• No results found

Pelaksanaan Pemugaran

In document xx RENCANA PEMBANGUNAN (pagina 92-97)

Pelaksanaan pemugaran perumahan dan lingkungan desa ini merupakan kegiatan koordinasi, integrasi dan sinkro-nisasi antara pemerintah pusat, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten dan masyarakat desa (pemilik rumah)

yang kegiatan-kegiatannya meliputi : Menenrukan kebijaksanaan Umum Mengawasi pelaksanaan pemugaran

Menyelenggarakan penyelidikan - penelitian (survey and research) ten tang potensi daerah, baik potensi fisik (bahan bangunan), air minum dIl.) maupun poten si sosial (tenaga kerja, semangat gotong royong dIl.) Memberikan pengarahan didaerah

Mengawasi pelaksanaan pemugaran didaerah

Menyelenggarakan penyelidikan penelitian ten tang potensi desa

Menyelenggarakan kursus-kursus bagi rakyat di desa ten tang perumahan sehat Melaksanakan/membimbing pemugaran (menyediakan site engineer)

Mengadakan usaha-usaha yang dapat menunjang pe1aksanaan pemugaran (memperbaiki lingkungan, jalan dsb.)

- 87

-Langkah-Iangkah dalam kegiatan fisik adalah untuk meneruskan pembangunan-pembangunan fasilitas Air Minum serta meningkatkan kapasitas produksi_

Target yang ditentukan dalam Repelita II adalah peningkatan jumlah kapasitas produksi dari 17.000 liter/detik menjadi

·29.000 liter/detik (penambahan 12.000 liter/detik) tidak termasuk usaha-usaha peningkatan yang dilakukan oleh mas-yarakat sendiri. Apabila jumlah penduduk kota pad a akhir Pelita II meningkat menjadi 29 juta jiwa, maka dengan penyediaan rata-rata dapat ditingkatkan dari 56,5 liter/orang/hari menjadi 86,4 liter/orang/hari.

Oalam meningkatkan target tersebut, usaha-usaha ridak hanya diritik beratkan pada kota-kora besar saja, tetapi seba-nyak mungkin diusahakan penyebaran yang merata diperbagai kota-kota besar sedang dan kota-kota keeil

Penentuan prioritas kota-kota tersebut, didasarkan pada kriteria sebagai berikut Telah adanya reneana perkembangan kota.

Status kota, misalnya Ibukota Propinsi atau Kabupaten.

Fungsi dan potensi kota, misalnya sebagai kota peiabuhan, Industri, pariwisara dan sebagainya.

Oalam pada itu quiek yielding projeets yang sosial ekonomis dapat dipertanggung jawabkan, juga akan dipertimbangkan pemberian prioritasnya.

Kegiatan non fisik akan dilanjutkan dengan merealisasikan usaha-usaha yang telah dirintis antara lain :

(1) Oalam rangka kebijaksanaan baru pembiayaan proyek-proyek supaya partisipasi Oaerah sudah dapat direalisir serta sistim subsidi sudah dapat dijadikan sistim pinjaman.

(2) Oalam rangka perbaikan administrasi dan management, perusahaan-perusahaan alT mmum di Oaerah agar sudah menjadi perusahaan yang otonomlberdiri sendiri.

Untuk dapat meneapai hal-hal tersebut diatas, maka perlu adanya suatu peraturan/undang-undang yang mengatur seba-gai landasan hukumnya.

Perlu dicantumkan dalam peraturan/undang-undang tersebut ketentuan-ketentuan

Persyaratan-persyaratan tehnis/hygienis untuk menjamin kwalitas penyediaan air mlnum.

Persyaratan untuk memperoleh pinjaman serta pembayaran kembali.

Tugas, wewenang dan tanggung jawab dai Pemerintah Pusat.

Tugas, wewenang dan tanggung jawab dari Pemerintah Daerah.

Ketentuan-ketentuan mengen ai tata cara management.

Sanksi-sanksi.

- 88

-Dan ketentuan la in yang dapat lebih menjamin agar fasilitas-fasilitas Tehnik Penyehatan tetap dalam kondisi yang baik.

Dengan demikian, pe1aksanaan dibidang air mlnum dalam Repelita 11 akan terdiri atas

(1) Dibidang fisik, melanjutkan pernbangunan dengan mengusahakan penyebaran secara lebih merata diseluruh Indonesia.

Usaha-usaha akan meliputi :

a) Rehabilitasi dan Intensifikasi dari fasilitas"fasilitas penyediaan air minum yang ada untuk meningkatkan kapa-sitasnya menjadi kapasitas yang optima!.

b) Extensifikasi dengan mengadakan pembangunan baru sama sekali.

(2) Dibidang non fisik akan dilanjutkan dengan realisasi usaha-usaha yang telah dirinós sebelumnya antara lain : a) menerrapkan sejauh mungkin sistim baru pembiayaan proyek-proyek air minum dari sistim subsidi ke sistim

pinjaman serta mengusahakan adanya partisipasi Daerah dalam pembiayaan.

b) mengusahakan realisasi adminisrrasi dan management air minum sebagai perusahaan air mlnum yang otonom dan berdiri sendiri.

c) mempersiapkan/menciptakan peraturan-peraruran Pemerintah sehubungan dengan sub a & b diatas.

d) mengusahakan terciptanya berlakunya peraturan-peraturan/undang-undang / dan / aeau pedoman-pedoman lain dibidang Tehnik Penyehatan.

