• No results found

PRAKTEK PENDAFfARAN TANAH WAKAF SETELAH BERLAKUNYA pp NO. 28 TAHUN 1977

N/A
N/A
Protected

Academic year: 2022

Share "PRAKTEK PENDAFfARAN TANAH WAKAF SETELAH BERLAKUNYA pp NO. 28 TAHUN 1977 "

Copied!
70
0
0

Bezig met laden.... (Bekijk nu de volledige tekst)

Hele tekst

(1)

PRAKTEK PENDAFfARAN TANAH WAKAF SETELAH BERLAKUNYA pp NO. 28 TAHUN 1977

(Suatu ~ia.a d1 Keeamataa Labubaa

HaJl.

KabUpattD Aceh Sd,atao)

Sy.hria) Rnak, SH

Star PtDpjar pada F.kultu HaJazm. Olllven:ltu ADdalas

Pusat Pengembangan PeneUllau lImu·iImu Sosla!

Universitas Sylab Kuala Darussalam • Band. Aceh

1993

j

(2)

Puji syukur penulis panjatkan kehadhirat Allah,SWT, kdrena atas rahmat dan ridhaNya, penulis telah dapat me- nyelasaikan penelitian ini sampai dengan ter~ujudnya dalam bentuk laperan peneli tian dengan judul "PRAKTEK PENDAFTARAN TANAH WAKAF SETELAH BERLAKUNYA pp No. 28 TAHUN 1977" (Kaj ian di Kecama tan Labuhan Uaj i , Aceh Sela tan).

Dengan terselenggaranya penelitian ini dari tahap awal sampai dengan terwujudnya laporan ini, tentu tidak terIepas dari pihak-pihak yang taIah mamberikan dukungan serta infor- masi-informasj yang begi t.u berarti bagi penulis. untuk i tu penulis mengucapkan terima kasih, terutama kepada:

1. Direktur dan Tenag8 AhIi Utama pada Pusat Pengembangan Syiah

Bapak

Kuala, OR. H.

Peneliti""q Ilmu-Ilmu Sosial universitas yaitu Bapak DR. Dayan Oa~ood.SE.MA dan

M.Hakim Nyak Pha, S.H,DEA. yang talah banyak memberikan masukan-rnasukan yang berharga bagi penulisy terutama dalam bidang ilmu penelitian. Ucapan terima kasih juga penulis tujukan ~epada segensp peserta P3IS yang telah ikut memberikan masukan-masukan bagi penyempurnaan lapo- ran ini. Demikian juga tak lupa penulis ucapkan terima kasih kepada segenap staf dan karyawan P3IS Unsyiah.

2. Segenap pimpinan di Iingkungan Fakultas Hukum dan Univer- sitas Andalas Padang. yang teIah memberikan kesempatan kepada penulis untuk dapat mengikuti program P3IS Unsyiah ini dalam rangka peningkatan kwalitas tenaga pengajar di lingkungan Universitas Andalas.

3 . Pemerintah Oaerah Tingkat 1 Oaerah Istimewa Aceh, Tingkat 11 Kabupaten Aceh Selatan dan Carnat Kecamatan Labuhan Haji yang telah memberikan izin kepada penulis untuk melakukan penelitian ini.

i

(3)

i i

<1. Kepada semua responden, informan ser-ta para instruktur

dari berbagai kalangan yang didatangkan oleh PSIS. yang cukup banyak me~berikan keterangan-keterangan yang

lis per-lukan untuk penelitian ini, yang namanya bisa disebutkan satu persatu dalam tulisan ini.

5. Seluruh sanak keluarga, isteri dan kedua anak (Adupri Kaswat dan Ela Ukhrawi) tercinta, dengan harapan memberi dorongan tersendiri kepada penulis

penu- tidak

penulis penuh untuk menuju sukses dalam penelitian yang diselenggarakan oleh P3lS - Unsyiah inl.

6. Semua pihak. baik Iangsung maupun tidak Iangsung yang talah memberikan bantuan kepada penulis untuk terselang- garanya penelitian dan penulisan lapetan ini.

Walaupun demikian, penulis menyadari bahwa tulisan ini tidak tertutup kemungkinan dari kekurangan-kokurangannya.

Untuk i tu penulis dengan senang hati menet ima kari tikan dan satan yang sifatnya mernbangun dari pembaca demi kesempurnaan tulisan inL

Akhirnya penulis mengucapkan. semoga laporan peneli- tian yang sedethana ada manfaatnya kepada para pembaca maupun kepada penentu kebijaksanaan pembangunan di daerah ini.

Banda Aceh. Jamuari 1992 Penulis.

Syahrial Razak.S.H .

(4)

I S I

KATA PENGANTAR • • . • • . . • • • . • . . • • • • • • • • • • • . • • • • • . .. . ••••• i

OAFTAR ISl . . . • . . . • . . . 1 i i I. PENDAHULUAN . . . .•... ... . ...• ..•••. . •.•.••.. 1

A. Latar Belakang Masalah . . . .. . . .. . . . 1

B. RU6ng Lingkup Penelitian 3 C. Tujuan PenBli tian . • . . . • . . . • . . . 4

D. Kegunaan Penelitian .. . .•. . . • . . . • . . . • • • . . 4

E. Metodologi . . . 4

11. GAMBARAN UMUM LOKASI PENELITIAN .. . . . . .•. ... ..• 11

A. Geografi . . . • . . . ... .. . • . . . . . . . • . . . . . . • . .. 11

8. Keadaan Penduduk dan Mata Pencaharian . • . • . • 13 C. Pendidikan • . • • . . • • • . . . • . • • • . . • • . . . • • • . ••••. 15

D. 505ia1 Budaya Ill. PERWAKAFAN TANAH 16 19 A. Pengertian Wakaf . .. .. . . ... ... . . . .. . . 19

B. Oasa,' Hukum Wakaf . . . .. .. .. .•.. ... . . 22

C. Rukun dan Syarat Wakaf . . . _... .. . .. . . 27

O. Tatacara Mewakafkan dan Pendaftaran Tanah Wakaf . ... . . .. . . • . . . • • . • . 30

E. Ketentuan Pjdana 33 IV. PRAKTEK PENDAFTARAN TANAH WAKAF SETELAH BERLA- KUNYA pp No. 28 TAHUN 1977 . _ . . . _ . . . 35

A. Proses Terjadinya Perwakafan Tanah . . . _ • . • . . 35

8. Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf 5esuai dengan pp No. 28 Tahun 1977 . . . . • . . . 44

C. Faktor-faktor Yang Mendukung dan Menghambat Pendaftaran Tanah Wakaf O. Usaha-usaha Yang Telah Dilakukan Oleh Pihak Yang Terkait Untuk Mensukseskan pp No. 28 53 Tahun 1977 . ~ . . . • . . . .. . . ~ . . . . . . . . . . . 59

V. KESIMPULAN • • . . • • • • • • • • . • • • ~ .••••••• . . •••• 63

LITERATUR . • • . • • • . • ~ •• • • • • • • • • • • • • .. • • • • • • • • • • . • • 65

i i i

(5)

I. PEN 0 A H U L U A N

A. ~~tar Belakang M3salah

Oalam rangka melaksanakan pembangunan nasional dewasa inj. masalah tanah bagi sebahagian besar rakyat Indonesia.

ffienempa ti kedudukan yang 5anga t pantl n9 dalarn kehidupan mereka sehari-hari. Terlebih bagi masyarakat pedesaan yang pekerjaan pokoknya petani. tanah merupakan tempat mereka bergantung. 88g1tu juga halnya bagi masyarakat perkotaan.

tanah juga tidak kurang pentingnya. baik untuk tempat pemu- kiman maupun sebagai tenlpat mereka berusaha.

Dengan semakin pentingnya arti tanah bagi sebahagian besar rakyat Indonesia, menyebabkan banyak orang berlomba- lamba untuk mernperoleh tanith seluas-luasnya dengan berbagai maca"" dan cara~ baik dengan cara yang halal/dibenarkan maupun dengan cara yang tidak halal/tidak dibenarkan. Aki- batnya tanah berkembang menjadi titik yang rawan dari pere- butan diantara sesamd manusia yang dapat menimbulkan ben- trokan atau perselisihan-perselisihan bagi mereka

hendak meng~asainya.

yang

Untuk mengatasi hal yang demikian pembuat undang- undang mengeluarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No.S Tahun 1960, guna menjamin ketertiban dan kepastian hukum mengenai pertanahan di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dalam pasal 19 ayat 1 nya menyebutkan bahwa: "Untuk menja- roin kepastian hukum, oleh pemerintah diadakan pendaftaran

tanah di seIuruh wilayah Republik Indone5ia menurllt keten- tuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah".l Untuk merealisir ketentuan pasal 19 ayat 1 UUPA tersebut di atas, maka khusus lIntuk tanah wakaf di tetapkanlah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 Tahun 1977

1) Sudargo Gautama, Ta f5i ran UUP.6 t. Al umni. Bandung.

