• No results found

INDONESIA Buku 1

N/A
N/A
Protected

Academic year: 2022

Share "INDONESIA Buku 1"

Copied!
181
0
0

Bezig met laden.... (Bekijk nu de volledige tekst)

Hele tekst

(1)

',I

BADANKOORDIN4SI INTEWEN NEGARA

PEDOMAN PENYELESAIAN

I' MASALAH CINA

. , J

DI

INDONESIA

Buku 1

DIIDMPUN DAN DISUSUN .OLEH

BADAN KOORDiNASÎ MASALAH CINA - BAKlN JAKARTA 1979

(2)

,

,

DAFfARISI

Halaman 1. Daftar Isi ... 5 2. Kata Pengantar ... :... 11 3. Kebijaksanaan Penyelesaian Masalah Cina ... :... 13

4. Petunjuk Tehnis: . . 24

a. Keimigrasian, clan Kependudukan, Kewarganegaraan 24 b. Perekonomian; Umum, Perburilhan, Perbankan, Perindustri- .

an, Perdagangari, Perpajakan ... '. . . . .. 50 c. Sosial-Budaya; Pergaulari Kemasyarakatan, Pendidikan,

Agama/Kepercayaan dan adat istiadat, Pers/Mass-Media ... S4

5. H1rnpunan Per-Undang-Undangan mengenal Kebllaksanaan

Dasar_ 56

- Umnm 61

1. Instruksi Presidium KabinetNo: 37/U/IN/6/67.

Tentang Kebijaksariaan POk:ok Penyelesaian Masalah Cina ... ; ... ~) 63 ( catatan: Lihat 80sial . Budaya, Asimilasi (U muD.,

No3) , -

2. Keputusan Presiden No. 240/1969 ..

Tentang Kebijaksanaan pokok yarig menyangkut WNI keturunan Cina . . . ... . . .. 68 (Ca!atan: Lihat Sösial Budaya, Asimilasi (Umnm) No.4) 3. Staatsblad 1909Nci. 250 jo. 19i7 No. 497 ps.6 No. 171.

. Tentang Perkumpulan Rahasia Cina ... : . . . 70 4. P.P. 41/1958. Te'1tang Penggunàan bendera asing .... 71 5. Undang-Undang No. 4/Pnps/1963.

Tentang Pengamanan barang-barang cetakan yang mengganggu Ketertiban Umum .... : :.. . . 14 6. Peraturan Presiden Nb. 14/1964.

Tentang Lembaga Persahabatan antar bangsa di Indonesia ... '.' .•. ; . . . .. 77

- K e l m l g r a s l a n 8 1

1. Staatsblad 1916 No. 47 jo, 1949 No. 330.

TentarÎg PenetIlpan ijin masnk ... ' ... ' .... ; . . . .. . . 83 . 2. Staa.tsblad 1949.No. 331. Tentang ordonansi ijin masuk . 93

. I

(3)

3. Undang Undang No. 14/1959 ..

Tentang Penetapan U.U. Dàrurat No. 40/1950, tentang Surat Perjalanan Rl ...•... 97

~ Kependudukan. 107

1. U.U.No. 9/Drt/1953. Tentang Pengawasan Orang Asing ... 109 2. UóU. liIo. 9/Drt/19SS. Tentang Kepel1dudukanOrang

Asing .... : .. : .... ,.: ... :... 112 3. U.U:No. 3/1958. Teritarig Penempatan Tenaga Asing 0) 115 .

. - Kewarganegar

aan..

123

1. U.U.D. 1945 Bab X Ps. 26, 27. Tentang warganegara 125 2. U.U. 10 Februari 1910.

Tentang . Kekaulanegaraan "'Belanda bukan . Belanda 126 3. U.U. No. 3/1946.' .

. Tentang Warganegara dan Penduduk Negara ... 129 4. H:u. No. 6/1947. Perubahan U.U. No. 3/1946 .. ... 138 5. persetujuan . perih:a1 pembagian warganegara .. L.N.

1950 -:- '2;', TentangPtirsetujuanpembagian warga·

negara antarà RlS

dän

Ketaj;.ru, Belanda ... , 141 . 6. U. U. ,No .. 2/1958: Tentang Persetujuan Perjanjian·

antaraRl dan RRC mengenài Dwi-kewarganegaraan .. 155 7. U.U. No. 62/19,58. Tentang Kewarganegaraan RI .... 156

8.

U.U. No. 4/1969. Tentang Pemyataan tidak berlaku- nya U.U. No.;21i958 ... 169 9. Kep)ltus~n J'residèn No. 7/i971. . ,

.l'ei::iJ.Yataan' diguna'kari ketentuan;ketentuari. U. U. No.

, 3/1946 untuk menetapkan kewarganegaraan RI bagi penduduklrj.I\O Barat .. ... .. .. . .. .. .. .. . . . .. .. .176 10. U.U.' N6.371976.Tel1tang'P,rubahan pasal 18 U.U.

62/1958. 180

,',1."

- Perekonomlan. 183

- Umom.

1. U.U.D. 1945 Bab XIV pasal33. ,

. Tentang Kesejahteraan Sosial ... :. ; ... '. .. 185 2. KetetapanMPR No; 'IViMPR/1978.

T'?"tang GBHN ~ab IlI, Pola Umum Pembangunan, Jangka Panjang huruf B ... '. . . .. . . .. 186

\.

3. U.U. BRO 1934, (2-2-1938) Lembaran Negara 86/1938.

Tentang Penyaluran Perusahaan-perusahaan.

(Bedryfsreglementerings-ordonantie). . 191 4. PeraturanPresiden No. 20/1963. (26-9-1963).

Teritang Pemberiail fasilita. bagt proyek-proYek yang dibiayai dengan kredit L.N. atas dasar Production Sharing ... ;... 200 5. U.U. No. 1/1967. Tentang Penanaman Modal Asing

dan penj~lasannya ... ,... 204 6. U.U. No. 6/1968.

Tentang Penanaman Modal Dalain'Negeri dengan pen-

jelasannya. 220

7. Undang-Undang No. 11/1970. ' ,

Tentang Perubahan dan Tambahan U.U. No. '1/1967, \ tentang PMA ... ; ... ' ... " 237 8. Undang-Undang No. 12/1970.

T,mtang Perubahan dan Tambahan U.U. No. 6/1968, tentang PMDN : ... ; ... 239

- Perburuhan. 243

1. Peraturan Pemerintah" U;mbarari Negara 461/1941.

Tentang PeraturanPerbufuhan di perusaliaan.' perin-

dustrian. ' . . . ' 245

2. Undang-Undang No. 2/1951.

, Teritang Pernyataan berlakunya U.U. Kecèlakaan 1947 No. 33 dari Republik lndomisia untuk seluruh Indo-

nesia:. 250

3. Undang~Undang No. 3/1958.

Tentang Penempatail Tenaga Kerja Asing ... 0) (Lihat Kependud"kan No. j) (Halaman sesuai dengan Kependudukan No. 3).

4. Undang-Undang No. 1/1970.

Tentang Keselamatan Kerja: disertai 'penjelasannya . .. 268

- Perpajakan. 283

1. Undang-Undang No. 74/1958. (11-8:i958) .

,':TentangPenetapan

ll ..

U. Darurat NO.,16 tahun 1957.

1:entang Î'àjak .Bangsa Asing '" ...•.. ::. .. . . .. . .. 285

(4)

~ Perdagangan.

1. Peraturan Presiden No. 10/1959.

Tentang laranganbagi usaha perdagangan keeU eeeran yang bersifat asing di luar' ibukota daerah Swatantra

299

Tingkat I, II,sena Keresidenan .. ' ... : .. : ... ' 301 2. Surat Kepûtusan Ménteri Perdagangan No. 129/Kp/

VII76. Tentang Perijin,an Usaha Dàgárig ... , 306 3. Peraturan Pemerititah No. '36/1977.(29-12-1977).

Tentling Penga1chiran Kegiatan Usaha Asing' dalam , bidang Perdagangan , ... ;.," ... ' .. " 311 4. lnstruksi Presiden No. 6/1977. (1-4-1977). Tentang

Program Bantuan Kredit Pem,bangunan dan Pemu- garan Pasar .. , ... , ... ,. ... '. . . . .. 324

~ Soslal-Budaya 329

~ Aslridlasl [Umuml. 331

1. Ketetàpan MPR No. IV/MPRl1978, Bab IV hurUf D.

Agama, Kepereayaàri terhadap TuhilD YME, Sosial- Budaya angka tiga huruf e ... ;... 333 2., ResolJ1si M~RSNo;.II1/RES/MPRS/1966.

"Tentang ~einbinaanKesatu!in Bangsa ... 334

3.

instr~ksi Presidium Kabinet' RI No. 37/U/IN/6/1967.

Tentang Kebijáksanaan Pokok ... " ... 0)

, ,(Catl>.tan: ,Lihat ,Uinum No. 1) (Halaman sesuai

, dengaii,

pmumN,~. 1), , " ' " , 4. Keputusan Presiden

RI

No. 240/1967.

Tentang Kebijaksanaan Pokok yang menyangkut WNI keturunan Cina ...• ','" ... : ... ' .. #) , ,(Clltat,an: Lihat.umumNo. 2) " ,

, ,L ,_,_ ' • • • , •• ,_ . , _ . ,

~ Aslmllasl dl bldang Pendidikan,. , ' 339 1. KeputüsanPresidenRI No. 34 tahun 1972.",

Tentang Tanggung Jawab FungsionU Pendidikan dan'

Latihan. 341

2. Kepiltusan Menteri P dan KNo. 072/,UI74.

Tentang Peneabutan SK, Menteri Pendidikan 'dan Kabupaten 'No.15J68~" '

,TeiltllllgPeraturan Pelaksanaan penyelenggaraan SNPK dalam rangka men!lompungkehàtuhan pendidikan dan pengajaran segenapanak penduduk Indonesia ... ',' 344

"

d i

,

,

~ Pendldikan Asing di Indonesla.

