• No results found

PEDOMAN PENYELESAIAN MASALAH CINA

N/A
N/A
Protected

Academic year: 2022

Share "PEDOMAN PENYELESAIAN MASALAH CINA "

Copied!
230
0
0

Bezig met laden.... (Bekijk nu de volledige tekst)

Hele tekst

(1)

I ,

\

, !L-_ _

_ " C ' ---l

BADAN KOORDINASI INTELUEN NEGARA

PEDOMAN PENYELESAIAN MASALAH CINA

DI

INDONESIA Buku 2

DIHIMPUN DAN DISUSUN

/ OLEH

BADAN KOORDINASI MASALAH eINA - BAKIN JAKARTA 1980 '

(2)

.,.

~.

"

..

DAFTARISI

hal Daftar Isi ... : ... ,... 5 Himpunan Perundang-tiridangan mengenai Pedoman Umum

Umum . . " ' , '

1. Surat Edaran Presidium Kabine,t Ampera No. SE-.06/Pres.

Kab/6/1967 tanggal 28~6-1967' .

Tentang Màsalah Cina .... '" ... :. ... . . . .. . . .. . 19 2. Keputusan Presiden Repu1;>lik Indonesia No. 165 Tahun

1959 . ." '.

Tentang Tambahan penjelasaîinieng~nai P.P. No. 40tahun . 1958 dan P .. P. No. 41 . iàh~n 1958' tentang Peratman-

peraturari Bendera Kebangsaan RI dan Bendera Kebangsaan Asing ... ,'... 21 3. Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1962 tanggal 12-12-1962

Tentang KewenaQgan méIakukan pemlwanan/pengusiran . . 30 4. Penetapan Presirlen No. 11 Tahun 1963 ianggàl 16-10-1963

Tentang Pemberantasan kegiatliri subversi ... " ... " ., 32 5. Keputusim'Presideri Kabinet Np. 57/POLIKEP/JQ/1966

, iangg~i 11,là~IQ6(j .• '. . ... .., .' . Tentang' Kebijaksanaan dalam masalah kepulangan orang- . orang warganegara RRT danStateiess .... : ... , .... , .. , 40

Keimigrasian . , , .

1. Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun )955 .tanggal 16-5-1955 '. " ' ,

, .. Tentang.Tindak pidana,'imigrasi ... " ... . 2 .. Peratura.n Pemerintah Republik Indonesia No. 26 .Tahun

1970 tanggal 2 9 - 6 - 1 9 7 0 "

Tentang .Koordinasi pengawasan' orang asing yang berkun- .,jung di Iildonesia dengan fasilitas be.b",s visa tujuh hari . '. ..

Kependudukan Dan Pendaftaran Orang 'Asillg

L' Peratilran'Pèmerintah No. 32 Tahiin 1954 tanggal 20-4'1954 , . Tentang Pendaftaran orang asing ... : ... : ... . 2. Peraturan i>èmeiiniah

No:

54 Tahun. '1954 tanggal

25-10-1954 .

. Tentang:'Perubahan Peratunin Pemerilltah·No. 32 Tahun' 1954 teritarig pendaftaran orailg asing :.', . : :. ::';;';:' ... .

45

48

53

59

(3)

Kewarganegaraan

1. Peraturan PemerintahNo. I Tahun 1950 tanggal 31-1-1950 Tentang Menjalankan hak memilih dan hak menolak ke- bangsaan lndonesia bagi orang yang menjelang waktu pe- nyerahan kedaulatan kaulanegara Kerajaan Belanda . . . . .. 63

6

2. Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 1958 tanggal 23-12-1958

Tentang pelaksanaan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 tentang kewarganegàraan Republik Indonesia. . . ... , 70 3. Keputusan Menteri Muda Pertahanan No. MP/E/0179/59

tanggaI12-9-1959 ' "

Tentang Syarat-syarat untuk memperoleh kewarganegaraan R.L bagi orang asing yang pernah masuk dalam ketentaraan R.L ... , ... :... 78 4. Surat Menteri Kehakiman kepada Ketua Pengadilan N~geri

di Jambi No. J.B.3/255/22 tanggaI19-11-1959. , ' "

Tentang Hanya MenteriKéhakiman yangberwenang untuk membatalkan surat catatan penolakan/pemilihim kebang- saan Inctonesia ... , .... , .... "... 83 5. Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1959 tanggaI26-5-1959

Tentang ]'elaksanaan Undang-Uildang' No. 2 Tahun 1958 tentang . persetujuail perjárijián antara' R:I. dan R.R.T mengenai soal Dwik~warganegar~an ',' , ... , ... : 85 6. Putusan Bersama Ment.ri Dalam Negeri Dan Otonom!,

Menteri Kehakiman, Menteri' Pertanian, Menteri Agraria, No. BPGK 2/2/31-1, No. J.B.3/102/7; No~"421KMP/196I, No. Sk. 212/Ká t~nggal 20-4-1961

Tentang Penetapan syarat-syarat bagi _golongan "Petani"

yang dianggap telah melepaskan kewarganegaraan RRT~ilya 95 7. Surat Jawatan Imigrasi No. S.IV./3/61O kepada ASSISten

Khusus/Staf Keamanan Nasional tanggal

Tentang Kemungkinan mengundurkan diri dari maksud pulang ke RRT: bagi mereka yang' berstatus 'bwi- Kewarganegaraan , , , .. , , .... ' , , •... , ' ... , . , '. " , , ... " 97 8, Instruksi Bersama Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi

Daerah dan Menteri Kehakiman, No. BPGK 2/8/28, No.

J.B. 3/342/7 tanggaI18-11-1961

Tentang Pemberian surat keterangan, m,e!1urut formulir D, sebagaimana tersebut dalam pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1959 juncto pasal V PeraturanPemerintah No. 5 Tahun 1961 .,.,. , , ... , , , . , , , , , .... , , . ", , .. " 99 9. Surat Menteri Kehakiman NO. J .B. 3/130/1 kepada Ketua

Pengadilan Negeri di Makassar tanggal 28-4-1962

I

\ ,

Tentang Pernyàtaan 'keterarigan 'meIbpaskan"kewaig~negá"

raan RRCbagi prang-orang yang telaI1mendapai exit-permit

...

"

.\ ...

~

...

' "

...

"

10. Surat' Menteri 'K~hakiman No. J.B, 3/193!~' tanggal 5-10-1962 kepada Kepala Jawatan rmigrasi Jakarta'

Tentang Wanita warganegara' RRC yang memperoleh ke- warganegarall1n RI karena perkawinan dengan warganegara Republik lnctonèsia , ... , .... '".,' .. ', ... " ... , .... ,.

11. Surat Menteri Kehakiman No. DTC/14/15 tanggal 28-8-1965 kepada Ketua Pengadilan di seluruh Indonesia , Tentang lstilah wargari~gara Republik lnd()nesia', ;. :. , .. , 12, Instruksi Menteri Kehakiman

N~.'DTAii5/18

tanggal

17-11-1965 kepada Ketua Pengadilan Negeri di seluruh ln- donesia dan semua Perwakilan RI di luar negeri

Tentang Penyelesaian perm,ohonan~l?ermohonan warga- negara asing untuk menjadi warganega~a Republik lndo- nesia .. . , ... '.~ .'., .... ~ ... _ ... . 13. Surat Edaran Menteri Kehakiman No. DTC/9/1l tànggal 1-7-1969 kepada semua Kepala Pengadilan Negeri di lndo- nesia

Tentang Penjelasan soal-soalKewarganegaraan Republik Indonesia .. ", .. ,., .. , .. ,.".,., •.. ";,."".".",,, 14. Surat Menteri Kehakiman No.: DTB. 16/4 tanggaI24-4-1969

kepada semua KetuaPengadilan Negeri di Indonesia dan , semua Perwakilan RI di luar negefÎ'

Tentang Penyelesaian pernyataan memilih kewarganegaraan RI berdasarkan Undang-Undang No, 2 Tahim 1958 " . , , , , . 15. Surat Menteri Kehakiman No. DTC/14/17 tanggal 18-9-1969kepada Kepala Peilgadilan Negeri Istimewa di Jakarta

101

102

104

105

108.

113

Tentang Penegasan beberapa hilI mengenai pelàksailaan Undaug-Ûndang Kewaiganegaraan RI ., .. :'" .. ,; ,:;, .. ;' 115 16, StiràtEdaran 'Mentéri KehakinulnNo. DTA/152/7 tanggal

27-8-1970 kepada Kepala Pengadilan Negeri di seluruh ln- donesià

Tentang Beberapa hal tentahg"kewarganegaraan . , , ... , . , , 17. SuratEdaran Menteri 'Kehakinian NO.DTB/4/12 tanggal 22-2-1971 kepada se1illia Kepala PengadilanNegeri di lrÎdo- nesia

Tentang Menggunakan ketentuan-ketentuan dari Undang- Uildang No, 3 Tahun 1946 untuk mènetapkan kewargane- garaan R.I. penduduk lrian Barat .... , ... , , :: .. , . 122

,7

(4)

'" 18.,B~han-1:>ahan.kuliahyangdiberikan pada "Latihan Hukum

"'d~~'Pe~a'dil~ré:

'6ä g i

p~rii\Iakirri darf BujungDàtuk I;"tan

sai{

,~i:I;.'."',"1

'.'--

._.':~ '~-':",,"" ,~_t , " ' ' . '

- Beber~papokok-pokok dalam memeeahkan masalah ke- . . &atgiii~garaan R.I.'·' " ' . ' .'

1'-'''''- . """': ,-:' _' ",.,. : '. .

.-. Bebehijj'a hal"mengenai cara memperoleh kewargane-

gaï-!{';'h'iü .. :: .. ' ... : ... .- ...

126 19. SuràtEdàrä:nMenteriKèhakiman No. JHB 3(4/17 tanggal

19-2-1972 kepada Kepala Pengadilan Negeri di seluruh Indo-

20.

21.

nesi~ .... . ' , ' " .. ' ' . ' . Tentang Beberapa hal mengenai kewarganegaraan ... '.' ...

Surat M~nt~ri' Kèh~kiman No.' DTB/14/21 " tanggal 15-5-1972 kepada 'Kepala pengadilan Negeri Pangkal Pinang

di Pang 'kal Pinäng . . .

