• No results found

Hoekoem pendjara selama 2 tahoen atau lebih karena me- me-lakoekan kedjahatan sesoedah perkawinan dilangsoengkan

In document KAOEM PEREMPOEAN INDONESIA (pagina 45-60)

S. P. willen we haar aanraden om het vraagstuk nog dieper te bestudeeren, alvorens zij te goeder trouw en gedreven door een

3. Hoekoem pendjara selama 2 tahoen atau lebih karena me- me-lakoekan kedjahatan sesoedah perkawinan dilangsoengkan

4. Meloekaï jang amat berat atau menganiaja oleh salah seorang laki isteri, sehingga membahanakan bagi djiwanja ;

5. Tidak memberi nafakah jang patoet kepada istrinja doea boe-lau lamanja.

6. Ketjiwa ('aib) badan atau penjakit jang njata sesoedah ka-win, jang menjebabkan salah seorang dari laki isteri itoe tiada dapat memenoehi kewadjiban laki isteri ;

7. Perbantahan jang tidak dapat didamaikan lagi antara doea laki isteri.

8. Perkawinan soeami itoe dengan perempoean jang lain, jang dilangsoengkan baik sebeloem atau sesoedah perkawinan jang ditjatet itoe.

Dan 'kita tidak boleh meloepakan, bahwa hakim selamanja akan berichtiar oentoek menghalangi pertjeraian ini. Boektf, saksr akan ditjarinja oentoek memperkenankan pertjeraian.

Semangkin koeat perkawinan, semangkin bagoes penghidoe-pan dan pergaoelan soewami-isteri, semangkin keras iaorang men-tjintai anak-anaknja jang mendjadi tjita-tjita dan pengharapan iaorang oentoek hari kemoedian.

Pemandangan penoetoep.

Banjak djoega orang2 jang akan mengichtiarkan registratie dari taliq nikah sadja dan soepaja diatoer hal nafkah sadja, sebab kasian pada orang laki, djika ia haroes membajar teroes nafkah isterinja sampai ini perempoean berkawin lagi. (Lihatlah rantja-ngan perkawinan tertjatat art. 28). Dan jang merantja-ngandjoerkan fi-kiran demikian, selainnja kaoem2 terpeladjar laki2 djoega kaoem pergerakan perempoean jang ikoet mengandjoerkan. Tiadakah iaorang mengarti, bahwa taliq nikah hanja memoedahkan pertje-raian bagi pihak perempoean, soepaja ia itidak oesah dipermain-kan djika ia ingin bertjerai, memoedahdipermain-kan mendapat rasch, djika si soewami tidak menetapi perdjandjiannja ?

Dan tiadakah iaorang jang „terpeladjar tinggi dan terpintar ini mengetahoei, bahwa selama kaoem laki-laki memegang hak talaq dengan semaoenja, segenap perempoean Indonesia terserah pada „willekeur dan rechteloosheid", perboeatan semaoe-maoenja dan ke-tidak-adilan ?

•MMHMMMHMHMMMMMH

— 38 —

Dan apa artinja nafkah iddah, djika si perempoean, jang mem-poenjai anak dengan kebingoengannja terlempar didjalan ?

Demikian kepinteran toean2 ini, djika iaorang membitjarakan polygamie, ah, itoe soal ketjil, dalam taliq sadja toelis soewami tidak boleh bermadoe, dan djika ia toch mendjalankan, mintalah talaq. Patoetkah pemoeda2 terpeladjar dalam abad ke-20 berkata demikian? Tiadakah dalam otaknja jang „terang, wetenschappelijk"

itoe barangkali bisa termasoek pertanjaan :

„Siapakah antara perempoean- Indonesia sekarang, jang bo-doh, jang oentoek 97% ampir tidak mengetahoei abc, jang oentoek 9 9 % tidak bersekolah Belanda akan terdapat jang berani meminta tjerai oleh karena dimadoe ?" Hanja jang insjaf akan deradjat kemanoesiaannja, jang tidak maoe dihina atau dipermainkan jang akan bertindak demikian.

Ada lagi jang membilang, ialah Mr. Soerjadi dalam lezing oentoek Vereeniging van Indonesische Academici : ,,Ordonnansi ini oentoek kaoem intellektueelen Indonesia adalah overbodige luxe". Kami pertimbangkan, bahwa djoega dalam kalangan intel-lektueelen sering terdapat permadoean, pertjeraian. Dari kandjeng-regent sampai orang2 terpeladjar, pegawai- goepermen tinggi ter-dapat permadoean, pertjeraian.

