• No results found

PANG LIMA LAOT DALAM PROSES PEMUKIMAN DAN PENATAAN KEMBALI KAWASAN PESISIR

N/A
N/A
Protected

Academic year: 2022

Share "PANG LIMA LAOT DALAM PROSES PEMUKIMAN DAN PENATAAN KEMBALI KAWASAN PESISIR "

Copied!
24
0
0

Bezig met laden.... (Bekijk nu de volledige tekst)

Hele tekst

(1)

KEARIFAN LOKAL DAN PERANAN

PANG LIMA LAOT DALAM PROSES PEMUKIMAN DAN PENATAAN KEMBALI KAWASAN PESISIR

ACEH PASCA TSUNAMI

Oleh SANUSI, S .Ag

Staf Pengajar Pada Fakultas Adab lAIN Ar-Raniry

PUSAT PENELlTIAN ILMU SOSIAL DAN BUDAYA UNIVERSITAS SYIAH KUALA

DARUSSALAM , BANDA ACEH

2005

(2)

KATA PE~GANTAR

Puji dan Syukur kcpada Allah SWl I..arena Jengan limpahan rahmat-Nya.

laporan penclilian yang bcrJudul "Kcuifan Lok~ll dan I)eranan '»""glint:! Lnot dalam Proses Pcmukintan dan I'cnataan kembali Kawasan Pcsisir Acch Pasca Tsunami", dapal

selesai.

Laporan ini dibuat scbagai rangkaian

pclatihan ilmu-ilmu

sosial dan budaya yang disclenggarakan oleh Pusat Penelitian IImu-lImu Sosial dan l3udaya Universitas Syiah Kuala.

Lapomn ioi sclesai bcrkat bantuan dan dukungan berbagai pihak. Untuk itu pcnulis mcnyampaikan terima kasih kcpada Pror.Dr. Bahrein T. Sugihen, sclaku Direktur PPISI3 yang tclah membimbing dan memberikan dorongan kcpada pcnulis dalam pclatihan dan penclitian ini. Terima kasih kcpada Bapak Abdurrahman. SH, M.Hum selaku sckretaris PPISB dan scluruh jajaran star PPISB. Tcrima kasih juga penulis sarnpaikan kepada Dekan Fakultas Adab lAIN Ar-Raniry, Or. H. Azman Ismail, MA dan pimpinan fakultas Adab lainnya, yang Iclah membcrikan izin kcpada pcllu!is untuk mengikuti dan rnenyelesaikan pelatihan ini. Pcnulisjuga menyampaikan Icrim:l kasih kcpada rekan-n:kan scangkatan pelatihall yang tclah mcmberikan masuh.an untuk kcsuksesan pcncJili3n d:m r~mb1l3t::m !arm"n mi

Penulis menyadari bahwa laporan ini ml:nga .... ldung berbagm kckurangan. oleh karenanya. kritih. dan saran yang konstrukuf untuk pcrbalkannya di masa mendalang akan disambut dcngan senang hati. Semoga laporan ini dapat mcmberi manfaat h.cpada para pembaca.

Band. Acch. I April 2006

(3)

DAFTAR IS I

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

11

ABSTRAK

III ---

I.

PENDAHULUAN

Latar Belakang masalah

Rumu san Masala h

4

Tujuan Penelitian

4

Kerangka Pemikiran 5

Kegunaan/Manfam Penelitian

8

Metode Penelitian 8

11.

DATA DAN ANAL IS IS

10

Ill. PENUTUP

18

DAFT AR KEPUSTAKAAN

(4)

ABSTRAK

Proses rchabilitasi dan rekonstruksi kawasan pesisir terlihat tidak memiliki arah dan landasan yang tcrcncana dan tCrukUf. Buffer Zone yang akan dibu8t di sepanjang pesisir scpcrti yang direncanakan dalam Master Plan tidak terlaksana.

Rumah-rumah dan berbagai bangunan didirikan saogat dekat dcngan bibir pantai.

lanpa memperhatikan faklor keamanan dan kcnyamanan warga dan lingkungan unluk jangka panjang.

Pemerinlah dan lembaga yang dibcntuknya, Badan Rchabilitasi dan Rckonstruksi (BRR) NAD dan Nias mengabaikan penataan ka\vasan pesisir seeara baik dan benar. Proses rchabilitasi dan rckonstruksi yang sudah berjalan scjauh ini malah scmakin mempersulil upaya penataan ini kclak. karena bangunan dan pemukiman sudah dibangun di kawasan ini lanpa mengindahkan mastcrplan yang mcnsyaratkan adanya buffer zone. I-Ial ini terjadi karcna adanya kecngganan dari warga untuk direlokasi.

Panglima Laot adalah institusi adat yang masih cukup dihonnmi olch para nelayan dan warga yang tinggal di kawasan pantai. Mcrcka punya peran scntral dalam dinamika kchidupan masyarakat pesisir. Mengingal kondisi 1111 seharusnya PcmcrintahlBRR dalam melaksanakan proses rehabilitasi dan rekonstruksi ini sedari awal dan bcrkesinambungan menjalin komunikasi yang baik dengan mereka, sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi yang ideal dapat terlaksana dengan baik dan mempcroleh dukungan yang maksimal dari warga. Seandainya hal tersebut dapat dilakukan. proses rchabilitasi dan rckonstruksi di kawasan pesisir tidak perlu kacau arahnya seperti sekarong ini, dengan mengabaikan buffer zone.

Kesinergian antara BRR dan Panglima Laot dalam pcmbenahan kawasan pcsisir menjadi sangat urgen apaJagi dengan mcngingat bahwa sejauh ini tidak ditemukan kcarifan lokal yang mampu meneiptakan mckanbme pemeliharaan dan pcrIindungan kawasan pesisir sceara alami dari warga. Otoritas adal masih cukup dihommti dalam masyarakat Aeeh. karena itu scmua program sebaiknya dikomunikasikan secara mcmadai kepadu mercka. schingga proses sosialisasi kepada masYitrul.at luas m~lljadi leblh mudah. Hal tcrscbut bclum terwujud scjulIh ini.