Tentang Status kewarganegaraanR.1. orang-orang Cina . yailg mengiku.ti pémilihaii'uniüin dan pengelüaran'Dukli ke-

warganeganiarinya·".~·,: ... '.-:.'.".: ... : ... ~ ... . Surat Edaran Menteri Kehakiman No. DTC/14/15 tailggal 18-5-1972 kepada semua Ketua Pengadilan Negeri di -Indo-

nesia :,~,

Tentang Penyelesaiansoal-soal kewarganegaraan R.I.,: ....

22.Per"turanPemerintah· Republik.Jlndonesia No. '13 Tahun 1976 tanggal13-4-1976

TentangPelaksanaan,Undang-Up.<:iang No. 3 Tahun 1976 tentang perubahan pasal18 Undang-UndangNo.(iZJ'aQun 1958 tentang kewargapegaraan Repu1:>lik Il)qonesia ... , ...

175

178

180

182 Perekóliomiàn

Umum

" ~ .

1.

Ó~dang-Undang

Gangguan

(Hinder-Or<:l~nnantie)·N~.

226 tanggal13-6-I926

J'entangPerijinan tempat us~ha" •... 195 2. Peng~muman MenteriKehaki~an,Bérita Negaxa~epjlblik

Indonesia No. 69 ., . -, tanggaï:i8~8-j953, "- ' ' . ' ," BeritaNegara,Republik I '-'

Indonesia NO.91 tanggal13-11-1953.. ". . ' . Tentang Syarat~syarat ,bagi pe~mohonan Oktroi masing- masing Nq. 1,S: 5/41;4,<:ia,n,No,. .J.C.,I/2/17 '" .~ .• ", ... , ... 203 3, ,,Beraturan ·PemerintahNo. L;T<thun 1957. tanggaI19-1-1957

ten!~ng Penyalu,an perusahaan-perusaha,an ... ,. ; ... 221 4. Peraturan pemerintah No. 53 Tahun 1957 tanggal

.12_1.1-1957 '.

Ten(ang F\enguba\l~n Peraturan Pemerintah No. I· Tahun 1957 ... e .. , .... ' ... '.' ... "·c ..• 227

:

.

,

1

5.,UI)daR-g:lJnqangNo •. 2J Tahun 19~~ t~nggal11-Ip-1961

'fen tang Merek Perusahaal). dan merek Perniagaan '. " . : . .. 230 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 1974 tanggal

~-5-I974

Tèntang I(etentuan-.ketentuan mengenai penyediaan dan pemberian tanah untuk If:eperluan perusahaan . . . .. • . . . . .. 245 7. Surat Keputusan Dirjen. PérhUbungan Laut No .. DAL.

11/1/111977 tanggal24-3-197.7· . .

Tentang Ketentuan tentang peny.elenggaraan dan peng- usahaan pelaya.ran. ral<yat ... '" ...•.. , . .. .. . . .• 257 Perbunihan

1. Undarig~UilèIangNà. 12 Tahu;" 1964 tanggal 23-9:1964

Tentang Pemutusan hubüngan kerja di perusahaall swásta. 269 2. Kèputusan Presiden Repüblik' Indonesia No: 23 Tahun 1974

tanggaI18-4-I974 . "'" ' . ' .. TentallgPdllbatasiirl pengguriaan ('<luiga kerja warganegara

asillliipend~ülng :: ... : ... " ... '" ... 276 3. Kepuhls'an Menteri Tenaga Kerja,' Trlmsmigiasi dan

Koperàsi No. KEP-2047/MEN/I975 tanggall0-9~1975 Tentang Pelaksanaan pembatasan penggunaan tenaga kerja warganegara asing pendatang di sektor perdagangan: ... 28Ó

. . .' .' '

...

~ ... ' Perbankan

1. Peraturáfi

Pe~efin\'a,lulnRepublik

indone'la

N~.3

Tahun

1~(i8 tanggal 16:2:1'968 ,." , . . . . TèntariBank 'a'sin' ... ,., , .. ,;,&1 C ' " '.', . ' , '

g .,'.'0' g, . ."' ... , .•.. , ... '. '.' ... , ... 292

2.~iIrat Ild:;trall B.arik Iildónesia No. S.E.IO/8/UPPB fanggal

20:9-1977 ' . " '.' .

ièntang Kebij~k;änaan Pemerhitahtentang penertiban dan peVibillaanBa#k-Bank Umum S""a~ta Nasi.onal ... , 297 3. Surat j(ePl1tus,án .qir,eksi.BankIndonesia NO. IO/I05/~ep/

Dir/UI'I<tànggà130-12-I977 ' " . , . " . '

," , ' - ! " : . U~",' '" •• ' "I

Tentang Suku bunga kredit jangka pendek B,ank-Bank ,.'pemer\'!tah ... ", ',," ... ~ .. " ... C' .. , • , " • , • •• 299 4. Surat Keputusan Direksi Bank. Indonesia No. 10/107/

X,p/pir/,UPj( la!)ggal 30-1;H977 ."

Tentang Suku bunga kredit investasi keeil dan kredit 'lllodal kerja permanen unt\lk golongap. p~ngusahakeeil ... ''': • . .. 303 Perindustriaii: . -; 'e.

l.Su~a,t,'.; ,Keputusan Menteri . perindustrian . Nq, 228/M/

SK/IV /1972 tanggal 17-4-1~72 .

9

(5)

Teitiartg Ketentiian lIiîtuk mendapatkan ijin usaha: 'semen:

tara/ dan t.tap bagi penariàman modal di bidang industri . ringan dan kerajimin rakyat berdasarkan Undang-Undang

No. 6 Tahun 1968 (Lembaran Negara No. 33 Tahun 1968) .. 307 2.' Surat" Kèriutusan' ' Menteri 'Pèrindustrian No. 121/

M/SK/3/1974 tangga:l 22-3-1974 .. '

Tentang Peraturan pemberian ijin usaha dalam rangka pena- naman modal dalam negeri dan penanaman modal asing di bidang industri .... ~ ... .' . .. . . . .. . . .. . . .. 3ll 3. Surat Keputusan Menteri Perindustrian R.1. No. 08/

M/SK/I/77 tanggalll-I-1977

Tentang Ketentuan pemasukan komponen-komponen dan keh~rusan. penggunaan komponen-komponen buatan dalam negeri dalam rangka perakitan keridaraan roda dua (sepeda motor dan skutef) ... : ... :: ... 317 4. PengumumanDitjen. POM Departemen K,esehatan

Republik Indonesia No. 3963/ ÀAN

177

tanggal 30-6-1977 Tentang Penjelasan tentang tata-cara pel)daftaran uhirig dan pendaftarap baru obatjadi untuk periode 1978-1980 .. , ... 323 Perdagarigan

10

1. Keputusan Menteri Perdagangan No. 301A/Kp/X/77 tang- gal 26-10-1977

Tentang Pelimpahan wewenang pemberian ijil) usaha pena- narnan modal dalam bidartg .Ileida.gangan dan ijin-ijil) dagang terbatas dalam ral)gka pèiiimamàn modal. k.epada Ketua Badan Koordinasi Pel)anaman 'Módár ..•. : . . .. . . .. 331

" ' _ . '.-' " -'; J!:\ '- . - ,'- , . - "",' ,,-

2. Instruksi Menteri Perdagal)gan No:' 03/M/IN~/y:r/1977

- tanggal 8-6-1977 kepada Kepala Kantor Wilayah Dèpar, temen Perdagal)gan Daerah Khusus' Ibu,Kota Jakarta . Tentang Penertibán dan larimgan k'egiátan-kegjatan per- dagangan kómoditi dengan periyerahàn,kernudian, .. : ... 337 3. Keputusal) Presiden Republik Indonèsià'Nö:'48TahunI977

tanggal 31-8-1977' , ..

Tel)tang Simpiman wajib pemegang hak pel)gusahaan hutan dan eksportir kayu . .. . . .. . .. .. . . .. . . .. . .. 340 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No: 25 Tahun

1977' 'tanggal 26-4-1977

Tental)g Stal)dar penetapan hargä Indonesia ':'0', .... , ... " 342 5. Keputusan Menteri Perdagangan No. 76/Kp/IIII78 tanggal

9-3-1978

TentangBidang usaha perdagangan yang terbuka dalam rangka penanaman modal ... ' ... i', , ,,: • •• 352

6: 'KeputusanMenteri PetdagangànNo: 77/Kp/III/78 tanggal

9-3-1978 . .

Tentang Ketentuan mengenai kegiatan perdagangan bagi perusahaan produksi dalam rangka penanaman modal ... '. 356 7. Keptitusa.n Mel)teri Perdagangan No. 314/Kp/XIII70 tang-

gal 4-12-1970 .

Tentang Pengaturan tel)tang bidal)g kegiatan usaha per- usahaan dagang dan jasa asing danperwakilannya . . . .. 366 Perpajakan

1. Sural Edaran Dirjen: Pajak No. D.15.4/II/D/I-6/1977 tanggal 27-1-1977 Kepada Kepala lrispeksi Direktorat Jenderal Bea Cukai di Cirebon

Tentang Besarnya pungutan MPO atas impor barang tanpa menggunakan L/C - ML/C bukan barang dagangan oleh para investor (PMA/PMDN) ... , ... , " 377 2. Keputusan Menteri Keuangan' .Republik Indonesia No.