Ordonnansi ini tidak la'koe bagi kaoem Marhaen ? Djikalau Marhaen Turki bisa hidoep dalam deradjat kemanoesiaan, djika iaorang bisa bertoendoek dan menghargakan pada hoekoem baroe, masakah ra'jat Indonesia haroes tinggal dalam loempoer keboeasan dan kehinaan ?

Tiadakah teroetama kaoem Marhaen kita jang berdjiwa 90%

dari tjatjah Djiwa Indonesia jang kita haroes adjarkan penghor-matan perempoean dan kekoeatan dan kesoetjian perkawinan ? Tetapi barangkali toean-toean ini beloem memikirkan hal kemadjoean ini.

Ada lagi jang mengatakan demikian :

„Dengan toendoek pada hoekoem ordonnansi baroe itoe, kita menjingkoerkan hoekoem Islam, merendahkan harganja hoekoem 'jang d.berikan oleh Toehan" seperti pendapetan Achmadijah

Quadian.

Dan seteroesnja iaorang membilang, bahwa dengan terlarang-nja polygamie dalam ordonnansi ini, polygamie mana diperkenan-kan, semalah djika b^sa berlakoe dengan adil, dipoedjikan oleh Toehan, orang2 Islam diberi kesempatan — walaupoen kesempatan ini merdeka (vrijwillig) — oentoek merendahkan atau menghina-kan hoekcemnja sendiri. Dan dari lain-lain pihak semalah dika-takannja, orang2 jang bertoendoek atau setoedjoe pada ordonnansi ini tidak beda daripada kafir !

— 39 — Kami maoe mempertimbangkan ini :

Ordonnansi ini tidak mewadjibkan semoea orang Indonesia bertoendoek padanja. Oleh orang2 jang anti-ordonnansi ini seakan-akan diperlihatkan, bahwa segenap perkawinan di Indonesia ha-roes ditjatat. Oleh karena kemerdekaan maoe-tidaknja ini, maka

hanjalah orang2 jang perasaannja tidak bertentangan dengan iga-ma atau perasaannja sendiri jang akan meiga-makai peratoeran ini.

Rantjangan ordonnansi ini kita bisa bandingkan dengan ordon-nansi dari bertoendoek pada Europeesch burgerlijk en handels-recht. Djoega dalam ini orang tidak dipaksanja, siapa jang maoe boleh.

Dalam kemerdekaan kemaoean ini terletak perbedaannja an-tara Tuiki dan kita, disana semoea perkawinan haroes

monogamis. Oleh karena peratoeran merdeka ini, maka tida oesah-lah orang2 jang anti-ordonnansi ini bertoendoek padanja. Demi-kianlah banjak sekali peratoeran2 dalam negri ini jang bertentangan dengan perasaan ra'jat Indonesia seoemoemnja, akan tetapi oleh karena ra'jat tidak terpaksa bertoendoek pada oendang2 ini, maka soesahlah k.ta menjeboetkan, bahwa oendang2 ini meloekai atau menghinakan perasaan kita. Seperti djoega bertoendoek pada oendang2 Europeesch privaatrecht, dimana djoega — ini sambil laloe — polygamie dilarang dan pertjeraian disoesahkannja, jang sama maksoednja dengan ordonnansi perkawinan tertjatat ini, orang2 toch djoega tidak memberi tjap anti-Islam. Semalah ada pemimpin Islam jang besar sekali pengaroehnja bertoendoek pada Europeesch privaatrecht ini, dan 'tiada ada satoe orang Moeslimin akan menjangka atau menoedoeh bahwa ia bertindak anti-Islam atau seperti toedoehan diatas, mendjadi kafir !

Kemerdekaan dalam bertoendoek tidaknja ini jang orang dja-ngan loepakan !

Siapa maoe boleh memakai, siapa tidak maoe, tidak ada satoe orang jang akan memaksa padanja.

Moga2 ra'jat Indonesia bersedar dan beladjar mempergoena-kan otak dan fikirannja oenltoek memikirmempergoena-kan soal jang disoelit-soelitkan tetapi dalam kenjataannja moedah dan merdeka sekali.

RANTJANGAN PERATOERAN MENTJATAT PERKAWI-NAN DIDALAM DAFTAR BURGERLIJKE STAND.

(Pasal-pasal jang penting) B A B I.

P a s a l 1.

(1) Atas p e r m i n t a a n doea orang laki isteri m a k a segala p e r k a w i n a n jang t i a d a menoeroet hoekoem P e m e r i n t a h , boleh ditjatet di Burgerlijke Stand menoeroet Ordonansi ini dan menoeroet p e r a t o e r a n jang b e r h o e -boengan dengan itoe.

