• No results found

MASAlAH Cl A

N/A
N/A
Protected

Academic year: 2022

Share "MASAlAH Cl A "

Copied!
287
0
0

Bezig met laden.... (Bekijk nu de volledige tekst)

Hele tekst

(1)

MASAlAH Cl A

DIINDONESIA

buku3

DIHIMPUN DAN DISUSUN OLEH

BADAN KOORDINASI MASALAH CINA - BAKIN

(2)

BIBLIOTHEEK KITLV

111 11 111~ 1111 11I1

03602511

11I1111 11 1~11 1 1I1 11I11111111 11I11111

PEDOMAN PENYELESAIAN MASALAH CINA

DI INDONESIA

(3)

TERBATAS

HANYA UNTUK PEJABAT

BA DAN KOORDINASI INTELDEN NEGARA

PEDOMAN PENYELESAIAN MASALAH CINA

DI

INDONESIA Buku 3

DIHIMPUN DAN DISUSUN OLEH

BA DAN KOORDINASI MASALAH CINA - BAKIN JAKARTA 1980

(4)

RALAT

PEDOMAN PENYELESAlAN MASALAH Cl NA DI lNDONESIA BUKU - 3

Hal. Baris Tertulis 11 18 d.a. PEREKONOMlAN

PERBURUHAN

17 1 d.a. UMUM

17 16 d.b. Keputusan Presiden Re- publik Indonesia No. 54 Tahun 1977 tgl. 3 Okto- ber 1977 tentang Keten- tuan Pokok Tatacara Pe- nanaman ModaI.

Seharusnya PEREKONOMIAN UMUM

1. Keppres. No. 54 Tahun 1977 .. .. .. ... hal. 511 2. Keputusan Menteri Per- dagangan No. 365/Kp/

XII/77 ... hal. 538 3. Surat Edaran Dirjen. Perdagangan Luar Ne- geri Nomor 120/Dir/

DAGLU/I11977 hal. 540 4. Kpts. Menteri Perda-

gangan No. 03/KP/1/77 ... hal. 542 5. Kpts. Menteri Keuangan No. 401/KMK. 06/1977 ... hal. 545 6. S.E. Dirjen. Bea dan Cukai No. KBC/DJEC/

1977/2642 .... hal. 553 PERBURUHAN

3. Himpunan Perundang- undangan mengenai Or- ganisasi Pelaksanaan.

UMUM

- dihapus- (dipindah ke Halaman 11 Daftar Isi).

(5)

Hal. Baris 17 4 d.b.

IS 1 d.a.

Tertulis

Keputusan Menteri Per- dagangan No. 365/Kp/

XIII77 tgl. 7 Desember 1977 ten tang Surat Ke- terangan Asal (Certifi- cate of Origin) Farm C dalam rangka ASEAN.

Referential Trading Arangement.

3. Surat Edaran Dirjen.- Hubungan Luar Ne- geri, Departemen Perdagangan ... . dst. ... .... . 4. Keputusan Menteri

Pérdagangan ... . dst. ... .

Seharusnya - dihapus- (dipindah ke Halaman 11 Daftar Isi).

- dihapus- (dipindah ke Halaman 11 Daftar Isi).

5. Surat Keputusan - dihapus- Menteri Keuangan (dipindah ke Halaman 11 Republik Indonesia Daftar Isi).

No ... .... . dst. ... ... .

PERPAJAKAN - dihapus-

Surat Dirjen. Bea dan (dipindah ke Halaman 11 Cukai No ... dst. :~ .. Daftar Isi).

483 8 d.b. SUB TEAM EKONOMI SUB TEAM EKONOMI 1. ... .

2.

3.

4 . . ................ . 5. . ... . 6. DEPT. PERIN-

1. ... . 2 . ... ... . 3 . ...

t·,

4 . ... . 5 . ... . 6. DEPT. PERTAM-

Hal. Baris Tertulis 8. d.b. SUB TEAM SOS IAL-

BUDAYA

1. ... . 2 . . . ... .... . 3. . ... . 4 . ............... . 5. . ... . 6 . ... . 7. KEJAKSAAN

AGUNG.

Keterangan:

d.a.

d.b.

hal.

dari atas.

dari bawah. halaman.

Seharusnya SUB TEAM SOSIAL- BUDAYA

1. ... . 2 . . . ... . 3 . . ... . 4 . . ......... . 5 . ... . 6 . ... .

7. DEPT. AGAMA

(6)

PRAKATA

Rangkaian Pedoman Penyelesaian Masalah Cina menyajikan Him- punan Perundang-undangan yang disusun dalam 3 buku, yaitu:

a. Buku Kesatu,

pada pokoknya berisi:

- Kebijaksanaan Penyelesaian Masalah. Cina.

- Petunjuk teknis Penyelesaian Masalah Cina. ,

- Hirnpunan Perundang-undangan mengenai Kebijaksanaan Dasar.

b. Buku Kedu.~

pada pokoknya berisi ~impunan Perundang-undangan mengenai Pedoman Umum.

c. Buku Ketiga,

pada pokoknya berisi:

- Himpunan Perundang-undangan mengenai Petunjuk Pelaksa- naan.

- Himpunan Perundang-undangan mengenai Organisasi Pelaksa- naan.

Dengan demikian, Buku Ketiga ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari rangkain tersebut, menyusul Buku Kesatu dan Kedua yang telah ter- bit terlebih dahulu.

Dalam Buku Ketiga ini terhirnpun ~rundang-undangan y;u:tg merupa- kan Petunjuk-petunjuk dan Ketentuan-ketentuan tentang tatacara untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan dasar dan pedoman pedoman umum yang telah disajikan daljlm Buku. Kesatu dan Buku Kedua tersebut diatas.

Dengan terbitnya Buku Ketiga ini· maka lengkaplah disajikan pedoman Penyelesaian Masalah Cina dalam 1 perangkat.

Jakarta, ... 1981, PARA PENYUSUN

s

(7)

DAFT AR - ISI

Halaman

1. Daftar Isi ... 7

2. Himpunan Perundang-undangan mengenai Petunjuk Pelaksa- naan. UMUM Siaran RRI tanggal 11 - 3 - 1959 Tentang Oaris Besar Penerangan Mengenai Penggunaan Ben dera Kebangsaan Asing ... ,. . . . 23

KEIMIGRASIAN 1. Contoh-contoh Formulir: - Formulir Permohonan Visa: Transit ... 29

- Cap Visa Transit.. . . ... .. .. .. ... ... 31

- Formulir Permohonan Visa: Kunjungan Wisata ... 32

- Daftar Permohonan Visa: Kunjungan Wisata Kolektif. 34 - Cap Visa Kunjungan Wisata Perorangan dan Wisata Kolektif ... 3S - Daftar Permohonan Visa: Kunjungan Wisata Kolektif -on Arrival ... " . . . 36

- Cap Visa, lzin Mendarat dan lzin Tinggal Kunjungan Wisata Kolektif on Arrival ... 37

- Formulir Permohonan Visa: Kunjungan Usaha/Sosial Budaya untuk satu kalilbeberapa perjalanan ... 38

- Cap visa kunjungan usaha/sosiàl budaya ... 42

- ' -Cap Visa' Kunjungan usaha.beberapa perjalanan ... 43

- Formulir Permohonan visa: Berdiam Sementara . . . 44

- Cap visa berdiam sementara ... 47

- Buku Pendaftaran Permohonan 'Visa ... 48

- Daftar lenis, maksud/tujuan Permohonan Visa dan In- dex Visa... 49

- Buku Pendaftaran Pemberian Visa ... SO - Permohonan untuk mendapatkan perpanjang- an/konversi, Izin Tinggal Kunjunganlturis ... SI - Keterangan Lapor Diri untuk Warganegara Indonesia penduduk Luar Negeri ... S3 - .Permohonan untulc mendapatkan: • paspor dan EP /MEP, ... SS • Surat Perj. Laks. Paspor dan EP/MEP, ... SS • Perp.anjangan EP/MEP, ... - SS • PenaPl'tian dan EP/MEP ...•.. _ .. :-... ... .... ISS - Formulir Permohonan untuk men<lapátkanl perpan- jangan/pensgantian . Paspor/SPLP bagi warganegara Hldonesia ...•...• ~.... ..• . ...•.... '.' . .. . 57

(8)

8

Permohonan untuk mendapatkan:

• Exit Pernlit ... .

• Multiple Exit Permit, ... . - Permohonan untuk mendapatkan:

• Exit Permit Only, ... .

• Exit Reentry Permit, ... .

