• No results found

(2)MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI DAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN TENTANG TIM PENANGGULANGAN KRISIS KETENAGAKERJAAN DALAM DUNIA INDUSTRI DAN PERDAGANGAN

N/A
N/A
Protected

Academic year: 2022

Share "(2)MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI DAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN TENTANG TIM PENANGGULANGAN KRISIS KETENAGAKERJAAN DALAM DUNIA INDUSTRI DAN PERDAGANGAN"

Copied!
5
0
0

Bezig met laden.... (Bekijk nu de volledige tekst)

Hele tekst

(1)

KEPUTUSAN BERSAMA

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA DAN

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP-91/MEN/2002

NOMOR : 435/MPP/Kep/5/2002 TENTANG

TIM PENANGGULANGAN KRISIS KETENAGAKERJAAN DALAM DUNIA INDUSTRI DAN PERDAGANGAN

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, DAN

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa perluasan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha merupakan kunci keberhasilan proses pemulihan ekonomi bangsa Indonesia;

b. bahwa perluasan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha tersebut pada huruf a dilakukan sejalan dengan upaya peningkatan produktivitas kerja serta kesejahteraan pekerja;

c. bahwa salah satu upaya peningkatan produktivitas kerja dan kesejahteraan pekerja tersebut pada huruf b dilakukan dengan pencegahan gejolak ketenagakerjaan khususnya yang terjadi dalam dunia industri dan perdagangan;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu dibentuk Tim Penanggulangan Krisis Ketenagakerjaan Dalam Dunia Industri dan Perdagangan yang ditetapkan dengan Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

Mengingat :

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912);

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);

3. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong.

(2)

MEMUTUSKAN : Menetapkan :

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI DAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN TENTANG TIM PENANGGULANGAN KRISIS KETENAGAKERJAAN DALAM DUNIA INDUSTRI DAN PERDAGANGAN.

BAB I

KETENTUAN UMUM Pasal 1

Dalam Keputusan Bersama ini yang dimaksud dengan :

1. Krisis ketenagakerjaan adalah suatu keadaan yang menimbulkan ketidaktenangan dalam bekerja dan berusaha, menghambat produktivitas kerja dan menghambat peningkatan kesejahteraan pekerja.

2. Tim Penanggulangan Krisis Ketenagakerjaan Dalam Dunia Industri dan Perdagangan yang selanjutnya disebut Tim Penanggulangan Krisis adalah tim gabungan yang bersifat konsultatif dan fasilitatif dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Organisasi Pengusaha, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

BAB II

PEMBENTUKAN DAN KEANGGOTAAN Pasal 2

(1) Membentuk Tim Penanggulangan Krisis Ketenagakerjaan Dalam Dunia Industri dan Perdagangan.

(2) Tim Penanggulangan Krisis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk secara bersama-sama oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

Pasal 3

(1) Susunan Keanggotaan Tim Penanggulangan Krisis sebagaimaan dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari :

a. Ketua I Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi

b. Ketua II Direktur Jenderal Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan Departemen Perindustrian dan Perdagangan

c. Sekretaris I Direktur Persyaratan Kerja dan Penyelesaian Perselisihan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi

d. Sekretaris II Sekretaris Ditjen Industri Logam Mesin Elektronika dan Aneka, Departemen Perindustrian dan Perdagangan

(3)

e. Anggota :

1. Kepala Biro Perencanaan, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2. Kepala Biro Keuangan, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi

3. Sekretaris Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi

4. Sekretaris Inspektorat Jenderal, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi 5. Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi 6. Direktur Bina Lembaga Hubungan Industrial, Departemen Tenaga Kerja dan

Transmigrasi

7. Direktur Pengawasan Norma Ketenagakerjaan, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi

8. Kepala Biro Perencanaan, Departemen Perindustrian dan Perdagangan

9. Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan, Departemen Perindustrian dan Perdagangan

10. Sekretaris Ditjen Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan, Departemen Perindustrian dan Perdagangan

11. Sekretaris Ditjen Industri dan Dagang Kecil Menengah, Departemen Perindustrian dan Perdagangan

12. Sekretaris Inspektorat Jenderal, Departemen Perindustrian dan Perdagangan 13. Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Departemen Perindustrian dan Perdagangan 14. Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Ditjen Perdagangan Dalam

Negeri, Departemen Perindustrian dan Perdagangan

(2) Dalam melaksanakan tugasnya Tim Penanggulangan Krisis mengikutsertakan unsur dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Kamar Dagang dan Industri/Asosiasi Pengusaha.