1973. halo 23.

1

(6)

LNRJ Ho 38. 1977. TLNri.1 t~o. 3107 yang diundangkan di Jak.'lrt.i tanggal 17 Mej lq-;7_

Nalaupu,-. pp No 28 Tahun 1977 tersebut di atas sampai sekarang tslah bel'" ja,lan let-iI"-. kurang 15 tahun, namun ternya- ta masih banyal- diL~OIlJkan bert.agai h.ambatan dalam pelaksa- naannya.2 Hal

int~aldh

dinyatakdon ssndiri dalam konsideran pp No 28 T<'\h.m 1977 rar:lcil b-?hagian "Menimbang huruf b nya Y':lng menyatakan: "bdhwa peraturan perundang-undangan yang

add. sekar dng i ni yarg lJI"!'!flga tur ten tang perwakafan tanah mi1 ik, seiain bclurl'l memenuhi kebutuhan akan cara-cara perwa- kaf;"n Juga m.vubuh.a kemungklnan tir.1bulnya hak-ha .... yang tidak

diinginloran discbabkan tid·l.K adanya data-data yang nyata dan If'l!lgkap mengenai r.ata tanah yang d.lwaka fkan , 3

Khusus di caerah Acch, hal lni akan lebih ruwet 1agi '(arena ki ta ketahui Aceh sebagai daer'ah istimewa dengan seouLan "Serambi Mekkah (Veranda of Mekkah),,4 memberikan

pengertidn bah~a oraog Aceh sangat fanatik kepada ajaran agdma Islam. Kefanatik~n tersebut menimbulkan dorongan bagi m?syarakatnya untuk melaksanakan amal ibadah sesuai dengan

~/ang di kBhendaki ny"l.

Barti. t j k tolak pada hal t.er·sabut di atas, menyebabkan timbulnya suatu asur.lsi;

1. Frekuensi keingulan orang-orang Aceh untuk menyerahkan hartanya demi kejayaan Tslam adalah tingg"i.

berkaitan dengar. ~akaf tanah.

terutama

2) Badall Par tar.ahan Hasiona1 ~ Pe.ndaf taran Tanah Wakaf dan _Pe.r..n:'!"'5 .. S!JailaDDY-3....5.. Un; versi tas Islam Riau, 1991,

hal

9 dan 10, lihat juga Adijani al-Alabij dalam Perwakafan Ta'lail di lndonesia dalam Teori dan Praktek.. Rajawali Pers.

J3kdrta, 1989, hal.4.

3) Adjanj al-Alabij • .!:2P_-9..i.t,. hal.4.

4) Zakaria Ahmad. $eKi_t.E-.r Ker.ajaan Aceb. Manora.

lQ72.hal.108, Lihat juga Chusen Bisri, Konflik Tanah 4'\n "penye..lesai<!!lt1..Y£!..;o. PLPIS~ Banda Aceh. 1983, ha!. L

Medan.

Wakaf

(7)

2. Oiduga tanah-tanah yang telah diwakafkan i tu banyak secara lisan atau hany;t, dengan mengucapkan lafaz ijab

kabul saj.::l kepada nadzil (pengurus tanah wakaf). tanpa diikuti bukti-bukt.L autentik Hal ini berkaitan erat dengan adanya 5uatu persepsi religius dalam ajaran agama lsalam bahwa wakdf. infak. sedekah. dan sejenisnya hen- daknya diserahkan demi Allah semata. karena hal ini dikhawalirkan akan jatuh kepada perbuatan ria. 5 )

Akan Letapi dengan keluarnya pp No. 28 Tahun 1977, terlihat adanya kewajiban pendaftaran tanah wakaf yang diikuti dengan buklO-bukti dutentik. Bahkan sebagai eksi~­

tensi kewajiban in1 . pemeri..,t<..th dalam hal ini Menteri Agama melalui instrukslnya No. 15 T-"lhun 1989 pad", bagian kedua nomor 2 menyebuth.an bah~~a seluruh tanah wak.;\f sudah dapat diselesaikan akte Ikrar wakafnya pada akhir Pelita V. Se- dangl(.an mengenai sel~tifikat tarodh wakat diselesaikan secara bertahap ~esuai deng~n kemampuan penyediaan anggaran belan- ja (bahagidn kedua No. 3 nya).

Barkai tan dengan latar belakang maslah tersebut di atd"> , maka masalah yang akan dikaji dalam penelitian ini .30alah khus,us tentang tekhnik dan tata cara mewakafkan t.:.nah, lerutama bila dikaitkan dengan pp "';0. 28 Tahun 1977 Yditu tentang Peraturan Pemerintah Perwakafan Tanah Milik.

B. R_btCl-ng LingKup e~.r!~Jitia[l...:...

Agar penelitian ini tidak mengambanag maka perlu diadakan pcmbatasan kajian. Wakaf itu ada dua macam

wdkaf hairi (wakaf 'Am) dan wakaf Zarri (wakaf Ahli)

yaitu 6) maka dalam peneli tian i ni penel i t i hanya bermaksud mengkaji

5) Lihat M. Ali Chasan Urnsr, t"ISlhkarni:l.b _d_i Padang Mah-

~ Toha Put .. a~ Semarang, JCH9, hal.B1.

6) HdSbi .AP. Per.<:trWJl bagi Pembinaan Ke~amaanL

1975/1976, hal.16.

Wakaf ~bagai $arand dan Oana lAIN Sumatera Utara. Medan,

(8)

praktek pendafta,-an tanah wdkaf setelah berl.akunya pp NO.28 Tahun 1977 yang belUp.':i wakaf Khai ri yajtu wakaf yang bersi- fat kemasyarak3La:l alau berkaitan coengan kepentingan umum

seperti tanah mesjid. madr asah. a~rama. rumah sakit. tempat

tidak pernelihar'aan yatim piatu dan lain- lainnya. Peneliti

Inenel i ti lNakaf larri yang barsi fat kekeluargaan seperti

w~kaf untuk cucu dan orsng lain. karena tidak barkaitan

deng,,,n kspt:!ntingan unlum.

c. lY.juan P~flJ~!j,tian.

Penelitian ini bertujuan:

1. Untuk mengkaj i proses terjad'i nya per-wakafan tanah telah dilaksanakan dalam daerah penlitian.

yang

2. Mengkaji tentang pelaksanaan oendaftaran sBsuai demham pp No. 28 Tahun 1977.

tanah wakaf

3. Mengkaji faktor-fakter yang mendukung dan menghambat pendaftaran tanah wakaf tersebut.

4. Mengetahui usaha- usaha yang lalah dilakukan oleh pihak- pihak yang tBrkait untuk men5ukseskan pp No.

1977 tersebut.

D. !S.eg\.!na.!':ln~nel il;.iar).,

28 tahun

L. Oiharapkan hasil penelitian ini dapat Memberikan informa- si d~n masukan bagi aparat yang berkepentingan dami

tertib dan lancarnya pembangunan.

2. Secara akademis dapat membandingkan 5egi-5egi teoritis dan fraktis terutama yang berkaitan dengan pendaftaran

t.anah waka f.

E _ M~ todo 1 0.9.L.