(2) Sesoedah p e r k a w i n a n itoe ditjatet berlakoelah atasnja hoekoem adat jang tidak b e r t e n t a n g e n dengan p e r a t o e r a n terseboet d i b a w a h ini, dan segala p e r a t o e r a n - p e r a t o e r a n jang t e r t e r a didalam B a b II dari Ordonansi

ini. , (3) Tjatetan itoe b e r l a k o e sedjak dari h a r i w a k t o e melangsoengkan

p e r k a w i n a n dan tidak dapat dibatalkan lagi.

P a s a l 2.

(1) Mentjatet p e r k a w i n a n jang dilangsoengkan di Hindia Belanda, sebagai terseboet dalam P a s a l 1, ta' boléh dilakoekan, m e l a i n k a n sesoedah laki isteri itoe, sebeloemnja dilakoekan p e r k a w i n a n itoe, datang dengan dirinja sendiri m e m b e r i t a h o e k a n kepada pegawai Burgerlijke Stand niatnja a k a n k a w i n dan m e m i n t a kepadanja, soepaja p e r k a w i n a n itoe ditjatat.

(2) Oentoek m e l a k o e k a n p e m b e r i t a h o e a n itoe perloelah ada k e r e l a a n dari kedoea p i h a k jang h e n d a k kawin itoe, dan h e n d a k l a h kedoeanja tiada b e r k a w i n dan soedah sampai oemoer.

(3) Pegawai Burgerlijke Stand m e m b o e a t seboeah soerat acte dari p e m -beritahoean itoe didalam soeatoe daftar. Hal itoe dilakoekannja sesoedah ia lebih dahoeloe m e n e r a n g k a n k e p a d a kedoea p e n g a n t é n itoe a k a n a k i b a t a k i -batnja mentjatet p e r k a w i n a n itoe, sedang kedoeanja masih t e t a p djoega setoe-djoe dengan tjatetan itoe. H a l ini d i t e r a n g k a n didalam soerat acte itoe.

P a s a l 3.

J a n g dimaksoedkan dengan p e r k a t a a n dewasa a t a u sampai oemoer dalam Ordonansi ini ialah seorang l a k i - l a k i jang telah beroesia 18 tahoen dan seorang perempoean jang telah beroesia 15 tahoen.

P a s a l 5.

(1) Mentjatet p e r k a w i n a n itoe baroe boléh terdjadi, k a l a u kedoea p e -n g a -n t é -n itoe a t a u soeami se-ndiri sadja m e m i -n t a p e r k a w i -n a -n -n j a ditjatet sambil mengoendjoekkan soerat k e t e r a n g a n , jang m e n j a t a k a n , b a h w a p e r k a w i n a n n j a soedah dilangsoengkan.

(2) K a l a u sesoedah doea boelan sesoedah p e r k a w i n a n dilangsoengkan t i d a k ada dimadjoekan p e r m i n t a a n oentoek mentjatet p e r k a w i n a n itoe, m a k a boléh djoega tjatetan itoe dilakoekan atas p e r m i n t a a n p i h a k perempoean.

(4) Djika didalam t e m p o h enam boelan sesoedah p e m b e r i t a h o e a n , p e r -k a w i n a n itoe beloem djoega ditjatet, m a -k a p e m b e r i t a h o e a n itoe dipandang t i d a k sah lagi.

— 41 —

P a s a l 6.

(1) Perkawinan jang dliangsoengkan diloear Hindia Belanda boleh di-tjatet djoega dinegeri ini, djika diminta sendiri oléh kedoea laki isteri itoe dan didalam masa satoe tahoen sesoedah laki isteri itoe tinggal di Hindia Belanda, tetapi permintaan itoe hanja dikaboelkan, djika laki-laki itoe taer-isteri seorang sadja.

P a s a l 11.

Dengan mengindahkan adat, maka peratoeran-peratoeran jang terseboet didalam Bab II dari Ordonansi ini, berlakoe djoega atas doea orang laki isteri jang berlainan bangsa atau hoekoemnja, jaitoe kalau hoekoem nikah bagi perempoean itoe diatoer oléh hoekoem Pemerintah, sedang hoekoem nikah bagi lakinja tidak. Didalam hal ini peratoeran-peratoeran terseboet berlakoe, sedang perkawinan itoe tidak oesah ditjatet lebih dahoeloe didalam dattar Burgerlijke Stand. Hal itoe diketjoealikan bagi laki-isteri jang berlainan bangsa atau hoekoem, djika kedoeanja menerangkan, bahwa mereka itoe tidak soeka menoeroet atoeran Ordonansi ini.

BAB II.

P a s a l 13.

