• No results found

Barang siapa menoetoeh, menampas, mengoepas atau meroesakan satoe doea pohon dalam rimboe larangan

In document RESIDENSI PALEMBANG. (pagina 87-105)

Peringatan tentang hoekoeman adat didalam RESIDENSI PALEMBANG

II. Barang siapa menoetoeh, menampas, mengoepas atau meroesakan satoe doea pohon dalam rimboe larangan

sam-pei pohon itoe tentoe akan mati, maka dihoekoemkan dengan hoekoem pendjara atau krakal (terpandjing) dari satoe minsgoe sampei tiga boelau lamanja, atau dengan hoekoem denda oewang dari sepoeloeh sampei -seratoes roepiah.

Djika pohon-pohon itoe tiada akan mati, maka orang jang bersalah dihoekoemkan dengan hoekoem pendjara atau krakal tiada lebih dari empat belas hari lamanja, atau

42

dengan hoekoera denda oewang dari satoe sampei doea poeloeh lima roepiah.

III. Barang siapa mentjaboet, meroesakan atau memboeat apa-apa jang mengoerangkan harganja pohon-pohon jang ketjil, atau petaueraan, dihoekoemkan dengan hoekoem pen-djara atau krakal tiada lebih dari satoe boelan laraanja, atau dengan hoeko'em denda oewang dari lima sampei lima poeloeh roepiah.

b. Maka hoekoem, terseboet dalam fatsal 27, Bab 3, dari oendang-oendang Simboer Tjahaja, djangan dilakoekan oleh sebab hoekoem itoe ringan sekali dan tiada menegah anak boemi akan meroesakan pohon jang berharga.

c. Dalam hal terseboet diatas ini, maka fatsal 368 dari boe-koe pengadilan bagi orang boe-koelit hitam tiada terpakei.

d. Maka toean Controleur j a n g memberi idzin akan mene-bang pohon dalam rimbo larangan.

Akan tetapi boeat menebang pohon onglen dan tembesoe alas beroesah soerat idzin T. B. Resident.

e. Maka beberapa hoetan tiada boleh dirorabakan oleh anak negeri akan memboeat ladang.

Goenanja atoeroen ini soepaja djangan samoeanja hoetan dalam residensi Palembang hilanglah.

Maka hoetan jang tiada boleh dirombakan dikatakan

„rimboe larangan".

f. Barang siapa memboeat ladang d a l a m rimboe larangan itoe didawa oleh marga akan ganti roegi dari pohon-pohon jang ditebangkan dan dibakarkan.

Maka barang apa jang soedah ditanami dalam ladang itoe bolehlah dirampas akan goenanja marga itoe.

g. Di peringatkanlah bahoea meroesakan hoetan, itoelah djangan disamakan dengan mentjoeri hoetan, lihatlah fatsal 1, 7, 8 dan 9 dari Staatsblad 1875 No. 216.

64. Djika orang jang berhoetang oewang menggadaikan roe-mahnja, kebonnja atau sawahnja, maka soerat perdjandji-annja, jang diboeat dibawah tangan, haroes ditoelis dihade-pan kepala doesoen, atau kepala marga. Maka kepala ter-seboet itoe bertanda djoega dalam soerat perdjandjian itoe.

43

65. Diperingatkanlah pada kepala-kepala rapat akan Staatsblad 1905 No. 388 (perobalian fatsal 10 dari boekoe pengadilan bagi orang koelit hitam) ;

Staatsblad 1906 No. "257 (.perobahan sjarat tentang orang hoekoeman, terseboet dalam Staatsblad 1871 No. 78); dan Staatsblad 1907 No. 172 (perobaban fatsal 5 dari boekoe pengadilan bagi orang koelit hitam dan tambahan dengan fatsal 9a, tentang menggantikan hoekoem krakal, jang di-djatoehkan atas orang perampoean, dengan hoekoem ter-pendjara).

66. a. Maka toean-toean Controleur tiada koeasa akan mengâ-datkan atoeran jarig ia memboeat sendiri.

b. Djika menoeroet timbangan toean terseboet diatas ini beberapa perkara perloe sekali diatoerkan, maka bolehlah ia menjampeikan kapada ehefn ja permintaan akan mengam-bil insaf atas perkara-perkara itoe.

67. Djika soeatoe hoekoem telah dilakoekan dengan sepatoet-nja, maka oleh pegawei jang melakoekan itoe dinjatakannja dengan pendek pada sebelah bawah soerat kapoetoesan rapat harinja, waktoe hoekoem itoe dilakoekan, dan diboe-boehnja tapak tangannja.

