• No results found

684 BALA! PENGETAHOEAN -

N/A
N/A
Protected

Academic year: 2022

Share "684 BALA! PENGETAHOEAN -"

Copied!
44
0
0

Bezig met laden.... (Bekijk nu de volledige tekst)

Hele tekst

(1)

r

684

BALA! PENGETAHOEAN

M A S J A R A K A T INDONESIA

Berita No. 1

Alamat pangoeroes Raden Pandji M r . Notosoesanto Oude Tamarindelaan 17 A - Batavia-C.

I --.'v. --

'V voor

(2)

I m

iur

°093 5328

(3)

Balai Pengetahoean Masjarakat Indonesia didirikan pada 9 Februari 1939 di Betawi. Prof. Dr. R. A. Hoesein Djajadiningrat, lid Déwan Hindia, mendjadi Ketoea-moelia Balai itoe.

Maksoed dan toedjoean B. P . M. I. jaitoe : akan memadjoe- kan pengetahoean dan 'ilmoe tentang segala apa jang perloe dan penting bagi masjarakat Indonesia. Maksoed itoe akan ditjapai oléh Balai dengan mengadakan pidato-pidato dalam hal apa djoeapoen, jang dirasa berpaédah bagi pergaoelan hidoep di In- donesia, akan merapatkan perhoeboengan dengan perkoempoel- an dan orang lain-lain, jang patoet berhoeboeng dengan Balai itoe, baik jang ada di Indonesia baikpoen jang ada diloear negeri, dan dengan daja-oepaja sendiri jang sesoeai dengan maksoed itoe.

Seboeah daja-oepaja itoe ialah mengeloearkan soerat-soerat sebaran dari pada pidato-pidato jang soedah diadakan ; maksoed- nja, soepaja pidato-pidato itoe dapat dibatja, diketahoei dan di- pahamkan poêla oléh orang banjak dan soepaja lebih tersiar.

Boekoe ketjil ini ialah penjiaran jang pertama-tama. Moga- moga boekoe ini dapat mentjapai maksoed itoe, serta dapat poela dikeloearkan lagi boekoe jang seroepa ini bertoeroet-toeroet ke- lak. Tentoe sadja hal itoe biasanja bergantoeng kepada keadaan Balai sendiri, jaitoe kalau B. P. M. I. makin lama makin bertam- bah besar djoega.

Sekarang anggotanja baroe kira-kira 100 orang. Jang boleh djadi anggotanja hanja orang Indonesia, asal ia memberi tahoe kepada Pengoeroes dan menerangkan namanja dan alamatnja.

Oeang ioeran (contributie) sekoerang-koerangnja ƒ 0.50 seboelan.

PENGOEROES.

Batavia-C, Augustus 1939.

(4)

KEDOEDOEKAN KAOEM TERPELADJAR DALAM MASJARAKAT INDONESIA.

oléh :

Dr. Raden Soepomo.

(Pidato dalam rapat pendirian Balai Pengetahoean Masjara- kat Indonesia digedoeng K. Natuurk. Vereeniging, Koningsplein Zuid No. 11, Batavia-C, pada 9 Februari 1939).

Sekarang soedah lebih dari masanja, kita insaf akan kedoe- doekan kaoem terpeladjar, kaoem intellect, didalam masjarakat Indonesia. Saja pikir, peri hal pekerdjaan kaoem terpeladjar dalam kalangan sosial, dalam pergaoelan hidoep dinegeri kita ini, adalah penting sekali kita ketahoei bersama-sama dengan terang.

Adapoen kaoem terpeladjar itoe ialah hasil peladjaran Ba- rat ; oléh karena itoe baroelah kedapatan kaoem itoe dalam doea à tiga poeloeh tahoen jang achir ini. Dahoeloe, sebeloem itoe, bangsa Indonesia boekan ta' ada mempoenjai kaoem terpeladjar.

Ada jaitoe boedjangga, orang tjerdik pandai. Segala pemimpin jang terseboet didalam sedjarah kebangsaan, sebeloem zaman kolonial, poen dapat poela dipandang sebagi kaoem terpeladjar.

Akan tetapi kedoea matjam kaoem terpeladjar itoe berbeda se- kali dasarnja. Kaoem terpeladjar masa dahoeloe itoe ialah hasil keboedajaan sendiri dan tinggal tetap didalam adat istiadat sen- diri ; tetapi kaoem terpeladjar zaman sekarang soedah terasing dari semangat jang asli (eigen sfeer), soedah terdjaoeh dari per- gaoelan hidoep asli bangsa sendiri. Peri hal terasing atau ter- djaoeh dari semangat bangsa jang asli itoe — kata setengah orang

„soedah tertjaboet dengan akar-akarnja" — saja pikir, haroes sekali kita akoei, ta' dapat kita bantah, sebab memang demikian adanja. Hal itoe ialah karena akibat jang ta' dapat dielakkan, ta' bisa disingkirkan, dari pada peladjaran jang berdasarkan tjara Barat. Keadaan jang seroepa itoe dapatlah djoega dilihat di

India.

Berhoeboeng dengan peri hal terasing itoe, dengan „ver- vreemdingsverschijnsel", tampaklah kerdja kaoem terpeladjar

(5)

jang pertama-tama terhadap kepada masjarakat kita. Bermoela mereka itoe haroes poelang kembali kesemangatnja sendiri, „der weg zurück", meréka itoe haroes melajangkan mata kepada ke- boedajaan sendiri, memahamkan keboedajaan itoe sampai sepa- ham-pahamnja dan — jaitoe jang teroetama sekali, meréka itoe haroes merasainja, melakoekannja atau hidoep didalamnja.

„Men komt echter niet ver", demikian kata Prof. Duyven- dak, „met een meer of min oprechte belangstelling voor eigen inheemsche cultuur of (kunstzinnige) onderdeelen daarvan."

Evenmin komt men ver, wetenschappelijk, met een naïeve onge- schoolde retrospectieve beschouwing over de cultuur van het volk, waaruit men voortkwam". „Verdiept inzicht", kata goeroe besar jang terseboet itoe poela, „is alleen te verwerven langs den weg van cultuurstudie, zoowel van Indonesische als van Europese en andere culturen". Peri hal itoe tidak salah, dan sajapoen hen- dak menambah pendapatan goeroe besar itoe, ja'ni : bahwa kein- safan jang benar, paham jang terang tentang harga keboedajaan sendiri dan istimewa poela tentang relatieve waarde keboedajaan sendiri itoe terhadap kepada keboedajaan lain-lain, ialah sjarat jang oetama sekali oentoek membangoenkan dan memperkaja keboedajaan sendiri.

Tadi saja berkata tentang adat isti'adat dalam masjarakat Indonesia, jaitoe adat isti'adat jang soedah asing kepada kaoem terpeladjar. Sekali-kali djanganlah disangkakan, bahwa adat isti- 'adat itoe teroes-meneroes sematjam sadja selama-lamanja ! Djaoeh dari itoe ! Masjarakat Indonesia toemboeh, beroebah- oebah, dan ditempat jang koerang sekalipoen kena pengaroeh Barat beroebah djoega. Apabila kita peladjari hoekoem adat dan ilmoe bangsa nistjaja akan kita ketahoei, bagaimana persatoean golongan-golongan sosial dan golongan-golongan agama, — jaitoe dasar persatoean masjarakat Indonesia jang teramat banjak tjoraknja dan warnanja itoe —, soedah petjah-belah (gesplitst) — soedah bertjerai-berai, (gedifferentieerd) oléh karena peristiwa jang timboel didalamnja; bagaimana pertalian sekaoem-sekaoem soedah berangsoer-angsoer longgar (lemah) oléh karena masa- alah ekonomi modern dan bagaimana poela timboelnja masaalah memikirkan diri sendiri-sendiri, hidoep bernafsi-nafsi, dari dalam

(6)

- 4 _

pergaoelan hidoep bersama-sama itoe. Oléh karena pergaoelan dengan orang Eropah, oléh karena banjak atoeran jang diperboeat goebernemén dalam ekonomi desa, oléh karena segala bahagian negeri soedah terboeka bagi perniagaan dan laloe-lintas, péndék kata, oléh karena segala atoeran Barat, bertambah tjepatlah timboelnja masaalah hidoep seorang-seorang, hidoep memikirkan diri sendiri (individualiseeringsproces) itoe. Kerap kali, karena Pemerintah tjampoer tangan dalam segala hal itoe, meskipoen baik maksoednja, terdjadilah peroebahan (vervorming) didalam atoeran kehidoepan atau pergaoelan anak negeri, dan karena itoe terbitlah ganggoean (storing) dalam pergaoelan hidoep itoe.

Peladjaran Barat menjebabkan masjarakat Indonesia tahoe akan tjita-tjita Barat, kenal akan doenia pikiran Barat itoe. Oléh ka- rena itoe poela timboellah pertentangan didalam hati anak Indo- nesia, didalam kalboe Indonesiër, antara pikiran jang asli dengan pendapatan jang diambil dari Barat itoe.

Betoel pertentangan (spanningen) dalam perkara keboeda- jaan dan masjarakat itoe selaloe ada, selaloe timboel, didalam masa peroebahan, didalam tiap-tiap masjarakat jang sedang toemboeh dan bertambah besar, tetapi didalam pergaoelan hidoep bangsa Indonesia pertentangan itoe boekan main besarnja dan hébatnja. Bahkan sifatnjapoen berlainan poela. Sebabnja maka demikian, ialah, karena sementara jang baroe berdjoeang dengan jang koeno itoe, datang pengaroeh lain jang sangat koeat, jaitoe pengaroeh jang diseboetkan keboedajaan Eropah.

Jang sehébat-hébatnja pertentangan itoe ialah pada kaoem terpeladjar. Sebahagian sebabnja, karena mereka itoe soedah be- rasa terasing dari adat isti'adatnja sendiri, sebab mereka soedah dididik tjara Barat, dan sebagian karena mereka itoe memakai- kan adat isti'adat keadaban Barat itoe dengan tidak mendjadi orang Barat sedjati, tidak djadi orang Barat dengan darah dagingnja.

Tentoe sadja moestahil, tidak moengkin akan terdjadi demikian, boekan ? Moela-moela pertentangan itoe timboel didalam kaoem keloearga sendiri, karena ia berasa terikat erat dalam lingkoeng- an kaoem kerabat itoe ; atau karena larangan atau persetoe- djoean dalam perkawinan dirasanja bertentangan dengan pen- dapatannja atau pikirannja sendiri. Lain dari pada itoe timboel

(7)

poêla perlawanan tentang melakoekan adat t j ara bergaoel jang telah dibiasakan toeroen-temoeroen, tentang memakai perbedaan bahasa, jang haroes diperhatikan menoeroet adat berhoeboeng dengan tinggi-rendah pangkat dan daradjat seorang dengan se- orang. Sekarang timboellah perasaan jang akan mempersamakan segala golongan (nivelleeringstendens) ; sekarang terbitlah oe- koeran baroe dalam hal kemoeliaan dalam masjarakat, jaitoe oekoeran baroe jang terpetama berdasarkan ketjerdasan sekolah.

