• No results found

Bahgian jahg kadoewa

A. Perkara Sivil

I. Jang dari moela-moela di boeka kepadanja hingga sam-pei kapoetoesannja jang pengabisan :

a. Segala perkara hal dan dawaän jang di dawaken atas anak negri dan orang jang di samaken dengan anak negri, djikaloe harganja tiada lebih dari pada /"500 dan tiada / 5 0 atawa koerang dari pada itoe (lihatlah atoeran Regterlijke Orga-nisatie fasal 95 nomor 1 dan fasal 96 nomor 1 berhoeboengan dengan soerat Staatsblad tahon 1887 nomor 153 fasal 1 dan 2 ja-itoe dengan mangatjoewalikan:

1. Perkara-perkara, djikaloe jang terdawa di dalamnja

2 9

-toeroet atoeran Wet bangsa Eropa, baik oleh kerna atoeran hoekoem, baik oleh kerna perdjandjian, dengan soeka sendiri, (lihatlah atoeran Regterlijke Organisatie fasal 95 nomor 1 dan fasal 108 nomor 1, dan fasal 124 nomor 2, dan fasal 9 dari pada atoeran djalan mendiriken hoekoeman jang bahroe dan menggantiken jang lama dengan jang bahroe itoe (Over-gangs bepalingen).

Sebagimana kita soeda mengingatken di atas ini, maka oleh kerana soerat prentah, jang termoewat pada Staatsblad tahon 1855 nomor 79, falsal 1 , adalah bebrapa dari pada atoeran hoekoem Fropa soedah di lakoeken atas orang asing, jang mana , dengan menoeroet fasal 8 dari pada soerat prentah itoe, bertaloek kepada koewasa hoekoemnja mahkamat-mahkamal Eropa jang mana lakoe atas marika itoe.

Aken tetapi, dengan soerat Staatsblad tahon 1877 nomor 140 soedah di tentoeken bahoewa dalam atoeran fasal 8 dari pada soe-rat Staatsblad tahon '1855 nomor 79 itoe. tiada terbilang pen-dawa'an aken membajar padjek, jang di berhoetang oleh orang asing. Maka dalam perkara padjek itoe melainken Landraad-lah jang di tetapken aken menghoekoemken oiang jang di sarnaken dengan anak negri itoe.

Ada terseboet di atas ini, boleh bertaloek pada atoeran hoekoem Eropa, maka hal bertaloek itoe, dengan menoeroet fasal 13 dari pada atoeran jang seljati, mislinja dengan soerat perdjandjian, di boewalkennja dengan soerat acte jang sah, atau di bawa tangan. Maka soerat itoe tiada oemoem, melainken kena pada pihak itoe sendiri, jang masok perkara itoelah.

2. Lagipon di katjoewaliken : Segala tjidera aken hal merampas barang, jang di tahan oleh kapal-kapal perang karadja'an (lihatlah atoeran Regterlijke Organisatie, fasal 95 nomor 1 dan fasal 125 nomor 1).

3. Segala tjidera aken hal barang poengoetan di laoet

S u

-dan di tepi-tepi laoet (lihatlah atoeran Regterlijke Organisatie , fasal 95 nomor 1 dan fasal 125 nomor 2).

4 Segala pendawa'an atas Radja-Radja, bangsa negri, dan mangkoe boemi, dan Regent-Regent dan onder regent, selamanja marika itoe belom berhenti atau belom di pitjatken dari pada djabatannja (lihatlah fasal 1 dan 2 dari soeiat Staatsblaad tahon 1867 nomor 10).

Adapon segala pendawa'an jang tcrseboet pada nomor 2 dan 3 dan 4 di atas ini wadjib di preksa oleh Raad Justisi.

