• No results found

Perkara-perkara krimineel, ija-itoe:

Bahgian jahg kadoewa

B. Perkara-perkara krimineel, ija-itoe:

Segala salah jang di perboewat oleh anak negri atau oleh orang jang di samaken dengan anak negri, katjoewali ini :

1. Perkara pemboenoehan dan poekoel mati sama orang dengan sengadja, dan membawa lari orang, dan mem-bakar roemah dan laen-laen sebageinja, dan meniroe-ken atau melanljoengmeniroe-ken oewang peirak dan sebagei-nja jang lakoe di negri Hindia-Nederland, atau potong pinggirnja oewang itoe, atau kasi djalan oewang jang sademikian itoe dengan setahoenja bahoewa oewang itoe tiroeàn atau lantjoeng atau soed-ih di potong ping-girnja ; — dan perkara meniroeken atau melantjoengken oewang kertas dan laen-laen soerat jang berharga oe-wang jang telah di kaloewarken oleh pemarentah jang tertinggi, atau kasi djalan oewang kertas jang sademi-kian itoe dengan setahoenja bahoewa oewang itoe ti-roean atau lantjoeng, — dan perkara berchianat pada negri; dan perkara memboewat hiroe hara, dan per-kara mentjoeri dengan bertemanan atau dengan ber-sindjala atau dengan kekrasan, dan pada sedjatinja se-gala salah jang mana di antjamken dengan hoekoem mati atau dengan hoekoeman jang hampir kepada hoe-koem mati itoe.

2. Perkara melawan pemarentah jang tertinggi, dengan

— 33 —

kakerasan, sahingga bertoempah darah atau meloekaï orang.

3. Perkara menganiaija orang, dan meliwati koewasa, dji-kaloe di perboewatken oleh amtenar-amtenar anak ne-gri, jang di bawahan pangkat kepala distrik.

Maka segala salah jang terseboet pada nomor \ dan 2 dan 3 di atas ini wadjib di preksa oleh Raad Sambang, hanja lah djikaloe di perboewatken oleh Radja-Radja dan pembesar jang terseboet pada nomor A.

4. Dan lagi di kaljoewaliken maka tiada di preksa oleh Landraad-Landraad di tanah Djawa dan Madoera : a. Salah jang di perboewatken oleh Radja-Radja,

bang-sa negri, dan mangkoe boemi, dan Roepati-Boepati dan onderregent, maskipoen marika itoe soedah alau belom berhenti atau soedah atau belom di pi-tjaiken dari pada djabatannja.

b. Salah jang di perboewatken oleh istri-istri dan sanak darah dan sanak kawin, hingga deradjat jang ka-ampat, dari pada Radja-Radja dan kepala-kepala jang terseboet pada hoeroef a. di atas ini, baek jang

halal baek jang tiada halal.

c. Salah jang di perkoewatken oleh anak negri, jang mempoenjai hak atas gelaran Radja, maskipon ma-rika itoe belom pernah memarentahken negri (lihat-lah soerat Staatsblad I abon 48G9 nomor 27).

d. Salah jang di perboewatken oleh patih-patih dan kepala-kepala distrik dan laen-laen kepala, anak negri, maskipon apa djoega gelarannja, jangmame-gang koewasa atas anak negri, sama tingginja atau lebih tingginja dari pada kepala distrik, dan on-derkollekteur, dan panghoeloe-panghoeloe besar dan djaksa-djaksa besar dan djaksa-djaksa serta dengan adjunrt-adjunctnja, dan pangheloe-panghoeloe jang

u

-bersidang dengan tetap, djadi adviseur pada mah-kamat-mahkamat anak negri, jang di kepalai oleh sa'orang amtenar bangsa Eropa, serta djoega lid-lid dari pada mahkamat-mahkamat anak negri, ija-itoe selamanja segala marika itoe masi ada di dalam pe-kerdjaân (lihat-lah soerat Staatsblad tahon 1867 nomor 10, fasal 3 , hoeroei' c dan soerat Staatsblad tahon 1869 nomor 101).