Sekalian pertentangan itoe menimboelkan „sakit" didalam toeboeh masjarakat Indonesia, kata Dr. Radjiman dan keadaan itoe lebih-lebih terasa oléh anak moeda2, lebih2 tidak menjenang- kan hati mereka itoe. Dahoeloe kita hendak memboeangkan segala jang bernama tjap boemipoetera, karena kita tidak biasa dengan adat isti'adat sendiri, dan dalam segala hal kita hendak meniroe orang Eropah. Dan reaetienja, jang timboel sesoedah itoe, jaitoe peri hal sangat menilaikan harga diri sendiri, sangat mendjcen- djoeng kebangsaan dengan memandang anti-nasional segala jang bertjap Eropah, dan mengandjoer-andjoerkan swadesi didalam masaalah apa djoeapoen, beloemlah hilang lagi dari ingatan kita.

Sekalian hal itoe menjatakan pikiran kita masih ragoe-ragoe, pendirian kita masih gojah atau gojang. Bahkan sampai sekarang inipoen — kita akoei dengan teroes-terang — hal-ihwal itoe be- loem dapat lagi disingkirkan sama sekali. Menoeroet rasa hati saja, baroelah pikiran kita itoe akan tetap, apabila kita tidak sebagai setengah orang asing lagi dalam keboedajaan masjarakat kita sendiri, melainkan soedah dapat mentjari tempat jang baik didalam masjarakat Indonesia, sehingga kita mendjadi badan pemimpin didalam masjarakat seloeroehnja, dapat bekerdja ber- sama-sama dengan baik dengan badan masjarakat jang lain-lain.

Akan menolong menjampaikan tjita-tjita itoe, akan menolong merintis djalan itoe, ialah kerdja perkoempoelan jang baroe ini.

Tentoe sadja langkah jang pertama-tama, jang haroes kita lang- kahkan boeat memperbaiki tali perhoeboengan dengan masjara- kat kita sendiri itoe, ialah bekerdja mendalami harga keboedajaan sendiri dan istimewa poela — biar saja katakan dengan lebih te- gas — dapat memperbandingkan harga keboedajaan kita itoe dengan harga keboedajaan Eropah dan lain-lain.

(8)

- 6 -

Sekali-kali kita tidak bermaksoed hendak memperbaiki ke- adaan adat lembaga jang tiada terpakai lagi. Hal jang demikian tidaklah akan dapat dilakoekan. Misalnja kita tiada dapat lagi berbalik kembali kepada tjara hidoep bersama-sama jang sangat mengikat seperti dahoeloe itoe, karena tjara hidoep merdeka seorang-seorang dan keinsafan tentang tanggoengan diri sendiri soedah banjak sekali dibiasakan sekarang ini. Adat kebiasaan jang soedah kita tinggalkan, jaitoe adat isti'adat jang sesoeai de- ngan peri pergaoelan sosial dimasa dahoeloe, baik digolongan negeri jang besar-besar baikpoen digolongan negeri jang ketjil- ketjil, tidaklah dapat lagi kita hidoepkan kembali. Apa jang dapat kita kerdjakan sekarang, menoeroet pendapatan saja jang pitjik ini, ialah beroesaha menjelidiki dan memahamkan sendi- sendi atoeran masjarakat sekarang ini, serta insaf akan maksoed dan goena (functie) sendi-sendi itoe. Lain dari pada itoe haroes poela kita oesahakan, soepaja kita dapat menilik pengaroeh Ba- rat itoe dengan sebenar-benarnja dan mempergoenakan apa-apa jang kita peladjari dari pada ilmoe Barat itoe oentoek menam- bah harta keboedajaan kita sendiri. Dengan tjara bekerdja sede- mikian itoe ta' dapat tiada kita bangoenkanlah keboedajaan In- donesia jang baroe, kita timboelkanlah cultuur baroe jang sesoeai dengan keadaan doenia modern dan jang terletak diatas sendi sendiri, biarpoen cultuur baroe itoe akan ada djoega mengan- doeng tjorak Barat. Tjorak kebaratan itoe tidaklah dapat kita singkirkan, boekan ? Techniek modern, ilmoe pengetahoean Ba- rat, methode jang berdasarkan logica, boekantah sama sekali harta keboedajaan Barat jang soedah kita terima dengan senang hati ? Segala pengetahoean Barat itoe haroeslah kita „masoekkan kedalam poesaka kita sendiri", haroes kita „nationaliseer" dan kita pergoenakan oentoek keperloean politik dan keperloean sosial-ekonomi kita, baik dimasa sekarang baikpoen dimasa jang akan datang.

Akan mendjadikan ilmoe pengetahoean itoe djadi kepoenjaan bangsa kita oempamanja, perloe sekali ahli-ahli technik bangsa kita dan orang pandai-pandai dalam vak lain-lain bekerdja ber- sama-sama dengan ahli-ahli bahasa. Kita haroes beroesaha de- ngan sekoeat-koeat tenaga akan mengadakan terminologie (nama- nama oentoek menjatakan ma'na dalam) ilmoe pengetahoean

(9)

sendiri dengan bahasa Indonesia ; oempamanja mengadakan ba- hasa hoekoem dengan bahasa kita sendiri. Prof. Van Vollenhoven telah berkata didalam boekoenja, bahwa Sir William Blackstone soedah dapat mengoeraikan hoekoem adat Inggeris dengan baha- sa jang menarik hati, sehingga dialah jang menjebabkan orang- orang ditanah Inggeris tjinta dan sajang akan adat lembaga nege- rinja sendiri. Keadaan sematjam itoe, kata Prof. Van Vollenho- ven, hanja dapat ditjapai oléh anak negeri sendiri dengan bahasa negerinj a. Akan mend jadikan hoekoem adat di Indonesia djadi soeatoe barang jang berharga, jang hidoep, dan djadi perhiasan orang Indonesia, kata goeroe besar jang pandai itoe poela, maka boekoe hoekoem adat jang dikarangkan oléh orang Belanda dan oentoek orang Belanda poela, tidaklah ada tenaganja. Akan me- ngarang boekoe hoekoem adat itoe haroes ada orang Boegis atau orang Djawa jang seperti Blackstone itoe, orang Minangkabau atau orang Bali jang seperti de Groot.

Kerap kali golongan kaoem terpeladjar bangsa Indonesia, tiada dapat bekerdja dalam pemerintahan didésa atau dikam- poeng tempat toempah darahnja. Sebab itoe mereka bekerdja dalam d jabatan goebernemén, atau dalam peroesahaan orang Barat atau bekerdja sendiri tjara zaman modern (djadi adpokat, dokter dll.). Dalam perhoeboengan diantara golongan-golongan bangsa dikepoelauan (interindonesisch verkeer) ini, kaoem terpeladjar kita itoe, haroeslah memegang pimpinan dalam hal mengadakan atoeran-atoeran adat modern oentoek pergaoelan hidoep Indone- sia oemoem. Dalam segala perkara itoe perloe sekali pikiran jang djernih dan tenang ; serta paham jang betoel tentang segala ke- djadian didalam dan disekeliling masjarakat Indonesia berhoe- boeng dengan segala peristiwa didoenia ini. Oléh karena beban jang haroes dipikoel kaoem terpeladjar itoe terlaloe berat, haroes- lah diadakan perkoempoelan dan bekerdja bersama2. Lain dari pada itoe perloe poela ada selaloe batoe oedjian tentang peker- djaan sosial jang sebenarnja, sebab itoelah sjarat jang oetama bagi kerdja jang akan mendatangkan hasil.

Moga-moga perkoempoelan kita jang baroe ini dapatlah djadi toendjangan bagi kaoem terpeladjar oentoek memenoehi kewa- djiban dalam kerdja social jang mahapenting dan berat itoe. Saja

(10)

- 8 -

kira, tentoe sadja bagi Balai ini perloe sekali bekerdja bersama- sama dengan perkoempoelan jang seroepa matjam kerdjanja, seperti dengan Bataviaasch Genootschap, Java-instituut dan ter- oetama poela dengan sekolah-sekolah Tinggi di Indonesia. Demi- kian djoega akan bertambah berhasil kerdja kita, apabila kita berhoeboengan dengan instituut-instituut dinegeri Belanda dan diloear negeri, dengan orang pandai-pandai, ahli ekonomi, ahli seni dan ahli filsafat, jang dapat dipergoenakan pekerdjaannja oentoek masjarakat Indonesia.

Sekarang sampailah saja kepada achir kata pendahoeloean saja ini, jaitoe pendahoeloean jang didjadikan djoega pidato per- tama dari pada segala pidato, jang akan kita adakan bertoeroet- toeroet didalam Balai ini. Moedah-moedahan berhasillah maksoed saja, akan memberi pemandangan sedikit kepada toean-toean tentang kedoedoekan kaoem terpeladjar didalam masjarakat In-

donesia dan tentang kerdja keboedajaan sosial jang haroes dila- koekannja. Moedah-moedahan dapatlah kaoem terpeladjar kita memenoehi kewadjibannja dengan sepatoetnja, bekerdja bersama- sama dengan Balai jang baroe didirikan ini dengan insaf dan teratoer. Achir sekali saja oetjapkan do'a pengharapan, moga- moga Balai ini pandjanglah oesianja, soeboerlah hidoepnja dan teroetama sekali dapatlah ia bekerdja dengan berhasil sebaik- baiknja !

ARTI DAN PAEDAH HADIAH KAWIN.

Pidato toean Mr. A. S j . Soripada.

Pada rapat mendirikan „Balai Pengetahoean Masjarakat Indonesia" ini toean Soepomo telah memberi pemandangan ten- tang tempat kaoem terpeladjar ketika ini didalam masjarakat Indonesia.

„Haroeslah kaoem terpeladjar insaf akan kedoedoekannja dimasjarakat Indonesia", begitoelah katanja. Tetapi, seperti telah diterangkan djoega oléh Mr. Soepomo, keinsafan tentang tempat itoe beloemlah tjoekoep, karena wadjib djoegalah ia menerang- kan atau memikirkan segala soäl2 jang berhoeboengan dengan

(11)

masjarakat Indonesia. Soäl-soäl jang haroes diselidiki boekanlah sedikit bilangannja, walaupoen soedah banjak diantara soäl-soäl itoe jang telah diselidiki oléh orang asing. Seperti orang menebas hoetan, begitoelah orang asing itoe mengerdjakan dan mempela- djari kekajaan kesenian, keboedajaan dan sebagainja. Akan tetapi seperti orang tani jang tidak mengenal roepa tanah jang diker- djakannja, sering kali tiada mendapat hasil jang baik, begitoe djoegalah halnja orang jang tiada mengetahoei adat isti'adat se- soeatoe bangsa, djika ia memberi keterangan tentang sesoeatoe kebiasaan jang dipakai oléh bangsa itoe.