127/KMK/1977 tanggal 4-5-1977

Tentang Perubahan surat keputusan Menteri Keuangan Re- publik Indonesia No. KEP-1385/MK/II/I2/1973 tanggal 27-12-1973 tentang bea meterai tanda perjanjian kredit in- vestasi dan kredit modal kerja permanen untuk golongan pengusaha kecil , ... , ... ; ... ' . .' .... , 379 3. Keputusan Menteri Keuangan RI. No. 534/KMK.04/1979

tanggal 12-12-1979

Tentang Penetapan batas pendapatan bebas pajak dan tarip pajak pendapatan tahun 1980 ... , .. 382 Sosial-Budaya

Asimilasi (Umurn)

Kèputusan Presidium Kabinet No. 127/U/Kep/I2/1966 tanggàl 27-12-1966

Tentang Peraturan ganti nama bagi warganègara Indónesia yang memakai nama Cina ... , , ... .' ... '.. . . .. 393 Asimilasi Di Bidang Pendidikan

1. Surat Presiden Republik Indonesia No. B-I2/Pres/I/68 tanggal 17-1-1968 kepada, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri

Tentang Pelaksanaan Pasal 7, 8 dan 9 Instruksi Presidium Kabinet No. 37/U/IN/6/1967 .. ", .. , ... .' .. , ... ,. 399

11

(6)

2,:è$~putuslm :Menteri ,P.endidik!!n,c:j[ln Kebudayaan Republik Indonesia No. 0170/U/1975 tanggal 7-8-1975

Tentang Cc .Ped.om!!n pelaksanaan asimilasi (pembauran) di bicdal1g ,pen.didikan c ...•...•...•... ,. . . . 401 3.c Keputusan:~ersama MeIl.leri,Luar Negeri dan Menteri Pen-

didikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. SP 5621BU/X/76/0! -No. 0263/,U/1976 tanggaI21-10-1976 Tentang Peengattiran pelajar Indonesiadci luar negeri .' ... 409 4. Keputusan Menteri Pergtiruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan

No. 52 Tahun 1964 tanggal 20-5-1964

TentangJ;'eraturan mengenai syarat-syarat pendaftaran dan penedma~~ mahásiswa ... : .. ~ ... c ... ~ ... : ... 418 5. Pidato Mènterl Peniiidikan dan Keb"dayaan pada pem-

bukaan Rapat Kerja Peláksimaan Asimilasi. di Pontianak tanggaI'20:1~~ï977 :.: ...• ::. ' .... : . : .. : .. : ... :: .... 423

,

,

Pendidikacn Asjng,Di Indonesia :. c

1. Keputusan Bersama Menteri Luar cNegeri, Menteri Pen- didikan .dan Kebudayaan;" dafi Menteric KeuanganRepublik , IndonesiaNo. SP/8J7/PD/XI/75, No. 060/0/1975, :No.

cKEP,354a/MKI.II/4/1975tartggal 7-4-197L .. : ... ; ... 429 2. Keputusan Menteri Pendidikan dan KebiIdayaan Rl. No.

0184/0/1975 tanggal 23;8-1975

Tentang Pedoman pelaksanaan penditian dan penyeleng- garaan SekolahPerwakilan Diplomatiki:Sekolah Gabungan Perwakilan Diplomatik danSekolah Internasional di Indo- nesia ... 436 3. Pidato Dirjen. Pendidikan Dasar dan Menengah pa,d~ reIn:"c

bukaan Konperensi EARCOS pada' tanggal 15-11Ci976 di Jakarta ...

:< .: '.': .; .. ,;

0'" "448 4. Instruksi Presiden RepublikJndonesia No. 10 Tahun 1968.

tanggaI27-3-1968 . c c e " c , ' c Tentang Pengaw,..san terhadapkegiatan wargallegara asing yang melakukan pekerjaan bebas di Indqnesia,c ... , . , .•....•• 450

" , , '

Agama/Kepercayaan

~'f\"'i '-:"1

1. SurMc.MenteI:i Agall'a'No" A/058/1978 tanggall-2-,1978 kepada Menteri Pe.lldidikflll: daIl. Kebudayaan~epublik

.I~dQne:sia " I ' '_,:: ,.;(.

T~ntang Pelaksanaan pelajaran agama cji sekolah-sekqla}! .. 455

Pers/Mass-Media

Instruksl Presidium Kabinet No. 49/U/IN/8/1967 tanggal 3-8-1967

Tentang Pendayagunaan Mass Media berbahasa Cina . . . .. 459

Jakarta, 8-10-1980.

(7)

PRAKATA

Rangkaian Pedoman Penyelesaian Masalah Cina menyajikan Him- punan Perundang-undangan disusun dalam 3 buku. yaitu:

a. Buku Kesatu.

pada pokoknya berisi:

- Kebijaksanaan Penyelesaian Masalah Cina.

- Petunjuk teknis Penyelesaian Masalah Cina.

- Himpunan Perundang-undangan"mengenai Kebijaksanaan Dasar.

b. Buku Kedua,

pada pokoknya berisi Himpunan Perundang-undangan mengenai Pedoman Umum.

c. Buku Ketiga.

pada pokoknya berisi:

- Himpunan perundang-undangan mengenai Petunjuk Pelaksa- naan.

- Himpunan Perundang-undangan mengenai Organisasi Pelaksa- naan.

Dengan demikian. Buku Kedua ini adalah bagian yang tidak ter- pisahkan dari rangkaian tersebut. menyusul Buku Kesatu yang teIah ter- bit terIebih dahulu.

Dalam Buku Kedua ini terhimpun perundang-undangan yang me- rupakan Pedoman Umum untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijak- sanaan aasat yang telah disajikan dalam Buku Kesatu tersebut di atas.

Jakarta, 1980

PARA PENYUSUN

15

(8)

· ' ,",; .

UMUM

f'I-.

(9)

I~ -

SURAT EDARAN PRESIDIUM: KABINET AMPERA TENTANG

MASALAB. CINA SURAT - EDARAN No. SE - 06/Pres. Kab/6/1967.

1. Pada waktiI. kini masih ·sering. tetdengar pemakaia!1 istilah

"Tionghoa/Tiongkok" di samping istilah "Cina" yang secara ber:

angsur-angsur telah mulai menjadi istilah umum dan resmi:

2:

Dilihat dari siuiut nilai-nilai· ethnologis-politls dan etimologis- historis, maka istilah "Tionghoa/Tiongkok" mengandung nilai-nilai yang memberi assosiasi-psykopolitis yang negatip bagi rakyat Indo- nesia, sedang i .~ah "Cina" tidak lidn hanya mengandung arti nama darisuatu dynasti dari mana ras Cina tersebut datang, dan bagi kita umumnya . kedua istilah itupun· tidak lepas dari aspek-aspek psykologis dan emosionil.

3. Berdasarkan sejarah, mak,,; istilah "Cina-lah .yang sesungguhnya .memang sejak dahulu dipakai dan kiranya istilah itu pulalah yang memang dikehendaki untuk dipergunakan oleh umuml1ya Rakyat Indonesia.

4. Lepas dari aspek emosi dan tujuan politik, maka sudah sewajarnya kalau kita pergunakan. pula istilah "Cina" yang sudah dipilih oleh Rakyat Indonesia umumnya.

5. Maka untuk mencapai uniformitas dan efetctivitas, begitu pula untuk menghindari dualisme di dalam peristilahan di segenap aparat Peme- rintah, baik sipil maupun. militer, di tingkat Pusat ·maupun Daerah, kami harap agar istilah "Cina" tetl\p dipergunakan terus, sedang istilah "Tionghoa/Tiongkok" ditinggalkan.

6. Demikian, untuk mendapat perhatian seperlunya.

Jakarta, 28 Juni 1967.

PRESIDIUM KABINET AMPERA SEKRETARIS,

ttd.

SUDHARMONO S.H.

BRIG. JEN TNI

19

(10)

Kepada Yth,

1. Para Menteri Utama.

2. Para Menteri.

3. Para Sek. Jen.

4. Para Dir, Jen.

5. 'Para Ir: Jen.

6. Para Gub.lKep. Daerah.

7. Para Pil\lpinan Lembaga Non-Departemen.

KEPUTUSANPRESIDENREPUBLIKINDONESIA , NOMOR 165TAHUN 1959

TAMBAHAN/PERUBAHAN

..

,

Sebagai tambahan penjelasan mengenai PP No. 40 tahun 1958 (LN No.

68/58) dan PP No.A1 tahnn 1958 (LN No. 69/58) yaitu PERATURAN- PERATURAN "BENDERA KEBANGSAAN RI 0 DAN BENDERA KEBANGSAAN ASING, perlu kiranya diumumkan siaran radio dari Kementerian (baca kini: Departemen)Penerangan tanggal 25 Pebruari 1959 yang berbunyi sebagai berikut:

Meskipun pèraturàn-peraturan mengenai Bendera Kebangsaan kita dan Bendera Kebangsaan Asingtelah lama dikeluarkan oleh Pemerintah, yakni Peraturan Pemerintah No. 40 dan No. 41 tahun 1958, namun pada waktu ini banyakterjadi perlakuandan tata-tertib dalam penggunaannya yang tidak tepat terhadap Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, dan sering pula terjadi kekeliruan dalampenggu\laan Bendera Kebangsaan Asing di tanah air kita ini.

Berhubungdengan itu, maka perlu dikemtikakan' beberapa ketentuan dari peraturan Bendera Kebangsaan, sebagai berikut:

A_ Bentuk, ukuran dan warna Bendera Kebangsaan Indonesia.

1. Bendera Kebangsaan Indollesill> Sang Merah Putih, berbentuk segi empatpanjang, yang/ebarnya duapertiga daripad,a panjang- 1J.ya (PP 40 P .1); jadi; pe~bilUdingatÎ antara panjang dàn lebar bendera adalah tiga lawan dua. ' 0 '

2. Pada rrim~-ruinah jawatari atau halaman rumah-rumah tertentu, da\l,paJ~ gedung-gequng atau halamlln gedung-gedung Pemerin- tàiidikibarkari Bendera Kebangsaan, dibuàt daripada kain yang kuat dan'tid"ak luntur, dan bei:ukil~an dua meter leb ai: dan tiga

" meter panjl\ng 0:'2). " ", ' .", , ' , " " '.,

,3, Bendera Kebarigsaanyapgpip,\sang di 'lainte,,:,pat daripada yang dimaksud tadi, dipat dibuat clènganbahàn dan ukur,in yang lain, asal saja ukuran itu nieinêriilliisya~at,;;yaràtdan disèlaraskan deng~nkeadaan(P3). Misklnya,pad.i sebuah gedung be~ar dan di halaman yang luas pada rumah-rumah yang kecil tidak, usah dikibarkaiJ. beridera yang bèrukuranberlebih-Iebihari .• '

4. Bendera Kebangsaan'yang diguriakan sebagai tanda kedudukan pada"lUobil bagi Presiden dan'Wakil Presidenberukuran 36 X 54

• .' èm; buat bekas:Preside\l, bekas Wakil Presiden, Menteri, Ketua , Dewan PeIiVakilan Rakyat, Ketua Konstituante, Ketua Mahkamah .•.. . Agung, Jaksá Agung,dan KetuaDewan Pengawas Keullngan ber-

(11)

ukurán'30,èmx 4Scm',(Pll ,äyllt 3).: I1ende~a.Keba:ngs:aan yang pada hari-hari tertentti bolehdipàsang pada kendaraan bagi selain pejabat-pejabat yangditenttikan tadi, berukuran . 20 cm ie 30 cm (P.1S (3).

