• No results found

MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) UNTUK KOMODITI PASIR, KAYU DAN ROTAN

N/A
N/A
Protected

Academic year: 2022

Share "MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) UNTUK KOMODITI PASIR, KAYU DAN ROTAN"

Copied!
2
0
0

Bezig met laden.... (Bekijk nu de volledige tekst)

Hele tekst

(1)

KEPUTUSAN

DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI NOMOR 41/DAGLU/KP/XII/2004 TANGGAL 23 DESEMBER 2004

TENTANG

PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR UNTUK KOMODITI PASIR, KAYU DAN ROTAN

DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI, Menimbang :

a. bahwa masa berlaku Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk Pasir, Kayu dan Rotan Periode Oktober-Desember 2004 berakhir pada tanggal 31 Desember 2004 dan dalam rangka pelaksanaan Pasal 4 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum Dibidang Ekspor;

b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

Mengingat :

1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen;

2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.01/1998 tentang Penetapan Besarnya Tarip dan Tatacara Pembayaran serta Penyetoran Pajak Ekspor Atas Beberapa Komoditi Tertentu, yang beberapa kali telah disempurnakan terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.017/1999;

3. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum Dibidang Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 385/MPP/Kep/6/2004;

4. Instruksi Bersama Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor 01/M/INST/X/2004 dan Nomor 1/M/INST.X/2004 tanggal 21 Oktober 2004.

Memperhatikan :

Kesepakatan rapat interdep bersama Instansi dan Asosiasi terkait tanggal 22 Desember 2004 tentang Penetapan Besarnya Harga Patokan Ekspor (HPE) Pasir, Kayu dan Rotan Periode Januari-Maret 2005.

MEMUTUSKAN : Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) UNTUK KOMODITI PASIR, KAYU DAN ROTAN.

Pasal 1

Harga Patokan Ekspor (HPE) adalah sebagai dasar perhitungan Pajak Ekspor (PE).

Pasal 2

(1) Besarnya Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditi Pasir, Kayu dan Rotan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

(2) HPE sebagaimana dimaksud ayat (1) berlaku sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2005.

Pasal 3

Dalam hal masa berlaku Harga Patokan Ekspor (HPE) telah habis berdasarkan Keputusan ini dan HPE yang baru belum ditetapkan, maka Harga Patokan Ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini tetap berlaku sebagai dasar perhitungan Pajak Ekspor (PE) sampai ditetapkannya Harga Patokan Ekspor yang baru.

(2)

Pasal 4 Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 23 Desember 2004

DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI, ttd.

SUDAR S.A.

LAMPIRAN

HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) PASIR, KAYU DAN ROTAN

H S URAIAN BARANG HARGA

PATOKAN 2505.90.00.00 A. Pasir Alam dari segala jenis berwarna atau tidak US $

Pasir Darat 3,00/M3

4408 B. Lembaran untuk veenering (termasuk yang diperoleh dengan cara mengiris kayu yang dilaminasi), untuk kayu lapis atau kayu yang dilaminasi semacam itu dan kayu lainnya digergaji memanjang, diiris atau dikuliti (diproses dengan mesin peeler/rotary), diketam atau tidak, diampelas, disambung atau end-jointed maupun tidak, dengan ketebalan tidak melebihi 6 mm.

1. Kelompok Kayu Cendana 8.000,00/Ton

2. Kelompok Kayu Eboni 4.000,00/M3

3. Kelompok Kayu Indah Lainnya 4.000,00/M3

4. Kelompok Kayu Jati 1.000,00/M3

5. Kelompok Kayu Meranti 500,00/M3

6. Kelompok Kayu Rimba Campuran 500,00/M3

7. Kelompok Kayu Karet 250,00/M3

C. Rotan US $

ex 1401.20.00.00 1. Rotan asalan dari Jenis Rotan Sega/Taman dan Irit hasil budidaya

0,88/Kg ex 1401.20.00.00 2. Rotan sudah dipoles dari Jenis Taman/Sega dan Irit hasil

budidaya

0,65/Kg ex 1401.20.00.00 3. Hati Rotan dari Jenis Taman/Sega dan Irit hasil budidaya 0,55/Kg ex 1401.20.00.00 4. Kulit Rotan dari Jenis Taman/Sega dan Irit Hasil budidaya 0,65/Kg

Jakarta, 23 Desember 2004

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN a.n.b.

DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI, ttd.

SUDAR S.A

Referenties

GERELATEERDE DOCUMENTEN

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGAWASAN MUTU SECARA WAJIB SNI CRUMB RUBBER STANDARD INDONESIA RUBBER.. Pasal

Dikecualikan dari ketentuan Keputusan ini adalah untuk barang sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 225/KP/X/95 tentang Pengeluaran Barang-barang ke

"bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor

(2) Dalam hal barang ekspor dilakukan pemeriksaan fisik dan kedapatan jumlah barang ekspor yang diberitahukan dalam PEB berbeda dengan jumlah barang ekspor yang diperiksa

Menimbang : bahwa sehubungan dengan telah terbentuknya Kabinet Preiode Tahun 1999-2000, dipandang perlu menyempurnakan Tim Peningkatan Ekspor sebagaimana dibentuk

Agar semua pihak melakukan upaya yang keras dan kongkrit tanpa terganggu dengan kepentingan-kepentingan pribadi atau kelompok manapun untuk melakukan upaya pemberantasan

(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, adalah tarif cukai dalam tahun anggaran yang sedang berjalan ari masing-masing jenis hasil tembakau yang dibuat

Dalam upaya menyelesaikan setiap hambatan ekspor produk pertanian secara terkoordinasi dan cepat dengan instansi pemerintah dan asosiasi terkait, maka dipandang perlu dibentuknya