Begitoelah tentang „hadiah kawin", banjak pemandangan jang diberikan, boekan sedikit boeah pikiran jang dikeloearkan.

Kepentingan hadiah ini nanti akan diterangkan lebih djelas lagi. Apakah jang diseboetkan „hadiah kawin ? Djika tidak salah beloemlah ada soeatoe perkataan Indonesia jang dapat dipakai boeat pengganti bahasa Belanda jang biasa dipakai orang, ja- itoe „bruidschat", walaupoen didalam beberapa negeri di Indone- sia ini banjak perkataan jang boleh disamakan dengan bruid- schat ini, seperti „djoedjoer" ditanah Batak dan di Lampoeng,

„toekon" ditanah Djawa, „pantjangan" di Djawa Barat dan seba- gainja. Karena itoelah disini boeat sementara dipilih perkataan

„hadiah kawin" boeat menjeboetkan „bruidschat" itoe, te- tapi walaupoen begitoe boekanlah hendak dikatakan bahwa per- kataan ini jang sempoerna akan penjalin bahasa asing itoe. Djika ada perkataan jang lain, jang lebih baik dan lebih terang menja- takan artin j a, tentoelah tiada ada alangan boeat memakainja.

Apakah maksoed „hadiah kawin" ini ? Boeat menerangkan hal itoe lebih baik kita insafkan dahoeloe : Apabilakah dipakai hadiah kawin ini ? Perkataan „hadiah kawin" itoe telah menjata- kan, bahwa „hadiah" itoe dipakai djika ada „perkawinan". Teta- pi dengan djawaban itoe timboel poela pertanjaan jang lain, ja- itoe : Apakah perkawinan itoe ?

Djika kita lihat dibeberapa negeri adalah asas kawin itoe tiga matjam, ja'ni :

I. larangan kawin dengan seorang laki-laki atau perem- poen dari satoe persekoetoean (gemeenschap), diseboetkan didalam bahasa Belanda : exogamie.

(12)

- 10 —

II. adat isti'adat boeat menentoekan ketoeroenan seperti kata orang B a r a t : vaderrechtelijk, moederrechtelijk, ouder- rechtelijk verwantschapstelsel (adat ketoeroenan dari bapa, dari iboe, dari orang toea).

III. jaitoe jang akan diperbincangkan malam ini „hadiah kawin" atau „bruidschat".

I. Hal jang pertama adalah terang : Seorang laki-laki atau perempoean tiada boleh kawin dengan seorang jang d j adi anggo- ta persekoetoeannja (semarga — atau sesoekoe), sebab pikir orang itoe masjarakatnja dipimpin oléh soeatoe koeasa jang lebih tinggi dari segala kekoeasaan didoenia ini. Didalam masjarakat itoe tiap-tiap manoesia soedah ditentoekan tempatnja didalam perkaoemannja. Djika seorang didalam persekoetoean itoe kawin dengan seorang dari masjarakat itoe djoega, maka soesoenan persekoetoean itoe mendjadi roesak dan akan timboellah bahaja dan sengsara pada orang2 lain dimasjarakat itoe. Pemimpin ma- sjarakat itoe (walaupoen tiada diketahoei orang) marah dan orang jang tiada menoeroet kemaoeannja haroes dipetjat dari persekoe- toeannja. Begitoelah djika seorang laki-laki kawin dengan sau- dara kandoengnja jang perempoean dahoeloe kala kedoea-doeanja dioesir dari kampoengnja, djika tidak diboenoeh. Seperti seorang tabib memboeang kotoran dari badan jang berpenjakit, begitoe djoegalah masjarakat itoe memboeang anggotanja jang djadi pe- njakit. Larangan kawin dengan saudara sendiri atau dengan seorang sepersekoetoean boekanlah karena ketakoetan akan per- tjampoeran darah (bloedschande) atau ketoeroenan jang koerang séhat (inteelt), akan tetapi semata-mata karena dikoeatiri akan terbit bahaja, jang dapat meroesakkan keamanan negeri (masja- rakat) djika soesoenan jang soedah ditentoekan itoe tiada ter- djaga lagi. Sebab djika kita melihat didalam beberapa bangsa adalah kebiasaan perkawinan antara doea orang saudara sepoe- poe (neef en nicht), tetapi perkawinan sematjam ini hanja boleh dilakoekan dalam soeatoe arah (in één richting), oempamanja pengantin laki-laki anak saudara-perempoean (zusterszoon) dan pengantin perempoean anak saudara-laki-laki (broedersdochter).

Djika terbalik, perkawinan tiadalah dikaboelkan. Atau djadi ke- biasaan djoega didalam sesoeatoe masjarakat seorang laki-laki

(13)

jaitoe anak saudara-laki-laki (broederszoon) kawin dengan se- orang perempoean, ja'ni seorang anak saudara-perempoean (zustersdochter), dan sebagai diatas tahadi, djika terbalik, perka- winan dilarang poela.

II. So'al ini berhoeboeng djoegalah dengan asas jang soedah kita terangkan tahadi dipasal kedoea, jaitoe adat isti'adat boeat menentoekan ketoeroenan seperti vaderrechtelijk dan moeder- rechtelijk verwantschapsstelsel. Oemoemnja adalah didalam adat ketoeroenan dari bapa (vaderrechtelijk stelsel) perkawinan jang lebih dahoeloe diseboetkan tahadi (laki-laki anak saudara- perempoean dengan perempoean anak saudara-laki-laki (zus- terszoon met broedersdochter) ; dan didalam masjarakat jang memakai adat ketoeroenan dari iboe adalah kebiasaan perkawin- an jang kedoea, jaitoe pengantin laki-laki anak saudara laki-laki dan pengantin perempoean anak saudara-perempoean (broeders- zoon met zustersdochter).

Asas jang kedoea ini djoega boleh diartikan sebagai pendja- gaan soepaja soesoenan masjarakat jang dipimpin oléh jang ma- hakoeasa tahadi djangan mendapat onar. Lebih terang lagi ba- rangkali so'al ini, djika kita lihat adat keloearga jang lain, jaitoe ouderrechtelijk verwantschapsstelsel. Didalam masjarakat jang memakai adat ketoeroenan orang toea itoe tidak ada larangan kawin seperti jang diatas tahadi. Adat ouderrechtelijk verwant- schapsstelsel tiadalah mengenal pembagian manoesia didalam be- berapa persekoetoean (marga, soekoe). Ditanah Djawa dan da- lam masjarakat lain jang memakai ouderrechtelijk stelsel itoe banjaklah kelihatan perkawinan seperti diatas, jaitoe diarah kedoea-doeanja (in beide richtingen).

III. Asas jang ketiga tahadi dinamai' „hadiah kawin". Adakah dan bagaimanakah perhoeboengan asas jang ketiga itoe dengan so'al-so'al jang soedah diseboet tahadi, jaitoe exogamie dan ver- wantschapsstelsel ? Boeat menerangkan hal ini haroeslah dahoe- loe diperhatikan, apakah jang diserahkan atau diberikan djika perkawinan hendak dilangsoengkan. Pemberian itoe tiadalah sa- ma pada tiap-tiap negeri dan namanjapoen tiada seroepa diseloe- roeh Indonesia. Djika kita toeröet pembahagian masjarakat dalam tiga bagian tahadi, jaitoe :

(14)

~ 12 -

A. adat ketoeroenan dari bapa (vaderrechtel«k verwant- schapsstelsel) adalah adat perkawinan tentang pemberian ini : a. di Gajo dinamaï cndjoq dan dibajar dengan hewan dan ba-

rang, kemoedian djoega dengan wang.

b. di Pané dan Bila dibajar dengan hamba (slaaf), héwan, barang dan wang.

c. di Nias dinamai' beuliniha dan dibajar dengan mas, babi dan sendjata.

d. di Tapanoeli diseboet djcedjoer, begitoe djoega di Lampoeng.

e. di Seran Timoer dan Seran Tengah pemberian itoe bernama arta, jaitoe piring-piring, besi dan lain-lain.

f. di Bali : adjining wadon, patombas wadon.

g. di Endeh : pemberian ini ada beberapa bahagian dan semoea- nja menjatakan kesoekaran jang haroes didjalani pengantin laki-laki: oempamanja pemberian boeat menaiki tangga, memboeka pintoe, memakai tikar, dibajar dengan perhiasan badan atau gading gad j ah.

Harga pemberian inipoen tiada tetap : boeat menaksir ba- ajaknja pemberian ini adalah beberapa asas-asas ja'ni : seperti : pangkat, daradjat kaoem pengantin perempoean didalam masja- rakatnja. Djika perempoean itoe dari orang jang berbangsa, lebih banjaklah pemberian itoe dari pada pemberian boeat pengantin perempoean dari orang biasa (lagere stand). Begitoe djoega Kanesa pengantin laki-laki dapat meninggikan atau merendahkan pemberian jang haroes disertakan kepada kaoem orang perem- poean. Di Tapanoeli oempamanja djoedjoer itoe lebih tinggi djika perempoean dan laki-laki sama tinggi daradjatnja. Pengantin pe- rempoean ketoeroenan radja minta pemberian lebih tinggi dari pada pengantin orang biasa, akan tetapi djika anak radja itoe (perempoean) dipinang oléh seorang laki-laki jang boekan anak radja, toeroen djoegalah harga pemberian itoe.

Tetapi di Bali adalah berlainan benar : harga pemberian ini (patoekon loeh) toeroen djika pengantin perempoean berdara- djat lebih tinggi, begitoelah boeat orang Brahma harganja 2000 képéng, boeat Wesya 4000 képéng dan boeat soedera 6000 kepeng.

(15)

Banjaknja pemberian itoe tiadalah seperti harga barang di- toko, siapa djoega jang membeli, harganja tetap sadja.

Tetapi siapakah jang boleh menerima pemberian itoe ? Oemoemnja bajaran itoe boekanlah boeat pengantin perempoean sendiri, akan tetapi diberikan kepada orang toeanja atau kepada kaoem keloearganja. Demikian di. Tapanoeli djoedjoer itoe ada bahagian iboe bapanja, boeat pamannja dan lagi boeat masjara- katnja (tompaskandang). Di Lampoeng walesan djoedjoer diberi- kan kepada kepala marga, begitoe djoega di Seran dan Flores masjarakatnja berhak pada seboeah gading gadjah (danta) dan anting-anting.

Dan siapakah jang membajar pemberian itoe ? Boekanlah pengantin laki-laki sendiri sahadja, tetapi persekoetoeannjapoen

(ikoet) membajar, demikian di Tapanoeli kaoem keloearga bapak orang laki2 itoe haroes memberi derma, begitoe djoega anak boroe- nja, jaitoe orang jang telah kawin dengan seorang anak perem- poean dari persekoetoean orang laki-laki itoe.

Djadi pendapatan kita, pemberian itoe adalah diberikan dan diterima oléh kaoem keloearga kedoea belah pihak, jaitoe pihak pengantin laki-laki dan pihak pengantin perempoean.

