KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI NOMOR 41/DAGLU/KP/XII/2004 TANGGAL 23 DESEMBER 2004
TENTANG
PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR UNTUK KOMODITI PASIR, KAYU DAN ROTAN
DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI, Menimbang :
a. bahwa masa berlaku Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk Pasir, Kayu dan Rotan Periode Oktober-Desember 2004 berakhir pada tanggal 31 Desember 2004 dan dalam rangka pelaksanaan Pasal 4 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum Dibidang Ekspor;
b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Mengingat :
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen;
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.01/1998 tentang Penetapan Besarnya Tarip dan Tatacara Pembayaran serta Penyetoran Pajak Ekspor Atas Beberapa Komoditi Tertentu, yang beberapa kali telah disempurnakan terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.017/1999;
3. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum Dibidang Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 385/MPP/Kep/6/2004;
4. Instruksi Bersama Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor 01/M/INST/X/2004 dan Nomor 1/M/INST.X/2004 tanggal 21 Oktober 2004.
Memperhatikan :
Kesepakatan rapat interdep bersama Instansi dan Asosiasi terkait tanggal 22 Desember 2004 tentang Penetapan Besarnya Harga Patokan Ekspor (HPE) Pasir, Kayu dan Rotan Periode Januari-Maret 2005.
MEMUTUSKAN : Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) UNTUK KOMODITI PASIR, KAYU DAN ROTAN.
Pasal 1
Harga Patokan Ekspor (HPE) adalah sebagai dasar perhitungan Pajak Ekspor (PE).
Pasal 2
(1) Besarnya Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditi Pasir, Kayu dan Rotan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
(2) HPE sebagaimana dimaksud ayat (1) berlaku sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2005.
Pasal 3
Dalam hal masa berlaku Harga Patokan Ekspor (HPE) telah habis berdasarkan Keputusan ini dan HPE yang baru belum ditetapkan, maka Harga Patokan Ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini tetap berlaku sebagai dasar perhitungan Pajak Ekspor (PE) sampai ditetapkannya Harga Patokan Ekspor yang baru.
Pasal 4 Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Desember 2004
DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI, ttd.
SUDAR S.A.
LAMPIRAN
HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) PASIR, KAYU DAN ROTAN
H S URAIAN BARANG HARGA
PATOKAN 2505.90.00.00 A. Pasir Alam dari segala jenis berwarna atau tidak US $
Pasir Darat 3,00/M3
4408 B. Lembaran untuk veenering (termasuk yang diperoleh dengan cara mengiris kayu yang dilaminasi), untuk kayu lapis atau kayu yang dilaminasi semacam itu dan kayu lainnya digergaji memanjang, diiris atau dikuliti (diproses dengan mesin peeler/rotary), diketam atau tidak, diampelas, disambung atau end-jointed maupun tidak, dengan ketebalan tidak melebihi 6 mm.
1. Kelompok Kayu Cendana 8.000,00/Ton
2. Kelompok Kayu Eboni 4.000,00/M3
3. Kelompok Kayu Indah Lainnya 4.000,00/M3
4. Kelompok Kayu Jati 1.000,00/M3
5. Kelompok Kayu Meranti 500,00/M3
6. Kelompok Kayu Rimba Campuran 500,00/M3
7. Kelompok Kayu Karet 250,00/M3
C. Rotan US $
ex 1401.20.00.00 1. Rotan asalan dari Jenis Rotan Sega/Taman dan Irit hasil budidaya
0,88/Kg ex 1401.20.00.00 2. Rotan sudah dipoles dari Jenis Taman/Sega dan Irit hasil
budidaya
0,65/Kg ex 1401.20.00.00 3. Hati Rotan dari Jenis Taman/Sega dan Irit hasil budidaya 0,55/Kg ex 1401.20.00.00 4. Kulit Rotan dari Jenis Taman/Sega dan Irit Hasil budidaya 0,65/Kg
Jakarta, 23 Desember 2004
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN a.n.b.
DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI, ttd.
SUDAR S.A