5. Segala perkara sivil, jang terbit antara anak negri dengan sesamanja anak negri, jang oleh kerana atoeran agama atau oleh kerar.a adai dari dahoeloe kala di poetoesken oleh imam-imam dan oleh kepala-kepalanja marika itoe (lihatlah atoeran Regterlijke Organisatie, fasal 3 , dan soeratStaatsblad tahon 1882 nomor 152).

b. Lagi Landraad itae sah memareksa segala pendawa'an, jang djoemlah atau harganja tiada lebih dari pada f 50, — jang di davvaken oleh orang Eropa atau oleh orang jang di sa-maken dengan bangsa Eropa atas anak negri, katjoewali jang terseboet pada hoeroef a, nomor 4 di atas ini (lihatlah

atoeran Regterlijke Organisatie fasal 79 dan fasal 83 nomor 1 dan fasal 87 dan fasal 95 nomor 4 dan fasal 96 , bahgian 2).

Soedah teranglah kepada sahbat sahbat pembatja , — maka tiada oesah di terangken poela, — bahoewa maskipon banjak dari pada atoeran hoekocm Eropa telah di lakoeken atas orang asing, aken tetapi orang asing itoe tiada di samaken sekalian dengan bangsa Eropa.

c. Lagipon Landraad sah memareksa segala pendawa'an, katjoewali jang terseboet pada hoeroef a. nomor 5 di atas ini, jang djoemlah atau harganja tiada lebih dari pada /•50, —jang di dawaken oleh barang siapa djoega atas orang jang di samaken dengan anak negri, sekadar pendawa'an itoe boekan terbit dari pada hoekoem Eropa, jang telah di lakoeken atas marika itoe (lihatlah atoeran Regterlijke

Orga-— SI Orga-—

nisatie fasal 95 nomor 5 dan fasal 96, 'bahgian 2, dan fasal 8 dari soerat Staatsblad talion 1855 nomor 97).

Laen dari pada itoe maka Landraad-Landraad di Residensi .Betawi sahlah ija memareksa segala pendawa'an (katjoewali

jang terseboet pada hoeroef a. nomor 4 dan 5 di atas ini) jang djoemlah atau harganja tiada meliwat /'50, — dan jang di dawaken a!as anak negri oleh anak negri atau oleh orang jang di samaken dengan anak negri (lihatlah atoeran Reg-terlijke Organisatie, lasai 79, 83, nomor 1, 87 dan fasal 88, bahgian 1 , 2 dan 4).

Di Residensi Madoera, pada zaman dhoidoe, segala pen-dawa'an antara anak negri, jang djoemlah atau harganja koerang dari pada / 20, — di selesihken oleh Boepati-Boepali, dan perkara orang Madoera itoe, sedari / 2 0 , hingga/50,—

itoe, di poetoesken oleh madjelis kraton alau madjelis Boe-pati di Bangkalan dan di Sampang dan oleh madjelis Samoe-dana di Soemenep. — Kemoedian pada soerat Staatsblad tahon 188o nomor 135 maka atoeran Raad Distrik dan Raad Ka-boepaten di tanah Djawa itoe di lakoeken djoega pada Residensi Madoera.

Dan lagi, wadjib di preksa oleh Landraad-Landraad di tanah Djawa dau Madoera, tetapi boleh di appelken kepada Raad Justisi:

II. Segala perkara, jang pada moela-moela di boeka kepa-danja, jang meugenaken hak dan pendawa'an warna roepa, maski di dawaken oleh siapa djoega atas anak negri atau alas orang jang di samaken dengan anak negri, djikaloe tiada njala bahoewa harganja pendawa'an itoe djoemlahnja f 500, — atau koerang dari pada itoe, katjoewali jang terseboet pada bah-gian I hocroel' a di atas ini, dan lagi di katjoewaliken perkara jang soedah di loepoctken dari pada tangan Lnndraad aken di hoekoemken oleh Raad .lustisi, dengan soekanja fihak jang mendawa dan fihak jang terdawa itoe (lihatlah Regterlijke Organisatie fasal 128.)

M

-III. Sjahadan lagi maka wadjib atas Landraad-Landraad di tanah Djawa dan Madoera aken memareksa dan mamoe-toesken, dalam appel, segala kapoetoesan jang di poetoesken oleh Raad Kaboepaten (lihatlah atoeran Regterlijke Organisatie, fasal 83 dan 98, dan soerat Staatsblad tahon 1883 nomor 135 adanja.

Adapon Landraad-landraad di tanah Djawa dan Madoera salah ija memareksa :