B. Bagaimana adat pemberian hadiah itoe didalam masja- rakat jang beradat ketoeroenan dari iboe (matriarchaat) ? Ad- kah disitoe adat ini ?

Djika kita memandang ketanah Minangkabau, adalah adat perkawinan disana doea roepa : jang meminang orang laki-laki, atau perempoean ; tetapi djikalau orang laki-laki sekalipoen jang meminang, hal itoe tidak diketahoei orang banjak, oléh karena memang disengadja soepaja peminangan itoe seolah-olah datang dari pihak perempoean, karena djika orang laki-laki jang memi- nang, hal itoe mendjadikan kehinaan bagi kedoea belah pihak ; djika diketahoei orang bahwa perempoean jang meminang, hal itoe mendjadi kehormatan bagi kaoem pengantin perempoean dan laki2. Ketika meminang itoe, banjaklah pemberian, seperti pem- boeka kato, (pembceka perkataan), batimbang tando, (bertoekar tanda), parantjah laboeah, soeatoe tanda kehormatan, jaitoe sehe- lai kain dan wang kira-kira satoe roepiah. Begitoe djoega ada di- berikan pandjapoei, sehelai kain, oeang paho kira2 ƒ 1,50, seekor

(16)

- 14 -

ajam panggang dan semangkoek (kom) nasi jang dimasak dengan santan. Segala pemberian itoe diserahkan oléh oetoesan kaoem jang meminang. Disini kelihatan djoegalah bahwa perkawinan itoe soeatoe hal jang berhoeboeng dengan persekoetoean. Begi- toelah toean Nazief menoelis dalam tahoen 1923 dalam „Jong Sumatra" : Langzamerhand ziet men den kring van de in het huwelijk geïnteresseerden zich vernauwen ; was vroeger de heele kaoem kaloeargo er in betrokken, nu is het alleen nog de familie in engeren zin van het toekomstige echtpaar. De Indonesische samenleving beweegt zich in individualistische richting en het laat zich aanzien dat het huwelijk een onderhandsch zaakje wordt tusschen de onmiddellijke betrokkenen. Zoover zijn we er op 't oogenblik nog niet ; de Indonesiër voelt zich nog gemeen- schapswezen ; het begrip huwelijk kan hij nog niet losmaken van de familie, welke dan ook alles bedisselt en reguleert."

Lebih terang 'lagi hal itoe kelihatan ditanah Indragiri jang memakai adat matriarchaat djoega. Toean A. L. Samson menoe- lis dalam 1924 dalam Adatrechtbundel XXVII — . 3 4 3 :

„Het huwelijk in Indragiri bestaat uit een Mohammedaansch en een adatrechtelyk deel. Het eerste gedeelte is de huwelijks- sluiting voor den godsdienstambtenaar, de wali komt daarbij te pas. Het adatrechtelijk gedeelte wordt voltrokken voor het loeaq bestuur : dat gedeelte is bekend onder de benaming oelocr antar, timbang terimo, d.i. de overgave en overname van bruidegom en huwelijksgoederen door de soekoe van de vrouw. Tegenwoor- dig daarbij zijn : de waris van den bruidegom, die overgeeft, de waris van de bruid die overneemt. Een huwelijk is eerst dan wettig wanneer voldaan is aan de adat formaliteiten. Het gebeurt wel dat hieraan niet wordt voldaan, dat men zelfs trouwt zonder de warissen er in te kennen. Zoo'n handeling is in strijd met de Adat en derhalve strafbaar."

Dj adi dimasjarakat jang memakai adat matriarchaat ada djoegalah tanda-tanda bahwa didalam perkawinan persekoe- toeanpoen toeroet djoega bersoeara.

C. Telah njata bahwa boeat perkawinan adalah beberapa pem- berian walaupoen boekan wang semata-mata dan meskipoen bia-

(17)

sanja diberikan oléh pihak perempoean. Arti pemberian itoe baik- lah nanti diterangkan. Lebih dahoeloe haroes kita lihat bagaima- na adat perkawinan dimasjarakat jang tidak memakai adat ketoeroenan dari bapak atau dari iboe, tetapi adat dari ouder- rechtelijk stelsel, jaitoe adat ketoeroenan dari iboe bapa (orang toea). Ada djoegakah disitoe tanda-tanda pemberian i t o e ?

Peri hal itoe toean van Straten adalah menoelis dalam proef- schriftnja tentang : „De Indonesische bruidschat".

Di Atjéh dinamai' „djinamée" dan harganja menoeroet da- radjat pengantin perempoean.

Ditanah Dajak bernama „plaku-Iaku" dan harganjapoen tiada tetap. Demikian djoega didjadjahan Toradja dinama'i „pong- kowei". Orang To Laki di Mekkonga menamai pemberian itoe

„kasoeno" dan harganja selaloe lipatan sepoeloeh dan di Nieuw Guinea (Misool) hadiah itoe selaloe lipatan seratoes (veelvouden van honderd).

Di Selebes Selatan „soenrang", harganja berhoeboeng dengan daradjat orang.

Di Tanah Djawa soekar akan menentoekan pemberian itoe, sebab disitoe soedah banjak pengaroeh dari loear, sehingga di- beberapa tempat soedah hampir hilang adat jang dipakai dahoeloe kala. Begitoelah sekarang soedah biasa dipakai orang nama mas kawin dari agama Islam, walaupoen mas kawin itoe sebetoelnja berlainan dari pemberian menoeroet adat. Begitoe poela di Poelau Toedjoeh dipakai orang nama maskawin atau mahr seharga 50 sampai 400 real dan pada waktoe nikah, imam me^

njeboetkan harga itoe dan ditoeliskan disoerat nikah. Tetapi ditanah Djawa masih ada djoega orang memakai nama toekon.

Apakah arti toekon itoe ? Ada orang mengatakan toekon itoe akan pembeli pengantin perempoean dan sepihak lagi (seperti Van Vollenhoven) menerangkan bahwa toekon itoe pembeli alat-alat perkawinan. Tetapi lain dari itoe ada lagi pemberian jang diadatkan, seperti di Djawa Tengah ada „pelangkah wates"

atau „pemantjal wates", dibajar oléh pengantin laki-laki jang datang dari désa lain kepada pemerintah désa tempat kediaman pengantin perempoean. Dan lagi biasanja orang memberi „pelang- kah" kepada saudara perempoean jang lebih toea, tetapi beloem kawin.

(18)

~ 16 -

Nénék dari sebelah iboepoen tiada diloepakan. Ia menerima

„pamesing", sebagai pengganti kain-kain jang dikotori tjoetjoe- nja waktoe ketjil. Semoeanja mendjadi boekti bahwa ditanah Djawapoen perempoean jang hendak kawin tiada berdiri sendiri, tetapi persekoetoeannja atau kaoemnja tjampoer tangan djoega.

Siapakah jang memberi dan jang menerima segala pembajaran itoe ? Ditanah Masjarakat jang beradat ouderrechtelijk itoe oemoem kaoemnja memberi dan menerima djoega, walaupoen persekoetoean jang menoeroet adat itoe tiada sebesar persekoe- toean jang beradat toeroenan dari bapa (vaderrechtelijk) atau toeroenan dari iboe (moederrechtelijk).

Péndéknja di Indonesia, baik masjarakat jang beradat ke- toeroenan bapak atau iboe, maoepoen jang beradat ketoeroenan iboe-bapak, haroes diadakan beberapa pemberian dalam perka- winan. Tjoema dalam doea perkara pemberian itoe ditanah jang beradat ketoeroenan iboe-bapak berlainan dengan dinegeri jang beradat jang doea lagi, jaitoe :

pertama : pemberian itoe dimasjarakat jang beradat iboe- bapak tiada begitoe banjak seperti dimasjarakat jang terseboet dahoeloe ;

kedoea : dinegeri jang beradat iboe-bapak pengantin laki-laki dan perempoean lebih berhak kepada pemberian itoe.

Sekarang haroeslah ditanjakan : apakah arti pemberian itoe ? Soepaja terang lebih baiklah dahoeloe disini kita perhatikan bagaimana seorang pengarang, van Eck, dahoeloe kala menoelis dalam tahoen 1879 diboekoenja : „Schetsen uit het volksleven van Ned. O. Indië : „Als algemeene waarheid geldt.in Indië dat. de vrouw niets is, een wezen dat de goden ter elfder u r e op de wereld hebben geplaatst om den man tot speelpop te dienen.

Ga maar waar gij wilt : naar de zoogenaamde beschaafde Ma- leiers op Sumatra, naar de half wilde Dajaks op Borneo of de driekwart verdierlijkte Papoea's op Nieuw Guinea, overal wor- den de dochteren Eva's door het sterkere geslacht beschouwd en gemeenlijk ook behandeld als geboren slavinnen die met ziel en lichaam hem toebehooren, die zich wel wil verwaardigen haar on- der zijn dak op te nemen. Zoowel volgens de oud-inlandsche ge- woontewet als naar het hier en daar ingevoerd Mohammedaansch

(19)

recht behooren zij zich willoos aan haren heer en meester te onder- werpen en moeten zij het zich tot een eer rekenen hem op zijn wenken te mogen bedienen." Begitoelah katanja dan sesoedah ditjeritakannja bahwa orang perempoean sebetoelnja hanja ber- goena oentoek mendapat ketoeroenan sadja, maka diteroeskannja begini : „Zij is en blijft de nederige dienstmaagd van den man, in wiens macht de goden en hare ouders haar hebben gesteld. Elke gedachte van gelijkheid met den vader van haar kind blijft verre van haar. Het woord „emancipatie" komt zelfs niet in hare droo- men voor. Wee dan ook den vreemdeling die het wagen mocht haar te komen influisteren, dat man en vrouw één zijn en de heeren der schepping zich slechts wederrechtelijk van de alleen- heerschappij hebben meester gemaakt. Met verontwaardiging zou zij de stem der verleiding afwijzen overtuigd als zij is dat de goden het „alzoo hebben beschikt en — het zoo goed is."

Maksoed koetipan itoe boekanlah akan mengasoet kaoem pe- rempoean dan menoedoeh pihak laki-laki, tetapi djika kita de- ngar perkataan itoe, tiadalah heran, djika kita dapat keterangan tentang pemberian itoe sebagai ini : „Geheel in overeenstemming met het bovenstaande geldt in Indië als algemeene regel dat bij het aangaan van een huwelijk de toestemming van het meisje niet behoeft te worden gevraagd. Gelijk de vrouw van den man, zoo is de jonge dochter het eigendom van haren vader of voogd, die het volle recht heeft haar aan den eersten den besten preten- dent tegen een bepaalde som te verkoopen. Zonder morren be- hoort zij den man te volgen die haar op wettige wijze heeft ge- kocht". Dan tiada djoegalah mengedjoetkan, djika penoelis itoe mengatakan lagi : „Opmerking verdient nog dat het lot der vrouw in Indië draaglijker is naarmate de stam waartoe zij behoort on- der de minder beschaafde gerekend wordt. Bij de Dajaks en Al- foeren b.v. wordt zij in den regel beter, met meer voorkomend- heid en geduld behandeld dan bij de Maleiers en Javanen die

onder de meer geciviliseerde Insulaners sorteeren. De Oostersche beschaving werkt dus op dit punt het omgekeerde uit van de Christelijke".