!ii. I1agian atas dari I1endara Kebangsaan Indonesia berwama merah dan bagian bawáh berwama pntih, masing-masing' bagian sama lebarnya (P1).

I1ahwa I1ender!l Kebangsaan kita berwama meráh dan putih itu nmtim pasti sudáh mengetahninya, tetapi d:ilam 'praktek kita masih sering.melihat berkibar bendera beiwama cols:!at atau ku· , ning dan putih, yang dimaksud tentunya .meráh atau putih. J J sudáh tentu tidak dapat dibenarkan, karena tidák semestinya b"n- dera semacam itu dianggapsebagai Sang Merah Putih.

..

EI. Pengibaran jlàda tlmig dan pemancàngan pàda dlndlng.

· . t .' 0 . . : , : ; "

,1. Jika I1endera Kebangsaan dikibarkanpada tiarig, maka besar serta tinggi tiang itu sedapat-dapatnya seimbang' dengan besarnya bendera itu (P.l8 aj.l). Jadi tidak boleh memasang bendera pada tiang yang terlalu pendek sehinggaujung' bendera menyentuh tanah atau air ...

2. Jika dipancangkan pada dirii!ing; maka. . bender'; . itn harus dipasang membujur ;merat~: J:)älam hal-hal lain, bendèra itu dipasang pada sisilebarnya (P .18 sj 2). . .

3. Pemasangan bendera pada. taÜ daripa:~a'Hail~,' dilaktiitan sedemikian sehingga . bagiàti pinggir' dalam: bendera tersebut diikatkan tegang pad~ tali itu (P. 18aj. 3): Tidii(di1:iolehkail.

triengilJarkan bén\l.era Kebai1gsa~ndenga-n beiJ.è~èra laln pada satu tiang.aja waiaûiiÎ1it'iiiasing-masiligdilekatk~!, padittali tersen- . . .... dir!' ~uga tida~d.ib?le~!<'W}~elekatkan}ê,n~erapada; .. ~utas

··tall saJa tanpa tiang; JadIJ:l.çad~~a Kebangsaan Ilu harus'diklbar- kau atau dibawapada ti!lng,'karenà tiang itu mertipakan bagian yang tidak boleli dipisahkari dari bendera yang dikibarkim atau

22

dibawa. . .. '

,~

.

4. Àp;bila

I1end~ra'Kebangsaandinaikkan p~d~ ti~ng

lI-tau ,diturun- kan; maka hal itu hartis dilakukan dengal). perláhan,lahan serta dengan khidmat,sedangkan bendera itu tidakboleh menyinggung tanah (P. 19 ay.l). Jika benderru hendak dipasang setengall tiang, maka bendera itu.dinaikkan dáhulu samp!li ke ujung atau.puncák tiang, dihentikan sebentar dan kemudian diturunkan sampai

setengáh tiang. Jikak.emudian bendera 'setengah tiang itu höndak diturtinkan, maka bendera tersebut dinaikkan pulaterlebih dáhulu sampai ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan kemudian

ditu~unkan (P. 19 ay. 2). I1anyak orang masih belum mengerti cara

p~naikan bendera setengah tiang dan hanya mengambil gampang- nya saja, dengan menaikkannya sekaligus sampai setengah tiang serta ·menurunkannya dari setengah tiang terns langsung ke bawah. Tindakan demikian ini adalah kelim. .

S. Padawaktu upacara penaikan atau penurunan I1endera Kebangsa- . maka semua ding yang hadir memberi horrnat dengan berdiri

tegak, bèrdiam diri, sambil niengliadapkanmuka kepada bendera sampai upacara s~lesai. Mereka yarig' 'berpakaian seraga!ll dari sesuatu orgànisasi memberi horrnat trienurut cara yarig telah ditentukait oleh organisasinya itu." Mereka yang tidak berpakaian , seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan .ke bawáh dan melekàtkan' tapak tangan dengan jari.jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan ktidung atau topi wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan(P.20) .

. 6. Pada waktu dikibarkan atau dibawa, I1endera Kebangsaan tidak boleh menyinggung tanah, air atau benda-benda lain. I1endera Kebangsaan tidak boleh dipasang atau dipakai .sedemikian sehing- ga mudah koyak ataukotor, . dan tidak boleh digu'1akan ber- tentàngan dengan kedudukannya sebagai lambang kedaulatan dan tanda kehormatan Negara, misalnya tidak boleh dipakai se- bagai langit-langit, atap, .. pembungkus barang, .tutup barang, reklame perdagangan dengan cara apa pun juga; tidak boleh di- gambar, dicetak atau disulam pada barang-barang yang pema- kaiannya méngandung kurang penghormatan terhadap I1endera Kebangsaan. Pada I1endera Kebangsaan tidak boleh ditaruh len- cana, hurnf, kalimat,. angka, gambar atau tanda·tanda lain (P.

21 ay. 1,2,3 dan 4). . .

7. Apabila I1endera Kebangsaan daläm keadaan sedemikian' rupa, hingga tidak layak untuk dikibarkan lagi, maka bendera itu harus dihancurkan dengan mengingat kedud"kannya, sebaiknya dibakar (P.22).

C. Waktu, tempat, dan cara penglbaran atau pemasangan.

L P~da unuimnya I1endera .Kebangsaan dikibarkan pada waktu siang hari, yaitu antara ~aat matahari terbit dan saat matahari terbenam. Dàlam hal-hal yang Iuar biasa, yaitu pada waktu' . seluruh nusa dan :bangsa 'sangat gembira atau sangat berduka-

eita atau untuk mengobarkan semangat membe1a tanah air, maka

(12)

24

Penierintah dapat menentukan menyimpang dariketll.t!!W!!l)Waktu tetsebut tadi (P.6 ay 1,2), misalnya pengibaran.siang'.!niiIam·terus- menerus.

2. Ben<\era Kebangsaan dikibarkan pada hari

Kemerdeka~~

',tujuh- belas Agustus. Dalam hal-hal yang istimewa, yaitu pada ~aktu di- adakan peringatan-perlngatan Nasional atau peraya~n lain yang menggembirakan nusa dan bangsa, maká Pemerintah dapat meng- anjurkan supaya Bendera Kebangsaan dikibarkan di seluruh Ne- gara. Kepala Daerah dapat,pula menganjurkan pengibaran Ben- dera itu di daerahnya, jika ada kunjungan Kepala Negara; Waki!

Kepala Negara atau tamu, Negara yang penting ke daerahnya atau jika daerahnya merayak{in sesuatu hal yangpenting (P. 7 ay. 1,2 3):Jika pada peristiwa-peristiwa tersebut dikibarkan bendera- ben- dera organisasi, atau diadakan pawai dengan ,dikibarkan pula, atau dibawa bendera-bendera organisasi, maka Bendera Kebang- saan harus dikibarkan pula, atau dibawa pada pawai bersama:

samá dengan bendera-bendera ?rganisasi itu (P. 9 ay. 1,2,).

3. Selanjutnya penggunaan Bendera Kebangsaan diperbolehkan pada waktu dan di tempat:

a. diadakan peralatan perkawinan, sunatan dan peralatan-per, alatan agama atau adat yang lain yang lazim dirayakan;

b. didirikan bangunan, jika pemasangan ini menjadi kebiasaan;

,dalam hal ini pemasangan itu dapat dilakukan' siang malam;

c. diadakan pertemuan-pertemuan seperti muktamar, konperen- ,si, peringatan tokoh-tokoh nasional atau hari'hari bersejarah;

d. diadakan perlombaan-perlombaan;

e. diadakan perayaan sekolah;

f. diadakan perayaan-perayaan lain di mana pemasangan ben- dera itu dapat dianggäp sebagai tanda pernyataan kegembiraim umum; dan

g. diadakan perayaan organisasi (P. 7 ay. 4).

4. Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut tadi, , maka' Bendera Kebangsaan dikibàrkan setiap hari-kerja pada gedung-gedung atau di halaman gedung-gedul'g Kabinet Presiden, Kahinet Per- dana Menteri, Dewan Perwakilan Rakyat, Konstituante, Kemen- terian, Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung, Dewan Peng- awas Keuangan, dan gedung-gedung yang ditetapkan oleh Men- teri yang bersangkutan. Dan setiap hari sekolah padagedung- gedung atau di halaman gedung-gedung .sekolah Negeri, ,dan se- dapat-dapatuya pada gedung-gedung atau di halaman gedung- gedung sekolah Partikelir nasional(PdO ay. ~).

S. BenderaKeba1'gsaan<\ikibarkan setiap h a r i : , "

a.pada,rumah-rumah at"u di 'halaman rumah-rumàh 'jabatan ,Presiden,Wi'kil Presiden, Menteri, Gubemur~Kepala Daeràh

dan Kepala D~el'llh yang setingkat dengan ini; .

b. pada rumàh-rumàh atau di hàIaman rumah-rumàh -jawatan

semua Kepala Daeràh; dan '

c. pada makam pahlawan nasional (P. 10 ay. 1).

6. Penggunaan BenderaKebangsaan harus selaras.dengan keduduk- annya sebagai lambang kedaulatan dan tanda kehormatan N'egara;

tidak boleh dipergunakan untuk 'memberi hormat kepada sese- orang dengan menundukkannya seperti laZim dilakukan pada waktu memberi hormat dengan panji-panji (P. 5 ay. 1,2).

7. Bendera Kebangsaan dikibarkan sebagai tanda berkabung, jika Kepala Negara atau Waki! Kepala Negara wafat. Pemerintah dapat pula inenganjurkan pengibaran Bendera Kebangsaan se- bagai tanda turut berkabung dengan lain, i1egara bersahabat.

