• No results found

oléh karena volmacht (soerat koeasa) ditjaboet oléh orang jang menjoeroeh ; dalam hal ini orang jang menjoeroeh itoe

In document TENTANG PERDAGANGAN DAN HOEKOEM DAGANG (pagina 66-74)

D A N TJARA PENJERAHAN

1. oléh karena volmacht (soerat koeasa) ditjaboet oléh orang jang menjoeroeh ; dalam hal ini orang jang menjoeroeh itoe

wadjib mengoemoemkan pentjaboetan koeasa itoe ;

2. oléh karena orang pengantara (jang menerima pekerdjaan itoe) minta soepaja diperhentikan soeroehan itoe (opzegging nama-nja), asal sadja minta diperhentikan itoe djangan pada waktoe jang soelit bagi orang jang memberi pekerdjaan ;

3. oléh karena salah satoe diantara kedoea belah pihak itoe me-ninggal doenia, dikenakan pendjagaan curateel atau djatoeh failliet.

Atoeran oendang-oendang jang terseboet diatas ini adalah 'oemoem, artinja berlakoe bagi semoea orang jang menjoeroeh (memberi pekerdjaan) dan jang menerima soeroehan (pekerdjaan), ketjoeali bagi mereka jang ada atoeran baginja jang terasing didalam oendang-oendang.

Seorang jang menerima (soeroehan) pekerdjaan itoe ada tang-goengannja (risico): dia membajar lebih doeloe ongkos-ongkos jang sebetoelnja mesti dihajar oléh orang jang memberi dia pekerdjaan itoe.

Sebab itoe pemboeat oendang-oendang mengadakan atoeran jang melindoengi hak-hak mereka ; recht van retentie namanja. Hak retentie itoe ialah hak boeat menahan barang-barang jang diterima dari orang jang menjoeroeh itoe (akan didjoealkan, atau akan di-simpan atau akan dilakoekan sesoeatoe pekerdjaan pada barang itoe) sampai diselesaikannja segala pechitoengan jang bersangkoetan dengan pekerdjaan jang disoeroehkan itoe.

Tjontoh :

X menjoeroeh betoelkan motornja kepada Y.

Y tidak diwadjibkan mengembalikan motor jang soedah dibe-toelkan itoe, sebeloem dibajar oléh X segala ongkos jang ber-sangkoetan dengan pekerdjaan membetoelkan motor itoe.

15. MAKELAAR

Makelaar ialah orang pengantara didalam perniagaan, jang soedah bersoempah dan jang memboeat persetoedjoean (overeen-komst) atas nama, dengan soeroehan dan oentoek tanggoengan orang lain.

Pasal 62 W.v.K. berboenji : „Makelaar jaïtoe tusschenhandelaar (saudagar pengantara) jang diangkat oléh Goebernoer Djenderal atau oléh pembesar negeri jang dinjatakannja berkoeasa oentoek itoe".

Menoeroet kebiasaannja jang kedjadian, makelaar itoe diangkat oléh Hoofd van Gewestelijk Bestuur, ja'ni : Goebernoer atau

Residen.

Sebeloem angkatan itoe ditetapkannja, maka dimintanja lebih dahoeloe pertimbangan :

a. Kamer van Koophandel (lihat pasal 67) b. Handelsvereeniging (lihat pasal 67) c. Perkoempoelan makelaar.

Handelsvereeniging itoe sebeloem menjalakan pertimbangannja meminta kete-rangan lebih dahoeloe sekoerang-koerangnja kepada tiga orang atau tiga persekoetoean.

Atjap kali djoega orang jang meminta soepaja diangkat djadi makelaar itoe, mesti menempoeh oedjian lebih dahoeloe, soepaja dapat diperiksa tjoekoep tidak-nja pengetahoeantidak-nja jang perloe oentoek djadi makelaar itoe.

Kalau doea dari tiga badan jang terseboet pada a, b, c diatas ini tidak berkeberatan orang jang meminta itoe diangkat djadi makelaar, maka Goebernoer atau Residen itoe boleh mengangkat dia, tidak wadjib.

