• No results found

menjerahkan barang jang soedah didjoeal itoe;

In document TENTANG PERDAGANGAN DAN HOEKOEM DAGANG (pagina 40-44)

2. menanggoeng soepaja si pembeli dapat mempoenjai' barang itoe dengan aman dan damai dan menanggoeng barang itoe tidak bertjatjat jang tersemboenji ; kewadjiban ini dinamai' orang : kewadjiban menanggoeng tiada bert jela (verplichting tot vrijwaring).

Tjontoh !

_ Oentoek mempoenjai' dengan aman dan damai : A tidak boleh mendjoeal auto jang ditjoerinja kepada B ; kalau dilakoekannja djoega jang demikian itoe, soedah tentoe orang jang poenja akan menoentoet auto itoe kembali dari B.

Si pembeli sekarang ada hak boeat menoentoet kembali dari si A harga belian, dan ongkos'ongkos jang soedah dibajarnja dan kalau ada, poen djoega ganti keroegian. Dalam hal ini dikatakan orang : menanggoeng tiada bertjela me-noeroet hoekoem (vrijwaring voor juridische gebreken).

Oentoek „menanggoeng tidak bertjatjat jang tersemboenji" : Ada orang membeli auto ; kata si pendjoeal auto itoe baroe. Pada waktoe mendjalankan jang pertama kali kedapatan oléh si pembeli ada salah boeatan auto itoe.

Sekarang maka si pembeli ada hak : mengembalikan auto itoe dan meminta harga auto itoe kembali ditambah dengan ongkos-ongkosnja ; atau tidak mengembalikan auto itoe, tetapi harganja dikoerangi ; kalau perloe harga itoe ditentoekan oléh hakim. Djadi dalam hal ini diseboet : kewadjiban menanggoeng tidak ada bertjela jang sebenarnja (vrijwaring voor feitelijke gebreken).

Kalau ada tjatjat jang kelihatan, maka itoe tidak masoek tang-goengan si pendjoeal.

39

Kewadjiban si pembeli jang teroetama ialah membajar harga, jang soedah mendapat persetoedjoean dari kedoea belah pihak, pada waktoe jang ditentoekan.

Kalau pada waktoe djoeal beli dipoetoeskan tidak ditentoekan sesoeatoe perdjandjian, maka si pembeli mesti membajar ditempai dan pada waktoe barang itoe diserahkan. Ongkos-ongkos oentoek menjerahkan barang-barang itoe haroes djadi tanggoengan si pen-djoeal, ketjoeali ada diboeat perdjandjian jang lain. Ongkos-ong-kos boeat pembajaran harga (diantara lain-lain plakzegelnja) ma-soek djadi tanggoengan orang jang beroetang.

Sesoedah djoeal beli poetoes, maka barang-barang itoe

a. djadi tanggoengan si pembeli, kalau barang-barang itoe soedah ditentoekan dan dipisahkan, sehingga tidak moengkin lagi akan mendatangkan keragoean dengan barang-barang lain lagi ; b. djadi tanggoengan si pendjoeal, kalau barang-barang jang

di-djoeal itoe beloem lagi ditentoekan dan dipisahkan, artinja beloem lagi dihitoeng, ditimbang atau dioekoer. Kalau soedah dihitoeng, ditimbang atau dioekoer dan hal itoe soedah dibantoe oléh si pembeli sekalipoen sedikit sadja, misalnja dihadirinja sadja, maka barang-barang itoe soedah masoek djadi tang-goengannja.

Huurkoop.

Satoe kebiasaan jang banjak terdapat dimasa sekarang ini dalam doenia perniagaan, ialah jang dinamai orang huurkoop. Dalam hal persetoedjoean jang seroepa ini, maka sebagian dari harga barang jang diperdjoeal-belikan itoe (misalnja spéda, mesin djahit, radiotoestel, auto dll. sebagainja) dibajar dimoeka, jaïtoe jang di-seboet orang contante termijn, sedang sisanja diangsoer (ditjitjil) dengan beberapa termijn boelanan atau beberapa termijn jang sekali tiga boelan.

Soeatoe sifat jang choesoes pada djoeal beli jang matjam ini, ialah, bahwa si pembeli (si pembeli-menjéwa, huurkooper) dengan lantas boleh mempergoenakan barang jang dibelinja itoe, tetapi bahwa barang itoe baroe mendjadi miliknja, apabila soedah loenas dibajarnja harganja.

Tentang persetoedjoean djoeal-beli-menjéwa itoe diboeatkan soerat contractnja ; didalam soerat contract itoe diseboetkan ber-bagai-bagai atoeran dan ketentoean, jang maksoednja teroetama akan mendjaga soepaja si pendjoeal djangan sampai mendapat keroegian, apabila si pembeli tidak memenoehi perdjandjiannja membajar penjitjilannja.

Misalnja diadakan atoeran, bahwa si pendjoeal ada berhak akan mengambil barang itoe kembali dan menahan djadi haknja segala wang jang soedah dibajar oléh si pembeli kepada dia, apabila si pembeli itoe tidak membajar soeatoe penjitjilan.

