• No results found

B~SELING 1478

N/A
N/A
Protected

Academic year: 2022

Share "B~SELING 1478"

Copied!
182
0
0

Bezig met laden.... (Bekijk nu de volledige tekst)

Hele tekst

(1)

ZITIING 1949-1950 - 1478

OVERDRACHT

VAN DE SOUVEREINITEIT OVER INDONESIË

MANTELRESOLUTIE

MET ONTWERP-OVEREENKOMSTEN EN

B~SELING

(INDONESISCHE TEKST)

No. 4

(2)
(3)

HASIL-HASIL

VERW IJDERD

D A TUM :

Bib~iotheek

Ministerie van Buiten landse Zakert

KONPERENSI MEDJA BUNDAR

SEBAGATMANA DlTERIMA PADA

PERSIDANGAN UMUM lANG KEDUA

TERLANGSUNG TANGGAL 2 NOPEMBER 1949 Dl

RIDDERZAAL DI KOTA 'S-GRAVENHAGE

D1TERBITKAN OLEH SEKERTARlAT-UMUM KONPERENSI MEDJA BUNDAR

(4)
(5)

DAFTAR ISI

I. Induk-persctudjuan

Hal.

7 11. Rantjangan-rantjangan persetudjuan:

1. Rantjangan Piagam Penjerahan Kedaulatan 2. Rantjangan Statut-Uni

Lampiran pada Rantjangan Statut-Uni Rantjangan-rantjangan persetudjuan lampiran:

a. Rantjangan persetudjuan antara Republik Jndonesia Serikat dan Keradjaan Nederland akan mengatur kerdjasama mereka dalam Iapangan perhubungan

9

IQ

17

Iuar-negeri 20

b. Rantjangan-persetudjuan untuk melaksanakan pasal 2

dan 21 Statut-Uni 21

c. Rantjangan Persetudjuan Keuangan dan Pereko-

nomian 24

Lampiran pada rantjangan persetudjuan keuangan dan perekonomian:

Daftar Persetudjuan Perdagangan dan Hal uang jang Iodonesia turut-serta padanja 38a d. Rantjangan Persetudjuan antara Republik Tndonesia

Serikal dan Keradjaan Nederland ten tang kerdjasama

dilapangan kebudajaan . 39

3. Rantjangan Persetudjuan Perpind'ahan 43 Rantjangan-rantjangan persetudjuan lampiran:

a. Rantjangan-Persetudjuan perihal pembagian war-

ganegara . 46

b. Rantjangan Persetudjuan ten tang kedudukan pega- wai-pemerintah sipil berbubung dengan penjerahan

kedaulatan 51

Lampiran pada rantjangan Persetudjuan ten tang ke- dudukan pegawai-pegawai pemerintah sipil berhu- bung dengan penjarahan kedaulatan . 53 Rantjangan Persetudjuan tentang memperbantukan pagawai oleh Republik Indonesia Serikat untuk Djabntnn-Pemerintah Sipil Keradjaan Nederland dan

sebaliknja 55

(6)

Hal.

c. Rantjangan Peraturan-peraturan tentang urusan ke-

militeran . 56

I. Peraturan-peraturan tentang angkatan la ut Nederland di Indonesia sesudah penjeraban

kadaulatan . 56

Peta lampiran: Pangkalan Angkatan Laut

Surabaja . 60a

n.

Peraturan-peraturan tcntang angkatan darat di Indonesia dibawah pimpinan Nederland sesu- dah penjerahan kedaulatan . 65 111. Peraturan-peraturan tentang angkatan udara

di lndonesia dibawah pimpinan Nederland sesudah penjerahan kedaulatan . 77

m.

Pertukaran surat:

A. berhubung dengan rantjangan Piagam Penjerahan Ke- daulatan:

Pertukaran surat berhubung dengan pasat 2 rantjangan

Piagam Peojeraban Kedaulatan 79

B. berhubung dengan rantjangan Statut-Uni seeta ran- tjangan-rantjangan persetudjuan lampirannja:

a. Pertt1karan surat hal Nederland bertindak untuk dan atas nama Keradjaan Nederland sebagai peserta Uni 81 b. Pertukaran surat hal ment ja ri kuburan mereka jang

gugur, dengan segala bal ichwal jang berbubung dengan itu serta ten tang taman bahagai . 83 c. Pertukaran surat tentang pertukaran Missi Militer 85 d. Pertukaran surat tentang bantuan maritim jang akan

diberikan oleb Nederland kepada Republik Indo- nesia Serikat berdasarkan pasat 4 dan 5 rantjangan Persetudjuan akan melaksanakan pasat 2 dan 21

Statut-Uni 97

e. Pertukarao sUfat lampiran rantjangan Persetudjuan Kuangan dan Perekonomian mengenai enam pokok

kuangan dan perekonornian . 99

Lampiran termaksud pada pokok 5 pertukaran sUfat

tadi 101

(7)

f.

Pertukaran surat hal Nederland membatalkan per- setudjuan antara badan-hukum J\'egara Nederland dan badan-hukum lndonesia tentang timah-putih serta tentang peraturan jang menghindarkan Neder-

Hal.

land daripada risiko . 108

g. Pertukaran surat tentang permusjawaratan bersama hal perundang-undangan kebangsaan . 110 h. Pertukaran surat hal kententuan-kententuan pada

perundang-undangan kebangsaan peserta tentang warganegara peserta jang satu masuk berdjabatan

kepada peserta jang lain . 112

i. Pertukaran surat ten tang beberapa hak jang me-

ngenai hukum-atjara sjpil . 114

j. Pertukaran surat hal mempertukarkan Komisaris

Agung 116

k. Pertukaran surat mengenai jang ditentukan pad a pasal 8 dan 9 rantjangan Persetudjuan Perpindahan serta mcndirikan Komisariat-komisariat Agu'ng. . 120 C. berhubung dcngan rantjangan Persetudjuan Perpindahan

serta rantjangan-rantjangan persetudjuan lampirannja.

Pertukaran surat hal mengadakan dua panitia persiapan untuk

1. penarikan-kcmbali ataupun penjusunan-kembali angkat- an udara dibawah perintah Nederland, dan

2. mendjalankan ketentuan-ketentuan Persetudjuan Ang-

katan Laut . 124

IV. Rantjangan Konstitusi Republik lndonesia Serikat jang diper- maklumkan oleh Delegasi-delegasi lndonesia kepada Delegasi Keradjaan Nederland pad a pcrsidangan tanggal 2 Nopem- ber 1949.

5

(8)
(9)

INDUK-PERSETUDJUAN

Delegasi-delegasi:

1. Pemerintab Republik Indonesia.

2. Perlemuan untuk Permusjawaratan Federal (Bijeenkomst voor Federaal Overleg),

3. Keradjaan Nederland,

menimbang bahwa mereka telah bersidang dalam Konperensi Medja Bundar supaja selekas mungkin ditjapai perdamaian jang baik dan kekal dalam pertikaian lndonesia dengan djalan memper- oleh persetudjuan aotara peserta-peserta tentang tjara bagaimana akan diserahkan kedaulatan jang sesungguh-sungguhnja, sempurna dan tiada bersjarat kepada Republik Indonesia Serikat sesuai dengan asas-asas Renvilie;

menimbang bahwa mereka telah mentjapai tudjuan itu dalam kerdja-sama jang baik;

menimbang bahwa Kornisi Perserikatan Bangsa-bangsa untuk Indonesia dalam peristiwa itu telah memberikan bantuan jang berharga;

telah mem ut us kan sebagai berikut:

I. Sekalian hasil Konperensi Medja Bundar termaktublah dalam rantjangan-rantjangan persetudjuan dan surat-surat; segala dokurnen ilu dilampirkan pada resolusi ini;

II. A. Rantjangan-rantjangan persetudjuan sebagai berikut:

1. Rantjangan Piagam penjeraban kedaulatan;

2. Rantjangao Statut-Uoi, termasuk pula lampiran dan persetudjuan-persetudjuan eh usus teotaog pokok-pokok jang terpenting hal kerdja-sama dikemudianhari;

3. Raotjangan persetudjuan Perpindahan, termasuk per- setudjuan-persetudjuan chusus berisi peraturan pokok- pokok jang perlu diurus sebagai akibat penje.rahan kedaulatan.

B. Tentang beberapa soal jang tersendiri, Delegasi-delegasi telah saling mempermaklumkan masing-masing pendirian dengan surat-menjurat.

111. Dokumen-dokumen jang disebut pada A dan B disusun dalam babasa Indonesia dan Belanda.

Kedua naskah ilu mempunjai kekuatan jang sama.

Adalah pula dibuat naskah resmi berbahasa Inggeris; naskah îtulah jang akan meneotukan djikalau ada terdapat perbedaan arti antara nnskah Indonesia dan naskah Belanda.

(10)

IV. Penerimaan resolusi ini oleh daerah-daerah jang berhimpun dalam Republik lndonesia Serikat dipihak jang satu dan oleb Keradjaan Nederland dipihak jang laio akan dipandang ratipi- kasi dokumen-dokumen jang dilampirkan pada resolusi inL Rati- pikasi oleh salah satu pihak tidak akan mempuojai kekuatao, djika salah satu dari pibak jaog lain tidak meratipikasi reso- lusi ioi.

V. Persetudjuan-persetudjuan jang disebut pada 11 akan mulai ber- laku pada saat penjerahan kedaulatan; penjerahan itu akan dilangsungkan dengao segala upatjara pada sidang di Am- sterdam, seJambat-lambatnja pada tanggal 30 Desember 1949.

VI. Komisi Perserikatan Bangsa-bangsa untuk lndonesia atau suatu badan Perserikatan Bangsa-bangsa jang laio akan mengawasÎ di lndonesia penepatan segala persetudjuan tertjapai dalam Konpercnsi Medja Bundar.

Ke/ua Konperensi Medja BUl1dar,

W.DREES.

