• No results found

PROGRAM PERVMAHAN DAN PERKEMBANGAN KOTA A. Perumahan kot a

In document xx RENCANA PEMBANGUNAN (pagina 82-92)

6. PBOGRAM PIMELIHARAAN DAN REHABI- REHABI-LITASI :

3.1. PROGRAM PERVMAHAN DAN PERKEMBANGAN KOTA A. Perumahan kot a

Akibat dari pertambahan penduduk yang pesat dan rendahnya kemampuan membangun yang ada, setiap tahun sela lu dihadapi pertambahan defisit perumahan. Vntuk dikota·kota saja, guna mengimbangi pertambahan penduduk perlu di-adakan penambahan rumah-rumah kira-kira 160.000, setiap tahun. Perhitungan ini didasarkan pada rata-rata pertambah-an penduduk pertambah-antara tahun 1961 - 1971, dengan ketentuan bahwa untuk setiap 5 jiwa perlu satu rumah, sesuai de-ngan ukuran banyaknya jiwa per rumah tangga di lndonesia pad a tahun 1971. Dilain pihak kemampuan membangun yang ada di Kota-kota hanya berkisar 70.000 rumah setiap tahun, berarti untuk mengimbangi pertambahan penduduk Kota masih perlu diadakan penambahan rumah setiap tahun sebanyak 90.000 rumah. Jumlah ini akan bertambah be-sar apabila diperhitungkan pula kebutuhan untuk mengganti rumah-rumah yang rusak dan menutup defisit dari tahun-tahun sebelumnya.

Kemampuan sebagian besar penduduk kota untuk bisa membeli rumah juga sangat kurang. Dengan menggunakan data-data pendapatan Jakarta sebagai ukuran, diperkirakan distribusi keluarga penduduk, perkotaan adalah sbb. :

Lower lncome ... 21 % (penghasilan Rp . 7.000, I perbulan Moderate Income

. ... ... ..

52 % (penghasilan Rp. 7.000 20.000, I perbulan Middle Income

... ... .. .. .... . ...

18 % ( penghasilan Rp.20.000 35.000, I perbulan Higher lncome

.. .... .... ... . ... . ... .. ...

9% ( penghasilan Rp.35.000 I perbulan

Standards yang biasa digunakan untuk menentukan biaya rumah ialah maximum 2,5 x lncome per tahun, sedang bia-ya minimum untuk biabia-ya membangun sebuah rumah (termasuk tanah dil) diperkotaan kira-kira Rp. 500.000,- per ru' mah. Biaya ini jelas berada diluar kemampuan penduduk golongan Moderate dan Lower lncome. Oleh karen a itu un-tuk golongan tersebut perlu dicari suatu cara pemecahan lain.

Sasaran pembangunan perumahan di Kota-kota akan dititik beratkan pada pemecahan masalah perumahan bagi golong-an Moderate lncome dgolong-an Middle lncome denggolong-an cara-cara pendekatgolong-an sebagai berikut :

- 76

-1. Pembangunan Rumah Murah

Pembangunan Rumah Murah untuk golongan Middle Income sebanyak kebutuhan 18 % x 90.000 keluarga

=

16.200 keluarga per tahun atau 81.000 keluarga selama Repelita II. Dengan demikian selama 5 ta hun akan diu-sahakan penambahan perumahan bagi sejumlah kira-kira i<ebutuhan 405.000 keluarga.

2. a) Penyediaan Site & Services

Penyediaan Site & Services untuk golongan Moderate Income sebanyak kebutuhan 52 % x 90.000 keluarga -46.800 keluarga per tahun atau 234.000 keluarga ;elama Repelita 11.

b) Perbaikan lingkungan kampung-kampung di kota-kota sejauh diperlukan akan diusahakan untuk dilaksanakan. Pada dasarnya perbaikan kampung-kampung tersebut merupakan pemberian fasilitas-fasilitas minuman bagi kampung-kampung, termasuk perbaikan/peningkatan jalan-jalan lingkungan kampung-kampung, drainage, air minum, M.T.K. berikut be-berapa fasilitas sosiaL