Oléh karena berlakoenja Ordonansi ini, maka seorang laki-laki dalam satoe masa hanja boleh beristeri seorang sadja.

P a s a l 14.

Apabila soedah ternjata, sesoedah dilangsoengkan sesoeatoe perkawinan menoeroet Ordonansi ini, bahwa laki-laki itoe tatkala melangsoengkan per-kawinan itoe ada poela isteri jang lain, maka dapatlah tiap-tiap jang ber-kepentingan atau Djaksa akan menoentoet membatalkan perkawinan jang di-tjatet itoe.

P a s a l 15.

Djika soeami itoe kawin dengan perempoean lain, sesoedah dilang-soengkan perkawinan menoeroet Ordonansi ini, maka oléh jang berkepen-tingan, begitoe djoega oléh Djaksa dapat ditoentoet membatalkan perka-winan jang kedoea itoe. Dalam hal ini oendang-oendang hoekoeman tetap berlakoe, sedang pertjeraian perkawinan jang ditjatet itoe masih tetap dapat ditoentoet.

P a s a l 17.

Perkawinan jang soedah ditjatet itoe ta' dapat ditjeraikan lagi melainkan : 1°. karena meninggal doenia •

2° karena salah seorang dari laki isteri itoe telah berangkat dari tempat ' tinggalnja doea tahoen lamanja, sedang chabar ia hidoep atau mati tidak

ada dan jang ketinggalan dari doea orang laki isteri itoe telah kawm dengan orang lain seizin hakim ditempat jang didiami oleh laki-laki atau perempoean jang ditinggalkan itoe ;

3°. karena soeatoe kepoetoesan Hakim tentang bertjerai nikah.

P a s a l 18.

Sebab-sebab jang boleh membawa pertjeraian sesoeatoe perkawinan jang ditjatet jaitoe :

1°. zinah ;

2°. meninggalkan roemah tangga ;

3°,. hoekoem pendjara selama doea tahoen atau lebih karena melakoekan ke-djahatan, sesoedah perkawinan dilangsoengkan ;

— 42

4°. meloekai jang amat berat atau menganiaja oléh salah seorang laki isteri sehingga membahajakan bagi djiwanja ;

5°. tidak memberi nafakah jang patoet kepada isterinja doea boelan lamanja:

6°. ketjiwa ('aib) badan atau penjakit jang nata sesoedah kawin, jang me-njebabkan salah seorang dari laki isteri itoe tiada dapat memenoehi

kewa-djiban laki isteri;

7°. perbantahan jang tidak dapat didamaikan lagi antara doea laki isteri;

8°. perkawinan soeami itoe dengan perempoean jang lain jang dilangsoengkan baik sebeloem atau sesoedah perkawinan jang ditjatet itoe.

P a s a l 19.

Sebeloemnja perkara antara laki isteri dipoetoeskan, wadjiblah atas Ha-kim akan berdaja oepaja oentoek memperdamaikan kedoea laki isteri itoe.

P a s a l 20.

(1) Djika soedah terdjadi perdamaian antara doea laki isteri, maka ta' dapatlah dilakoekan pertjeraian lantaran sesoeatoe sebab jang terdjadi se-beloem perdamaian itoe dan jang soedah terang kepada kedoea laki isteri pada waktoe perdamaian itoe.

(2) Tida ada perdamaian jang menghilangkan hak perempoean oentoek meminta pertjeraian lantaran sebab jang terseboet di Pasal 18 ajat 8.

P a s a l 22.

(1) Permintaan oentoek bertjerai oléh sebab meninggalkan roemah tang-ga (lihat Pasal 18 ajat 2) mesti dikemoekakan kepada Hakim jang berkedoe-doekan ditempat sipendä'wa itoe. Permintaan itoe tjoema akan diizinkan, kalau salah satoe dari kedoea laki isteri itoe, jang meninggalkan roemah tangga dengan tidak ada soeatoe sebab jang sah, tetap berkeras hati tidak maoe kembali lagi kepada lakinja atau isterinja.

P a s a l 23.

Alasan-alasan dan kelakoean-kelakoean jang dikemoekakan oentoek di-djadikan sebab akan bertjerai, akan diselidiki oléh Hakim sendiri dengan keterangan-keterangan jang terdapat oléhnja.

P a s a l 24.