Lain dari pada itoe sering kali djoega si pembeli-menjéwa itoe mesti menje-rahkan beberapa accept atau mesti accepteer beberapa wissel, jang masing-masing besarnja sama dengan besar satoe penjitjilan dan sampai waktoenja ialah pada penjitjilan itoe sampai waktoenja poela.

Accept dan wissel itoe boleh diverdisconfeer poela oléh si pendjoeal itoe kepada sesoeatoe badan jang kerdjanja ialah membeli accept dan wissel jang asalnja dari djoeal-beli dengan huurkoop itoe.

Tentang accept dan wissel itoe lihatlah keterangannja dalam bab jang mene-rangkan itoe dalam boekoe bagian jang kedoea.

Kalau si pembeli-menjéwa itoe boekan orang Eropah, maka dengan menanda tangani accept atau dengan accepteer wissel itoe dia soedah mengakoe ta'loek kebawah oendang-oendang perniagaan jang berlakoe bagi bangsa Eropah ; 'akibatnja : apabila dari hal itoe timboel kelak perkara, maka perkaranja itoe akan dibawa kemoeka pengadilan jang ditentoekan boeat bangsa Eropah, (Raad van Justitie atau Residentiegerecht).

Oléh karena barang itoe baroe djadi miliknja sesoedah dibajarnja loenas penjitjilan jang pengabisan sekali, maka si pembeli-menjéwa tidak boleh men' djoeal, memberikan atau menggadaikan barang itoe. Djika diperboeatnja djoega jang demikian itoe, maka adalah ia bersalah menggelapkan barang orang.

Antara huurkoop (membeli-menjéwa) dengan koop op afbetaling (membeli dengan angsoeran) ada perbédaannja.

Djika dibeli dengan huurkoop, maka barang itoe baroe djadi milik si pembeli, apabila penjitjilan jang penghabisan soedah loenas dibajar ; kalau dibeli dengan angsoeran, maka barang itoe lantas djadi milik jang membeli, tetapi harganja dibajar berang-soer-angsoer. Kalau dalam hal ini orang tidak membajar angsoeran

41

(penjitjilan)nja itoe, maka dia wadjib membajar ganti keroegian ; si pendjoeal hanja boléh meminta barang itoe kembali dengan sja-rat-sjarat jang ditentoekan dalam oendang-oendang dan diantara lain-lain, dia haroes mengembalikan angsoeran jang soedah di-terimanja itoe kepada si pembeli (lihatlah dalam pasal jang me-nerangkan „Recht van Reclame" jaïtoe „Hak boeat mengadoekan hal koerang terima").

Rouwkoop.

Kalau waktoe memoetoeskan soeatoe djoeal beli ditentoekan, bahwa apabila si pembeli membajar sedjoemblah wang jang di-tentoekan, djoeal beli itoe boléh dioeroengkan, maka djoeal-beli itoe dinamai' dalam bahasa Belanda rouwkoop. Misalnja ada se-orang membeli automobiel jang akan diadakan antara beberapa lama lagi ; pada ketika memboeat perdjandjian itoe ditentoekan, bahwa djoeal beli itoe ialah rouwkoop ; apabila orang itoe ke-moedian menjesal soedah membeli auto itoe, maka pembelian itoe boléh dioeroengkannja, dan dia dibebaskan dari kewadjibannja, asal dibajarnja wang rouwkoop jang soedah ditentoekan pada permoelaannja tadi.

Dalam hal djoeal beli tanah atau roemah antara sama-sama anak negeri ada jang hampir sedjalan dengan itoe. Waktoe harga tanah atau roemah itoe soedah terdapat, maka si pendjoeal minta wang tanda soedah d jadi (tjengkeraman) dan apabila nanti si pembeli oléh sebab apapoen tidak djadi membeli, maka oeang tanda soedah djadi itoe hilang. Kalau djoeal beli itoe teroes, maka „wang moeka"

itoe dipotong dari harga djoeal beli itoe. Kalau orang jang men-djoeal jang moengkir, maka wang moeka itoe mesti dikembalikan-nja kepada orang jang akan membeli itoe, ditambah lagi sebadikembalikan-njak wang moeka itoe poela.

Séwa menjéwa, adalah soeatoe persetoedjoean ; pada per-setoedjoean itoe satoe pihak (jang menjéwakan) mengakoe akan memberi kesempatan kepada pihak jang lain (jang menjéwa) mempergoenakan soeatoe barang, oentoek lama jang ditentoekan dengan harga jang ditentoekan, jang soedah diterima oléh si pe-njéwa akan membajarnja (Pas. 1548 B . W . ) .

Berbagai-bagai matjam barang boleh disewakan, baik jang boleh diangkat-angkat, baikpoen jang tidak boleh diangkat-angkat.

Séwa menjéwa itoe boléh ditetapkan dengan moeloet sadja, dan boleh djoega dengan soerat.

Kewadjiban jang menjéwakan :

In document TENTANG PERDAGANGAN DAN HOEKOEM DAGANG (pagina 40-44)