Seker/aás-Umum Konperensi Medja Bundar,

M. J. PRINSEN.

De/egas; Pemerin/ah Republik fndonesia.

MOHAMMAD HATTA, Ke/ua.

Delegasi Per/emuan un/uk Permusja- wara/an Federal,

(Bijeenkoms/ voor Federaal Overleg) HAMID,

Kelua.

Delegasi Keradjaan Nederland, J. H. VAN MAARSEVEEN,

Ke/ua.

Kornisi Perseákatan Bangsa-bangsa untuk fm/onesia,

R. HERREMANS, Ke/ua-minggu.

H. MERLE COCHRAN, AIIggora.

TH. K. CRITCHLEY, Anggola.

J. A. ROMANOS, Seker/aris I.

TJatatan. Naskah induk-persetudjuan bcrbahasa 8elanda penama-tama ditan- datangani oleh Ketun Delegasi Kerndjaan Nederland, naskah berbahasa Indo- nesia penama-tama olch Ke:ua Delegasi Republik Indonesia dan naskah berbahasa

Inggeris pertama-lama oleh KelUa Delegasi Penemuan untuk Permusjawaratan Fcdcral.

8

(11)

RANTJANGAN PJAGAM PENJERAHAN KEDAULATAN Pasal 1

l. Keradjaan Nederland menjerahkan kedaulatan atas lndoncsia jang sepenuhnja kepada Republik Indonesia Serikat dengan tidak bersjarat lag i dengan tidak dapat ditjabut, dan karena itu mengakui Republik lndonesia Serikat sebagai Negara jang merdeka dan berdaulat.

2. RepubJik lndonesia Serikat menerima kedaulatan' itu atas dasar ketcntuan-ketentuan pada Konstitusinja; rantjangan konstitusi itu telah dipermaklumkan kepada Keradjaan Nederland.

3. Kedaulatan akan diserahkan selambat-Iambatnja pada tanggal 30 Desember 1949.

Pasal 2

Tentang keresidenan lrian (Nieuw-GlIinea) telah tertjapai persetu- djuan sebagai berikut:

a. disebabkan hal persesuaian antara pendirian masing-masing pihak tentang lrian belum dapat ditjapai, sehingga soal itu masih mendjadi pokok pertikaian;

b. disebabkan keharusan Konperensi Medja Bundar diachiri dengan berhasil pad a tanggal 2 Nopember 1949;

c. mengingat faktor penting-penting jang harus diperhatikan pada pemetjahan masalah Irian itu;

d. mengingat singkatnja penjelidikan jang telah dapat diadakan dan diselesaikan perihal soal-soal jang bersangkutan dengan masalah lrian itu;

e. mengingat sukarnja tugas-kewadjiban jang akan dihadapi dengan segera oleh peserta Uni, dan

f. mengingat kebulatan hati pihak-pihak jang bersangkutan hendak mempertahankan asas supaja semua perselisihan jang mungkin ternjata kelak atau timbul diselesaikan dcngan djalan patut dan rukun.

maka status quo keresidenan Trian (Nieuw-Guinea) tetap berlaku seraja ditentukan bahwa dalam waktu setahun sesudah tanggal penjerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat masalah kedudukan-kenegaraan Trian akan diselesaikan dengan djalan perundingan antara Republik .1ndonesia Serikat dan Keradjaan Ne- derland.

9

(12)

RANTJANGAN STATUT-UNI Repubtik Indonesia Serikat dan Keradjaan Nederland,

telab memutus mengadakan kerdjasama dengan persahabatan atas dasar kesukarelaan, persamaan dan kemerdekaan sepenuh-penuhnja dan membentuk Uni lndonesia-Nederland, ja'ni dengan maksud mewudjudkan kerdjasama ilU dimasa depan,

telah sepakat akan meletakkan dasar perhubungannja sebagai negara-negara jang rnerdeka dan berdaulat pada Statut-Uni inj,

seraja berpendapatan bahwa tidak suatu apa pada Statut-Uni boleh ditafsirkan begini, bahwa diketjualikan sesuatu tjara kerdjasa- ma jang tidak disebut padanja ataupun kerdjasama di sesuatu lapang- aD jang tidak disebut padanja, jang sekiranja dirasa perlu oleh kedua peserta dimasa depan.

TIORAK UNI Pasa! I

1. Uni lndonesia-Belanda mewudjudkan kerdjasama berbadan~

perlengkapan jang teratur antara Republik Indonesia Serikat dan Keradjaan Nederland atas dasar sukarela dan persamaan status dengan hak-hak jang sama_

2. Uni tidak memperkurang status tiap~tiap peserta sebagai negara jang merdeka dan berdaulat.

MAKSUD UNI Pasa! 2

1. Maksud Uni ialah kerdjasama kedua peserta guna mengurus kepentingannja jang bersama.

2. Kerdjasama itu akan berJangsung terutama dalam bal~hal

dilapangan perhubungan luarnegeri. pertahanan dan sekadar perlu keuangan. serta pula dal am hal·hal jang bertjorak perekonomian dan kebudajaan.

Pasal 3

1. Kedua peserta berdjandji akan memperdasarkan ketatane·

garaannja pad a asas~asas kerakjatan dan akan mengusahakan menge~

djar pengadilan jang bebas.

2. Kedua peserta akan mengakui hak~bak dan kebebasan~kebe~

basan dasar manusia jang termaktub pada lampiran 8tatut inL TIARA UNI BERLAKU

Pasal 4

Semua keputusan dalam Uni diambil .ltas persetudjuan antara kedua peserta.

!O

(13)

KEPALA UNI Pasal 5

1. Dipuntjak Uni adalah Seri Baginda Ratu Juliana, Puteri Oranje-Nassau, dan, pada pergantian-Tachta, ahli waris Baginda jang sah pad a Mahkota Nederland tUfun temurun.

2. Apabila Kepala Uni belum dewasa atau apabila Kepala Uni tidak sanggup lagi menjelenggarakan djabatannja, begitupun djikalau Kepala Uni meletakkao djabatannja untuk semenlara waktu, maka kedua peserta dengan sepakat mengatur perwakilannja.

Dengan semupakat bolehlah peraturan sedemikian itu diadakan lebib dabulu.

Pasal 6

Kepala Uni mendjelmakan Jambang kerdjasama dengan sukarela dan jang landjut-lama antara kedua peserta.

BADAN-BADAN PERLENGKAPAN UNI Pasal 7

1. Vntuk melaksanakan Uni maka dua kali setahun, lagi pula seberapa kali dianggap peri u oleh kedua peserta, diadakanlah konpe- rensi oleh menteri-menteri atau oraog-oraog jaog mempuojai pertaog- gungan-djawab jang sama atau serupa menurut ketatanegaraan pcserta itu; menteri-menteri dan orang-oraog itu dituodjukkan oleb masiog-masing peserta.

2. Ketjuali djika sudah bermupakat lain. maka dari tiap-tiap peserta tiga oraog menterÏ akan menghadiri konperensi itu.

Pasal 8

Mcnteri-menteri jaog meoghadiri kooperensi tetap bertaoggung- djawab kepada badan-badan perlengkapan peserta masing-masing, menurut ketatanegaraao masing-masing peserta.

Pasal 9

Konperensi menteri itu menbentuk panitia-panitia sekadar perlu;

jang diangkat meodjadi anggota panitia tadi diangkat oleb kedua peserta dengan angka jang sama.

Pasal 10

I. Kcdua peserta akan mengadakan hubung,an berpadanan dan kerdjasama jang tetap antara parlemen-parlemen peserta masing- masing.

11

(14)

2. Perundingan pertama para wakil parlemen-parlemen akan diadakan didalam waktu delapan bulan setelah parlemen sementara Republik lndonesia Serikat terbentuk.

Pasal II

J. Uni menpunjai sekertariat jang tetap. Tiap-tiap peserta menundjuk seorang sekertaris-umum; seorang diantaranja memegang pimpinan sekertariat bergiliran setahun seorang.

2. Sekalian pegawai laln diangkat dengan sepakat kedua seker- taris-urnum menurut seputjuk instruksi jang disusun bersama-sama oleh kedua peserta.

KEPUTUSAN DAN PERATURAN BERSAMA Pasal 12

1. Pada konpercnsi menteri tersebut diambil keputusan dengan sepakat perwakilan Republik Indonesia Serikat pada suatu pihak dan perwakilan Keradjaan Nederland pada pihak jang lain.

2. Keputusan konperensi dapat diperlakukan menurut atjara sebagai berikut.

3. Keputusan-keputusan hendak mengadakan peraturan-peraturan bersama jang diambil pada konperensi menteri perlu disahkan oleh par lemen peserta masing-masing. Setelah keputusan itu disahkan oleh kedua parlemen. maka Kepala Uni akan mentjatat (konstatir) bahwa adalah persetudjuan antara kedua peserta dan selandjutnja peraturan bersama itu akan diumumkan dalam Surat-berita Negara resmi masing-masing peserta. Karena pengumuman itu maka pera- turan bersama rnendapat kekuatan huk urn. Peraturan-peraturan bersama tidak boleb dibanding (onscbendbaar).

4. Tentang keputusan konperensi jang la in maka atas permo- honan konperensi dapat pula Kepala Uni mentjatat bahwa sudah ada persetudjuan antara kedua peserta.

MAHKAMAH-ARBITRASI UNI Pasal 13

1. Ada sebuah Mahkamah-Arbitrasi Uni jang mendjalankan pengadilan atas nama Kepala Uni.

2. Mahkamah itu mengadili pertikaian hukum jang dihadapkan kepadanja oleh salah satu peserta terhadap peserta jang laio ataupun oleh kedua peserta bersama dan jang timbul daripada Statut-Uni, daripada sesuatu persetudjuan antara peserta atau daripada peraturan

bersama. .