Keterangan itoe terdapat dalam tahoen 1879 dan boekanlah itoe sahadja jang mengatakan perempoean dibeli oléh orang laki- laki. Toean Wilken djoega berpendapatan, bahwa pemberian itoe

(20)

- 18 -

tiada lain dari pembelian perempoean. Pada abad kita sekarang djoega masih ada orang jang berpikir begitoe ; malahan pengadil- an djoega seringkali mengambil kepoetoesan sebagai diatas. Be- gitoelah landraad di Padang-Sidempoean dan di Lampoeng me- moetoeskan seroepa itoe.

Tetapi apakah kepentingan so'al itoe boeat kehidoepan sehari- ^ hari ? Kepentingan itoe teroetama adalah dipihak perempoean

tentang haknja pada poesaka soeaminja atau bapaknja jang soe- dah meninggal doenia. Sebab apakah kata orang tentang hal pemberian itoe ? Katanja begini : Dengan pemberian, hadiah, atau bruidschat itoe pengantin perempoean dibeli oléh soeami- nja. Dan djika barang dibeli, tentoelah benda itoe mendjadi ke- poenjaan dan milik si pembeli. Tetapi djika barang dibeli, tentoelah ia tidak berhak mendapat bahagian dari poesaka atau harta soea- minja, sebab perempoean itoe sendiri djadi bagian harta atau poesaka itoe. Kesoédahannja : kaoem perempoean tiada berhak mendapat barang harta atau poesaka bapa atau soeaminja, kare- na ia boekan waris. Djadi perempoean selama hidoepnja tiada diperkenankan memperoleh barang jang berharga dan dalam poesaka djoega ia tidak berhak. Djika soeaminja waktoe hidoep- nja oempama membajarkan asoeransi djiwa isterinja, djika ia meninggal, beloemlah boleh perempoean itoe berharap bahwa- sanja ia tiada akan telantar. Tetapi haroeslah ia berdjaga-djaga, bersedia-sedia, apabila ia dida'wa kelak sebagai tidak berhak pada jang dianoegerahkan soeaminja. Hal begini mendjadikan perempoean jang kehilangan soeami atau bapak tiada mendapat soeatoe apa dan sebetoelnja mendapat sengsara, sesoedah soeami atau bapaknja meninggal. Barangkali ditanah Djawa hal itoe tiada djadi perhatian orang banjak benar lagi, sebab hal pembe- rian tiada begitoe keras lagi dihormati. Tetapi djika kita menoleh kepoelau-poelau lain, ditempat pemberian itoe masih diadatkan, akan ma'loemlah kita keloeh kesah kaoem perempoean disana karena kelaliman jang dialaminja tentang hal itoe.

Perkataan „kelaliman" (tidak-adil, onrechtvaardigheid) itoe dipakai disini dengan sengadja, sebab djika kita perhatikan benar arti dan maksoed pemberian waktoe kawin (bruidschat) itoe, teranglah bahwa hadiah itoe sekali-kali tiada boleh disama-

(21)

kan dengan pembelian perempoean, jang merintangi dia boeat mendapat bahagian harta atau poesaka.

Seperti telah diterangkan diatas tahadi, adalah seorang ma- noesia dipandang djadi anggota masjarakatnja. Masjarakat itoe di- soesoen dan dipimpin oléh sesoeatoe kekoeasaan. Boeat keamanan dan kesentosaan haroeslah didjaga soepaja soesoenan itoe djangan terganggoe. Begitoelah djika negeri itoe mendapat mara bahaia, ke- sakitan atau lain2, hal itoe djadi soeatoe tanda bahwa soesoenan itoe telah terganggoe atau terantjam, seperti badan manoesia djoe- ga tiada dalam „keamanan" lagi, djika ia mendapat penjakit. Seba- gaimana doekoen akan mentjegah penjakit jaitoe „dipanggilnja kembali" semangat orang sakit itoe, jang soedah meninggalkan badannja selain dari memikirkan atau memakai obatnja, begitoe poela masjarakat jang tiada didalam timbangan lagi oléh karena sesoeatoe hal jang meroesakkan keamanannja, haroes ditimboel- kan kembali semangatnja, lain dari pada dioesahakan tindakan jang lain. Begitoelah doea orang jang melanggar adat kawin, sepetri doea orang bersaudara kandoeng, haroes dipetjatkan dari persekoetoeannja oléh karena kawin dengan saudaranja. Begitoe djoega dibeberapa negeri masjarakatnja haroes menolong men- tjahari seorang jang berboeat djahat ditanah daérahnja. Djika pendjahat itoe tiada dapat ditangkap dan dihoekoem, haroeslah persekoetoean itoe menghadiahkan tanah tempat perboeatan djahat itoe kepada orang atau masjarakat jang ditimpa kedjahat- an itoe. Djadi dengan ringkas boleh dikatakan :

Seorang manoesia tiada terlepas dari masjarakat atau perse- koetoeannja, masjarakat itoe tiada terlepas dari tanahnja.

Djika perhoeboengan antara manoesia-masjarakat-tanah itoe ki- ta perhatikan, dapatlah kita menerangkan arti maksoed pemberian itoe, djika seorang laki2 atau perempoean hendak kawin. Djika se- orang pergi kawin, maoepoen perempoean atau orang laki2 j g memi- nang, adalah kesoedahaimja seorang dari pengantin itoe akan pergi kepersekoetoean lain atau persekoetoeannja akan mendapat anggota jang baharoe. Tetapi hal itoe tiadalah terdjadi begitoe sahadja. Oléh perhoeboengan jang digambarkan tahadi, manoe- sia-masjarakat-tanah dipandang satoe badan. Djadi seperti badan seorang manoesia djoega tiada diganti-ganti dengan gampang,

(22)

- 20 -

begitoelah didalam masjarakat segala pertoekaran oléh karena perkawinan itoe haroes dilindoengi oléh beberapa peralatan soe- paja masjarakat itoe tiada dapat sengsara atau bahaja. Soepaja lebih terang lagi : perginja seorang jang hendak kawin samalah dengan kehilangan timbangan dari neratja masjarakat jang satoe dan djadi tambahan didalam masjarakat jang lain jang akan me- nerima pengantin (soeami atau isteri) itoe. Kehilangan dan tam- bahan itoe mendjadikan neratja masjarakat itoe tiada setimbang lagi (niet meer in evenwicht).

Perbedaan dalam pembajaran „hadiah kawin" itoe berhoe- boeng dengan tempat seseorang manoesia dimasjarakatnja. Djika seorang perempoean jang berdaradjat tinggi hendak meninggal- kan persekoetoeannja, karena ia akan kawin, lebih besarlah loeangan jang ditinggalkannja itoe, artinja masjarakatnja kehi- langan timbangan jang lebih berat dari neratja soesoenannja, sehingga peralatan boeat memperbaiki ganggoean dalam neratja itoe lebih berat.

Boeat memperbaiki timbangan itoe haroeslah diadakan beberapa peralatan. Begitoelah perkawinan itoe oemoemnja dira- jakan dalam persekoetoean pengantin kedoea-doeanja. Perajaan itoe bermatjam-matjam adatnja. Begitoelah pemberian itoe

(bruidschat) soeatoe alat boeat memberi tanda bahwa pengantin jang seorang soedah dilepaskan dari masjarakatnja dan diterima mend j adi anggota persekoetoean pengantin jang lain. Seperti

„pelangkah wates" ditanah Djav/a, „pandjapoe'i" di Minangkabau dan „tompaskandang" atau „taktak pintoe" di Tapanoeli. Karena itoelah kita lihat, bruidschat itoe diberikan dengan beberapa barang jang mengandoeng kekoeatan gaib. Tetapi walaupoen soe- dah dilepaskan, boekankah berarti bahwa segala perhoeboengan dengan masjarakat dipoetoeskan sama sekali. Begitoelah di Tapanoeli masjarakat isteri djadi „mora" masjarakat lakinja dan masjarakat soeami itoe djadi „anak boroe" persekoetoean isteri- nja, sehingga „anak boroe'; itoe haroes menghormati dan meno- long „moranja" didalam segala hal. Dari perkataan „mora"

(meester, vorst, toean (jang dihormati) ini dan dari perhoe- boengan „anak boroe-mora" ini dapatlah kita terangkan arti djoedjoer. „Djoedjoer" sebetoelnja berarti „menjelidiki"

dan „meneroeskan", jaitoe : „menjelidiki" perkaoeman dan

(23)

„meneroeskan" perhoeboengan. Djadi didalam perkataan djoe- djoer itoe sedikitpoen tiada terdapat arti „pendjoealan" atau

„pembelian" jang dapat menghinakan perempoean seperti ba- rang „terdjoeal dan dibeli". Didalam perkataan kehakiman (juri- dische zin) bolehlah dikatakan arti djoedjoer(an) di Tapanoeli, atau pemberian oemoemnja, sebagai tanda perhoeboengan : per- tama antara laki bini, kedoea antara laki dengan masjarakat iste- rinja dan ketiga antara kedoea masjarakat laki bini itoe. Sebab bagaimanakah pengaroeh pemberian itoe didalam perkawinan ?

Djika di Tapanoeli seorang laki-laki kawin dan membajar djoedjoer boeat isterinja, terpaksa ia memelihara perempoean itoe dan djika ia soedah meninggal, haroeslah persekoetoeannja memberi penghidoepan kepada perempoean jang kehilangan soeami itoe. Begitoelah leviraatshuwelijk (perkawinan dengan ipar laki-laki) maksoednja memberi kepastian kepada perem- poean itoe bahwa ia tiada akan telantar djika soeaminja soedah meninggal. Djadi perkawinan semat j am itoe boekanlah karena kaoem orang laki-laki itoe berhak pada perempoean itoe seperti diterangkan orang karena ia dahoeloe dibeli oléh keloearga soea- minja. Lagipoen perempoean itoe tiadalah terpaksa kawin dengan iparnja. Djika ia tidak soeka, bolehlah ia tinggal dimasjarakat soeaminja atau dengan kata sepakat bolehlah ia kembali keper- sekoetoeannja sendiri. Tetapi djika ia kawin dengan tiada setahoe kaoem soeaminja, haroeslah ia mengembalikan djoedjoeran atau menjerahkan djoedjoer jang diterimanja dari soeaminja jang kedoea. Seperti dizaman modern ini seorang laki-laki mengambil asoeransi djiwa (levensverzekering) boeat isterinja boeat kelak djika ia meninggal, begitoelah maksoed perkawinan ipar itoe boeat mendjaga soepaja perempoean itoe terpelihara dibelakang hari.