(5)

Lalar l1c1akang Masalah

I

I' EN DAH UL UAN

rsunam; 26 Dcscmbcr 2004 lalu mcnimbulkan kerusakan parah pada ka\\asan pesisir (costal arca ) Aceh. ~lusibah im tidaJ... hanya mcnJmbulkan korban jiwa )ang sangul besar, sckilar 200.000 orang mcnlnggal utau hiJang dan sck;tar 400.000 jiwa

lainnya kehilangan lcmpal tmgga!' tClap; juga mcnimbulkan kcrusakan kawasan pcsisir

(costal area) )-ang sangat dahsyaL

Salah satu scbab parahnya dampak TsunamL 26 Descmbcr lalu yang menimpa Acch adalah karena lingkungan panlal yang tidak mampu Illcrcduksi energi gclombnng. Hal inl dikarenakan olch 5ud:Jh rusaknya hutan panlal bakau (mangrove) clan jenis tumbuhan

Jainnya akibut eksploit3si. Banyak hUlan bakau yang ditebang untuk berbagai lujuan, scperti pembuatan arang. pcmbuatan tambak baru :ltau ditimbun untuk dibuat bangunan d; atasnya. Ilutan panl31 yang bukan bakau·pun banyak yang rusak karcn3 alasan yang hampir scrupa.

Hulan pantal atau sabuk hijau (green bell) mcmang tidak dapat menghalangi J"sunanu )ang dahs)D.1. IClapl 13 dnpat mercduk~1 gciombang ~cdcnll"ian rupa. sesuni dengan jenis tumbuhnn. luns dan ketebalan tumbuhnya. Untuk pcmcliharaan IIngkungan dan untuk antisipasi lcrhadap kcmungkinan Icrjadmya lagi Tsunami di masa de pan

( Acch adalah kawasun yang ra .... an dan berkemungkinan tcrjadinya lagi Tsunami dalam rcnlang \Vaklu antara dua puluh sampai dua ratus tahun mcndatang ), maka pcmbuatan dan pcmcliharaan Buffer Zone I HUlan Pantai I Sabuk Hijau menjadi begitu pcnting.

(6)

Aua dua hal yang urgcn dalaOl masal:!.h ini .

Penama. pcmbenahan kawasan pesisir. t\lasalah ini mcncakup pcnata3n I-.embali pemukiman pcnduduk. Harus ada areal dengan jaral-. tenerHU dari pantai ) anS tidal-. boleh dijadikan pemukiman, didirikan rumah atau bangunan lainnya. Area in; harus dijadikan BufTer Zone I HUlan Pantai IGreen Belt. I)crcncanaan )ang malang dengan

memperhatikan aspck sosial, ekonomi dan ckologis perlu dilakukan untuk mcnata ulang kawasan pcsisir. Sctelah ilU baru dibangun pcmukiman pcnduduk pcsisir dengan scgcnap prasarana dan sarana yang dibuluhkan dan membuat Buffer Zone IlIulan Pan la; 1 Green Belt. Dengan begilu kepemingan semua pihak. untuk jangka pcndck. mcnengah dan panjang bisa tcrakomodir. baik dad aspck sosial. ckonomi dan ekoiogis.

Kedua. masnlah pemeliharaall kClcniban dan kelestarian kawasan peslSIr.

Pembenahan kawasan panta; (costal area) sedcmikian rupa dengan mcmpcrhalikan aspek keamanan dan kelestarian lingkungan menjadl tidak berarti kalau tidak ada jaminan bahwa hal itu akan berlaku sclamanya. Jangan sampai lingkungan yang sudah ditata dengan susah paynh dan mcnghabiskan dana yang bcsar dirusak kcmbali sepuluh. dua puluh atau tiga puluh tahun mcndatang.

Penataan dan pcmcliharaan kawasan pesisir Icrsebut. yang mclipuli l3uITer Zone I

!lutan Pantai 1 Green Belt ini bisa dialur mclalui dua mekanismc. Pcrtama, legal rormal olch pemerintah melalui peraturan yang jclas dan tegas. tcrmasuk pcnctapan sanksi buat yang melanggar. Pcndckatan struktural ini mcskipun top do"., tctap dibu1Uhkan. tentunya dcngan mcnyerap pandangan dun kepcntingan semua pihak yang bcrkepemmgartlberkompclcn terlcbih dahulu Kcdua, mas)'arakat, mclalui kesadaran.

misiatir dan partisipasi masyarakal scndiri untuk mcndukung dan mengamankan

(7)

kepcntingan tcrscbut. Mcknnisme kedua llll mcngcdcpankan ke:uiran 10ka1. Icmbaga adat dan hukum adat, dcngan mengedepankan olorilas adal unluk lerlibat dan berpanisipasi.

01 Acch ada Lcmbaga dan Otoritas Adal )'3ng bcmama "Panglima Laof'. Instilusi dan OIaritas ini mcngelola kehidupan para nclayan, kChidllpan dan lingkungan panlai I pesisir (costal area). Lcmbaga dan oloritas inl mcnjalankan kckuasaannya dengan mcngcdcpankan hukum adat (termasuk sanksi bagi yang mclanggar) dan kearifan lokal yang mcreka pelihara secara turun temurun. Mcmang seiring perjalanan waktu. alch bcrbagai hal, Icmbaga ini semakin berkurang '·kekuasaan"-nya. Mcngingal kepentingan slratcgis. Panglima LaOl perlu dircvitalisasi kedudukan dan pcranannya scbagai pcnJaga kclestarian ekologi kawasan pamai I pesisir ( costal area ).