Undang-Undang No. 48 prp/60. '

Tentang Pengawasan Pendidikan dan Pengajaran Asing , ... 347 , .,... Agama/Kepereayaan.

Instruksi Presiden RI No. 14/1967.'

. Tentang Agama, 'Kepereayaan dan adat istiadat Cipa . 360

~ Pers/Mass-Medla.

Keputusan MPRS No. XXXH/MPRS/66.

Tentang PembináanPers . . . .. . . .. 362

(5)

,

,

KATA PENGANTAR

Penyelesaian Masalah Cina adalah bagian daripada pembangunan bang.a dan pembinaan watak Bangu. Karena itu keseluruhan program·

programnya menyangkut semua aspek kehidupan Bangsa dan Negara, serta saling jalin-menjalin satu dengan lainnya.

Mengingat luas. dan kait-mengkaitnya begitu· banyak permasalahan, maka dirasa perlu untuk menyusun dan menyajikan 'suatu pedoman yang dapat dipergunakan oleh senIUa Pejabat dan Petugas yang bidang tugasnya langsung dan! atau tidaI!:. langsung berhubungan dengan Masalah Cina tersebut.

Demikian pula, karena dalam rangka penyelesaian Masala:h· Cina itu telah digariskan berbagai kebijaksanaan yang tertuang dalam berbagai bentuk perundang-undangan, maka pedoman tersebut dilengkapi oleh suatu himpunan perundang-undangan yang disusun dengan sistematik sebagai berikut:

1. Kebijaksanaan Dasar,

yaitu kebijaksanaan-kebijaksanaan. yang menjadi landasan pokok bagi kebijaksanaan-kebijaksanaan pelak.anaan lebih lanjut;·

2. Pedoman Umum,

yaitu berbagai pe<!oman untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebi- jaksanaan tersebut diatas;

3. Petunjuk Pelaksanaan,

yaitu pengatuan teknis yarig lebih terperinci .untuk melaksanakan pedoman-pedoman umum yang telah digaiiskan;

4. Organisasi Pelaksanaan,

yaitu produk-produk yang mengatur pembentukan dan tata cara kerja berbagai aparat Pemerintahan yang disera:hi tugas' aalam penyele- saian Masala:h Cina.

Berdasarkan sistematik tersebut di atas, maka Pedoman Penyele- saian Masalah Cina ini disusun dal.am satu rangkaian buku terdiri dari 3 buku yaitu:

a. Buku Kesatu,

pada pokoknya berisi:

- Kebijaksanaan Penyelesaian Masalah Cina.

- Petunjuk teknis Penyelesaian Masala:h· Cina.

~ Himpunan I'erundang-undangan mengenai Kebijaksanaan Dasar.

b. Buku Kedua,

pada pokoknya berisi Himpunan Peru~dang-undangan menge~ai

Pedoman Umum.

(6)

\ 1 .

, Ket\~o--

c, Buku Kegita. . pada pokoknya berisi:

--:- Himpunan Perundang-undangan mengenai petunjuk Pelaksa- naan;

-:-' Hinipunan Perundang-uridangan mengenai Örganisasi' Pelak- sanaan.

,

' .

Demikianlah pedoman, Penyelesaian Masalah Cina beserta Him-' punanPerundang-undangannya tersebut,di atas kami rangkai dan kami sajikan. untuk mempermudah, para Pejabat dan Petugas dalam peng-

gunaanny,a sehari-hari. '

Semoga Allah selalu memberkahi kita semua. Amin'.

Jakarta. 1979.

pARA PENYUSUN

KEBUAKSANAAN

PENYELESAIAN MASALAH CINA

PENDAHULUAN ,

1. Penjajahan bangsa-bangsa Eropa, terhadap bangsa~bangsa Asia, 'begitu pula terhadap bangsa-bangsa lain di lain benua. merupakan pengalaman yang pahit sekalibagi bangsa-bangsa' yang terjajah.

Tidak hanya bangsà-bangsa itu merasa terhina, kehilangan kemer- dekaannyà dan menjadi warga klas kambing di dalam masyarakat dunia, tetapi juga bangsa-bangsa itu ,kehilangan kepercayaannya atas dirinya sendiri.

2. Baru setelah kemenangan Jepang terhadap Rusia dalam peperangan- nya pada' akhir abad ke-19, bangsa-bangsa terjajah tergugah oleh kenyataan bahwa bangsa Eropa dapat terkalahkan oleh bangsa Asia.

Sejak saat itulah timbul kesadaran bam tentang konsep nasionali$me modem, di kaJangan bangsa-bangsa Asia yang terjajah, termasuk Indonesia. Sejarah 'bangsa Indonesia sendiri menunjuk!<a:1\ bèiltali- kali berkobamya semangat membebaskan diri dari penjajah, dengan ,pembront!lkan-pembrontlli<an yang terjadi di mana-mana.Namun sema!l8at kebangsaan waktu itu.masih bersifat sempit,kebanyakan' , hanya mencakup suku-suku bangsa yang bersangkutan tanpa adanya kerjasama yang berarti dengansuku-suku yang lain ataupun dengan

unsur-Unsur masyarakat yang'lain.' ,

Begitu juga pembrontakan pènduduk, Cina terhadap Belanda dalam tahun 1740, yang sedikit banyakdidukung oleh Kerajaan Mataram ,tetapi,ditentang oleh .unsur'unsur yang lain.

3. Akhirliya disadari oleli bangsa Indonesia bahwa 'tanp~ pèisatuan dan kesatuandi antara semua unsur yangsenasili, perjuangan 'kemerdekàantak:akán 'berháSil. Titik tolak nasionalisme' modet:n IIidonesia ~dalah tahun i928 dimana waktu itu peniuka-pemuka

""muyarakat:lndonesia, jugayàng berásál 'dari keturunàÎi &Sing, .' men:gikatkan"diri 'dalaril perjuanganKenierdekaan Indonesia ::""»erdaSarkan pririsip SatlfTariah-air, Sátu Bangsa dari 'SatuBahasa,

Indonesia. ',: ,J' ,': ," '

ii.i''Ièejadian itu yang terkenài sebagaiSumpáh 'Peniuda; 'pada dasamya . ' "tnierighendakihapusnya 'perliedaan'perbedaandi àntara SUKU 'bangsa

"\'ldáû

'uristir-unsllr,lain' .yáriié mengidentifikaSilcari 'dirinya' dimgan

(7)

aspirasl bangsa Indonesia dan mengakui adanyá satu tanah-air sa ja_

Pula 'diakui pentingnya bahasa sebagai sarana pemersatu, selain sebagai sarana 'komunikasi yang praktis demi perkembangan kecerdasan dan kesejahteraan bangsa_

4_ Maka sejak tahun 1928 sebenarnya bangsa Indonesia sudah terbentuk dan S!'jak itu pula dimulainya pembangunan bangsa (nation-buüding) Indonesia dalam rangka de-kolonisasi. ' Froses dekolonisasi tidak terhenti dengan pengakuan K:emerdekaan bangsa Indonesia, tetapi hingga kini masihberlanjut dalam bentuk usaha-usaha pembangunan, 'antarl! lain:

a) perombakan hukum kolonial dalam rangka pembangunan hukilm nasional yang memenuhi aspirasi bangsa;

b) perombakan tata-masyarakat kolonial dan membangun tata- rnasyarakat sesuai dengan ideologi Pancasila;

c) perombakan tata-ekonomi kolonial ke arah tata-ekonomi nasional sesuai dengan ,Pancasila dan tuntutan jaman_" ' Juga penyelesaian masalah-masalah kelompok-kelompok minoritas dalam masyarakat Indonesia yang majemuk itu., termas!1k keturunan asing, merupakan bagian yang integral di dalam pembangunan bangsa Indonesia.

5. Kalau dahulu dalam jaman penjajahan, diadakan pemisahan dan perbedaan-perbedaan perlakuan terhadap kelompok,kelompok ethnis di Indonesia, maka dekolonisasi maupun Sumpah Pemuda 1928 menghendaki hapusnya perbedaan-perbedaan itu, 'terutama per- bedaan-perbedaan yang menghambat atau menghalang-halangi terwujudnya kehidupan masyarakat yang harmonis.

Pembinaan bangsa mengarah pada persatuan dan kesatuan bangsa.

PIKIRAN DASAR

i.

Sebagaimana seloka bangsa "Bhinneka Tunggal Ika", demikianlah memang sifat masyarakat Indonesia, berbeda antara Kelompok satu dengan yang lainnya tetapi tetap satu, satu dalam cita-cita mem- bangun bangsa dan masyarakat yang adil dan makmur.

14

Semua unsur mempunyai peranan dan bagian di dalam nation- ,building itu, dan landasan yarig dipakainya adalah Pancasila.

Filsafat Pancasila dalam pandangan dunianya menganggap manusia sebagai bagian yang integral dari seluruh a1am semesta, dan oleh karenanya menganggap bahwa sesungguhnya tidak ada perbedaan di antara sesama manusia sebagai makhluk Tuhan.

Pancasila tidak mengenal perbedaan klas, perbedaan wama, kulit ataupun perbedaan agama dalam pandangan kemasyarakataimya.

Dalam pandangan ,politiknya, Pancasila, m,enghendaki adanya

keseimbangan antara kepentingan perorangan (individualisme) ,dan kepentingan umuin (collectivisme), begitu pula hak-hak azasi bergandengan erat dengan kewajiban-kewajiban dalam'kehidupan masyarakat.