Sesoedah diangkat, makelaar itoe mesti bersoempah dihadapan Raad van Justitie akan memenoehi kewadjibannja dengan setianja.

Hoekoem dagang ^

Kewadjiban makelaar adalah :

1. Mentjatat tiap-tiap persetoedjoean dalam boekoenja (zak-boekje);

2. Tjatatan itoe haroes disalinnja tiap hari kedalam boekoe harian-nja menoeroet tjara jang biasa ;

3. Atas permintaan orang jang menjoeroeh dia, dia haroes mem-berikan salinan boekoe hariannja itoe ;

4. Kalau mendjoeal dengan monster (tjontoh), dia haroes me-njimpan monster itoe poela setelah diberi tjatatan jang sepa-toetnja (matjamnja, kwaliteitnja dan boeat partij jang mana dsb.):

5. Kalau mendjoeal wissel, menanggoeng bahwa tanda tangan jang terdapat diatas wissel itoe tanda tangan jang sebetoelnja ; 6. Memperlihatkan isi boekoenja kepada hakim, kalau diminta

oléh hakim, serta memberi segala keterangan jang dikehendaki hakim ;

7. Tidak boleh berniaga barang-barang, jang dimakelarinja.

Keterangan jang berhoeboeng dengan hal nomor 3:

Hal ini sebetoelnja tidak ada kedjadian lagi, sebab tiap-tiap terdjadi djoeal beli, makelaar itoe laloe memboeat koopcontract, atau sluitbrief (jaïtoe contract djoeal beli) dan salinannja (copienja) dikirdmkannja kepada kedoea belah pihak jang djoeal beli itoe.

Jang berhoeboeng dengan hal nomor 7:

Kalau makelaar itoe memperniagakan barang jang dimakelarinja itoe, maka ia melakoekan soeatoe kesalahan jang boleh dihoekoem, dan dinamai orang : lippen. Sekarang perboeatan sematjam itoe soedah tidak dipedoelikan orang benar lagi, dan soedah mendjadi kebiasaan dan tidak masoek kedjadian jang loear biasa lagi. Dinegeri Belanda soedah diizinkan oléh oendang-oendang.

Angkatan makelaar itoe boleh djadi hanja oentoek satoe vak (sematjam mata perniagaan) sadja, atau oentoek beberapa matjam mata perniagaan, ataupoen oentoek sekalian mata perniagaan ; jang terseboet kemoedian ini boleh dikatakan tidak ada kedjadian lagi.

Angkatan djadi makelaaar itoe menoeroet pasal 64 W.v.K. hanja boleh oentoek barang jang boleh dipindah-pindahkan. Oentoek barang jang tidak boleh diangkat-angkat (seperti tanah dan

roe-67

mah) tidak ada diangkat makelaar ; memang orang boleh menamai dirinja makelaar roemah atau makelaar tanah, tetapi oendang-oendang negeri Hindia tidak mengakoei makelaar jang sematjam itoe.

Dinegeri Belanda sekarang orang boléh djadi makelaar barang-barang jang tidak dapat diangkat itoe.

Makelaar jang tidak memenoehi kewadjibannja atau jang soedah djatoeh failliet boléh diperhentikan dari djabatannja djadi make-laar itoe.

Kalau ada orang membeli barang diloear negeri dengan perantaraan makelaar, maka waktoe barang itoe dimasoekkan ditoeliskan dalam cargalijst nama orang jang menjoeroeh belikan itoe dan barang-barang jang dibelikan dll sbg. Seka-lian cargalijst itoe di'oemoemkan.

Mengingat persaingan, maka seseorang saudagar tidaklah baik namanja dise-boetkan itoe ; hal itoe boléh djadi mendatangkan pikiran kepada saingannja berboeat barang sesoeatoenja jang moengkin meroegikannja.