• Multiple Exit Reentry Permit ... . - Surat Permohonan dan Jaminan:

Guna mendatangkan seorang Asing untuk berkunjung di Indonesia ... . - Surat Tanda Penerimaan ... . - Su rat Permohonan:

Guna mendapatkan Seorang Bangsa Asing untuk me- ne tap

- Surat Perjanjian ... . - Bentuk Stempel dalam Paspor ... . 2. Undang Undang No. 41/Drt/1950 Menaikkan bea-bea

yang dikenakan untuk memperoleh Dokumen

Imigrasi ... . 3. Undang Undang No. 42/Drt/1950

Tentang bea-bea Imigrasi 1950 ... . 4. Penetapan Menteri Kehakiman No. J.M.2/17/2 tanggal16

- 6 -1954

Tentang Cara Pendaftaran Orang Asing ... . 5. Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1954 tanggal 26 -8 -1954 Tentang Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Orang Asing di Indonesia ... . 6. Su rat Imigrasi 1957

Tentang Perpanjangan Wak tu Visa Kunjungan ... . 7. Surat Departemen Agama 1956

Tentang Keterangan mengenai bangsa Asing guna pendaf- taran ... . 8. Keputusan Wakil Menteri Pertama HANKAM No. MB/

84/63 tanggal 6 - 5 - 1963 Tentang Pelaksanaan Pengawas- an Orang Asing yang berada di Indonesia ... . 9. Sur~t Keputusan Bersama Menteri Luar Negeri dan Menteri

Kehakiman RI No. 1413/BU/VIII/79/01 dan No.

J.M./l/23 Tentang Peraturan Visa 1979 ... . KEPENDUDUKAN DAN PENDAFT ARAN ORANG ASING

1. Contoh Formulir untuk Kependudukan:

- Daftar Pertanyaan Pendaftaran Orang Asing Phase-II

"

59 59

61 61 61

66

68 70

71

73

77

80

82

84

86

- Lampiran-I; Daftar Orang Asing ... 99

- Daftar Pertanyaan ... 106

- Daftar Pertanyaan Pendaftaran Orang Asing ... 108

- Agenda Direktorat Jenderal Irnigrasi ... 112

- Surat Tanda Penerimaan ... 115

2. Pengumunan KAFIM No. POA/l/1956 tanggall6-7-1956 Tentang Kependudukan ... 116

3. Pengumuman KADIM No. 836/PR/U/3-56 tanggal 16-7-1956 Tentang Kependudukan ... 119

KEW ARGANEGARAAN. 1. Su rat Edaran Menteri Kehakiman No. JB.3/2/25 tanggal 15-1-1959 Tentang Pelaksanaan Undang Undang No. 62/1958 jo. Peraturan Pemerintah No. 67/1968 ... 123

2. Instruksi Kepala Jawatan Pajak NO.U-I-3-20 tanggal 21-2-1959 Tentang Pembayaran Uang Pewarganegaraan. 129 3 . Surat Edaran Menteri Kehakiman No. JB.3/70/16 tanggal 1-4-1959 Tentang STMD dalam penyelenggaraan Undang Undang Kewarganegaraan ... 132

4. Su rat Menteri Kehakiman kepada Kepala Pengadilan Negeri di Indonesia No. 18.3/138/4 tanggal21-7-1959 ten- tang Pelaksanaan Unl;l.ang Undang No. 62/1958 ... 133

5. Surat Menteri Kehakiman kepada Ketua Pengadilan Negeri Istimewa di Jakarta No. 18.31152125 tanggal 4-8-1959.Tentang Kecurangan-kecurangan dalam salinan- 5alinan kutipan atau foto copy dari akte-akte kelahir- an/perkawinan ... 134

6. Surat Menteri Kehakirnan kepada Ketua Pengadilan Negeri di Surabaya No. JB.3/165/1 tanggal5-9-1959 Ten- tang Ongkos Administrai dan Pengadilan Rp. 1.000,- dan Rp. 1.500,- ... 137

7. Keputusan Menteri Muda Pertahanan No. MP/E/ 0179/1959 Tentang Syarat-5yarat untuk memperoleh Kewarganegaraan RI bagi Orang Asing yang pernah masuk dalam ketentaraan RI dan memori penjelasannya. 139 8. Surat Menteri Kehakiman kepada Ketua Pengadilan Negeri di Potianak No. JB.3/177/8 tanggal 10-9-1959 Tentang Surat Penunjukkan untuk memperoleh Pene- tapan Kewarganegaraan ... 151

9. Cara Pelaksanaan Perjanjian mengenai soal Dwi-Kewar- ganegaraan antara Pemerintab RI dan Pemerintah RRC tanggal 15-12-1960 ... _... 152 10. Peraturan Pemerintab No. 11 tabun 1960

Tentang Penegasan mulai berlakunya Peraturan Pemerin-

9

(9)

10

tab No.20/1959 tentang Pelaksanaan Undang Undang No.2/1958 tentang Persetujuan Perjanjian antara RI dan RCC mengenai Soal Dwi-Warganegaraan ... . 11. Peraturan Pemerintah No. S tahun 1961

Tentang Tambahan Peraturan Pemerintah No. 2q/19S9 . 12. Surat Pj. Kepale Jawatan lmigrasi di Indonesia No.

S.IV /11405 tanggal 24-5-1961 Tentang Penyelenggaraan Pemberian Keterangan untuk memenuhi syarat yang tersebut dalam Pasal I PP No. 5/1961 (tentang tambahan PP No. 20/1959) ... . 13. Surat Menteri Kehakiman kepada Kepala Pengadilan

Negeri di Tulungagung No. JB.3/132/22 tanggal 19-9-1964 Tentang Penyumpahan bagi pemohon yang telah dikabulkan permohonan pewarganegaraannya ....

14. Surat Menteri Kehakiman kepada Kepala Jawatan lmigra- si Jakarta No. JB.3/5/1 tanggalI2-5-1964

Tentang Permohonan Naturalisasi bagi para Hoakiau yang dapat Exit Permit ... , ... . 15. Surat Menteri Kehakiman kepada Ketua Pengadilan

Negeri Denpasar No. DTB/14/~5 tanggal 31-5-1965 Tentang Pengesahan Tanda Tangan atau Cap Empu Jari -yang dibubuhkan pada Surat Catatan Pemyataan Kete- rangan Ex PP No. 26/1959 jo. No. 5/1961 ... . 16. Surat Edaran Menteri Kehakiman No. DTC/2O/9 tanggal 6-12-1965 Tentang Memperoleh Kewarganegaraan RI oleh wanita RCC ex pasal-X "Perjanjian antara RI dan RCC mengenai Dwi-Kewarganegaraan" ... . 17. Surat Edaran Menteri Kehakiman No. DT A/8/8 tanggal

3-3-1966 Tentang Permohonan Memperoleh Ke'Wargane- garaan RI ex Pasal-5 Undang Undang No .. 62/1958 jo In- struksi Menteri Kehakiman tanggalI7-11-1965 No. DTA/

25/18 ... . 18. Pemyataan Bersama Menteri Transmigrasi, Veteran dan

Demobilisasi dan Menteri Kehakiman RI No. 46/Pny.B/

Mentransvedll968 dan DTB/I7/B tanggall4-S-1968 Tentang Pencabutan Formutir

C

tidak sah ...•...

19. Surat Menteri Kehakiman kepada Kepala. Pengadilan Negeri di Seluruh Indonesia No. DT A/60/24 tan~

30-7-1%.8 Tcntang Bukti Kewarganegaraan Rf?P.l}1ik.

Indonesia ... . 20. Instruksi Presiden RepubJik Indonesia No. 2 tahun 1980

Tentang Bukti Kewarganegaraan RepubJik Indonesia .,.

21. Surat Keputusan Bersama Menteri Kebakiman dan Men-

163 165

169

171

172

173

174

176

179

182 183

teri Dalam Negeri No. M.OI-UM.09.30-80, No. 42 tahun 1980 Tentang Pelaksanaan Pemberian Surat Bukti Kewar- ganegaraan Republik Indonesia ... . 22. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 13 tahun

1980 Tentang Tatacara Penyelesaian Permohonan Pewar- ganegaraan Republik Indonesia ... . 23. Instruksi Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.