2. Maka dalam rangka nation-building itu, konsep kebangsaan bag!

Indonesi'a bukanlah yang didasarkan pada agama, wama kulit ataupun keturunan, tetapi seperti apa yang oleh John Loeke diruniuskan sebagai "sekelompok manusia ,yang secara sukarela menyatukan diri karena perasaan senasib, aspirasi yang sama dan bersatu dalam memperjuangkan aspirasi itu", yangselanjutnya

dipertegas dengan Sumpah Pemuda itu. .

3. Secara htikum kebangsaan Indonesia dirumuskan di dalam UUD 1945, Bab X pasal 26: '

(1) Yang menjadi Warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang- Undang sebagai Warga Negara.

(2) Syarat-syarat yang mengenai Kewargaan Negara ditetapkan dengan Undang-Undang.

Hak dan kewajiban pokok warga negara Indonesia dirtimuskan dalam pasal 27:

(1) Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

(2) Tiap-Hap Warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. '

Dengan demikian jelas bahwa Bangsa Indonesia terdiri dari yang asli berasal dari bumi Indonesia dan yang kemudian dengan undang- undang menjadi bagian daripadanya sebagai warga negara. Bahwa juga bagi semua warga negara Indonesia sepenuhnya berlaku hak dan kewajiban yang sama.

4. Dengan

uun

1945 sebagai landasan hukum yang tertinggi, MPRS dalam rangka' menyelesaikan konflik sosial yang timbul sebagai akibat Gestapu/PKI dalam 1965, menegaskan dalam Resolusi No. IIIIMPRS/1966, tentang Pembinaan Kesataan Bangsa, antara lain:

"Merealisasi dengan' konsekwen larangan perangkapan kewarga- negaraan dan mempercepat proses integrasi. melalui asi.milasi warga negara keturunan asing dan menghapuskan segala hambatan yang mengakibatkan yang tidak harmonis dengan warga negara asli".

Dari satu pasal ini dapat diketahui adanya 3 prinsip d,asar:

a) tidak menghendaki adanya perangkapan kewarganegaraan;

15

(8)

b) menghendaki percepatan proses integrasÎ melalui asimilasi warga negara keturunan asing; ,

c) menghendaki hapusnya segala hambatan yang mengakibatkan kehidupan yang tidak harmonis antara yang asli dengan yang keturunan asing.

Sidang Umum MPR yang terakhir pun (1978) mengulangi lagi ketetapan kehendak politik di atas, dengan menyebutkannya lagi di dalam GBHN. Dalam ketentuan-ket~ntuan REPELITA-III, dalam , bagian pembangunan Kebudayaan ad. 3.e. disebutkan "Usaha-usaha pembauran bangs': perlu, ditingkatkan di segala bidang kehidupan dalam rangka usaha memperkokoh kesatuan dan persatuan bangsa" . 5. Kehendak ,Politik Bangsa, yang dicetuskan lewat MPRS dan MPR di atas menandaskan bahwa tidaklah cukup orang menjadi WNI, kalau kewajiban-kewajiban yang bersamaan diperolehnya dengan hak-haknya sebagai warga negara tidak dipenuhinya.

Bagi yang keturunán asing kewajiban-kewajiban itu; antara lain meliputi kesiapan mental' untuk benar-benar menanggalkan ikatan- ikàtan kewarganegaraan yang lama, sepenuhnya menyatukan diri dan mengidentifikasikan dirinya dengan Bangsa' Indonesia serta aspirasinya, dan ikut serta aktif dalam menghapuskan segala' hal yang ,dapat menghambat persatuan dan kesatuan bangsa.

Di lain fihak bagi yang asli pun berlaku kewajiban-kewajiban, antara lain ilntuk' menerima: yang keturunan. asing sebagai sesama warga negara dengan status yang sama seperti mereka sendiri, bersama- sama dengan yang keturunan asing menghapuskan segala sesuatu yang dapat menghambat prose. asimilasi itu. Kepada semua warga negara "baru" dari mana pun asal-keturwiannya harus diberikan

"se"se of belo"g;"g ".

KEBUAKSANAANDASAR

1. Berlandaskan kehendak politik.bangsa tersebut di atas, Pemerintah ORDEBARUmeletakkan beberàpa kebijaksanaan pokok, yang semuanya: mengarah p~da pemisahan dan perlakuan yang tegas ber- beda terhadap yang sudah menjadi WNI dan yang berstatus asing.

Sebagai negara Hukum, setiap Pemerintahan Indonesia wajib menja- min dan melindungi hak-hak s"tiap warga negara tanpa kecuali, di samping ,berhak pula menuntut loyalitas dan kewajiban-kewajiban setiap warganya terhadap negara dan perundang-undangannya.

Perlakuan terhadap orang asiÎlg di Indonesia, méskipun hak dan' kewajiban merekll tidak sama dengan yang dipunyai WNI, tetap harus wajar sesuai 'perundangan-undangan' yang berlaku bagi

mereka. '

16

2. Dalam tahun 1966 Presidium Kabinet memerintahkan kepada De- partemen Kehakiman untuk merombak Undang-Undang Catatan Sipil, sehingga catatan di Catatan Sipil hanya memuat kIItagorl WNI dan asing saja, ta"pa disebut lagi golongan menurut keturunan/ras:

Eropa, orang-orang Ttmur Asing, dan Pribumi.

Hapuslah, dengan demikian hukum yang memisah-misahkan sesama warga negara dan inenjadi penghalang bagi asimi\asi.

3. Instruksi Presidium berikutuya adalah No. 37/U/IN/6/1967, tentang kebijaksanaan pokok penyelesaian masalah Cina, khususnya terhadap yang masih berstatus asing dalam hubungannya deng/IU RRC. .'"

Instruksi itu mengatur, "ntara lain:

a) Kedudukan orang asing di Indonesia, bahwa mereka boleh tinggal dan bekerja di Indonesia hanya dengan izin Pemerintah Indonesia dan bahwa Pemerintah menganggap modal yang mereka peroleh dan dipertumbUhkan di Indonesia pada dasarnya adalah modal n.:Sional dan oleh karenanya harus 'dikerahkan dan dimanfaatkan untuk kepentingaiJ. Indonesia.

Berdasarkan instruksi ini dalam tahun berikutnya diundangkan UU No. 6 tahun 1968 tentang Penanamàn Modal Dalam Negeri, yang selain hendak memanfaatkan modal, domestik juga bermaksud meneegah pelarian modal tersebut ke luar negerl.

b) Pendirian sekolah-sekolah asing hanya diperbolehkan bagi ke- perluan ke1uarga korps diplomatik dan konsuIer serta bagi ke- luarga orang-orang asing lainnya pend~duk sementara di Indonesia.

Anak penduduk tetaplndonesia dianjurkan untuk masuk seko-

lah-sekolah nasional. '

e) Warga negara asing yang bertempat di Indonesia, baik yang sementara maupun penduduk temp, diperkenank'!D mendirikan organisasi-organisasi yang bersifat lokal, tetapi terbatas pada bidang-bidang:

- kesehatan;

- keagamaan; , - kematian;

- olah raga dan rekreasi.

d) Hubungan diplomatik dengan RRC akan diatur menurut kepen- , tingan nasional Indonesia.

4. Khusus mengenai WNI keturunan asing dikeluarkan Keputusan Presiden No. 240 tahl1!1 1967 untuk menegaskan kedudukan dan pembinaan mereka. Ditegaskan antara lain bahwa kedudukan WNI keturunan asing adalah sama di dalam Hukum Pemerintahan dengan bangsa Indonesia lainnya, dan bahwa mereka tidak berbeda dalam

'17

(9)

hak dan kewajibannya dengan sesama warga negara'lainnya.

Pembinaan WNI keturunan asingdijalankan dengan melalui proses asimilasi, terutama untuk mencegali terjadinya kehidupan yang eksklusif rasial. Demi proses asimilasi ini kepada WNI keturunan asing diberikan kesempatan yang sama dengan WNI asli dalam mengerahkan daya dan dananya di segala bidang untuk memper- cepat pembangunan dan serta meningkatkan kemakmuran dan ke- sejahteraan Bangsa dan Negara.

5. Kelancaran proses asimilasi bangsa menghendaki kesediaan semua fihak untuk sàling menerima atas dasar kesamaan kedudukan dan dijalankan dIdam komunikasi (kontak sosial) yang bebas antar semua golongan penduduk.

Dalam rangka ini pedu diberantas chauvinisme golongan, sikap- sikap yang a-sosial dan cara-cara hidup yang eksklusif, di samping harus dikembangkan toleransi dan semangat tanggung jawab sosial (eivic responsibüities). Problema pembinaan masyarakat yang maje-' muk seperti masyarakat Indonesia mengandung aspek-aspek:

a) psikologis, karena saling kurang memahami adat istiadat masing·

masing;

b) perbedaan latar belakang kebudayaan yang dapat merenggang- kan komunikasi sosial dan mengakibatkan ketegangan-ketegang-

an; , .

c) masalah-masalah dalam biclang ekonomi, sebagai warisan jaman kolonial yang masib mengandung kerawanim-kerawanan berhu- bung masih adanya perbedaan yang menyblok antara kedudukan ekonomi WNI keturunan asing dan kebanyakan bumiputra;

d) masalah keamanan dan politik, bila persoalan-persoalan di atas tak dapat dipecahk"n dengan baik.

Dari sekian 'banyak permasalahan yang menghambat asimilasi, permasalahan kebudayaan adalah yang paling komplex dan menen- tukan, berhubung tingkah laku manusia dikendalikan selain oleh , angan-angannya juga oleh tata-nilai dari Iingkungan kebudayaan

masing-masing. Maka pembinaan asimilasi dalam rangka mewujud- kan kesatuan bangsa diarahkan pada terbeutuknya kesatuan tata- ni/ai.