Bendera Kebangsaan dap"t pula dikibarkan sebagai tanda ber- kabung jika seorang pejabat peiIting dari sesuatu Kementerian, Badan-badan Perwakilan Rakyat, Jawatan atau Kantor meninggal dunia. Pengibaran

itu

terbatas pada gedung Kementerian, Badan Perwaki!an Rakyat, J awatan atau Kantor yang bersangkutan (P.8 ay. I, 2, 3). Jadi tidak dapat dibenarkan pengibaran Bendera Kebangsaan ·setengah 'tiang pada' kantor-kantor atau gedung- gedung pàrtikelir, berhubung salah seorang pejabat kantor ter-

sebut meninggal dnnia. . . . , ,

8. ~endera Kebangsaan, .h~~ya boleh dipakai untuk penutuup peti

Jenazah atau usungan Jenàzah;' .

a. Presiden dan WakiJ Presiden, bekas Presiden, bekas Wakil Presiden, Menteri-mentÎiri, Ketua Dewan PerwaklIan Rakyat, Ketua'Konstituante, Ketua Mahkamah Agimg, Jaksa Agung, dan Ketua Dewan Pèngawas Keuangan; .

b. Kepala Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia yang ber- gelar Duta Besar atau Duta yang meninggal dunia di luar ne- geri; dan .

c. Warga negera . yang oleh Perdana Menteri ditentukan patut mendàpat penghormatarl ini karena ia adalah tokoh nasion'al atau pahlawan Nasiona!.

Jika Bendera Kebangsaan dipakai untuk penutup peti jenazah atau usungan jenazah, maka bendera itu dipasang lurus meman- jang peti usungan itu, bagian yang berwama meràh c\l i'tas bagian kiri badan jenazàh. Di atas bendera tidak boleh diletakkan sesuatu apa.'Bendera 'tidak diturunkan ke dalam liang kubut dan tidak' diperkenankan menyinggung tanah (P. 16): '

2S

(13)

9. Bendera Kebangsaan yangsetiap waktu dap'àt'digünàkan paaa , a,lat pengángkutan, selain pada kapal, 'sebagai tanda kêdudukan , Presiden, Wakil Presiden, oek"s Presiden; bekas wakilPresiden, Menteri, Ketua' Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Konstituante, Ketua Mabkamab Agung, Jaksa Agung, dan Ketua Dewan, Pe- ngawas Keuangan, dipasang pada Mobil sebelah muka di tengah- tetigah(P. 11 ay:

i,

2).Sedimg apabila Bendera Kebangsaanpada waktu-waktti' tertentu di mana bagi lain orang keeuali pejabat- pejabat sebágaimana disebutkan tadi, dibolehkan dipasang pada kendaraan, maka bendera itu harus dipasang pada tiang, yang harus ditempatkan kuat-kuat pada atau dekat penahan reeik di muka atau di tempat lain di muka. Jika hanya digunakan satu 'Bendera Kebangsaan, maka bendera itu dipasang di 'sebelab

kanan dan jikaada dua Bendera Kebangsaan, maka yang kedua dipasang di sebelah kiri (P. 15 ay. 2). '

10.

11.

12.

13.

Apabila Bendera Kebangsaan di~ibarkan pada ,gedung atau di halaman gedung itu, maka bendera itu harus ditempatkan pada gedung atau di halaman muka, di tengah'tengah atau di sebelab kanan, dilihat dari dalam gedung ke luar.

Jika dalam rapat atau pertemuan digunakan Bendera' Kebangsaan maka jik"a ia dipasang merata, bendera itu d,itempatkan' pada' din- ding di atas belakang Ketua; jika dipasang pada tiang, bendera' itu ditempatkandi sebelab kanan Ketua. Jika dalam rápat tersebllt tadi dipasang pula bendera-bendera organisasi, maka bendera- bendera itu tidak ditempatkan padatelllpat-tempat yang dite!)tu- kan bagi Bendera Kebatigsaan tersebut tadl (P. 12 ay. 1; 2. 3).

Jika Bendera Kebangsaan digunàkan dalam upaeara pembukaan patung atau tugu peringatan, maka bendera itu tidak boleh di- 'pakaisebagaiselubung patung atau tugu peringatan itu, tetapi

harus dikibarkan pada tiang ditempat yang terhormat (P. 17).

Jika beberapa Bendera Kebangsaan dipasang oerderet tergantung pada ,tali untuk perhiasan, maka di antaranya tidak dipasang bendera-bendera organisasi atau bendera-bendera lain. Bendera- bendera Kebangsaan tersebut sama, besarnya dan dipasang dengan sisi-Iebarnya pada tali sedlmg urutan warna-warna dan putih tetap, sama (P. 13 ay. 1). '

t 4. Jika k~in atau kertas merah putih yang bukan bendera, dipakai sebagai perhiasan niaka warna merab sehilu diatur sebelah 'atas

~13~1). _ "

15. Jika Bendera Kebangsaan dipakai sebagai leneana, maka leneana itu dipasang pada dada sebelah kiri di atas saki! atau di temp at setinggi itu jika tidak ada saku (P. 14).

26

"TENTÁNGBENDERAKEBÁNGSAANASING_

D_ Pe~ggunaan bersama-sama deng"'; bendera I;';n_'

1:,Apabila B~ndeta, Kebangsaan dipasang bersa~a-sama dengan ,bendera,asmg, maka bendera-bendera itu dikibarkan pada tiang-

tiang tersendiri yang sama tingginya dan sama besarnya, sedangkan ukuran-ukuran bendera-bendera itu sama atau kira-kira sama (P. 23 ay. I).

,2. :palamhal itu Bendera Kebangsaan diberi rempat menurutketen- tuan-ketentuan sebagai berikut:

a. ~ika, hanya .. ada sebuah bendera asing, maka Bendera , ~ebangsaan dipasang di sebeIah kanan;

'b. Jika ada bendera dari beberapa negara asing, maka semua , bendera itu dipasang pada suatu baris, Bendera Kebangsaan di-

tempatkan di tengah jika jumlah bendera-bendera itu ganjil, atau dip~sang di tengah sebelah kanan jika jumlah itu genap;

e. dalam p'awai atau defile di mana Bendera Kebangsaan dibawa bersama-sama dengan bendera kebangsaan asing, maka kepada Bendera Kebangsaan diberi temp at sesuai dengan ketentuan sebagaimana disebutkan tadi; .

d., jika Be~dera Kebangsaan dan bendera kebangsaan asing di- pasang pada tiang-tiang, yang bersilang, maka kain Bendera Kebangsaan dipasang sebelah kanan, sedang tiangnya ditempat- kandi depan tiang bengera asing itu (P. 23 ay. 2).

3.~pa1;ljla Bendera K:~bang,saan dipasang bersama-sama, dengan bendera atau panjHJanji organisasi maka kepada Bendera Ke- bangsaan ' diberi, temp at nienurut kétentuan-ketentuan sebagai

berikut: ' .

a. Jika hanya ada sebuah bendera atau panji-panji' organisasi maka 'Beridera Kebangsaandipasang di sebelah kanan;

b. jika a~a ~ua atau lebih dari duabuah bendera atáu panji-panji orgamsasl maka bendera' atau panji-panji tersebut dipasang pada satu baris, sedang Bendera Kebangsaan ditempatkan di muka baris itu di tengah;

e. dalam pawai atau defile yang terdid dari satu atau lebili dari satu rombongan yang masing-masing membawa satu atau lebih dari salti Bendera Kebangsaan, maka Bendera Kebangsaan ,dibawa dengan niemakai tiang di muka baris bendera atau panji- , panji organisasi yàng mendahulüi tiap-tiap rombongan;

d. Bendera Keban,gsaan harus tampak lebih besar ,dan dipasang lebili tinggi daripada bendera atau panji-panji;' , ,

e. Bendera Kebangsaan tidak dipasarig bersilang dengan bendera atas panji-panji orgànisasi (P. 26 ayatl).

27

(14)

4. Pada waktu ,membawaBeuliera Kebangsaatl,~dalan,. "pawai atau berdirf memegang bendera itu pada waktu upacara, maka tiang bendera tidak dipanggul di pundak (P. 26ayát 2). "

5. Jika dalam perayaanorganisasi dikibarkan bendera organisasi;

maka harns pula dikibarkan Bendera Kebangsaan, yang dipasang pada tempat yang terhormat menurut ketentuan tersebut tadi.

E. Bila bendera kebangsaan asing boleh digunakan di Indonesia.

~8

1. Warga negara asing dapat menggunakan bendera kebangsaannya yang dilakukan pada rumáh dan halamannya atau pada kantor atau halamannya atau di makam kehormatankebangsaan asing, yakni pada hari kebangsaan dim hari berkabung kebangsaan negaranya, dan juga pada waktu Kepala atau Wakil Kepala Ne- gara atau Perdana Menteri Negarllnya berkunjung ke Indonesia, di tempat-tempatyang didatangi(P.P. 41/1958 P; 1 ayat 1).

2. Warga nega;a

Indon~sia

dapat pula

menggun~kan

bendera

kebaiIgsaan aSÎilg'di teJ1il>at;t~mpat yang didataligi tamu asing tersebut tadi, yaitu'ahlsanjuran,atauizili KepaÎa Daerah (P. 1 ay. 2). Juga pada'keseriIpatan.késeinpatan cIi 'mana bendera asing dipandang layak digunakan, seperti pada pei1:emml~-peitemuan internasionaÎ dan Iain ~ebagainya, di tempat-tempàt diadakan per;

temuan.pértemuan tersebut (P. 1 ay.

3i. ' ,

3. Perlu me"dapat perha,tian, bahwa penggunaan b~ndera kebang- saan a~ing itu harus didam'pingi denganbendera kebarigsäan Indo- nesia,

(P.

3 àyat 1),kecuali bi1lifuàn~béndëra k~bangsaan asing dipasang seténgah tiàng atau dikibarkan di makam kéliorinatan kebangsaan asing pada hari peringatan nasionalnyabagf 'mereka ,yang gugur (P. 2 ayat 2: yo. P 2 ayat 2). '

. . , " ,,'0, . ' '" _ '.

4. Ad': suatu pertanyaan yang pantas,mendapat perhatian, yaitu yang berbunyi "bolehkah misalnya seorang penduduk Tionghoa di Indonesia Illengib!lrkan benderakebangsaanRRTpada waktu Presiden Jugoslavia Tito tempo,hari, berkunjung di c1aeráh tempat tinggalnya?"

Andaikata Qrang Tionghoa tersebllt warga negari ,RRT, ,', namun tindakannya Hu tidak dapat dibenarkan karen,a, bertentangan dengan peraturan.peraturan, sungguhpun pengibaran bendera RRT itu 'didampingi dengan, SangMerahPutih,. sebab tamu negara itu adalah bukan Kepala Negara atau, Perdana, Menteri dari negerinya' (P. 1 ay.lb)., , ..