68. Diperingatkanlah pada toean-toean pemerintah akan fatsal-fatsal jang terseboet dibawah ini :

a. Djika rapat menimbang bahoea saorang j a n g ditoedoeh haroes dihoekoem tentang p e r k a r a kadjahatan, maka segala hal jang mengadakan perkara itoe mesti terang adanja.

Maka dalam soerat kapoetoesan rapat itoe haroes dise-boetkan segala hal jang mengadakan perkara kedjahatan itoe.

b. —

c. Djika rapat memeriksa perkara pentjoerian, maka lain dari pada orang jang mendawa, didengarlah saboleh-boleh-nja soeatoe saksi tentang kaadaan, harga dan tanda kenalan dari barang-barang jang ditjoeri.

d. Mengambil sadja peti jang tiada tertoetoep dari saboeah rocmah orang, itoelah sekali-kali tiada boleh dikatakan tete-san (behahan) roemali.

44

e. Djalan-djalan tengah doesoen dan pasar-pasar dan djoega Soengei Soengei itoelah samoeanja tiada disamakan dengan tempat jang boleh didatangi orang banjak (sembarang-barang orang).

/ . Djika saorang dipoekoel atau diloekai maka oleh sebab itoe mendjatoh sakit, atau tiada bisa kerdja koerang dari 20 hari laraanja, maka perkara kadjahatan itoe diperiksai dan dipoetoeskan, sasoedahnja orang jang terseboet tadi mendjadi baik.

Djika orang itoe tinggal sakit, atau tiada bisa kerdja lebih dari 20 hari lamanja, maka rapat boleh lantas meme-riksa perkara itoe kamoedian dari pada hari jang kadoea poeloeh ; djadi tiada oesah bernanti sampei orang jang di-poekoel, atau diloekai, bisa mengadap rapat, karena kate-rangan jang diberikannja waktoe perkara diperiksa moela-moela boleh dibatjakan pada sidang rapat.

g. Maka kepala marga dan kepala doesoen dikatakanlah pemerintahan negeri (magistraats persoon) saperti terseboet dalam fatsal 157, 163 dan 165 dari boekoe pengadilan bagi orang koelit hitam dalem tanah Hindia Nederland.

h. Djika pada saorang jang ditoedoeh didawakan doea per-k a r a per-kedjahatan, atau lebih, dan beberapa perper-kara pelang-garan, maka dalam soerat kapoefoesan haroes di seboeckan segala salahnja itoe. Akan tetapi siksa jang terberat sadja boleh didjatoehkan atas orang itoe.

i. Djikalau orang jang ditoedoeh memboeat soeatoe perkara kadjahatan kadoea kalinja, atau dahoeloe soedah dihoekoem-kan, sebab kadjahatan, dengan hoekoem kerdja paksa lebih dari 1 tahoen lamanja, maka dalam timbangan dan kapoe-toesan rapat diseboetkan begini :

„salah sebab

„sasoedahnja lebih dahoeloe dihoekoemkan, sebab kadja-h a t a n , dengan kadja-hoekoem kerdja paksa lebikadja-h dari 1 takadja-hoen lamanja".

Kalau begitoe maka tiada boleh diseboetkan: „salah sebab dengan hal memberatkan hoekoeman", k a r e n a boleh djadi rapat menimbang balioea adalah sebab jang patoet akan meringankan salahnja orang jang ditoedoeh itoe.

45

;'. Perkara-perkara dinjatakan dalam fatsal 328 dan 332 dari boekoe pengadilan bagi orang koelit hitam dalam tanah Hindia Nederland boleh diseboetkan dengan pendek : peni-poean dan pelanggaran kepertjajaän.

le Djika kapoetoesan rapat telah tetap, maka orang jang dihoekoem tiada dinamai lagi orang preventief (orang jang ditahan dalam toetoepan sabelomnja perkara dipoetoeskan).

Maka dalam daftar sahari-hari hoeroef A (dagstaat Letter A) orang jang dihoekoem itoe dipindahkan dari kolom „pre-ventieven" (artinja orang jang di tahan dalam toetoepan sabcloem perkaranja dipoetoeskan) ka kolom „dwangarbei-ders voor el„dwangarbei-ders bestemd" (arti n j a :

orang hoekoeman jang mesti dihantarkan ka lain tempat).