12

(15)

Pasal 14

1. Mahkamah-Arbitrasi Uni beranggota tiga orang jang diangkat mendjadi anggota aleh Republik Indonesia Serikat dan lagi tiga orang jang diangkat mendjadi anggota aleh Keradjaan Nederland.

2. Anggota-anggota Mahkamah diangkat rnendjadi anggota untuk masa sepuluh tabun lamanja. Apabila sudah berusia 65 tabun tak boleh tidak mereka ha rus meJetakkan djabatannja.

3. Bergiliran seorang lndonesia dan seorang Belanda maka liap- liap tahun seorang diantara anggota Mahkamab tersebut dipliih men- djadi ketua oleh Mahkamah itu.

4. SebeJum memangku djabatannja maka anggota-anggota Mah- kamah itu bersumpah atau berdjandji menurut agamanja dihadapan Kepala Uni bahwa rnereka akan memenuhi segala kewadjiban djabatannja dengan djudjur. telilt dan adil dan tengah mendjalankan kewadjibannja akan bertingkah·laku dengan pat ut, sebagaimana sebarusnja bagi seorang aoggota Mahkamah-Arbitrasi Uni jang baik.

Pasal 15

I. Mahkamah-Arbitrasi Uni mengambil keputusan dengan suara terbanjak.

2. Djika suara jang berlawanan sama banjaknja. maka - ketjuali djika kedua peserla meminta lain - Mahkamah itu akan menghadap·

kan permintaan kepada Presiden Mahkamah Djustisi Internasional atau kcpada badan international lain jang ditundjuk dengan suam terbanjak. supaja diangkat seorang berkebangsaan lain mendjadi ang- gota luar biasa pada Mahkamah·Arbitrasi Uni; anggota itu akan tu rut mengulangi bermusjawarat tentang pertikaian hukum ilu serta memutuskannja. ialab dengan segala hak anggota biasa.

Pasal 16

Ketentuan·ketentuan landjut tentang at ja ra Mahkamah-Arbitrasi Uni dan hal menjuslIn dan mengatur pekerdjaan Mahkamah ilu akan ditetapkan dengan peraluran bersama. Selama peraluran bersama sedemikian itu belum ada, maka Mahkamah sendirilah jang mengatur atjara, sUSlinan dan atur3n pekerdjaannja. Djika bal ilu Mahkamah tadi tidak dapat mentjapai perseludjuan. maka berlakulah ajat kedua pasal tadi.

Pasal 17

Kedua peserta berdjandji akan menurut keputusan Mahkamah·

Arbitrasi Uni; mereka akan mendjalankan keputusan itu atas kuasl.

dan tanggung·djnwab scndiri, masing-masing didalam lingkungan daerah-hukllmnja.

(16)

Pasal 18

Djika ketentuan-keteotuan pada hukum salah satu peserta atau pada hukum badan-badan hukum-publik didalam ligkungan daerah.

hukumnja dipihak satu hertentangan dengan ketentuao-ketentuan pada Statut-Uni, pada sesuatu persetudjuan aotara peserta ataupun pada sesuatu peraturan bersarna dipihak tain, malm jang akan diu- tamakan ialab golongan ketentuan jang tersebut kudian itu.

Pasal 19

Kedua peserta tidaklah kehilangan keleluasaan mendjalankan segala hak jang ada padanja menurut bukum bangsa-bangsa atau laio-Iain perihal meminta keputusan sesuatu hakim atau bakam internasional dalam hal-hal Mahkamah-Arbitrasi Uni itu menurut pendapat kedua peserta tidak berkuasa ataupun dalam hal-hal Mahkamah itu me- njatakan dirinja tidak berkuasa.

Pasal 20

Atucan mengenai kerdjasama kedua peserta di lapangan per- hubungan luarnegeri diberikan pada persetudjuan jaog dilampirkan pada Statut ini.

PERTAHANAN Pasal 21

Aturan mengenai kerdjasama kedua peserta di lapangan per- tahanan diberikan pada persetudjuan jang dilampirkan pada Statut in.

PERHUBUNGAN KEUANGAN DAN PEREKONOMIAN Pasal 22

Aturan mengenai kerdjasama kedua peserta di Iapangan per- hubungan keuangan dan perekonomian diberikan pada persetudjuan jong dilampirkan pada Statut ini.

PERHUBUNGAN KEBUDAJAAN Pasal 23

Aturan mengenai kerdjasama kedua peserta di lapangan ke- budajaan diberikan pada persetudjuan jang dilampirkan pada Statut ioL

(17)

KEWARGANEGARAAN Pasal 24

1. Dengan tidak mengurangi segala apa jang sudah atau lagi akan ditentukan pada persetudjuan cbusus-cbusus antara kedua pc- serta, maka hal hak-hak kenegaraan dan lain-lain didjalankan oleh warganegara peserta jang sa tu didaerah-hukwn peserta jang lain, akan berlaku jang ditentukan dibawah ini:

a. kebangsaan warganegara peserta jang satu tidak akan mendjadi halangan hal berdjabatan didaerah-hukum peserta jang lain, me- lainkan terhadap kepada:

10 djabatan-djabatan jang pemangkunja bertanggung-<ljawab kc- pada suatu badan perwakilan. melainkan jang sekiranja diketjualikan undang-undang;

2°, segala djabatan politik, berkuasa, kehakiman dan jang ber- sifat pemimpin jang ditundjukkan undang-undang;

b. hal mendjalankan hak-hak sipil dan bekerdja dilapangan kemasjarakatan, tiap-tiap peserta senantiasa akan mengindahkan se- penuh-pcnubnja segala kepentingan chusus didalam lingkungan daerah-hukumnja jang ada pad a warganegara dan badan-badan hu- kum peserta jang lain, dan karena itu tidaklah seberapa ia akan membedakan antara warganegara dan badan-badan hukum masing- masing peserta, dengan tidak mengurangi kekuasaan tiap-tiap peserta akan menetapkan peraturan-peraturan jang perlu, baik guna men- djaga kepentingannja jang bersiJat kebangsaan, maupun guna me- lindungi golongan-golongan jang lemah perekonomiannja.

2. SekaH-kali tidak boleh terdjadi warganegara dan badan-badan hukum peserta jang satu didaerah-hllkum peserta jang lain dibawa set ja ra jang kuraug sempurna daripada tjara membawa werganegara dan badan-badan huklllTI Negara asing.

KETENTUAN-KETENTUAN CHUSUS Pasal 25

Untuk mengurus kepentingan peserta jang satu didaerah-hukum peserta jang lain Pemerintah peserta mengangkat Komisaris Agung:.

Mereka itu berkedudukan wakil diplomatik serta berpankat Duta Besar (Ambassadeur).

Pasal 26

1. Sekadar tidak ada persetlldjaan jang menetapkan lain, maka belandja Uni seperdua ditanggung tiap-tiap peserta.

15

(18)

2. Aturan-aturan landjut mengenai belandja Uni akan ditetapkan dengan peraturan bersama. Selama belum diadakan peraturan ber- sama sedemikian, maka konperensi menteri itu akan mengadakan aturan-aturan seperlunja.

Pasal 27

J. Semua surat-surat resmi jang terbit daripada konperensi men- teri dan badan-badan perlengkapan Uni akan dikarang berbahasa- bahasa Indonesia dan Belanda.

2. Kedua naskah itu sarna kekuatannja.

Statut-Uni dan persetudjuan-persetudjuan jang bersangkutan, serta peraturan-peraturan bersarna dan persetudjuan-persetudjuan jang akan diadakan, boleh dikirimkan ke Sekertariat Perserikatan Bangsa-bangsa untuk didaftarkan sesuai dengan Piagarn Perserikatan Bangsa-bangsa pasal 102.

16

(19)

LAMPIRAN PADA RANTJANGAN STATUT-UNI Hak-hak dan kebebasan dasar manusia jang diakui kedua peserta karena pasal 3 Statut-Uni dan jang mendjadi hak setiap orang men- djalankannja dan mcngalaminja dengan tidak diadakan perbedaan apa djuapun karena bangsa, waroa kulit, lald-perempuan, bahasa, agama, kebangsaan muJa dan asal-usul, kemampuan atau keturunan, adalab ,ebagai berikut:

I. (1) Setiap orang diakui manusia peribadi terhadap Undang- Undang.

(2) Semua Drang bcrhak menuntut diperlakukan 5ama dan dilindungi 5ama oleh Undang-undang.

(3) Semua orang berhak menuntut perlindungan jang 5ama dari segala pembelakangan dan segala penghasutan jang bertu- djuan pembelakangan demikian ilu.

2. Semua orang jang ada didaerah Negara sama berhak menuntut perlindungan dirinja dan barta-bendanja.

3. (1) Setiap orang berhak dengan beba, bergerak dan berdiam didalarn perbatasan negara.

(2) Setiap orang berhak meninggalkan negeri dan - asal war- ganegara atau penduduk - kern bali kesitll.

4. Tiada seorang djuaplln boleb ditangkap atau ditaban melainkan atas perintah kekuasaan jang sah menurut peraturan-peraturan undang-undang, lagÎ dalarn bal-bal dan dengan tiara tersebut padanja.

5. (1) Tempat kediaman ,iapapun tidak boleh diganggu-gugat.

(2) Masuk halarnan-rumah atau memasuki tempat kediaman orang tidak dengan seizin sipenghuni hanja diperboleh dalam hal-hal jang ditetapkan pad a aturan-hukum jang berlaku atasnja.

6. Kebebasan surat-menjujrat dan rabasia-surat tidak boleh dilang- gar, ketjuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain jang dinjatakan sab oleb peraturan-peraturan undang-undang dalam hal-hal termaktub jang tersebut pad a peraturan-peraturan itu.

7. Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran. keinsafan bati"

dan agama; hak itu mengandung pula kebebasan bersalin agama atau kejakinan, lagi pula kebebasan menganut agama atau ke- jakinannja, baik seorang diri maupun berdjarna'ab, baik dimuka umum maupun didalam Jingkungannja sendiri, dengan djalan mengadjarkannja, mengamalkannja, beribadat, mendjundjung tinggi suruhan dan larangan agama dan mendidik anak-anak menurut agama atau kejakinan orang-tuanja.

17

(20)

8. Setiap orang berbak alas kebebasan berpendapal dan melabirkan pendapat

9. Hak penduduk alas kebebasan berkumpul dan berapal seljara damai diakui dan sekadar perlu didjamin pada peraturan-pera- turan undang-undang,

10. (I) Setiap oraog berbak mempunjai milik, baik sendiri maupun bersama dangan orang laio.

(2) Tak seorangpun boleb dirampas miIiknja dengan tiada semena-mena.

11. (I) Dengan diperhalikan sjarat-sjaral ketjakapan, seliap oraog berhak atas pekerdjaan jang ad a, atas kebebasan untuk memilih pekerdjaan dan atas sjjarat-sjarat perburuban jang adil.

(2) Setiap pekerdja berhak atas upah jang berpadanan sehingga didjamin kepadanja dan kepada keluargania kehiduoan jaog patut bagi seorang manusia.

12. Setiap orang berhak mendirikan serikat sekerdja ataupun tUfut serta dalam serikat sekerdja untuk melindungi kepentingannja.

13. (I) Pengadjaran bebas diberikan, dengàn tidak menguraogi peng- awasan Pemerintah menurut peraturan-peraturan undang- undang.

(2) PeIadjaran bebas dipiIib.

14. Pemerintah sesanggupnja memadjukan kepastian sosial; teru- tama dimadjukannja memberi kepastian dan djaminan atas sjarat-sjarat dan keadaan perburuhan jang ba ik, mentjegab dan mesbasmi pengangguran dan memadjukan rnengadakan perse- diaan untuk haritua dan memelihara djanda-piatu.

15. (I) Hal meninggikan deradjal kemakmuran rakjal senantiasa di- perhatikan Pemerintah dengan sehimmat-himmatnja. sedang jang selalu ditjita-tjitakannja ia lab supaja bagi setiap orang dan bagi keluarganja lerdjaminlah hendaknja deradjal kehi- dupan jang patut bagi seorang manusia.

(2) Dengan tidak mengurangi pembatasan jang akao ditentukan uotuk keperluan umum dengan peraturan-peraturan undang- undang, maka kepada semua orang sedapat mungkin diberi kesempatan jang sama akan tu rut serta mengusahakao sum- ber kemakmuran negeriJ ialah sesuai dengan tabiat, pem- bawaan dan ketjakapannja.

16. Keluarga berhak mendapat perlindungan masjarakat dan Negara. 17. (I) Pemerintah berusaha sedapat-dapatnja akan memadjukan

ketjerdasan rakjat. baik rohani maupun djasmani.

18

(21)

(2) Dimana dirasa perlu, Pemerintah menjediakan pengadjaran umum; pengadjaran umum itu diberikan atas dasar teng- gang-menenggang dan penghormatan jang sama terhadap kejakinan agama tiap-liap orang dan dengan kesempatan rnemberikan pengadjaran agama diwaktu djam-peladjaran biasa, sesuai dengan kehendak orang tua si murid.

(3) Murid-murid sekolah partikelir mempunjai hak jang sama dengan murid-murid sekolah umum, ja 'ni djikalau sekolah partikelir itu mentjukupi sjarat-sjarat kebaikan pengadjaran jang diteotukan bag i pengadjaran umum.

(4) Diakuilah kekebasan akan mendjalankan pekerdjaan-peker- djaan sosial dan amal, akan menbentuk organisasi untuk itu dan untuk pengadjaran partikelir, pun djuga akan memperoleh serta mernpunjai harta untuk maksud itu.

18 Hal memadjukan kesehatan umurn (openbare hygiëne) dan kesehatan rakjat senantiasa diperhatikan Pemerintah dengan sehimmat-himmatnja.

19. Pemerintah memberi perlindungan jang sama kcpada semua persekutuan dan organisasi-organisasi agama jang diakui.

Tiap-tiap peserta didacrah-bukumnja mempertahankan pclaksanaan bebas hak-hak dan kebebasan Jasar manusia jang terdaftar pada lampiran in i, sambil memperhatikan perdjandjian-perdjandjian inter- nasional dan asas-asas hukum jang diakui internasional mengenai pelaksanaan itu.

Pelaksanaan hak-hak dan kebebasan-kebebasan jang terdaftar pad a lamprian ioi tidak boleh dibatasi melainkan dengan maksud supaja dapat diperhatikan hak-hak dan kebebasan orang lain, kesusilaan, ketenteraman dan kesedjahteraan umum dalam ketertiban- hukum demokrasi belaka.

(22)

RANTJANGAN-PERSETUDJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESlA SERIKAT DAN KERADIAAN NEDERLAND AKAN MENGATUR KERDJASAMA MEREKA DALAM

LAPANGAN PERHUBUNGAN LUARNEGERI

Republik Indonesia Serikat dan Keradjaan Nederland sama~sama

berkeinginan hendak mentjapai kerdjasama di lapangan perbu- bungan luarnegerinja,

telab memutuskan mengadakan persetudjuan berikut akan menga- tur kerdjasama itu.

Pasa! J

Uni Indooesia-Belanda mewudjukan kerdjasama di lapangan perbubungan luarnegeri.

Djikalau kedua peserta berpendapat bahwa mereka berkepentingan dua-duanja serta memutuskan sedemikian itu, maka konperensi men- teei dapat mengadakan perwakilan bersama atau gabungan perwa- kilan pada melaksanakan perbubuogan-hukum internasional.

Pasal 2

Dengan mendabulukan asas bahwa masing-masing peserta menje- lenggarakan perbubungan luarnegerinja sendiri dan menentukan poli- tik luarnegerinja sendiri. maka mereka akan berusaha agar supaja kebidjaksanaan luarnegerinja sebanjak mungkin akan dikoordinir serta diadakan permusjawaratan tentang hal itu hendaknja.

Pasa! 3

Sa!ah satu peserta tidak mengadakan perdjaodjian (treaty), pun tidak melakukan perbuatan-hukum internasional lain jang mengenai kepentingan peserta jang lain. melainkan sesudah bermusjawarat dengan peserta itu.

Pasa! 4

DjikaJau oleh salah satu peserta tidak diakkreditir perwakilan diploma tik pada sesuatu negara asing. maka kepentingannja sebaik- nja akan diserahkannja untuk diurus oleh perwakilan diplomatik peserta jang lain pada negara asing itu.

Pasa! 5

Djikalau salab satu peserta meminta bantuan teknis atau bantuan lain untuk menjelenggarakan perhubungan luarnegerinja, maka peser- ta jang la in akan menberi bantuan itu dengan sesanggup-sanggupnja.

20

(23)

setjara paksa oleh peserta jang laiD, dengan tak diindahkan dimana kapal dan kapal-udara itu berada. Akan tetapi dalam hal itu peserta jang satu akan bermusjawarat dengan peserta jang lain, djika kapal- dagang atau kapal-adara sipil itu berada didaerahij-hukum peserta jang disebut kudian itu.

Pasal 13

Kedua peserta akan mengadakan peraturan ten tang ketentuan jang akan berlaku djika satuan-satuan angkatan laut atau kapal-kapal udara militer peserta jang satu berada di atau dekat daerab- hukum peserta jang lain dan singgah pelabuhaD atau lapangan- terbang di daerah-hukum ilu.

Pasal 14

Sambil menunggu peraturan kedua peserta tentang kewadjiban- milisi kaulanegara kedua belah pi hak, maka kaulanegara peserta jang satu tak seorangpun akan diwadjibkan masuk bekerdja pada tentara peserta jang lain.

Selama bagi seseorang penduduk di kedua peserta masih terluang hak-opsi tentang kebangsaannja dibelakanghari menurut ketentuan- ketentuan jang telah diterima pada Konperensi Medja Bundar, maka jang bersangkutan tak akan dikerahkan memenubi kewadjiban milisi oleh salah satu peserta.

Pasal 15

Persetudjuan ini tiada menjinggung bak-bak dan kewadjiban-kewa- djiban jang disebabkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa bagi kedua peserta ataupun oleh peraturan-peraturan internasional jang berdasarkao Piagam itu.

Pasal 16

Dengan selekas mungkin peserta akao bermusjawarat bendak me- laksanakan lebih landjut asas-asas jang termaktub pad. pasal-pas.1 diatas dan mereka berdjandji akan bertindak selaku dalam permusja- waratan bersama oleh Pemerintah jang bersangkutan dianggap perltl untuk mentjapai tudjuan-tudjuan Statut-Uni dan persetudjuan ini dilapangan pertahanan dengan setepatnja.

23

(24)

RANTJANGAN PERSETuDJUAN KEUANGAN DAN PEREKONOMIAN

Pemerintab Republik Indonesia Serikat dan Keradjaan Nederland •.

berkeinginan hendak mengatuf perhubungan baru di lapangan keuangan dan perekonomian jang terdjadi karena penjerahan kedau- latan dan hendak mentjapai kerdjasama di lapangan itu;

Mengingat pasal 2 dan 22 Statut-Uni;

Telah memutu~kan mengadakan persetudjuan sebagai berikut.

BAGLAN A

HAK, KONSESI, IZIN DAN MENDJALANKAN PERUSAHAAN Pasal I

. I. Terhadap pengakuan dan-pemulihan bak, konsesi dan izin, jang Qiberikan dengan sah menurut hukum Hindia-Belanda (Indonesia) dan jang pada waktu penjerahan kedaul.tan m.sih berlaku, maka Repu- blik lndonesia Serikat berpangkal pada pendirian bahwa hak, konsesi dan iun itu diakui dan bahwa jang berbak - sekadar iol belum ter- langsung - akao dipulihkan kedalam pelaksanaan haknja dengan perbuatan, segala-galanja dengan mengindahkan jang tersebut pada ajat-ajat pasaL ini jang berikut.