Djoega dari perkawinan sematjam itoe dapat kita katakan, bahwa hal perkawinan adat itoe mendjadi so'al boeat masjarakat orang jang hendak kawin. Lagi poela hal itoe memboektikan bahwa oléh pembajaran djoedjoeran itoe adalah perhoeboengan antara perempoean dan masjarakat soeaminja. Sebab djika se- orang laki-laki kawin dengan seorang perempoean dengan tiada membajar djoedjoeran, kaoem laki-laki jang soedah meninggal

(24)

- 22 -

tiadalah terpaksa membelandjaï perempoean itoe. Ia dipandang sebagai „porda doempang", jaitoe soeatoe barang jang dapat di- tengah djalan ; artinja, perkawinannja itoe tiada dengan setahoe masjarakat, djadi ta' ada perhoeboengan antara perempoean dan masjarakat soeminja. Pada poesaka soeaminjapoen tiadalah ia berhak. Kesoedahannja ia tiada beroemah dan tiada berbarang sebab jang mendjadi waris kaoem laki-laki soeaminja. Anak- anaknjapoen tiada berhak, sebab perkawinan sebagai itoe tidak diakoe sjah oléh adat. Perkawinan menoeroet adat hanjalah djika djoedjoeran dibajar. Djadi pembajaran itoe boekanlah penghina- an kepada perempoean, malahan mendjadi kehormatan padanja.

Tetapi djika betoel kehormatan itoe, mengapakah perempoean itoe tiada mendjadi warisnja, begitoelah akan timboel pertanjaan.

Sebetoelnja itoe boekanlah pertanjaan. Sebab perempoean itoe djoega mendjadi waris soeaminja, waïawpoen banjak bagiannja tiada ditentoekan. Tetapi dari segala hal boleh ditetapkan bahwa ia berhak pada poesaka soeaminja. Haknja boeat mendapat nara- kah, kesempatan kawin dengan iparnja adalah menoendjoekkan bahwa perempoean .itoe boekan tiada berhak. Begitoe chabar- nja ditanah Djawa ada djoega orang jang menjangkal bahwa perempoean djadi waris soeaminja. Bini berhak hanja pada pemberian nafakah (levensonderhoud). Tetapi hak pada nafakah itoe boleh djoega disamakan dengan hak mewarisi, sebab boeat mendapat nafakah itoe tiadalah perloe dahoeloe diboektikan bahwa perempoean itoe miskin. Lagipoen djika tiada ada anak peninggalan soeaminja, lebih besarlah bagiannja. Djoega pada barang-barang ia berhak. Menoeroet adat dahoeloe kala ia ber- hak memintak barang sesoekanja dari harta poesaka soeaminja dan permintaan itoe tiadalah boleh ditolak. Djika tiada dikaboel- kan, adalah dipandang sebagai koerang hormat kepada perem- poean, dan sebaliknja dari pihak perempoean djoega boleh di- anggap bahwa ia tiada akan memintak jang tidak sepadan de- ngan keperloeannja. Djadi adat itoe dahoeloe tiadalah menying- kirkan perempoean, tetapi hanjalah bagiannja tiada ditentoekan, dan menjerahkannja, seperti didalam hal lain-lain djoega, kepada kemanoesiaan dan kebidjaksanaan, berapa boleh dimintak dan berapa boleh diperkenankan. Dahoeloe kala tjoekoeplah roepanja peratoeran semat j am itoe, karena perhoeboengan dengan loear

(25)

beloemlah berapa dan keperloeanpoen tiadalah banjak. Lagipoen perasaan perkaoeman djoega masih keras. Tetapi bagaimanakah disamari sekarang ini, sedang keperloean telah banjak dan per- sekoetoean tiada begitoe rapat lagi ? Tentoe tiada mentjoekoepi.

Tetapi jang teroetama mengagoernkan ialah keterangan bahwa perempoean itoe sekali-kali tiada berhak, sebab ia telah dibeli soeaminja sebagai barang. Seperti diterangkan diatas tahadi pem- berian itoe tiadalah mendjadi „pembelian" (koopsom) perem- poean, jaitoe djika kita pakai perkataan „koopsom" itoe sebagai soeatoe tanda bahwa ia mendjadi barang. Sebagai perkataan

„djoeal" tiada boleh disalin dengan „verkoopen" sahadja, tapi dengan „overdragen, losmaken", begitoe djoegaiah „beli" itoe tiada boleh dipakai pengganti „koopen". Begitoelah toean Van Straten mengatakan didalam proefschriftnja tahadi. „De meeste der namen, waarmede in Indonesië de bruidschat wordt aange- duid zijn afkomstig van een wortel, die „het plaatsvervangende beteekent ; toen de ruilhandel- en later het geld in gebruik kwa- men, kreeg die wortel den engeren zin van „geld" of „koopen", en vandaar dat de bruidschat zoo dikwijls wordt aangeduid met een woord dat men thans vertaalt door koopsom. Zoo b.v. de wortel li of lih, het Maleische beli = koopen dien we terugvinden in de benamingen op Soemba, Timor, Sawoe, Roti, Centraal Ba- taakland (boli ; mangoli = trouwen) ; op Boeroe, in „kaleli", op Nias in „beuliniha. Een andere wortel is terug te vinden in het

•Javaansche toekon, bij de Toba Bataks in toehor of Tokor".3) Lagipoen djika kita pandang pemberian sebagai pembelian, ha- roeslah kita mengatakan bahwa dimasjarakat jang beradat ma- triarchaat orang laki-laki dibeli oléh kaoem perempoean. Tetapi tentoelah tiada seorang djoeapoen jang akan menerima persang- kaan ini.

Tahadi telah dikoetip keterangan toean Van Eck tentang pendirian perempoean di Indonesia sebagai barang jang dibeli.

Sekarang toean Van Straten 1927 mengatakan bahwa pemberian itoe boekanlah pembelian. Roepanja dengan proefschrift toean van Straten itoe moelailah orang meninggalkan djalan jang sesat itoe. Pengarang jang lain2poen memberi pemandangan poela, bah-

i ) Adakah perhoeboengali antara toekon-toehor-toekar ?

(26)

~ 24 -

wa pemberian itoe tiada boléh disamakan dengan „pembelian".

Begitoelah Dr. Alberta J. Portengen menoelis dalam tahoen 1928 dalam boekoenja „Primitieve C u l t u u r " : „M.i. zijn de meeste ceremoniën dus te beschouwen als formaliteiten die in acht genomen worden tegen gevaren van contact tusschen de seksen en van den overgang van den eenen toestand in den anderen (ongehuwd — gehuwd) en geen resten van oorspronkelijken koop of roof".

Dr. N. Adriani menoelis dalam boekoenja : Korte Schets van het Toradja-Volk in Midden-Celebes, Tahoen 1920 ; „voor een wettig huwelijk is vereischt dat de familie van den man een bruidschat betaalt aan de familie der vrouw. Dat die bruidschat geen koopprijs der vrouw is blijkt al terstond hieruit dat de vrouw op geenerlei wijze het eigendom wordt van den man. Hij mag haar niet eens metterwoon naar zijn ouderlijk huis, eigen dorp of waar ook heenbrengen. Voor de vrouw is de bruidschat dan ook in 't minst geen vernedering".

Begitoe djoega toean Diamond, seorang pengarang bangsa Inggeris, mengatakan dalam boekoenja : „Primitive Law" (1935) disalin dalam bahasa kita : „Adat jang teroetama dalam hal per- kawinan adalah pembajaran pengantin perempoean (bride-price).

Artinja boekanlah pembelian, tetapi pemberian — „giving away, seperti kata-kata orang Inggeris sampai sekarang djoega".

Menilik jang diterangkan tahadi njatalah soedah ada peroe- bahan diadalam pikiran orang tentang adat pemberian (djoedjoer, toekon) itoe, walaupoen karena itoe beloemlah boléh dikatakan kehendak kita telah tertjapai. Masih banjak orang, dan lebih teroetama, masih banjak hakim jang mengambil kepoetoesan jang menjedihkan pihak perempoean.

Berharaplah kita keterangan diatas memberi „penerangan"

dan menghilangkan „penjerangan"x) didalam kegelapan jang merintangi kaoem perempoean dan kemadjoean Indonesia.

1) Bagaimana keloeh-kesah kaoem perempoean itoe dapatlah kita alami dari berita soerat kabar „Bintang Batak", tanggal 10 Maart 1939. jang kita terima sesoedah pidato ini diselesaikan. Boenjinja begini: (lihat disebelah).

(27)

PEROEBAHAN PEMERINTAHAN DITANAH SEBERANG.

pidato :

Mr. R. KOENTJORO POERBOPRANOTO.

(dimoeka B. P. M. I. pada 16 Mei 1939).

PENDAHOELOEAN.

Soäl Bestuurshervorming atau peroebahan-pemerintahan di- tanah Seberang, jang pada masa jang achir ini mendjadi soäl jang oemoem dan actueel (hangat), dapat diperbincangkan dan diseli- diki dari beberapa djoeroesan, misalnja dari djoeroesan politik, dari sosial-ekonomi, atau dari sedjarah dll. Tentoe sadja perkara jang penting itoe tidak dapat dibitjarakan dalam satoe malam sadja, — tidak akan lengkap dan memoeaskan. Pada malam ini baiklah kiranja saja sadjikan oeraian teatang sedjarah Peroebah- an pemerintahan ditanah Seberang itoe jaitoe sekadar jang me- ngenai pembitjaraan dalam Volksraad, setjara soeatoe ichtisar atau permoelaan kata sadja.

a). Tahoen 1920.

Dalam Keterangan Pemerintah (memorie van toelichting) tentang rant jangan oendang-oendang jang berisi peroebahan Re- geerings-Reglement berhoeboeng dengan maksoed Pemerintah Nederland akan mengadakan peroebahan tentang tjara memerin-

tah negeri disini dalam tahoen 1920, jaïtoe rantjangan „Wet op de

„IBOE JANG TIDAK MEMPOENJAI T O E R O E N A N LELAKI".

Kita diberi kabar, dekat waktoenja akan diadakan vergadering di Baligé- T o b a oentoek segala iboe dan jang telah djanda dengan tidak mempoenjai anak lelaki, soepaja koempoelan mengoesahakan protest kepada Pemerintah, moehoen soepaja masing-masing haknja sebagai djanda dan jang tidak mem- poenjai anak lelaki dapat perlindoengän dari djérataimja adat Batak selama mi jang melarang djanda terseboet tidak toeroet berhak mempoenjai harta hasilnja keringat lakinja jang meninggal, sebab tidak mempoenjai anak lelaki.

Djika vergadering sampai dioeroesannja memang satoe tindakan jang djitoe lagi berkobar-kobar, ma'loemlah iboe jang djanda dan mendjadi sprekster jang

(28)

- 26 -

Bestuurshervorming van Ned.-Indië", ada diterangkan maksoed peroebahan itoe seperti berikoet :

„Geleidelijk, doch niettemin zooveel als de omstandigheden het slechts eenigszins toelaten, zal de uitvoering van het hervor- mingsplan moeten plaats vinden. Begonnen zal moeten worden met een gelijktijdige invoering van het stelsel in een der nieuwe provinciën van Java en in een daarvan op de eilanden daar- buiten".