1. Lain dari pada orang jang dihockoemkan kerdja krakal, maka samoea orang hoekoeman tiada boleh bermalam di-loear pendjara, atau roemah jang lain, jang terpakei sela-koe pendjara.

m. — n. —

o. Maka dengan satoe soerat penghantar (geleidelijst) tiada boleh dikirimken dafiar-daftar rapat bersama-sama soerat lain-lain.

p. Maka didjaga baik-baik soepaja :

L Orang hoekoeman jang habis hoekoemannja lantas dilepaskan dan disoeroeh poelang kadoesoennja dengan sigerah, menoeroet djalan jang pendek.

2. Dari orang hoekoeman kerdja paksa lebih dari satoe tahoen lamanja, satoe salinan dari soerat kapoetoesannja, serta soerat perobaban, disimpanlah dalam kantornja Toean Controleur.

3. Saboelan sekali daftar dari perobahan antara orang hoekoeman kerdja paksa lebih dari satoe tahon lamanja, dikirim ka kantoor resident.

Djika saorang hoekoeman jang minggat (lari) ditangkap lagi, maka dalam kolom „ontvluchting" (artinja minggat)

dari daftar itoe diseboetkan hari, boelan dan tahon orang itoe lari dari toetoepan.

Maka soerat perobahan (mutatiestaat) orang hoekoeman

46

itoe haroes dikirim djoega soepaja harinja penghabisan hoe-koera boleh diobahkan.

4. selaraanja dipinta dengan tempo pakean bagi orang hoekoeman kerdja paksa.

5. djika dalam daftar itoe discboetkan orang hoekoeman kerdja paksa lebih dari satoe tahoen lamanja, jang haroes dilepaskan dalam boelan jang akan datang, tetapi orang itoe telah dipindahkan katempat jang lain, maka diberi tahoe hal itoe dengan segerah kapada Toean pemerintah disana.

Djanganlah bernanti sampei daftar itoe dikirim kombali.

q. Moelai 1 h. b. Mei 1909, maka mandoer priman dari orang hoekoeman menerima gadjih f U,— seboelan, katjoeali mandoer jang soedah pegang pakerdjaannja lebih dahoeloe dari pada waktoe itoe. Maka gadjih marika itoe jang lebih dari / 14.— tiada dikoerangkan.

Maka orang hoekoeman jang diangkatkan mendjadi man-doer menerima, / 3 seboelan.

r. Djika perloe, maka tiada ada kaberatan, bahoea rapat menimbang akan hal jang mengampoeni, serta hal jang meringankan salatin j a saorang jang ditoedoeh itoe.

s. Diperingatkanlah bahoea soerat-soerat katerangan (telkaar-ten) dari sekalian orang hoekoeman kerdja paksa haroes di kirim kapada Departement van Justitie. Maka diadakan djoega satoe daftar dari soerat itoe.

t. Maka diperingatkanlah akan soempah jang diletakkan boeat orang-orang polisi dalam Staatsblad 1910 No. 353.

Maka toean Controleur, menjatakan dalam soeatoe daftar siapa-siapa jang soedah bersoempah menoeroet atoeran ter-seboet dalam Staatsblad itoe.

Djika orang jang soedah bersoempah itoe dipindahkan ka afdeeling atau onderafdeeling jang lain, maka soeatoe ringkas daftar persoempahan itoe dikirimlah kapada toean Controleur disana.

Maka ringkas itoe ditoelis dalam daftar persoempahan jang ada disitoe.

u. Djika saorang perampoean jang ditahan dalam pendjara mesti beranak, maka perampoean itoe bolehlah kaloear

47

dari pendjara semantara sedikit waktoe, dengan soerat kaloea-san dari T. B. Resident atau satoe ambtenaar, jang dikoeasa-kan oleh T. 13. Resident. (Batjalah fatsal 5 dari sjarat tentang orang hoekoeman, terseboet dalam Staatsblad 1871 No. 78, saperti ini soedah diobahkan dalam Staatsblad 1906 No. 257).

Maka sekarang ini T. B. Resident mengoeasakan Toean-toean Assistent-Resident akan memberi soerat Kaloeasan itoe.

(Batjalah fatsal 37 dari sjarat terseboet tadi).

Djika saorang perampoean jang dihoekoem hampir maoe beranak maka hoekoemnja itoe boleh dilakoekan sasoedah ia beranak.

Dari hal anak-anak jang misih menjoesoe (menètèk) di-tentoekan, bahooa anak itoe boleh tinggal pada iboenja jang ada, atau akan dimasoekan dalam pendjara, djika

iboenja sendiri menjoesoei dia.

