• No results found

PADA MENJATAKEN HAL MENGHOEKOEMKEN PERKARA HOEKOEMAN

In document SOERAT ATOERAN AKAN (pagina 126-193)

Adapon kitab ini terbahagi atas enam bab.

B A B J A N G P E R T A M A .

Pada menjataken atoeran akan hal rnenghoekoemken perkara melangkah perentah jang ma so k djoemlah

pengoewasaän hakim polisi.

F a al 288.

A k a n membitjai aken dan memoetoesken perkara melangkah perentah j a n g terseboet pada fasal 4 nomornja j a n g kedoewa diatas i n i , m a k a bersidanglah hakim polisi seboleh-bolehnja doewa kali dalam toedjoh hari, masing-masing pada tempat kedoedoekannja.

Adapon bagi membitjarakèn dan memoetoesken perkara itoe, m a k a ditoeroetiah atoeran j a n g dinjataken pada fasal-fasal dibawah ini.

Fasal 289.

Adapon perkara itoe moela-moela ditoeliskenlah pada soe-watoe daftar oleh djaksa, dan djikalau pada tempat j a n g tijada ada djaksa, m a k a ditoelisken oleh hakim polisi j a n g berhoe-koem sendiri.

M a k a j a n g ditoelisken itoe, j a ' n i :

pertama, nama orang j a n g ditoedoh, dan oemoernja, sedapat-dapatiija d i k i r a - k i r a k e n , dan pekerdjaännja dan tempat kedoe-doekannja atan tempat kedijamannja;

kedoewa, perboewatan melangkah perentah j a n g ditoedobken kepadanja, ser(a dinjataken perentah j a n g terlangkah sabab perboewatan itoe:

ketiga, n a m a segala saksi j a n g telah dipereksai', serta pekerdjaännja dan tempat kedoedoekannja:

keempat, keterangan j a n g dikataken oleh segala saksi itoe, dengan diïchtisarken.

— 115 — F a s a l 290.

Pada hari aljara j a n g telah ditelapken, m a k a dibitjaraken-Jah perkara i(oe demikijan :

pertama, setelah soedah hakim poiisi bertanja kepada orang j a n g ditoedoh i t o e , bertanjaken n a m a n j a , dan 'oeiiioernja dan pekerdjaännja, dan tempat kedoedoekannja atau tempat k e -dijamannja, m a k a oleh hakim polisi itoe dikatakennjalah kepada orang itoe toedohan j a n g ditoedohken atasnja i t o e , laloe dipereksaïnja orang itoe ;

kedoewa, djikalau ada soerat keterangan dan tanda b i l i , m a k a dinjatakennjalah oleh h a k i m polisi kepada orang j a n g ditoedoh itoe ;

ketiga, adapon saksi-saksi, j a n g pada pendapatan hakim polisi itoe ada fai'dahnja akan dipereksai', dan segala saksi j a n g hendak disaksiken oleh orang j a n g ditoedoh iloe, m a k a segala saksi itoe pon disoerohlah bawa inasok oleh h a k i m polisi kehadapannja, seorang demi s e o r a n g , serta berlakoe hakim itoe seperti boenji atoeran akan hal memereksaï saksi pada landraad i t o e ;

keempat, m a k a oleh djaksa, atau oleh kepala jarçg terse-boet pada fasal 5 diatas ini, dikatakennjalah betapa bitjaranja akan hal salah orang i t o e , dan akan hal hoekoeman j a n g akan didjatohken atasnja;

kelima, m a k a orang j a n g ditoedoh itoe pon ditanjaïlah apa djawabnja akan membenarken dirinja ;

keenam, m a k a hakim polisilah j a n g memoetoesken perkara itoe.

Djikalau orang j a n g ditoedoh itoe telah dipanggil dengan s e p e r t i n j a , tetapi ija tijada h a d l i r , m a k a dibitjaraken djoega perkaranja.

• F a s a l 2 9 ! .

M a k a pada daftar itoe dinjatakenlah, adakah ditoeroet segala atoeran j a n g terseboet pada fasal 290 diatas i n i , dan ditoe-lisken padanja, dengan dii'chtisarken, akan segala j a n g

dika-8*

taken oleh orang jang ditoedoh dan saksi-saksi sekalijan itoe, demikijan djoega barang jang berfai'dah jang terdjadi dalam meinbitjaraken perkara.