Untuk l1Iemudahkan pelaksanaan penel i tian ini. agar dapat membawa hasil yang memuaskan~ maka dipe,.lllkan sua tu

-

(9)

Penel tian bersi fat 'Norm3ti Sosiologis/Empiris", NOt'mat.i f maksudnya adalah kaedah-kaedah hukum yang mengatur

tentang perwakafan tanah. sosiologis/Empiris maksudnya

ada!ah keefektifan kaedah hukum Lersebut terhadap penerapan

pelltJaflaran tanah wakaf di dalam masyarakat. Mak.a dalam panel i tian i ni metode yang di pakai adal ah deskri pti f

t,,~ali t.ati f . dengan menggunakan tehnik seb.::tgai berikut:

1. Penentuan Lokasi Penelitian.

Lokasi penelitian ditetapkan pada Kecamatan Labuhan Hdji, Kabupaten Aceh Selatan. Oisebabkan karena banyaknya jumlah des a dan tanah waka1 di kecamatan ini maka peneli t i

sengaja menetapkan 5 desa dad 40 desa yang ada dj Kecamatan

tersebut sebagi sampel daerah penelitian. yaitu : a. Oesa Blang Poroh

b. Oesa 81ang Baru c. Oe~;a Ujung Padang d. Oesa Kuta Ibuh e. Oesa Tutong,

Oipilih dan ditetapkannya kecamatan dengan 5 desa tersebut di atas. didasarkan pada pertilnbangan-pertirnbangan sebagi berikut:

Oi lokasi penelitian jumlah tanah wakaf cukup banyak.

bilR dibandingkan dengan daerah lain yang ada dalam Kccamatan Labuhan haji maupun Kabupaten Aceh Selatan.

Daerah penelilian merupakan pusat pengembangan Agama Is13m, karena di daerah penelitian ini ada sebuah pesan- tren terttJa yang merupakan pesant.ern induk dari pesantrer) yang ada di Propinsi Oaerah lstimewa Aceh_

2 _ Penentuan Populasi dan sarnpel

Populasinya adalah seluruh subjek yang terkait dengan masalah tanah ~aka f. Dleh karena i tu sampel nya berupa purpu- sive sample (sampel bt:lrtujuan), Oaf1. llO persil tanah w';'lkat

(10)

yallg add di kec:amatan ini rli.;Uflbi 1 22 persi 1 tanah wakaf

(20~) ssbagi. objef.r peneliti",n yang Leletak dalam 5 de',·a

tersebut di ata'S~ Dengan d~m.1~ian sampel dad peneliti;m ini Giddlah subjek yang tekai t dar-i 22 parsi 1 tanah wakaf

but, ydng terdu'i ,ja.r) ~

Lerse-

,';\. Re'.:;ponden

Responden di sini dimaksudkan adalah setiap 5ubjek

yang tekdit .langsung untuk mendaftar tanah wakaf itu yaitu:

Watif ad~la~ orang yang mewakafkan tanahnya.

:..tdU .J.hli waris si waki f yang paling menge- ta.hui tentang tanat, ~akaf ~ di tetapkan 1

olang setiap persil tanah wakat. akhirnya

berjumlah ~ . . _ . • • .•.•...•....••...•••.••••••.•.• 22 orang Nadzi r adalah pengurus t.anah wakaf. di t.etap-

~an t arang setiap persil tanah wakaf yaitu orang yang rnemangku jabatan sebagai ketua,

k~rena tanggung jawabnya terhadap wakaf, akhirnya ber jumlah ..

Jumlan

b. Informan ..

tanah

4·4 orang

Informan di sini dimaksudkan adalah c;.etiap subjek yang lerkai t d:tn m8nget~hui t,entang perwakafan tanah dillam sampel penelit-ian yait.u;

Sa~:s i -s:lksi Ke p<'l 1 a De"..ia

,

... 5 orang

• . . . . • • . .. . .. .. . . .. .. .. .. .. .. .. .. .... 5 orang - PFAIW (Pejabat Pe~buat Aktd Ikrar Wakaf) . • • • . . . 1 orang Pegawa i Kantor Kecama tan . . . ... . ... _ ... 1 orang Pe<J::.wai Kantor Departemen Agarna Kabupaten . . . .. 1 orang

- Pegawai Peng~dilan Agama Kabup3ten ._ . . . ... 1 orang

(11)

- Pegawai BPN (Badan Pertanahan Nasional) . . . 10r3n9 - Tokoh Agama _ . . . _e_ . . . 5 orang

- Tokoh Ma---::yara!.c;at

Jumlah

. . . . .... . .. . . . - . . . - . .. -_.t

.qr.~Dg

2.1 or-ang

Oengdn demikian jumlah orang yang diwdWanCa!"ai semua nya adalah 44 orang + 71 orang = 65 orang.

Oisebabkan ka:"ena penelitian ini mengharapkan hasil yang bersifat k~alitatif tentu faktor identitas responden dan informan sebagcli salOpel H;ut. berperan dalam Menilai keakuratdn data Untuk i tu penulis perlu mengemukakan til1gkat pendjdik3n. umur. dan peker-jaan responden dan infor- 'nan c:ebagni -~.1mpel seperti dalarn tabel di bawah ini:

T"'lbel 1: UmUl" Responden dan Informan.

No Tingkat Umur Responden Infor-man Total

I

(tahun)

j

F F F %

I

I

1 SO 3'> 1 2,27 1 4,76 2 3, 08 1 2 40 49 12 27,27 5 23,81 )17 26, 15 1 3 SO 59 14 31,82 11 52,38 125 38, 46 1 4 60 6~ 10 22.73 3 L4.29 113 20,001 5 70 keatas 7 15,91 1 4,76

I

8 12, 31 1

I I

Jum~ah 44 100.00 21 100,00 165 1100,001

Sumoor ~ Diolah dar i data lapangan.

(12)

Tabel 2 : Pendiolkan Formal/SeklJler Responden dan Informan.

r - - r

I

!'iD. J Tingkat Pen" Responden tnforman Total

I

didikan

I

F F F %

I I

I

1

I

Tidak pernah 2 4,55

0 I 0,00

2 3,

08

1

I Isekolah I

I

2

I

Tidak tamat

SDI

23 52,27 1

I

4,76 124 36. 921

I

3 ITamat

SD I

12 27,27 4

I

19,05 116

I

24. 62

1

1

<I

I

Tidak tamat

1

1 2,27

0 1 0,00 1

1

I

1, 54

1

I IS LTP I I I

1

5 JTamat

SLTP I

2 4,55 3

I

14,29

1

5 7, 69

1 1

6 JTamat SLTA

I

3 6,82 8

1

38,10

111

16, 92 1

1

7 ISarjana Muda

1 0 0,00

1

I

4.76

I

1 1, 54 1

8 jSarjana

1

1 2,27 4

1

19,05

I

5 7, 69

1

I 1 I 1

Jumlah 44 100,00 21

I 100,00

165 1

100 ,001

Sumber: OloIah dari data lapangan.

Ketel"an'Jan: - SO ::: Sekolal., Oasar

- SLTP ~ Sekolah Lanjutan Tingkat Per-tama - SLTA = Sekolah Menengah Tingkat Pertama

- Responden yang berpendidikan sarjana adalah pimpinan pondok pesantren dan sekaligus sebd- gai nadzir l~nah wakaf tersebut.

Disamping faktor umur dan pendidikan tersebut di atas, faktor pei<erjaan lentu dapat berperan untuk ",anilai tingkat keakuratan data. Ha} ini dapat dilihal dalam label 3 di bawah ini:

(13)

Sumber: Diolah dari data lapangan.

3. Tehnik Pengumpulan Data.

Untuk memperoleh data yang lebih akurat. peneliti mengumpulkan dengan tehnik observasi? W3wancara, dan studi v.epustakaan. Sehingga dengan demikian akan diperoleh data

p~imer dan data sekunder.

Data primer diperoleh dengan tehnik wawancara semi struk- tur. yaitu pertanyaan pokok disiapkan terlebih dahulu, kemudian pertanyaan dilengkapi dengan mengajukan perta- nyaan-pertanyaan dari setiap issu yang berkembang selama wawancara berlangsung.

Data sekunder diperoleh dengan mengumpulkan hasil telaah- an kepuslakaan dari berbagai buku/karya tulis dan doku- men lainnya yang diperoleh dari berbagai perpustakaan, instansi alau kar,tor yang ada kai tannya denga penal i tian ini serta buku atau dokumen perorangan.

(14)

.... An.::tlisa Data.

Semua data yang telah terkumpul. baik data maupun data sekunder diolah secara kualitatif. Dengan Idan hasilnya akan mampu memberikan jawaban bagaimana

~asi pp No. 28 tahun 1977 terhadap pendaftaran tanah

primer demi- apli- wakaf y:\ng telah dil.,3l<~an3kan se1ama ini. Namun demikian analisa kuantutatif tidak diabaikan sekedar penunjang analisa kuali- tatif. dengan menetapkan frekuensi dan persentasenya.