Hakim tiada boleh membenarkan sadja keadaan sesoeatoe perbantahan jang tidak dapat didamaikan lagi antara doea laki isteri (lihat Pasal 18 ajat 7), melainkan sesoedah ternjata kepadanja dari keadaan-keadaan jang merije-babkannja perbantahan itoe soenggoeh ta' dapat didamaikan lagi. Kejakinan tentang hal itoe seboléh-boléhnja diperoleh Hakim dari keterangan-kete-rangan jang didengarnja dari salah seorang laki isteri jang datang mema-soekkan pengadoean oentoek bertjerai. Dan djika moengkin djoega dari keterangan-keterangan jang ditoedoeh dari doea laki isteri itoe, begitoe djoega dari segala orang jang masoek golongan sanak saudaranja atau kenalan kedoea laki isteri itoe.

P a s a l 26.

(1) Djika seorang perempoean jang soedah ditjeraikan lantaran per-mintaannja sendiri berada dalam keadaan kekoerangan, maka bolehlah Hakim menjoeroeh bekas lakinja memberikan soeatoe pembajaran kepada perempoean itoe oentoek mendjadi nafakahnja.

(2) Toentoetan nafakah jang terseboet ini ta' dapat dikemoekakan lagi, kalau perempoean itoe dengan tidak mengadoekan halnja telah tidak mendapat pembajaran itoe lima tahoen lamanja sesoedah bertjerai nikah atau sesoedah menerima pembajaran jang penghabisan.

— 43 —

P a s a l 27.

(1) P e m b a j a r a n itoe ditentoekan menoeroet penghasilan l a k i - l a k i dan menoeroet deradjat k e p a n t a s a n orang perempoean.

(2) H a k i m b e r h a k m e n g o e b a h a t a u mentjaboet kembali kepoetoesannja t e n t a n g p e m b a j a r a n w a n g n a f a k a h itoe, djika diminta oléh soeatoe pihak dari laki isteri itoe dan sesoedah didengar k e t e r a n g a n pihak jang lain.

P a s a l 28.

M e m b e r i n a f a k a h itoe tidak diwadjibkan lagi, k a l a u p e r e m p o e a n jang ditjeraikan itoe k a w i n poela dengan laki jang lain a t a u k a r e n a meninggal doenia salah seorang dari kedoea laki isteri itoe, dan k e w a d j i b a n itoe tidak a k a n timboel kembali sesoedah p e r e m p o e a n itoe bertjerai n i k a h dengan l a k i - l a k i jang kedoea.

P a s a l 29.

Sesoedah m e n d e n g a r k e t e r a n g a n sanak keloearga dari laki isteri dan dengan mengingat hoekoem adat, m a k a H a k i m a k a n m e n e n t o e k a n boeat t i a p t i a p a n a k jang t e r d a p a t dari p e r k a w i n a n itoe, didalam soerat k e p o e -toesan bertjerai itoe, siapakah d i a n t a r a doea laki isteri j a n g diwadjibkan oentoek mengoeroes t e n t a n g pendidikan dan p e m e l i h a r a a n m e r e k a itoe ; djoega a k a n d i t e r a n g k a n disana, b e r a p a w a n g toendjangan l a k i - l a k i itoe haroes b e r i oentoek ongkos-ongkos m e m e l i h a r a k a n a n a k - a n a k n j a .

P a s a l 30.

Djika perloe H a k i m boleh m e n e n t o e k a n bahagian m a s i n g - m a s i n g laki isteri itoe dari h a r t a kepoenjaan bersama. Hal itoe baroe diatoer oléh H a kim sesoedah bermoefakat dengan kedoea laki isteri itoe dan dengan m e n g -i n d a h k a n poela a k a n adat neger-i.

B A B III.

P a s a l 32.

P e r k a w i n a n seperti jang terseboet di Pasal 1 dan Pasal 11, baik jang dilangsoengkan dinegeri 'ini maoepoen diloear Hindia Belanda, boleh djoega ditjatet menoeroet Ordonansi ini dan menoeroet p e r a t o e r a n Burgerlijke Stand jang berhoeboengan dengan itoe. asal sadja kedoea laki isteri itoe datang sendiri m e m i n t a ditjatet itoe dan p e r m i n t a a n n j a itoe tidak boleh Kwat dari satoe tahoen sesoedah Ordonansi ini berlakoe. A k a n tetapi p e r m i n t a a n itoe hanja dikaboelkan djika l a k i - l a k i itoe beristeri seorang sadja.

P a s a l 34.

(1) P e r k a w i n a n jang dilangsoengkan menoeroet atoeran Ordonansi

ini dinamai' : „ P e r k a w i n a n jang ditjatet". _ (2) Ordonansi ini diberi b e r n a m a „Ordonansi mentjatet p e r k a w i n a n .

— 44 —

— 45 —

46 —

ta

HMIMMMDH

In document KAOEM PEREMPOEAN INDONESIA (pagina 45-60)