Adan)n institusi dan otoritas adal Panglima Laot bescl1a segcnap hukum adat dan keariran lokal yang mereka pelihara, merupakan modal sosial yang baik dalam rangka pcnataao kembali pemukiman dan kawasan pcsisir Acch yang tclah diluluh lantakkan 01 ch Tsunami, dalnm mnsa Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang sudah bcrlangsung sampai selldak-tidaknya cmpat tahun mendalung. sena m3sa-mas.:1 scsudahnya kctib lahap rchabilitusi dan rckonstruksi ini sclcsai. lIal ini penting digaris bawahi. mengingat pCl1ama: proses ini harus melibatkan pal1isipaSI masyarakat dari awal secara maksimal,

Jail kculIa agilr Jangan sumpai program ini hanya bcrjalan dalam masa Rchabilitasi dan

Rc~onslruksi saja dan menjadi tidak terkelola dan tcr:nvasi lagi pada masa sesudahnya.

Pcmcrintuh dun kebijakannya bisa berubah dalam J~mgka \\aktu Icrtcntll. lctapl otontas.

lcmbaga dan hukum adat sella keariran lokal )30g ada dalam masyarakat bi3San)3 bisa bcrtahan lcblh lama.

(8)

Pc:nclitian ini bcrrnaksud menggali kcarifan lokal dan hukum adat yang b;sa diangkat menjadi pcdoman dalam ma!)..1 Rchabllit3s; dan Rckonstruksi in; dan masa-masa

sesudahn~a. dalalll rangka pcnataan dan pcmellharaan kawasan pesisir I panlal (costal area). dan bagairnana Panglima Laot tclah dan dapal bcrperan di dalamnya. Dengan mengelahui hal 1nl aka" dapal diptkirbn sualu kebijakan baru unluk lebih

mengcdcpankan kearifan lobI. hukum dan otoritas adat (Panglima Laot) unluk membangun, mcmclihara serta mcnjaga kchidupan dan lingkungan pcslslr yang bef\\lawasan ckologis dan memberi perlindungan kcamanan buat masyarakat (melalui terbangun dan lcrpeliharanya Buffer Zone I HUla Panlai I Green Bell). d; sampmg member; nilai ckonomi.

RUMUSAN MASALAH :

I. Adakah kearifan lokal pada masyarakat Aech yang bcrkcnaan dengan kchidupan dan lingkungan ka\.,.asan pcsisir? Jika ada. bagaimana wujud dan

implcmcntasinya?

2. Bagaimanakah peran Panglima Laot dalam prost.:s pcmukiman dan penal<!an kcmbah kawasan pcsislr Acei1 Pasca Tsunami?

TUJUAN PENELlTlAN :

I. Mengumpulkan dan menganalisa hukum adat dan kt:arifan lokal masyarakat pcsislr.

2. Mengkaji Program dan Kcbijakan Panglima Laol.

(9)

3. Mcnemukan suatu formula yi.ing tepat untuk rncrnpcrkuat posisi Pang1ima Lao!.

Ilukum Adat dan Kearifan Lokal.

KERANGKA PEMIKIRAN:

L Kcarifan Loka1

Yang dimaksudkan dcngan kcarifan 10kal di Slnt adalah segenap pandangan/ajaran hidup, pclUah-petuah/pcpatah-pepatah dan nilai-nilai tradisi yang hidup dan dihormatildiamalkan oleh masyarakat yang bersangkulan, baik yang memiliki sanksi adat apabila dilanggar maupun yang tidak memiliki sanksi. Secara spesilik, kearifan lokal yang dimaksudkan dalam penelitian ini adalah Hadih Maja dan Hukom Ada!.

Hadih Maja adalah pepatah alau petuah-petuah orang tua alau orang-orang bijaksana, biasanya dalam bcntuk syair atau kala-kata bersajak, yang diajarkan dan diturunkan dari gencrasi ke generasi. Ocngan kata lain. ia dapal discbut sebagai peribahasa Aceh. (Iihal Idris Adamy pada Penganlsr Kata Buku Himponan Hadih Madja susunan Hasjim M.K. CS.) la mcngajarkan bagaimana sescorang atau suatu masyarakat harus bcrsikap atau bcrtmdak dalam menghadapi suatu silUasi atau kcadaan ter1entu dalam kchidupan. Tidak oda sanksi bukum yang ditetapkan alas orang-orang yang mcngabaikan al8U mclanggar Iladih Maja.

Mengcnai Hadih Maja. C. Snouck Hurgronjc mcnuliskan:

... ceri(a atau tradisi leluhur atau !cbih baik Icluhur wan ita. Dengan tni dimaksudkan bcrancka tradisi yang oleh orang-orang lanjut usia, tcrutama wanila.

dipertahankan dan sating berkailan dengan kcbiasaan popular dan takhayul.

Kcbiasaan pada kelahiran, pcrkawinan, kcmatian, dan sebagainya, yang lidak diteLapkan oleh agama. akan tetapi jika diabaikan menurut perasaan umum akan akan mcnimbulkan bencana; alUron pantang yang harus dipatuhi nelayan di laut, wanita se lama harnil. pemburu di hUlan, scmua ilU berdasarkan hadih maja ... "

(llurgronjc: ACE! I Jilid 11, ba!. SI)

(10)

Adapun I-Iukum Adat adalah kClcnlUan-ketcntu:m yang dilelapkan dan bcrlaku dalam suaLU masyarakat, diturunkan dan dipraklekkan dari gcnerasi ke generasi. ada

mekanisme sanksi bagi yang rnelanggarnya. Hukum ini tidak resmi. tidak menjadi hukum Negara. biarpun Negara menghargai dan melindungi kelestariannya. Hukum adal

mclipuli berbagai aspek kehidupan masyarakat dimana hukum adal ilU bcrlaku. salah salunya adalah Hukum Adat Laut.

Dalam Kcputusan PenemuanfMusyawarah Panglima Laot se-Propinsi Daerah Istimewa Aceh. yang berlangsung pada 6 - 7 Juni 2000 di Banda Aceh disebUlkan bahwa:

·'Hukum adal laot dan adal istiadat mcrupakan hukum-hukum adal yang dipcrlakukan oleh masyarakat nelayan untuk menjaga ketcrtiban da/am penangkapan ikan dan kehidupan masyarakal nclayan di pantai".