6. Demi terwujudnya kesatuan tata-nilai, semua aspek afmitas kebuda;

yaan yang bersumber di negeri leluhurnya pedu diputuskan, sehingga semua unsur kebudayaan yang hidup di Indonesia sempat untuk berkembang berdasarkanPancasila di dalam lingkungan alam dan aspirasi bangsa Indonesia. '

Berdasarkan atas pertimbangan di atas:

18

a) 'Ketetapan MPRS No. XXVII tahun 1966 tentang agama, pen- didikan dan kebudayaan, antara lain' menetapkan:

- Pancasila sebagai dasar pendidikan, dan bah",a tujuan pen- didikan adalah membentuk manusia Pancasilais sejati; , - Pendidikan agama menjadi keharusan' di dalam seluruh sistem

pendidikan nasional; ,

- Mempertinggi mental-moral-budi pekerti, kecerdasan dan ke- trampilan serta membina physik sehat dan kuat.

b) Ketetapan MPRS No. XXXII/1966 tentang peinbinaan pers, yang antara lain menetapkan:

- pedunya segera adanya undang-undang pers;

- bahwa kebebasan pers bukanlah kebebasan dalam arti libe- ralisme dan erat hubungannya dengan keharusan pertang- gungan jawab pada:

Tuhan Yang Mahaesa.

Kepentingan rakyat dan kedaulatan Negara.

Moral dan tata-~usila.

Kepribadian bangsa.

- bahwa penerbitan pers dalam bahasa asing bukan huruf latin (misalnya Tionghoa) hanya dimungkinkan satu penerbitan oleh Pemerintah.

Berdasarkan Keietapan MPR No. V /MPR/1973, kedua Ketetap- an MPRS tersebut telah dicabut karena materinya telah tertam- pung dalam Ketetapan MPR No. IV/MPR/1978 tentang Garis- garis Besar Haluan Negara.

Khusus mengenai penanggulangan subversi dan propaganda a;ing Cina, Presic;lium Kabinet menginstruksikan (Instruksi No. 49/U/

IN/8/1967) 'untuk meningkatkan daya-guna surat kabar berhuruf Cina "Harian Indonesia" dan penerangan-penerangan khusus dalam bahasa Inggris dan Cina oleh RRI.

c) Untuk memiIdahkan komunikasi sosial: Keputusan Presidium Ka- , binet No. 127/U/Kep/1211966 menetapkan tata-cara penggantian nama WNI keturunan asing agar lebib sesuai dengan nama-nama yang lazim dipakai WNI asli.

d) Instruksi Presiden No. 14/1967 menetapkan,kebijaksanaan pokok tentang agama, kepercayaan, dan adat-istia4at Cina, yang antara lain:

- membatasi pelaksanaan tata-cara ibadat Cina yang memiliki affinitas kultural pada negeri leluhumya, hanya secara intern dalam hubungan 1<;eluarga atau perorangan;

- melarang perayaan-perayaan pesta agama dan adat-istiadat Cina secara menyolok di, depan umum, melainkan dilakukan di dalam lingkungán keluarga.

,19

(10)

e) Selanjutnya setelah sekolah-se,kolah asing ditutup,j keeuali sekolah-sekolah yang diselenggarakan oleh Perwakilan Asing di Indonesia, kepada anak-didik asing penduduk tetap Indonesia diizinkan masuk sekolah/kursus negeri, dan kemudian kepada masyarakat diberikan kesempatan untuk mendirikan apa yang ciikenaI sebagai Sekolah-sekolah Nasional Proy,<-k Khusus (SNPK) guna menampung sisa al1ak-didik asing yang, tak tertampung di sekolah/kursus negeri.

Sesuai dengan namanya di sekolah-sekolah tersebut berlaku kuri- kulum nasionaI dan staf guru terdiri pula dari tenaga-tenaga nasional.

Setelah berjalan eukup memuaskan, SNPK tersebut ditingkatkan fungsinya sebagai wahana asimilasi dengan dirobahnya menjadi sekolah-sekolah swasta nasionaI biasa, dan ditingkatkan pula pro- gram asimilasi dengan meneampur-baurkan murid-murid berda- sarkan perbandingan 60 : 40 antara warga negara dan yang masih berstatus asing, Sesuai Iingkungan daerah yang bersangkutan per- bandingan antara WNI dan asing itu dengan sendlrlnya akan berbeda satu sama lainnya. Namun jelas di sini tujuan Pemerintah untuk menghapuskan kelompok-kelompok kebudayaan asing di tengah-tengah masyarakat, melalui pendidikan nasionaI dan kontak sosiaI sejak dari bangku sekolah. ' Kebijaksanaan ini dibarengi dengan penegasan lebih lanjut me-' ngenai kedudukan, hak dan kewajiban sekolah-sekolah kedutaan dan sekolah-sekolah asing swasta yang didirikan untuk kepen- tingan anak orang-orang asing yang sementara bertempat tinggaI di Indonesia. Selain itu kesempatan sekolah di luar negeri diba- , tasi, baik bagi warga negara maupun bagi anak-anak asing pen-

duduk tetap Indonesia. '

7. PasaI 9 Resolusi MPRS No. Ill/1966 di 'atas menyangkut perekonomi- an, di mana ditegaskan untuk "Meningkatkan usaha-usaha ke- sejahteraan rakyat, untuk menghilangkan kemiskinan, sehingga ada- nya keseimbangan tingkat kehidupan rakyat". PasaI 12 selanjutnya mempertegas lagi hal di atas deng,,:n "Meratakan pembangunan di segala bidang di selllrUh daerah".

20

'Para wakil rakyat dengan ini menghendaki demi kokohnya Kesatuan Bangsa, agar diusahakan tereapainya keseimbanganting~at kehidup- an rakyat, bukan hanya antara golongan penduduk satu sama lainnya akan tetapi jnga di antara semua daerah. "

PP 10/1959 yang melarang usaha perdagangan keeil dan eeeran yang bersifat asing di luar ibukota Daswati I dan II serta Karesidenan

tidak banyak berhasil untuk, meningkatkan kesejahteraan rakyat pedesaan. Faktor-faktor ekonomi nyata kurang memperoleh perhati- an daIam PP tersebut, seperti tersedianya modal dan ketrampilan, sehingga dalam masa pembangunan sejak ORDE BARU suatn pen- dekatan baru diambil.

Sebagai negara berkembang yang sedang membangun; semua dana ' dan daya masyarakat harus dapat dimanfaatkan, juga yang berada di tangan penduduk asing, maupun yang perlu didatangkan sebagai pelengkap dari negara-negara yang telah maju. ' Untuk menggairahkkan kehidupan ekonomi nasionaI, maka keluarlah UU No. 1 tahun 1967 (PMA) dan UV No. 6/1968 (PMD), di mana diatur gerak dan ketrampilan asing daIam kese- imbangannya _ dengan modaI, dan ketrampilan nasiona!. Dan sejak 1978 sesuai ketentuan UV No. 6/1968, semua kegiatan perdagangan harus sudah beralih ke tangan nasional, termasuk bidang jasa yang erat hubungannya dengan perdagangan.

DaIam pada itu ditentukan puÎa bahwa waktu berusaha bagï per- usahaan-perusahaan asing dibàtast:

a) daIam bidang industri berakhir pada tanggaI 31 Desember 1979;

b) dan daIam bidang-bidang usaha lainnya akan ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah dengan batas waktu antara 10 dan 30

tahun. '

PeraIihan fungsi-fungsi ekonomi itu dilalmkan dengan berangsur- angsur bertambahnya jumlah' saham yang dimiliki oleh warga negara Indonesia, sampai sedikitnya 75% dari jumlah seluruh saham per-' usahaan yang bersangkutan.

8. Tujuan untuk menguasai dan mengelola sendiri seluruh roda per- ekonomian tidak akan tereapai bila seluruh bangsa tidak berusaha keras untuk mengembangkan modaI dan ketrampilannya. Dalam rangka meratakan kesejahteraan, dan sekaligus dalam rangka pemu- pukan modaI dan ketrampilan, Pemerintah membantu para peng- usaha nasio~al untuk mengembangkan diri dan usahanya, dengan bermaeain,maeam program mufai dari kredit-kredit eandak-kulak, KIKlKMKP, macllln-maeam kredit lainnya, kursus ketrampilan, asuransi sampai dengan bantuilD pemasaran. Selain itu dianjurkan agar para pengusaha membangun kerjasama yang ent di antara , mereka sendiri, baik di daIam bidang usaha masing-masing maupun kerjasama antara-bidang usaha. Penting sekaIi dalam rangka ioi usaha untuk mengembanghn kewiraswastaaJl (entrepreneurshipjdi kalangan pengusaha Bumiputra agar mereka meneapai' kemampuan dan keuietan daIam memperkembangkan usahanya.

9. WNI-asli dianjurkan dan didorong untuk terjun ke dalam dunia usaha. Selain bantuan fasilltas yang disediakan' Pemerintah UJituk 21

(11)

itu, sistem pen:didikan nasional harus mengarah pada pembentukan manusia Indonesia yang selain cerdas juga sanggup berdiri di atas kaki sendiri, produkili, dan mampu menciptakan kesempatan kerja

bagi orang l a i n . ' '

Di samping itu WNI keturunan asing dianjurkan dan didorong untuk beralih professi dari usaha-usaha yang spekulatif sifatuya ke peketja- an-peketjaan yang selain produktif juga yang mengikat kemampuan dan permodalan mereka.

Pada dasamya semua bidang professi hams terbuka bagi semua unsur inE:>1'arakat, dan keliru kiranya bUa di dalam kehidupan ma- syarakatterdapatpembagian pekerjaan (division of labour) menurut garis-garis rasial.

STRATEG!