M.03-UM.09.03-80 Tentang Pelaksanaan Keputusan Pre- siden RI No. 13 tahun 1980 tentang Tatacara Penyelesaian Permohonan Pewarganegaraan RI ... . 24. Surat Keputusan Bersama Menteri Kehakiman dan Men- teri Keuangan No. M.04.UM.09.03-80, No. 333/

KMKl01l1980 Tentang Tatacara Pembayaran Uang Pewarganegaraan ... . 25. Surat Telegram dari KAPOLRI Kepada semua KADA- POL Namar POL.: STR/I01l198O/DIPP tanggal 5 April 1980 ... . PEREKONOMIAN

PERBURUHAN

1. Peraturan Pemerintah No. 162 tahun 1948

Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Perburuhan di Perusahaan Perindustrian ... . 2. Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1951

Tentang Pemyataan berlakunya "Peraturan Kecelakaan tahun 1947" (peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1948) dari Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1-948 untuk Seluruh Indonesia ... . 3. Surat Keputusan Bersama Dirjen. Perdagangan Dalam

Negeri, Dirjen Pembinaan dan Penggunaan Tenaga Kerja dan Dirjen lmigrasi No. 05/DJDAGPI/KEP/I0/1975, No. 70/SKlDJ.I/I975, No. 931VIS/SS/1975 Tentang Ke- tentuan-ketentuan Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Tenaga Kerja Warganegara Asing Pendatang di Sektor Perdagangan ... . PERBANKAN

1. Surat Edaran kepada Direksi Bank-Bank Umum Pemerin·

tah dan Bank Pembangunan Indonesia Jakarta No. SE.6/

37/UPK tanggal4-12-1973 Tentana Kredit Investasi untuk gOlongan pengusaha kecil/Kredit Investasi Kecil ... . 2. Surat Edaran kepada Direksi Bank-Bank Umum Pemerin-

185

198

203

220

222

233

235

242

249

11

(10)

12

tab dan Bank Pembangunan lndonesia Jakarta No. S.E6/

38/UPK tanggal4-12-1973 Tentang Kredit Modal Kerja Permanen untuk golongan pengusaba kecil ... . 3. Surat Edaran Direksi Bank Indonesia kepada Bank-Bank

Devisa No. SE.1O/6/ULN tanggal 8-6-1977

Tentang Ketentuan-ketentuan Pembukaan L/C atas beban Kredit Luar Negeri ... . 4. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Per-

dagangan, Menteri Keuangan, Menteri Negara EKUIN/

Ketua BAPPENAS dan Gubernur Bank Indonesia No.

105 tabun 1977, No. 118/Kpb/IVI77, No. 122/

KMK/ 1977, No. Kep.804/K/4/ 1977, No. 10/

I/Kep/G.B.I. tanggal 4-4-1977

Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Kredit Pembangunan dan pemugaran Pasar tabun 1977/1978

PERINDUSTRIAN

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.

236/MEN/

Tentang Perijinan Produksi Kosmetik dan Alat Kesehatan PERDAGANGAN

1. Surat Edaran Dirjen. Ferdagangan Dalam Negeri kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Perdagangan seluruh Indonesia No. 1402/DAGRI/XII/77 tanggall-12-1977 Tentang Pengakhiran Kegiatan Usaba Perusahaan Perda- gangan Asing Domestik ... . 2. Keputusan Menteri Perdagangan No. 3821Kp/XII/77 tanggal30-12-1977. Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peng- akhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagang- an ... . 3. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 8 tabun 1980

tanggal 15-1-1980 Tentang Tata Niaga Cengkeh Hasil Pr~

duksi Dalam Negeri ... . 4. Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi No.

28/Kp/I/1980 tanggal 29-1-1980 Tentang Pelaksanaan tata Niaga Cengkeh Produksi Dalam Negeri ... \. ... . 5. Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi No.

19/Kp/I/1980 tanggal 29-1-1980 Tentang ~embentukan

Team Cengkeh Daerab Tingkat I untuk Perdagangan Cengkeh Produksi Dalam Negeri ... . 6. Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi No.

252

255

256

269

277

280

286

288

293

35/Kp/II/19801 tanggal 4-2-1980 Tentang Penetapan Harga Dasar Pembelian Cengkeh oleh KUD Dari Petani . 7. Surat Menteri Perdagangan dan Koperasi No.

42/M/I/1980 tanggal 29-1-1980 Tentang Penunjukkan Sebagai Penampung Stock Cengkeh ... . 8. Instruksi Bersama Dirjen. PerdagaJl&an Dalam Negeri dan Dirjen. Koperasi No. ool/INST /DAGRIII/80, No. 003/

INST/DKIAII/80 tangga131-1-1980

Tentang Pedoman dan Petunjuk Tehnis Pelaksanaan SK Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 28/Kp/I/1980 tentang Pelaksanaan Tata Niaga Produksi Dalam Negeri ... ... .. . 9. Kawat Dirjen. Perdagangan Dalam Negeri kepada Kakan-

wil Departemen Perdagangan Seluruh Indonesia No.

128/Dagri/Kwt/VIII/77 tanggal 30-8-1977 Tentang Opstib Pungli dalam Bidang Perjanjian Usaha Dagang/- Jasa ... . 10. Beberapa ketentuan Dalam Keputusan Presiden No. 14A

tabun 1980 tanggal 14-4-1980 Tentang Pelaksanaan Ang- garan Pendapatan dan Belanja Negara ... . 11. Kutipan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 14A tabun 1980 Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ... . 12. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 10 tahun 1980 tanggal 23-1-1980 Tentang Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintab ... . 13. Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 286/

Kp/XIII78 tentang larangan mengimpor, memperdagang- kan dan mengedarkan segala jenis karang cetakan dalam huruf/aksara dan bahasa Cina ... .

AGRARIA

1. Keputusan Presiden RI No. 32 tahun 1979 tanggal 8-8-1979 Tentang Pokok-pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanab Asal Konversi

297

296

299

311

313

321

335

338

Hak-hak Barat ... 342 2. Pe(aturan Menteri Dalam Negeri No. 3 tahun 1979 tanggal

22-8-1979 Tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Per- mohonan Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-hak Barat ... . . . .. 346 3. Surat D.!rjen. Agraria Departemen Dalam Negeri No.

13

(11)

Btu. 8/356/8/79 tanggal 30-8-2979 Tentang Keputusan Presiden No. 32 tahun 1979 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tahun

1979 ... 299 AGAMA/KEPERCAYAAN

Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan J aksa Agung RI:

No. 67 Tahun 1980.

No. 224 Th. 1980

No. Kep-IIIIJ.A/10/1980.

Tentang Petunjuk Pelaksanaan Instruksi Presiden No. 14 Th.

1967 Tentang Agama, Kepercayaan dan adat istiadat Cina ... 321

SOSIAL BUDAYA ASIMILASI (UMUM)

1. Keputusan Presiden RI No. 123 tahun 1968 tanggal 25-3-1968 Tentang Memperpanajang Masa Berlakunya Peraturan Ganti Nama Bagi Warganegara Indonesia yang Memakai Nama Cina sebagai Termaksud Dalam Keputusan Presidium Kabinet

No. 127/U/KEP/12/1966 ... 346 2. Instruksi Menteri Luar Negeri RI No. 0050/67/04 tanggal

9-2-1967 Tentang Ketentuan-ketentuan PelakSaIlUn Ke- putusan Presidium Kabinet No. 127/U/KEP/12/1966 ten- tang Prosedur Ganti Nama bagi Warganegara Indonesia yang memakai nama Cina berdiam di Luar Negeri ... 387 ASIMILASI DI BIDANG PENDIDIKAN

1. Instruksi Bersama Menteri Luar Negeri dan Menteri Pen- didikan dan Kebudayaan No. 6396/01/1971, No. 2/U/1977 tanggaI4-2-1977 Tentang Pelaksanaan Pengaturan Pelajar Indonesià di Negara-negara Wilayah Asia dan Pasifilc . . . . 391 2. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.