2. Panglima Laol

bahwa:

Dalam Kcputusan Pcrtemuan/Musyawarah Panglirna Laot terscbut. dinyatakan

"Panglima Laol mcrupakan Icmbaga Adat dan karcna I-.edudukannya berfungsl sebagai kelua adal bagi kehidupan nelayan di pantai, serta mcrupakan llnSllr pcnghubung antum pemerinlah dengan rakyat (nclayan) di Icpi pantai guna mcngsukscskan progmm pembungunan perikanan dun program Pcmerintah secara urnum".

Ilurgronje mcngalakan bahwa Panglima LaOl adalah pemimpin kclompok p3\\ang yang dipilih dianlara pawang ilu scndiri dengan perselujuan kepala wilayah. Daerah yang menjadi kewcnangan seorang Panglima Lam disebul Lhok (Bahasa Indonesia bcrarti Tcluk). Apabila terjadi sesuatu perseiisihan diantara para nclayan maka Panglima Laot- lah biasanya yang berlugas menyelesaikannya. (lIurgrop.je: ACEH Jilid I, hal: 222)

(11)

Kekuasa::m Panglima Lact mCliputi masalah bagi hasil, mcnyclesaikan sengkcta di laul. larangan-Iarang.m pantangan-pantangan dan kc\\ajiban lainnya. Panglima Laot juga sckaligus pcmlmpin rapatimUS)3\\arah kelika membcrikan sanksi kcpada nclayan yang mclakukan pelanggaran terhadap hukum adat lauL (Sri Walny Rahayu. 2004: 3)

Oalam hal in; disamping adanya Panglima Laot, posisi-posisi lain yang penting discbutkan adalah pawang, awak dan muge. Pawang adalah pengawaslkepala sampan, yang biasanya pemi:ik sampan dan scgala isinya. Akan tClapi perlu dipahami bahwa jabatan pawang tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan. lClapi bcrkaitan juga dengan suatu keahltan tertentu. Oalam hal ini Hurgronjc mengatakan:

"Mcnangkap ikon dengan pukat memcrlukan kelrampilan tinggi. terularna bcrbagai pcngctahuan (eleumee). khusus lentang ayat-ayat yang harus dibaca waktu mcngusir kekuatan jahat di laut dan di panta; dan unluk mcmikat ikan. Scpeni rahasia hutan harus dikuasai pawang ruso, ;'pengawas" yang harus ada pada sctiap bcrburu rusa dan hanya dia saja yang mampu menangkis hantu-hantu hUlan tanpa mengganggu sarang 18\\on di pohon dan lain-lain, begitu puln powang pukol harus mengetahui apa yang lerjadi di laul dan scbanyak mungkin mcmpcrsiapkan diri untuk mcnghadapinya.·'

Posisi pawang di perahu/boat nclayan adalah sepcrti posisi nakhoda di kapal. pilot di pesaw,H la bertugas men)ctir boat/s3mpanlperahu. sekaligus mcmimpin dan menjadi supervisor bagi 3waknya. Ilosisinya di smnpan/pcrahu/boat cukup penting. sebagaimana disiratkan dalam Hadih maja bcrikut:

--Lagcl." peuraho hana pawang,

Lagcc prang hana panglima:' (H<bJIIII M.K. CS_. 1969: 63)

(Sepcni pcrahlllidak mcmiliki pawang. sepcrti pcrang lidak rncmiliki panglirna).

Sccara tersirat hadih maja ini mcnyatakan bahwa pcnlingn)'a pawang di sebuah pcrahu laksana pcntingnya panglima dalarn sebuah perang. Di sini perlu ditekankan bahwa Panglima Laot juga memiliki kualifikasi scbagai Pawang. karcna sepcni d;kcmukan oleh Hurgronje lerscbul bahwn Panglima Laol dipilih dari kalangan Pawang.

(12)

Awak adalah uwuk sampnn (anak buah di peranu'boat) ~ang dlpcrintah oh::h scorang pawang. Sementara muge adalah pembeli ikan pada nclayan untuk diJunl kcmb31! kcpada konsumen. (llurgronjc: ACEII Jilid I, hal 220<21 I)

KEGUNAAN I MANFAAT PENELlTIAN:

I. Tcrbcnahinya kawasan pesisir (costal area) secara partisipatif dan dijiwai g!eh kcarifan lokal dcngan mcmperhatikan kcpcntingan penduduk di kawasan ini, umuk jangka pendek, mencngah dan panjang. baik dari aspck sosial, budaya, ekonomi, ckologi dan keamanan Icrhadap kcmungkinan Tsunami Icrjadi kcmbali Ji masa mcndalang.

2. Terumusnya suatu mckanisme adat dan kearifan lokal yang dapat mengonlrol kehidupan. kclcstarian dan keamanan IIngkungan pantai I pesisir (costal area).

METODE I'ENELITIAN:

Sumbcr Data:

I. Panghma Laot:

2. Orang Tua I yang ditunkan

3.

Sllmbcr-~umbcr Tcrtulis (Doklllncn/Uuku)

Data Yang Dicari:

• I. Ifukum Adat

(13)

2. Kcarifan loka! I Pandangan Hidup I Petuah-pctuah

3. Kcpulusan-kcputusan, Kebijakan-kebijakan dan Program-program Pang!ima Laot

Teknik Pcngumpu!all Data:

I. Obscr\ asi

mengobser.asi kawasan pcsisir. pcmukiman penduduk dan lingkungannya berintcraksi dcngan masyarakat, terutama nclayan dan mcrcka yang pekerjaannya bcrkaitan dcngan laut dan pantai

mclihut kcbcradaan dan kiprah Panglima Laot.

2. Wawancara

Panglima Laot Pemuka masyarakat

3. Mengumpulkan Dokumen

Mengumpulkan dokumcn atau calatan )'ang bcrJ..cnaan yang bcrada di tcngah

mas~an:lkal dan Panglim3 Laot

I cknlk "cngolahan Data

Data-data yang bcrhasil dikumpulkan akan didalami dcngan mcmperbandmgkan ken\ataan lapangan yang tcrobscrvasi. data-data tcrtllilS dun kctcrangan \isan narasumbcr. Data-data tcrscbut dianalisis sccara kualitatif.