1. Masalah Cina dan masalah ketururian asing pada umumnya adalah ' masalahnasional, sungguhpun dalam wujudnya merupakan masalah sosial-budaya. Sebagai permasalahan sosial-budaya yang peka, pe- nangànan masalah ini harus selalil didasarkan pada pertimbangan- pertimbangal! politik-psikologis yang tepat. 'Oleh karena itÎ1 pemisah- an yang tegas antara yang WNI dan yang masi.h berstatus asing , adalah merupakan usaha strategis yang pokok.

2. Sebagai bangsa yang pemah terjajah, Bangsa Indonesia mengingin- kan hapusnya semua bentilk diskriminasi, baik dalam kehidupan masyarakat dl dalam negeri sendiri maupun dalam hubungannya dengan dunia intemasional.

Karena itu tertib hukum dan kepastian hukum penting sekali bagi pertumbuhan kesatuan bangsa, mengingat In~onesia adalah tempat berlindung bagi setiap warg;< negara.

3. Sebagaimana PaneasUa menghendaki adanya keseimbanganantara kepentingan perorangan cfungan kepentingan umum, begitu pula fU- , safat Cina kuno. Persamaan fUsafat itu perlu digunakan dalam membimbing kehidupanmasyarakat, sehingga terwujud kehidupan yang h~rmonis antar-semua golongan. Dalam rangka ini semangat gotong-royong dan semangat tanggung jawab sosial (civic responsibi- lity) harus terus dibina dan ditumbilhkan.

4. Dalam konteks hubllflgan antar bangsa, Indonesia mendasarkan si- ' 'kap politik luar negerinya pada prinsip-prinsip ko-existensi sesuai

dengan KonperensiBandung.' Prinsip-prinsip ko-existensi itu mem- . berikan batasan-batasan yang tegas mengen ai hak dan k~wajiban

setiap bangsa dalam memelihara dan meli.ksanakan kedaulatannya.

2i

Dengan lain perkataan. 'prinsip-prinsipitu merupakan "code of behayiour ", norma-norma perUaku bangsa dalam hubungan antar '

bangsa demi meme\ihara perdamaian dan persahabatan serta men- eegah pertentangan.

5. Dalam rangka mewujudkan prinsip-prinsip itu, di samping Indo- nesia mempertahankan hak-haknya yang wajar ([egitimate rights) , Indonesia pula wajib menghormati hak-hak yang wajar bangsa- bangsa lain. "

, Khusus dalam hubungannya dengan masalah Cina, Indonesi .. hanya . mengakui RRC .sebagai negeri Cina. Bahwa ada 2 kekuasaan Cina, RRC dan Taiwan yang masing-masing.mengàku berdaulat, 'hal itu di- pandang sebagai pertentangan dalam negeriyang Indonesia tidakingin ikut campur. lndonesia pun tidak menghendald wUayahnya dipakai sebagai arena pertentangan antara 2 kekuasaan itu.

6. Berdasarkan atas prinsip-prinsip ko-existensi di atas, Indonesia me- ngarahkan hubungannya dengan RRC pada pengakuan kepentingan masing-masing dan terwujudnya "garis demarklisi" antara kepen- tingan-kepentingan nasional lndonesia dan RRC. ' Penting sekali dalam hal ini adalah, antara lain:

a) Hapusnya perangkapan kewargariegaraan;

b) Kedudukan hak dan kewajiban penduduk Cinaasing di Indo- nesia, 'yang mengaku warga negara RRC atau Taiwan, atau stateless;

e) Masalah Komunisme dan Subversi Komunisme;

d) Keutuhan wilayah dan integritas Indonesia. , 7. Tujuan akhir yang hèndak dicapai adalah terwujudnya màsyarakat

adil daumakmur, di mana kebhinnekaan unsur-unsur bangsa tidak lagi merupakan pemisah, tetapi telah membangun kesamaan tata- nilai kehidupan yang luhur bàgi kerukunàn dan kesatuan bangsa.

8. Tujuan antara adalah hapusnya unsur penduduk Cina dan keturunan , asing lainnya sebagai ''security risk" dan sebab keresahan masya-

r!lkat Indonesia, dengan hapusnya keeurigaan dan chauvinisme golongan dan makin bertumbuhnya toleransi antargolongan tanpa' hilangnya kewaspadaan bangsa terhadap subversi.

9. Sasaran, merobah cara berf'tkir dan, sikap hidup penduduk keturunan asing, khususnya yang telah menjadi WNI, agar meng- identifikasikan dirinya dengati kepentingan-kepentingan masyarakat dan negara In,donesia.

Jakarta, 23 Oktober 1978.

23

(12)

PETUl'iroK TEKNIS

KEIMlGRASlAN, KEPENDUDUKAN. DAN KEWARGANEGARAAN

KEIMlGRASIANDANKEPENDrJDUKAN

1. Pemerintah Kolonial Belanda dulu di dalam masalah orang asing menganut "opendeur politiek" ialah membuka pintu masuk selebar- lebarnyabagi orang-orang asing yang mempunyai kehendak menetap di Indonesia dan kepada mereka itu diberikan kesempatan seluas- luasnya untuk melakukan segala aktivitas di bidang perniagaan dan perburuhan, bahkan bukan saja membukakan pintu masuk bagi mereka itu, akali tetapimemang dengan segala jalan Pemerintah Kolonial Belanda berusàha menarik orang-orang asing sebanya!<' banyaknya sebab dengan jalan mempersilakan orang-orang asing

itu

. masuk di Indonrsia, Pemerintah Kolonial bermaksud dapat lebih banyak atilbil untung_

Berlainan halnya dengan keadaan sekarang,di mana klta.tidak lagi melanjutkan "pintu' terbuka" tèrhadap or~g asing mehiinkan dengan selective policy, sesuai. dengan kepentingan dari· Bangsa Indonesia_ Selective policy adalah politik saringan yang ditunjukan terhadap orang-orang asing, sehingga beradanya orang-orang asing di Indonesia .bukan saja' bergunabagi kèpentingan orang-orang asing itu sendiri, ta:pi teruta~a barus berguna bagi pembangunan Negara Republik Indonesia_

D( dalam hal,.in\,Iayani dan mengurangi jumlah orang.orahg asing . Perilerintah RI .selalu menonjolkan sègi kebutuhan akan tetapi jangan sampai merugikan dalam segi security, yang berarti mencegah adanya perbuatan/unsur-unsur negatif di samping kita membutuh- kan keahlianiJ.ya.

.2. SesiJaidengan politik pintu terbuka yang dianut oleh Pemerintah Kolonial dahulu pada waktu masih b.ereokol di burili· Indonesia, .' ·tidak ada suatu peratU1'an tentang pengawasan orang asing, yang ada hanyalah peraturan-peraturan yang memuat ketentuan-ketentuan procedure bagi orang asing apabila ingiti mendapatkan izin masuk dan berdfam di Hindia Belanda yang jiwanya tentu gaja disesuaikan . dcmgan 'maksud dan kepentingan penjajahan. .

Penet!lpan lzin Masuk' (Toelatingsbe8luit) stb. 1916 No. 47 meskipun terakhir telah dirobah denganstb •. 1949 Nó. 330 belum juga merupa-,

kan suatu peraturan-peraturan yang memuat pembatasan dan pengawasan orang asing,.akan tetapi barn merupakan suatu petunjuk tentang bagaimana earanya apabila seorang asing ingin memperoleh izin masuk atau menjadi penduduk Indonesia. Di dalamnya masih terd~pat hal-hal yang tidak sesuai lagi dengan kepentingan bangsa Indonesia umpamanya dalam pasal18a dan 18byang pada tahun 1952 dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Kehakiman . No. J.M.

2/1/12 tanggal 12 Januari 1952 di mana ditentukan quotum bagi pemasukan orang asing, sedangkan sekarang Pemerintah hanya memberi izin masuk kepada orang asing apabila ia beifaedah bagi kepentingan Negara Republik Indonesia.

Oleh karena itu akan lebih baik apabila tindakan terhadap orang asing itu dilakukan berdasarkan peraturan-peraturan yang dibuat oleb Pemerintah RI ,sendiri, meskipun yurldis peraturan-peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Kolonial dahulu masih berlaku.

3. Peraturan-peraturan mengenai orang asing yang dibuat oleh Peme- rintah RI semuanya berlsikan soal-soal yang khusus dan memuat sanksi-sanksi yang berdiri sendiri, jelasnya bahwa tiap-tiap Peraturan/

Undang-Undang tentang orang asing yang berlaku masing-masing inemuat ketentuan mengenai satu segi dari kewajiban orang asittg terhadap Negara Republik Indonesia dengan disertai sanksi-sanksi apabila melanggamya. '

Pengawasan orang asing sekarang dilakukan berlandaskan Undang- . Undang 9 Drt.l1953, yang wewenangnya betada pada fihak Menteri Kehakiman. Semenjak Pemerintah Kolonial dahulu, wewenllng pengurusan orang asing ini berada dalam tangan Menteri Kehakiman (PenetapanIzin Masuk). di mana instansi lmigrasi sebagai Instansi . Pelaksana yang langsung melayani kepentingan-kepentingan orang asing di bidang immigratoir.

Undang-Undang ini bukan petunjuk.petunjuk tentang keimigrasian, akan tetapi lebih banyakmengandung unsur-unsur politik dan , keamanan. Yang penting adalah pengawasan Negara terha:dap perbuatan-perbuatan tidak bertanggung jawab dari orang-orang asing dan bukan pelayanan terhadap orang-orang asing sebagaimana dilakukan oleh Pemerintah Kolonial dahulu. .

4. Pendaftaran Orang Asing

Kepineangan sebagai akibat dari politik pintu terbuka dari Peme •.

.rintah Penjajah Belanda yang sangat teras"a sekali ialah tidak adanya registrasi ya.ng tera:tur mengenai orang asing ini,sehingga sulitlah bagi Pemerintah kita untuk menetapkan jumlah, seluruh bangsa asing yang . berada di Indonesia yang hal ini juga menYulitkan dalam pengawasan, ,Kemudian PemeJintahmeinbuat Peraturan Pemerintah No. 32/1954

25,

(13)

Lembaran Negara tahun 1954 No. 52 tentang Pendajtaran Drang ,Asing yang merupakan pelaksanaan darïUndang-Undang 9 Drt.!