Adapon sekalijan itoe maka hakim polisi sendirilah jang menoelisken dija, atau disoerohnja toelisken kepada djaksa, djikalau ada djaksa.

Fasal 292.

Maka hakim polisi itoelah sendiri jang menoelisken kepoe-toesannja pada daftar itoe: maka diboebohlah tapak tangannja, serta tapak tangan djaksa atau tapak tangan kepala jang terseboet pada fasal 5 diatas ini.

Fasal 293.

Adapon kepoetoesan itoe, setelah didjatohken, maka dila-koeken pada sekoetika itoe djoega.

Fasal 294.

Maka denda oewang wadjib dibajar dalam delapan hari, dibilang daripada waktoe diberitahoeken pada sidang kepada orang jang didjatohken atasnja hoekoemannja; pada hal orang itoe tijada hadlir pada sidang, maka dibilang daripada waktoe d itageh.

Pada hal laloo delapan hari itoe dengan tijada dibajarnja, maka denda oewang itoe pon digantikenlah dengan hoekoeman bekerdja, selama-lamanja seboelan, mengerdjaken pekerdjaän koempeni dengan diberi makan sahadja tijada dioepah, itoepon ertinja, tijap-tijap doewa poeloh lima roepijah perak atau dibawahnja, delapan hari gantinja. tijada boleh lebeh lama.

Akan hal orang jang melangkah perentah jang baginja tijada patoet dihoekoem bekerdja mengerdjaken pekerdjaän koempeni dengan diberi makan sahadja tijada dioepah, sabab pangkatnja, atau sabab 'oedzoer toebohnja, maka denda oewang itoe boleh digantiken dengan hoekoernan pendjara, tetapi sekali-kali tijada boleh lebeh lama daripada delapan hari.

— 117 —

Adapon pada koetika didjatohken kepoetoesan jang mem-beri denda oewang itoe, maka hendaklah ditetapken djoega berapa lamanja dihoekoem, dan hoekoeman apa jang akan dikenaken itoe.

Djikalau akan hal perbocwatan melangkah perentah itoe boleh dikenaken salah satoe hoekoeman, baik hoekoeman denda oewang, baik hoekoeman pendjara, baik hoekoeman bekeidja mengerdjaken pekerdjaän koempeni dengan diberi makan sahadja tijada dioepah, maka pada hal tijada dihajar oewang itoe pon tijada boleh lebeh berat daripada hoekoeman pendjara atau bekeidja jang diwadjibken atas perkara itoe.

Fasal 295.

Tijap tijap seboelan dikirimken oleh hakim polisi ichtisar daftar jang terseboet pada fasal 289 diatas ini, kepada Toewan resident sopaja disampaikennja kepada kepala landraad di-Medan, maka dimoewatken kedalam salinan itoe hanja perkara jang terdjadi dalam boelan jang telah laloe djoega.

Fasal 296.

Adapon kepala landraad itoe, djikalau pada pendapatannja ada fai'dahnja mengataken barang apa atas hal djalan atjara jang terseboet pada daftar itoe, maka sahlah ija mengataken barang apa itoe.

Akan tetapi barang jang dikataken oleh kepala landraad itoe tijada boleh memberi djalan sehingga diobah kepoetoesan jang telah didjatohken itoe.

Dan lagi barang jang dikataken oleh kepala landraad itoe, maka ditoeliskennja pada ichiisar daftar jang dikirimken kepadanja itoe, setelah itoe maka ichtisar daftar itoe pon di-kirimkennja kombali dengan sigera, maka barang jang ditoe-lisken oleh kepala landraad itoe, maka ditoeditoe-lisken oleh hakim polisi djoega pada daftarnja.

Maka sah madjelis jang besar jang doedoek AiBetawi itoe menjoeroh menghadlirken daftar itoe, atau ichtisarnja kepa-danja, pada bila wakloe djoega.

BAB JANG KEDOEWA.

Pada menjataken atoeran akan hal meiighoekoemken perkara krimineel Jang masok djoemlah pengóewasaan landraad,

Adapon bab ini terbahagi poela atas lima bahagijan.

BAHAGIJAN JANG PERTAMA.

Pada menjatakken hal menaikken perkara kepada sidang,

Fasal 297.

Adapon jang menaikken perkara kepada sidang, ja-itoe kepala landraad.