Sebelumnya peneli ti telCt.h fOe] akukan baber apa tehni k analisa yang dianggap perlu antara lain:

Editing/membetulkdn~ yakni memeriksa data yang diperoleh apakah slIdah <'Japat dipertanggungjawabkan sesuai. dengan kenya taBn y-an9 di temukan

Coding, yaitu mengkategorikan data dengan card pemberian kodo-kode atau simbul ·simbul menu rut kri teria yang diper- lukan pada daftar pertanyaan dan pada pertanyaan- pe,'tanY<lan sendiri dengan maksud untuk dapat ditabulasi- han.

Tabulasi. yakni memindahkan data dari daftar kuisioner dan daftar wawancara ke dalam tabel-tabel. yang disesuai- kan dengan kebutuhan.

(15)

11. GAf1BARAN UMUM LOKASI PENELITIAN

Kecamatan Labuhan Haji yang menjadi daerah loka~i penelitian ini adalah salah satu dari 18 kecamatan yang ada dalam lingkungan daerah Tingkat II Kabupaten Aceh Selalan,l) Let.ak aaerah lokasi ini berada antara 4° Lintang Utara dan 960

Bujul' Timur. Y.li tu ber.:jarak seki tar 45 km dari ibu kot.El kabupaten yoi.tu kola Tapakt.uan dan 400 km dari ibu kota propinsi yaitu Banda Aceh Sedangkan luas kecamaLan ini adalah 24.568 ha (245,68 km") 2,87% da, '- luas Kabupaten Aceh Selatan dengan bentuk wilayah pada umumnya sebahagian besar (50%) berbukit sampai bergunun9~ berombak sampai berbukit (20\) dan datar

sa~pai

berombak (30%),2)

Oari luss 24.568 ha tersebut. sebahagian besar tanah-

".ya tel'diri dari t3nah kering. tanah sawah. hutan~ perkebun- an dan lain-lain sebagai terlinat dalam tabel 4 di bawah

ini~

1) Kantor Bupa,t.i Aceh Selatan, (Aceh Sel .. ,tan Oalam Angka) .

2) Data pad.1. t<antor Camat I<ecamatan Labuhan Haji,

11

(16)

T3.bel 4: Keadaan dan Kegunaan Tanah di Kecama tan Labuhan Haji sampai dengan Dktober 1992.

Sumber: Diolah dari Monografi Kec. Labuhan Haji.

Sedangkan di daerah sampel penelitian, keadaan dan kegunaan tanah adalah seperti terlihat dalam tabel 5 di bawah-

Tabel 5: Keadaan dan Kegunaan Tanah daerah sampel Penelitian (dalam Ha) sampai dengan tahun 1992.

J NO. J Oesa Tanah Tanah Tanah Pe- 3umlah

J J sawah keringj karangan

J J

J 1 J Slang Baru 60 90 50 200

I

2

I

Slang Poroh 75 9 20 104

J 3

I

Ujung Padang 20 345 35 400

J 4 J Tutong 35 140 25 200

5 J Kuta Ibuh 16 349 35 400

Jumlah 206 933 165 1.304

Sumber: Diolah dari data yang ada di Kantor Kecamatan Labuhan Haji (laperan akhir 1990)

(17)

Data tabel 5 tersebut di alas menunjukkan bahwa luas daerah sampel hany~ 1.304 Ha (5.31%) dari luas lokasi penelitian. Oi daerah sampel ini diteliti 20% parsil tanah

~akaf yang ada di kecamatan. Berdasarkan observasi peneliti.

daer:'lh sampel ini bentuk tanahnya adalah datar sampai berombak.

Kecamatan Labuhan Haji sebagai lokasi penelitian berada di tapi pantai yang terdiri 8 kemukiman dengan 40 desa, yang batas-batasnya adalah sebagai berikut:

s. Sebelah utara berbalasan dengan Kecamatan Kluet Utara dan Kabupaten Aceh Tenggars.

b. Sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Indonesia. c. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Manggeng. d. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Meukek.3 )

B. Keadaan Penduduk dan Mata Pencaharian.

Berdasarkan data statistik pada tahun 1990, penduduk Kecamdtan Labuhan Haji berjumlah 31_230 orang (jiwa) atau 9,19% dari penduduk Kabupaten Aceh Selatan yang terdiri dari 6_881 kepala keluarga (KK) atau 9~52% dari kepala keluarga Kabupaten Aceh Selatan. Dari jumlah penduduk 31.230 jiwa

tersebut terdiri 14.845 jiwa laki-laki (47,52%) dan 16_385 jiwa perempuan (52.48%). Pad a umumnya beragama Islam, kecuali 2 orang yaitu 1 orang Katolik dan 1 orang beragama protestan.4 ) Menurut hasil wawancara tanggal 5 Oktober 1992 dengan informan penduduk yang tidak beragama Islam itu adalah penduduk pendatang.

Mata pencaharian penduduk pada umumnya bertani yaitu sebanyak 7.442 orang. nelayan 625 orang. buruh industri

3) Sumber: Kantor Kecarnatan Labuhan Haji.

4) Sumber: Kantor Kecamatan Labuhan Haji .

(18)

kecil 525 orang~ pengrajin/industri keeil 145 orang. peter- nak 137 orangp pedagang 29 orang, pengangkutan 47 oran9.

pegawai negeri sipil 432 oran9, ABRI 17 orang dan pensiunan sebanyak 77 orang. 5 )

Data statistik penduduk Kecamatan Labuhan Haji tersebut bila dibandingkan dengan jumlah penduduk daerah sampel peneli'tian, maka jumlah pendlJdu~. sampel penelitian yang berjumlah 5.571 jiwa itu ada 17.85%. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada label 6 di bawah:

Tabel 6~ Penduduk daerah sampel penelitian.

INo.1

Desa Laki- Perem-J Jumlah

J

I

laki puan

J

I

J 1

I

Blang Baru 493 528 1.021

I

2

I

Blang Poroh 9B6 947 1.933

I

3

I

Ujung Padang 513 509 1.022

1 4

I

Tutong 426 417 B43

1 5 1 Kuta Ibuh 353 399 752 1

I

Jumlah 12.771 12.800 5.571

Sumber Kantor Kecamatan Labuhan h~ji.

I

J Kepadatan J J pendd. /Km2

J

510

1.859 256 422 188

426

Tabel 6 tersebut di atas memperl ihatkan bahwa kepadatan penduduk di daerah penelitian rata-rata 426 orang per Km2 . sedangkan kepadatan penduduk Kecamatan Labuhan Haji

5) Sumber: Kantor Kecamatan Labuhan Haji.

(19)

15 rata-r"ata 127/Km2 .6) Hal ini menunjukkan bahwa penduduk daEtrah s:lmpel penelitian labih padat dibandingkan

ponduduk Kecamatan Labuhan Haji.

C. Pendid~~n".

dengan

Data yang menunjukkan pcrsentase penduduk yang telah menempuh jenjang pendidikan di Kecamatan Labuhan haji secara formal tid3.k d~pat diketahui secara pasti. namun sarana ddn prasarana yang menunjang ke arah itu tersedia secara jelas.

Sehingga 1.idak mengalami ke5ulitan dalam menampur.g anak didik menuntut pengetahuan dalam bangku pendidikan. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat ddlam tabel 7 di bawah ini:

label 7: Keadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan di Kecama- t.an Labuhan Haji .

.-, , ,

I

INO·I

Jenis. Sekolah Jumlahl Lokal Murid

I

Keteranganj

I I -I

I

1

I

T K 3

I

9 134

I

2

I GO

Negeri 10 66 2.088

I

3

I

SO Inpres 20 109 2.830

I

4

I

MIN 1 6 100

I

5

I

SMTP Negeri 3 24 830

I

6

I

SMTP Swasta 4 13 403

I

5

I

SMTA Nageri 1 15 435

I

Jumlah ·'2 243 6.820

Sumber: Kantor Kecamatan Labuhan Haji (laporan tahun 1990 yang telah diolah)

6) Data yang diolah dari Kantor Kecamatan Labuhan Haji Tahun 1990.