2. Republik Indonesia Serikat tidak melepaskan hak mengadakau penjelidikan bal hak, konsesi dan izin penting-penting jang wberikan sesudah I Maret 1942 dan jang dapat mempengaruhi politik pereko- nomiao Republik Indonesia Serikat, dengan maksud menjelidiki apakab pasal 2 h.rus wdjalankan.

3. Ak.n diperbatikanlah:

Q. bahwa selama pendudukan Djepang dan kemudian selama masa-revolusi telah terdjadi bahwa tanah-tanah onderneming jang sudah dibongkar tanamannja untuk dipergunakan akan pertanian atau pekarang.n, telah diduduki rakj.t - selama masa pendudukan Dje- pang dcngan izm pembesar-pembesar Djepang - dan babwa pada hal-bal jang tertentu, djika tanah itu ditjabut kembali daripada tangan rakjat jang berkcpentingan dengan begitu sadja lalu dikembalikan kepada onderneming jang bersangkutan, akan timbul kegelisaban jang amat sangat sebingga pengembalian tanab itu pada kebanjakan hal tidak mungkin terdjadi. Tiap-tiap keadaan akan dipertimbangkan ter- sendiri dan akan dlUsabakanJah penjelesaian jang dapat diterima oleh segala pihak;

24

(25)

Pasal 8

Beban jang dipikul perusahaan-perusahaan karena aturan-aluran fiskal, aturao-aturao sosial dan lain-Iainnja jang lazim dinegara jang modern akan diberi perbalasan jang berpadanan, sehingga dalam keadaan biasa perusahaan-perusahaan dapat didjalankan setjara memberi laba jang berpadanan untuk modal jang dipergllnakan.

Pasal 9

Tjara mendjalankan perusahaan dan kehebasan perniagaan, peru- sahaan dan perdjalanan uang, hanja akan dibatasi dengan peraturan undang-undang.

PasallO

Kedua pihak mengakui bahwa perlulah diadakan pengadilan fiskal jang be bas. Mereka akan mengadakan peraturan-peraturan pentjegah pad jak berlipat.

Pasal 11

Warganegara dan badan-badan hukum Nederland, hasil-hasil, kapal- kapal dan bin-la in benda Belanda tidak akan dibawa di Jndonesia set ja ra jang kurang sempurna daripada tjara menbawa wargane- gara, badan-badan hukum, ha,il-hasil, kapal-kapal dan lain-Iain benda daripada negeri asing mana djuapun.

Orang r.s.ing dari segala bangsa akan memiliki hak jang sama akan mengikut serta dalam perdagangan dengan Indonesia dan dalam kegiatan perekonomian dan perkembangan industri di Indo- nesia. Akan tetapi Republik lndonesia Serikat mengakui bahwa kepen- tingan istimewa warganegara dan badan-badan hukum Nederland di lndonesia hartIs mendapat perhatian sepenuhnja, lag i pula bahwa terhadap kepentingan-kepcntingan itu tidak akan dibeda-bedakan, dengan lidak m'engurangi hak Republik Indo nes ia Serikat akan meng- adakan pcraturar.-pcraturan jang perlu unluk mcndjaga kepentlOgan nasianal atau mehndungi golongan-golongan jang lemah pcrekollo- miannja.

Jang dic;etudjui pada pasal ini untuk keperluan Nederland berlaku setjara timbal-balik antara Jndonesia dan Nederland.

Pasal 12

I, Selain dari pad a jang diwadjibkan pada umumnja, iaJah behwa kaum ondernemer pada perusahaannja hartIs tunduk kepada undang- undang ncgiri, mak a untuk ketentcraman dan kctcrtiban sosinl dan untuk memperbaiki keadaan-keadaan sosial wadjibJah perusahaan-

27

(26)

perusahaan (onderneming-onderneming) membantu pada tindakan- tindakan sebagai tersebut dibawah ini:

a, berusaba akan mentjapai perundingan teratur (georganiseerd overleg) antara madjikan dan buruh di segala lapangan perburuhaoj b, berichtiar akan lambat-laun tertjapainja kepentingan bersama (belangengemeenschap) antara kaum ondernemer dan buruh, djika berhllbungan djuga jaag memplInjai tanah, sehingga kepentingan- kepentingan jang düchtiarkan mentjapainja mendjaji satll d'an sehingga bllruh dan jang mempunjai taoah jang bersangkutan men- tjapai deradjat kehidupan jang lebih tinggi hendakeja;

c. memperbaikl perllmahan dan lain-Iain persediaan sosial bagi.

bllrllh;

d. setjepat mllOgkin memasukkan orang bangsa lndonesia jang tjakap dalam pimpinan (djuga direksi-direksi) dan staf perusahaan- perusahaan dan membantu menjuslIn pendidikan jang tudjuannja agar dalam wakw jang berpadanan kebanjakan warganegara lndone- sialah jang memangku djabatan pegawai-pemimpin staf pada per- usabaan-pe:usaha&D itu.

e. menempatk-an di lndonesia badan-badan perlengkapao jang berkuasa penub, ialab kadar perusahaao-perllsahaan jang terutama bekerdja di Indonesia.

2. Terhadap hal-hal tersebut pada ajat diatas a s{d d kaum onder- nemer mcnampakkan djuga inisiatipnja, itupun atas djandji bahwa sjarat-sjarat jong ditetapkan oleh Pemerintah terhadap kepada modal dari luarnegeri tidak akan lebih berat daripada sjarat-sjarat mengenai perusahaan-perusahaan Indonesia jang sama tjoraknja dan besarnja.

Pasal 13

Djikalau sekiranja peraturan agraris akan diubah karena keperluan umum, maka kepentingan orang-orang jang berhak dan pad a cbu- susnja kepastian hal-ichwal perusahaan akan diindahkan,

BAGIAN B

PERHUBUNGAN KEUANGAN

Pasal 14

Republik lndonesia Serikat dan Nederland masing-masing akan mengichti.ukao tata keuangan (monetair systeem) jang sehat, sambil berdasarkan asas-asas jang termaktub pada Persetudjuan-persetudjuan Bretton Woods. Karena itu perlulah antara Jain babwa di tiap-tiap negara itu hanja akan bekerdja sa tu bank-sirkuJasi. PoJitik keuangan

28

(27)

kedua negara masing-masing akan berketudjuan mentjapai dan mem- pertahankan har#::1 rnata-uang jang tetap. kedalam maupun keluar, dan memadjukan kesempatan bajar-membajar dengan bebas (vrij be- talingsverkeer).

Pasal 15

Republik lndonesia Ser1k:at akan mengindahkan aturan-aturan jang har us diindahkan anggota International Monetary Fund, pun selama ia belum mendjadi anngota Fund ilU. Lagi pula Republik Jndonesia Serikat dan Nederland akan b:rmusjawarat supaja dengan selekas mungkin Republik lndonesia Serikat didjadikan anggota Fund itu.

Pasal 16

Tentang perubahan perbandingan harga (wisselkoers) mata-uang Republik Indone,ia Serikal dan Nederland lebih dahulu akan dia- dakan permusjawáratan.

Pasal 17

Selama keadaan luar atau dalam-negeri rnemerlukan .. deviezen- regime", mak a baik Republik Indonesia Serikat maupun Nederland nknn mcmpcrmusjawaratkan pasal-pasal kebidjaksanaan deviezennja jang penling benar bagi pibak jang la in.

Pasal 18

Dengan tidak mengurangi jang ditentukan pad a ajat 5, maka Republik Indonesia Serikat mengizinkan pemindahan uang ke Negeri Belanda:

a. untuk kepl~r1uan perusahaan jang bertjorak pemasukkan modal Belanda jang aklip. guna:

1. biaja jang per/u di Negeri Belanda untuk kepenutingan peru- sahaan di Indonesia;

IJ. juran pad:t fonds untuk pensiun, ketjelakaan (inval.iditeit), djanda-piatu dan lain-Iain persediaan sosial untuk kepentingan si pekerdja; itupun sekadar premi dan juran itu diperlukan untuk menutup pembajaran pada orang Belanda;

111. bunga dan pengangsuran karen a perdjandjian dar i uang jang dipindjam di Negeri Belanda untuk keperluan perusahaan di Indonesia;

IV. Iaba dan pengurangan penilaian (afschrijvingen) tahunan sebagai lazim pada seorang saudagar jang baik;

b. guna dividend, itupun karena pemasukkan modal setjara passip dad Negeri Belanda;

29

(28)

c. kepadét maskapai-maskapai assuransi-djiwa, gun a premi, serta pula kepada fond.) untuk pensiun, ketjelakaan (invaliditeit), djanda- piatu dan lain-Iain persediaan sosia!. guoa juran, baik dari madjikan maupun darl buruh, Îtupun sekadar premi dan juran itu diperlukan untuk menutup pembajaran kepada orang Belanda;

d. kepada orallg Belanda jang bekerdja atau pernah bekerdja di lndonesia untuk uang-tabunganoja serta pula guoa belandja untuk penghidupan orang-orang diluar lndonesia jang mendjadi tanggung- annja karen a bukum atau kewadjiban kesusilaan budi;

e. untuk kep~rluan oraog Belanda jaog bekerdja atau pernah bekerdja di Indonesia c.q. ahli-warisnja jang berada diluar lndonesia untuk pen~iun, g ... dji-perlop dan lain pembajaran sosial jang berkala, itupun sekadar tidak dibajar dari fonds-fonds tersebut pada a dan c;

f. untuk buog" dan pengaogs'uran pindjaman-obligasi atau pin- djaman dibawah tangan jang dikeluarkan oleh persekutuan-hukum bawahan ::l\aupun badan-hukum jang didirikan oleh kekuasaan agung, itupun sekadar pembajaran bunga dan pengangsuran itu tidak telah ditunda 1tau ditl'nda karena peraturan undang-undang berhubung dengan keadaan keuangan persekutuan-hukum atau badan-hukum

termaksud tadi. .