(14)

11

DA TA DAN ANA Ll S l S

Dalam peneJitian ini, pcnditi tclan mcngobscrvasi kawasan pcsisir Aceh Bcsar dan Banda Aceh dengan menclusuri garis pantai dari I...ccamaHIn Lhoong, Lcupung, Lhoknga.

Peukan Bada, wilayah pesisir Banda Aceh, terus mcmasuki wilayah Aceh Bcsar kcmbali, mulai dari kecamalan Baitussalam sampai kecamalan Mesjid Raya. Oalam penelitian ini pcnelili mclihat bagaimana kondisi pantai. kawasan Jingkungan alam pcsisir dan pemukiman penduduk.

Peneliti sudah mewawancarai 3 (liCa) orang Panglima Lao! Lhok dari Aceh Besar;

yaitu Baharuddin (49 tahun) Panglima Lac! Lhok Lamtcungoh kecamalan Pcukan Bada, Thamrin (38 tahun) Panglima LaO! Lhok Saneu kecamatan Lhoong dan Sanusi (40 tahun) Panglima Laot Lhok Leungah kecamal31l Seulimucm; I (satu) orang Pawang LaOl. yailu Muslim (45 tahun) Pawang LaOl Utamong kecamal3n Lhoong; serta 2 (dua) orang Sckretaris Lcmbaga lIukum Adat Laol I Panglima LaOl Provinsi Nanggroc Aceh Darussalam. yaitu Mifiahuddin Cut Adek, SE. M.Si d:.m Umardl.

Pcneli!i Jl!ga mempelajllri bahan-bahan I('nun". mcliruti Hukum Adat Laoe Rckomcndasi-rekomcndasi dan Pcrencanaan Slrategis dari Lcmbaga lIukorn Adat Laot I Punglima Lam Nanggroe Acch Darussalam. Buku IlimplInan Iladih Maja dan bcritu- berita di sural kabar.

Dari hasil obscrvasi di Iapangan ditemui kenyalaan yang mcmprihatinkan bah\\3 proscs rehabilitasi dan rekonstruksi kawasan pcsisir terIihat tldak I1lcmiliki arah dan pijakan yang lerencana dan terukuf. BufTer Zone yang akan dibuat di scpanjang pC'sislr

(15)

seperti yang direncanal-an sesuai maslcrp!an samasckall tidak tcrlaksana. 13ahkan rumah- rurn<lhlbagunan-bagunan didinkan sangat dckat deng<ln bibir panlal. tanpa rnemperhalikan faklor kcarnanan dan kenyamanan \\arga untuk jangka panjang di salU sisi, dan kc!cslarian alam pesisir di si si !ainnya. Kawasan pesisir hingga sctahun scte!ah tsunami pada umumnya masih rusak dan bclum ditala kcmbali. lIanya discbagian keei!

Icmpal )ang tcrumati sudah mulai dil<1nami (seperti ccmara laul di pant:li Lhoknga dan panlai Ulee Lheue), namun itupun belum memperlihalkan sebagai kerja dari sualu program yang dirancang secara slralcgis dcngan mcmpcrhatikan pcnaraan lingkungan dan pcmukiman untuk jangka panjang.

Sccara garis bcsar dapat dikatakan, hingga sClahun setelah tsunami, yang terlihat secara fisik di lapangan, kawasan pcsisir lidak ditala sccara baik. Pemerinlah dan BRR.

scbagai penanggung jawab rchabilitasi dan rekonslruksi mengabaikan pcnataan kawasan pesisir secara baik dan benar. Proses rehabilitasi dan rckollstruksi yang slIdah berjalan scjauh ini malah semakin mcmpcrsulit upaya pcnataan kelak. karcna pcmukiman sudah dibangun di kawasan lersebut lanpa memperlihatkan faktor kcamanan dan kcnyamanan

jangk~1 panjang. baik lIntllk manusia maupun lingkungan alam. Oloril3s legal dan ronnal sejauh ini tclah gagal mclaksanakan fungsinya dalam proses rehabilitasi dan rckonstruksi yang bcrkaitan dcngan pCllataan kembali kawasan pcsisir Acch yang rusak olch Tsunami.

Dari hasil wawancara dengan otorilas adal: I>anglima Laot Lhok, Pawang Lao\. dan Sekrt!laris dari Lernbaga Hukom Adal Laol Pang!irna Lwt Provinsi NAD. didap:.ttl-an fakta·fakta sebagai berikut:

(16)

I. Wewenang Lcmbaga Hukom Adat Lao! I Panglima Laot hanya meliputi kehidupan nelayan sclama melaut. di ka\\3San pendaratan ikan dan penambatan perahu I boat (Teupin), kawasan mcnank pubt dengan area I (salu) "Leun Pukat" (100-120 meter), dari batas air pasang tertinggi arah ke pantai. don kawasan pantai yang berpasir: dalam hal ini tidak mencakup kawasan pemukiman karena itu sudah menjadi wewenang dari olOrilas pcmerimah formal (keuchik). Ini berarti Panglima Laol hanya memiliki oLoritas alas area yang sangat terbatas di kawnsan pesisir.

2. Tanah ulayat/ adal Laut sepanjang bibir pantai sejaun area itu masih bcrpasir juga terlihat tidak berlaku efektif. Contoh kasus di palllai Lhoknga, di man3 area pantai yang berpasir sudan banyak yang dibenkan patok sebagai balas kepcmilikan tanah pribadi. Atas kcnyataan ilU 2 (dua) orang sekretaris Panglima LaOl NAD dan Panglima LaOl Lhok Lcungah terscbul mcnyalakan hal scpcrti ilu banyak terjadi di berbagai kawnsan sebagai imbas yang ditimbulkan aleh abrasi. Scbclumnya tanah-tanah itu tidak masuk kawasan bib,r panlai, tapi SClrlng dcngan abrasi ia menjadi kawasan panlai (yang berpasir). DJ lihat dari salu sisi, scbctulnya area itu

sudah menjadi lanah ulayat I adal iaut. IClapi di si si lain pcmilik sekarang

mewarisi dari para orang lua mcrcka yang di masa lalu tanah ilU sah scbagai milik pribadi

3. ranah Ulayutl Adal Laol scp:mjang garb p:ml:.li sCJ3uh I lsalu) Lcun Pukat (100- 120 mClcr) h~\I1ya bcrlaku di kawasan nclayan mcnarik pukal, tiuak scpanjang garis panlai Acch.