Cara pendekatan melalui Site & Services ialah dengan menyediakan kaveling kepada penduduk golongan Moderate Income, didalam suatu kompleks perumahan yang telah dimatangkan, dimana diatas kaveling tersebut, tdah dibangun rumah tumbuh yang harus dikembangkan sendiri oleh penghuni menurut suatu pola design yang telah ditetapkan. Kaveling-kaveling tersebut dapat dibeli dengan cicilan selama 15 tahun dengan bunga 12 % 1 tahun dengan membayar uang muka terlebih dahulu. Untuk menyelesaikan pembangunan rumah, kepada penduduk disediakan kredit berupa bahan-bahan bangunan seharga yang harus dilunasi dalam 3 tahun dengan bunga 12 % I tahun.

Luas tanah yang harus disediakan untuk proyek Site & Services ini selama Repelita 11 diperkirakan 3.500 Ha, terma' suk didalamnya untuk bangunan-bangunan umum, taman-taman, jalan-jalan dan sebagainya.

25 % daripada biaya yang diperlukan sela ma Repelita 11 untuk proyek ini merupakan subsidi Pemerintah kepada peng-huni yaitu berupa biaya yang telah dikeluarkan untuk menyediakan areal untuk industri, perdagangan, pembangunan sekolah-sekolah, pusat-pusat kesehatan, jalan-jalan utama, bangunan tehnis, pendirian rumah-rumah contoh, dan sebagai-nya. Sedangkan 75 % sisanya diberikan dalam bentuk kredit yang di salurkan melalui perbankan, yang harus dibayar kembali oleh penghuni.

Berbeda dengan sistim S & S, maka dengan penyediaan Rumah Murah, disini yang melaksanakan adalah Badan:badan Usaha Pembangunan Perumahan, baik atas pembiayaan modal sendiri maupun dari kredit perbankan.

-77-Rumah-rumah ini diperuntukkan bagi golongan Middle Income, dengan cara sistim beli sewa berdasarkan syarat pem-bayaran uang muka 20 - 25 % total investasi per unit rumah, dan sisanya dicicil selama ±. 15 tahun sebesar

Rp. 5.000 - 6.000,- per bulan. Luas tanah yang perlu disediakan untuk proyek ini selama Repelita II diperkirakan 1.600 Ha.

Untuk menstimulir badan-badan usaha perumahan melaksanakan pembangunan perumahan rumah murah ini, perlu ada-nya rangsangan berupa :

a). Penyediaan kredit dengan syarat-syarat ringan baik untuk pembangunan perumahan maupun untuk penghunian jaminan kepada badan usaha atas modal yang di-investasikan.

b). penyediaan tanah lu as secara teratur dengan harga murah.

c). Menyederhanakan prosedure-prosedure administratip yang dapat menghambat pembangunan perumahan.

d). Keringanan dalam bentuk perpajakan, bea-bea dan sebagainya.

e). Secara bertahap menyempurnakan ketentuan-ketentuan hukum yang ada, sehingga kepentingan pengusaha ikut di-perhatikan.

f). penyediaan listrik, air minum, jalan-jalan dan sebagainya, sehingga memudahkan hubungan dan penyambungan ke-lingkungan kompleks perumahan.

penyediaan berbagai fasiliras ini dikaitkan kepada ketentuan-ketentuan design, sistim konstruksi, penggunaan bahan-ba-ban bahan-ba-bangunan, dan lain-Iain sehingga memungkinkan tercapainya sasaran dengan manfaat yang optima!.

Untuk memungkinkan tersedia tanah luas bagi pembangunan perumahan perlu ditetapkan kebijaksanaan ten tang tanah perkotaan. Untuk itu harus diadakan Sensus Tanah diperkotaan. Disamping itu, badan-badan usaha yang bergerak di-bidang pematangan tanah perlu dibina dan dikembangkan.