1953 dan Instansi Imlgrasi ditunjuk sebagai Instansi pendaftar.

Sejak tahun 1954 dimulai1ah pendaftaran orang asiug yang dilakukan oleh Instansi Imlgrasi Bagian POA (Pendaftaran Orang Asing), menurut 'adanya, sehiugga pada waktu pendaftaran diri itu orang- orang asing yang bersangkutan hanya menyerahkan bukti-bukti yang ada pada waktu itu dan kadang~kadang terdapat juga orang-orang asing yang mengaku surat-suratnya telah hilang dan sebagainya.

Pendaftaran ini disebut pendaftaran orang asiug Phase I (POA Phase I), kemudian kepada orang-orang asiug yang telah mendaftar- kan diberi S. POA (Surat Pendaftaran Orang Asing) sebagai tanda bukti bahwa ia telah memenuhi PP 32/1954. _

Di daerah-daerah yang tidak terdapat Kantor Imigrasipendaftaran dilakukan oleh Pamongpraja setempat, kemudian hasilnya dikirim- kan ke Kantor Imigrasi yang terdekat (menurut daerah hukumnya masing-masing).

Kemudian diadakan pendaftaran orang asing Phase kedua (POA Phase II) ia/ah phasepenelitian tentang .tatu. keahlian dan lain-lain dari orang asing yang telah mendaftarkan diri pada POA Phase I.

Tiap-tiap orang asing dipanggil dan diperiksa oleh suatu Panitia Penelitian bertempat di Instansi Imigrasi yang anggauta-anggautanya terdiri dari wakil-wakil Instansi Security' termasuk wakil dari

Kejaksaan. '

Di da/am phase iuilah nasib se~rang asing ditentukan apakah ia 'dapat diizinkan terus berdiam di Indonesia atau' harus segera meniuggal- kannya atau .surat-surat Imigrasi apakah yang diberikan kepadanya . apabila ia ,diizinkan terus berdiam di Indonesia (KIM, SKK).

Setelah diadakan pendaftaran orang asing iui maka dapat dianggap bahwa tidak ada lagi orang asing yang tidák terdaftar dan Pemeriutah telah mempunyai pengetahuan tentang jumlah, status, dan di daerah mana orang-orang asiug itu berada dalam wilayah' RI, yang berarti telah memiliki bahan-bahan yang diperlukail.'

Pengamanan Peraturan Pemerintah,ini berada pada Kejaksaan yang melakukan penuntutan terhadap orang-orang asiug yang melanggar- nya (pasal 8 PP 32/1954).

5. Pengawasan Orang A.ing

Sebagai kelanjutan daripada penertiban di 'bidang orang asiug untuk memudahkan pengawasan, maka setelah, Pemeriutah mengetahui dengan pasti tentang jumlah, status, dan -temp at kediaman orang , asing, telah maju selangkah lagi ialah dengan dibuatnya Peraturan Pemerintah No. 54/1954 LN 1954 No. 58 tentang Pelaksanaan 26 :

Pengawasan Terhadap Drang Asing yang berada di lndone.ia. dan sebagai pelaksana,m dari Peraturan Pemerintah ini diserahkan kepada Kepolisian. Polisi diberi tugas mengawasi segala gerak-gerik dari semua orang asing, sehiugga Polisi juga harus mengetahui lebih dahulu tentang siapa-siapa orang asiug yang beràda di daerah hukumnya masing-masing dan apakah status mereka itu. Untuk keperluan ini telah dikeluarkan pengumuman wajib lapor diri 'ke Kantor Polisi setempat bagi semua orang asiug dan kepada orang- orang asiug yang telah melapor diberikan STMD (Surat Tanda , ' Melaporkan Diri).

, Pengawasan yang pertama-tama dilakukan oleh Polisi ialah tentang lalu-lintas orang asing ialah tiap-tiap orang asing wajib melaporkan diri lebih dahulu kepada Polisi setempat apabl1a akan bepergian ke luar daerah dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan dapat diperpanjang menurut kehendak yang bersangkutan dan atas pertim- bangan Polisi sendiri, juga apabila orang-orang asiug itu pindah a1amat' di dalam daerah itu juga. Hal ini adalah sesuai dengan kepentingan bangsa Indonesia,I<arena apabila tidak demikian, maka dengan mudah seorang, asing dapat pindah dari suatn daerah ke daerah yang lain menurut kehendaknya sendiri apabila dianggapnya di iiaerah itu lebih mudah mencari nafkah yang berarti merugikan bagi masyarakat bangsa Indonesia di daerah itu. Di samping itu yang terpenting ialah orang-orang asing itu sendiri selalu dapat diawasi oleh a1at-alat keamanan. '

Tugas Kejaksanaan melakukan penuntutan terhadap orang-orang asiug yang melanggar PP45/1954 tetsebut.

6. Undang-Undang Pidana lmigrasi

Telah diuraikan bahwa kini semua orang asiug yang berada di Indonesia' s)ldah terdaftar dan gerak-gerik dari mereka itu selalu dalam pengawasan alat Negara. Dengan demlkian kemungkinan adanya orang-orang asing gelap adalah kurang sekali atau apabila ada dapat segera diketahu!. Akan tetàpi perlu diiugat, bahwa Indo- nesia adalah merupakan daerah menarik bagi para pengembl!l'a asing, bukan saja karena keadaan a1amnya yang subur dan indah dán, rakyatnya yang ramah-tamah, akan tetapi karena mereka orang-orang asing itu masih memimpikan' pengalamannya selama di Indonesia atau mungkin mendapatkan iuformasi-informasi dari fami1i-faml1inya yang masih berada di Indonesia tentang mudalmya mencari peng- hldupan apabila dibandiug dengan di Negara asal ,mereka" masing- masing. Untuk masuk di Indonesia mereka menempuh segala jalan legaal dan illegaal.

Berhubung dengan itu Pemerintah memandang perlu segera membuat 27

(14)

Undang-Undang Pidana Jmigrasi ialah Undang-Undang 8 Drt.l1955, sebab ketentuan-ketentuan yang telah ada baik yang tercantuk dalam Penetapan Jzin Masuk maupun yang termaktub dalam KUHP tidak dapat menampung persoalan ini. Hal ini telah diterangkan di atas.

Di dalam Undang-Undang ini ditegaskan bahwa penuntutan dilaku- kan terhadap orang-orang>' asing yang menyelundup dan terhadap, orang-orang yang menyelundupkan orang asing itu atau memberikan kesempatan kepada orang asing untuk menyelundup dan berdiain di Jndonesia.

Untuk mengusut perkara ini selain menjadi tugas dari Jnstansi- Jnstansi pengusut juga diwajibkan kepada pejabat-pejabat Jmigrasi, dan Kejaksaan sesuài.dengan kedudukannya melakukan penuntutan.

Dengan demikian dasar;dasar yang diperlukan untuk mengawasi orang-orang asing itu telah lengkap.

7. Perizinan I

28

Seperti telah dapat disiinpulkan dari penjelasan-penjelasan di atas bahwa setiap orang asing yang masuk di Jndonesia, baikuntuk kunjungan pendek, berdiam sementara' atau menetap semuanya 'memerlukan izin sah dari pejabat-pejabat Jmigrasi.

Hal ini cukup dijelaskan dalam Penetapan !zin Masuk dan ketentuan- ketentuan keimigrasian' lainnyà dan apabila ada orang-orang asing yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut maka orang asing dimaksud adalah merupakan penyelundup (illegale immigranten) dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka Hakim.

a) Di, dalam melaksanakan tugasnya sehad-hari Jnstarisi Jmigrasi mempunyai satu pedoman yang merupakan petunjuk tentang macam-macaln visa, prosedure pemberian visa dan formulir- formulir yang perlu düsi oleh pemohon visa.

b) Orang asing dapat pula merobah kunjungan pendeknya menjadi berdiam sementara. Jzin }>erdiam sementara terutama diberitahu- kan kepada tenaga-tenaga ahli yang dibutuhkan oleh Pemerintah, Perusahaan-perusahaan Negara atau oleh Perusahaan :Swasta apabila di Jndonesia tidak terdapat tenaga-tenaga ahli seperti itu.

Jzin seperti di atas ini tidak memberikan hak kependudukan Jndo- nesia bagi orang-orang asing itu, akan tetapi mereka tetap sebagai penduduk sementara (pemegang temporaire visa) yang sewaktu- waktu' apabila diperlukan ,demi, kepentingan Negara, izin-izin tersebut dapat dicabut kembali dan yang bersangkutan dengan sendirinya harus meninggalkan Jndonesia tanpa perintah penge- nyahan cukup dengan pemberitahuan dari Instansi Imigrasi saja.

c) Selain dari visa-visa seperti tersebut di atlls, seorang asing dapat

secara langsung metninta visa menetap di Jndonesia. Biasanya visa menetap diberikan kepada pemohon-pemohon dalam rangka penyatuan keluarga (gezinsverenigiitg) umpamanya seorang ayah atau ibu untuk bersatu dengan anaknya yang berada di Jndonesia atau sebaliknya, menurut kepentingannya masing-niasing (seka- rang visa menetap untuk penyatuan keluarga hampir tidak dapat diberikan lagi selective policy) kepada mereka ini. Setelah ,men- darat dan mendaftarkan diri ke Kantor Jmigrasi (PP 32/1954) diberikan KJM (Karti Jzin Masuk) yang dalam Penetapan Jzin Masuk disebut "Surat Jzin Masuk" yang bertaku untuk paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang dengan 2 dan 6 tahun lagi sehingga menjadi 10 tahun (pasal 6 Penetapan Jzin Mas,uk).

d) Kenllidian orang asing dapat memohon menjadi penduduk Jndo- nesia. Tentang kependudukan orang asing ini diatur dalam Undang-Undang No. 9 Drt.l1955., Dengan dibuatnya' Undang- Undang ini, maka pasal-pasal dalam Penetapan Jzin'Masuk yang menyangkut kependudukan sudah tidak berguna lagi. Jangka waktu berlakunya Surat !zin Masuk (sekarang KIM) menurut penetapan Jzin Masuk pasal 6 ayat 2 hanya 10 tahun kemudian selanjutnya yang bersangkutan berhak mengajukan p'ermohonan untuk mendapatkan Surat Jzin Penduduk (sekarang S,KK), sedangkan di dalam Undang-Undang No. 9 Drt.l1955, orang- orang asing yang berhak menjadi penduduk/menetap di Jndonesia itu ialah orang asing yang secara berturut-turut telah 15 tahun berdiam di Jndonesia, sehingga pelaksanl!an pemberian perpan- jangan KJM sekarang ialah 'pertama dengan 2 tahun kedua dengan 6 tahun dan yang terakhir, dengan 5 tahun.