Sjahadan lagi di kaljoewaliken maka tiada di preksa oleh Landraad-Landraad di tanah Djawa dan Madoera:

5. Perkara-perkara membadjak (lihatlah atoeran Regterlijke Organisatie fasal 95 nomor 2, dan fasal 129, nomor 2 hoeroef a. dan soerat Staatsblad tahon 1876 nomor 279.

6. Segala salah jang di perboewatken aken hal merampas barang oleh kapal-kapal perang keradja'an (lihatlah atoeran Regterlijke Organisatie fasal 95 nomor 2 dan fasal 129 nomor 2 hoeroef b dan lagi soerat Staatsblad tahon 1877 nomor

284)-7. Segala peiiangkahan prentah aken hal mendjoewal beli abdi (boedak) (lihatlah atoeran Regterlijke Organisatie fasal 129 nomor 2 hoeroef c dan soerat Staatsblad ta-hon 1825 nomor 44, fasal 19, 20 dan 21 , dan soerat Staatsblad tahon 1877 nomor 180).

8. Segala salah aken hal roesak dagang, dan tiada mam-poe bajar, dan berhenti bajar, jang di perboewat oleh orang-orang asing (lihatlah soerat Staatsblaad tahon 1872 nomor 21 dan hoekoem sjeksa anak negii fasal 318 dan fa.=al-fasal jang berikoetnja.

9. Segala salah jang di perboewat dengan soerat jang ter-tjitak (lihatlah soerat Staatsblad tahon 1856 nomor 74, fasal 31 itoe).

Maka segala salah jang terseboel pada nomor 4 dan 5 dan 6 dan 7 dan 8 dan 9 di alas ini, wadjib di preksa oleh Raad Justisi.

3 5

-Menoeroet atoeran Inlandsch Reglement, fasal 316, maka kapoetoesan-kapoetoesan Landraad, jang menjoe-tjiken dan membebasken orang itoe, tiada boleh di tjahriken lebih djaoeh.

Maka kapoetoesan-kapoetoesan Landraad, jang mana menghoekoemken dan mempersalahken orang itoe, bo-leh di hadapken poela kepada madjelis Raad Besar Hoog Geregtshof, artinja boleh minta revisie, baik oleh djaksa Landraad, baik oleh jang terhoekoem itoelah (lihailah soerat Staatsblad lahon 1872 nomor 130 dan nomor 131).

Dan lagi Landraad di lanah Djawa dan adoera sah-lah ija aken memareksa:

C. Perkara-perkara melanggar prentah:

a. jang moela-moela di boeka kepadanja bingga kepada ka poetoesan pengbabisannja; ja-itoe :

a. perlanggaran-perlangaran atoeran polisi dan atocran negri dan atoeran hoekoem jang sedjati, jang di perboewatken oleh anak negri atau oleh orang jang di samaken dengan anak negri, djikaloe denda jang di antjamken atas per-boewatan itoe tiada lebih dari pada /500,— dan djikaloe alas perlanggaran itoe tiada di tetapken hoekoeman jang laen, jang lebih berat, baik dengan denda, baik

tiada dengan denda , dan tiada dengan merampas barang (libatlah atoeran Regterlijke Organisati fasal 95 nomor 3 dan fasal 96 nomor 2) katjoewali:

i. Pengadoe'an-pengadoe'an atas anak negri dan orang jang di samaken dengan anak negri aken hal per-langgaran prentah atas jang mana di tetapken hoe-koemman jang tiada lebih berat dari pada denda f 100,— atau krakal lama-lamanja tiga boelan, atau hoekoem pendjara lama-lamanja delapan hari.