- 78 -3. Perencanaan Kota

Usaha·usaha dibidang perencanaan kota akan ditujukan untuk :

a. Pembinaan teknis lanjutan bagi unit·unit perencanaan fisik didaerah dengan sekaligus meningkatkan kemampu· an dan ketrampilan unit perencana fisik ditingkat Pusat.

b. Meningkatkan penyelenggaraan training/upgrading di Pusat-pusat Pembinaan yang tel ah direncanakan dan meli-puti berbagai echelon perencana.

c. Membina dan mengingut sertakan konsultant-konsultant swasta maupun Lembaga-lembaga / penelitian dalam pe' nyusunan rencana tata kota serta perencana-perencana lainnya penelitian dan penyelidikan-penyelidikan sekto' ral dan sebagainya.

d. Meningkatkan kemampuan pelaksana evaluasi tehnis bagi studi-studi penyelidikan-penyelidikan, rencana·rencana tata kota serta rencana-rencana khusus yang diajukan. Penyusunan manuals digiatkan kembali.

e. Membina kerjasama inter-disipliner dalam menghadapi masalah·masalah pembangunan kota, maupun dalam rangka penyelidikan studi-studi mengenai perkembangan kota-kota yang menyeluruh.

4. Pembinaan dan Penyuluhan Perumahan

Peningkatan pembinaan dan penyuluhan ditujukan pada usaha-usaha yang menunjang kegiatan pembangunan peru-mahan pada khususnya dan industri bangunan pada umumnya. Penyuluhan pada masyarakat akan dilakukan me·

lalui jaringan Pusat'pusat Informasi Bangunan yang tdah didirikan dibeberapa kota untuk ditingkatkan pembinaan-nya.

Oalam memberikan penyuluhan dan penerangan, maka fungsi Pusat-pusat Informasi (BIC) yang (dah dan akan didirikan, akan dibina sedemikian ru pa sehingga program-program kerja disesuaikan dengan perkembangan Industri bangunan dimasing'masing region.

- 79

-Secara garis besar kegiatan-kegiatan penyuluhan tersebut akan meliputi :

a. Meningkatkan pengertian masyarakat akan manfaat dari rumah yang sehat dalam lingkungan sehat ..

b. Menyebar luaskan dan memberikan informasi kepada masyarakat dan industri konstruksi tentang bahan ba-ngunan pada umumnya, melalui publikasi-publikasi, pameran-pameran, kursus-kursus dan lain kegiatan.

5. Penelitian dan Pengembangan

Penelitian dan Pengembangan (research and development) dibidang Konsrruksi dan Industri Bahan Bangunan perlu untuk memperoleh pengurangan yang optimal dari harga bahan bangunan dan Biaya konstruksi tanpa mengurangi mutu konstruksi dan kekuatan bangunan-bangunan dan nilai arsitekturnya.

Pengurangan biaya pembangunan dapat diperoleh antara lain dengan penggunaan bahan bangunan yang ada secara effisien dan ekonomis. Hal ini hanya mungkin jika ada keterangan dan pengetahunan yang lengkap tentang sifat·

sifat dari bahan bangunan yang dipakai. Untuk maksud itulah antara lain diperlukan penelitian bahan bangunan.

Penyelidikan mengenai adanya sumber-sumber bahan-bahan mentah yang dapat dikembangkan menjadi bahan ba-ngunan dan elemen/komponen baba-ngunan sangat diperlukan untuk produksi bahan baba-ngunan lokal yang tidak kon-vensionil.

Penelitian mengenai rencana dan konsrruksi bangunan penting untuk memperoleh pemanfaatan yang optimal dari kekuatan bahan bangunan atau elemen/komponen dan rasionalisasi dalam pembangunan. Penyelidikan ten tang tehnik pembangunan dan proses pembangunan, baik yang konvensionil maupun yang modern, yang sesuai dengan kemajuan tehnik, akan dapat membantu meningkatkan produktivitas dan effisiensi kerja dari pekerja dibidang in-dusrri konstruksi. Dengan adanya penelitian dapat disusun dan I atau diperbaiki lebih cepat norma-norma, standard-standard dan peraturan-peraturan dibidang industri konstruksi dan industri bahan bangunan.

Untuk mencapai maksud diatas, maka Pemerintah mempunyai peranan antara lain menyelenggarakan (1) Penelitian tentang perencanaan dan pembangunan perumahan dan bangunan-bangunan.

(2) Penelitian ten tang bahan bangunan dan konstruksi bangunan.

(3) Penelitian tentang standard-standard, norma-norma dan peraturan dibidang perumahan, bangunan-bangunan, dan

- 80 -bahan bangunan ; baik dari dalam maupun dari luar negen.