2. Jang ditetapkan pada ajat 1 itu dapat diatur lebih landjut oleh kedua pihak untllk hal jang tertentu atau untuk golongan bal bersa- maan jang tertentu.

3. Dengan tidak mengurangi jang ditetapkan pad a ajat I dan 2, maka Republik I ndonesia Serikat akan mengizinkan pemindahan uang ke Negiri Belanda dan kenegeri asing menurut ketentuan- ketentuan persetudjuan International Monetary Fund.

4. Atas perusahaan jang bekerdja di Indonesia dengan memper- gunakan unluk scbagian modal Indonesia, peraturan-peraturan terse- but pada ajat-ajat tadi akan berlaku kadar diperlukan keadaan jang njata.

5. Republik Indonesia Serikat tidak.lah kehilangan keleluasaan memperbatasi pemindahan uang termaksud pada ajat 1 sebagaimana dipandang perI u berbubung dengan keadaan deviezennja. Tentang pembatasan sedemildan itu lebih dahulu aotara Republik Indonesia Serikat dan Nederland akan diadakan permusjawaratan, ialah - djika tidak disetudjui lain - dengan djalan panitia teknis jang akan dibentuk.

6. Pemindahan bunga dan pengangsuran kareoa utang jang diterima mendjadi utang Republik lndonesia Serikat pada saat penjerahan kedaulatan terlangsunglah atas sjarat-sjarat perdjandjian jang telah atau akan dibuat tentang utang itu.

30

(29)

7. lang ditetapkan pada ajat tadi sedemikian ilu pula berlaku alas pemindahan uarlg dari Negeri Belanda ke Indonesia.

8. Pada mentjabut hak, nasionalisasi dIl. C.q. "naasting", Peme~

rintah Republik lndonesia Serikat mengizinkan pemindahan uang pengganti kerugian C.q. harga "naasting" dalam tempoh tiga tahun setelah hak atas uang pengganti kerugian C.q. harga "naasting"

lerdjadi.

Djika Republik lndonesia Serikat menganggap tidak mungkin uang pengganti kerugian c.q. harga "naasting" ilu dipindahkan didalam tempoh tiga tahun, maka wadjiblah Republik Jndonesia Serikat menjatakan sedemikian sebelum mendjalankan pentjabutan hak, nasionalisasi dil. ilu. Sebuah panitia-arbitrasi jang anggotanja ialah seorang wakil Republik lndonesia Serikat, seorang wakil jang berhak dan seorang anggota lagi jang ditundjuk sesudah bermusjawarat ol eh kedua wakil tersebut tadi, akan memberikan keputusan jang mengikat tentang soal apakah dan sampai kemanakah ketentuan tentang tempoh liga tahun ilu boleh dilaini. Djika pemindahan uang tidak didjalankan dengan segera, maka uang pengganti kerugian c.q. harga

"naasting" jang ditetapkan dengan uang Indonesia akan dikreditir dengan valuta negara modal itu berasal daripadanja menurut per- bandingan uang (wisselkoers) pada hari hak itu terdjad.i.

Pasal 19

l. Sela ma Republik lndonesia Serikat berhutang pada Nederland - termasuk djuga djaminan jang diberikan oleh Nederland mengenai hutang lndonesia - . maka Republik Indonesia Serikat akan bermu- sjawarat lebih dahulu dengan Nederland, baik djika bermaksud ia hendak mengubah Undang-Undang Mata-uang dan Undang-Undang Javase Bank jang berlaku pada saat penjerahan kedaulatan, baik djika bermaksud ia hendak membuat Undang-Undang Mata-uang baru dan Undang-Undang Bank-sirkulasi baru, m.upun djik. sekira- nja bermaksud ia hendak mengubah pula ktJdian. Undang-Undang tcrsebut. Lagi pula, selama hutang-piutang tersebut dia tas belllm selesai, maka Republik Indonesia Serikat pada uOlumnja akan bermu- sjawarat lebih dahulu, djika dipertimbangkannja tindakan penting- pcnting di lapangan mata-uang dan kellangan, sckadar tersangkut padanja kepentingan Nederland.

2. Hutang dan djaminan termakslId pada ajat I ialah jang telah ada p:tda saat penjerahan kcdaulatan.

3. RcplIblik lndonesia Serikat akan berll111sjawaratlah Icbih dahllill dengan Nederland pasal mengangkat dan memperhentikan president dan dircktur-dirckLur bank-sirkulasi dan pasal bank-sirku-

31

(30)

Jasi memberi kredit kepada Pemerintah, ialah sampai saat Undang- Undank Bank-sirkulasi jang baru mulai berlaku.

4. Agar supaja permusjawaratan termaksud pada ajat 1 berdjalan dengan selaotjar~laotjarnja, maka seorang pcnasehat hal uang serta hal bank-sirkulasi jang ditundjukkan oleh Pemerintah Nederland akan diperbantukan kepada staf Komisaris Agung di lndonesia.

BAGJAN C

PERHUBUNGAN DAN KERDJASAMA HAL POLITIK-PERNIAGAAN

Pasal 20

1. Sesuai dengao asas-asas kemerdekaan dan kedaulatan, Peme- rintah-pemerintah RepubHk Indonesia Serikat dan Nederland masing-masinglah jang pada udjudnja menanggung-djawabkan politik-perniagaannja, baik kedalam maupun keluar-negeri.

2. Berdasarkan asas-asas itu maka kerdjasama setjara sukarela antara kedua negara itu hal perhubungao perniagaannja keluar- negeri dapatlah menghasilkan keuntungan bersama bagi kedua negara itu. Kerdjasama itu akan dimadjukan dengan mempererat hubungan dan perundingan jang tak putus-putus antara kedua oegara itu pasar pelbagai tindjauao peniagaao keluarnegeri. Sekadar dipandang bermanfaat lagi berguna bagi kedua belah pi hak, maka mereka akan bertindak bersama. Tiap-tiap pihak akan memperbatikan dengan tjermat kepentingan-kepentiogan ekonomi jaog ditanggung-djawab- kan ol eh pihak jang lain.

3. Harus diingat bahwa setjara ekonomi, alam dan politik, Negeri Belanda masuk Iingkungan benua Eropah sedang lndonesia masuk lingkungan benua Asia, Didalam sedjarah maka sampai dewasa ini seoantiasa adalah perhubungan ekonomi jang rapat aotara benua Eropah dan benua Asia pada umumnja dan antara Negeri Belanda dan lndonesia pad a chususnja. Sebagai akibat perdjalanan sedjarah maka Negeri Belanda mempunjai kepentiogan besar-besar di lapangan ekonomi dan keuangan di Indonesia. Republik Indonesia Serikat sungguh-sungguh akan mempertenggang kepentingan itu.

Pasal 21

I. Perhubungan Negeri Belanda hal perniagaan keluarnegeri dengan negara-negar. lain akan di.tur dan di.w.si oleh Pemerintah Nederland atau oleh alat-alat perlengkapannja jang lajak, semata- mata karena kuasa Pemerintah itu sendiri ataupun karena kuasa alat-aJat itu sendiri.

32

(31)

Perhubungan Jndonesia hal perniagaan keluarnegeri dengan negara- negara la in akan diatur dan diawasi oleh Pemerintah Republik Indo- nesia Serikat atau oleh alat-alat perlengkapannja jang lajak, semata- mata kareoa kuasa Pemerintah itu sendiri ataupun karcna kuasa alat- alat itu sendiei.

2. Terhadap kepada negaea-negaea Eropah maka lndonesia dan Nederland akan kerdjasama di lapangan politik-perniagaan. Pad a tribulan terachir tahun 1950 akan diadakan perundingan lagi ten tang hal melandjutkan dan tjara rnelandjlltkan kerdjasarna, sedang pada perundingan itu kedlla belah pihak boleh menentukan sikapnja kern- bail deng3.11 leluasa.

3. Kedua belah pihak masing-masing tetap berhak pada udjud- nja rnencnlukan tentang dan - dalam art i politik-perniagaan - tetap mempunjai hasil-hasil sendiri, lagipula sendirilah ia menentukan hasil-hasil rnanakah dan berapa banjaknja jang akao ditawarkannja serta pula imbangan apakah jang akan dikehendakinja.

Hal itu berarti pula bahwa pada hal jang tertenlu salah satu pihak boleh mengambiJ bagian jang ketjil sadja atau sekalipun sama sekali tidak turut serla pada suatll persetlldjllan dagang jang tertentu; dalam pad a itl! pada hal jang tersebut kudian itu maka pihak jang lain karena kepentingannja sendiri berhak mengadakan persetudjuan djuga.

Akan tetapi pihak jang tidak turut serta itu pada hal itu tidak boleh membuat persetudjuan dagang dengan negara ketiga itu pada sendiriannja.

Apabila suatu persetudjuan dagang bersama telah dibuat, maka salah satu pihak tidak boleh mengadakan perllbahan dengan tiada permusjawaratan lebih dahulu.

4. Pad a perundingan dengan negara-negara la in maka Repu- blik .1ndonesia Serikat dan Nederland, walaupun berdelegasi dua, akan bertindak sedjadjar terhadap negara lain itu. Sebelum itu haruslah ada persetlldjuan tentang kebidjaksanaan bersama.

5. Persetudjuan dagang itu akan ditanda-tangani dipihak satll 01 eh atau atas nama Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Pemerintah Nederland dan dipihak lain oleb negara ketiga itu.

6. Lebih dahulll akan ditentukan si apa jang akan bertindak atas nama delegasi jang sedjadjar itu. Pad a hal itu jang boleh didjadikan ga ris petunàjuk laiah bahwa jang akan ditundjukkan itu ialah ketua delegasi jang terutama berkepentingan pad a pcrundingan itu.