0416/U/I977 Tentang Kelengkapan Syarat yang Barns di- penuhi oleh Orang Tua/Wali Pelajar Indonesia yang men- dapat Ijin Belaiar di Luar Negeri dengan tujuan negara- negara dalam Wilayah Asia Pasiflk ... 397 3. Petunjuk Pelaksanaan Operasional Asimilasi di Bidang

Pendidikan, meliputi:

- Pengantar;

- Keputusan Dit jen. Pendidikan Dasar dan Menengah No. 035a/c/I1Kep/78 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kurikulum 1975 dalam rangka Pelaksanaan Asimilasi

di Bidang Pendidikan dan Peturijuk Pelaksanaan Ke- giatan Extra kurikuler sebagai Penunjang Pelaksanaan Asimilasi di bidang Pendidikan ... _ .. : .... . - Keputusan Ketua TeamPembantu PelaksanaanAsimilasi

di Bidang Pendidikan Asing dan Pengaturan pen- didikan Asing.di Indonesia No. Kep-OllTP/-PAPPAI IV/78 tanggal 17-4-1978 Tentang Petunjuk Pelaksa- naan untuk Memperlancar Pelaksanaan Asimilasi di Bidang Pendidikan ... . 4. Surat Dirjen. Pendidikan Dasar dan Menengah No.l.I-

0248.75 tanggal13-10-1975 kepada Semua Kepala Kantor Wilayah Departemen P dan Kldi Propinsi di Seluruh In-

don~ia tentang Pelaksanaan Asimilasi di Bidang pen- didikan ... . 5. Uraian Dirjen. -Pendidikan Dasar dan Menengah

Departemen P dan KlKetua Team Pembantu Pelaksanaan Asimilasi di Bidang Pendidikan dan Pengaturan Pendidik- an Asing di Indonesia pada Jumpa Pers tariggal 24 No- pember 1975 di Jakarta ... . 6. Kesimpulan-kesimplan Pokok Rapat Kerja Persiapan Pelaksanaan Asimilasi di Bidang Pendidikan tanggal27-i8 Nopember 1975 di Yogyakarta ... . 7. Surat Menteri Dalam Negeri No. 866/SospoVD.2/XII/75 tanggal 30-12-1975 kepada Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Seluruh Indonesia Tentang Kesimpulan-kesim- pulan Pokok RAKER Persiapan Pelaksanaan Asimilasi di Bidang Pendidikan ... . 8. Surat Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah

No. 1.1.0285.76 tanggal 18-10-1976 kepada Kantor Wi- layah Departeinen P dan K Propinsi Jawa Barat di Ban- dung Tentang Pendidikan Agama di SekoJah-sekolah daJam rangka Pelaksanaan Asimilasi ... . 9. Surat Oirjen. Pendidikan Dasar dan Menengah/Ketua Team Pembantu Pelaksanaan Asimilasi di Bidang Pendi- dikan <Üpl Pengaturan PenOidikan Asing di Indonesia Nomor R-048ITP-PAPPAlX/77 tanggal 20-10-1977 kc- pada Kepala Kantor Wilayah Depaitemen P dan K Pro- pinsi Jawa Tengah di Semarang Tentang Masalah Ajaran Kbonghucu dalam hu~ungannya dengan EBT A di sekolah-sekolah ... . 10. Surat Dirjen. Pendidikan Dasar dan Menengah/Ketua

Team Pembantu Pelaksanaan- A,similasi di Bidang Pen- didikan dan PcngaturaÎl Pendidikan Asing di Indonesia

~03

411

418

421

431

434

435

437

(12)

16

Nomor R-OllTP-PAPPA/I/77 tanggal 3-1-1977 kepada Semua Kepala Kantor Wilayah Departemen P dan K di Propinsi di Seluruh lndonesia Tentang Penyaluran Pelajar-pelajar lndonesia yang kembali dari Luar Negeri ·U8 11. Kesimpulan Rapat Kerja Terbatas Pelaksanaan Asimilasi

di Bidang Pendidikan tanggal 1-3 Agustus 1977 di Jakar- ta ... ... 442 12. Surat Dirjen. Pendidikan Dasar dan ~enengah No.

0125/ClIIII977 tanggal 23~1l-1977 Tentang Peningkatan Asimilasi di Bidang Pendidikan ... '.' .. .. ... .. .. 444 13. Surat Direktur Pendidikan Tinggi No. 035/DPT/D/71

tanggal 20-2-1971 kepadà Rektor Universitas-universi- tas/lnstitut-institut di Seluruh Indonesia Tentang kemung- kinan Penerimaan Mahasiswa-mahasiswa Asin'g sebagai Mahasiswa Biasa pada Universitas-universitas/lnstitut- institut di Indonesia. . . .. 445 14. Surat Dirjen. Pendidikan Dasar dan Menengah/Ketua TP-

PAPPA No. B-37/TP-PAPPA/II/78 tanggal 23-2-1978 kepada Semua Kèpala Kanwil Departemen P dan KlKetua Team Pelaksanaan Asimilasi di Bjd~g Pendidikan Daerah di Seluruh lndonesia Tentang Inventarisasi Gedung-gedung bekas Sekolah Asing/Cina ... 447 15. Surat Edaran Inspektur Jenderal Departemen P dan KNo.

SE-003/B/1978 Tentang Masalah Gedung-gedung Bekas Sekolah Asing Cina ... 450 16. Surat Edaran Dirjen. Agraria Departemen Dalam Negeri

No. Btux.8/3/8-78 Tentang Tanah/Bangunan milik Badan Hukum, Perkumpulan atau Perseorangan Belanda dan Cina . . . .. . . .. . . .. . . .. . . .. 452 PENDIDIKAN ASING DI INDONESlA

I. Surat Ketua Team Pembantu Pelaksanaan Asimilasi di Bidang Pendidikm dan Pengaturan Pendidikan Asing di Indonesia No_ B OllTP-PAPPA/I/78 Tentang Prosedur Permohonan Ijin Kerja tenaga guru Warganegara Asing 457 2. Keputusan Raker Pembinaan Pengajaran Bahasa In-

donesia dan llmu Bumi lndonesia di Sekolah-sekolah In- ternational tangal 9 si d II Mei 1977 di Jakarta ... 462 3. Himpunan Perundang-undangan Mengenai Organisasi

Pelaksanaan ... ... 465

UMUM

1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No_ 113 Tahun 1967 Tentang Pembentukan SCUT ... _ .. 469 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No . . 50 tahun

1969 Tentang Pernbubaran SCUT ... ,... 472 3. Keputusan Kepala Badan Koordinasi Intelejen Negara No.

Kpts.-031 Tahun 1973 tanggal 8-6-1973 Tentang Pemben- tukan Badan Koordinasi Masalah Cina ...•. 474 4. Keputusan Kepala.Badan Koordinasi Intelejen Negara No.

Kpts.-032 Tahun 1973 tanggal 8-6-1973 Tentang Struktur Organisasi, Prosedur dan Tata Cara Kerja Badan Koordi- nasi Masalah Cina ... 477 PEREKONOMIAN

UMUM

1. Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 1973 Ten- tang Pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri No.

126 Tahun 1973 Tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja BKPM Daerah ... 489 2. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 126 Tahun 1973

Tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Ker- ja Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah ... . 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 53 Tahun

1977 tanggal 3-10-1977

Tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal ... 593 4. i'::eputusan Presiden Republik Indonesia No. 54 Tahun

1977 tanggal 3-10-1977 Tentang Ketentuan Pokok Tatacara Penanaman Modal ... 511 PERINDUSTRIAN

Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1954, Lembaga Negara RI Tahun 1954 Tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Pusat dalam Lapangan Perindustrian kepada Propinsi- propinsi ... 521 PERDAGANGAN

1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 36 Tahun 1977 tanggal 20-7-1977 Tentang Pembentukan Team Koordinasi Peningkatan Ekspor ke Timur Tengah ... 535 2. Keputusan Menteri Perdagangan No. 365/Kp/XII/77

tanggal 7-12-1977 Tentang Surat Keterangan Asal (Cer- tificate of Origin) Form Cdalam rangka ASEAN Preferin- tial Trading Arrangements ... 538

PEDOMAN PENYELESAIAN MASALAH CINA DI INOONESIA 2 17

(13)

3. Su rat Edaran Dirjen. Hubungan Luar Negeri Departemen Perdagangan No. 120/DIR/DAGLU/I/77 tanggal 28-1-1977 kepada Kepala Kanwil Departemen Per- dagangan Seluruh Indonesia Tentang Pelimpahan wewenang mengeluarkan Ijin Pemasukan Barang Pin- dahan aln Pegawai Negeril ABRIIWNI

lainnya ... . 4. Keputusan Menteri Perdagangan No. 03/KP/II1977 tang-

gal 6-1-1977 Tentang Penunjukkan dan Pembagian Wi- layah Kerja Surveyor dalam rangka pembelian Gabahl Beras dalam negeri tahun 1977/1978 ... . 5. Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia

No. 401IKMK.06/1977 tanggal 22-12-1977

Tentang Harga Penyeraban Pupuk Urea dan TSP untuk keperluàn BlMAS/lNMAS dan Sektor Pertanian lainnya PERPAJAKAN

Surat Dirjen. Bea dan Cukai No. KBC/DJBC/1977/2642 tanggal 19-3-1977 Tentang Ketentuan Penanda-sahan Invoice yang diatur dalam Skep. Men. Keu. No. KEP-689/MK/Ill/91

540

542

545

1971 ... 553

SOSlAL - BUDAYA

ASIMILASI DI BIDANG PEND1DIKAN

1. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.