Pada dasarnya tujuan dan Usaha dari penyelenggaraan penelitian harus ditetapkan menurut pemberian pnontas yang harus disinkronisasikan dan di-integrasikan dengan penyelenggaraan usaha-usaha lain dibidang yang sama yang tercantum dalam program-program lain.

Penelitian dan pengembangan dibidang Konstruksi dan Industri Bahan Bangunan terdiri dari (1) Penelitian bahan bangunan yang non tradisionil dan non konvensionil.

(2) Penelitian, pengamatan dan pengawasan bangunan dalam negeri.

(3) Penelitian ten tang perencanaan, konstruksi dan sistim pembangunan perumahan dan bangunan-bangunan.

(4) Penelitian dan penyusunan standard-standard, norma-norma dan peraturan-peraturan dibidang pembangunan perumahan dan bangunan-bangunan.

(5) Usaha dokumentasi, informasi dan penyebaran pengetahuan hasil-hasil penelitian dari dalam maupun luar negen.

(6) Usaha pembinaan tenaga kerja dibidang pembangunan perumahan dan bangunan-bangunan.

(7) Pengembangan proyek-proyek percobaan, pilot plants dan unit-unit produksi.

6. Pengaturan Pengembangan Kota

Kegiatan dan langkah-langkah akan ditujukan kepada usaha :

(1) Meningkatkan "planning taols" sebagai sarana perencanaan yang effektip dan bagi pengaturan pembangunan yang tertip. penyusunan perumusan kebijaksanaan ditingkat Pusat maupun ditingkat Daerah, beserta rancang-an peraturrancang-an-peraturrancang-an pelaksrancang-anarancang-annya dan sebagainya, un tuk berbagai masalah yang urgen, perlu ditingkat-kan.

(2) Membantu perumusan Kebijaksanaan perkembangan Kota secara nasional (National Urban Development Policy) didalam ruang lingkup Pembangunan Regional Jangka Panjang.

81

-(3) Membanru penyusunan/perumusan Undang-undang Bangunan Nasional (National Building Act) dan Penyem-purnaan rancangan Peraruran Bangunan Nasional.

(4) Peningkatan yang kontinyu atas : Penyempurnaan dan penyusunan ketentuan-ketentuan/peraturan-peraturan/

Standard-standard/norma-norma yang bersifat adminisuati tehnis maupun tehnologis penelitian.

(5) Peningkatan penyebar luasan ketentuan-ketenruan/peraturan-peraruran/standard-standard/norma-norma kepada masyarakat pembangunan.

(6) Penerapan ketentuan-ketenruan/peraturan-peraruran administrasi tehnis tersebut, yang menyangkut tahapan Perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan.

(7) Peningkatan yang kontinyu atas : Pembinaan kemampuan :

- aparat/otorita penyelenggara pembangunan untuk melakukan evaluasi perancangan, perencanaan, pelaksanaan dan pengelolaan.

- Unsur-unsur penyelenggara pembangunan dalam lingkungan industri konstruksi bangunan.

Dengan meningkatkan : penertiban administrasi dan effisiensi penyelenggaraan bangunan, khususnya untuk bangunan gedung negara pad a akhirnya akan memberikan pengaruh pula pada penyelenggaraan pembangunan yang dilaku-kan oleh masyarakat pada umumnya.

Dalam rangka ini perlu adanya usaha : Peningkatan Penertiban Administrasi dan Effisiensi Pembangunan yang kegiatannya akan meliputi :

a. Penyempurnaan & Penyesuaian yang telah usang, penyusunan yang belum ada ketentuan-ketentuan/peraruran-per-aturan / standard-standard norma-norma baik yang bersifat administrasi tehnis tehnologis (NB oleh LPMB) dengan melalui : pengumpulan data-data/reference/literatur/studi perbandingan, penelitian, loka karya dan lain sebagai-nya.

b. Penyebar luasan ketenruan-ketenruan/peraruran-peraturan/ standard~tandard/norma-norma melalui : Penerbitan pedo-man/manuals, kursus, assistensi -tehnis, dan cara-cara disseminasi lainnya.