Akan hal itoe, setelah diterimanja soerat-soeratnja jang karana boenji fasal 281 dikiriniken kepadanja itoe, maka sekoetika itoe djoega ditimbangnja dengan saksama boenji soerat-soerat itoe.

Fasal 298.

Djikalau ada perkara, jang pada pendapatan kepala land-raad tijada masok djoemlah pengóewasaan landland-raad, nielain-ken masok djoemlah pengóewasaan hakim polisi, maka di-serahkennja perkara itoe kepada hakim itoe, serta dinjata-kennja pada soerat kepoetoesannja segala sabab jang me-wadjibken perkara itoe dihoekoemken oleh hakim polisi itoe, serta dikirimken oleh kepala landraad itoe soerat-soerat jang diierimanja itoe kepada hakim itoe, maka atas hakim

itoelah akan menjeleFaiken perkara itoe dengan menoeroet boenji fasal 282 diatas ini.

Adapon hakim jang kepadanja diserahken perkara itoe wadjiblah ija menoeroet kepoetoesan kepala landraad itoe.

Fasal 299.

Djikalau ada perkara jang pada pendapatan kepala land-raad masok djoemlah pengóewasaan landland-raad jang lain, atau masok djoemlah pengóewasaan hakim jang diatas landraad, maka dikiriinkermja soerat-soerat akan hal perkara itoï'kepada

— 119 —

djaksa atau kepada fiskaal mahkamat j a n g pada pendapatan kepala landraad itoe sah akan menghoekoemken perkara itoe, serta dinjatakennja pada soerat kepoetoesan akan hal itoe segala sahab j a n g mewadjibken perkara itoe dihoekoemken oleh m a h k a m a t j a n g sah itoe.

Fasal 300.

A k a n hal perkara j a n g pada pendapatan kepala laniraad masok djoemlah pengoewasaän landraadnja, maka ditimbangnja, adakah lagi hal ahwal j a n g wadjib dipereksaï dahoeloe se-belom perkara itoe dinaikkennja kesidang.

DjikaJau pada iirkirannja wadjib memereksaï saksi dahoeloe, atau melihat barang apa pada tempatnja pada djalan oendang-oendang, atau ada pemereksaän lain-lain j a n g wadjib didja-l a n k e n , maka didjoendjoengkennja kepada ambtenaar j a n g mengadoeken perkara itoe kepadanja.

Adapon ambtenaar itoe wadjiblah atasnja mendjalanken barang pemereksaän j a n g didjoendjoengken kepadanja itoe, dengan menoeroet atoeran fasal 268 diatas ini dan fasal-fasal jang kemoedijan daripada fasal itoe datang kepada fasal 280.

Fasal 3 0 1 .

Djikalau pada timbangan kepala landraad tijada ada barang soewatoe j a n g fardloe a k a n dipereksaï dahoeloe, atau soedah selesai pemereksaän j a n g seperti terseboet pada fasal 300 diatas ini, m a k a l a l c e l a h dipoeloeskennja akan hal itoe dengan menjataken sababnja, dan dengan menoeroet atoeran j a n g terseboet dibawah ini, j a ' n i :

Djikalau pada timbangan kepala landraad njata pada djalan pemereksaän itoe, bahwa hal j a n g diadoeken itoe boekannja perboewatan j a n g mendjadi p e r k a r a k r i m i n e e l , atau boekannja perboewatan melangkah p e r e n t a h , atau njata pada djalan itoe, bahwa tijada ada sabab j a n g tjoekoep akan menoentoet

perkara itoe pada djalan hoekocm, m a k a dinjatakennja hal itoe pada soerat kepoetoesannja, dan djikalau orang j a n g ditoedoh atas perkara itoe ada terpendjara, m a k a sekoetika itoe djoega disoeroh iepasken akan dija oleh kepala landraad.

Djikalau ada perkara jang pada timbangan kepala landraad tjoekoep berat, sehingga wadjib atas orang jang ditoedoh itoe ditoentoet pada djalan hoekoem perkara krimineel, maka sorrohnja hoekoemken orang itoe pada landraadnja, dan di-tetapkenja hari atjaranja, dan disoerohnja djaksa pada land-raad itoe memanggil saksi-saksi mengadap pada hari itoe, dan memberitahoeken kepada orang jang ditoedoh itoe akan boenji toedohan atasnja, dengan disoeroh hadlir pada sidang pada hari jang ditetapken itoe; adapon menetapken hari atjara itoe hendaklah ditimbang dengan dekat djaoeh tempat kedoe-doekan saksi-saksi itoe.