(17)

-l. Pemerinlah tidak melibatkan Lcmbaga Adat LaOl I Panglima LaOl dalam mcmbual malcrplan mengenai Buffer Zone dan pcnataan pemukiman nelayan atau masyarakat pesisir. Pcrsoalan yang timbul kemudian dimana para ncla)an tidak mau dipindah dari area semula kc kawasan lain, dan bahwa kemudian BRR mengambil kcbijakan mengabaikan mastcrplan dengan mempcrsilahkan warga mcnepati tempat semula. yang sebenarnya direncanakan sebagai kawasan BuOer Zone. sehingga Buffer Zone gaga I len.vujud, tidak perlu lerjadi scandaLn),a pemerintah sejak awal mengkomunikasikan dcng::m baik dan melibatkan panisipasi Panglima Laot dalam mcnyusun maslcrplan terscbul.

Berdasarkan pcnuturan 2 (dua) sckrelaris Panglima Laot NAD dan Panglima LaOl Lhok Leungah terscbut, scbcnamya ButTer Zone dapal diwujudkan. artinya dapat diterima, scandain)'a pemukiman ncJa)'an hanya digcser ke luar Buffer Zone dun kepada para neJayan dibual akses langsung kc laut dari pemukimannya; kalau tidak ada sungm maka harus dibuat sungai baru (kanal) dari pemukiman mercka yang dapat tembus langsung ke laut, schingga para nclayan tidak pcrlu mcncmpuh perjalanan daral (1.5-2 km scsuai maslcrplan ) kc lau!

Untuk dapal Icrealisasinya hal terscbul. pcmcrintah alau Icmbaga yang ditunjuk 03RR). h.,rus:

mengkomunikasikan program secara baik dan mcmadai kcpada slake holder:

melibatkan partisipasi warga (dalam hal ini Panglirna LaOl) scj:lk awal dari pembualan pcrcncanaan ulang I revisi:

pcmcrintah harus punya kcbijakan dan anggaran )'ang jclas mcngemu pcmbcbasan I ganli rugi I pcnukaran tallah.

(18)

5. Dari hasil wa\\ancara dcngan kctiga Panglima LaOI Lhol.. dan Pa\',ang Laol Icrsebut, didapat fakt:l bah\\a mcreka lidill.. dupat mCI1~Cbulk.an adan~i3 hadthmaJa I petuah-pctuah I ajaran Icluhur yilng berkanan dengan pcnjagaan dan pdcstanan lingkungan pcsisir. Kedua orang sekretaris Panglima Laot NA 0 yang diwawancilrai merckomcndasikan satu nama (Panglima LaOl Acch I3csar) yang mcnurut mcrcka mcnguasai kearifan lokal ini. Akan tClapi dalam pcnclitian ini peneliti tidak lagi bcrupaya Icbih lanjut unluk mcwawancarai Panglima Laot yang dirckomcndasikan tersebut. atau lokoh-tokoh lain yang mungkin mcnguasat.

kerena dari kenyataan bahwa kCliga Pangltma Lao! Lhok dan scorang Pawang Laot yang sudah diwa""ancarai tidak tahu mcngenai kcarifan lokal inl. penclili mcnyimpulkan bahwa meskipun Icrbuka kemungkinan adanya kcarifan lokal mcngenai pclcstarian lingkungan pesisir ini, kearifan lakal ilu sudah tidak lagi dijalankan para nclayan atau warga pcsisir pada umumnya. Lcmbaga llukom Adat LaotlPanglima Laot NAD sendiri. mclalui kcdua orang sekrctaris lerscbul.

mcngalakan bahwa mcrcka tidak mcmiliki dokumen tertulis mcngcnni Io..earifan lokal (baca lIadih Maja) mengcnai Io..chldupan dun pcleslarian lingkungan pesisir.

di luar II1Ikllm Adal I_aol yang sudah dikompilasikan.

Dari kajiall lcrhadap buku Himponan lIadlh Madja (editor: Hasjim M K. CS.) ~ang

ditcrbllkan alch Dimts Pcndldikan Dasar dan Kcbudayaal1 (1'.0. & K) dt Bandi3 Aceh pada tahun 1969. tidak Icrdapal hadih maja yang bcrisi pCluah/ajaran hiduJl mcngenai periun}a memelihara lingkungan pcsisir.

(19)

Mcngenai Hukum Ad:!l LaOl sendiri perlu disebutkan bah\\a Lcmbaga Adal LaOl ! Panglima LaOl NAD membedakan antara Hukum Adal Laol dan Adal Laol. Pdanggaran Icrhadap Hukum Adnl LaOl ada sanksinya (disitanya scluruh hasillangJ..apan dan dilarallg melaut amarl 3 sampai 7 hari). semcntara pelanggaran tcrhadap adal laut tidak ada sanksi (hukum adal). Menarik untu\.: diperhalikan bahwa dalam hal iOl kclcnluan mcngcnai pemeliharaan lingkungan masuk dalam kategori Adat Laol bukan lIukum Adal LaOl.

sehingga pclanggaran tcrhadap kctentuan mengenai lingkungan hidup tidak ada sanksi hukum (adal). Mengenai Adal Laol, point b. Adal Pemcliharaan Lingkungan. lcngkapn)a bcrbunyi sebagai bcrikut :

Dilarang mclakukan pembomnn. peracunan. pembiusan. pcng·listrikan.

pengambilan terumbu karang dan bahan·bahan lain yang dapa! merusak lingkungan hidup ikan dan biols lainnya.