- 82

-c. Penerapan ketentuan-ke tentuanlperaturan-peraturan/standard-standard/norma-norma dalam penyelenggaraan pemba-ngunan bapemba-ngunan Negara pada tahapan perancangan, perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, melalui : partisipasi instansionil dan asistensi tehnis lainnya.

d. Pengawasan penerapan ketentuan-ketentuanlperaturan-peraturanlstandard-standar/norma-norma dalam penyelenggara-an pembpenyelenggara-angunpenyelenggara-an bpenyelenggara-angunpenyelenggara-an gedung Negara melalui : monitoring, reporting dpenyelenggara-an inspeksi tehnis dpenyelenggara-an administrasi.

Kegiatan-kegiatan pembangunan sebagai mana disebutkan diatas pada akhirnya menghasilkan ban~lman gedung Ne-gara yang merupakan kekayaan NeNe-gara. Sebagai kelanjutan dari penertiban administrasi, hasil-hasil tersebut perlu didaftar secara tertib untuk selanjutnya dilakukan pengelolaannya.

Dalam rangka ini perlu adanya Pengelolaan dan Rehabilitasi yang kegiatannya meliputi a. Pengukuran tanah dan gedung dan pendaftarannya.

b. . Pengaturan Penggunaan.

c. Rehabilitasi.

Dengan peningkatan usaha dan kegiatan sebagaimana disebutkan dia tas dituntut pula peningkatan kemarnpuan dari otorita/aparatlunsur-unsur penyelenggaraan pembangunan, sesuai dan memadai dengan volume dan kecepatan dari peningkatan kegiatan-kegiatan tersebut.

Dalam rangka ini perlu adanya : Peningkatan Kemampuan Aparat Pembangunan yang kegiatannya meliputi : Pembinaan Tenaga, ke trampilan & kemampuan tehnis, management sarana-sarana lainnya yang diperlukan dan yang kegiatannya akan mdiputi :.

- penye1enggaraan kursus,kursus praktis, untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

meningkatkan penilaian pada tahapan-tahapan perencanaan dan pelaksanaan, untuk melakukan pendaftaran gedung negara yang dalam waktu sebelumnya telah dicoba sistim dan tata caranya secara terbatas.

7. Pengaturan dan Pengembangan Industri Konstruksi

Peningkatan volume dan kecepatan gerak pembangunan mutlak harus diimbangi dengan peningkatan kemampuan dipihak unsur-unsur yang akan melaksanakan penyelenggaraan pembangunan yang terdapat dalam industri konstruk-si (bangunan).

- 83 -Dalam kerangka ini diusulkan adanya kegiatan yang meliputi :

a. Pengaturan proffisionil dalam indumi konstruksi bangunan melalui registrasi, kwalifikasi, klasifikasi kontrak-tor dan perencana.

b. Penelitian dan pengembangan tata cara dan sistim menurut perkembangan tehnologi modern.

Bentuk Tehnik Luar Negeri dapat dimanfaatkan untuk melakukan studi-studi lanjutan dan stud i perbandingan

SIS-tim dan tata cara tersebut baik dalam rangka peningkatan kemampuan aparatur dan penyempurnaan ketentuan·ke-tentuan/peraturan-peraturan/standard-standard/norma-norma.

B. P emu g a r a n P e rum a h a n dan I i n g kun g a n d i des a 1. Pemugaran Pcrumahan Desa

Berbeda dengan kebijaksanaan pembangunan perumahan kota, maka didesa desa akan dititik beratkan pada perbaik-an lingkungperbaik-an desa dan pemugaran rumah-rumah yang ada. pemugaran rumah, (termasuk lingkungannya) adalah usaha memperbaiki kembali rumah tanpa mengganti bentuk aslinya. Dengan berdasarkan keadaan yang realistik (ke-mampuan Pemerintah maupun rakyat), sasaran pemugaran sementara dibatasi pada segi kesehatan dan kesusilaan saja. Pada hakekatnya pemugaran menyangkut berbagai-bagai aspek, seperti tehnik, sosial, ekonomi dan sebagainya.