044/P/1975 tanggal 18-3-1975

Tentang Pembentukan Team Pembantu pelaksanaan Asi- milasi di Bidang Pendidikan dan Pengaturan Pendidikan Asing di Indonesia ... . 2. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 54 Tahun 1975, No. O6OalP/I975 tanggal 7-4-1975

Tentang Penunjukkan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I sebagai Penanggung jaw~b Pengendalian Pelaksanaan Asimilasi di Bidang Pendidlkan di Daerah ... .

559

564

HIMPUNAN

PERUNDANG-UNDANGAN MENGENAI

PETUNJUK PELAKSANAAN

(14)

UMUM

21

(15)

GARIS BESAR PENERANGAN MENGENAI PENGGUNAAN BENDERA KEBANGSAAN ASING

(Siaran RRI pada tanggalll Maret 1959).

Sejak tanggal 17 Agustus 1945 Negara kita Republik Indonesia merupakan suatu negara yang merdeka dan berdaulat, sejajar dengan negara-negara merdeka lainnya di dunia.

Sebagai suatu neg ara yang merdeka dan berdaulat kita juga meng- adakan hubungan dengan negara-negara lain, baik hubungan itu dalam segi perdagangan, kebudayaan maupun politik. Hubungan ini semakin sempurna setelah diterimanya Indonesia sebagai anggauta Perserikatan Bangsa-Bangsa dan dengan adanya perwakilan timbal balik antara Republik Indonesia dengan Negara-negara lain.

Salah satu hal yang inhaerent dengan adanya hubungan antarnegara, adalah dengan adanya Warga Negara Asing yang berdiam di negara kita, ent ah mereka itu sebagai pegawai kedutaan entah sebagai pelancong ataupun berdiam di sini untuk berdagang.

Tamu Warga Negara Asing datang di negara kita itu juga dengan adat istiadatnya, jiwa dan kehormatan bangsanya juga bendera sebagai lambang bangsanya.

Timbullah perhubungan antara Warga Negara Indonesia sebagai tuan rumah dengan Warga Negara Asing sebagai tamu di negara kita.

Dalam hubungan internasional itu harus diperhatikan hukum dan kebiasaan internasional, kepentingan-kepentingan, adat-istiadat, dan hubungan saling hormat menghormati antara dua bangsa, baik dari tamu warga negara asing ataupun dari bangsa lndonesia sendiri. Di mana perlu negara tuan rumah mengadakan ketentuan-ketentuan hukum yang ber- bentuk Undang-undang ataupun Peraturan.Pemerintah yang mengatur beberapa segi dari hubungan Internasional dal am wilayahnya dengan memperhatikan dan menghormati hukum dan kebiasaan Internasional.

Adapun tujuan pokok mengadakan peraturan-peraturan itu adalah untuk menjaga supaya tidak timbul hal-hal yang tidak diinginkan yang mungkin dapat menyinggung perasaan nasional atau mengganggu kelan- caran hubungan Internasional.

Disini kita sampai kepada maksud persoalan di mana sangat diminta perhatian para warga negara asing dan juga warga negara RI sebagai tuan rumah, ialah ten tang penggunaan bendera kebangsaan asing.

Tentang penggunaan bendera kebangsaan asing ini telah diatur dengan peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 1958 dan diundangkan pada tanggal 10 Juli 1958 serta dimuat dal am Lembaran Negara No. 69 tahun 1958.

(16)

Tujuan daripada Peraturan ~emerintah ini adaIah untuk II)enjaga agar penggunaan bendera itu dilakukan menurut waktu dan tempat dan dengan cara yang sebaik-baiknya selaras dengan kebiasaan yang berlaku di sebagian besar Negara-negara.

Sebab telah kita ketahui bahwa bendera kebangsaan adalah lambang kedaulatan dan tanda kehormatan bangsa dan juga merupakan pusaka dari bangsa itu. Jadi haruslah menjadi keinsyafan betapa arti penting- nya bendera kebangsaan itu. Di mana letak keluhurannya yang sepadan dengan arti pusaka kalau dalam pemakaian tidak betul-betul tentang letak waktu dan tempatnya?

Memang seperti telah tertera dalam penjelasan umum dari Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing dapat diserahkan saja kepada kebijaksanaan penduduk Warga negara asing sebagai "tamu" di negara kita, karena telah ada kebiasaan Internasional. Akan tçtapi karena pengalaman telah membuktikan bendera kebangsaan asing digunakan secara keliru, maka perlu diada- kan Peraturan mengen ai ketertiban dalam menggunakan bendera itu.

Di sini perlu dicantumkan beberapa ketentuan penting yang terdapat dalam pasal-pasal dari Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan asing.

P.l. ayat 1: Warga Negara Asing dapat menggunakan bendera kebangsaannya:

a. pada hari kebangsaan dan hari berkabung kebangsaan negaranya.

b. pada waktu Kepala Negara, Wakil Kepala Negara, atau Perdana Men- teri negaranya berkunjung di Indonesia, di tempat-tempat yang dida- tangi.

Penggunaan dimaksud sub a dan sub b dilakukan pada rum ah dan/

atau kantomya atau di halaman rum ah dan/atau di halaman kantor itu.

P.l. ayat 3: Bendera kebangsaan asing dapat pula digunakan pada kesempatan-kesempatan lain dengan izin Kepala Daerah, jika menurut pendapatnya pada kesempatan-kesempatan itu bendera kebangsaan asing layak digunakan, seperti pada pertemuan-pertemuan lntemasional.

Penggunaan bendera kebangsaan asing itu dilakukan pada tempat- tempat di mana diadakan kesempatan-kesempatan tersebut.

Penjelasan: Yang dimaksud dengan pertemuan-pertemuan internasi- onal, Pekan Olah Raga Internasional, dan sebagainya.

P.l. ayat 4: Yang dimaksud dengan menggunakan bendera kebangsa- an asing ialah mengibarkan, memasang dan membawa bendera itu di muka umum.

24

Penjelasan: Arti perkataan "umum" menurut doktrin dan Jurispru- densi adalah:

(a) tempat umum, atau

(b) bukan temp at umum, tapi dapat dilihat oleh umum.

P.2. Menentukan bahwa di makam kehormatan kebangsaan asing dapat dikibarkan bendera kebangsaannya pada hari peringatan nasional bagi mereka yang gugur.

Dalam hal ini tidak perI u didampingi dengan bendera kebangsaan Indonesia.

P.3. Menentukan bahwa apabila bendera kebangsaan asing digunakan maka bendera itu harus digunakan bersama-sama dengan bendera kebangsaan Indonesia.

Tetapi jika bendera kebangsaan asing dipasang setengah tiang, mak a bendera kebangsaan Indonesia tidak dipasang.

P.4. Menentukan bahwa bendera kebangsaan asing dapat digunakan tersendiri dan tiap hari:

(a) pada gedung-gedung Perwakilan Diplomatik negara asing dan Per- wakilan Konsuler negara asing di tempat-tempat di mana tidak ada Perwakilan Diplomatik negara asing yang bersangkutan dan di hala- man-halaman gedung-gedung tersebut;

(b) pada rumah-rumah jabatan dan di halaman rumah-rumah jabatan dan pada kendaraan-kendaraan Kepala Perwakilan Diplomatik dan Kepala Perwakilan Konsuler negara asing di tempat-tempat di mana tidak ada Perwakilan Konsuier Diplomatik negara asing itu.

P.6. Memberi kekuasaan kepada Kepala Daerah untuk melarang penggunaan bendera kebangsaan asing, apabila menurut per- timbangan penggunaan itu dapat menyebabkan tidak adanya ketertiban dan keamanan umum.

Pasal itu adalah pasal8 dari Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing, yang berbunyi:

(1) Barangsiapa melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 1, pasal3 dan pasalS dan/atau melanggar larangan yang dikeluarkan berdasarkan pasal 6, dihukum dengan hukuman kurungan selama- lamanya tiga bulan atau dengan denda sebanyak-banyaknya lima ra-

tu~ rupiah.

(2) Perbuatan-perbuatan tersebut dalam ayat 1 dipandang sebagai pe- langgaran.