7. Persetudjuan-persetudjuan dagang dan hal uang jang berlaku pad a saat penjerahan kedaulatan sekadar mengenai lndonesia akan diterima mendjadi persetlldjllan Pemerintah Republik lndonesia Serikat dan akan didjalankan olehnja. Persetudjuan-persetudjuan itu dida[tarkan pada daftar lamp iran.

33

(32)

Pasal 22

I. 8ersedialah kedua negara akatl menpertimbangkan sebuah sistim saling mc:ngutamakan kepentingan hal perhubungan pernia- gaan antar:i lndonesia dan Nederland. Sistim jang dernikian harus menperuntungi kedua pihak dan tidak boleh bertentangan dengan persetudjuan internasional.

2. Pada asasnja kedua negara berpendirian bahwa mereka tidak akan bajar-membajar harga jang lebib tinggi daripada jang ,dibajar ditempat Jain daJam keadaan jang 5ama.

3. Mengenai ba rang masuk kedalam kedua negara, ba ik RepubUk lndonesia Serikat maupun Nederland, masing-masing akan membuat daftar keperJuan impor sesuai dengan keperluan tiap-tiap negeei akan bardng-barang konsumsi dan barang-barang rehahilitasi dan pembangunan kembali bagi tiap-tiap negeri dan berdasarkan deviezen jang sedia.

Mengenai barang kelu.r daripada kedua negeri itu Republik Indonesia Serikat dan Nederland akan mengasingkan dan mengun- tukkao barang-baraog ekspor bagi jang laio.

4. Berdasarkan ajat 1 dan 3 pasal ini maka kedua pibak menga- dakan persetudjuan mengenai perhubungan perniagaan timbal balik tiap-tiap kali untuk waktu jang akan ditentukan. Modus vivendi (sekarang harus disebut persetudjuan perniagaan) untuk masa antara tanggal 1 Oktober 1949 sampai 1 Oktober 1950 untuk sementara diterima dahulu oleh kedua negara. Dalam tribulan pertama tahun 1950 kedua pihak akan merundingkan tjara persetudjuan ittJ telah berdjalan dan perubahannja jang sekiranja akan didjadikan.

5. Selama masa untuk beberapa barang masih ada contingentnja

.maka pada asasnja tidak .kan ditolak permint.an untuk mcnd.pat

izio memasukkan atau mengeluarkan baraog atau izio deviezen, sekadar mengenai perdjandjian djual-beli didalam perbatasan con- tingent jang disetudjui itu. Djika perJu menjimpang daripada asas Hu karena keadaan eh usus maka akan diadakan perrnusjawaratan lebih dahulu dengan pihak jang lain.

S. Mengenai Jlerhubungan perniagaan dan hal-hal jang bcrhubung- an dengan itu maka Jndonesia dan Nederland boleh saling merninta baotuan dan pertolongan. Kedua pihak menjetudjui bahwa tiap-liap pihak akan memberikan pertolongan itu djika diperlukan dan diang- gap pada tcmpatnja.

34

(33)

7. Djika sekiranja dianggap perIu diadakan perubahan atau amendemen dalam contingent jang tel ah disetudjui itu, maka kedua pihak akan memutuskan hal itu sesudah dipcrmusjawaratkannja.

Pasa! 23

l. Peraturan jang ada antara lndonesia dan Nederland dan jang bunjinja babwa perhubungan bajar-membajar antara kedua negara itl! dan dengan beberapa negara lain sekadar peri u diselesaikan dcngan suatu commerciele rekening jang diberi bernama "C-rekening nieuwe slijl", akan terus berlaku untuk sementara sesudah penjerahan kedaulatan.

2. Pad a perundingan jang karen a pasal 22, ajat 4, akan diadakan antara kedua negara pad a tribulan pertama tahlln 1950 akan diper- mllsjawaratkan soal apakah perlu diadakan perllbahan pad a sistim jang berlakn dan, djika ija, perubaban-perubahan apakah.

Sekadar perllbahan jang sekiranja akan diadakan boleh diatur antara Republik Indonesia Serikat dan Nederland maka perubahan itu akan lTIulai berlaku selekas mungkin; sekadar perubahan Hu mengenai rerhubungan dengan negara-negara asing maka hal ilU akan

dipermusjlwarat~ .. n didalam lingkllngan persetudjuan jang ada.

Pasa! 24

j. Diandjurkanlah supaja Nederland mengadakan perwakilan guna perniagaan pada Kommissaris Agung Nederland di Jndonesia untuk mewakili Pemer:ntahnja, rnenjelenggarakan hubungan jang rapat dengan badan-baclan perlengkapan ekonorni Pernerintah Republik lndonesia Ser ikat dan untuk memberi bantuan kepada badan-badan itu. djika dan bi lama na dianggap perlll atau pada tempatnja.

Diandjurkanlah supaja Republik Tndonesia Serikat mengadakan per- wakilan guna pel niagaan pad a Kommissaris Agung lndonesia di Nederland untuk mewakili Pemerintahnja, menjelenggarakan hubungan jang rapat dcngan badan-badan perlengkapan ekonomi Pemerintah Nederland dan unluk memberi bantuan kepada badan-badan itu, djika dan bilamana dianggap perlu dan pada tempatnja.

2. Urusan contingenten barang masuk dan keluar dan izin pem- bajaran jang bersangkutan di Nederlandlah dikllasai Pemerintah Nederland aan bJ.dan-badan perlengkapan jang ditundjukkannja lIntuk itll; lIrusan itu di lndonesialab dikuasaiPemerintab Republik lndonesia Serikat dan badan-badan perlengkapan jangditundjukkannja untuk ilu.

35

(34)

BAGIAN D

PENJELESAlAN HUTANG-PIUTANG Pasal 25

J ang mendjadi tanggungan Republik lodonesia Serikat ialah:

A. Rutang bersifat geconsolideerd tersebut dibawah ini, terhitung pada langgal 31 Desember 1949:

1. Hutang Hindia-Belanda 1935 dengan bunga 3t % [ dikeluarkan karen a Undang-Undang Hut'ang Hindia-Belanda 1934] (Staats- blad no. 558) iO. Undang-Undang Conversielening Hindia-Belanda 1934 (Staatsblad no. 425), sebagai diubah dengan undang-undang 1 Novemb,,, 1934 (Staatsblad no. 559». Diumlah pada tanggal 31 Desember 1949 f 36 650 000.-. Masih berdialan 21 tahun.

2. Hutang Conversielening Hindia-Belanda 1937 dengan bunga 3%

[dikeluarkt.ln karena Vedang-Vndang Conversielening Hindia-Belanda 1934, (Staatsblad no. 425)]. Diumlah pada tanggal 31 Desember 1949 f 90 000 000.- . Masih berdialan 18 tahun.

3. Hutang Hindia-Belanda 1937 A dengan bunga 3 % [dikeluarkan karena Undang-Undang Conversielening Hindia-Belanda 1937 (Staatsblad no. 904)]. Diumlah pada tanggal 31 Desember 1949 f 616 250 000.- . Masih berdialan 25 tahun.

4. Bagian Indonesia dalam Nationale Werkelijke Schuld Neder- land 1896 dengan bunga 3 % [Undang-undang 30 Desember 1895 (Staatsblad no. 236)]. Diumlah pada tanggal 31 Desember 1949 f 3 300 000.- . Masih berdialan 3 tahun.

5. Hutang lndonesia 1962-64 3 % (persetudiuan tanggal 19 Meil 8 Djuni 1949) merupakan bagian Indonesia, daJam Hutang-negara Nederland 1938 3-3t %, iang dikonversi karena pasal 4, aiat 2 pada persetudiuan tanggal 8/14 April 1938. Hutang-negara Nederland 1938 itu telah dikonversi karena Undang-Undang Conversielening 1948 (Staatsblad no. 1115) dan Undang-Undang Hutang 1946 (Staats- blad no. G 143», diubah dengan undang-undang tanggal 23 Nopember 1946 (Staatsblad no. G 333) dan tanggal 12 Pebruari 194~

(Staatsblad no. I 52). Diumlah pada tanggal 31 Desember 1949 f 79 912 000.-; diumlah itu pada tanggal 1 Diuni 1964 harus dibaiar lunas.

6. Hutang pada "Nederlandsebe Bank" dan ,,Javasehe Bank", dengan buoga 3 ';b (perdiandiian 14 dan 16 Dianuari 1932, kemudian diubah pada tanggal 28 Desember 1932). Untuk hutang itu diga-

36

(35)

daikan "Nederlandscbe Schatkistbiljetten" jang disediakan kepad.

Indonesia karena undang-undang 25 Djuli 1932 (Staatsblad no. 393), kemudian dlUbah dengan unndang-undang 15 Maret 1933 (Staatsblad no. 99). Djumlah pada tanggal 31 Desember 1949 f 44 624 775.-.

Masih berdjalan 13t tahun.

B. HUlang kepada negeri asing, terhitung pada tanggal 31 Desem- ber 1949:

I. Hutaug kepada Export-Import Bank untuk Indonesia didalam linkungan bantuan E.C.A. (perdj.ndjian 28 Oktober 1948). Djumlah pada tanggal31 Desember 1949 U.S. $ 15000000.- . Masih berdj.lan 24 tahun. Bunga 2t % mul.i tanggal 30 Djuni 1952.

2. A linc of credit granted by tbe United States Government to thc Nether~~nds lndies Governrnent for the purchase of United Statcs Surplus Property (persetudjuan 28 Mei 1947). Djumlah pada tangg.1 31 Desember 1949 U.S. $ 62550412.- . Masih berdjal.n 31t ta hun.

Bunga 2

%.

3. Hut.ng kep.d. Canada (persetudjuan 9 Oktober 1945). Djum- lah pad. tanggal 31 Desember 1949 C.n. $ 15452188,21. Masih berdjalan 6 ta hun. Bunga 2. %.

