• No results found

AHUN DINAS 1972/1973 RUT I N

In document DAN ANGGARAN (pagina 46-50)

BAGIAN rf

DEP ARTErvIEN DALAM NEGER.I

MEMORI P~l)JELASAN

SATUAN 3A

1. Dalam penjusunan Anggaran Pendapatan dan Belandja Negara Bagian IV?

Departemen Dalam Negeri tahun 1972/1973 ini, selain telah disesuaikan de-ngan tugas dan wewenang Departemen Dalam Negeri? serta struktur organi-sasi dan tata kerdja jang telah di t.etapkan dengan keputusan Menteri Da-lam Negeri nomer 187 tahun 1970, tentang Susunan Organisasi Departemen Dalam Hegeri dan nomer 188 th. 1970 tentang Tata kerdja Departemen Dalam Negeri jang pelrucsanaannja di Pusat Departemen te1ah mendekati penje1e-saian, sedang untuk Daerah-daerah diharapkan akan dapat selesai dalam ta-hun 1972/1973.

Dalam melaksanakan tugas-tugas pokok tersebut sesuai dengan pera-turan perundangan jang berlruru Departemen Dalam Negeri menje1enggarrucan

fungsi-flh~gsi sebagai berikut :

a. Pembinaan Ideo1ogi dan Politik Dalam Negeri. b. Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah.

c. Ne1aksanakan Pembangunan Nasional dan Regional. d. Pembangunan Masjarakat Desa.

e. Agraria.

f. Bimbingan Pembangunan Irian Barat. g. Konso1idasi hasi1 PEMILU.

h. Administrasi, pendidikan dan peningkatan effisiensinja.

i . Pengawasan atas pe1aksanaan Pemerintahan Umum dan Pemerintahan Daerah. Anggaran Pendapatan dan Be1andja Negara tahun 1972/1973 diarahkan unhlic membiajai program kerdja Departemen Da1am Negeri chususnja ditudju-kan kepada sasaran jang berikut :

a. Meningkatkan pembinaan dan penjempurnaan aparatur pemerintahan da1am lingkungan DepartemenDalamNegeri ditingkat Pusat dan Daerah untuk me-wudjudkan pemantapan tertib hukum dan tertib pemerintahany sehingga

tertjapai suatu gezagsapparaat jang ber,wibawas aktifserta effisien dan mengusahakan adanja koordinasi~ integrasi dan synchronisasi dalam pe-njelenggaraan kegiatan pemerintah.

b. Memperlantjar djalannja pemerintahan dipusat, maupun didaerah2 dan di-usahakan agar dapat dimungkinkan pelaksanaan tugas jang mendjadi we-wenang dan tanggung-djawabnja dengan sebaik-baiknja, sehingga dapat melaksanakan Pembangunan Lima Tahun tahap keempat baik PELITA Nasio-nal9 Pembangunan Daerah dan Pembangunan Desa dan menundjang pelaksa-naan pembangunan jang diselenggarakan oleh Departemen-departemen lain-nja.

c. Mengadakan kegiatan jang positip aktip serta penelitian, pengembangan dan memelihara hasil-hasil pembangunan serta usaha rehabilitasi jang telah ditjapai dalam tahun pertama s/d ketiga Pembangunan Lima Tahun untuk dimanfa 'atkan sebagai landasan dalam pelaksanaan pembangunan se-landjutnja.

d. Menjempurnakan perentjanaan dan penjusunan programkerdja baik dibidang

technis~ maupun administratip serta mengamankan ~an aktip mensukseskan pembangunan sesuai dengan target-target jang telah di tetapkan.

e. Sesudah selesainja PemilihanUmum dengan sukses~ perlu melaksanakan se-gala usaha dan kegiatan dibidang pembinaan ideologi Negara~ untuk mem-bina dan mentjiptakan peningkatan stabilitas poli tik dalam Negeri guna suksesnja Pembangunan.

2. Pemerintahan Umum dan Pemerintahan Desa.

a. Meningkatkan pembinaan Apparatur Pemerintahan dan intensitas pelaksana-an funksi2nja sebagai penjelenggaraan kebidjaksanaan Pemerintah tingkat Pusat dan Daerah~ melandjutkan usaha rehabili tasi dan penjempurnaan Ap-paratur tersebut diatas, melantjarkan djalannja pemerintahan di Pusqt maupun di Daerah-daerah sampai ke Desa2~ memelihara hasil-hasil pemba-ngunan dan us aha-us aha rehabili tasi jang telah di tjapai dalam tahun-tahun Pembangunan Lima Tahun jang lalu~ jai tu tahun 1969/1970~ 19701 1971.

b. Menjempurnakan perentjanaan dan penjusunan program kerdja, penilaian~

pembangunan dan penerangan dalam bidang technis maupun administratif pada segenap instansi pemerintahan dalam negeri didaerah.

3

c. Mempersiapkan Apparatur Pamong-Pradja di Daerah-daerah dalam menghadapi tugas-tugas l'Jasional jang berat, jakni tugas-tugas dalam rangka meman-tapkan pelaksanaan pembangunan lima tahun dan tugas-tugas sebagai fol-low-up dari Pemilihan Umum jang lalu.

d. Penertiban dalam pemberian tundjangan Pemerintah kepada Desa2 untuk pe-djabat2 Pamong Desa jang kurang penghasilannja, terutama kepadaDesa jang tidak mampu memberikan bengkok, atau dimana tidak dikenal sistim bengkok, seperti Desa2 diluar Djawa.

Tundjangan djasa kepada PamongDesa sebagai pengakuan pengabdiannja ter-hadap Negara bagi mereka jang telah tua atau gugur dalam mendjalanka...1'J.

tugasnja, dan sumbangan kepada Desa berhubung dengan penunaian tugas Pamong Desa dibidang kepolisian dan keamanan.

3. Bidang Agraria.

Kebi djaksanaan jang akan dilalrukan dalam tahun anggaran 1972/1973 adalah sebagai berikut

a. Menertibkan dan memanfaatkan bumi dan air untwc digunakan bagi kepen-tingan dan kemakmuran masjarakat sebesar-besarnja.

b. Meningkatkan penjelenggaraan penelitian/Survey dan pemetaan tata-guna-tanah dalam rangka mengarahkan penggunaan tanah2 sesuai dengan fungsi dan potensi ekonominja.

c. Meningkatkan penjelesaian penertiban dan tindak landjut dalam rangka pelaksanaan Landreform.

d. Meningkatkan pemberian " public service" dalam rangka pemberian hak atas tanah kepada instansi2 maupun perorangan jang memerlukan.

e. Meningkatkan pelaksanaan pengukuran Desa Lengkap dan memberikan serti-fikat sebagai djaminan kepastian hukum/hak atas tanah.

f . Meningkatkan penjelenggaraan peneli tian / survey hukum pertanahan dalam rangka pengembangan hukum Pertanahan.

g. Mengusahakan peningkatan penjediaan prasarana untwc mendjamin terlaksa-nanja projek2 pembangunan.

h. Dengan meluasnja tugas dalam bidang pertanahan tersebut baik setjara kwantitatip maupun kwalitatip, maka sangat diperlukan adanja perluasan ataupun penambahan tenaga pegawai maupun prasarana fisik lainnja

(ge-dung, kantor, mobilitas, peralatan tehnis dIl.). Berhubung dengan itu dalam tahun 1972/1973 masih tetap dise1enggarakan pendidikan2 baik ting-kat Institut, Akademi, Kursus maupun Upgrading pegavlai-2 tehnis dengan maksud untuk mempero1eh tenaga-2 tehnis jang tjru(ap dan dapat diandal-kan guna menggantidiandal-kan tenaga2 jang telah dipensiun maupun untuk menam-bah tenaga2 jang kini masih dirasakan kekurangan.

4. Pembangunen Masjarakat Desa.

Selain memperhatikan kegiatan2 pe1aksanaan tugas pokok pembangunan masjarakat desa jang meliputi ~

1. l'iengadakan peneli tian jang seksama mengenai kedudukan daerah pedesaan dalam rangka pengembangan daerah.

2. Meningkatkan bekal pengetahuan dan ketrampilan masjarakat desa kearah peningkatan produktifitas.

3.

Mengadakan pemupukan permodalan masjarakat desa termasuk menstimulir perkreditan desa.

4. l'iengadakan usaha-usaha gotong-rojong dan swadayamasjarakat dengan ban-tuan materiil kepada desa.

5.

Meng-effektifkan struktur pemerintahan desa disertai peningkatan effek-tivitas dan synchronisasi 1embaga-1embaga Àesa.

5.

Bidang Chusus

Dalam rangka mengimplementasikan fungsi2 atau tugas2 tersebut di-atas, maka pe1aksanaannja dipolakan sebagai berikut :

a. Pembinaan Wilajah dalam arti perfectionisasi organisasi, tata - kerdja dan a1at komunikasi dan peralatan lainnja.

b. Pembinaan Ideologi :

1). Mempertahankan Pantja Sila dan U.U.D. 1945 sert~ melaksanakan Pemba-ngunan Bangsa 1ahir bathin.

2). Pantjasilanisasi Kepegawaian dan Pendidikan.

3). Mentransformasikan kehidupan masjarakat dari orientasi iedologi ke orientasi pembangunan.

4). Menetrapkan hakekat Orde Baru dalam kehidupan masjarakat Bangsa dan Negara.

5 c. Pembinaan Poli tik Dalam Negeri.

1). Pemantapan Kepemimpinan Orde Baru.

2). Peningkatan partisipasi Rakjat dalam Orde Pembangunan.

3). Pembinaan kekuatan Sosial Poli tik dengan a.I. adanja strukturisasi kepartaian dan Golongan Karya.

4).

Pembinaan Demokrasi Pantjasila dibidang Pemerintahan dan Bidang Le-gislatip.

5). Pembinaan Mass Media.

6). Pembinaan The f10ating Mass.

7). Meningkatkan kesadaran berpemerintahan, berbangsa, berpo1itik, ber-sosial dan ber-ABRI.

d. Pembinaan Kesatuan Bangsa.

1). Pembinaan Kesatuan Bangsa atas dasar kepribadian Nasional. 2). Pembinaan suku2 terasing.

3) .

Pembinaan Golongan Warga Negara keturunan Asing.

4) .

Pengawasan terhadap orang2 asing.

5) .

Pengawasan terhadap aliran2/kepertjajaan.

6).

Repatrisasi suku Maluku.

c. Keamanan Poli tik Dalam Negeri.

1). Pengumpulan data/eva1uasi Politik 2). Pelaksanaan pengamanan poli tik

3). Peningkatan komunikasi (penggalangan) politik.

Untuk melaksanakan tugas tersebut diatas , dalam tahun anggaran 1972/1973 direntjanakan agar pada awal tahun anggaran untuk 1972/1973 dapat diben-tuk kru1tor2 Daerah Direktorat Chusus di Propinsi2 sampai di Kota Madya dan Kabupaten2.

6. Pemerintahan Daerah Otonom.

Sebagaimana halnja dengan tah2 jang lampau Anggaran Belandja un-tuk keperluan :

a. Subsidi kepada Pemerintah Daerah Otonom dalam rangka perimbangan Keu-angan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;

b. Penjelenggaraan Pemerintah Daerah Irian Barat;

c. Biaja penjelesaian Pemilihan Umum;

dalam tahun anggaran tahun 1972/1973 masih dibebankan pada Anggaran Ba-gian IXA Departemen Keuangan, dinas Pembiajaan dan

perhitungan.-11 Speed I t D;akarta

In document DAN ANGGARAN (pagina 46-50)

GERELATEERDE DOCUMENTEN