Dilarang menebanglmcrusak pohon·pohon kayu di pcsisir panlai la ut sepcrti pohon arun/cemara, pandan. ketapang, bakau dan pohon lainnya rang hidup di panlai.

Dilarnng menangkap ikanlbiota laut Jainnya yang dilindungi (Iumba- lumba, pcnyu dan lain scbagamya):' (Kcputusan, 6-7 Juni 2000 di Banda Aceh)

Pelanggnran tcrhadap kelestarian lingkungan ini tidak ada sanksi adalnya. Panglima LaotlLembaga lIukurn Ad'l! Laol hanya memberikan himbaun kepada ml!fcli.a yang mclihat pelanggaran ini unluk melaporkann)a \.:crada I>anglima LaOl al3u pihak }ang berwajib. Dalam pasal mengcnai siSICIll pelaporan bcrbull)i ;

·'b. Jib seseorang nclayan alau anggola maS)arakal lainnya melihat adanya oknum yang melanggar lingkllngan hidllp dalam Dacrah Istimcwa Aceh, maka pclanggaran lersebul harus dilaporkan pada Panglima Laol Llan alau yang bcmajib:' (Kerutusan, 6-7 Juni 2000 di Banda Acch)

Tidak adanyu sanksi adal lerhadap pelanggaron l1lengenai pclcsUlrian I ingkungan la ut dan pesisir di salu sisi mcmpcrlcmah upaya pcrlindungannya. apalagi ketika hukum rormal-pun belum cukup crcktif dalam mcllndungi lingkungan laul dan pcsisir. Sisi

(20)

lainnya, mCllllnjukkan kurangnya wcwcnang Panglima Laol I Lcmbaga Ilukum Adal Lao! dalam mcnjaga dan mclindungi kclcstarian lingkungan laul dan pesisir

Dalnm masa rehabilitasl dan rekollstruksi ini. peran Panglima LaCI dalam proses pemukiman dan penaLaan kcmbali kawasan pcsisir agaknya bcrada dalam tarikan antara keinginan para nclayan dan masyarakat di kawasan pcsisir unlUk kcmbali mencmpati lokasl pl.!mukiman semula SCpcrtl sebelum lerJ3dinya Tsunami di salu sisi, dcngan faJ...tor mcnjaga keamanan lingkungan di pihak lain. Scjauh ini pemihakan terhadap mcrcka yang berkeinginan untuk dapa! kcmbali mencmpati lokasi semula yang berdckatan dcngan laut Icbih mcngcmuka. Hal ini tidak berarti tidak ada keinginan dari pihak Pangllma Laot untuk Illclljaga raktor keamanan Iingkllngan pesisir dengan mcmbanglln Bu ITer Zone.

Masalah utama yang Icmmati scjauh ini adalah kurangnya upaya komuni kasi yang dilakukan olch Pemcrintah. yang dalam hal ini terutama Badan Rchabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD dnn N1AS dengan masyarakat pcsisir, khuslIsnY3 dcngan otoritas adaL Panglima Laot unluk mencari solusi yang terbaik unluk semua; yailu Buffer Zone dapat tcrn'Ujud, nclayan mudah untuk bekerja dan \\arga masyarokat tidak kchilangan uLau tcrgantiJ...an hak-hak kcpcmilikannya yang lcrp;:lkai untuk Hurler lone.

Apa yallg dilakukan olch panglima Laot dalam hal ini terekam dalam bcrbagat ilput,HI IIh:Jla.

Kompas 24 Pcbruan 2005 mcmberitakan:

Pcrtcmuan dan Do'a bcrsama Lernbaga Ilukum Adat Laot se-NAD yang dihadiri 612 orang, terdlri dari perwakilall Panglima LaO! 15 Kabupatcn. pawang. dan kaum perempuan nclayan ynng diselenggarakan 19-20 Pcbruari 2005 meminta agar rekonstruksi bcrbasis masyamk:ll lewal konsultasi dan musyawarah mendalam.

(21)

Mcnurut M Adli Abdullah. Sekrelaris Jcndcral Lcmbaga lIukum Adal Lam I Panghma LaOl. tidak berarti se lama ini tidak ada komunlkasi anwra nclayan dcngan pcmcrinlah.

namun in mengakui ads bcbcrapa pcrbcdaan kcpcnling<.ln )ang sulil dljembatam. la mcngharapkan agar pembangunan kcmbali Aceh tidak sekcdar mcnjadi proyck. tClapi bcnar-bcnar mcmcnuhi kcbuluhan rakyat..

Kompas 2 Marel 2005 memberitakan:

Baharuddin, Kepala Desa Lamteungoh yang juga PnngJima Laol di , .. ·ila)3h ini, menolak untuk direlokasi. la mcngatak3n:

"Kami tidak ada masalah dcngan tsunami. Ini musibah yang mungkin terjadi seribu tahun sckali. Kami sudah kehilangan Istn dan anak-anak. jangan pula kami dipisahkan dari laul. Kami nelayan."

SckrcLaris Jcndcral Panglima LaOl NAD. M Adli Abdullnh pada Scnin pagi 7 Marct 2005. scbagaimana dikutip Harian Kompas. Selasa 8 Marct 2005 mengatakan:

' ... nc\ayan tidak kcrasan tinggal di barak. Salah satu pcnycbabnya adalah, ongkos transportasi ke pantai terlalu linggi buat mcreka. Dalam hal ini pcmcrintah harus mcmaham i karaklcr masyarakal nclay:m. yang tidak pcmah mau tinggal jauh-jauh dan panlai .. ·

(22)

III

PENUTUP

PCllclilian ini mCllyimpulkan bahwa Kcnrifan Lokal dun Panglima Laot belum memainbn perannn yang slralcgis dalam penataan kcmbali ka\\3,san pcsisir Acch pasca tsunami. Otoritas Adal ::lInu orang yang dituakan di kawasan pcsisir belum mampu menggerakkan atau memainkan peranan yang memadai unluk upuya penalaan kawasan pesisir secara baik, aman, dan Ilyaman untuk jangka panjang. Juga tidak ad:J kcarifan lokal yang dikcdepankan dun diimplcmcm3sikan scjauh ini untuk mencapa. tujuan Icrscbut. Kawasan pcsisir Aceh sangat rncmprihalinkan kondisinya hingga sctahun Icblh selelah tsunami. Belum tcrlihal adanya upaya rehabilitasi dan rckonstruksi ku\\usan pesisir seeara mcmadai. Buffer Zone sebagaimana yang dircncanakan IcwaI Master Plan Rehabilitasi dan Rekonslruksi Aceh yang ditcwpkan oleh pemcrintah tidak lcrlaksana.