5. Pada asasnya, di negara merdeka !dta ,ini harus'berkibar hanya satu bendera, yakni bendera kebangsaanIndonesla.,Pengguriaan bendera asing hanya' c1iperbolehkan jika ada hubungan langsung

antara sebab pénggun,lluiitu aarikebangsaan asing yang bersang- kutan. Padi,'peristiwà-peristiwa lain warga negàra asing pun hanya dapat mengibarkan bendera' kebangsaan Indonesia. Maka tidak dapat dibenark'm apabila warganegara RRT misalriya mengibar- kan bendera RRT pada hari Proklamasi 17 Agustus atau pada waktu kunjtingai'- Presid.n Jugoslavia dan lain sebagainya. Warga negara RRT pada peristiwa-pei:istiwa tersebut tadi hanya boleh mengibarkan bendera kebangsaan Indonesia.

, 6., Del)gan menyimpang dari ,ketentuan-ketentuan tersebut tadi, benoera kebangsaan asing dapatdigunakan setiap hari dan tersen- diri, tanpa didampingi dengan Sang Merah Putih, yakni pada gedung-gedung 'dan ,di halaman dari Perwakilan Diplomatik negara asing dan Perwakilan Konsulair di tempat-tempat di mana takada PerwakilanDiplomatik.

Juga di rumáh-rumahjawatan dan halaman rumáh-rumah jawatan dan padakendaraan-kendaraan Kepala Perwakilan ,Diplomatik dan Kepala Petwakilan Konsulair negara'asing di tempat-tempat 'di mana tidak ada Perwilkilan Diplomatik negara asing itu (PA).

7. Ketentuan-ketentuan ini dapat ditiadakan, yaitu apabila menurut pertimbangan Kepala Daeráh pengguriaan bendera kebangsaan asing itu dapat menyebabkan timbulnya gangguan ketertiban dan keamanan umum, maka penggunaan itu dapat dilarang (P.6).

8. Perlu ditambahkan, bahwa kapal·kapal Indonesia yang masuk pelabuhan asing dan selama berhlbuh di sana, mengib,arkan ben- dera kebangsaan asing yang bersangkutan, kecuali jika peraturan riegara aSing yarig bersangkutan menentukan lain (P.7). '

29

(15)

PENAW ANAN/PENGUSIRAN Penetapan P""'slden No. 3 Tahnn 1962,

tentang

KewenanganMelakukan Penaw.man/Pengusiran.· , PRESIDEN REPUBLIK INDONESlA

Menimbang: bahwa guna pengamanan usaha-usaha mencapai tujuan revolusi, perlu mengatur ketentuoui kewenangan yang memungkinkanpenunjukan bagi orang terhadap siapa terdapat petunjuk-petunjuk b~hwa ia akan mengganggu usaha-usaha mencapai tujuan revolusi, suatu tempat tertentu sebagai tempat berdiam 'untuk sementara dan membawanya ke situ Jltau melarang orang tersebut ber- tempat tinggal dalam suatu daerah atau sebagian suatu daerah tertentu dalam wilayah Indonesia;

Mengingat : ,Pasal IV Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I1MPRS/1960 berhubungan dengan pasal 10 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PENETAPAN, PRESIDEN REPUBLIK ,INDONESIA TENTANG KEWENANGAN MELAKUKAN PENA- WANAN/PENGUSIRAN_

Pasall

Guna pengamanan llsaha-usaha mencapai tujuan revolusi, berdasar- kan petunjuk Presiden/Pemimpin Besar Revolusi, Menteri/J aksa Agung berwenang untuk menunjuk bagi orang terhadap siapa terdapat petIinjuk-petunjuk bahwa ia akan niengganggu usaha-usaha mencapai tujuan revolusi, suatu .tempat tertentu sebagai tempat berdiam untuk seméntara dan membawanya ke situ atau melarang untuk sementara orang tersebut bertempat tinggal dalam suatu daerah atau sebagian suatu daerah tertep.tu dalam wiIayah Indonesia.

Pasal2,

Penetapan Presiden ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan

3'0

pengundangan Pelletapan', Presiden ,jni dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Diundangkan di Jakarta, pada tanggal12 Desember 1962.

SEKRETARIS NEGARA

ïH'cit :·.

~ii-~J!;~:/ !;

MOHD.ICHSAN

Ditetapkan di Jakarta

, pada tanggal 12 Desember 1962 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SUKARNO

(16)

PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No. 11 TAHUN 1963

TENTANG

PEMBERANTASAN KEGIATAN SUBVERSI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa kegiatan subversi merupakan bahaya bagi. ke- se\amatan dan kehidupan Bangsa dan Negara yang sedang . berevolusi membentuk masyarakat Sosialis Indon.esia;

b. bahwa guna pengamanan usaha-usaha mencapai tujuan revolusi perlu adanya peraturan tentàng pem- berantasan kegiatan subversi tersebut.

c. bàhwa pengaturan ini adalah d_alam rangka pengamal).- au usaha mencapai tujuan revolusi, sehingga dilakukan dengan PenetapanPresiden;

Mengingat Pasal IV Ketentuan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No .. l/MPRS/1960 berhubungan dengan Pasal 10 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960

MEMUTUSKAN:

·Menetapkan: PENETAPAN PRESIDEN TENTANG PEMBERANTAS- AN KEGIATAN SUBVERSI.

{lAB I

KEGIATAN SUBVERSI Pasall

(1) Dipersalahkan melakukan tindak pidana subversi:

32

1. barangsiapa melakukap sesuatu perbuatan dengan maksud atau nyata-nyata dengan maksud atau yang diketahuinya atau patut diketahuinya dapat:

a_ memutiubalikkan, merongrong, atau menyelewengkan idiologi negara Paneasila atau haluan negara, atau .

b. menggulingkan, merusak, atau merongrong kekuasaan negara atau kewibawaan Pemerintah yang sah aparatur negara, atau c. menyebarkan rasa permusuhan atau menimbulkan permu-

suhan, perpecàhan, pertentangan, kekacauan, kegoncangan atau kegelisahan di· antara kalangan penduduk atau masyara-

kat yang bersifat luas atau di .antara Negara R,epublik Indone- sia dengan sesuatu.negarasahabat, atau .

d. mengganggu, menghambat, atau mengacaukan bagi industri, produksi, distribusi, perdagangan, koperasi,. atau pengangkat- an yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau berdasarkan.

Keputusan Pemerintah, atau yang mempunyai pengaruh luas . terhadap hajat hidup rakyat;

2. barangsiapa yang' melakukan sesuatu perbuatan atau kegiatan yang menyatakansimpati bagi musuh Negara Republik Indonesia atau Negara yang sedang tidak bersahabat dengan Negara . Re- publik I"donesia.

3. batangsiapa melakukan pengrusakan atau menghancurkan ba- ngunan yang mempUlJ.yai fungsi untuk kepentingan llmum atau

m~ik perorangan atàu badan yang fuèlakukan secara luas;' 4. barangsiapa melakukan kegiatan semata-mata

5. barangsiapa melakukan sabotase; .

(2) Dipersalahkan juga mélakukan tindak pidana subversi barangsiapa memikat perbuatan tetsebut.pada ayat (1) tersebut di atas.

'Pasal2

Yang dimaksudkan dengan. kegiatan mata-mata ialah kegiatan.

melawan hukum untuk:

a. memiliki, menguasai' atau meci.peroleh dengan Ihaksud untIik.

meneruskannya atau memberikannya langsung maupun tidak lang, sung kepada negara atau organisasi asing ataupun kepada organisasi atau kaum kontra revolusioner, sesuatu peta, rancangan, gambar atau tulisan tentang bangunan-bangtinan militer atau rahasia.· militer ataupun keterangan tentang rahasia Pemerintah dalam bidang politik, diplomasi, atau ekonomi;

b. melakukan penyelidikan untuk musuh atau negara lain tentang hal tersebut d'liam llUruf ~ ~tau menerima dalam pemoridokan, menyem-.

bunyikan atau m~nolong seorangpenyelidikinusuh;' ... ' . c. mengadakan, memudahkan, atàumenyebarkan propaganda untûk

musuh atau negara lain yang sedang dalam keadaan tidak bersahahat dengan Negara Republik Indonesia;

d. melakukan sesuatu usàha bertentilUgan dengan kepentingan negara, .',. sehingga terhadap seseórang dapatdilakukan :penyelidikan, penuntut- ' ... ail, .perampasan,. atau pembatasankemerdëkaan, .. penjatuhan pidana :" "atalltindakan lainnya oleh atau ataskekuasaan· mUsuh;

.e.:memberikankepada/atau menerima ·dari musuh .. atau negara lain .. '.':yangsedang dalam tidak be~sàhabatdengan Negara.R,epublik Indo-

33

(17)

nesia' atau.')pembantu-pembantu musuh atall negara itu, sesuatu barang atau uang, atau melakukan sesuatu perbuatan yang inenguntungkan musuh atau negara itu atau pembantu-pemb~ntunya, atau menyukarkan, merintangi ataumenggagalkan sesuatu tmdakan terhadap ,musuh atau negara itu' atau pembantu-pembantunya.,

Pasal3

Ya~g

dimaksudkan<Îengan sabotaseialah perbuatan

seseor~ng

yan.g

dengan maksudatau nyata-nyata dengan maksud, atau yang dlketah~­

nya atau patut diketahuinya merusak, merintang.i, meng.hambat, meru~l­

kan, atau meniadakan sesuatu yang sangat pentmg bag! u~aha Pemerm-

tah mengenai: " i ••

a. bahan"bahan. pokok ,k~perluan hidup rakyat yang dl1mpor atau, diusahakan oleh Pemerintah; ,

b. produksi, distribusi, da.{ koperasi yang diawasi Pemerinta~;

c. obyek-obyek dan proyek~proyek militer, industri, produksl, dan per- dagangan negara; " ' " '

d. proyek~proyek p~mbangunan semesta mengenai industri, produksi, distribusi, dan perhubungan lalu lintas;

e. ·instalasi-instalasi negara;

f. perhubungan lalu lintas (darat, laut, udara, dan telekomunikasi).