Perlu di sini dianjurkan pula, bila timbul keragu-raguan dalam peng- gunaan bendera kebangsaan asing yang telah diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing tersebut, hendaknya yang berkepentingan meminta penjelasan kepada yang berwajib (Kepala Daerah) atau lnstansi Pemerintah yang berwenang memberi penerangan dan penjelasan dalam.soal-soal tersebut.

Akhimya sebagai penutup, sekali lagi diminta kepada para tamu Warga Negara Asing agar memperhatikan sungguh-sungguh. Peraturan Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing supaya tidak timbul hal-hal yang tidak diinginkan.

25

(17)

KEIMIGRASIAN

(18)

-

PERW AKILAN REPUBLIK INDONESIA DI

Lampiran I S.P.NO.

FORMULIR PERMOHONAN VlSA VISA APPLICATION FORM

1. a. Nama lengkap . Name in fuU

Keiamin Sex

TRANSIT

LakilPerempuan Male/Female

b. Tempat dan tanggallahir . Kota . Negara .Hari Bulan Tahun Placeanddateofbirth "City 'Country'Day Month Year

2. a. Kebangsaan Nationality

b. PasporlSurat Perjalanan PassportiTravel Document

Nomor Number pad a (tanggal) .

on (date) .

3. a. Pekerjaan . Occupation . b. Alamat Tetap .

Home Address .

diberikan di issued at herlaku sampai

valid until

4. a. Pelabuhan masuk ke/keluar dari Indonesia Port of entry inlexit from Indonesia

Tanggal . Date . b. Negara tujuan .

Country of destination .

c. Nama kapal lautludara dimana pemohon akan herga- bung/ dipekerjakan :

Name of ship/aircraft to he joint by applicantlwhere appli- cant is to he signed on

29

(19)

Potret Photo

Tanggru Pennohonan Date of application Tanda tangan pemohon Signature of applicant

CAP VISA TRANSIT Lampiran 11

lOem

VISA TRANSIT

No.:

Diizinkan mengadakan satu kali perjruanan ke Indonesia un- tuk singgah selama lima hari

Gooo for a single journey to Indonesia in transit for five days

Name Nama

E (.) Kapru lautludaral atau Negara yang dituju

,,-=

-'"

N Ship plane or Country of destination

Berlaku hanya apabila mendarat di Indonesia druam waktu satu bulan terhitung tanggal pemberian dan jika paspor masih berlaku.

Valid only for entry into Indonesia within one month from date of issue if pass port remains vruid.

Cap Perwakilan

Bea Lunas FeesPaid

Diberikan di Issued at

Tanggru Date

(20)

PERW AKILAN REPUBLIK INDONESIA Di

FORMULIR PERMOHONAN VISA VISA APPLICATION FÓRM

LAMPIRAN III S.P. NO.:

S.P.

KUNJUNG~ WISAT A TOURIST VISIT

1. a. Nama lengkap Name in full

KeiaminJaki2lPerempuan Sex Male/Female

2.

b. Tempat dan tanggal lahir. Kota. Negara. Hari Bulan Tahun Place and date of birth . Kota' Country' Day : Month: Year : a. Kebangsaan

Nationality b. Paspor/

Surat Perjalanan Passpor/

Travel Document

No·mor Number pada (tanggal) on (date)

Diberikan di issued at

berlaku sampai valid untill

3. a. Pekerjaan

b.

4. a.

b.

c.

32

Occupation Alamat tetap Home address

Rencana perjalanan.

ltinerary

Pelabuhan masuk Indonesia Port of entry in lndonesia Berapa lama akan tinggal Duration of visit

Tanggal masuk Date of entry !:

Saya menerangkan bahwa keterangan yang saya berikan di atas adalah benar, dan menyadari bahwa sekalipun mempunyai visa, izin masuk ke lndonesia tetap menjadi wewenang Pejabat Direktorat Jenderallmigrasi di Indonesia.

I hereby deciare that statement given above are true and correct, and I realize that even though possessing a valid visa to Indonesia. permission for entry remains at the discretion of the Immigration authorities in Indonesia.

Potret Photo

PEDOMAN PENYElESAIAN MASALAH CINA DI INOONESIA 3

Tanggal Permohonan Date of application Tanda tangan pemohon Signature of applicant :

33

(21)

w VI w .".

*

' - ' o

(iJ

-

3

11)

::s 11)

'< 11)

(IQ ::s

...

ö:

11) :0;-

~. 0.

..., 2'"

:0;- 11)

::s

PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

DI FORMULIR PERMOHONAN VISA

VISA APPLI'CATION FORM

LampIran IV S.P. NO.

KUNJUNGAN WISATA KOLEKTIF COLLECTIVE TOURIST VISA Nomor Urut Nama Lengkap Tempat dan tanggal lahir

Number Nama in full Place and date of birth

-

.

Perhatian : Sekalipun mempunyai visa, izin masuk ke Indonesia te tap menjadi wewenang Pejabat Direktorat 1endral Imi2rasi di Indonesia.

Information: Even though possesing a ~ valid visa to In- donesia, adminision at the port of entry remains at the discretion of the Immi- gration authorities in Indonesia.

'Tl t:J:j

~ ~ en 11)

..,

~

~. ::s

0 . el

Ol"'"

e

~ (IQ ~

~

~ ..,

~ ...,

11) ~

~ ji) ::s

~ °

en _.

s: CT

~ ~

0. ::l.

11) :0;- - 11) ::s

e:

~<:3wt:J:j oe!.el'-'~

a

~. .... ::r (JQ

_.

C". -lil

0. O' ~:o;­

ee.. g"CTS:

~,<...,!:::r

o ji) ji) lil

::0'

a-::l~

ti) ..., ' - ' f""'t- ~

en ~

!: ~ ..., lil

~::s ::r'O

=;~ §-' ::l _. ~

II

S' (JQ ji)

' 0 0 o _ r;~ ::l::s

::l::S (JQ0.

0. (JQ1Il

(iJ 0 E:..;

3~ 'O-

l\) en ~ 0.

... iii' 3-'

~ CT-

~ ~::s

~ ;:?; :!. 0 .

- : : r ~o

ö: _. ::l::l

. : 3 _ ~

W

go

r;;'

-;::: ::l 0 .

::r "-.1Il

~

_.-

~ :0;- 11)

~ ~ 3

3 ' 0 ~

o ~ 11)

::l '0:0;-

... 0 ' "

;r ...,

s:

12111 cm

..,....,

~ -~ 3

~'O - 11)

o -;-

CT tb

~ 3

< ' 0

~1: ~ tb'<

0.11)

_. ::s ::l(IQ

- 1 1 )

::s :0;- 0.11)

o ::l ::s 0 .

~

_.

~. :0;-

~ !:

0 - . ::s

!: ::l

<19.

e: -

::s 0.

o ::s

~ en

r;;'

Pekerjaan Kewarganegaraan Occupation Nationality

Perusahaan Perjalanan Travel Agency

zz

11) 11)

3 3

11) ~

Bea Lunas Fees Paid

~8

::ro.

wo

;ï' Ö'

~..., o.~

~ en

'< _.

en ::l

<(JQ

vi" ëb

::;'0 ...

~ en

~ ~

!: ...,

..., ~

~.

-

...

" - . ,-....0 en !:

' - ' ..., ::s

o.OZ

g

~: ~

~

_.

en ::l

_ . :0;- 11) ~

s: ::l

a

3

!: "' :O;-::l :o;-(JQ

!: ~

::s 0.

0 - . ~

s: :0;-

::l ~

(JQ ::l

~ ~

~ Ë

~.

;;:

- "'

11) CT

~ ,-.... en en "'

"'

_ ..., ~

' - ' 1 1 ) ' 0

... 3 ~

o 11) :0;-

- w ~

5.

0 : ; :

g

2~

"' (IQ...:!.

~. 11) ~

~ '0 ji)

..,., s: ::l

o - ~

:::!.. §..::l

~ '-':0;-

~. ::r' t'O

::r lil - _. ::l.::l ::l ,

<:

~

~~

c:c:

... ZZ

c:c:

ZZ 00

~~

~~

--

enen

;l>~

~;l>

~

o

1'"' trJ ~

....,

-

'Tl

*

' - '

Nomor, tempat tanggal pemberian dan habis berlakunya

paspor.

Number, place, date of issue and validity of passport

19

Tanda tangan Signature

o

(')

:3

n e;

<

-

00

>

~ ~

2 ~

~i

-c;")

~>

"""2

>~

~-0 00

~>

~"""

~>

""""'" -~

'rl~

o ~

2 c;")

>

o

2

>

2 1'"'

~ ' 0 3

::;.

::l ~

<:

(22)

-

...J ...J

>

~ ~

C ~

0 > > - -

..