Sebab itoe oendang-oendang memberi izin, makelaar itoe menjemboenjikan nama principaalnja dan akan ganti itoe ditoeliskan sadja : „Voor mijn meester"

atau dipendekkan : vim M.

Cargalijst itoe, ialah daftar moeatan jang diisi menoeroet connossement (lihat pasal 19) jang ada pada kapitein ; cargalijst masoek bilangan soerat2 jang mesti disimpan dikapal.

Boekoe-boekoe makelaar mendjadi boekti tentang waktoe, ke-adaan dan roepa, banjaknja, harganja dan perdjandjian jang soedah dipevboeat, apabila perboeatan itoe tidak dimoengkiri sama sekali.

Sluitbrief (soerat contract pembelian dan pendjoealan) jang diseboetkan diatas tadi diperboeat lcembar doea (duplo), pendjoeal dan pembeli mendapat selembar seorang.

Dari kedoea soerat itoe disimpan oléh makelaar salinannja ; pada tiap-tiap salinan itoe ditempelkan bagian sebelah kiri handelszegel; pada origineel soerat pendjoealan dan soerat pembelian itoe ditempelkan bagian sebelah kanan handels-zegel tadi itoe. Djadi dari keterangan ini njata poela, bahwa baik si pembeli, maoepoen si pendjoeal masing-masing mesti membajar zegel itoe sepenoehnja.

(lihat pasal 61).

Oepah jang diterima oléh makelaar diseboet : courtage.

Kalau seorang makelaar sering kali melakoekan sesoeatoenja oentoek orang jang seorang itoe djoega, maka tidak tiap-tiap ada djoeal beli itoe dikirimkannja nota courtagenja, melainkan pada waktoe jang soedah ditetapkan, misalnja sekali tiga boelan. Nota itoe dinamai courtagenota.

Oléh sebab makelaar itoe terpandang orang jang ahli sepenoeh-penoehnja dalam vaknja, maka seringkah diminta orang perto-longannja apabila ada timboel perselisihan antara si pendjoeal dengan si pembeli tentang kwaliteit barang jang diperdjoeal beli-kan itoe.

Soedah tentoe sadja jang demikian itoe mesti ada terdjadi.

Kedoea belah pihak galjbnja mengangkat masing-masing seorang expert (artinja: orang jang ahli), akan didjadikan hakim, arbiter namanja. Mereka itoe memeriksa perselisihan dan menoeliskan hasil pemeriksaan dan pendapat mereka tentang perkara jang di-perselisihkan itoe, dalam seboeah rapport, jang dinamai' : expertise.

Kalau barang itoe tidak menoeroet seperti monsternja, dan apa-bila djoeal beli itoe akan diteroeskan djoega, maka ditentoekan pengganti keroegian, rafactie namanja.

Kalau expert dari kedoea partij itoe tidak dapat sepaham dalam pemeriksaan itoe, maka diangkat lagi seorang atau beberapa orang jang ahli lagi, tetapi jang tidak masoek pada salah satoe dari ke-doea pihak itoe. Di Hindia mereka jang diangkat begitoe dinamai' super-arbiter (artinja: hakim jang diatas); dan poetoesan mereka itoe tidak boleh dibantah lagi, kedoea belah pihak mesti menoe-roetnja.

Penjelesaian perselisihan sematjam itoe diseboet : arbitrage.

(lihatlah djoega pasal 72).

16. C O M M I S S I O N N A I R

Commissionnair ialah seorang pengantara dalam perdagangan, jang melakoekan perboeatan perniagaan (djoeal beli) atas nama sendiri atau nama firmanja, akan tetapi karena soeroehan dan oentoek rekening (tanggoengan) orang jang menjoeroeh dia

(pasal 67 W.v.K.).

Kalau A misalnja hendak membeli barang dari soeatoe firma Singapoera jang beloem kenal kepadan/a, maka biasanja firma itoe hanja maoe memberikan barang itoe dengan perantaraan seorang jang dipertjajai'nja. Seorang makelaar djadi orang pengantara, bagaimanapoen pandai dan ahlinja makelaar itoe, firma Singapoera itoe beloem lagi akan poeas hatinja.