Maksoed kalimat diatas ini ialah bahwa menoeroet oendang- oendang peroebahan pemerintahan jang dioemoemkan pada Stbl.

1922 No. 216 itoe lambat laoen dipoelau Djawa atau ditanah Se- berang akan diadakan beberapa daérah jang dinamai' provinsi atau gewest. Pasal jang teroetama pada Oendang-oendang Pe- roebahan Pemerintahan itoe ialah Atoeran Pemerintahan Hindia (I. S.) pasal 119 (Reg.-Regl. pas. 67) ajat kë 1 ; jang boenjinja :

„De indeeling van het grondgebied van Ned.-Indië in provinciën en andere gewesten geschiedt bij ordonnantie".

b ) . Tahoen 1925.

Pada tahoen 1925 moela-moela dipoelau Djawa dibangoenkan provinsi jang pertama jaïtoe Provinsi Djawa Barat atau Pasoen- dan, laloe bertoeroet-toeroet didirikan poela provinsi Djawa Ti- moer dan Djawa Tengah.

Setelah itoe goebernemén (gewest) Timoer Besar, dahoeloe bernama Maloekoe, dibangoenkan poela menoeroet peratoeran baroe setjara „gewest nieuwe stijl", tetapi beloem sebagai „pro- vinsi".

Ketika peroebahan pemerintahan di Timoer Besar itoe dibi- tjarakan dalam sidang Volksraad, maka Pemerintah menerang- kan (pers. 1925-'26, H 21), bahwa adalah dimaksoed poela akan mengadakan peroebahan pemerintahan ditanah Soematera, dan pertama-tama akan dimoela'i di Soematera Selatan.

c). Tahoen 1927.

Dalam tahoen 1927 dimadjoekan oléh Pemerintah rentjana- ordonansi, jang bermaksoed akan mengadakan goebernemén Soe- matera Selatan (pers. 1927-'28, Ond. 15). Ketika membitjarakan rentjana itoe dalam Dewan Ra'jat dimadjoekan mosi oléh toean-

(29)

toean M i d d e n d o r p c.S., soepaja dipertimbangkan oentoëk mengadakan déwan-déwan (raad) keresidenan (residentieraden) di Soematera Selatan dan soepaja diselidiki dalam-dalam bagai- mana tjara mendirikan provinsi atau keresidenan (gewesten) ma- tjam baroe itoe. Mosi itoe diberi keterangan seperti berikoet :

„dat het gewenscht is eventueel ook in Zuid-Sumatra residen- tieraden in het leven te roepen en dat de indeeling van geheel Sumatra in residenties en in een of meer provincies opnieuw in alle consequenties overwogen dient te worden".

Mosi-Middendorp *) itoe diterima baik oléh Volksraad, serta Volksraad bermohon poela kepada Pemerintah agar soepaja di- adakan rantjangan oentoek mengoebah pemerintahan negeri itoe, dengan membangoenkan provinsi (atau gewesten) dipoelau Soe- matera.

d). Tahoen 1930.

Tiga tahoen kemoedian dari pada itoe pada persidangan Volksraad ke II tahoen 1930, Pemerintah telah memenoehi per-

mintaan Dewan Ra'jat seperti jang terseboet, ja'itoe Pemerintah menjampaikan rentjana tambahan belandja Negeri (persidangan 1930-'31, Ond. 102 — Afd. I V * * ) , oentoek hal jang dimaksoed itoe.

Dalam memorie van toelichting jang agak pandjang tentang ren- tjana tambahan begrooting itoe diterangkan, bahwa sebagai lang- kah jang pertama akan diadakan „administratief gewest Suma- tra", jaïtoe daerah pemerintahan jang tiada bermadjelis autono- mie ; setelah itoe baroelah dimoelai akan mengadakan provinsi Soematera. Sebeloem hal itoe dipertimbangkan sambil mengada- kan persediaan jang perloe-perloe akan didirikan „groepsgemeen- schappen" (persekoetoean segolongan-segolongan) berdasarkan oendang-oendang Desentralisasi 1903 (I. S. pasal 123/125), tidak

*) Pers. 1927—'23. Ond. 15 st. 1 5 ; H. 2 7 9 8 - 2 7 9 9 .

**) Bentoek „aanvullingsbegrooting" ini, jang seolah-olah dari djalan ordonnansi, telah dipergoenakan oentoek memberi kesempatan kepada Staten- Generaal di Nederland akan toeroet menetapkan so'al bestuurshervorming di- tanah Seberang. Tindakan ini soedah berlainan dari pada politiek bestuurs- hervorming dipoelau Djawa (lihatlah pidato Dr. Visman dimoeka Indisch G c nootschap, Den Haag 4 Maart 1932, Verslag katja 185)".

(30)

- 28

sebagai soeatoe „gewest" hanja sebagai daérah jang agak ketjil (gedeelten van gewesten), serta keradjaan-keradjaan (zelfbestu- rende landschappen) didjadikan poela bahagian didalam rentjana

peroebahan pemerintahan itoe. Dengan tjara demikian diakoei oléh Pemerintah, bahwa rantjangan peroebahan pemerintahan jang dahoeloe, soepaja didirikan provinsi atau gewesten jang agak ketjil (Sumatra Selatan dll.) itoe tidak sempoerna serta de- ngan rentjana baroe sikap dahoeloe itoepoen soedah dioebah. Per- oebahan sifat dalam rentjana peroebahan pemerintahan itoe di- pertahankan seperti berikoet : „Volstaan moge worden met er op te wijzen, dat de afwijkingen in hoofdzaak samenhangen met het feit, dat in de kern van het nieuwe stelsel de groepsgemeenschap- pen en de daarmede correspondeerende groepen van zelfbesturen- de landschappen zijn geplaatst. Betoogd werd hoe aard en om- vang, alsmede de aan deze gemeenschappen toegedachte taak niet overeen te brengen zijn met inpassing in kleine of middelgroote provinciën en gewesten, zooals die der Regeering vroeger voor oogen stonden" * ) .

Badan-badan pemerintahan itoe wadjib mengoeroes segala hal jang diserahkan oléh Pemerintah Oemoem kepadanja, misal-

nja pergoeroean, kesehatan, penerangan tentang pertanian, dj abat- an perkara héwan, pekerdjaan oemoem, dll. Menjerahkan peker- djaan Pemerintah kepada gewesten, (provinsi) dan persekoetoean segolongan-segolongan itoe akan diatoer lebih landjoet dalam ordonansi.

Tentang biaja peroebahan baroe ini diterangkan, bahwa Pe- merintah tidak akan mengeloearkan biaja lebih banjak dari pada biaja jang disediakan dahoeloe oentoek mengongkosi keperloean jang diserahkan kepada badan-badan itoe. „Aan de nieuwe te stichten gemeenschappen worden niet meer middelen gegeven dan het Land besteedt, voor de over te dragen Landszorg" (st. 3, blz. 31).

Begitoelah pokok-pokok rantjangan Pemerintah tentang per- oebahan pemerintahan jang baroe oentoek Soematera, jang haroes

*) Dapatlah didoega aliran baroe itoe seolah-olah kena pengaroeh karangan toean H. C o 1 ij n : „Koloniale vraagstukken van heden en morgen" (dikeloear- kan pada tahoen 1928) jang mengandjoerkan soepaja didirikan ,.Goebernemen poelau (moeka 65 dll.) (eiland-gouvernementen").

(31)

berlakoe poela oentoek daérah-daérah tanah Seberang jang lain (Borneo, Maloekoe) itoe.

Tetapi Volksraad tidak dapat menjetoedjoei dasar2 baroe per- oebahan pemerintahan jang dikehendaki Pemerintah itoe, dan ren- tjana tambahan anggaran belandja negeri ditolak dengan soeara ter- banjak (16-26). Sebabnja jang pertama para anggota beloem dapat menjetoedjoei bentoek peratoeran jang diandjoerkan itoe, ja'itoe

tidak selakoe ordonansi, tetapi selakoe rentjana-anggaran belan- dja, serta tentang tjara biaja peroebahan pemerintahan jang se- olah-olah koerang lebar dan beberapa keberatan lain-lain. Dewan

menerima baik doea boeah mosi dari toean-toean K e r k- K a m p es. ; pertama andjoerkan soepaja Pemerintah tidak menjimpang dari politik tentang désa-désa dan tanah-tanah zelf- bestuur seperti jang masih berlakoe pada hari itoe, kedoea dian- djoerkan soepaja Pemerintah mendirikan groepsgemeenschappen jang sama atau hampir sama besarnja dengan residensi (gewes- ten) jang soedah ada.

d ) . Tahoen 1931.

Hanja ketjéwa Volksraad dalam pembitjaraan itoe tidaklah memberi sikap jang tentoe tentang badan-pemerintahan jang lebih besar, ja'itoe tentang gewest atau provinsi Soematera itoe.

Berhoeboeng dengan hal itoe serta oléh karena Pemerintah perloe benar akan poetoesan Volksraad soepaja dapat didjalankan tjita- tjita bestuurshervorming itoe dengan selekas-lekasnja, maka sekali lagi Pemerintah dalam tahoen 1931 memadjoekan rantja- ngan tambahan belandja negeri jang hampir seroepa dengan da- lam tahoen 1930 (persidangan 1931-'32, Ond. 41 — Afd. IV). Pada rentjana begrooting itoe diterangkan, bahwa maksoed Pemerintah hendak membagi seloeroeh tanah Seberang atas 3 daérah (gewest) jang besar, ja'itoe provinsi Soematera, Borneo dan Timoer Besar.

Rentjana begrooting itoe disertai poela dengan keterangan jang pandjang. Rentjana itoe achirnja diterima oléh Volksraad dengan soeara terbanjak (36—21).

Staten-Generaal di Nederlandpoen menjatakan sefaham de- ngan rentjana begrooting itoe, sehingga tambahan belandja negeri itoe ditetapkan dan dioemoemkan dalam Javasche Courant (Stbl.

(32)

- 30 -

1931 No. 74) oentoek mendjadi pokok atau dasar soepaja berlakoe dan diselesaikan peroebahan-pemerintahan ditanah Seberang.

c). Tahoen 1932.

Tetapi apakah jang terdjadi setelah begrooting dasar itoe di- terima ? Tahoen 1932 adalah tahoen crisis jang sehébat-hébatnja.

Roemah-tangga Pemerintah poen kena pengaroeh jang hebat dari bahaja malaise itoe. Oléh karena pengaroeh krisis itoe negeri tiada sanggoep lagi memikoel biaja jang haroes dikeloearkan boeat menjiapkan peroebahan pemerintahan ditanah Seberang itoe. Begini keterangan Pemerintah tentang hal itoe *) : „Zou deze stand van zaken er voor pleiten om nu ook met de doorvoe- ring van de bestuurshervorming over de geheele linie krachtig voortgang te maken, de zeer zorgelijke financieele omstandighe- den hebben ertoe genoopt om zoolang de kosten een overwegend bezwaar opleveren, voorshands niet tot de doorvoering over te gaan".

f). Tahoen 1933—1935.