Z et: et:

'5. et: et:

E Cl. ~ ~

...J ~ C/) Z Z 0 0

'""'

~

1=

C/)

-

~

>

U.l f-- ...J C/)

0

ii2

~

~ ::>

f--

~

~ C/) Ul

- >

~

1=

z

U

~ Ul

0 ...J Z ...J

::> 0

...,

U

::>

z

~

<

C/)

- >

~

Z et:

~ 0 Z

'""'

Z 0 Z

:t 0

~ O-

f-- ~f--

~ et:~

et: Ul~

< CI....J

Cl

et: Cl.

Z <Cl.

U l -

t~

Cl.

Cl

z

<~

~

Cl>

:t ::>

c:l ~ ...J Ul Cl.

36

C ~

"0

~

.-

-

~ 0...0

..

lil ~ ~ ~ C E E ~ ~ lil

lil lil lil >. ö.. E; '-

.., 0..._ C "", ... ~ 0

~_.o:::l·1II >.t

"~~.Jo:".o'-.... o

o OO..c: 0 0._ 0..

E OOC!!~EIII~Vl

oC .. :::l-_Vl

Z!!.g]~Z.g~~

C <IS

<IS

.... >.

<IS .-=:

lil co -;

C C

<IS

.9 .... co ~

(Ij

~ Z

I!)

~

C C

~ .9

<IS

... ...

~ 0.

.Jo: lil :::l

lil U

Cl. u 0

~

....

co 0

co c ~

~ cu

....

c .... "O..c:

cu ..c: "Ot

"0

!! c .-

....

cu.o

<IS

0. Q)

E cu u

Q) 0:

f--

0. <IS

.Jo: co :;

c

....

Q) .5 ...J

<IS cu

E E

cu cu Z Z

:;

...

.... Q)

::> .0

...

E

0

E :::l

0

Z Z

"' "0

<IS ._ C cu :::lCl.

...J cu '" Q) Q) Q)

c:l'""'

Lampiran VII

CAP VISA, IZIN ME DARA T DAN IZIN TINGGAL KUNJUNGAN WISAT A KOLEKTIF ON ARRIV AL

10 cm

VISA, IZIN MENDARA T DAN IZIN TINGGAL KUNJUNGAN WISA T A KOLEKTIF ON ARRIV AL

No.:

Diizinkan mendarat dan tinggal untuk kunjungan wisata dalam rombongan selama 30 (tiga puluh) hari.

Permitted to land and stay in a group for 30 (thirty) days visit as tourists

Jumlah peserta rombongan Number of group members

E Tempat-tempat yang akan dikunjungi di Indonesia .

CJ

:>:

Place to be visited in Indonesia.

N

Izin tingal kunjungan ini tidak dapat diperpanjang ..

This stay permit is not extendable.

Cap Pelabuhan Pendaratan.

Bea Lunas Fees Paid .

Diberikan di lssued at

TanggaJ Date

37

(23)

PERW AXILAN REPUBLIK INDONESIA Di

Lampiran VIII S.P. No.:

FORMULIR PERMOHONAN KUNJUNGAN USAHA/SOSIAL BUDA Y A UNTUK SATU KALI/BEBERAPA PERJALAN- VISA APPLICA nON FORM AN

BUSINESS/SOCIAL FOR A SINGLE/SEVERAL JOURNEY (S)

1. a. Nama lengkap . Keiamin Sex

LakilPerempuan Male/Female Name in full

b. Huruf Cina dan kode (bagi yang berkebangsaan Cina) Chinese character and code number for Chinese nationals c. Tempat dan tanggal lahir

Place and date of birth

2. a. Kebangsaan Nationality

b. Nomor, tempat, tanggal pemberian dan habis beriakunya Paspor /Surat Perjalanan

Number, place, date of issue and validity of Passport/Travel Document

c. Nomor, tempat, tanggal pemberian dan habis beriakunya lzin kembali

Number, place, date of issue and validity or Reentry Permit

3. Nama-nama anggota keluarga yang menyertai dan tercanturn dalam paspor pemohon

Name of family members accompanying and incIuded in passport Permit

Nomor Nama leng kap Hubungan dengan

- - -

Number Name in full pemohon

Relationship with ap plicant

4. a. Pekerjaan

Profession/occupation b. Alamat tetap atau sementara

Home or temporary address

c. Identifikasi dari perusahaan atau sponsor Business's or reference's identification Nama

Name

Alarnat Address 5. a. Maksud perjalanan ke Indonesia

Purpose of journey to Indonesia

Keiamin Tempat &

tanggal lahir Sex, Place

& date of birth

b. Berap~ lama bertempat tinggal di Indonesia pada setiap kun- jungan

Intended length of stay on each Visit in lndonesia

c. Pelabuhan masuk Indonesia dan tempat-tempat yang akan dikunjungi

Port of entry into Indonesia and pi aces to be Visited Tanggal masuk

date Of entry

d. Tempat-tempat dan jangka waktu kunjungan sebelumnya di In- donesia:

Place and duration of previous Visits in Indonesia

(24)

e. lenis, nomor, tempat dan tanggal pemberian visa terakhir pada oemohon :

Type, number, place of latest Indonesia visa issued to applicant

6. Apakah pernah ditolak permohonan visa masuk Indonesia Whether application for visa to enter Indonesia has ever been re- jected

7. Apakah pernah diperintahkan untuk meninggalkan Indonesia Have you ever been asked to Jeave Indonesia

8. Apakah pernah melanggar hukum atau melakukan kejahatan/tin- dak pidana

Have you ever committed an offence (criminal record)

9. Keterangan-keterangan lain yang berguna untuk pertimbangan pemohon

Other particulars (and reference for) your application

a. Dokumen Imigrasi negara lain yang sah dan masih berJaku Other authentic and valid foreign immigration document

b. Nomor Return/Though Ticket Return/though Ticket number Maskapai penerbangan Name of airline

Nomor, tempat, tanggal pemberian dan habis berlakunya Number, place, date of issue and its validity

Saya menerangkan bahwa pernyataan yang saya berikan diatas adalah benar, dan menyadari pula bahwa walaupun telah mempunyai visa un-

tu~ Indone~ia, ~zi~

masuk Indonesia te tap menjadi wewenang pejabat- peJabat Imlgrasl dl Indonesia.

Saya berjanji bahwa sela ma berada di Indonesia. :

40

a.tidak akan melakukan atau menjabat suatu ' kedudukan

~ilembaga apapun baik dengan upah maupun tanpa upah.

b.tldak akan berusaha untuk menetap di Indonesia dan akan meninggaJkan Indonesia pad a waktu izin kunjunan saya habis masa berlakunya.

Sayapun menyadari bah wa pelanggaran terhadap janj.i tersebu.t diatas dapat mengakibatkan saya dihukum dan dienyahkan dan IndonesIa.

I hereby decIare that:

1. the statement fiven above are true and correct.

2. I realize that even though possessing a valid visa to Indone- sia, permission for entry remains at the discretion of the Immigration authorities in Indonesia.

lam also aware :

1. that during my visit in Indonesia I have to refrain from:

a. being enganged in any accupation or institution paid or unpaid.

b. over-staving.

2. that if I fail to comply with the above mentioned require- ments, I am liable to prosecution and expulsion.

Photo Potret

Ukuran Size

TanggalPermohonan Date of application Tanda tangan pemohon Signature of applicant

41

(25)

e

(J

~

N

Lampiran IX CAP VISA KUNJUNGAN USAHA/SOSIAL BUDAY A

10 cm

VISA KUNJUNGAN USAHA/SOSIAL BUDA Y A

No.:

Diizinkan mengadakan satu kali perjalanan ke Indonesia un- tuk usaha/Sosial Budaya selama

Good for a single jouney to Indonesia for businnes/social visit for

Nama Name

Izln/aathorlzatlon DIRJENIM: No.

Date Maksud Kunjungan .

Purpose of visit

Berlaku hanya apabila mendarat di Indonesia dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung tanggal pemberian

Valid only for entry into Indonesia within 3 (three) months farm date of issue, if passport remains valid.

Cap Perwaktlail

Bea Lunas Fees Paid

Diberikan di Issued at

Tanggal Date

e

(J

LampiranX CAP VISA -KUNJUNGAN USAHA BEBERAPA PERJALANAN

10 cm

VISA KUNJUNGAN USAHA BEBERAPA PER- JALANAN

No.:

Diizinkan mengadakan beberapa i>erjalanan ke Indonesia un- tuk kunjungan usaha selama 4 (empat) bulan dengan setiap kunjungan tidak melebihi jangka wak tu tiga minggu.