Boekankah makelaar itoe kerdjanja mempertemoekan si pen-djoeal dengan si pembeli ; oentoek oesahanja itoe tentoe akan dimintanja ocpahnja (jang bernama courtage) kepada A, akan tetapi tentang pembajaran djoeal beli dia tidak maoe menang-goeng ; itoe boekan masoek risiconja (tangmenang-goengannja). Kalau A misalnja tidak hendak membajar harga barang jang soedah dibeli-nja, maka Singapoera tidak dapat menoentoet pembajaran itoe kepada makelaar tadi itoe.

Kalau dengan perantaraan seorang commissionnair jang soedah terkenal, soedah tentoe Singapoera tidak akan bemlangan ber-hoeboengan. Sebab, betoel commissionnair itoe membeli karena soeroehan orang lain, tetapi atas namanja sendiri. Sebab itoe dia-lah jang menanggoeng baik tentang pembajaran jang benar maoe-poen tentang penjerahan barang itoe dengan sepatoetnja.

Oléh sebab itoe commissionnair itoe banjak djoegalah risiconja ; ada sangkoetannja dalam oeroesan wang berhoeboeng dengan djoeal beli, jang dilakoekannja oentoek principaalnja (orang jang menjoeroehnja) :

harga barang itoe mesti dibajar oléh commissionnair itoe. se-kalipoen harga itoe tidak dibajar A kepada dia ;

ongkos-ongkos jang soedah dikeloearkan mesti dibajar oléh commissionnair, sekalipoen tidak sesen djoeapoen diterimanja dari A.

Seorang makelaar tidak dapat ditoentoet akan membajar harga barang dan lain-lainnja.

Oléh sebab itoe oepah commissionnair lebih besar dari courtage makelaar.

Oentoek risiconja itoe commissionnair mendapat premie extra, risicopremie namanja ; premie ini kerap kali dihitoeng lain dari pada oepahnja jang biasa, dan dinamai delcredere-provisie.

Sebetoelnja delcredere-provisie itoe tidak pada tempatnja. Sebagai commis-sionnair dia soedah menanggoeng risico dan dalam oepah jang dimintanja oentoek pekerdjaannja sebagai commissionnair itoe, soedah dimasoekkannja djoega risico-nja itoe, sebab itoe tidak pada tempatrisico-nja lagi dimintarisico-nja premie jang extra itoe.

Baik dalam hal membeli, maoepoen dalam hal mendjoeal, commissionnair itoe akan atjap kali djoega mempergoenakan perantaraan makelaar dan makelaar itoe soedah tentoe mengehendaki courtagenja djoega.

„Perhitoengan" pembelian seorang commissionnair oentoek orang jang menjoe-roeh dia dinamai' factuur.

Kalau seorang commissionnair membeli, maka tagihannja kepada orang jang menjoeroeh dia itoe adalah seperti berikoet :

Harga belian / a.—

Seorang commissionnair menghitoeng oepahnja (commissie) dari djoemlah ƒ a.—

ditambah dengan djoemlah ƒ b.—, sebab kalau orang jang menjoeroeh dia tidak hendak membajar, dialah jang haroes membajar djoemlah ƒ a.— + ƒ b.— itoe.

Kalau seorang commissionnair mendjoealkan barang oentoek orang jang menjoeroeh dia, maka boleh kedjadian sebagai berikoet :

A mengirimkan barang jang akan didjoealkan itoe kepada commissionnair.

Barang itoe dikirimkannja in consignatie (konsinjasi) artinja dikirimkan sebagai barang amanat dan dalam boekoenja diboekanja perhitoengan : Barang in consignatie (atau Barang diamanatkan).

Commissionnair menerima barang itoe in commissie. Dalam boekoenja diboe-kanja perhitoengan: Barang in commissie (atau Barang amanat).