Djikalau tiada begitoe maka anak itoe mesti dikaloear-kan dari, atau tiada boleh masoek dalam pendjara.

v. Atoeran jang dinjatakan dalam Staatsblad 1910 No. 144 boleh dipakci djoega oleh rapat.

Djadi rapat toleh menimbang apalah hoekoem jang didja-toehkan atas saorang jang ditoedoeh boleh dikoerangkan dengan waktoe semantara orang itoe ada dalam toetoepan sabelomnja perkaranja dipoetoeskan, atau tiada.

Djika hoekoem dikoerangkan dengan waktoe itoe, maka dalam soerat kapoetoesan rapat menjeboetkan apa sebabnja.

w. Djika tiada perloe, maka djanganlah soeroeh oppas-oppas poiisi atau pradjoerit menghantarkan orang jang ditoedoeh.

Djika tiada perloe maka djoega orang jang dihantar oleh pradjoerit, atau oppas djangan diikat atau diramaikan.

Inilah atas timbangan dan tanggoengan toean jang haroes mengatoer hal itoe.

Menoeroet timbangan T. B. Resident maka tiada perioe dihantarkan dengan pelantaran polisi dan diramaikan : l e Saorang jang masok dalam negri dengan tiada membawa

soerat djalan (pas) atau soerat-soerat jang lain jang boleh memberi katerangan halnja.

Maka pemerintahan negri bertanjakan lebih dahoeloe orang itoe.

i&

40

atau pendjara, menerima hoekoemannja itoe dalam pendjara jang dekat doesoennja.

Begitoelah, maka kerdja krakal atau pendjara, jang didjatoehkan oleh rapat di Tandjong Radja atas saorang jang sekarang ada di Talang Betoetoe, boleh di lakoekan di Talang Betoetoe.

Maka jang terhoekoem itoe tiada oêsali dihantarkan ka Tandjong Radja.

4e. Saksi jang tiada menghadap pada pemeriksaan jang moela-moela boleh dipanggil kadoea kalinja.

Djika tiada djoega maoe datang, boleh ia dihoekoemkan oleh rapat.

Djika perkara diperiksa oleh rapat a k a n tetapi saksi jang dipanggil tiada menghadap, maka katerangan jang diberikannja lebih dahoeloe dibatjakanlah.

Maka biasa itoelah tjoekoep.

Kalau ditimbang perloe sekali saksi menghadap rapat akan tetapi saksi tiada maoe datang, welakin ia soedah dipanggil dengan sepatoetnja, maka atoeran jang di njata-kan dalam No. 22 dari peringatan ini boleh didjalaunjata-kan.

Maka boleh dikatakanlah sadja orang orang jang bersalah, atau disangkai memboeat perkara kadjahatan, dan orang-orang, jang melawan pemerintah dan orang hoekoeman jang

minggat (lari) dari toetoepan, boleh dihantarkan oleh oppas polisi, atau pradjoerit. Lain dari pada ini, maka sadja orang jang melawan, atau jang tentoe akan lari djika dihantarkan begitoe, boleh di ikatkan (dirantaikan).

Beberapa kali telah djadi bahoea orang jang meloekai atau memoekoel orang lain sampei mati, sebab pembalesan atau marah, mengakoe salahnja dan serahkan dirinja kapada pemerintahan negri.

Kalau begitoe orang jang ditoedoeh itoe taoesah dirantai-kan dan djoega tiada perloe ia ditahan dalam toetoepan, karena biasalah orang itoe soeka menerima hoekoem jang akan didjatoehkan atas perboeatannja itoe.

Dalam soeratnja koeliling (Circulaire) t. t. 17 hari boelan J a n u a r i tahoen ini No. 522/21 T . B . R e s i d e n t menentoc-kan bahoea orang jang ditoedoeh tentang perkara

kadja-50

batan jang akan dihoekoemkan dengan hoekoem ker-dja paksa satoe tahoen lamanja, atau koerang dari pada itoe, djanganlah ditahan dalam toetoepan, sabelomnja ka-poetoesan rapat ditetapkan, katjoeali djika takoet bahoea orang itoe akan lari sebab teranglah ia biasa berdjalan koeliling dan melanggar atoeran negri d. 1. 1.

Diharaplah maka saboleh-bolehnja toean-toean pegawei menoeroet segala atoeran jang diperingatkan sekarang ini.

69. Saboleh-bolehnja rapat marga mengambil insaf bagi diri-nja segala peringatan, jang terseboet diatas ini.

PALEMBANG, 30 h. b. November 1911.

T. H. Resident, C. VAN DE VELDE

fl

In document RESIDENSI PALEMBANG. (pagina 87-105)