Good for a several jouneys to Indonesia within four months, and each visit not exceding three weeks.

Nama.

Name

Izin/authorization DIRJENIM:

Maksud Kunjungan Purpose of visit

No.:

Date:

Berlaku hanya apabila mendarat di Indonesia dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung tanggal pemberian

Valid only for entry into Indonesia within 3 (th ree) months farm date of issue, if pass port remains valid.

Cap Perwakilan Bea Lunas Fees Paid

Dibérikan di Issued at Tanggal Date

(26)

PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI

Lampiran XI S.P.NO.

FORMULIR PERMOHONAN VISA . BERDIAM SEMENT ARA VISA APPLICATION FORM . TEMPORARY STAY

1. a. Nama lengkap Name in full

Kelamin Sex

Laki2/Perempuan Male/Female b. Huruf Cina dan kode (bagi yang berkebangsaan Cina)

Chinese character and code number for Chinese nationals c. Tempat dan tanggal lahir

Place and date of birth

2. a. Kebangsaan Nationality

b. Paspor/Surat Perjalanan . Nomor Number

Diberikan di Issued at Pass port/Tra vel Document .

c. Izin kembali ke negara asal/lzin masuk ke negara lain

Reentry permit to country of origin/Entry permit to another:

country

3. Nama-nama anggota keluarga yang menyertai dan tercantum dal am

paspor pemohon .

Name of family members acoompanying and inc\uded in pasport of . applicant

Nomor Nama lengkap Hubungan dengan Tempat&tang- pemohon Ke1amin gallahir Number Name in full Relationship with Sex Place and

applicant date of birth

44

4. Suami pemohon Husband of applicant.

a. Kebangsaan Nationality

b. PasporlSurat Perjalanan Passport/Trave1 Document c. Pekerjaan

Profession/Occupation

d. Nama perusahaan tempat suami bekerja

diberikan di issued at

Name of firm or company where husband is employed e. Alamat perusahaan

Address of firm company 5. a. Pekerjaan pemohon

Profession/ocupation of applicant.

b. Alamat tetap atau sementara Home or temporary address 6. a. Maksud perjalanan ke Indonesia

Purpose of jouney to Indonesia b. Berapa lama akan tinggal di Indonesia

Intended lenght or stay in Indonesia

7. a. Referen di Indonesia Reference in Indonesia b. Referen di luar negeri

Reference abroad

Nama dan aIamat perusahaan Name and home address Nama dan alamat perusahaan

Name and address of firm or company

tanggal masuk date of entry

45

(27)

8. Tempat-tempat dan jangka wak tu kunjungan sebelumnya di In- donesia

P1ace and duration of previous visit in Indonesia

Saya menerangkan bahwa pernyataan yang saya berikan di atas adalah benar, dan menyadari pula bahwa walaupun mempunyai visa, izin masuk ke Indonesia tetap ·menjadi. wewenang Pejabat Direktorat lenderal Imgirasi di Indonesia.

I hereby deciare that the statement given above are true and correct. I realize th at even though possessing a valid visa to Indonesia, permision for entry remains at discretion of the Imm,igration authorities in Indonesia.

Potret Foto

Tanggal permohonan Date of application Tanda tangan pemohon . Signature or applicant .

Lampiran XII CAP VISA BERDIAM SEMENTARA

10 cm

VISA BERDIAM SEMENT ARA

No.:

Diizinkan mengadakan satu kali perjalanan ke Indonesia un- tuk Berdiam Sementara selama bulan/tahun Good for a single journeyto Indonesia forTemporary Stayof months/year

Nama Name

Izin/authorization DIRJENIM: No.

Date E Maksud Berdiam Sementara

<.>

:::: Purpose of Temporary Stay

N

Berlaku hanya apabila mendarat di Indonesia dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung tanggal pemberian

Valid only for entry into Indonesia within 3 (th ree) months nth form date of issue, if passport remains valid.

Cap Perwakilan Bea Lunas Fees Paid

Diberikan di Issued at Tanggal Date

(28)

- -

x

48

z <

::l -, ::l E-

z ~----~---

<

o

o ~ ~---1---­

~

<

~

.~

tU

E tU

Z

E- ><

::l ~

~r-~ c ----i---­

o z

o ..

Z 0

E

No.

1.

2.

3.

4.

Lampiran XIV.

Daftar jenis, maksud/tujuan pemohon visa dan index visa

Jenis Visa

Visa Transit

Visa Kunjungan i. Kunjungan Wisata ii. Kunjungan Usaha

iii.Kunjungan Sosial Budaya

Visa Berdiam Sement.ra Ex pasal 12 S.K. Bersama Menteri Luar Negeri dan Menteri Kehakiman No.

14\3/BU/VllII79/01 dan No. JM/l/23 tertanggal 8 Agustus 1979.

Visa Berdi.m Sement ....

Ex pasal \3 S.K. Bersama Menteri Luar Negeri dan Menteri Kehakiman No.

14\3/BUlVIIlI79/01 dan No.

JM/l/23 tertanggaJ 8Agustus 1979

Maksud dan tujuan pemohon ke Indo- N I d

nesia o. n ex

a. Singgah di Indonesia untuk mene- 1.01 rus kan perjalanan ke negara lain.

b. Untuk menggabungkan diri 1.02 dengan kapalnya di Indonesia.

2.01

a. Bidang Perdagangan 2.02

b. Bidang Perindustrian 2.03 c. Bidang Pertambangan 2.04

d. Bidang Pertanian 2.05

e. Bidang P.U.T.L. 2.06

f. Bidang Perhubungan 2.07

g. Bidang Penerangan 2.08

h. Bidang Kesehatan 2.09

i. Bidang Lain-lain 2.10

a. Bidang P & K 2.11

b. Bidang Agama 2.12

c. Bidang Sosial 2.13

d. Bidang KeluargaiBerobat 2.14 e. Bidang Sos ia I Budaya Bidang Lain-

I a i n 2.15

a. Bidang Perindustrian 3.01 b: Bidang Pertambangan 3.02

c. Bidang Pertanian 303

d. Bidang P.U.T.L. 3.04

e. Bidang Perhubungan 3.05

f. Bidang Penerangan 3.06

g. Bidang Agama 3.0

h. Bidang P & K 3.08

i. Bidang Sosial 3.09

j. Bidang Lain-lain 3.10

k. Anggota keluarga 3.11

a .. Orang asing isteri dan anak waFga negara Indonesia

yang mau mengikuti

suaminyalayahnya ke Indonesia 4.01 b. Ex warga negara Indonesia. yang yang kehilangan kewegaraan Indonesia-

nya(17 kU.U.No. 62= 1958

c. Bidang Lain-lain 4.03

PEOOMAN PENYELESAIAN MASALAH Cl NA DI INDONESIA 4 49

Referenties

GERELATEERDE DOCUMENTEN

kedua masyarakat yang sesuku dan serumpun, meskipun berlainan Warga Negara itu, terus maju dan berkembang sesuai dengan tuntutan dan kemajuan zaman. Kelihatannya

Sepnruh dari wak- tu ini digunakan untuk pene litian lapangan yang berjalan sel ama ti- ga tahap , dan separuh lagi untuk scminar- scminar/disku s i-diskusi ,

8udah berjalill lIeJQadi satu di Aceh, namun masih ditemui berbagai upacara seperti upacara kematian, upacara blang (savah), dan upacara laut dimana tata cara

peNen.l .... huus aenplah, urapallaD7&amp; percJ. jika t1dak Gangg.p. Ini IIUdah dltahald lt4rena pert. , iehrl terpeka berachon lID. tuk diceraikan ateu.. U- _ttap

Kehidupan Masyarakat Terasing Gunung Kong dalam fase berkelana. di atas tidak berlangsung lama. Sebab mulai tahun-tahun pextama mercka bel±elana dalem rimba, di

Dan obyek yang t elnh di kcnakan ketetapan Ipeda yang te rc antum dallifa buku C , kete ran gannya diperoleh dari keuchik. Gejala ini pal ingm udoh diteranekan

Pengelolaan sumberdaya perikanan laut periu dilestarikan. Di satu sisi menjadi bahan konsumsi bagi masyarakat pada umumnya, dan di pihak lain sumber potensi

prlnslpnya yang berlangeung teru8-menerUB. msayarakat pada kenyataannY6 akan menSI'd ami -per\lhahan. akfln t .e tapi perubahan antara maeyarakat vans satu dengan