(3) Keikutsertaan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Kamar Dagang dan Industri/Asosiasi Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) memperhatikan substansi masalah yang dibahas.

BAB III

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB Pasal 4

Tugas Tim Penanggulangan Krisis adalah :

a. melakukan inventarisasi dan pembahasan masalah-masalah ketenagakerjaan dalam dunia industri dan perdagangan;

b. mengidentifikasi dan menganalisis langkah-langkah penanggulangan krisis ketenagakerjaan dalam dunia industri dan perdagangan;

(4)

c. merumuskan upaya pencegahan terjadinya kasus ketenagakerjaan dalam dunia industri dan perdagangan serta bidang kegiatan lainnya apabila diperlukan;

d. merekomendasikan langkah-langkah penyelesaian kasus ketenagakerjaan yang terjadi dalam dunia industri dan perdagangan kepada pihak terkait;

e. apabila diperlukan merumuskan upaya pencegahan terjadinya kasus ketenagakerjaan dan merekomendasikan langkah-langkah penyelesaian kasus ketenagakerjaan yang terjadi kepada pihak terkait;

f. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

Pasal 5

Tim Penanggulangan Krisis bertanggung jawab kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugasnya Tim Penanggulangan Krisis dapat melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Pasal 7

Guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Tim Penanggulangan Krisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Tim dibantu oleh Sekretariat yang dibentuk oleh Ketua Tim.

Pasal 8

Tata kerja Tim Penanggulangan Krisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Sekretariat diatur lebih lanjut oleh Ketua Tim.

BAB IV PEMBIAYAAN

Pasal 9

Biaya yang timbul untuk mendukung pelaksanaan Keputusan Bersama ini dibebankan kepada Anggaran Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Departemen Perindustrian dan Perdagangan sesuai kewenangan masing-masing.

BAB V KETENTUAN LAIN

Pasal 10

Dengan dibentuknya Tim Penanggulangan Krisis, maka Tim yang sudah ada dan sifatnya mencegah dan menyelesaikan permasalahan hubungan industrial masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Tim Penanggulangan Krisis.

BAB VI PENUTUP

(5)

Pasal 11 Keputusan Bersama ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 22 Mei 2002

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN MENTERI TENAGA

KERJA DAN

REPUBLIK INDONESIA TRANSMIGRASI

REPUBLIK INDONESIA

RINI M SUMARNO SOEWANDI JACOB NUWA WEA

Referenties

GERELATEERDE DOCUMENTEN

bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pungutan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu, perlu menetapkan Peraturan

(1) Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 Keputusan ini hanya dapat dilaksanakan oleh Perusahaan Industri Kehutanan yang telah diakui sebagai

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir.. dengan

(1) Besarnya iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b ditetapkan melalui kesepakatan anggota AEKI dalam rapat umum atau rapat dewan pleno AEKI

(1) Bidang Pengaduan dan Hukum, Bidang Pengkajian Barang Terselidik, Data dan Informasi, Bidang Tindakan Pengamanan, Bagian Umum dan Keuangan dan Tim Penyelidik sebagaimana

Bahwa dalam rangka pemantauan / monitoring pelaksanaan pengadaan pupuk sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor :

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan No.. Keputusan

(7) Dalam melaksanakan Persetujuan Prinsip, Perusahaan Industri yang bersangkutan wajib menyampaikan informasi kepada Pejabat yang mengeluarkan Persetujuan Prinsip tentang