4. Settelement between thc Government of Australia and the Oovernment of Indonesia (persetudjuan 17 Augustus 1949). Djumlab pada tangg.1 31 Desember 1949 A. f. 8 500 000.- . Masib berdjalan 10 tahun. Tida'< dengan bUDga.

C. Hut.ng ke:Jada Keradjaan Nederland tersebut dibawah, terhi- tung p.da langgal 31 Desember 1949 dengan djumlah setinggi- ting- ginja:

I. Bagian Indonesia pad a .,swing", termuat dal am persetudjuan Monetair Inggeris ad f. 5000000.-. (f 53500 000.- ).

2. Suatu swing pada rekening-C f 40 000 000.-.

3. Sis. debet pad. rekening-HO/Hl [ 80000 000.- .

4. Sis. debet p.d. rekening-rekening Bretton Woods [95000000.-.

(sebaliknja ada activum sedjumlah itu karena ikut serta pad a Inter- fund dan Interb.nk).

D. Semua hutang dalam-negeri lndonesia pada tanggal penje- rahan kedaulatan.

Pasal 26

Pemerintab Republik: Indooesia Ser ikat meogakui bertangguog- djawab membajar baik bunga maupun angsuran modal dari hutang

tersebut pada pasal 25 dan, sekadar mengenai hutang tersebut pada C, memperoleh hak jang ditentukan pada persetudjuan jang ada.

37

(36)

Pasal 27

Setelah dikurangi dengan djumlah hutang Nederland kepada badan-hukum lndonesia pada saat penjerahan kedaulatan, maka segala hutang badan-hukum Indonesia keparla Keradjaan Neder-

land jang ada pada saat itu djuga, akan dihapuskanlah, djadi äjumlah hutang extern kepada Nederland pada tanggal 31 Desember 1949 dikurangi dengan djumlah jang diperhitungkan mendjadi ( 2 000 000 000,- ,

BAGlAN E KETENTUAN PENUTUP

Pasal 28

Segala apa jang ditentukan pada persetudjuan ioi sekadar mengenai Keradjaan Nederland, hanja mengenai Nederland sadja.

(37)

Negeri-negeri

I. Argentinia ... . 2. Belgia ... .

1 Bulgaria ... . 4. Denmark ... . 5. Djerman-Timur ... . 6. Djerman-Barat 7. lnggeris ... . S. Finlandia ... . 9. Perantjis ... . 10. Hongaria ... . I I. Israël ... . I:!. ltalia ... . 1 3. J lIgasla via ... . 1-.1. Norwegia ... . 15. Austria .... .

16. Polandia ... .

17. Portugal .... . 18. Russia ... ..

19. Spanjol .... . 20. Tsjechoslowakia 21. Swedia

22. Swis ..

23. Brazilia 24. Uruguay 25. Turki

Persetudjuan Perdagangan M asa berlaku J- 4-'48-31-12-'52 t- 7-'49- 30- 6-'50

1- t-'49 - 3J-12-'49 1- 7-'49- 30- 6-'50 1- 7-'49 - 30- 6-'50 1- 9-'49- 31- 8-'50 1- 1-'49- 31-12-'49 1- 6-'49- 31- 5-'50 1- 8-'49- 30- 6-'50 1- 1-'49 - 31-12-'49 1- 2-'49 - 31- 1-'50 1- 4-'49- 3t- 3-'50 1- 6-'49 - 31-10-'49 ') 1- 1-'48- 31-12-'49 4-12-'48 - 7- 2-'50 1- 1-'49- 31-12-'49

1- 7-'49- 30- 6-'50 10- 6-'48 - 10- 6-'49')

1- 6-'49·-31- 5-'50 10- 5-'49 - 1- 5-'50 1- 3-'49 - 28- 2-'50 I-JQ-'49 --30- 9-'50

15- 7-'48 - tidak ditentukan 6- 9-'49 - 1- 7-'50

Persetudjuan hal uang Masa berJaku

1- 1-'48 - 31-12-'5~.

21-10-'43 - tidak ditentukan; dapat dipermakJumkan penghen- tiannja sedjak 1-1-'49 pada tanggal 1 Djanllari tiap-tiap tahun.

1- 1-'49 - 31-12-'49 diperpandjang setahun-setabun dcngan begitu sadja.

31- 1-'46 - tidak ditenwkan.

1- 7-'49 - 30-6-'50.

1- 9-'49 - 31-12-'50 diperpandjang setengahtahlln-setengah- tahun dengan begitll sadja.

7- 9-'45 - 7-9-'50.

1- 6-'49 - tidak ditentukan.

9- 4-'46 - tidak ditentukan.

1- 1-'49 - 31-12-'49 diperpandjang setahun, melainkan djika dipermaklumkan penghentiannja.

1- 2-'49 - 31-1-'50.

30- 6-'48 - tidak ditentukan. ')

1- 2-'48 - tidak ditentukan (tidak dapat dipermaklumkan penghentiannja sebelum tg. 1-2-'51).

6-11-'45 - 1 tahun, diperpandja.ng dengan begitu sadja seJama waktu jang tidak diperbatasi.

3-12-'46 - tidak ditentukan.

1- 1-'49 - diperpandjang dengan begitu sadja.

J - 3·'46 - selahuD, diperpandjang dengan begitu sadja.

10- 6-'48 - tidak ditentukan.

21-10-'46 - tidak ditentukan.

15-11-'46 - tidak ditentukan.

30-11-'45 - 13-12-'49, melainkan djika disetudjui lain.

24-10-'45 - untuk 3 tahun; sesudah Îtu diperpandjang begitu sadja dari tahun ketahun.

1- 9-'48 - tidak ditentukan; persetutljuan sementara.

12· 6-'47 - setahun, diperpandjang dcngan begitu sadja.

6- 9-'49 - 1-7-'50, meJainkan djika diperpandjang dengan

Tempoh memper- maklumkan penghentian

2 tabun

3 bulan 3 bulan 2 bulan 3 bulan 6 bulan 3 bulan 3 bulan 3 bulan I bulan

12 bulan

3 bulan sebelum achir tiap-tiap tahun

3 bulan 3 bulan 6 bulan 2 bulan 3 bulan 3 bliJan 2 bulan 3 bulan

(38)
(39)

r

RANTJANGAN PERSETUDJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESlA SERIKAT DAN KERADJAAN NEDERLAND TENTANG KERDJASAMA DILAPANGAN KEBUDAJAAN Rpublik Indonesia Serikat dan Keradjaan Nederland 5ama ber- kcinginan hendak memadjukan hubungannja dilapangan pengadjaran, pengetahuan dan kcbudajaan umumnja,

tclah memutuskan memhuat persetudjuan tentang hubungan kebu- dajaan antara kedua negara sebagai berikut.

BAB I DASAR DAN SIFAT

Pasal I

Hubungan kebudajaan antara Republik Jndonesia Serikat dan Keradjaan Nederland ilu berdasarkan kebebasan sempurna, kesukarc.

laan dan pertimbal-balikan.

Hubungan kebudajaan antara Republik Jndonesia Serikat dan Keradjaan Nederland itu bersifat umum dan diarahkan menudju mewudjudkan perkembangan be bas budi manllsÎa jang merdeka itu.

BAB II MAKSUD

Pasa! 2

Maksud persetudjuan ini ialah memadjukan hubungan kebudajaan antara Republik rndonesia Serikat dan Keradjaan Nederland.

BAB III

DAJA UPAJA AKAN MENTJAPAl MAKSUD [TU Pasar 3

Diadakanlah sebuah panitia bersama beranggota empatbelas orang, jang tudjuh orang diangkat mendjadi anggolanja ol eh Pemerintah kedua peserta masing-masing.

Pasal 4

Panitia itu berkewadjiban memadjukan mewudjudkan kerdjasama atas dasar persetudjuan ini. Pad a seputjuk instruksi jang ditentukan ol eh Pemerintah kedua peserta bersama-sama akan diatur bagaimana kewadjiban itu hendaknja didjalankan. Pada instruksi ilu diantara lain- lain akan ditentukan bahwa panitia bersama diberi berkuasa akan

39

Referenties

GERELATEERDE DOCUMENTEN

Gotong Rojong (D.P.R.D.-G.R.. Bahan-2 untuk pcmbangunan Da oré1h.. Laporan Program lCordja POI71orintah Daorah;.. 5. Mai3alah ponG[;alian stu71bor-2 kouangan

Nonjampaikan torima kasih dan pODl3hargaan atas laporan Bupati Kopala Daorah dan Pilnpi- nan Dacrah lainnja chuStwnja d eri Ponguasa - Porang/popokupor jan G tolah

Mongonai masalah tanah janr; ti mbtll kareni;l adanja pro jek torsobut supaja s ogora disolosaikan dongan.. I

Pn:jl tllo Ht:cliIJ oto.. Wij oJoo Muntt, llb. Prist' ll Hucl.. tnju titus rUlltjUllt... Inllpelctur Dt;ertlh Propinsi Dju tOlle cti SO:!ltlru1l3.. ~uhwt, BUllt,

tjerai, Berhenti sa ma berhenti; makan sama makan; bermain sa ma bermain; begitoe keadaan· pasangan (laki isteri) boeroeng geredja itoe. sekali jang djantan pergi,

SALINAN duri surut lwPUtUSUll Duwun Purwlllci lUll Rukj tI t DU(jrtdl Gotone; Roj Olle KL:bUputUll..

Ar;nr mcsol&lt;utip r1Onr;ndnknn kprc\inas i jnng- sobnik -baiknjn dongnn potrmsi jang ada dn 1nn' hubungannjn dongan gotong r ojonr;nn pOl&#34;lb i njnnn porbniknn

Dalam waktu jang sama dengan ,a, diatas, diusahakan supaja BPU dan Perusahaan2 telah memiliki program kerdja tahunan.. jang dihasilkan dalam musjawarah dengan Dewan Pusat dan