Djikalau ada perkara jang pada timbangan kepala landraad tjoakoep berat, sehingga wadjib atas orang jang ditoedoh itoe ditoentoet pada djalan hoekoem perkara melangkah pe-rentah, maka diserahkennja soerat-soeratnja kepada djaksa, maka pada sekoetika itoe djoega berlakoelah djaksa seperti boenji fasal 376 daripada soerat atoeran ini; maka pada se-koetika itoe djoega disoeroh lepasken oleh kepala landraad akan orang jang ditoedoh itoe, djika ija ada terpendjara;

melainken djikalau ada sangka dengan persandaran jang berat, takoet kalau-kalau orang itoe lari hendak meloepoetken dirinja daripada tertoentoet pada djalan hoekoem, maka dibijarkenlah terpendjara.

Fasal 302.

Djikalau ada saksi tertahan sabab perentah seperti boenji fasal 269, atau fasal 271 diatas ini, tetapi perkara jang atasnja dipinta saksijannja itoe tijada dinaikken kesidang, maka dilepaskenlah saksi itoe daripada tertahan itoe.

Adapon atas kepala landraadlah mendjaga, sopaja ditoeroet dengan sepatoetnja atoeran oendang-oendang akan hal m. le-pasken saksi jang tertahan seperti terseboet diatas ini.

Dalam pada itoepon, djikalau ada saksi bangsa anak negeri atau orang jang disamaken dengan anak negeri, jang tijada maoe memberi saksijannja, maka dengan bitjaia djaksa ,'dan telah dipereksa atau dipanggil mengadap dengan sepatoetnja, boleh dihoekoem akan saksi itoe sabab bengalnja dengan

— 121 —

hoekoeman dipaksa bekerdja dengan tijada dirantai, selama-lamanja setahoen selama-lamanja.

Djikalau saksi jang bengal itoe orang bangsa Airopah atau orang jang disamaken dengan orang bangsa Airopah, maka diadoeken halnja tiada hendak memberi saksijannja itoe oleh kepala landraad kepada fiskaal jang sah , dengan dikirinikennja soorat-soerat keterangannja kepada fiskaal itoe; maka boleh dipinta oleh fiskaal itoe kepada raad van justisi, sopaja di-hoekoem saksi itoe dengan di-hoekoeman pendjara, selama-lama-nja setahoen lamaselama-lama-nja.

Fasal 303.

Adapon tijap-tijap kepoetoesan jang didjatohken pada djalan soerat atoeran ini, ja-itoe bahagijannja jang pertama ini, maka dikirimken oleh kepala landraad salinannja kepada madjelis jang besar jang doedoek dinegri Betawi itoe; akan hal perkara krimineel j a i g dinaikken kepada sidang, maka salinan kepoetoesan itoe dikirimkennja pada waktoe mengi-rimken soerat-soerat jang akan direvisiken.

BAHAGIAN JANG KEDOEWA.

Pada menjataken hal pemerehsaän pada sidang.

Fasal 304.

Adapon landraad itoe, maka ijalah jang terlebeh sah akan menghoekoemken perkara krimineel jangdjadi didalamdairah pen°;oew'asa;innja.

Djikalau ada orang jang ditoedoh jang tempat kedoedoekan-nja, atau tempat kedijamankedoedoekan-nja, atau tempat ija dipendjaraken ada didalam dairah pengoewasaän barang landraad, tetapi perboewatannja jang memberi hoekoeman krimineel itoe telah diperboevvatkennja didalam dairah pengoewasaän landraad jang lain, maka landraad jang didalam dairah pengoewasaännja masok tempat jang terseboet itoe, ijalah jang sah "akan meng-hoekoemken orang itoe, djikalau kebanjakan daripada saksi jang akan dipanggil (empat kedoedoekannja lebeh dekat kesana

daripada kelandraad jang lain itoe.