Demikian pula halnya dengan pemugaran rumah. Pengalaman selama pelaksanaan pemugaran di Jawa Tengah me-nunjukkan bahwa pemugaran mempunyai nilai yang lebih tinggi dari pada yang dibayangkan sebelumnya, dan oleh karenanya perlu mendapatkan perhatian yang lebih besar. Bila pemugaran ini dilaksanakan di berbagai tempat di lndonesia dengan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan maka kegiatan ini akan memberikan hasil nyata yang besar dan Iangsung pada masyarakat.

Prinsip pemugaran antara lain adaIah (1) Menggugah perhatian rakyat.

(2) Memberikan bimbingan tehnis.

(3) Mengusahakan agaT rakyat ikut berpartisipasi yang aktip dan memelihara hasil pemugarannya.

- 84 -Pemugaran rumah merupakan usaha yang nyata untuk mengisi salah satu kegiatan meningkatkan taraf kesejahter a-an di Desa. Hakekat modemisasi adalah sikap mental yang kemudian diikuti dengan tindakan dan usaha yang me-nuju pada tata hidup dengan nilai-nilai universil atas dasar ilmu pengetahuan, tehnologi yang dijiwai oleh Ketu-hanan.

Dengan ber-bagai-bagai jalan akan diusahakan untuk membimbing rakyat, umpamanya dengan menyuluhkan bahwa wabah kolere itu datangnya karen a rumah dan lingkungan yang kotor, bahwa jendela ieu bukan lubang unruk ma-suknya hantu kedalam rumah dan sebagainya.

Disamping memberikan pendidikan praktis tentang pertukangan (tukang-tukang batu, kayu dsb.) diberikan pula contoh yang sederhana sesuai dengan tingkat pendidikan penduduk desa, misalnya ten tang pengetrapan tehnologi didalam bahan bangunan seperti pengawetan kayu, peningkatan muru jendela/pintu, pembuatan batu cetak, pema-sangan pompa air, Tata Desa dan sebagainya. Jadi pemugaran rumah dan pemugaran desa itu merupakan pula sebagai human investmen t yang besar artinya.

Didalam pemugaran rumah yang nyata benar kegiatan go tong royong iru, karen a untuk pemugaran sebuah rumah diperlukan bermacam-macam tenaga ketrampilan dan keahlian dari yang kasar pembantu tukang sampai tukangnya.

Maka hal ini hanya dapat dikerjakan dengan sistim gotong-royong dengan membentuk kelompok-kelompok (8- 10 orang).

Kerja gotong royong dalam pemugaran rumah itu mudah dan cepat dikembangkan, karana masing-masing orangl keluarga dapat langsung merasakan manfaatnya, baik untuk diri sendiri maupun untuk seluruh desa.

Salah satu prinsip dalam pelaksanaan ialah bahwa Pemerintah memberikan bimbingan (tehnik) dan perane:sangl bantuan yang diterimakan kepada pemilik rumah tidak dalam bentuk uang melainkan dalam bentuk bahan-bahan bangunan (seperti paku, kayu, ob at pengawet kayu, dan sebagainya) atau dalam bentuk tenaga tukang. Dalam pa-da itu dari pemilik rumah disyaratkan untuk menyediakan dana paling sedikit sama dengan perangsang yang dite-nmanya.

Disamping kegiatan yang menyangkut pemugaran rumah-rumah, peri u juga diadakan kegiatan-kegiatan yang kut kepentingan seluruh desa seperti pembangunan kam ar mandi I

wc

umum, perbaikan jalan, lingkungan

menyang-dan

- 85 -sebagainya. Yang dalam hal ini semua keluarga di desa yang bersangkutan dapat diikut sertakan. Disamping iru adanya air minum dan pembinaan assainering yang memenuhi syarat-syarat kesehatan adalah mutlak bagi tiap-tiap desa.

Dengan pendekatan tersebut diatas maka sasaran yang akan dicapai selama Repelita 1I adalah pemugaran rumah dan lingkungan di 6.644 desa yang merupakan ± 13 % dari 50.824 desa yang terdapat di Indonesia. Penenruan-penen-ruan desa-desa yang akan dipugar didasarkan pada kriteria sebagai berikut :

a) memiliki bahan baku unruk bang\lnan yang murah;

b) semangat kegotong-royongan masyarakat;

c) pamong desa yang lincah.

In document xx RENCANA PEMBANGUNAN (pagina 82-92)