• No results found

153/MPP/Kep/5/2001 tentang Penerapan Secara Wajib SNI Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan (SNI

N/A
N/A
Protected

Academic year: 2022

Share "153/MPP/Kep/5/2001 tentang Penerapan Secara Wajib SNI Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan (SNI"

Copied!
4
0
0

Bezig met laden.... (Bekijk nu de volledige tekst)

Hele tekst

(1)

SURAT KEPUTUSAN

DIREKTUR JENDERAL INDUSTRI KIMIA, AGRO DAN HASIL HUTAN NOMOR : 03/DIRJEN-IKAH/SK/II/2002

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PENERAPAN SNI TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN

(SNI 01.3751-2000/Rev.1995 DAN REVISINYA)

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 153/MPP/Kep/5/2001 jo. No. 323/MPP/Kep/11/2001, maka perlu diatur Petunjuk Pelaksanaan Penerapan SNI Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan;

b. bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan.

Mengingat :

1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 86/MPP/Kep/3/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian dan Perdagangan;

2. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 153/MPP/Kep/5/2001 tentang Penerapan Secara Wajib SNI Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan (SNI. 01-3751- 2000/Rev.1995 dan Revisinya) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 323/MPP/Kep/11/2001;

3. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 59/MPP/Kep/I/2002 tentang Penunjukan Balai/Lembaga Uji Sebagai Laboratorium Penguji Tepung Terigu;

MEMUTUSKAN Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL INDUSTRI KIMIA, AGRO DAN HASIL HUTAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENERAPAN SNI TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN (SNI 01.3751-2000/Rev.1995 DAN REVISINYA).

PERTAMA :

Memberlakukan petunjuk pelaksanaan penerapan SNI tepung terigu sebagai bahan makan (SNI 01.3751-2000/Rev.1995 dan revisinya) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

KEDUA :

Petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA digunakan sebagai acuan bagi seluruh produsen tepung terigu dalam negeri, importir tepung terigu, laboratorium penguji dan instansi pemerintah terkait dalam rangka penerapan wajib tepung terigu sebagai bahan

(2)

makanan (SNI 01.3751-2000/Rev.1995 dan revisinya).

KETIGA :

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 1 Pebruari 2002 DIREKTUR JENDERAL ZAENAL ARIFIN

NIP. 090006572

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada : 1. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;

2. Para Pejabat Eselon I Departemen Perindustrian dan Perdagangan;

3. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan;

4. Ketua Badan Pengawasan Obat dan Makanan;

5. Kepala Badan Standardisasi Nasional;

6. Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Gizi, Departemen Kesehatan;

7. Kepala Pusat Standardisasi dan Akreditasi, Departemen Perindustrian dan Perdagangan;

8. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Departemen Perindustrian dan Perdagangan;

9. Kepala Pusat Data dan Informasi Departemen Perindustrian dan Perdagangan;

10. Para Kepala Dinas yang membidangi Perindustrian dan Perdagangan di Kabupaten/Kota;

11. Para Kepala Balai Besar dan Balai Industri di Lingkungan Perindustrian dan Perdagangan;

12. Direktur Utama PT. SUCOFINDO Analytycal Laboratories;

13. Pertinggal

LAMPIRAN : SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL INDUSTRI KIMIA, AGRO DAN HASIL HUTAN - DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

(3)

NOMOR : 03/DIRJEN-IKAH/SK/II/2002 TANGGAL : 1 Pebruari 2002

PETUNJUK PELAKSANAAN PENERAPAN TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN (SNI 01.3751-2000/Rev)

A. Tepung Terigu Yang Berasal dari Dalam Negeri

1. Terhitung tanggal 2 Pebruari 2002, seluruh produsen tepung terigu sudah harus memperoleh Sertifikat Hasil Uji untuk diproses mendapatkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI.

2. Tepung terigu dan olahannya yang dipasarkan di dalam negeri harus menggunakan bahan baku tepung terigu yang telah memenuhi syarat mutu SNI tepung terigu.