BABII

PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN KEGIATAN SUBVERSI Pasal4

Untuk keperluan penyidikan dan penuntutan kegiatan subyersi, alat-alat kekuasaan negara wajib membèrikan bantuan sécukupnya.

PasaiS

Pellyidikan ' dan penuntutan kegiatan subvei,;i dijalankan JQ.enurut ketentuan-keterituan yang berlaku dengan pimpioan dan pètunjuk- petunjuk Jaksa Agung/Oditur Jenderal, 'sekedar tidak ditentukan lain dalam,peraturan ini./". " , ~ . ,

PlIsa16

. . '

.

. ' . . , .

(1) Guna kepetlûan penyidikari, tiap pegawai yang diserahi tugas pe- , nyidikan dalam lingkungan wejVenangnya di mana saja d~n pada se-'

tiap waktu,bila perlu dengim baniuan alat-alat kekuasaan I"io serta dengan mengiodahkan ketentuàn-ketentuan dalam ayat-ayatberikut,

<tapat memasuki 8esuatu tèmpat serta melakukan penggeledahall 34

dan penyitaan barang'barimg, termasuk suraf-surat yang ,mempunyai atau dapat disangka mempunyai sangkut-paut dengan kegiatan subversi.

(2) Terkecua!i dalam keadaan tertangkap tangan, jika tiodakan dilaku- kan dalam sebuah bangunan, maka pegawai yang dimaksud pada ayat (1) dengan disertai dua orl!ng saksi· harus terlebili dahulu menunjukkan surat perintah penggeledahan' atau penyitaan yang dikeluarkan oleh pejabat penyidik yang berwenang.

(3) Dari tiodakan tersebut pada ayat (2) dalam waktu duakali dua puluh empat jam dibuat acara yang memuat nama dàn jab~tan pegawai yarig mehikukan tindakan itu, nama saksi-saksi, yang, menyegainya, cara melakukan penggeledahan serta hasilnya dan keterangan ten' tang waktu, tempatdari maksud tiodakan tersebut. • ' .' " "

(4) Salioan berita acara penggelèdahan/penyitaan itu'disampaik~n ke- páda peinilik atau penghuni bangunitii yang bersangkutan dalam , 'waktuselarrlbat-Iambatnya 3 b!i dua puluh empat jam:

. Pasal7

.'" .

Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan laÎJI yang berlaku bagi penahanan semel1tl!ra" Jaksa Agung/Oditur Jenderal d!llambatas wewenangnya masiog-masiog, berwenang pula memeriotahkan penahan- än terhadap seseorang'yang dituduh melakukan kegiatan subversi untuk

selama-Iamanya satu tahun. ' , ' .

PasalS.

Dalam waktu tiga bulan setelah seseorang karena dituduh melakukan tiod,ak pidana subversi, ditahan sementara, penyidik/penuntut/Oditur wajib melaporkan hasil, pemeriksaannya kepada Jaksa Agimg/Oditur' Jenderal.

," BAH I1I

PEMERIKSAAN DI DALAMSIDANG PENGADILAN Pasal9 '

. ~.",". ... . ' . . _:' , . . , . . , . , .

(1) Perkara. pidana subyersi diadili oleh pengadilan-pe!lgadilan dlllam :i,.IÎJIgkungan peradilan,umum a~aupengadilaó-pengadilan.dalam !ing-

kungan peradil;in,militer menurut wewenarig masiog-masiog ..

(2) ,Pengadilan-pengadi(an tersebut pada ayat. (1) menggunakan hukum

."seca~a,yang berla\<u bagi masiog-nllisiog pengadilanjtusekedar da-

;,,)(Iamperaturall,ioitidak ditentukalliain. " ,

(18)

(3) Susunan'sidangpengadilan dalam lingkungan ,peradilan umum untuk memeriksa ,perkara pidana subversi terdiri dari:

a. seorang ketua,

b. dua orang,Hakim-anggota"

c. seorang penuntut Umum, dan d. seorangPanitera.

PasallO '

(1) Pemeriksaán perkara pidana subvel:si dalam tingkat pertama dimulai selambat'lambatnya dalam waktu' satu 'bulan sete1ah berkas perkara ditetinia di kepaniteraan. , , "

Pemeriksaan dilakukan dan putusan dijatuhkan dalam waktu yang sesingkat-singkatriya.

(2) Dal;tm h~i ada peimohonanbanding,maka berkas perkara disampai- kan kepada Pengadilan yang memeriksa dalam tingkat ban,ding dalam waktu dua puluh satu hari.

Pengadilan dalam tingkat banding menjatuhkan putusan selambat- lambatnya dalam satu bulan sesudah berkas perkara diterima, atau jika diadakan pemeriksaan tambahan yang tidak dilakukan oleh Pengadilan itu sendiri, satu bulan mulai hari diterimanya kembali berkas perkara tersebut.

(3) Terh'~dáp putusan yang memuat pembebasan seluruhnya atau sebagi- an dapat diajukan permohonan banding.

Pas al 11

(1) Apabila terdakwa setelah duakali berturut-turut dipanggil secara sah tidak hadirdi sidang, maka pengadilan berwenang mengadili- 'Lya di luar kehadirannya (in absensia).

Dalam hal ini pemanggilan hanya sah jika dilakukan dengan cara pencmpatan dua kali berturut-turut, tiap kali dalam sekurang- kurangnya dua surat kabar harian yang ditunjuk oleh Hakim.

(2) Putusan ~engadilan termaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada terdakwa dengan cara yang menurut nama pengadilan yang men- jatuhkan putusan, tanggal dan nomor putusan serta amar putusan dua, kali berturut-turut, tiap kali dalam' sekurang-kurangnya dua surat kabarharian yang' ditunjuk oleh, penuntut umum/oditur yang bet$angkutan. Sehelai dari tiap suraf' kabar yàngmemuat pemberi- tahuan tersebut dimasukkan dalám'berkas perkara.

(3) Terhadapputrts,1Il, yang dijatuhkan di luar kehadiran terdàkwa dapat Jiajukan p'ërmohonan'banding. 'Bagiterdakwa'yang merilohon ban;

ding, tenggáng waktu men,gajukan permohoilan dihitung rilulai hari

tanggal terakhir dari surat-surat kabar yang memuat pemberitaan tersebut.

• Pasal12

'(I) Tiap orang yang diperiksa sebagai saksi atau saksi ahli 'wafib' mem- bërikan keterangan tentang pengetahuannya yang berhubungan dengan perkara yang sedang diperiksa.

(2) bengan tidak mengurangi,ketentuan-ketentrian yang berlaku menge-

c, nai rahasiabank, maka kewajibaii'terjn,aksud pada ayat (1) berlaku juga bagi mereka yang biasanya pengetahuannya tentang sesuatu harus dirahasiakan karena jabatanatau kedudukannyá yang bersang- kutan, kecuali bagi para petugas agama dan dokter dalam lingkung-

an. tugas masing-masing. ' . ,

(3) Dengan kata "Jaksa" yang tercantum di dalam pasal 3 ayat (2) Un- dang-undang No.

i3

Prp tahun 1960 tentang rahasia Bank (Lembar- an Negara tahun 1960 No. 71), khususdalamrarigka pemberantasan kegiatan subversi ini, diartikanjuga setiap pegawai penyidik, sedang- kan kata "Jaksa Agung" diartikan juga MenterilPanglima Angkatan

yang bersangkutan. '

BABIV.

ANCAMAN PIDANA Pasal13

(1) Barangsiapa melakukan tindàk'pidll;na subversi yangdimaksudkan dalam pasall ayat (1) angka 1, 2; 3, 4, dan ayat (2) dipidana dengan pidana mati, pidana penjaraseumur hidup atau pidana penjara selama-Iamanya 20 (dua puluh) tahun.'

(2) Barangsiapa melakukan tindak pidana subversi yang dimaksudkan dalam pasall ayat (1) angka 5 dipidana dengan pidana mati, pidana ,peujara seumur hidup atau pidanà penjara selama-Iamanya 20 (dua ',puluh) tahun dan/ atau denda setinggi-tingginya 30 (tiga puluh) juta ','e'rupiah.

'I , " Pasal14

Benda baik milik maupun bukan milik terpidana yang diperol~h dari atau digunakan sebagai alat melakukan tindak pidana dapat dirampas.

PasallS

Barangsiapa dengan sengaja tidak memenuhikewajiban tersebut da- lam'pasal 12 ayat (1) dipi~ana den,gan 'pidana penjara selama-lam~nya

37

(19)

5 .. (lima) . tahun .• atau ,denda setinggi-tingginya, 5 ,(lima) ratus ribu - rupiah.

Pasal16

Perbuatan-perbuatan tersebut dalam pasal-pasal 13 dan 15 adalah kejahatan.

Pas al 17 .

':, ' .. ' " " . , , '-)

(1) Jika suatu tindak pidana dila\(ukan oleh atauatas nama suatii b.adan hukum, perseroan, perseri~'!<tanorang, yayasan atau orgl!nisasi lain~

nya, maka tindakan peradilan dilakukan, baik terhadap badan hu- kum, "perseroan perserikat;m orangyayasan' àtau organisasi lainnya, b~ik terhádap mereka yang ~~inberl perintah untuk melak\,kàn tin- dak pidana tersebut atau yang bertindak sebagai pemimpiil. dàlam' perbuatan itu,. maupun terhadap kedua-duanya. , . . (2) 5uatu tindak 'pidana~ubversi diiákukan juga oleh ,átau atas nama

. sUatu .badan hukllm, perserciin, perserikatall orang,yayasan átau organisasi lainnya jika tindài<an itu :diIakukan oleh orarig:orimg yang baik berdasar hubtingan hiin~bertindak dallim Iingkung,m badan hukum, peiseroan, perserika.tan ora:ng~' yayasan atau organisasl lain- nya itu, tanpa mengingat apllkah orang-orang tersebut masing- masing tersendiri melakukan tindak pidana itu atau pada mereka bersama ada unsur-unsur tindak pidana tersebut. .