- 89

-peningkatan Assainering

Dengan meningkllmya kepadatan penduduk, dapat dipetkirakan bahwa masalah assaintting akan bcrtambah kom·

pIeks daIam tahun-tahun mendatang. terlebib-Iebih karma rehabilitasi sarana assainering sangat terabaikan sampai dewasá 00.

Pollution control sudah harus dipikirkan pelaksaoaannya, karena dengan terbatasnya keadaan water resources sedangkan dilain pihak demand teros memuncak, maka recycling· of water akan merupakan jalan keluar untuk petma.sal2h tersebut.

Mengingat itu semua, sangat dibutuhkan adanya tenaga-tenaga ahli dalam lapangan perancangan. research dan juga tenaga·tenaga ahli yang dapat menanggulangi masalah-áwalah tersebut. yang ptlaksanaannya memerlukan waktu yang lama serta investasi yang besar.

Pada dasarnya pelaksanaan ássainering. merupakan lanjutan peJaksanaan daIam FELITA I. disarnping akan memanfaatkan hasil·hasiI usaha dibidang non fisik yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Kegiatan-kegiatan assainering dalam REPELITA 1I akan berwujud :

(1) Me&njutkan proyek'proyek petcontohan dittmpat yang kondisinya sangat parah.

(2) Research dibidang pollution contro!.

(3) Intensifikasi pen}roluhan dibidang assainering.

(4) Melanjutkan survey dan feasibility studies untuk memperoleh data-data assainering.

3.3, PROGRAM PENGEMBANGAN REGIONAL

Perencanaan RegionalJDaerah meropakan suatu konsep perencanaan yang sifamya menyeluruh (comprehensive) dan menggabungkan aspek-aspek sosial, ekonomi dan fuik daIam pengaturan pengembangan RegionalJDaerah sehing' ga tercapai pengembangan yang harmonis. seimbang dan optimaI. Sdain dari untuk mcngusahakan adanya kesera' sian antar pembangunan diberbagai sektor. mcrupakan pula usaha untuk pemanfaatanlpengembangna sumber-gJmber

- 90

-yang ada dan diketahui se cara optimal dalam menanggulangi masalah yang dihadapi dalam rangka peningkatan ke-sejahteraan rakyat pada umumnya.

Dalam Repelita II program ini meliputi kegiatan-kegiatan (1) Perencanaan Pengembangan RegionallDaerah.

(2) Pembinaan Unit-unit Perencanaan di Daearah.

(3) penyusunan sarana-sarana perancangan, seperti undang-undang, peraturan-peraturan, norma-norma standard-stan-dard dan pedoman pelaksanaan pekerjaan.

Perencanaan pengembangan Regional . akan meliputi kegiatan-kegiatan antara lain (1) Jdentifikasi masalah dan potensi pembangunan.

(2) Review taraf perkembangan yang ada.

(3) Jdentifikasi prioritas berdasarkan lokasi maupun sektor.

(4) Jdenrifikasi proyek-proyek yang mungkin dibangun.

(5) Formulasi dan analisa kasar proyek-proyek untuk menentukan feasible tidaknya.

(6) Formulasi Program' Pengembangan Daerah.

Kegiatan Perencanaan dalam Repelita II terutama akan melanjutkan kegiatan-kegiatan yang sudah dimulai atau dirin -ris dalam Pelita J, seperti meneruskan Study Sumatra Bagian Selatan, Nusa Tenggara dan Sulawesi.

Pembentukan dan pembinaan Unit-unit perencanaan di Daerah dimaksudkan agar Daerah-daerah mempunyai aparat yang mengerti, apa dan untuk apa Perencana"l' Regional/Daerah itu. Selanjutnya kemampuannya akan ditingkat-kan untuk dapat melaksanaditingkat-kannya sendiri penyusunan rencana dan evaluasi rencana yang dibuat consultant,

Akhirnya aparat ini diharapkan akan menjadi aparat Pemenntah Daerah yang mampu untuk memanfaatakan Renca-na rencaRenca-na RegioRenca-nal/Daerah yang telah dibikin dalam mengkoordinir penyusunan rencana-rencana pembangunan yang akan dilaksanakan di Region/Daerah-nya.

Untuk Iandasan hukum dibidang Perencanaan RegionallDaerah perlu disusun Undang-undang dan Peraturan-pera-turannya. Sedangkan untuk pedoman kerja aparat perencana perlu adanya Standard-standard, Norma-norma dan Pedoman Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan.

TABEL I.A. RENCANA TARGET PROrnAM BERIlASARKAN PERJ<F1.1BANGAN

DEMAND.-PI!LITA I

BIDANG KEGIATAN CIPTA KARYA

1973174

6. Program Penunahan

dan

In document xx RENCANA PEMBANGUNAN (pagina 92-97)