(20)

Disampi ng sat ana dCin pra~a;~na yang bersi fat formal

ters~but di dtdS. masih ada sarana dan prasarana pendidikan yang bE'rsifat non to mal di Kecamatan Labuhan Haji. yang

terdirj d",ri MTI (Madr asah Tarbiyah Islamiyah) CS buah dan pesant'-en 5 buah. Semuanya terletak di alas tanah wakaf. 7 ) Nafl'.un luas dan jumiah mur"idnya tidak dapat diketahui secara past i ~ karena tidak ditemui data yang konkriL. Sedangkan sarana dan prasarana pendidikan yang tersedia di daerah samoal penelitian, hanya terdiri 6 buah Sekolah Dasar seba- gai pendidikan tormal, 3 HT! dan 1 buah pesantren

pendidikan non formal.

D. Sosio3.1 Bydaya,,-

sebagai

Masya,-ak.at Kecamatan Labuhan Haji sebahagian besar terdiri dari stnis aneuh Jamee (anak jamu) dan etnis Aceh.

Pada umumnya etnis aneuk jamee ntemakai bahsa jamee yang mirip sekali dengan bahasa Minangkabau (Padang). sedangkan etnis Aceh memakai ba:,8S3 Aceh sebagai bahasa sehari-hari.

Sehingga di Kecamatan ini banyak masyarakat yang bisa menguasai hRdua bahasa daerah tet·sebut.

£)i kecamatan ini banyak tet'sedia sarana peribadatan yang dapat menunjang pelaksanaan j badat masyarakat. seperti mesjid berjumlah 38 bush. mushalla/langgar 54 buah dan sarana s05ial lainnya 6 buah. B ) Oi samping itu juga ada Lersedia madrasah dan pesantren sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Dengan demikian hampir setiap desa telah mempun-

y~i mesjid dan mushalla/langgar yang dapat dipergunakan untuk mensyiarkan a93ma Islam dan kepentingan 505ia1 1ain- nya.

7) Sumber: Buku Laporan Kecarnatan Labuhan Haji tahun 1990.

8) Sumber: Buku L.i1poran Kecamatan Labuhan Haji tahun 1990.

,

(21)

Unlumnya masyar aka t selal u memper gunakan sarana terse- but' tlfituk melaksanakan shalat 5 waktu dan wirid-wirid/penga- j ·.an-pengajian yang dilakukan sekali seminggu. Oi samping i.tu tak kalah pentingnya mereka gunakan juga unluk memperi- ngati perayaan-perayaan hari-hari bcsar Islam, seperti Isra' Mi.k.raj dan Maulid Nabi Besar Muh.;lmmad S.A.W. Khusus waktll memperingati perayaan H.:tull d. mereka adakan kenduri secal'a

Oesar-besaran. dimano sstiap rumah tangga selalu membawa fOakanan be.rupa nasi. leng ... ap tiengan ~ambalnya yang disajikcln kepada setiap tamu yang datang menghadiri perayaan ter5ebut.

Dahulu perayaan itu di.'ldakan di m.3sjid-mesjid yang ads di setiap kemukiman. namUfl perkembangan ~ekarang perayaan itu telah diadakan di set.iap mrosjid yaf19 ada di setlap dE-sa.

Penghormatan ma-:;yarakat terhadap syiar dan pelaksanaan syariat I'Slam ter-lihat sangat baik, k",rena diwaktu saat

ma"'5.uknya waktu shalat. khususnya shalat magrib. hampir seluruh rumah warung. ditutup di saat i tu. Demikian juga halnya

dihari

Jumat.

umumnya

masyarakat petani dan nelayan tidak malakukan pekerjaan pokoknya di waktu itu.

Disamping itu terlihat 1agi kecenderungan masyarakat membekali anak-anaknya dengan ilmu pengetahuan 89ama cukup ti n99i • karena hampir semua anak-anak disamping menuntut ilmu pendidikan di bangku sekolah diajar ilm'" a9ama di madrasah-madrasah dan pesantren-pesantren. Khllsus di daerah sampel penBlitian, peneliti lihat hampir setiap desa mempU'1-

·-·yai Madrasah Tarbiyah Islam] yah (HTI) yang merupakan cikal bakal sebagai persiapan meraka sebelum masuk pesantf'"en.

Anak-anak sekolah, khususnya pelajar putri SLTP d~n

SL TA semuany,'" memaxai jiJ bab (baju kurung). H.:ll ini juga memperlihatkan keteguhan masyarakat menjag~ dan mempertahan- kan nilni-nilai budaya Jslam~ karena di dalam Islam diajar- kan bal1wa dura t ... ani ta i tu hampir kesel uruhan badannya.

kecuali muka dan telapak t..angan Begitu juga bila dilihat di

(22)

daerah sampel penalitian. anak-anak pesantron tid"l,k dibenar- kan marnakai eel ana pendek dalam berolah raga, bahkan kalau meraka mau bertanding ke Juar kelompok meraka juga harus memakai celana panjang. Kelihatannya bagi or-ang yang belum peroah melihat tampaknya agak lucu. tapi bagi mer-aka diang- gap Soudah biasa.

Malahan ke:lau dilihat hubungan komunikasi muda mudi di daerah sampel penelitian tampaknya sangat kaku sekali. Kaum laki-laki 5ulit untuk dapat menemui wanitanya kalau hendak be/"pacaran. Pernah suatu hari (diwaktu perayaan Maulid Nabi Muhammad S_A_W_)~ ada 3 oraog iaki-laki berbincang-bincang dengan 3 orang perempuan di tempat yang agak golap. Ketiga pasang muda mudi itu langsung dihajar dan dinikahkan, pada- ha] mereka tidak berbuat apa-apa. cuma hanya ngomong-ngomong di tempat yang agak gelap. Kenyataan ini menunjukkan tingkat kefanatikan masyarakat. terhadap agama adalah sqngat tinggi sekali.

,

t

1

(23)

1

rr

PER~'4AKArAN TANAH

Wal-..af mE'nurut bahasa Arab berarti 'al-habsu" yang berasdl dari k3t~ kerja hdbasa-yahbisu-habsan~ berarti

'nenjauh~ill"l orang d<3ri sesuatu Iltau memenjarakan. Kemudian .. ~ ta i ni ber-kembang menjadi .. habbasd" yang berar t i mewaka f - yan harta ~~Iena Allah. l ) Kata wakaf itu sendiri berasal dari k3ta kerja waqafa-yaq'lfu-waQfan yang borarti berdiri alau bel·hanti. 2 ) Sedaogkan pengertian wa!<af menurut syara.

ialah menahan harta yang mungkin dimanfa~tkan hasilnya padd jalan Allah sedang~~n asalnya tetap utuh. 3 )

Dalam kalannan ahli fiqih terdapat berbagai pengertian wakaf sesuai. dengan pandangan mere~.a masing-masing 031aro memahami hdkekat wakaf. Tetapi pengertian yang sudah makruf pada masa pl'!rmul<l3n Is1aol ialah al-habsu dan a 1-'5hadaqan.

Kedua istilah itu terdapat daJam hadit~ Rasulullah yang artinya: "Jika engkAu mau, par tClhankan pokok atau wujud materinya dan kamu s·edekClhkan buah atau hasilnya 4 ) (H.R.

An. Nasa' i da.n Ibnu "'1ajah)

Para fUQaha Lalah sepakat bahwa hukum wakaf adalah sunat dan hasilnya ~tau mant'aat harta yang diwakafkan meru- pakan sedekdh untuio<. tujuan ~'eperti yang diikral kan. Adapun pengertian wakaf manurut bebe-rapa mazh,O!b adalah sebagai berikut:

a. Menurut mazhab Hanafi. wi'\kaf adalah menahan seslIatu benda yang tetap menjadi milik yang berwakaf dan manfaatnya disedekahkan kepada jalan k~baikan pada waktu se~arang

1) H.Adijani al-Alabij. p'~rwakafan Tanah

d.L_

Indonesia

D~J.am_!...QPI~dan_PU'ktBk. Rajawali Pers. Jakarta, 1989. hal.'23.

2) I~id. halo 23.

3) H.M Munir. SA, ~~~af_~I.a.nah Menuru.1...1?1~l!L9.@ Per kemba[lganl)Ya. di If19o..n~e5ia ... urn Pekan AartJ, 1991. hal 5.

4) Jbid •. hal.7.

19

(24)

ataupwn oada wa~tu yang akan datang. S ) Mazhab Hanafi

memand.,::.ng bahwa hal·ta yang diwakafkan 1 tu tetap sebagai hort.a milik yang berwdkaf. dan dapot diwarisi oleh ke-

luarganya apabila ia meninggal. Adapun yang diwakafkan ialah manfaat atau hasi1nya.