Maka perkara-perkara jang demikian ini wadjib

3 6

-di preksa dan -di selesihken oleh polisi rol, dengan mengatjoewaliken poela :

a. a. pengadoe'an-pengadoe'an atas anak negri (laen dari jang terseboet pada hoeroei B nomor A) jang di adoeken oleh anak negri atau oleh orang jang di samaken dengan anak negri lantarannja

hal maké-maké dan menghinaken orang dengan lidah atas jang mana di antjamken denda tiada lebih dari pada / 3 . —

Maka pengadoe'an-pengadoe'an jang demikian ini, djikaloe di residensi Soeraka ta dan Djok-djakarta dan Betawi, di selesihken oleh polisi rol, dan djikaloe di laen-laen tempat atas tanah Djawa dan Madoera maka Baad distrik jarg sah mamoetoesken dia, oleh kerana aloeran Begter-lijke Organisatie, fasal 80 dan 87 dan 95 nomor 3, berhoeboengan dengan soera t Staatsblad tahon 1870 nomor 152 dan tahon 1883 nomor 135.

b. b. Pengadoe'an-pengadoe'an atas anak negri (laen dari jang terseboet pada hoeroet B nomor 4-) jang di

adoe-ken oleh anak negri alau oleh orang jang di samaadoe-ken dengan anak negri, sebab perkara meloekaken bina-tang , dan lalei aken merawati djembatan-djembatan serta gardoe dan pagar-pagar dan sebageinja itoe, dan sebab tiada endahken djalan-d|»lan raja dan slok-kan-slokkan dan soengei-soengei, dan sebab melepas binatang atau andjing, sahingga memboewat ka-roegian pada orang laen, dan sebab tiada datang mendjaga gardoe, dan sebab tiada mendjalanken pekerdja'an-pekerdja'an jang wadjib di kerdjaken, atau tiada mendjalanken itoe dengan sepertinja, dan sebab berkalahi dan laen-laen perlangaran prentah jang ketjil-keljil, atas jang mana tada di anijarnken hoekoema lebih berat duri pada

- 3 7

denda f 10, — atau dari pada hoekoem pcn-djara lama-lammja anam hari.

Maka pengadoe'an-pengadoe'an jang demikian itoc, djikaloe di residensi Soerakarta dan Djok-djakarla dan Delawi, di selesihken oleh Polisi rol. Djikaloe di laen-laen tempat atas tanah Djawa dan Madoera maka Raad Kaboepatenjang sah mamoeloesken dia, menoeroet atoeran Reg-leiiijke Organisatie fasal 83 nomor 2 dan fasal 87 dan fasal 85 nomor 3 , berhoeboengan dengan soerat Staatsblad talion 1870 nomor 152 dan tahon '1883 nomor 135.

Pengingatan : Hal meroesakken djambalan-djambalan dan gardoe-gardoe dan pagar-pagar dan sabageinja itoe sekarang soedah di tjaboet

dari pada tangan Raad Kaboepalen, sebab, atas perboeatan-perboeatan itoe di antjamken denda ƒ 27, — hingga f 60 , — ja-itoe di tenloeken da-lam Atoeran Polisi (Staatsblad tahon 1872 nomor 111 , fasal 3 nomor 9).

Segala hal pe rkara mentjoeri jang ketjil-ketjil sekarang di hoekoemken oleh Polisi rol, oleh kerana kitab Hoekoem Sjeksa anak negri, fatsal 317, bahgian 2 , berhoeboengan dengan soerat Staatsblad tahon 1870 nomor 152.

c. c. Dan lagi di katjoewaliken, maka tiada masok koewasa Landraad segala pengadoe'an aken hal melanggar prentah , jang ketjil-ketjil. janglerse-boet pada atoeran Regterlijke Organisatie, fasal 116 nomor 2.

2. Maka Landr aad-Lsndraad di tanah Djawa dan Madoera tiada sah memareksa perkara-perkara me-langgar prentah jang di perboewatken oleh orang

3 8

-besar jang terseboet pada hoeroef B nomor 4 di alas ini (lihatlah soerat Staatsblad tahon 1867 nomor 10, fatsal 2 dan fatsal 3).