71

W a k t o e mengirimkan barang itoe kepada commissionnair, boléh djadi oléh A : a. ditetapkannja limiet ; jaïtoe harga jang serendah-rendahnja barang itoe boléh

didjoeal ;

b. diterangkannja satoe persatoe berapa barang itoe terpokok, jaïtoe dengan soeatoe factuur, consignatiefactuur namanja ; djoemlah factuur itoelah men-djadi limiet barang itoe ;

c. tidak diseboetkannja harga dan commissionnair itoe diberinja kebebasan ; commissionnair itoe mendjoealkan dengan harga jang sebaik-baiknja, atau dalam bahasa Belanda : „bestens".

Apabila barang-barang itoe soedah terdjoeal, maka dikirimkan oléh commis-sionnair itoe verkooprekening (perhitoengan pendjoealan) kepada orang jang menjoeroeh dia ; bruto-provenu jang terseboet didalam perhitoengan itoe, ialah djoemlah jang ditagih oléh commissionnair itoe dari pada orang jang membeli barang ; dan djoemlah wang, sisa dari bruto-provenu setelah dikoerangi segala ongkos-ongkos dan lain-lainnja, itoelah jang dikirimkan oléh commissionnair kepada jang poenja barang. Djoemlah jang dikirimkan itoe netto-provenu nama-nja, dan kiriman wang, remise namanja.

Verkooprekening (perhitoengan pendjoealan)

Bruto provenu f 100.000.—

Dikoerangi dengan : a. ongkos-ongkos :

séwa goedang ƒ assurantie

ongkos kirim (vracht) handelszegel

courtage (dari ƒ 100.000.) , ƒ 3 . 0 0 0 . -b. commissie (misalnja 2%) oentoek

commissionnair dari bruto provenu ƒ 2.000.— ƒ 5.000.—

Netto provenu ƒ 95.000.—

jaïtoe djoemlah jang haroes dikirimkan oléh commissionnair kepada orang jang menjoeroeh dia itoe.

Perhitoengan sangkoet paoet' itoe diselesaikan sama sekali oléh commissionnair itoe ; dia jang menerima dan membajar sekalian wang jang berhoeboengan dengan djoeal beli itoe, dan seperti soedah kita terangkan diatas tadi, dialah orang jang menanggoeng segala risico jang berhoeboeng dengan djoeal beli barang itoe.

Dialah jang menanggoeng risiconja, kalau si pembeli djadi tidak koeasa membajar, atau karena dia tertipoe, atau karena kelalaian orang itoe. dsb.

Dia diwadjibkan membajar segala ongkos, keroegian, dan rente (boenga wang), tersebab oléh karena oetangnja itoe.

Berhoeboeng dengan besar risico jang ditanggoeng oléh com-missionnair, maka pemboeat oendang-oendang soedah memberi kelebihan djoega kepadanja ; kelebihan jang seroepa itoe biasa diseboet orang privilege. Menoeroet pasal 80 W.v.K. dilebihkan haknja atas barang-barang atau wang committentnja (orang jang menjoeroeh dia, atau principaalnja) jang ada tersimpan padanja, oentoek penoetoep pioetangnja (tagihannja) kepada committent itoe, jang terdjadi karena djoeal beli commissie jang baroe didjalan-kan atau jang terdahoeloe dari pada itoe.

Djadi diantara orang jang berpioetang (crediteur) commission-nair itoe didahoeloekan haknja (selama waktoe jang ditentoekan dalam oendang-oendang, jaïtoe 60 hari). Lain dari pada itoe, com-missionnair itoe ada haknja jang bernama hak retentie (lihat pa-sal 14), sebab diapoen djoega termasoek bilangan orang jang kena soeroeh seperti jang dimaksoedkan oendang-oendang.

Perbedaan antara makelaar dengan commissionnair :

1. Makelaar melakoekan sesoeatoenja atas nama orang jang

In document TENTANG PERDAGANGAN DAN HOEKOEM DAGANG (pagina 66-74)