Menurut mazhab ini apabila seseorang mew3kafkan tanahnya untuk mp.~j i j a tau rL;m:lh :;a~;i t, maka ia telah bersedekah pada waktu itu juga. Tetapj apabila ~a berwa- kaf kppada bcberapa orang, baik yang ma~ih ada hubungan kerabat..nya maupUH tidak. tarus kepada orang-orang sesu-

dah meraka, yang aka", diJ:jergunak."n l:ntuk keb.3.ikcm. maka wakaf itu termasuk untuk yang akal1 datang. Pengertian

wakaf seperti tarsabut di atas membarikan pengertian bahwa boleh diambil hasil atau manfaatnya~ sedangkan benda itu tetap menjadi milik si wakif

b. Menurut rnazhab Mal iki, wakaf &dcl.}ah menahan sua tu harta (bends) dari penggunaannya sebagai milik,

olenjadl milik yang berwakaf. seaangkan

tetapi tetap kelebihannya (hasil dan ~anfaalnya) harus disedekahkan kepada jalan kebaikan. 6 ) Mazhab Mali~i memandang bahwa harta yang diwakafkan itll tetap sebagai milik yang berwakaf. tetapi ia tidak boleh memperjualbelikan, menggadaikan dan seba- gainya. dan juga tidak boleh mengambil manfaatnya serta wakif tidak boleh menarik kembali ikrar wakafnya.

Dari rumllsan m~zhab tersebut. di dtas terdapat perbe daan pendapat yang satu 5ama lain bertentangan. yaitu:

- Pada mazhab Hanaf~ boleh mengambjl kembali benda yang telah diwak<"\fk.ul. seuangkan p.iida malhob Maliki tidak boleh dan harus tetap diserlekahkan kepada jalan ke- baikan.

(25)

- Da}~m mazhab Haoafi wakif masih boleh mengambil manfaat harta yang dl.wakafkal1nya. sedangkan dalam mazhab Maliki

tidak bolell_

C. Menurut mazhab Syafi"i dan Hambali memberi pengertian bshwa wakaf adalah menahan harts (benda) dengan ketentuan hukumnya, sebagai rnilik Allah dan disedekahkan manfaatnya kepada Jalan kebaikan untuk selarna-lamanya. 7 ) Menurul mazhab ini, akibat dari tarjadinya wakaf. maka harta yang sudah diwakafkan itu tidak boleh 1agi menjadi milik dari si wakif, sehingga tidak boleh diartikan sebagai miliknya dan juga tidax dapat diwdrisi olah ahli warisnya.

Dari rUmUSBf' pengertian di atas terlihat bahwa daIam fiqih Islam, wakaf sebenarnya dapat meliputi berbagai benda. Walaupun berbagai riwayat yang menceritakan masalah wakaf ini adalah mengenai tanah. t~tapi berbagai ulama memahami bahwa wakaf non tanah pun boleh saja. asal bendanya tidak langsung musnah/habis ~,etika diambil manfaatnya.

Sedangkan pengertian wakaf menurut yang dirumuskan pp

NO.'2:8 Tahun 1977, pada pasal 1 ayat 1 ny'a adalah:

'Perbuatan Hukum seseorang atau Badan Hukum yang memi1;ahkan sebahagian dari harta kekayaannya yang

berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama- lamanya untuk kepentingan peribadatan ata~ keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam"

Bila dibandingkan pengertian wakaf menu rut rumusan fiqih Islam dengan rumusan pp No_ 28 Tahun 1977, maka jelas pengertian wakaf dalarn rurnusan pp No_ 28 Tahun 1977 lebi.h sempit, karana ditegaskan bahwa yang diwakafkan itu 3dalah tanah milik. Ini berarti tanah selain tanah milik tidal(

da_pat diw3:kafkan, apalagi benda selain tanah.

7) Loc-eiL.

8) Budi Harsono, Huk4m Aqrari.a __ I})donesia. Himounan Peratut-an Hukum Tal')~h:o. Djambatan. Jakarta. 1991, hal.284_

,

(26)

22

8. Dasar H~kunL!'r'jlk{lf.

1. Oasar Hukum Menurut Fiqih Islam.

Menurut Syafi'i. Malik dan Ahmad. wakaf itu adalah sua tu ibadat yang disyaratkan. 9 ) Hal ini disimpulkan baik dari pengertian-pengertian umum ayat al-quran maupun hadits yang secara khusus menceritakan kasus-kasus wakaf di zaman Rasulullah. D~antdra dalil-dalil yang dijadikan sandaran/dasar hukum wakaf itu adalah:

8. AI-Qur'an surat al-Hajj ayat 77 yang art.inya: "Wahai Qrang-orang yang beriman~ ru~uk dan sujudlah kamu dan sembahlah Tuhanmu serta berbuatlah kebaikan supaya kamu betbahagia" .

b Surat an-Nah} ayat 97 yang artinya: "Barang siapa yang berbuat kebai~an. laki-laki atau perempuan dan ia beri- man, niscaya akan Aku beripahala yang lebih bagus dari apa yang mereka amalkan".

'=. $urat al-Baqarah ayat 267 yang artinya: "Hai orang-orang

yang beriman hendaklah kamu nafkahkan yang baik-baik dari hasil usahamu" .

d. Surat Ali Imran ayat 92 yang artinya: "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaktian. sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai".

e. Hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu HUra) rah yang artinya: "Apabila mati anak Adam. maka terputuslah dari padanya semua amalnya kecualj tiga hat yai tu sedekah jariah. i lmu yang bel"man faat. dan anak yang shaleh yang mendoakannya". 1 0)

f. Hadits Rasulull~h yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Urnar yang artinya "Va Rasulullah aku memiliki sebidang tanah di Khaibar. itulah milik yang

9) T. 11. Hasbi Ash-Shiddiqy. Hukum-Hukum Figh Islam. aUIAn Bint~ng~ Jakarta, 1978, hal.179.

10) H.Adijani al-Alabij, ~i~~ hal.10.

(27)

23

paling berharga bagiku. apakah yang el)gkau perintahkdn kepada ku mengenai tanah i tu? Rasulullah menjawab: "Jika engkau mau. tahanlah (wakotkan) asalnya dan sedekahkan kelebihannya. 11 )

g. Hadits yang diriwayat~an o)eh Bu~hari~ Tarmizi dan Nasa~i yang artiny~! "Sar-;i.fI<;j ;:.i.:tpa yang menggali sumur, baginya

balasan 50rga. Barkata Usman bin Affan. aku Ydng akan membelinya. 12)

h. Hadits Rasulullah yang artinya: "Barang siapa yang menahan '(mewakafkan) seekor kuda pada jalan Allah dengan dorongan iman dan keikhlasannya. maka sesungguhnya keri- ngatnya. kotorannya dan kencingnya yang ditimbang pad had kiamat dengan balasan kebaikan yang banyak" .13)

Oas;)r hukum saper-ti yang tercant.um pada huruf a s/d h tersebut di atas. sebenar'nya tidak secara khusus menyebutkan istilah wakaf. tetapi para ulama islam menjadikannya sebagai sandaran dari perwaka~an berdasarkan pemahaman serta adanya iSYdrat tentang hal tersebut. Hanya Hadjts lentang Umar r.8 yang secara lebih khusus menceri takan rnengenai wakaf. walau-

pun redaksi yang digunakan menyedekahkan.

2. Oa~ar Hukum Menurut Hukum Hasional Indonesia.

Oi Indonesia sampai sekarang terdapat berbagai perang- kat perat1..lran yang masih berlaku. yang mengatur tentang perwakafan tanah milik. Seperti dimuat dalam buku Himpunan Peraturan Perundang-undangan Perwakafan Tanah. yang diter- bitkan oleh Depaetemen Agama RI. Terhadap hal ini dapat dilakukan inventarisasi sebagai berikut:

11) H_M.Munir S.A. Qg-cit. hal.lO.

12) Ibid. hal.ll.

13) Ibid. hal.11.