Adapoen perkara-perkara jang demikian itoe, se-kadar mengenaken Radja-Radja dan mangkce boemi dan Boepati-boepati dan onderregent, jang belom berhenti atau belom di pitjatken dari pada djabatan-nja , wadjib di preksa oleh Raad .lustisi. — Laen dari pada itoe, maka orang besar jang terseboet, taloek pada koewasa hoekoem Raad Karesidennan atau Raad Justisi, ja-itoe dengan memandang salahnja, masokkah atau tiadakah pada bilangan atoeran Regterlijke Organisali fasal 108 nomor 2 itoe.

3. Landraad-Landraad tiada sah memareksa perkara perkara melanggar prentah jang di perboewatken dengan soerat-soerat jang tertjitak dan di siar-siarken, (lihat soerat Staatsblad tahon 1856 nomor 74, fatsal 31 ) 4. Djoega Landraad-Landraad tiada sah memareksa

perkara-perkara melanggar prentah tentang kapal-kapal djikaloe beradoe di tengah laoet (soerat Staats-blad tahon 1869 nomor 12 dan tahon 1883 nomor 64).

Maka perkara-perkara melanggar prentah jang terseb oet pada nomor 3 dan nomor 4 di atas ini, masok bilangan koewasa hoekoem Raad Justisi.

b. Landraad-Landraad sah memareksa dan memoetoesken pengadoe'an-pengadoe'an jang terseboet pada hoeroef a a dan b b di atas ini, djikaloe di adoeken atas anak negri (katjoewali jang terseboet pada hoeroef B nomor 4) oleh orang Eropa atau oleh orang jang di samaken dengan bangsa Eropa maka kapoetoesan Landraad itoe tiada boleh di appelken, (lihatlah atoeran Regterlijke Organisatie, fasal 80 dan 83 nomor 2, dan 87 dan

95 nomor 4, dan 96 bahgian 2.)

— 3 9

-c. Landraad-Landraad sah memareksa dan mamoetoesken pengadoe'an-pengadoe'an jang terseboet pada hoeroef a a dan b b di atas ini, djikaloc di adoekcn oleh barang siapa djoega atas orang jang di samaken dengan anak negri, katjoewali jang terseboet pada hoeroef B nomor 4, maka kapoetoesan Landraad itoe tiada boleh di appelken [lihatlah atoeran Regterlijke Organisatie fasal

95 nomor 5 dan fatsal 96 bahgian 2].

II. Adapon Landraad Landraad di tanah Djawa dan Madoera sahlah ija aken memareksa segala perkara-perkara jang moela-mocla di boeka kepadanja aken hal melanggar atoeran polisi, dan atoeran-atoeran negri, serta lagi perkara-perkara melanggar atoeran jang sedjati, jang mana di perboewatken oleh anak negri, atau oleh orang jang di samaken dengan anak negri, djikaloe

perkara-perkara itoe tiada soedah di katjoewaliken dalam bahgian I hoeroef a. di atas ini , itoepen apabila atas salah itoe di antjamken denda lebih dari pada f 500, atau di an-tjamken hoekoeman jang laen, jang lebih berat, baik serta dengan denda, baik tiada dengan denda, atau serta dengan merampas barang-barang.

Aken tetapi kapoetoesan Landraad itoe boleh di appel-ken kepada Raad Justisi.

[Lihatlah atoeran Regterlijke Organisatie fasal 95 nomor 3 dan fasal 96 nomor 2].

III. Sjahadan lagi maka Landraad-Landraad di tanah Djawa dan Madoera sah mamoetoesken dalam appel, segala vonnis jang soedah di djalohken oleh Raad-Raad kaboepaten (lihatlah atoeran Regterlijke Organisatie fasal 83 dan

98 dan soeiat Staatsblad tahon 1883 nomor 135).

ATOERAN

AKEN

mendjalanken hoekoem atas anak