• No results found

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2002 TENTANG TIM KOORDINASI PENINGKATAN KELANCARAN ARUS BARANG EKSPOR DAN IMPOR PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

N/A
N/A
Protected

Academic year: 2022

Share "KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2002 TENTANG TIM KOORDINASI PENINGKATAN KELANCARAN ARUS BARANG EKSPOR DAN IMPOR PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,"

Copied!
3
0
0

Bezig met laden.... (Bekijk nu de volledige tekst)

Hele tekst

(1)

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2002

TENTANG

TIM KOORDINASI PENINGKATAN KELANCARAN ARUS BARANG EKSPOR DAN IMPOR

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka menunjang dan meningkatkan kelancaran arus barang ekspor dan impor serta untuk meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia dipandang perlu melakukan langkah kebijakan yang terpadu dan terkoordinasi antar lintas pelaku termasuk penegakan hukumnya;

b. bahwa dalam rangka peningkatan penerimaan Negara dipandang perlu mengintensifkan usaha-usaha pemberantasan penyelundupan;

c. bahwa dalam rangka perumusan dan pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b tersebut di atas, dipandang perlu untuk membentuk Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor.

Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang- Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara RI Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);

3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai ((Lembaran Negara RI Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);

MEMUTUSKAN : Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TIM KOORDINASI PENINGKATAN KELANCARAN ARUS BARANG EKSPOR DAN IMPOR.

Pasal 1

Untuk mendukung peningkatan kelancaran arus barang ekspor dan impor serta meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan perundang-undangan secara terpadu, dibentuk Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Koordinasi.

Pasal 2 Tim Koordinasi bertugas :

a. mengkoordinasikan upaya peningkatan kelancaran penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan atas barang ekspor dan impor beserta alat angkutnya;

b. mengkoordinasikan pengintensifan upaya-upaya pemberantasan segala bentuk penyelundupan;

c. mengkoordinasikan perumusan strategi peningkatan kelancaran arus barang ekspor dan impor;

d. mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan serta evaluasi kegiatan peningkatan kelancaran arus barang ekspor dan impor.

(2)

Pasal 3

(1) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah sebagai berikut : a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

b. Wakil Ketua : Menteri Keuangan;

c. Anggota : 1. Menteri Perindustrian dan Perdagangan 2. Menteri Perhubungan

3. Panglima Tentara Nasional Indonesia

4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia 5. Jaksa Agung

d. Sekretaris : Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

(2) Penyelenggaraan tugas Tim Koordinasi sehari-hari dibantu oleh Tim Pelaksana, yang terdiri dari : a. Ketua : Wakil Sekretaris Kabinet;

b. Anggota : 1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan 2. Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan

3. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perindustrian dan Perdagangan

4. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan 5. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Departemen Perhubungan 6. Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan 7. Kepala Staf Umum TNI

8. Deputi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Bidang Operasional 9. Jaksa Agung Muda Intelijen Republik Indonesia

10. Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia

c. Sekretaris : Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan Pasal 4

Tim Koordinasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 5

Untuk melaksanakan tugasnya, Tim Koordinasi dibantu oleh suatu sekretariat yang susunan organisasi dan tata kerjanya ditetapkan oleh Ketua Tim Koordinasi.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Koordinasi dapat meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) atau instansi lainnya untuk membantu upaya pemberantasan segala bentuk penyelundupan.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Tim Koordinasi dapat mengundang dan atau meminta pendapat dari instansi-instansi pemerintah terkait dan atau pihak lain yang dianggap perlu.

Pasal 8

(3)

Tim Koordinasi melaporkan program kerja serta perkembangan pelaksanaan kegiatannya kepada Presiden.

Pasal 9

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Koordinasi.

Pasal 11 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Referenties

GERELATEERDE DOCUMENTEN

Mengesahkan Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan

Mengesahkan Agreement to Establish and Implement the ASEAN Single Window (Persetujuan untuk Membangun dan Melaksanakan ASEAN Single Window) beserta Protocol to

Mengesahkan Protocol to Implement the Fourth Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Keempat

Mengesahkan Memorandum of Understanding on Establishing the ASEAN-Korea Centre between the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations and the Republic

Dalam rangka pengakhiran program ekonomi dengan IMF tersebut, Pemerintah telah menyusun paket kebijakan ekonomi yang dilaksanakan terutama dalam tahun 2003 dan 2004 dengan

Di samping tugas pokoknya sendiri sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, BPKP menyelenggarakan fungsi : a. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan keuangan

(2) Sebelum ada ketentuan dan/atau petunjuk operasional tentang penetapan zonasi wilayah pesisir dan laut serta volume pasir laut yang dapat diekspor secara nasional