(28)

a. UU No.S TatlUn 1960 t.ln!.i~o.l 24 september 1960 tentang Pu!"a.luran Das.1.r PoI<Ok··PDkok Agrarh,_ Pasal 49 ayat 1 nya

rn::;'lIber i i"5yar",t ~ahwa: Perwakafan Tanah milik dilin- dungi d'.\n diatur denga'l peralur-an Pemerintah

tt. Peraluran pemerinLah No.LO tahun 1961 tanggal 23 Marct '961 t.artang Pendaftarar. T.3.nah. Karena peraturan il\i berlaku umum. maka tat ... cara pendaftaran tanah wakaf pun

t,.armasu~_ di dalamnya.

c. Peraturan Pemerintah No.38 tahun 1963 tanggal 19 Juni 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang dapat mempunyai Hak Milik Atas Tanah. Dikeluarkannya pp

ta~un 1963 ini adalah sebagai realisasi dari aoa dimaksud oleh pa~al 21 ayat 2 UUPA yang barbunyi:

No.38

yang

"Oleh pernerintlth ditetapkan badan-badan huKufn yang dapat. mem- punyai hak milik dan e;yardt-sy~ratny.:.". Dalam pasal pp No. 38 tahun 1~63 ini mBnyebutkan pads huruf b nya adalah

se~gai bddan-badfui yang dapat mempunyai hak milik atas tanah. dan huruf C nya menyebutkan adalah badan-badan keagamaan. yang di tUI"'juk 01 et-, Mentel i Per t.lnian/Agraria.

setelah n,endengcl.l Mentri Agarl'a.

d. Peraluran Pemerintah ,,",0 28 tahun 1977 tanggal 17 Mei 1977 tentang pendaftaran Tanah milik. Dalam pasal 9 dan 10 nya mengatur tentang Tatacara Perwakafan Tanah Milik dan lata cara pendaftaran wakaf tanah milik.

Po. Peraturan ~enteri Oalam nageri NO.6 tahun 1977 tan9gal 26 Nopember 1977 tentang Tata Pendaftaran Tanah mengenai Perwakafan Tanah Milik.

f. Peraturan Menteri Agama No.1 tahun 1978 ten tang Peratur·an pelaksana peraturan Pemerintah NO. 28 tahun 1977 tanggal 10 Januari 1978 ten tang Perwakafan tanah milik.

g. Peraturan Menteri Dalam Negeri No~12 tahun 1977 tanggal 3 4gustus 1978 tentang Penambahoil Ketentuan mengenai Biay.l Pendaftaron Tanah ~ntu~ 8adan baddn Hukum tertenlu pada

(29)

,

Z5

Per'aturan Menteri Dalam negeri No. 2 tahun 1978. Pada pasal 4 a ayat 2 Permenddgri HO.12 t~hun 1978 ini menen- tukan: "IJntuk badan-bad.;t.n hukum sosial dim keagaf1l3an yang di tunjuk oleh mentari Dalam Hegcri alas pertimbangan dar \ menteri yang bersangkutan. berlaku ketentuan biaya pen- daftaran hak dan pembuat.;:..n sertifif..;at sebagi yang dite-

tapkan. se-panjsng tCinah ya:'lg ber sangklltan dipergunakan

untuk kcperluan langsung berhubungan dengan kegialan

sosial atau keagaOlaan". rang dimaksud dengd

keperluan kegiatan sosial atau keagam3an

tanah untuk tersebut di

atas~ tentu termasuklah tanah ~akaf Pada pasal 4 a ayat 1 nya ditegaskan b3hwa bagi badan hukum selain badan hukum 505ia1 dan keagamaan dikenakan biaya pendaftaran oak dan pemhuatan sertifikat sebesar 10 kali tarif yang ditetapkan dalam bab ini.

h. Inst.ruksi Bersa'Yta Mentet-i Agama dan Menteri Dalam negeri No. Ltahun _J978 tanggal 23 JanuBI'i 1978 tentang Pelaksa-

1 tahun 1978

naan Perwakafan tanah Milik_ Instruksi ini ditujukan kepada para Gubernur Kepala Oaerah Tingkat 1 dan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama di selul'uh Indorl8sia.

i. Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam No.Kep/O/75/78 tangqal

la

April 1978 tentang formulir dan Pedoman Pelaksanaan Peraturan-peraturan ten tang Perwa-' kafan Tanah Milik.

j. Keputusan Menteri Agama No.73 tQhun lq78 tanggal 9 Agus-

tus

1978 tentang Pendelegasian Wewenang Kepala-Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi/SetingkaL di

se1uruh Indonosia untuk Mengangkat/Memberhentikan Setiap Kepal.-:\ Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

(30)

k. In~truksi Monteri Agama No_ 3 tahun 1979 tanggal 19 Juni 1979 tentang Petunjuk

Agama No. 73 tahun 1978.

Pelaksanaan Keputusan Menteri

1. Surat Oi rjen Bimas Islam dan Urusan Haji NO.D.II/5/Ed/14/1980 • tanggal 25 Juni 1980 tentang Pema-

kaian Sea Materai dengan lampiran Surat Oirjen Pajak NO.629/Pj./331/1980 tanggal 29 Mei 1980 yang menentuk~n

jenis foemulir wakaf mana yang bebas materai dan berdpa besar biaya materainya.

rn. Surat Dirjen 8imas Islam dan Urusan No.DIJ/S/Ed/07/1981 ta09ga1 17 Februari 1981

Haji kepada Gubernur Kepala Oaerah Tingkat I di seluruh Indonesia~

ten tang Pendaftaran Perwakafan Tanah Milik dan permohonan keringanan atau pembebasan dari semua pembebanan biaya.

n. Surat Dirjen Bimas Islam dan Ur-usan Haji No.DII/S/ED/11/19&1 tanggal 16 April 1981 ten tang Petun- juk Pemberian namor pada formulir Perwakafan Tanah Milik.

o . Instruksi Menteri agama No. 15 Tahun 1989 ten tang Pembuatan Akta Ikrar Wakaf dan Pensertifikatan Tanah Wakaf.

p. Instruksi Ber5ama Mentri Agama RI dan Kepala Badan Perta- nahan Nasional No. 4 tahun 1990 ten tang Sertifikasi

24 tahun 1990

ranah Wakaf yang mulai berlaku pada tanggal 30 Nopember 1990.

SeIain bel"bagai peraturan~ instruksi dan edaran seper- ti disebutkan si atas. secara khuslJS masih ada instruksi dari Gubernur Kepala Daerah Tk. I Sumatera Barat. Sumatera Utara. Nusa Tenggara Barat. Oaerah Istimewa Aceh dan OKl Jakarta mengenai pendaftaran tanah wakaf di daerah masing- masi n9·

(31)

27

c. Rukun daD Syar~t W3ka_f ...

Sebagai lembaga hukum, wakaf harus memenuhi rukun dan syarat9 agar benar-benar telah syah sebagai lembaga wakaf.

Dalam fiqih Islam dikenal. ada 4 rwwn atau unsur ~..,akaf

yaitu:

1. Orang yang berwakaf (wsKif) 2. Benda yang djwalr.afkan (mawquf) 3. Penerima wakaf (mauwQuf "alaihi)

4. Lafaz atau pernyataan penyerahan wakaf (sighat).i4) Unsur pertama ....

8ag1 orang yang berwakaf9 diisyaratkan bahwa ia adalah orang yang ahli berbuat kebaikan dan wakaf dilakukannya secara sukarela. tidak karena dipaksa. 15) Ahli berbuat kebaikan disini dimaksudkan adalah orang yang berakal (tidak gila atsu tidak bodoh)~ tidak mubazir (karena harts orang mubazir dibawah walinya), dan balig. 16 )

Unsur kedua.

Senda yang diwakafkan itu. tidak ditentukan apakdh berupa tanah atau bukan tanah. tapi benda tersebut hal~us

jelas baik wujud maUDun halnya dan bersifat tidak cepat habis. Artinya bahwa benda itu tidak habis sakali pakai.

jadi bersifat kekal. Benda tersebut benar-benar sah milik dari yang mewakafkan. 17)

Unsur ketiga

Penerima wakaf harus pasti dan jelas sasarannya.

Kepadanya berlaku ketentuan seperti wakif. yaitu orang yang

14) H.Adijani al-Alabij. QQ-cit. hal.30.

15) H. Sulaiman Rasid. Figih Islam. Wijaya, Jakarta.

1954, halo 304-305.

16) ):bid. haL4.

17) H.Moh.Koesno. Wakaf Tanah Dalam Sistem Tata Hukum-

~N",a"s,;i"o~n""a",l"_-'K),.>~·-"tEa... Universi tas Islam R.iau. Pekan Baru. 1991,

hal.5.