(3) Jika tindakan peradilan diIakll.kan terhadap suatu' badan hukum, perseroan, perserikatan orimg, yayasan atau organisasi lainnya, maka badan hukum, perseroan, perserikatan orang, yayasan atau organi- sasi lainnya itu pada waktu penuntutan diwakilioleh se.orang·pengu-

·rus atau;'jika ada lebih dari seoráng pengurus oleh salahseorang, dari.

mereka itu. Wakil dapat ,diwakili oleh.orang)ain. Hakimdapat memerintahkan supaya seorang pengurus menghadap sendiri. di pe- ngadiIan, dan dapat 'pula memerintahkansupaya Pengurus itu di-

bawake mukà hakim. ' .. , "

(4) Jika tindakan peradilan dilakukan terhailapsuatu. badan huküm, perseroan, perserikatan orang,yayasan atall.organisasi lainnya;.:maka segala panggilan untuk menghadap dan segala penyerahan surat- smat panggilan itu ditujukan kel?ada kepala pengurus ata~ di tempat tinggal kepala pengurus itu atau di temp at pengurus bersldang atau,

berkaritor. .

":.

BABY

PELAKSANAANPUTUSAN p'asa118

'~ , . "'I",

(1) Putusan peradilan yang difatuhkan dalam tindak pidana subvers.

'~8

dilaksanakan menurut,ketentuan-ketentuan yang berlaku, kecuali jika dalam peraturan ini ditentukan lain.

(2) Putusan pengädiIan yang tidak memuat pidana mati tidak tertunda

karena permohonan grasi. ' ,.'

BAB VI PENUTUP

Pasal i9

KetentuanpasaI 63. ayat (2) KVHP (Kitab Undang-undang Hukuin Pidana) tidak berl'aku terhadap tindak pidana yang cIisebut dalam per-

aturan ini. " . . .

Pasal20

Penetapan Presiden ini mulai beriaku pada hari 'dlundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya mellierintahkan peng·

undangan Penetapan Presiden ini dengan penempatan dal am Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkali di Jakarta pada tanggal i6 dktober 1963 PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober. ~963

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA, ttd.

MOCH,.lCHSA~.,

SUKARNO.

Lembaran negara tahun 1963 No .. lOL

r;i • . :, ,.

39.

(20)

Menimbang:

Metzgingat

PRESIDIUM KABINET AMPERA REPUBLIK INDONESIA "

KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET No.: 57 /POL/KEP /10/1966 KETUA PRESIDIUM KABTNET,

a. bahwa pada akhir·akllir ini banyak Warga Negara RRT yang atas kemauannya sendiri bermaksud hendak me- ninggalkan wilayah Republik Indonesia; ,

b. bàhwa untuk kep~ntingan'keamanan danketertiban umiliu dalam segala: bidang terutamàdàlam bidang perekonomian serta kelancaran pengangkutan, dipan- dang perlu untuk mengadakan ketentuan-ketentuan tersendiri yang mempunyai sifat khusus;

Keputusan Presiden, Republik Jndonesia' No., 163 tahun

1966; , . "

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEBUAKSANAAN DALAM MASALAH KEPULANG- AN ORANG-ORANG WARGA NEGARA RRT DAN , STATELESS, sebagai berikut;

BABI

KETENTUAN-KETENTUAN UMUM Pasall

(1) Pada dasarnya 'Pemerintah akan mengizinkan setiap permohonan orang-orang yang berwarga negara RRT dan 'Stateless unttik mening- galka"n wilayah Republik Indonesia 'riieittiju ke RRT 'atau Negara lain

untuk seláma-Iainanya (repatriasi)/ ,,: " " '

(2) Biaya perjalanan dan lain-Iainnya guna keperluan kepulangan ke negara asalnya ditanggung' oleh yang bersangkutan.

(3) Pemerititah berkewajiban memberikan p'èriinduligan terhadap jiwa serta harta kekayaan setiap Warga Negara Asing yang berada di Indónesia (termasuk orang-orang Warga Negara Asing yang akan pulang ke negara asalnya). " ,

(4) Setiap instansi yang ,mempunyai tugas .yang berhubungan dengan masalah kepulangan orang asing, supaya mengusahakan pelaksana- an yang sepraktis-praktisnya untuk mencegah hambatan/ketidaklan- caran penyelesaian masalah secara keseluruhan, tanpa mengabaikan faktor-faktor keamanan.

. BABlI

KETENTUAN:KETENTUAN KHUSUS Pasal2

BARANG-BARANGYANG DIlZINKAN DIBAWA

Ketentuan-ketentuan~ebagaim~na

diatur dalam Surat };;daran Direktur Jenderal Urusan Perdagangan Luar' Negeri DePax:temen ·Per- dagangan No.: 46/DDLN/66 tanggal 7 September 1966 tetap berlaku, terkecuali:

a. huruf romawi I sub a ayat 3;

b. huruf romawi sub a ayat 4, kalimat dengan tidak menghiraukan jum- lah banyaknya dihapuskan;

c, huruf romawi I sub b, sub c, sub d, dan sub e;

d. huruf romawl 11 sub b, ditambah dengan kalimat Surat Izin Penge- luaran (SIP);

e. huruf romawi 1I sub c, sub d, sub e dan sub f;

f. ,huruf romawi 111.

Pasal3

PEMINDAHAN HAK MILIK (1) Yang dimaksud dengan:

a. pémindahan hak adalah setiap tindakan hukum yang mengakiQat- kan perubahan hak penguasaan atau hak punya daripada Pengu- asa/pemUiknya (yang lama) kepada penguasa/pemUiknya yang , baru;

b. hak milik adalah barang'barang yang bergeràk maupun tidak bergerak;alat-alat pembayaran luar riegeri dan dalam negeri, su- rat-surat berharga serta semua yang dapat diklasifiseer sebagai aktiva dan passiva.

(2) Pemindahan hak mUik yang berharga di atas Rp 10.000,- u.b (sepul\'1t ribu _r\,piahu~ng baru) dilakukan setelah, mendapat izin 'dari'Team khusus yang dibentuk'di daerah yang terdiri dari Pejabat-

pejabat: ' . ' , a. PEPELRADAIPEPERDA;' b. Pemerintah Daetah;

Ó' 'Inspeksi Keuangan; ,

(3) 'Didam me!al<ul<iîri pemiridahiiri hak milik, harus dihindarkan terjadi- nya pemeèahan (versnippering) daripada hak mUik, maupun ke- hilangan nilai dan daya guna serta kemanfaatannya.

(4) Dalam rangka memanfaatkan hak milik tersebut di atas harus dijaga jangan sampai menimbulkan masalah sosial (pengangguran dan sebagàinya), merugikan kepentingan-kepentingan masyarakat

(21)

banyak, merusak tata perekonomian atau tidak menguntungkan unsur-unsur/ aspek Nasional dan sedapat mungkin cliusahakan untuk meningkatkan dan membawa kemanfaatan bagi masyarakat banyak.

(5) Khusus mengenai alat-alat pembayaran luar negeri dan surat-surat berharga harus disimpan kepada Pemerintah cq., Bank Negara Indo- nesia setempat, dan diperlakukan ketentuan-ketentuan yang dimak-

··sud dalam pasitt 17 Undang-undang No. 32/1964 (Undang-undang

Lalu:lintaS Devisa). ,.. . . . .

Pasal4

PROSEDUR KEIMIGRASIAN

(1) Tata laksana ke-imigrasian dapat disederhanakan dengan nïeniada- kan pemberian exit-permit pada paspotlsurat peljalanán lain·satu persatu, akan tetapicukup mempergunakan dáftar penumpang ko- lektif dan Embarcation Card.

(2) Jika waktu inengiziilkaniimtuk setiap orang dibuat Embarcation Card, yang pembuatannya dilakukan oleh pejabat Imigrasi sebelum . naik kapal, sambil mencabut surat-surat imigrasi yang mereka mUiki.

(3) Orang-orang yang telah berusia 16 tahun dan belum pernah diambil sidik jarinya, supaya diambil sidik jarinya .

. PasaIS LAIN-LAIN

. (n Dalam melaksanakan Keputusanini semua instansi yang berhubung-

an dengan pemulangan ·Warga Negara RRT harus mengadakan team~work' dan kerja sama yang .sebaik-baiknya.

(2) P~PELRADA/PEPERDAsetempat bertindak sebagai Koordinator . dari pelaksanaàn Keputusan ini.

. Pasal6

(1) Hal-hal yang belum cliatur da1amKeprltusan'ini abri diaturkemu-

. '·'dian.

,.,.,~.,

. " .. "

';> . • . ", ", ',",',' : ' - . ' ,-, ,:

(2) Keputusan ini mulai berlaku pacÎa hari ditetapkan .•

Ditetapkalldi Jakarta ..

pada tanggal, 11 Oktober 1966

: I.

.. ' J.>RESIDIUM KABINET AMPERA ... KETUA,

. ttd.

SOEHARTO·

Jenderal TNI

KEIMIGRASIAN

4-3.

Referenties

GERELATEERDE DOCUMENTEN

hit dapat dikatakan merata pada setiap rumrul tangga, baik rumah tangga yang: lcepala keluarganya tidak pernah meranta u maupun yang pernah merantau dan yang

eanaan terhadap pemberian Izin HPHH yaitu HPa~ hanya - diberikan kepada Badan Usaha yang berbentuk Koperasi - Prim- er atau KUD yang telah membuka usahanya dalam

'faI&#34;.ggung jawab yang dipikulkan kiyai , baik yang ada k:&#34;!.l tan dengan pencl.idikan/pengajaran , maupun yang berhubungan dengan kehidupan pesantren , aert:rti

ini ber beda dengan pad a waktu .yang lalu aimana kerawang kebanyokan dikerjakan oleh pria, tetapi ketrampil~n mereka belum bcsitu memadai dibandingkan dengan

Paling maksimal yang diputuskan ada lah pembagian harta warisan kepada anak perempuan yang telah memperoleh Hareuta Peunulang dengan memperhatikan besaran harta

Dengan pemberian dana BOS yang cukup besar dari pemerintah pusat ke sekolah-sekolah dengan tujuan untuk mengurangi biaya operasional sekolah dan mendorong proses penjaminan

Dengan menggunkan informasi yang ter ja r ing melalul Bua- tu kajian lapangan pada satu unit pemukiman, dan diperluas dengan informasi sekunder, agaknya penelitian

ͻ Nilai Tukar Petani adalah perbandingan antara indeks harga yang diterima petani dengan indeks harga yang dibayar petani yang dinyatakan dalam persentase. ͻ Indeks Tendensi