Djikalau ada orang ditoedoh herboewat beberapa perboe-watan j a n g demikijan itoe pada beberapa fempatjang masing-masing ada didalam dairah pongoewasaän landraad lain-lain.

m a k a menghoekoemken orang iioepon diserahkenlah kepada landraad j a n g didalam dairah pengoewasaännja orang itoe dipendjaraken, dan djikalau orang itoe tijada t e r t a n g k a p , m a k a dihoekoem akan dija oleh landraad j a n g didalam dairah pengoewasainnja ada tempat k e d o e d o e k a n , atau tempat k e -dijaman orang itoe,

Fasal 305.

Apabila landraad bersidang soedah pada hari j a n g ditetapken oleh kepala landraad . seperti terseboet pada fasal 301 diatas ini.

m a k a dipanggil orang j a n g ditoedoh itoe mengadap. dan djika-lau orang itoe terpendjava, m a k a bibawa akan dija kehadapan landraad, dengan didjaga baik-baik, tetapi djangan terikat.

Djikalau ada doewa orang, atau lebeh, j a n g ditoedoh, tetapi ada j a n g lari, atau j a n g tijada mengadap, baik seorang, baik seberapa orang, m a k a didjalanken djoega pemereksaän dan hoekoem akan hal orang j a n g ditoedoh j a n g ada hadlir.

A k a n tetapi djikalau pada pendapatan kepala landraad ada faidahnja akan perkara itoe, dan boleh diharap bahwa orang j a n g ditoedoh jang lari itoe lekas akan äertangkap, m a k a sahlah kepala landraad itoe bernanti menghoekoem perkara itoe datang kepada hari aijara j a n g lain.

Fasal 3 0 0 .

M a k a tijap-tijap orang j a n g ditoedoh sah ija minta sopaja dikembari akan dija pada sidang oleh seorang pembitjara akan menoeloeng dija.

Fasal 307.

M a k a kepala landraad pon bertanja kepada orang j a n g ditoedoh itoe, menanjaken sijapa namanja, dan berapa 'oeinoer-nja, dan dimana ija diperanakken, dan dimaria tempat kedoedoe-kannja, dan apa pekerdjaännja, serta diingatkennja hendaklah ija memperhatiken barang apa j a n g akan didengarnja.

— 123 — Fasal 308.

Setolah itoe m a k a disoeroh oleh kepala landraad akan djaksa menghadlirken soerat-soerat j a n g menjataken, bahwa telah ditoevoet atoeran pada fasal 301 diatas ini, bahagijannja j a n g ketiga, dan lagi disoerohnja membatjaken soerat proces-verbaal dan soerat-soerat j a n g lain akan hal perkara itoe, dengan mengetjoewaliken soerat-soerat akan hal j a n g dikataken oleh s a k s i .

Fasal 309.

Sjahadan maka oleh djaksa pon dihatjanja soerat toedohannja, serta dipersembahkennja soerat-soerat permereksaän penda-hoeloewan akan hal perkara i(oe, seraja dinjatakennja sekalijan hal ahwal j a n g mendahoeloewi perboe« atan j a n g mendjadi perkara itoe, atau hal ahwal j a n g terdjadi serta perboevvatan itoe, atan hal ahwal j a n g terdjadi pada koetika perboewatan itoe telah diperboewatken ; aHapon menjataken hal ahwal itoe maksoednja, kalau-kalau boleh meringanken atau memberatken salah orang j a n g ditoedoh itoe.

F a s a l 310.

M a k a soerat akte toedohan itoe pon dinjafaken boenjinja oleh kepala landraad kepada orang j a n g ditoedoh itoe, laloe ditanjaïnja akan dija, mengertikah ija apa boenjinja itoe, dan adakah barang soewatoejang hendak dikatakennja atas bal itoe,

Fasal 3 1 1 .

Dan lagi dipereksa oleh kepala landraad, adakah hadlir segala saksi j a n g dipanggil itoe, serta disoerohnja djaga, sopaja djangan saksi itoe boleh berkata-kata dengan samanja saksi akan hal perkara orang j a n g ditoedoh itoe, sebeloni saksi itoe memberi saksijannja.

Fasal 311?.

Djikalau ada saksi meninggal telah ija memberi

saksijan-nja pada pem^reksaän j a n g | endahoeloewan, atau tijada boleh hadlir pada sidang, sabab ada alangan j a n g sah, atau tijada boleh dipanggil sabab terlaloe djaoeh tempat kedoedoekannja atau tempat kedijamannja, m a k a dibatjaken saksijannja j a n g telah diberinja itoe.