,e) Kewajiban memiliki Surat Jzin Menetap bagi orang asing (seka- rang SKK) lebibjelas dàlam Undang-Undang ini, disertai sanksi- nya dalam pasal 7 ayat 1 apabila terjadi suatu pelanggaran ber- beda dengan pasal 11 Penetapan Jzin Masuk yang hanya memuat ketentuan-ketentuan tentang prosedure memperoleh Jzin me- netap.

t) Setelah diadakan penelitian terhadap semuil orang asing yang berdiam di Jndonesia dalam POA Phase 11 seperti telah diuraikan terdahulu, kepada orang-orang asing tersebut perlu diberikan dokumen-dokumen Jmigrasi yang sesuai dengan status yang bersangkntan menurut lamanya oerada di Jndonesia berupa KJM (Kartu Jzin Masuk) bagi orang asing yang berdiam, di Jndonesia kurang dari 15 tahun dan SKK (Surat Keterangan Kependuduk- an) bagi orang-orang asing yang telah berdiam di Indonesia lebib dari 15 tahun.

29

(15)

SKK dibag! 2 ialah SKK-A bagi Kepala Keluarga dan SKK-B bag! anggota keluarga (istri dan anak-anaknya).

Namun demikian dewasa fui masih banyak orang-orang asing yang sekalipun telah lama menetap di Indonesia tidak diberikan SKK, tetapi STP (Surat Tanda Penerimaan) . oleh Instansi

Imigrasi. .

8 .. Pengendalian.

30

Dalam rangka melaksanakan seleetive policy seperti yang telah digariskan oleh Pemerintah, pertama-tama harus diusahakan agar jumiah orang-orang asing yang tidak berguna bagi pembangunan di Indonesia diperkecil dan diberikan kesempatan yang luas bag!

tenaga-tenaga ahli bangsa asing yang ingin turut serta membangun Indonesia, baik. mereka ·yang diperiukan oleh Pemerintah maupun oleh perusahaan swasta dèngan pengertian bahwa ini pun sama sekali tidak merugikan bagi keamanan dan harus diSesuaikan dengan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang lainnya. Berbagai cara dapat dilakukanberdasarkan Undang-Undang/Peraturan-Peraturan yang telah ada dan dapat diatur sedemikian rupa, sehingga tidak menimbulkan kesan seolah-olah Pemerintah Republik Indonesia melakukan tindakan sewenang-wenang dan melanggar hak-hak Azasi Manusia yang universal itu.

Secara ringkas caranya dapat diatur sebagai berikut:

a) Menolak Permohonan Visa Masuk, Izin Tinggal, Izin Berdiam Sementara dan Izin Menetap:

- untuk mencegah agar jumlah orang asing penduduk Indonesia tidak cepat bertambàh maka Instansi lmigrasi dewasa ini hanya memberikan visa kunjungan jangka pendek saja kepada orang-orang asJng pendatang, tapi jangka waktu ini masih·

dapat diperpailjang apabila diperiukan asal tidak lebih dari tiga bulan. Ini pun, harus ada alasan-alasan yang cukup, bahwa kunjungan mereka itu menguntungkan Pell)erintah RI ..

Apaliila kunjungannya itu bertentangan dengan kepentingan Pemerintah RI, maka permohonan perpanjangannya tidak mungkin dikabulkan.

Penting atau tidak pentingnya sesuatu kunjungan dari orang asing dapat diketahui dari surat-surat keterangan yang mereka peroleh dari Instansi-Instansildengan lnstansi mana seseorang asing yang bersangkutan itu mempunyai hubungan kerja, umpamanya dari Departemen Perdagangan (bagi orang asing yang kedatangannya ke Indonesi~ untuk urusan ekspor).

Departemen Kesehatan, Departemen Perindustrian dan \ain- lain sesuai dengan kepentingannya masing-masing.

- Izin tinggal hanya: diberikan kepada tenaga-tenaga ahli yang telah dicheck keahliannya oleh Instansi-Instansi yang bersang- kutan umpamanya untuk pertekstilan melalui Departemen Perindustrian dan lain-lain sebagainya.

Mula-mula kepada yang bersangkutan diberikan izin dengan . perjanjian ·bahwa selama bekerja di Indonesia harus mendidik tenaga ahli bangsa Indonesia, di samping itu harus memiliki izin kerja (wo.rking lieene) dari Instansi Penempatan Tenaga Asing/Departemen Perburuhan sesuai dengan U ndang- Undang No. 3/1958.

Keinudian. apabila waktu yang diperolehnya telah habis·

sedangkan yang bersangkutan diperiukan terus bekerja di Indonesia, maka izin tinggalnya dapat diperpanjang dengan . catatan bahwa yang bersangkutan tetap meinegang tempo-

raire visa, jadi bukan penduduk Indonesia. Biasanya hasil karya dalam 2 tahun pertama diteliti lebih dahulu oleh Intansi yang berkepentingan dan disampaikan ke Departemen Perburuhan untilk dimintakan perpanjangan izin kerjanya.

Permohonan-permohonan izin menetap dengan alasan penya- tuan keluarga atau dengan alasan apa pun tidak akan dikabullain, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presidium Kabinet No. 37/U/IN/6/1867 pasalla.

. - Instans! Imigrasi menolak sesuatu permohonan visa masuk Indonesia, meskipun tenaga ahli, apabila orang asing itu ternyata dicurigai sebag,li orang asing yang tidak dikehendaki kedatangannya/kedatangannya kembali ke Indonesi~ karena pernah melakukan perbuatan yang inerugikan Negara dan Bangsa Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri.

b) Tidak memberikan reentry·permit atau mencabut reentry permit apabila sudah terianjur diberikan.

- Orang-orang asing pemegang KIM dan. SKK apabila hendak bepergian ke luar negeri lebih dahulu meminta reentry permit dari Instansi Imigrasi cq. Kantor Imigrasi setempat agar dapat kembali lagi ke Indonesia apabila kunjungannya di luar negeri telah selesai.

Meninggalkan lndonesia (exit-permit) adalah hak dari mereka dan tidak dapat dihalang-halangi kecuali apabila dihambat karena sesuatu persoalan yang menyangkut dirinya belum selesai, sedangkan soal pemberian reentry permit pada hakekatnya merupakan hak mutiak dari Pemerintah, meski- pun didalam peraturan-peraturan keimigrasian hak men- dapatkan reentry permit bagi pemegang KIM dan SKK itu

31

(16)

32

diakui. 'Olelt karena' itu pemberian reentry permit pun harus disesuaikan dengan kepentingan bangsa Indonesia.

- Apabila ada orang asing yang telah meninggalkan Indonesia dengan mendapat exit-reentry permit lebib dahulu, akan tetapi ternyata ia selama berdiam di luar negeri melakukanper- buatan-perbuatan yang merugikan Bangsa dan Negara' Republik Indonesia, maka reentry permitnya dapat dicabut kembali dan ,diusahakan agar kedatangannya' kembali ke Indonesia dapat dicegah.

- Pada tahun 1951 Instansi Imigrasi mengadakan suatu tindakan tegas terhadap' orang-orang Cina yang akan.

bepergian ke RRC, yaitu dengan jalan mengharuskan kepada' . ,mereka untuk berjanji tidak akan kembali ke Indonesia dan

menyerahkan semua dokumeti-dokumen Imigrasi yang dimi- likinya lebih da!mlu kepada Kantor Imigrasi tersebut.

Selanjutnya dokumen-dokumen tersebut oleh Kantor-Kantor Imigrasi langsung diberlkan ke Kejaksaan Agung untuk didokumentir, sedangkan ke Instansi lniigrasi hanya dikirim- kan tembusannya saja. '

Apa sebabnya pada waktu itu perlu adanya larangan beper- gian ke RRC? , '

Pada hakekatnya larangan itu tidak ada, adanya ketentuan di atas untuk membendung pengaruh-pengaruh tidak baik akibat menibajimya kembali pemuda-pemuda RRC kelak setelah mereka mendapatkan indoktrinasi di, negeri Cina yang hal ini akan mengakibatkan bertambahnya perang ideologi sesama bangsanya di Indonesia, yang untuk menghadapi soal ini diperluk'ln kest!,bilan politik di dalam negeri dan memer- lukan pengawasan intensif dari alat-alat Negara.

Hasilnya sangat memuaskan.