3. Pelaku usaha yang melakukan kegiatan penjualan tepung terigu produk dalam negeri harus menjual tepung terigu yang telah menggunakan SNI.

4. Bagi industri hasil olahan tepung terigu yang menggunakan tepung terigu yang tidak difortifikasi dan produknya akan dipasarkan untuk ekspor dapat mengajukan permintaan pembelian kepada produsen tepung terigu dalam negeri dengan dilengkapi rencana ekspor serta memberitahukan kepada Direktur Jenderal Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan.

A. Tepung Terigu Yang Berasal dari Impor

1. Produsen luar negeri yang melakukan kegiatan produksi tepung terigu dan produknya di ekspor ke Indonesia harus memiliki Sertifikat Hasil Uji yang sesuai dengan SNI 01.3751- 2000/Rev dari lembaga pengujian yang diakui pemerintah di negara setempat.

2. Importasi tepung terigu dilakukan mengikuti prosedur yang sudah ada sesuai tata laksana kepabeanan dan ketentuan yang berlaku.

3. Pemberlakuan ketentuan SNI wajib ini tidak berlaku bagi tepung terigu impor yang mempunyai B/L sebelum tanggal 2 Pebruari 2002.

A. Laboratorium Penguji

Laboratorium Penguji yang melakukan pengujian untuk pengawasan mutu SNI Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan (SNI 01.3751-2000/Rev) adalah Laboratorium Penguji sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.

59/MPP/Kep/I/2002 tentang Penunjukan Balai/Lembaga Uji Sebagai Laboratorium Penguji Tepung Terigu.

B. Pengawasan Produk

1. Direktorat Jenderal Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan (Ditjen IKAH) melakukan pembinaan terhadap produsen bersertifikat produk SNI untuk menjamin bahwa produsen tersebut secara konsisten dapat memenuhi ketentuan SNI.

(4)

2. Sesudah jangka waktu 2 Pebruari 2002, produk tepung terigu yang telah beredar dan tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan selanjutnya harus ditarik dari peredaran oleh perusahaan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Direktur Jenderal IKAH ini berlaku.

3. Direktorat Bina Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri mengawasi produk tepung terigu yang beredar di pasar.

4. Direktorat Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang, Ditjen Perdagangan Luar Negeri mengawasi mutu tepung terigu yang akan diimpor.

5. Pengawasan oleh instansi pemerintah terkait lainnya sesuai kewenangannya.

6. Industri tepung terigu secara berkala (setiap triwulan) menyampaikan laporan realisasi produksi kepada Direktorat Industri Agro, Ditjen IKAH.

DIREKTUR JENDERAL ZAENAL ARIFIN

Referenties

GERELATEERDE DOCUMENTEN

(1) Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 Keputusan ini hanya dapat dilaksanakan oleh Perusahaan Industri Kehutanan yang telah diakui sebagai

Bahwa dalam rangka pemantauan / monitoring pelaksanaan pengadaan pupuk sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor :

IP sebagaimana dimaksud dalam angka 1 adalah Importir Produsen (IP) yang diakui oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan disetujui untuk mengimpor sendiri PCMX sebagai

(7) Dalam melaksanakan Persetujuan Prinsip, Perusahaan Industri yang bersangkutan wajib menyampaikan informasi kepada Pejabat yang mengeluarkan Persetujuan Prinsip tentang

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGAWASAN MUTU SECARA WAJIB SNI CRUMB RUBBER STANDARD INDONESIA RUBBER.. Pasal

Dikecualikan dari ketentuan Keputusan ini adalah untuk barang sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 225/KP/X/95 tentang Pengeluaran Barang-barang ke

bahwa sebagai negara yang telah meratifikasi dan mengaksesi Konvensi tentang Pelarangan Pengembangan, Produksi, Penimbunan, dan Penggunaan Senjata Kimia serta

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara