• No results found

J DARU88AlAM

N/A
N/A
Protected

Academic year: 2022

Share "J DARU88AlAM"

Copied!
27
0
0

Bezig met laden.... (Bekijk nu de volledige tekst)

Hele tekst

(1)

.3'11l'llsq,.

l- -\

t \ •

"Z

\ PISB

J

DARU88AlAM

PENYELESAIAN PERKARA MELALUI LEMBAGA ADAT

OLEIl :

lOA KElIMALA H:IIMPA, S.H. M.1l Mat Yeng:IJar I'akuitas tlukum

Ifnh'enitaJ Syiah KU.313

PlSAT I)[:-iEI.ITIA" ILMl-IL\ll SOSIAI.D.\ \ 810A\.-\

lNIVERSrrAS SYIAII KllALA OARUSSAJ..AM, BANDA ACEII

2003

(2)

KATA PENGANTAR

PUJI dan syukur penulls penJatkan kehadiran Allah SWT, hanya karena rahmat dan hidayat-Nyalah, sehlngga laporan hasll penelltian yang berjudul

~Penyelesa(an Perkara Melalui Lembaga Adat " inl dapat dlselesaikan.

Pemlhhan Judul 1nl dldasarkan pada ueberapa persoaian yang dapat diamatl penehtl berkaltan dengan masalah peradilan adapt yang keberadaannya ingin diaktifkan lagl dewasa ini terutama di daerah Aceh Penyelesaian perkara melalul lembaga adapt dl desa dlharapkan dapat menjadl salah satu bentuk dari aJternatlf penyeles81an perkara yang dapat dilakukan selaln melalUl proses Iltlgasl

Meski penelitl tetah berusaha agar hasll penehtlan 1nl dapat menJ8wab berbagal persoalan yang berkaitan dengan peradllan adapt, namun penehtl menyadan bahwa he-si I penelitian 1nl maslh jauh dari kesempurnaan. Oleh karcna :tu, ki'itj~ dan saran konstruktif .. mtuk sempurnanya !aporan hasi!

penelitian Irli amat diharapkan.

Penelltian inl sendlri dapat dilaksanakan dengan adanya bantuan biaya DIP Universitas Syiah Kuala Darussalam Banda Aceh, oleh karenanya penell!i Ingln mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada

Rektor Universitas SYlah Kuala, Ketua Lembaga Penehtian Universitas Syiah Kuala, Juga Ketua Pusta Pene!ltlan IImu Soslal dan Budaya Universitas SYlah Kuala yang telah memben kesempatan kepada penehti untuk melaksanakan penehhan Ini

(3)

dukungan moral kepada penelitl untuk giat melaksanakan penelitian, rasa terimakasih yang tak terhmgga penelltl haturkan kepada para responden dan mforman atas kemudahan memperoleh data serta waktu yang diluangkan untuk berwawancara Begltu Juga pada teman-teman sesama peserta pelatlhan atas semua dukugan dan keqasama yang balk dalam penyelesalan penehtlan 1nl, penuhs mengucapkan tenma kasih

Penulls berharap semoga laporan penelltlan Ini dapat bermanfaat bagl duma akademlk pada khususnya dan sebagal bahan rujukan bagl masyarakat luas Akhlrnya, hanya kepada Allah jualah klta berserah din dan memohon petunjuk serta perhndungan Nya

Banda Aceh, Desember 2003 Penehti,

Ida Keumala Jeumpa, SH. MH NIP 132086709

(4)

DAFTAR ISI

Hal KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI 11

SASI PENDAHULUAN

A. Latar Selakang Masalah B Rumusan Masalah C Tujuan Penetltlan D Manfaat Penelttlan

1 1 3 4

SAS 11 TINJAUAN PUSTAKA 6

BAB III METODE PENELlTlAN 9

A Lokasl Penelitlan 9

B. Sumber Data 9

C T eknlk Pengumpulan Data 10

D Pengolahan dan Anallsls Data 10

SAB V HASIL PENELlTIAN DAN PEMSAHASAN 12 A Jems-Jenls Perbuatan yang Olselesalkan melalul

BA!': VI

Lembaga Ada! 12

8 Prosedur Penyelesalan Perkara melalUl lembaga

Ada! .. .. 15

C. Kekuatan Putu3an yang Dihasilkan Lewat Lembaga

Ada! .. 18

PENJTU .. . ... . A Keslmpulan ... .. .

B. Saran .

21 21 22

DAFTAR PUSTAKA

23

(5)

A. Latar Belakang Masalah

Manusia selalu hldup bersama dan saling berhubungan untuk

memenuhl kebutuhan Namun adaka!anya Itepentmgan Ilu sating

bertentangan, sehlngga menlmbulkan sengketa atau konfhk. Sengketa atau konfltk menunJukkan adanya ketldakseraslan atau r.etldak sepahaman antara perorangan atau antar kelompok masyarakat yang sahng bernubungan karena adanya hak atau kepentlngan dan salah satu plhak yang terganggu atau dllanggar Dalam masyarakat yang teratur, sellap sengketa dlselesalkan dengan norma-norma yang hldup dalam masyarakat balk Itu merupakan norma hukum POSltl! atau bukan (T M DJuned. 1996 1)

Pengaturan tentang perbuatan·perbuatan yang dlsebut seba~al

perbuatan ~Idana atau perbuatan yang dikenakan sanksl pidana bagl mereka yang melanggarnya telah dlcantumkan dalam Kltab Undang-undang Hukum Pldana (KUHP) dan berbagal perundang-undangan lain dl luar KUHP Begltu pula dengan penyelesalan suatu perkara pldana Jika ditempuh melalcl slstem peradllan pidana telah Jelas ditentukan dalam Kltab Undang-undang Hukum Acara Pldana (KUHAP) bagalmana fungsl dan wewenang aparat negara pada tmgkat penYldlkan, penuntut, dan pengadllan Perkara perdata yang leblh berslfat prlvat (persengketaan antara dua orang atau leblh), penyelesaian perkara dan aturan beracara dl muka pengadilan juga telah dlsebut dalam Hukum Acara Perdata

(6)

Namun dalam prakleknya dl masyarakal banyak perbualan yang sesungguhnya dlpandang sebagai perbualan yang bertenlangan dengan adal setempat. balk Itu bertentangan dengan SUStta maupun a9ama tapi

dalam

hukum negara itu bukan perbuatan pldana sehingga ttdak dapat dlbenkan sankSI (hukuman) menunul hukum POSlllf Oleh karena Ilu senng dllempuh penyeJes81an melalul lembaga ada!

Sebagal konsekuenSl adanya pnnSlp bahwa hanya negara dengan alat kekuasaannya yang belWenang untuk menghukum wc,rganya, serta besamya

peranan hukum tertults mulal mengurangl peranan hukum adat 8erbagai perselislhan antara keluarga warga dan kelompok masyarakat yang sebelumnya dapat lerpuaskan melatul penyeles81an hngkat desa, kmi dlrasakan leblh memenuhl keadltan Jlka dJselesalkan melatuJ pengadilan negara keadaan 1nl tldak terkecuall terlihat pula dt daerah Aceh Kecenderungan masyarakat untuk menempuh cara htlgasi (membawa ke depan pengadilan). sehap ada perselisihan ataupun pelanggaran pldana sangal Ilnggl 1nl dapal dllihal dari sedlkilnya jumlah perkara balk ilu be,upa perseilsihan ataupun pelanggaran ketentuan pldana yang dlselesaikan di Ilngkal desa Pada Kecamalan SYlah Kuala dan dua desa yang diJadlkan sampel hanya sekilar 9 perkara yang dlselesaikan dl tlngkal desa Fenomena Ini mungkln blsa menunJukkan berbagal sebaga, apakah karena kesadaran hukum masyarakat yang mentngkat atau memperlthatkan bahwa masyarakat desa Ildak begilu percaya lagl pada plmpinan beserta perangkal desa sehlngga putusan yang diberikan dlrasa tldak memenuhl rasa keadllan

(7)

Selaln faktar Intern dan masyarakat yang mulla berubah seperti di atas, ada

hat lain yang berasal dari sistem hukum negara klta, yaltu 'emahnya pengakuan terhadap putusan yang dlhasllkan pada IIngkat desa oleh aparat penegak hukum negara

Kehadtran Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 yang memben Jamlnan kepastlan hukum dalam penerapan kelsttmewaan Aceh beserta beberapa peraturan lain, sepertl Perda No 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syan'at Islam serta Perda No 7 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Kehidupan Ada!, menguatkan kemgginan Pemda untuk melaksanakan kehidupan penyelenggaraan adal termasuk dengan mengaktlfkan kembah kehadlran peradllan adal dl tingkat desa. Hal 1nl Juga seJalan dengan kelnglnan Mahkamah Agung Sa at 1nl persoalan yang dthadapl dunia peradllan adalah menmgkatnya Jumlah perkara yang harus

dlselesalkan, terutama pada tlngkat kasasl (Mahkamah Agung), sementara Jumlah haktm yang menanganinya tidak mencukupJ Maka r,euig'11an ~n:uk

membatasI JUln!oh perkara yang masuk melaluI pengadllan negara dengan cara mengefektifkan kembali penyelesaian di tlngkat desa.

B. Rumusan Masalah

Berbagal persoalan yang dlkemukakan dl atas, maka yang dljadikan permasalah adalah .

1 Perbuatan·perbuatan apa saJa yang dlselesalkan melalui lembaga ad at.

2 8agaJmana prosedur penyelesalan perkara yang diselesaikan melalul lembaga adat

(8)

3. Bagalmana kekuatan putusan yang dlhasilkan lewat lembaga adat

C. Tujuan Penelitian

Berdasarkan permasalahan yang tetah dirumuskan sebelumnya. maka yang menjadi tujuan dan peneittian ini adalah

Untuk mengetahl dan menjelaskan jemS-lenls perbuatan yang dlse:esalkan melalUl lemba£a adat

2 Untuk mengetahui dan menjelaskan prosedur penyelesalan perkara melalul lembaga ad at

D. Manfaat Penelitian 1. Manfaat Praktis

Oengan penehtlan 1nl dlharapkan dapat memben kontnbusl oemlkiran bagl dllaksanakan dan d;efektlfkan lag; cara-cara penyelesalan perkara dan per~ellslhal"' melalui lembaga-Iembaga adat atau secara adat Kedamalar. sebagai tujuan akhir dari penyelesaian perkara atau sengketa melalul adat ternyata lebih sesuai dengan keinglnan masyarakat. oan dengan penelitiar. Ini diharapkan juga agar masyarakat menJadi paham bagaimana pelaksanaan penyelesalan perkara melalui adat dilakukan. keleblhan dan kelemahannya Bagl para aparat desa diharapkan semakm memahami tugas dan kewenangan mereka dalam bldang peradllan sehlngga tldak ragu lagl menerapkan peradllan adat terutama cara perdamaian dalam

(9)

penyelesalan perkara atau sengketa yang terJadl antara masyarakat di desanya.

2. Manfaat Akademik

Penelillan 1nl diharapkan dapat memben kotnbusi yang mendalam lerhadap pengembangan ilmu-ilmu 505181 pad a umumnya aan hukum adal khususnya yang berkaltan dengan penyelenggaraan dan pelaksanaa'l penyeles81an perkara melalul lembaga adal KC:1tnbusi yang dlmaksud dapat berupa penJelasan mengenal kondlsi yang terjadl di tengah masyarakat desa yang dipitih sebagal sample penehtlan sewaktu dladakan peneiltlan, maupun pemlkiran ilmlah yang berhubungan dengan permasalahan peradilan pada umumnya dan penyelenggaraan peradilan adal pada khususnya

3. Manfaat Institusional

Penelitlan ini diharapkar, dapat memperluas wawa~an dan cakrawala bemklr rekan-rekan .jejawat dalam mencermatl berbagai permasalahan yang muncul dalam masyarakat, teruta ma yang berkaltan dengan penegakan hukum dan penyelenggaraan peradilan dewasa 1nl yang dlrasakan hanya mencan kemenangan saJa dan melupakan kedamalan sebagai tujuan utama Pemiklran 1nl yang mencuatkan kemginan untuk lebih memberdayakan penyelesalan konflik lewat lembaga ad at yang hldup dalam masyarakat itu send,"

(10)

BAB 11

TlNJAUAN PUSTAKA

Membicarakan masalah penyeles81an suatu perkara atau sengketa yang teqadi antar warga dalam suatu masyarakat desa. tentu tidak blsa tldak

harus dlkaltkan dengan peranan dan efektlvitas hukum, sebagai salah sa tu alat untuk mengatur ketertlban. Dalam hal penyeles81an konfhk dl desa yang

berperan adalah hukum ad at.

Hukum adal adalah salah satu Jenls hukum yang terdapat dalam masyarakat Indonesia. termasuk Aceh. dl samping jenlS hukum naslonal (berupa undang-undang atau hukum yang dltartk dart undang-undang), hukum sipil (hukum Barat) dan hukum syarak (hukum Islam) (T M DJuned, 2001 11).

Ter Haar Bzn, mendefentsikan hukum adal sebagai seluruh peraturan yang dltetapkan dalam keputusan-kenulllsan yang berwlbawa oleh para fungsionaris hukum seperti hakim adat, ke::>~la adal, kepala d~sa, yang langsung berdasarkan pada ikatan-ikatan lainnya dalam hubungannya antara satu sama lain dan dalam ketentuan yang timbal bahk. Titlk sentral teon mi adalah unsur keputusan. sehingga dlsebut teon keputusan (Beslisslngen Leer Ridwan Halim, 1989' 10).

Sementara Itu Bushar Muhammad menyebutkan hukum adat ItU lalah hukum yang mengatur tlngkah laku manusla Indonesia dalam hubungannya satu sama lain, balk berupa keseluruhan dan kebiasaan dan kesusllaan yang benar-benar hldup karena diyaklnl dan dianut serta dipertahankan oleh

6

(11)

masyarakat adat, maupun yang berupa keseluruhan peraturan yang padanya diletakkan suruhan/larangan, yang llka dllanggar pelakunya dikenakan hukuman oleh dan berdasarkan putusan-putusan dan para penguasa ad at, yaltu orang-orang yang mempunyal kewlbawaan dan berkuasa memberikan keputusan dalam masyarakat (Ridwan Hailm. 1989 11)

Ter Haar (1960 235) membedakan antara hukum adat dengan ada:

Adat (istiadat} yang telah dtgunakan oleh haklm untuk memutuskan suatu perkara disebut hukum adat. Sedangkan adat adalah semua keblasaan

bertmgkahlaku yang belum dlgunakan oleh haklm dalam memutuskan sua tu perkara (T M Juned.2001 13)

Snouch HurgronJe yang melakukan penelltlan tentang Aceh termasuk soal hukumnya menyebutkan ada 2 Jenls hukum yang hldup dalam masyarakat Aceh yaltu hukom dan adat Menurutnya keduanya tldak dapat dlplsahkan (inseparateable). karena hukom IS Allah's hukom and Adat IS Allah's adat. Dan unsur pembentuk hukum adat dl Aceh adalah unsur istiadat dan un:.ur a9ama

Peradilan ad at dl Aceh sudah tumbuh dan berkembang serta mengalaml perubahan-perubahan baik dan Segl susunan, organisasl dan kewenangan. Pada mUlanya peradilan tersebut merupakan bagian Integral dan perangkat keraJaan Aceh Oalam hal inl peradllan agama tenntegrast dengan peradllan adat Hakim peradilan tersebut dlpegang oleh penguasa adat secara berjenJang dad bawah hmgga sultan sebagai penguasa Pada masa Kolonial Belanda dllaksanakan sedlkit perubahan melalui terbentuknya

(12)

8

pengadllan musapat yang diketual oleh konteler. Perubahan tersebut juga menlmbulkan pengaruh terhadap hukum acara, terutama bentuk sanksi yang

dikenakan kepada pelanggar kejahatan

Penubahan benkutnya terjadl pada masa pendudukan Jepang ketika pemerintah mlliter mencopot kekuasaan peradilan dari tangan penguasa ad at dan sekatigus melakukan pemisahan peradllan a9ama dan peradllan adat Perubahan terjadl pada tahun 1951 ketlka pemenntah rnemberlakukan hukum naslonal ke selunuh daerah (Isa Sulalman, 2001: 7).

(13)

A. Lokasi Penelitian

Penelitian inl dilakukan dl wilayah kota Banda Aceh, yaitu Kecamatan Syiah Kuala Alasan pemillhan lokasi rnl drdasarkan pada anggapan bahwa kecamatan inl memlllki karakteristlk masyarkat yang berbeda, sehingga dapat diperoleh gambaran perbedaan dan persamaan dalam tata cara serta unSUf-

unsur desa yang terllbat dalam penyelesaian perkara. Sedangkan desa yang dipilih adalah Desa Alue Naga dan Desa Rukoh

B. Populasi dan Sampel

Yang menjadi populasi dalam peneltran inl adalah .

Kepala Desa/Keuchik dalam wilayah KecamataFl Kecamatan Sviah Kuala sebagai Hakim Perdamaian Oesa.

Masyarakat desa yang pernah menyelesaikan sengketa atau perkaranya melalui adaL

Aparalfperangkat desa yang bertugas dalam peradilan desa.

Aparat penegak hukum dalam wilayah hukum kota Banda Aceh, yaitu : Polls!, Jaksa dan Hakim.

Dan sejumlah populasi di atas, dlpilih beberapa orang untuk menjadl sampel penelitian pemihhan sampel dllakukan secara purposive dan sampel yang dipillh adalah sebagai berikut _

9

(14)

Keuchik sebanyak 2 oran9.

Masyarakat desa pemanfaat peradilan desa sebanyak 6 orang Perangkat desa dari 2 Oesa sebanyak 6 orang

10

Aparat penegal. hukum dl wllayah kota Banda Aceh. yaltu Pollsl pada

bagian reserse dl Polrestas Banda Aceh sebanyak 2 orang JaksalPenuntut Umum pada KeJaksaan Negen Banda Aceh sebanyak 2 orang haklm pada Pengadllan Negeri Banda Aceh sebanyak 2orano

C. Alat Pengumpulan Data

Data dalam penelltlan 1nl adalah data pnmer dan data sekunder oan cara pengumpulan data Itu send In sangat tergantung kepada masalah- masalah yang dltehlt Guna menJ8wab permasalahan pertama yaitu bagalmana pelaksanaan atau tata cara penyeles81an perkara melalUl adat dlharapkan daoat dlgunakan observasl terbatas dan wawanc::lra langsung

dengan menggunakan pedoman pertan'yaan ataupun bebas Untuk retiga permasalaharl lain dlgunakan alat pengumpul data berupa wawancara SelanJutnya beberapa pertanyaan yang timbul dalam menjawab

permasalahan dan memerlukan data sekunder maka dllakukan penelltian kepustakaan

D. Analisa Data

Data primer dan sekunder yang telah dlperoleh melalUl alat pengumpulan data dlatas selanJutnya akan dltabulaslkan sesual dengan

(15)

permasalahannya maslng-masing Setelah proses tabulasi, dllakukan kodlng untuk memudahkan proses editing. Selanjutnya tahap analisa data, yang dlgunakan analisa kualltatif. Analisa kuantitatif ikut dlterapkan sekedar mendukung anallsa kuahtatif

(16)

SAS IV

HASIL DAN PEMSAHASAN

A. Jenis-jenis Perbuatan yang Diselesaikan melalui Lembaga Adat Berdasarkan hasll penelltlan di dua desa yattu Oesa Alue Naga dan Desa Rukoh di Kecamalan SYlah Kuala dlperoleh data bahwa ada beberapa

jenls perkera yang senng dlselesalkan dl tlngkat desa secara damal, yaltu: perkelahlan yang tldak menyebabkan matmya oran9. penganlayaan nngan, kecelakaan lalullntas balk yang menyebabkan matinya atau lukanya oran9,

menfitnah, penghmaan dan perzmahan Kesemua JenlS perbuatan 1nl termasuk dalam kelompok perkara pldana blla dlhubungkan dengan hukum pldana posltif Sedangkan perbuatan-perbuatan yang tergolong dalam

perkara perdata, hamplr semua perbuatan, tetapl yang paling banyak menyangkut masalah warisan, sengketa tanah, sewa menyewa. Namun dem'kl2n rialam praktek penyelesalan perkara dl tlngkat desa Ini tldak ada

perbedaa,-; ant'3ra perbuatai1·perbuatan yang tergolong sebagal perkara perdata dan yang tergolong perkara pidana Hal in! dapat dlpahaml karena hukurn adal tidak membedakan hukum antara perdala dengan pidana seperti halnya slstem hukum POSltl!.

Pada umumnya perkara yang diselesaikan di tingkat desa adalah perbuatan-perbuatan yang dlanggap melanggar keamanan dan ketertlban masyarakal Pelaku dlanggap melanggar aturan-aturan adat yang telah

dlsepakatl dan berlaku sejak dulu dalam masyarakat tersebut, padahal aturan-aturan adat ItU dlbuat untuk memelihara keamanan dan ketertiban.

12

(17)

Perbuatan-perbuatan yang dianggap sebagal delik dalam masyarakat Itu pada umumnya telah terdapat dalam pasal-pasal di KUHP.

T erhadap kasus-kasus tindak pidana yang terjadi dalam wilayah hukum kepohstan sektor Syiah Kuala inl terdapat 13 kasus tindak pldana yang dlselesaikan secara hukurn. Artinya perkara Itu dlselesaikan dengan mengikutl slstem peradllan pldana, yaitu mulal dan kepolisian (penyidlkan), dlllmpahkan ke kejaksaan (penuntutan), kemudlan ke pengadllan (persidangan). Adapula tindak pidana yang hanya sampai di tingkat Polsek Syiah Kuala tapi kemudlan perkaranya tidak diteruskan oleh pihak penyidik karena plhak yang melaporkan mencabut laporannya kemball dengan berbagal alasan, seperti adanya hubungan kekeluargaan dengan pelaku. perasaan malu bagi an9gota keluarga lain bila perkara itu diteruskan karena diketahui umum, nilal kerugian dad peri<ara itu 5angat kedl jika dibandingkan dengan hubungan/ikatan masyarakat yang telah terjalin, terakhir karena perkara ItU sudah disE:le~aikan di tingkat desa dan para pihak sudah menenma putusan itu

Deri jenis-jenis tindak pidana atau perbuatan yang diselesaikan di tingkat desa secara damai tni, terlihat bahwa pada dasamya suatu perkara baru akan dlselesaikan di tingkat desa secara damai, jika memang para pihak

(dalam perkara perdata) atau pelaku dengan korban/anggota keluarganya (dalam perkara pldana) sepakat untuk menempuh cara ini. Menurut penuturan T Syamsuar (Camat Syiah Kuala), pihak desa blasaeya tidak akan mau menyelesaikan suatu konflik atau perkara yang terjadi dalam

(18)

14

masyarakat blla memang masyarakat tldak menghendakl Oleh karena hasil putusan itu tidak akan dipatuhi dan hanya buang~buang waktu. Jadi penyeles81an dt tmgkat desa lOi dllakukan karena ada permlntaan Terlebih

\agi dengan perkembangan masyarakat saat Ini dimana penduduknya terdln dan masyarakat yang sangat heterogen dan tlngkat pendldikan juga tingkat sosialnya menyebabkan tldak sem...,a warga mau berperan dalam kehldupan penyelengg;:lraan desa (keureuja udep dan keureuJ8 matee), mereka yang tidak aktif dalam kegiatan desa inilah yang biasanya tidak mau/malu meminta kepala desa untuk menyelesaikan masalahnya

Selam Itu ada pula anggapan dalam masyarakat bahwa suatu perkara jika dlselesaikan dl ttngkat desa justru akan merugikan mereka mlsalnya dalam hal besarnya sanksl pemenuhan ad at yang harus mereka bayar Banyak warga desa sekarang inl yang menllal bahwa penyelesalan dl ttngkat desa lema" kekuatan putusar,nya. Mereka merasa takut. meskl perkara SUd3h diselesaikan dl tlngkat desa tetapl pihak kepohslan sewaktu-waktu dapar saja membawa perkara itu l;;lgl ke pe~gadHan, sehingga penyelesaian dl tlngkat desa tldak ada artl

Secara umum dapat diperoleh gambaran bahwa tlndak pidana atau perbuatan yang dlselesaikan di tingkat desa adalah

a. Perkara tersebut nllai kerugian matenlnya kedl Contoh: pencunan. b. Para plhak (pelaku dan korban) maslh memlliki hubungan

Io:ekeluargaan, persaudaraan atau tetan99a dekat

(19)

d Bukan perkara pembunuhan dengan sengaja.

e Merupakan dellk susila, yang dlrasakan akan mema!ukan atau membuat aib keluarga jika perkara diselesaikan d, pengadilan negara.

Sebahknya suatu perkara tldak mgln d,selesafkan lewa! pengadllan tingkat desa, bila:

a. Dirasakan oleh para pihak putusan yang diberikan akan kurang memenuhi rasa kead,lan, misalnya karena salah satu pihak berpendapat perangkat desa akan gampang dlpengaruhi;

b Hukuman yang d,benkan melalUl pengad,lan tmgkat desa tldak setlmpal dengan perbuatan yang dllakukan pelaku,

c. Penyelesaiannya tldak resm, sehmgga suatu waktu dapat dituntut lagi, d Tldak ada kekuatan untuk dlpatuhl plhak lawan, karena tidak tertulis

B. Prosedur Penyelesaian Perkara Melaiui Lembaga Adat

Penyelesaian melalui lembaga adDt, pada dasamya meliputi semua kasus dan peristiwa yang te~adi. Baik yang terjadi dalam wilayah satu desa dan antara warga desa, antar warga desa yang berbeda atau kemuklman atau antar orang dan daerah yang berbeda

Jlka yang terllbat sengketa. terjadi dari warga satu desa. penyelesalannya dilakukan dl desanya, pihak-plhak yang bersengketa sendin bila yang bersengketa warga dan desa berbeda, penyelesaiannya dilaksanakan dl tlngkat kemuklman atau dl desa dari salah satu plhak yang

(20)

16

bersengketa Namun bl8sanya dalam kasus sepertl tersebut terakhlf, umumnya dilaksanakan di desa dan plhak yang dirugikan. Kerugian tersebut dapat dalam materil, sepertl rusaknya atau hilangnya harta kekayaan atau dalam bentuk Immaterial, seperti rusaknya nama balk atau menjadi malu.

Apablla terJadl suatu tlndak pldana pada din seseorang. korban biasanya mengadukan perbuatan ttu kepada kepala desa. dengan harapan kepala desa dapat menyelesalkan kasus tersebut dengan baik. Laperan ttu dapal disampaikan langsung oleh pihak korban alau keluarganya alau orang lain yang diutusa sebagai wakll, blsa Juga dllaporkan oleh an990ta masyarakat kepada kepala desa

SelanJutnya kepala desa membertahukan hal Itu kepada stafnya.

imeum meunasah dan tokoh-tokoh masyarakat Kemudlan kepala desa memanggll pelaku atau keluarganya dan menanyakan kasus tindak pldana dan bagalmana sikep mereka terhadap kasus tersebut. Kalau pelaku mengmglilkan penyelesaian secara damal, maka hat Itu dlsampaikan kepada plhak korban atau keluarganya. Apablla korban mer.yetuJui kasus tersebut dlselesaikan secara damai di desa saja. maka dltentukanlah cara-cara penyelesalannya.

Pada umumnya lenlpal penyelesaian lersebul dllakukan dl meunasah, sebab meunasah dlanggap sebagal tempat netral dalam hubungan soslal desa Kalau kasusnya tldak terlalu rumlt. penyelesaiannya dilakukan dl rumah korban atau keluarganya dan kalau kasus itu teriadi antara desa, maka penyelesalannya biasanya dilakukan dl meunasah pihak korban.

(21)

Orang-orang yang terlibat dalam pelaksanaan penyeles81an secara ad at adalah Kepala Desa, Imeum Meunasah, Ketua LKMD serta tekeh-tekeh masyarakat dan pelaku, korban dan keluarganya masing-masing pihak.

Acara perdamalan di meunasah adalah sebagai benkut:

Apabil semua anggeta yang terllbat dalam perdamalan sudah hadir, kepala desa membuka acara yang dllanJutkan dengan kata pengantar dan pengarahan Pengarahan In, bisa Juga dlsampaikan oleh salah seorang tokoh masyarakaL Pengarahan itu berisikan nasehat yang dikaitkan dengan ajaran

agama dan adat istiadat

Kemudian kepala desa menghadapkan pelaku dan kerban kehadapannya dan menanyakan kepada mereka apakah menyetujUl apabila kasus Itu dtperiksa secara adat dan apa mereka menenma hasH keputusan nantl yang berupa untung, rugi dan lain-lain. Jika diterima maka diperiksalah

kasus ItU dan kepada yang bersalah dlberikan tegeran-tegeran dan nasei'at- nasehat serta kewajiban-kewajiban yang harus ollal<ui~annya seperti mengadaKan peusijuk, diet (denda yang harus diberikan pelaku kepada pihak kerban, blla tlndak pidana itu mengeluarkan darah), biaya pengebatan serta meminta maaf kepada kerban atas perbuatannya itu.

Setelah perdamalan dlcapai dan mereka menenmanya dengan baik, maka acara dilanjutkan dengan saling bermaaf-maafan yang didahulUl oleh plhak pelaku Penyelesalan In, mehpub juga semua keluarga dari plhak-plhak keluarga yang ter1ibat Hal ini dimaksudkan untuk menghindari tindakan dari keluarga yang tidak merasa puas

(22)

18

Setelah semua acara selesal, maka dltentukan kapan akan dlpeusijuk dan dimana tempatnya Biasanya dl rumah korban atau keluarganya. Telapi ada juga secara perdamaian dan peusijuk dilakukan sekaligus, biasanya terhadap kasus-kasus yang tldak terlalu rumlt. Mengenai

sural

perdamaian tidak semua kasus dlbuat suralnya, hanya terhadap kasus-kasus yang dlanggap pen ling

Acara peuslJuk dalam perdamaian merupakan puncak aeara karena acara inl menandakan semua akibat dan benih dan kasus tindak pldana itu sudah dihapuskan 5ama sekall, sehingga dapat tercapal ketentraman seperti sebelum terjadinya kasus tindak pldana tersebut Pada upacara peusljuk tersebut hadtf Juru damai dan keluarga dan kedua belah plhak Pelaku membawa ketan dan alat-alat peusl/uk latnnya J,ka trndak pldana yang dllakukan Itu sampai mengeluarkan darah, harus dibawa blaya pengobatan dan diet. 3elain Itu mereka juga mengucapkan Janj, untuk tldak sating mendendar" dan tidak mengulangl lagl perbuatan yang membawa keresahan Itu SelanJutnya seteloh aeara peuslJuk dllaksanakan, acara diteruskan dengan berjabat tangan dan permohonan maat oleh pelaku serta pemyataan bersaudara lahir batin, dunia akhirat dari kedua belah pihak Aeara diakhiri oleh pebacaan do'a oleh Imeum Meunasah.

C. Kekuatan Putusan yang Dihasilkan Melalui Lembaga Adat

Keputusan peradllan adat yang telah d,terima oleh para pihak mempunyal kekuatan hukum yang akan dllaksanakan sukarela oleh para plhak. Tldak ada putusan dari pengadllan adat yang d,hasilkan di tlngkat desa

(23)

yang tldak dlpatuhi oleh para plhak inl dlsebabkan karena kelngman untuk menyeles81kan perkara atau sengketa di peradilan desa merupakan

kesepakalan dan para pihak (dalam bidang perdala) maupun alas permmtaan korban namun dengan persetujuan peJaku (dalam perkara pidana) Dengan kata lain peradilan adat 1nl dldasarkan atas permlntaan (bers1fa! paslf)

Jlka ada \Varga masyarakat desa yang tldak setuju dengan penyeles81an melalui peradilan adat

Ini.

maka sejak semula biasanya salah

satu plhak yang terperkara sudah menolak untuk membawa perkara itu dlseles81kan lewat peradllan desa Peradllan adat hanya dibentuk secara

sukarela atas dasar permlntaan dan kesepakatan.

Putusan yang dlhasllkan dl tlngkat desa biasanya hanya dicatat secara khusus Pencatatan yang dilakukan pun hanya bersifat sumir. sekedar menerangkan Identitas para pihak yang bersengketa dan perbuatan yang dllanggar Se lama putusan yang dilakukan 01 ling kat desa dengan perdamalan ilu dianggap sudah cukup mengikat bagl para plhak, sehlngga pihak pemerintah desa dalam hat ini lembaga adat yang menyelesaikan sengketa ini tidaK merasa perlu untuk membuat dalam bentuk tertuhs Sang at sediklt kemungkinannya bahwa putusan lidak dlpatuhi, karena proses penyelesalan perkara Itu dlsakslkan oleh orang banyak. Jika dibuat putusan peradllan adat inl dalam bentuk tertulls, Justru akan menghilangkan slfat hukum adanya send In yaltu aturan yang tidak tertullS

(24)

20

Nampaknya 1nl dapat menjadl kejemahan, jika putusan oleh peradilan adat ini tidak dibuat dalam bentuk tertuhs, sehingga para pihak memiliki

pegangan jlka suatu saat ada pihak yang dlruglkan atau anggota keluarganya yang tldak puas dengan putusan Itu dan menuntuk balik. Karena ada

kemungklnan putusan peradilan adat Itu blsa dlter;ma oleh para pihak saat ini, tetapl tldak untuk ahli warisnya dl masa depan khususnya untuk perkdra perdata

Bagl aparat penegak hukum khususnya penyidik diselesaikannya perkara di tingkat desa secara damal untuk perkara yang ringan sifatnya tldak menJadi masalah bila Itu memang sudah menjadi kesepakatan bagl para pihak yang bertikai Dan biasanya bila perkara telah diselesaikan dl tlngkat desa, maka tldak dlajukan lagi cara hukum Bahkan ada pula penYldlk yang berperan mendamalkan sengketa yang terJ8di Bila didamaikan si penyidik, biasanya dibuat akte perdamaian untuk pembuktic>n bahwa perkara itu sudah pernah dlselesaikan

(25)

A. Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan sebelumnya maka dapat dlsimpulkan bahwa

1 Jems perbuatan yang dlselesaikan melalui Pengadllan tingkat desa pada pnnslpnya hampir semua perbuatan baik perkara pldana mlsalnya perkeiahian yang bdak menyebabkan matlnya orang Penganlayaan flngan, kecelakaan lalu lintas baik yang menyebabkan matmya atau lukanya orang, memfitnah, penghinaan dan perzlnahan maupun perkara perdata menyangkut masalah wansan, sengketa tanah, sewa menyew8.

2 Prosedur penyelesaian perkara melalUl ad at dlmulal pada tingkat desa dengan rlihaclin oleh aparat desa setelah mendapat laporan dan kesepal(.atar dan pihak yanfj berperkara

3 Putusan yang dihasilkan melalui pengadllan tingkat desa dan telah

dlterima oleh para pihak mempunyal kekuatan hukum yang akan dliaksanakan dengan sukarela. Bagl aparat penegak hukum negara Juga menllal putusan pengadllan ttngkat desa Ini berkekuatan Sanksl yang diterima 01 eh pelanggar untuk memenuhi kewajiban adat dlanggap Juga sebagai baglar. hukum

21

(26)

22

8. Saran

Oiharapkan agar keinginan untuk mengefektlfkan kembali peradilan tingkat desa dapat lebih disosialisasikan sehingga masyarakat tidak khawatir jika penyelesaian dilakukan lewat adat putusannya tidak berkekuatan hukum bagi hukum negara sehmgga suatu waktu dapat dlbawa kembali ke Pengadllan Negara.

(27)

Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Barat Banda Aceh' Pusat Pengembangan Penelitian IImu·llmu Sosial UOlversltas Syiah Kuala Bushar Muhammad (1995). Pokok-pokok Hukum Adat Jakarta' Pradnya

Paramlta.

Djuned T., Hukum Adat Aceh.

Mardjono Retsodlputro (1995). Pembaharuan Hukum P,dana Jakarta: Universitas Indonesia

M. Isa Sulaiman dan HT. Syamsuddin (Editor). (2002) Pedoman Adat Aceh' Peradilan dan Hukum Adal. Banda Aceh LAKA

T Mohd Juned (1996). Penye/esaian Sengketa Menurut Hukum Adat di Aceh Banda Aceh. Balai KaJlan SeJarah dan Nllal TradiSlonal Banda Aceh

Perda No 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syanat Islam

Perda No 7 Tahun 2000 tentang Penye;enggaraan Kehldupan Adat

Ridwan Ha"m. A. (1985). Hukum Adat dalam Tanya Jawab Jakarta Ghalia Indonesia

Referenties

GERELATEERDE DOCUMENTEN

Er is gekozen voor een interview, omdat een aantal van de aspecten (zoals: ‘is de bedrijfsspecifieke kennis mee te nemen naar een andere functie?’ en ‘wat is de

In this explorative study, we hypothesized that FKBP5 polymorphisms, including allele, genotype and haplotype distributions, are contributable to increased

The aim of this study was to explore the impact of CNR1 genetic polymorphisms, including allele, genotype, and haplotype distributions, on MDD susceptibility and

failed to demonstrate overall significant beneficial effects of NAC supplementation to regular antidepressant treatment at 12-week end point [10], a secondary

he past two decades have shown an intensification of research into the pathophysiological processes and etiological mechanisms of major depressive disorder (MDD),

Meer dan 30% van de depressieve patiënten reageert onvoldoende op reguliere antidepressiva en zal uiteindelijk therapieresistente depressie (TRD) ontwikkelen. Het mag

he past two decades have shown an intensification of research into the pathophysiological processes and etiological mechanisms of major depressive disorder (MDD),

At that time there was the concept of local field, Maxwell’s equations, determined at every point independently, but the gauge transformation of Herman Weyl required an α which