Djikalau saksijan j a n g demikijan itoe telah ditegohken dengan soempah, m a k a koewatnja disamakenlah dengan saksijan j a n g dikataken dengan toetoer k a t a , dan djikalau tijada ditegobken dengan soempah, melainken boleh landraad mengendahken saksijan j a n g demikijan itoe sekadar patoet djoega pada pen-dapatannja dengan menoeroet boenji fasal 426 dibawah ini.

F a s a l 313.

Djikalau tijada semoewanja hadlir saksi j a n g dipanggil itoe.

dan djikalau pada pendapatan landraad tijada boleh koerang seorang djoewapon, takoet k a l a u - k a l a n tijada semporna peme-reksaän itoe, maka sebelom memoelaï mernereksaï

seorang-o

saksi djoewa pon, boleh kepala landraad menanggohken beratjara itoe, datang kepada hari atjara j a n g lain, tetapi seboleh-bolehnja djangan lambat selangnja; pada hal j a n g demikijan itoe m a k a saksi j a n g tijada hadlir itoe pon disoeroh panggil semoela oleh kepala landraad, akan mengadap pada hari atjara j a n g ditanggohken itoe.

Fasal 314.

Adapon djikalau ada persandaran bagi mengataken, bahwa saksi j a n g telah dipanggil dengan sepatoetnja tijada hendak datang sabab bengalnja, m a k a boleh disoeroh bawa oleh k e -pala landraad kehadapannja akan saksi itoe pada hari atjara j a n g ditetapken akan mengatjaraken perkara itoe kemoedijan.

Fasal 315.

Djikalau ada saksi j a n g tijada hendak bersoenipah, atau tijada hendak memberi saksijannja j a n g benar, dengan tijada ada sababnja j a n g sah, maka boleh kepala landraad menang

— 125 —

gohken mengatjaraken perkara itoe datang kepada hari atjara jang lain, tetapi tijada boleh lambat, melainken empat belas bari djoega.

Pada hal jang demikijan itoe, maka sekoetika itoe djoega di-soeroh tahan saksi itoe oleh kepala landraad ; kemoedijan dibawa semoela kehadlirat landraad pada hari atjara jang lain itoe.

Fasal 316.

Pada hal perkara itoe tijada ditanggohken, atau pada hal ditanggoliken, tetapi saksi itoe tijada djoega ija hendak mem-beri saksijannja, maka boleh dihoekoem akan dija oleh land-raad, dengan hoekoeman pendjara selama-lamanja setaboen.

Adapon sebelom kepoetoesan landraad akan hal i(oe dilakoe-ken, maka wadjib dipersembahkennja dahoeloe kepada madjelis jang besar jang doedoek di Betawi itoe akan direvisi ken nj a.

Fasal 317.

Adapon atoeran pada fasal 314, dan fasal 315, dan fasal 316 diatas ini tijada boleh dilakoekert atas saksi orang bangsa Airopah, atau orang jang disamaken dengan orang bangsa Alropah.

Akan hal saksi jang demikijan itoe, melainken dilakoeken atasnja atoeran pada fasal 134, dan fasal 135, dan fasal 136 daripada soerat atoeran akan menghoekoemken per-kara hoekoeman pada raad van justisi ditanah Djawa dan pada madjelis jang besar jang doedoek di Betawi itoe; itoepon dengan sjart, bahwa koewasa jang disahken pada ketiga fasal itoe kepada raad van justisi, hendaklah dilakoeken oleh kepala landraad sendiri, tijada boleh lid seorang djoewa pon menoe-loeng, atau djaksa masok-masok; dan lagi dengan sjart, bahwa pertolakan jang terseboet pada achir fasal 135 daripada soerat atoeran itoe diganti dengan appel pada raad van justisi di-Betawi, pada liai ada denda jang lebeh daripada lima poeloh roepijah perak banjaknja.

Fasal 318.

Pada hal jang seperti [terseboet pada fasal 316 diatas ini

tentang orang bangsa Airopah , atau orang j a n g disamakan dengan orang bangsa Airopah, j a n g dipanggil naik saksi, m a k a disoeroh toelisken pada soerat proces-verbaal sidang oleh kepaîa landraad kepada griffler, bahwa tijada maoe saksi itoe bersoempah atau memberi saksijannja j a n g benar, laloe dikirimkennja dengan sekoetika itoe djoega akan salinan soerat itoe, sekadar kena kepada bal itoe, kepada fiskaal raad van justisi, sopaja ditoentoet hal itoe pada djalan hoekoem.