Alas dasar Itu pencliti mcrckomcndasikan:

Pcrtam3. rcmcrin!ah (13RR) agar dlJ(..Iuk kemb:!li ullIuk rncrnbicOlrnknll m.ISlcrplan.

tcrulama yang terkOlil dcngan ButTer Zonc, dcngan rnclibatkan sclllua pihak yang terkalt dOln berkepcntingan, khususnya dengan Panglima Laot untuk mcnemukan solusi yang lerbaik untuk masa depan Aceh dan scmua warga di kawosan pcsisir. Pentingnya melLbatkan Lcmbaga Panglima Laot mengingat masalah pcnataan lingkungan pesisir san gal berkaitan dcngan kehidupan para nelayan, dan salah satu alasan yang bcrkcmbang di masyarakat selam3 ini mengenai mengupa Bulier Zone tidak tcrlaksana adalah adan)a rcsistensl dari para nelayan untuk dirclokasi. Pclibatan ini sesuai dcngan harapan

(23)

Lcmbaga lIukom Adat Laot Panglima Laot sc·Aceh. sebagaimana yang dlluangkan dalam rekomendasi pcncmuan Dewan Meusapat mere~a di Banda Aceh pada langgal 9-

11 Dcscmber :W05. Point kcllma rekomendasi terscbut bcrbunyi:

"Mcngharapkan kcpada semua pihak yang melaksanakan usaha rehabilitasi dan rckonstruksi di Acch untuk selalu berkoordinasi dcngan Panglima Laot agar semua program yang dircncanakan mcncapai hasil yang maksimal.'·

KCGua; perlu pcnclitian khusus untuk Illcngumpulkan kearifan lokal yang pt'rnah atau mungkin masih hidup di sl!bagian masyarakat, khususnya yang bcrkaitan dcngan pcleslarian alam pesisir, guna dibukuknn dan dipclajari kcmbali.

(24)

DAFTAR KEPUSTAKAAN A. IlUKU-IlUKU

I-Iasjirn M ... C ~. (Ed). IIimponan Hadih l\ladja. Banda "ceh

r

D. & K. 1969.

I-Iurgronje, C. Snouck. ACEH: Rakyal dan Adallsli~ldatnya, Jilid I. Penerjemah: SUlan Maimocn, Jakarta: INIS. 1996.

---. ACEH: Rakyat dan Adat ISli:ldaIIlY:I, Jilid 11. i'cncrjclllah: Sutnn Maimoen. Jakarta: INIS, 1996.

B. DOKUMEN

KcpUlUsan Pcnemuan/Musyawarah Panglima Lacl se-Propinsi 01. Acch, B::mda Aceh. 6- 7 Juni 2000.

Rekomendasi Pcrtcmuan Dcwan Meusapallcmbaga Ilukom Adat Laol /lJanglima Laol sc-Aceh, Banda Aceh, 9-11 Descmbcr 2005.

C.IIASIL l'ENELlTlAN

Sri \Vain)' Rahayu, Metode Penyelesaian Sengkcta olch Panglima Laot pada Masysrukat Nclayan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dik:litkan dengan Tckuik Alternative Dispute Resolution/ADR. Laporan Pcnclitian, Uni ... ersitas Syiah Kuula, Banda Aceh, 2004.

1>. MEDIA MASSA

IIHrian Kompas. Rekonstruk.si Jangan .Jadi Proyck Saja, l\.anlls 24 Januan 2UU). lIarian Kompas. Rencana Tata Ruang NAD Mulai /)isosialisasikan. Rabu 2 Marel

2005.

Ilarian Kompas. P~tnglima Laot NAD Imbau hentikan llangun IJarak. Sclasa 8 Maret 2005.

Referenties

GERELATEERDE DOCUMENTEN

De verschillende onderwijsvormen van hoger onderwijs in Vlaanderen worden bovendien in het buitenland stilaan bekend dankzij het Naric-net- werk waarin Naric-Vlaanderen een actieve

ouervergaderings baie geed gereel is met betrekking tot die tyd, plek, datum, kennisgewings en die inhoudelike van die agenda. Met hulle werkverdeling en pligtestaat die personeel

-4. Het provinciaal congres kiest uit de gestelde kandidaten overeen- komstig het in artikel 18 en 19 der statuten gestelde. In afwijking van het in artikel 32, tweede tot en met

Herhaling in die poesie het twee belangrike funksies, enersyds word die herhaalde elemente beklemtoon en andersyds kan veran- dering of variasie binne die

Tundjungan pem- belin.n pukuian pedjubut / pegu- wui jung ditugaB- kan ke1uur Negeri. chusus- Departemen Luur

11. DirektCll'Bt Djenderal Kehutl:ll1OD 11. DirektCll'at Djenderal PetEmaken 11. DirektOl'at Djenderal Peruanen ll. Direktclrnt Djenderal PerkelD181l ll. Inspektor6t

De eerste vraag is hier dan nu: Wat openbaart de Heere God toch in Zijn heilig Woord, hetwelk aan den armen zondaar, zoodra hij het oprechtelijk als waarheid

Bij onze noorderburen verliep het katholieke leven altijd al wat heftiger dan bij ons, maar de op- heffing, zonder overleg vooraf, van de priesteropleiding van het