(32)

a. It mar"ilil<i? art.i:lya 'l"l bl>!raka,1. tidal( mubazir (boro~;.)

C.lI ta~3h balig. H6nc1a!-tl·,," ditel"an-akan dengan jelas kepada sinO<" s.Jatu benda diwakaf .... a!"l. Qrang ter$.£put har-us sudah ad3 p.<.dl.. lNa~tu terjadinY3 -'I'.lk.:rtf. t<.aren..i it'J tidak s""h mawak.iJfkf\n

sesuain benda untuk anak yang beluln lani~.18)

l.nc:;_uT_ t<eemQa t.

t afaz at.:"L' ~ .gha~ ~d31ah pernyataan kehendd$.;. dari si waki f yeng di l.dhi rkan dongan jelds tsnt&.ng benca yang diwa-

ka fkan. I<epada siaOd dan untlJk apa

dimanfaatkan 19) itu tid:a~d)h j i Ka seseor"ang mewal<;af"'.an se",uatl, benr'd, yar.g tida!.( terang Kep;\da siap,'l

diwa~afkan,.,ya. mi~aloya. "Say~

walc:3fkan rdmah tn]" 20)

.Jadl derWG0 demiki ... rl harus retul-bet'JJ jela3 orangnya dan jelas kegu •• 03ar,nya. se.llncq·l tuju;ln dari kehendak waki f itu d:~~"\t tercCtpai _ Agar tujuan kehef\o.:.k wakif tercapal perlu orallg yang m-;mgurUs.nyd. urang y6lng n,ero9U1~usi ' .. akaf di dalam tiqih lsla,li disebut nadzir. Dalam kalangan ahli fiqih .. ~da pendap.J L bd.hwB yang mb~'1urusi bendd. YCing diwaka fkan i .... u

rla~t sipcmbuQt w~k~f iLU ssndiri. tetapi capat juga oraog ledn yang diberi kuasa untu,"" rnangunJsinya 21)

Dj sRmping rukun dan syal-at wak3.f tersebut. di atas.

ada 103gi persyaratan Llmum yang perlu di_perhatikan dalam melaksanakan wakaf. diantaranya ialah'

a_ Tujuan w.:tk.;t.f tidak bol~h bertent..angan dengar. kepen'tingan agRma I~la'n. oleh karena j tu mewak~f:<'.:tn rumah untuk dijadl.kan t.empat ibadah agama l~in. tidak sah. tapi kCtlalJ diwakafkan untuk dijddikc;.r jalan UlIllllTI yang akan dilalui

- - . - -

18) H.Adij.:mi 3.1- Alabij. OQ~_~~ ncll :":1.

1 CJ) !.,. oc=..c;.J..t

20) H. Su::'a:lfnar Rd~'lld.) c,Jp-~_i t ~ il ... l 306~

21' H.Moh 1\-::Ofb".O PP--=sn.t. ... hal.6

,

(33)

29

oleh ordng Islam dan non Islam. tidak mengapa.22)

b. jangan :nemberiJ;an bat o"': waktu ter tentu dalam perwakafan.

kat-ena tl.dak sah kalau seseorang menyata~,an: Saya wakaf- kan kebun ini se lama satu tahun. 23 )

C. Tidak boleh rnewakafkan benda yang manjadi larangan Allah.

d. K.,.)au w3.kaf diberikafl melal lD. w~siat~ baru terlaksana setelah si waki f meninqgaJ dunia. Jumlah atau nilai harta yang diwakafkan tidak bo]eh lebih 1/3 t,arta yang boleh diwasiatkan. 2 "";)

Oalam pp No.28 tahun J977 rukun

oRn

syarat sebagaimana telah disebutkan di ntas, juga dijumpai. Akan tetapi lebih khusus E>ubjek dan objeknya. dan malah tidak dijumpai dalam

kitdb fiqih Islam se~rti:

1. Objeknya . haru~.lah mengenai tQnah milik (pasat 1 ayat 1) atau tGnah milik y~ng bebas dari segala pembe- banan. ikatan~ s itaan dan per-kara (pasal 4).

2. Suojeknya; wakifnya dapat badan-badan hukum Indonesia.

dan dapat pula orang-orang yang memenuhi persyaratan; telah dewasd. sehat akalnya serta olsh hukum tidak terhalang untuk melakukdn per-buatan hukum dein atas kehendak 5endiri tanpa paksaan dari pihak lair. (pasal .3 .:..yat

1).

Nadzirnya juga dapat badan-badan hukum dan perorangan yang syarat.-syaratnyaj kalaJ n:ldzir harusl.l.h badan hukum Indonesi3 don be-rkeaudu- kan di Indonesia sert~ mp.mSJ',myai perwakilan di kacam" t;}n ternpat letaknya tanah yang diwakaf- ketn (pasal

6

ayat 2). sedangi<an kalau nadzir- nya terdir i dari orang IJ6rorangan hal"uslah

22) H. Abuoakat·. Sejarah Mesj id_ aan._ Amal !wdah Dalam-

~ .• ,!_. Fa. Tako Buku Adil? "8andjarmasin~ 1955, hal.423.

23) H.Adijani. al-Alabij. Op-cit~ hal.32.

(34)

memenuhi syarat-syarat: warga negara Indone- sia. befagama Islam~ sudah dewasa, sehat jasmaniah dan rohaniah. tidak berada dj bawah pengampuan dan bertempat tinggal di kecamatan tempat letaknya t3nah yang diwakafkan (pasal 6 ayat 1).

Kernudian sehubungan dengan rukun wakaf yang keempat yaitu lafaz atau sighat ikrar wakaf, maka dalam pp No_ 28 tahun 1977 terlihat terlihat lebih jelas dan tegas 1agi.

y~itu pihak yang mewakafkan tanahnya harus ~ngikrarkan

kehendaknya secara jelas dan tegas kepada nadzir dihadapan PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar f.olakaf)~ kemudian dituang- kan dalam Akta Ikral Wakaf. dan disaksikan sekurarrg- kurangnya dUa orang saksi, (passl 5 ayat 1) _ Sedang .... an

persyaratan nadzir menurut ketentuan di atas haruslah telah didaftarkan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat unLuk mendapatkan pengesahan (pasal 6 ayal 3).

1. Tatacara Mewakafkan Tanah Milik.

Fiqih Islam tidak begitu mebegaskan prosedur dan tatacara pelaksanaan wakaf secara rinci. Tapi pp No. 28 tahun 1977 dan peraturan Menteri Agama No.1 tahun 1978 mengatur p~tunjuk yang lebiM lengkap. Menurut pasal 9 ayat 1 pp No. 28 tahun 1977, pihak yang hendak mewakafkan tanahnya diharuskan datang menghadap dihadapan Pejabat Pembua't Akt.'3, Ikrar Wakaf untuk melaksanakan ikrar wakaf. Pejapat Pembuat Akta Ikrar Wakaf itu dalam hal ini adalah Kep.ala KUA KeC8ma- tan (Pasal 5 ayat 1 Peraturan Menteri Agama No. 1 tahun 1978) .

Referenties

GERELATEERDE DOCUMENTEN

Setelah tsunami secara otomatis jumlah penduduk dibebcrapa kccamatan berubah, Berdasarkan pengambilan data dari satkorlak (satuan koordinasi pelaksana) pcnanggulangan

Dampak lebih jauh dari apa yang baru saja dikemukakan di atas , dan terk ait dengan dun isu penelitian berikutnya , adalah ba hwa keberd ayaan keluarga sebagai

bahwa guna meningkatkan pendayagunaan Tim Nasional enimbang Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi perlu menambah tugas dan keanggotaannya sebagaimana ditetapkan

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

bahwa program kemitraan BUMN dengan usaha kecil dan program bina lingkungan perlu ditingkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaannya, untuk itu Keputusan Menteri Keuangan

UiTGEGEVEN DOOR HET KONINKLIJK INSTITUUT VOOR DE 1'AAlr, LAND- EN VOLKENKUNDE VAN

a) segala burgerlijke zaken, jang harganja koerang dari f 20, djika si pendawa ada anaq boemi atawa orang jang disama- kan dengan anaq boemi dan si terdawa ada anaq boemi betoel.

Mengingat bahwa pengrusakan / pentjurian tebu setjara langsung Dieniirunkan hasil gula, maka dalam tahun 1961/62 telah diadalcan sistim pendjagaan / keamanan Koniando Penga-