F a s a l 319.

M a k a segala saksi dipanggil masok, seorang demi seorang, sijapa j a n g dalioeloe dan sijapa j a n g kenioedijan, itoepon sekadar baiknja pada pendapatan kepala landraad adanja.

Setelah itoe m a k a kapala landraad pon bertanja, menanja-ken sijapa namanja, dan berapa 'oemoernja, dan apa peker-djaànnja, dan diniana tempat kedoedoekannja; dan lagi mena-njaken adakah m a r i k a itoe k e n a l akan orang j a n g ditoedoh itoe pada koelika belom ija berboewat perboewatan j a n g atasnja ditoentoet pada djalan hoekoem itoe ; dan lagi menanjaken adakah marika itoe bprkarib dengan orang j a n g ditoedoh itoe, djikalan berkarib, bagaimana asalnja ; dan lagi adakah marika itoe dalam barang pekerdjaän kepada orang itoe.

Setelah itoe maka bersoempah segala saksi itoe akan ber-k a t a benar semata-mata. masing-masing dengan menoeroet atoeran oegamanja akan hal bersoempah itoe, laloe dikatakennja saksijannja.

Adapon saksi itoe tijada boleh ija minta terima sahadja saksijannja j a n g telah dikatakennja dahoeloe, melainken hen-daklah dikatakennja semocla saksijannja itoe.

Fasal 320.

Setelah soedah niemoela'i memereksa saksi pada sidang, m a k a dilantasken mengatjaraken p e r k a r a itoe dengan tijada berpoetoesan, melainken pada hal j a n g seperti terseboet pada fasal 335, dan fasal 336 dibawah ini.

Dalam pada itoe pon boleh kepala landraad memperhenliken beratjara i t o e , sekadar hendak melepasken lelah djoega, akan hal dirinja sendiri dan akan hal orang lain.

— 127 — F a s a l 3 2 1 .

Djikalau ada saksi mengataken saksijannja pada sidang bersalahan dengan katanja j a n g dahoeloe, m a k a diïngatkennja oîeli kepaia landraad, dan dipintanja kepada saksi itoe sopaja dinjatakennja hal itoe.

Adapon itoe ditoeliskenlah pada soerat proces-verbaal.

Fasal 322.

Setelah dikataken barang saksijan, m a k a ditanjaï orang j a n g ditoedoh itoe oleb kepala landraad, adakah barang

soe-watoe j a n g hendak dikatakennja akan hal saksijan itoe.

M a k a djika saksi iagi berkata-kata, mengataken saksijannja, tijada boleh orang masok-masok bitjara.

Setelah soedah berkata-kata saksi, m a k a boleh orang j a n g ditoedoh minta tanjaken kepada kepala landraad, segala apa-apa j a n g pada pendapa-apatan orang itoe berfaïdah baginja, baik akan liai saksi itoe, baik akan bai saksijannja.

Djikalau orang j a n g ditoedoh itoe dikembari oleb seorang pembitjara, m a k a sah djoega pembitjara itoe minta tanjaken apa-apa itoe.

Sjahadan kepala landraad pon boleh bertanjaken apa-apa kepada orang j a n g ditoedoh dan kepada saksi itoe, ja-itoe sekalijan j a n g pada pendapatan kepala landraad itoe boleh memberi kenjataän.

Fasal 3 2 3 .

M a k a dalam beratjara tijada boleh betanja-tanja kepada orang j a n g ditoedoh, atau kepada saksi dengan maksoed hendak mcnjemo3wi marika itoe, dan djikalan ada pertanjaan j a n g demikijan itoe, m a k a tijada boleh diëndahken oleh hakim akan djawabnja.

M a k a djikalan berianjaken barang hal kepada orang j a n g ditoedoh, atau kepada saksi, ja-itoe hal j a n g tijada diakoenja atau tijada dikatakennja, tetapi diatji-atjiken, atau dioepamaken

M a k a djikalan berianjaken barang hal kepada orang j a n g ditoedoh, atau kepada saksi, ja-itoe hal j a n g tijada diakoenja atau tijada dikatakennja, tetapi diatji-atjiken, atau dioepamaken

In document SOERAT ATOERAN AKAN (pagina 126-193)