- Akan tetapi larangan tersebut pada tahun 1953 telah diper- lunak oleh Menteri Kehakiman (Djody Gondokusumo, S.H.) dengan surat edarannya yang memuat ketentuan sebagai

berikut: '

Orang-orang Tionghoa diperkenankan pergi ke RRC dengan ,sya'rat:

1. Pemegang SKK 2. Umur 35 tahun ke atas

3. Pajak minimum Rp. 25.000,- 1 tahtfn 5. Lanianya 5 bulan.

Kemudian tahun 1955 lebib diperlunak lagi oleh Menteri Kehakiman (G.A. Maengkom) dan membolehkan warga

-I

negara Indonesia bepergian ke RRC. Hal ,ini sesuai dengan', , kemajuan Republik Indonesia di bidang politik. '

"";'"

c) Mengenyahkan orang asing dari wilayah Indonesia.

- Di atas telah dijelaskan bahwa orang-orang asing yang dianggap ,tidak berguna beradanya lebih lal)jut di lildonesia dapat dieegah kediamannya di Indonesia dengan jalan inenolak perpanjangan izin tinggalnya dan/ atau menolak permohonannya untuk menjadi penduduk Indonesia. Hal ini hanya dapat dilakukan terhadap orang-orang asing yang secara sah, menjadi penduduk Indonesia (bukan pemegang

SKK). .

Terhadap orang-orang asing yang memiliki KIM yang masa berlakunya' masih panjang, tindakan seperti di atas tidak dapat dilakukan dan mereka itu hanya dapat diusir apabila ternyata telah melakukan, perbuatan-perbuatan yang merugi- kan bangsa dan Negara Indonesia sete1ah perbuatannya itu diadili oleh Hakim.

d) Penunjukan tempat berdiam.

Orang-orang asing yang dipandang berbahaya untuk keten- traman, kesusilaan atau kejahatan umum atau tidak mengindah- kan peraturan-peraturan yang diadakan bagi orang-orang asing yang berada di Indonesia oleli Menteri Kehakiman:

- dapatdibaruskan untuk berdiam pada suatu tempat yang tertentu di Indonesia.

- dapat dilarang untuk berada di beberapa tempat yang tertentu di Indonesia dari tempat-tempat ini mereka harus pergi, - dapat dikeluarkan dari Indonesia meskipun ia penduduk

negara.

Jelas bahwa hal ini merupakan pembatasan kebebasan mereka, oleh karena mreka merugikan masyarakat dan negara.

KEWARGANEGARAAN.

1. Warga negara adalah salah satu unsur pokok daripada "Negara" . Dengan lahimya Negara Republik Indonesia, maka lahir pulalah apa yang dinamakan Warga Negara Republik Indonesia.

Di samping Warga Negata Indonesia, maka di Negara Indonesia ini tinggal pula yang dinamakan Orang Asing dalam arti asing bagi negara Republik Indonesia. Atas dasar perbedaan ini dibedakan hak- hak dan kewajiban warga negar,a'dan orang asing. Jadi sesuai dengan

33

(17)

bunyipasal20 Undang-Undang No. 62 Tahun 1958, maka barang- siapa bukan Warga Negarà Republik Indonesia·adalah orang asing, orang-orang yangmengaku Stateless/tanpa kewarganegaraan karena bukan warga negara RI termasuk juga orang asing.

. 2. Apabila dibicarakan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban Warga Negara Indonesia pertama-tama perlu lihat bunyi Undang- l!ndang Dasar 1945 pasal 27 ..

a) Setiap Warga Negara Indonesia tidak dibedakan apakah dia keturunan asing atati bukan berhak mendapat kedudukan hukum . dan perlakuan·hukum yang sama.

b) Demikian pula dalam bidang Pemerintahan. Setiap Warga Negara -Indonesia berhak menduduki jabatan-jabatan dalam pe- . merintahan, tentu saja sesuai dengan keahlian dan menurut

ketentuan-ketentuan yang ada, kecuali satu hal yang oleh Undang-Undang Dasàr 1945 dinyatakan secara tegas yaitu bahwa Presiden ialah orang Indonesia asli, pasal 6 ayat (1).

c) Setiap· Warga Negara Indonesia wajib menjunjung hukum dan Pemerintahan, berarti harus· tunduk kepada ketentuan hukum dan pemerintahan, tanpa kecuali.

3. Kemudian perlu diketahui, bahwa hanya Warga Negara Indonesia saja yang ·boleh ikut dalam Pemilihan Umum, baik sebagai calon yang dipilih maupun sebagai pemilih.

Setiap Warga Negara Indonesia berhak aan berkewajiban tumt serta dengan sungguh-simgguh dalam mempertahankan Neg;ua.

Setiap Warga Negara Indonesia sesuai dengan kecakapannya berhak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan. .

Setiap Warga Negara Indonesia berhak mendapat pendidikan dan bebas memilih pendidikan. YlIng akan diikuti. Mengadakan pen- didikan adalah bebas tanpa mengurangi pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah menurut ketentuan pemndang-undangan.

4. Hanya Warga Negara RI yang boleh mempunyai hak milik atas tanah. Jadi selain hak-hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap orang sebagai manusia pribadi, maka seorang Warga Negara Indo- nesia masih memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara antara lain yang te1ah disebut tadi. .

5. Dengan adanya Negara maka orang-orang yang menjadi penduduk daripada negara tersebut dinamakan warga negara dari negara itu.

Namun tidak semua penduduk negara adalah warga negara. Siapa warga· negara . dan siapa bukan warga negara diatur oleh negara yang bersangkutan~engan suatu peraturan perundang-undangan.

34

Demikian pula dengan Republik Indonesia.

Negara RI menentukan juga siapa-siapa sebetulnya di antara orang, orang yang bertempat tinggal di sini adalah warga negaranya dengan melalui peraturan-peraturan kewarganegaraan, bahkan lebih luas lagi . mengatur juga carà-cara memperoleh kewarganegaraan· RI, cara-cara melepaskan kewarganegaraan RI, tindakan-tindakan apa yang dapat mengakibatkan hilangnya kewa,rganegaraan RI dil.

Oleh karenaperaturan-peraturan . kewarganegaraan yang ada sekarang ini berpangkal tolak kepada peraturan-peraturan yang ada sebelumnya, maka apabila kita akan membicarakan kewarganegara- an RI dan peraturan-peraturannya mau tidak mau kita harus kem- bali kepadá ketentuan-ketentuan yang ·ada sebelum lahirnya Negara Republik Indonesia ini .

6. Pada zaman Hindia llelanda dahulu berdäsarkan undang-undang tanggal 10 Pebruari 1910 ditentiIkan· siapa-siapa yang fermasuk kaulanegara Belada. Jadi pada waktu itu hanya dikenal pengertian:

Warga Negara Belanda dan orang asing.

Siapa yang disebut kaulartègara Belanda menumt undang-undang

~ersebut pada dasamya adalah mereka yang lahir di Hindia Belanda, Suriname, dan Curacao dari orang tua yang menetap di situ. Penger- tian menetap ini oleh: Menteri Kehakiman dalam suratnya kepada Dewan Menteri tanggal 28 Agustus 1958 No. J B 3170/23 ditafsirkan sebagai "berdiani sebagai kenyataan". . . Dengan demikian ·untuk. menentukan apakab seseorang dahUlu adalah Kaulanegara Belanda bukan orangBelanda ketur\man asing cukup ditanya apakah orang tersebut lahir di sini.

Kemudian disebutkan pula bahwa anak,anak dan istri seorang kaulanegara Belanda adalah jnga kaulanegara Belanda.

7. Undang-Undang No. 3 tahun 1946,

Undang-Undang mengenai kewarganegara·an yang pertama-tama ada sesudah Indonesia Merdeka a'dalah Undang-UndangNo. 3 tahun . 1946 tentang warga negara dan penduduk riegara, yang mulai ber-

laku sejak tanggal 17 Agustus 1945. Dalam undang-undang ini di- tentukan siapa-siapa adalah warga negara Indonesia. Pada pokoknya warga: riegara Indonesia menumt undang-undang ini adalah:

a) mereka yang asli dalam daerah Negara Indonesia.

. b} orang-orang lain bukan asli .yang lahir di Indonesia yang telah berumur 21 tahun· atau telah kawin dan pada tanggal17 Agustus 1945 :. telah bertempat tinggal yaug palingakhir sedikit-dikitnya s·5 tahun berturut-turiIt dalam daerah negara Indonesia.

c) Istri dan anak-anak dari ~ai:ga negara Indonesia.

35

Referenties

GERELATEERDE DOCUMENTEN

Dalam rangka percepatan pengembalian utang negara melalui penyelesaian kewajiban debitur BPPN, serta dengan mengacu kepada SK KKSK No Kep 02/K.KKSK/12/2001 tanggal 12 Desember 2000

Mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring terhadap pengimporan komponen dalam keadaan terurai sama sekali dan atau komponen/bagian yang digunakan dalam perakitan/pembuatan

Se1clcJ apara tur ek s ekutip Pene rintabanDepart enen Per~U- bungan nengemba....~kan t ugas nengatur, nenbinbing da.'1 mor.garah- kan penje1enggarac.ll penb i na..:m dan

(2) Apabila NC yang diimpor oleh IP-NC tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Pengakuan sebagai IP- NC atau Penunjukan sebagai IT-NC, dan atau barang yang diimpor

(3) Penjual yang mengedarkan atau memperdagangkan produk elektronika tanpa dilengkapi dengan Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Dalam Bahasa Indonesia,

Walaupun dimasing-masing keresidenan ada kepala Polisi Keresidenan, dan di dalam tiap-tiap propinsi seorang kepala Penilik kepolisian (Kepala Polisi Propinsi) mereka ini hanya

48.18 Kertas toilet dan kertas semacam itu, gumpalan kapas selulosa atau jaringan serat selulosa, dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga atau sanitasi, dalam

- Pendaftaran berdasarkan surat perjanjian yang telah dilegalisasi oleh Notary Public dan Perwakilan RI atau salah satu dari kedua lembaga tersebut di negara prinsipal,