Tetapi walaupoen peri keadaan sehebat itoe, Pemerintah poen tidak tinggal diam sadja. Penjelidikan tentang moengkin tidaknja didjalankan bestuurshervorming itoe diteroeskan, sehing- ga pada tahoen 1933 disampaikanlah poela kepada Volksraad ren- tjana-ordonansi jang bermaksoed oentoek mendirikan gewest- gewest Soematera, Borneo dan Timoer Besar. Tetapi sajang, sebe- loem rentjana itoe dibitjarakan dalam Dewan, soedah ditjaboet

oléh Pemerintah kembali (pers. 1933-'34, Ond. 47).

Tahoen 1935 adalah agak baik bagi perdjalanan rentjana per- oebahan pemerintahan itoe.

Setelah mendapat pengalaman jang agak tjoekoep tentang keadaan krisis jang soedah meradjalela beberapa tahoen itoe, maka dapatlah Pemerintah mengadakan angan-angan baroe bagi Bestuurshervorming. Menoeroet kejakinan Pemerintah rentjana Bestuurshervorming itoe haroes didjalankan teroes dengan sele- kas-lekasnja, karena rentjana itoe moengkin dapat mendatangkan bezuiniging bagi kas Negeri. „Zij kwam tot de conclusie", begitoe-

*) Persidangan 1 9 3 2 _ ' 3 3 , Ond. 117 — Afd. I V : st. 2 B, m. 2 jo. 6.

(33)

Iah keterangan memorie van toelichting dari rentjana begrooting itoe, ,,Zij kwam tot de conclusie, dat het hervormingsplan juist om der wille van de crisis moest worden doorgevoerd**) ".

Aanvullingsbegrooting itoe disertai' dengan rentjana ordonansi oentoek mengoesahakan soepaja goebernemén Soematera, Borneo dan Timoer Besar didirikan.

Dalam instellingsordonnantie itoe diatoer lebih djaoeh kewa- djiban dan hak-hak daérah baroe itoe, sedang diatoer poela tjara- tjara bekerdja, soesoenan pengoeroesnja d.U. Dengan seboeah amendement jang dimadjoekan oléh toean-toean R a t u L a n g i e c.s. rentjana-rentjana tentang bestuurshervorming itoe diterima oléh Volksraad dengan soeara jang terbanjak (44—4, z.h.s.). Mak- soed amendement-Ratu Langie itoe, soepaja disamping Goeber- noer gewest-gewest itoe dalam lémpoh 2 tahoen akan didirikan déwan penasihat (adviseerende raden).

g). Ilde Kamer 1936.

Roepa-roepanja Ilde Kamer di Nederland tidak girang benar mendengar angan-angan Pemerintah disini tentang perd jalanan Bestuurshervorming sematjam itoe. Disana orang ragoe-ragoe, bahwa rentjana jang dimadjoekan itôe hanjalah akan mendatang- kan „ambtelijke decentralisatie", jaïtoe hanja akan mengadakan peroebahan pekerdjaan dalam kalangan pemerintahan sadja, dan tidak mentjepatkan berdiri groepsgemeenschap jang dimaksoed sebagai „staatkundige bestuurshervorming" itoe, ja'ni memakai autonomie serta badan perwakilan dengan semestinja. Itoelah pertimbangan jang mendjadi dasar amendement toean-toean J o e k e s dll. di Ilde Kamer, jang bermaksoed soepaja moela-moela d j angan diadakan pangkat Goebernoer dalam Bestuurshervorming itoe, lebih baik diadakan sadja Regeerings- commissaris bagi Bestuurshervorming. Achirnja setelah Minister menjetoedjoei permintaan itoe, amendement anggota-anggota Ilde Kamer itoe ditjaboet kembali, serta rentjana anggaran diterima.

Pada tahoen 1936 itoe djoega toean D r . F. H. V i s m a n (seka- rang lid Déwan Hindia) diangkat djadi Commissaris Bestuurs- hervorming dan diberi koeasa mengadakan segala persediaan jang

**) Persidangan 1935—'35, Ond. 94 — Afd. IV dan Ond. 95.

(34)

- 32

perloe oentoek melangsoengkan peroebahan pemerintahan dita- nah Seberang itoe.

h ) . Talioen 1937 dst.

Dengan dasar-dasar jang telah diterima dalam Volksraad dan dalam Staten-G ener aal di Nederland itoe, seolah-olah pokok-po- kok dan dasar-dasar peratoeran peroebahan pemerintahan ditanah Seberang itoe soedah mendjadi terang. Sebab itoe segala persediaan dan persiapan oentoek menjelesaikan rentjana peroe- bahan pemerintahan itoe boleh dikatakan soedah moedah diada- kan, karena segala keadaan soedah masak, sehingga dalam tahoen 1937 dan 1938 bertoeroet-toeroet dikeloearkan beberapa peratoer- an jang perloe oentoek mendjalankan peroebahan pemerintahan ditanah Seberang itoe ; misalnja : Groepsgemeenschapsordonnan- tie (ordonansi Persekoetoean segolongan2) (Stbl. 1937 No. 464 ; 1938 No. 13), serta Instellingsordonnantie (Ordonansi Mendirikan) masing2, Stadsgemeenteordonnantie-Buitengewesten (ordonansi Gemeente kota ditanah Seberang) (Stbl. 1938 No. 131), Over- drachtsordonnantie Landszorgen (ordonnansi Menjerahkan oe- roesan Negeri) (Stbl. 1937 Nos. t / m 512), Ordonnantie op de financieele verhouding (ordonansi perhoeboengan perkara oeang)

(Stbl. 1938 No. 169) d.U.

1) 1 Juli 1938.

Pada 1 Juli 1938 (Stbl. 1938 No. 264) peratoeran dalam ordonansi-ordonansi itoe soedah berlakoe, sehingga pada hari itoe djoega terdirilah Goebernemén Soematera, Borneo dan Timoer Besar dengan Goebernoernja masing-masing (toean-toean Spits, Dr. Haga, De Haze Winkelman). Maksoednja soepaja boeat sementara daérah-daérah itoe dibangoenkan sebagai daérah administratief atau bestuursressort, serta semasa semoea perse- diaan oentoek menjelesaikan bestuurshervorming itoe dilengkap- kan, maka daérah-daérah itoe laloe dibangoenkan djadi provinsi dengan raad perwakilan dan autonomie seperloenja.

Dalam boelan itoe djoega daerah groepsgemeenschap Minang- kabau dan Bandjar didirikan selakoe daérah autonomie (autono- me gemeenschappen) model baroe, memakai badan-badan per- wakilan serta alat—alat setjoekoepnja, jang dimaksoed sebagai

(35)

sendi atau dasar rentjana bestuurshervorming itoe. Serta baroe- baroe ini kepada Dewan Ra'jat telah dimadjoekan ontwerp ordonnantie (ond. 149) soepaja didirikan groepsgemeenschap di- daérah Palembang. *)

Rantjangan peroebahan pemerintahan ditanah Seberang itoe sengadja diperhoeboengkan benar-benar oléh Pemerintah dengan keadaan pada masing-masing daerah. Tentoe sadja keadaan di- daérah-daérah itoe tidak sama, malahan sangat berlain-lainan.

Ada daerah jang soedah madjoe pendoedoeknja (daerah itoe da- lam rentjana bestuurshervorming dinamai' „geavanceerde atau meer geavanceerde streken"), serta ada poela daerah-daerah jang beloem begitoe madjoe pendoedoeknja (daérah itoe dinamaï

„minder geavanceerde atau primitieve sterken").

Dalam tanah-tanah goebernemén (rechtstreeks bestuurd ge- bied) pada daérah-daérah jang diseboet „meer geavanceerde streken" itoe maksoednja akan dimoelaï dengan mendirikan ba- dan-badan bestuurshervorming dengan memakai autonomie serta raad perwakilan. Badan-badan autonomie inilah jang dinamaï

„groepsgemeenschap" dan perwakilannja „groepsgemeenschaps- raad".

Seperti saja katakan tadi sebagai pertjobaan moelai pada 1 Juli 1938 pada daerah Minangkabau (didalam goebernemén Soe- matera) dan Bandjar (didalam goebernemén Borneo) didirikan groepsgemeenschap pertama dengan raad perwakilan. Dalam tahoen 1939 ini maksoed Pemerintah akan mendirikan groepsge- meenschap poela didaerah Palembang. Badan-badan groepsge- meenschap itoe tidaklah sama sifatnja : Anggota-anggota groeps- gemeenschapsraad Minangkabau sebagian dipilih dan sebagian lagi diangkat (oléh Goebernoer), tetapi bagi groepsgemeenschap Bandjar boeat sementara segala anggotanja diangkat belaka. Me- noeroet pendapatan Pemerintah, didaerah Bandjar boeat semen- tara beloem dapat diadakan pemilihan. Begitoe djoega keadaan groepsgemeenschap Palembang akan berlainan poela.

Boeat daerah-daerah goebernemén (rechtstreeks bestuurd gebied) jang beloem madjoe pendoedoeknja (minder geavanceer- de, primitieve streken) boeat sementara tidak diadakan staat-

*) Ditolak oléh Volksraad dengan 30 lawan 23 soeara ; Red.

Referenties

GERELATEERDE DOCUMENTEN

~ fihak ke II, sehingga dalam satu hari penuh tidak dapat menjerahkan truck jang didjandjikan kepada fihak ke I untuk pengangkutan tebu. boKalau fihak ke II dengan

kalau semua ini dilakukan, pengunjung akan banyak yang datang. tetapi ini tidak dilakukan mengingat segala sesuatu hal o tetapi mereka mengandalkan kepercayaan orang

Dengan menggunkan informasi yang ter ja r ing melalul Bua- tu kajian lapangan pada satu unit pemukiman, dan diperluas dengan informasi sekunder, agaknya penelitian

Dalam rangka melaksa~nakan DIKTUM KETIGA membentuk Tim Koordinasi Pengembangan Ekonomi Kreatif yang beriugas melakukan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan Rencana Aksi

kutipan RoA.B. Direktorat Pembangunan 1964 chusue jang menjangkut Kantor Surabaja jang semula disusun oleh Asisten III ternjata sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan pada dewasa

Tebu rakjat bebas ialah tebu rakjat Jang -pemililoija tidak terikat oleh sesuatu perdjandjian dengan pabrik gula alcan tetapi dapat dlhaï-rsükan bahwa mereka akan , menjerahkan

Selama waktu ini terdjadi iebih banjak kela- hiran godel (anak sapi), tetapi berhubung dengan keadaan persedi- aan makanan ternak tidak mentjxikupi, maka tidak mungkinlah dila-

jang berkepentingan, dengan ini kaffii menegaskan sekali lagi bahwa daerah Kelunipang Hulu akan kami tjalonkan u^tuk^ ditempati sebuah Projek Pembibitan Tebu dalam tahun 1964..