• No results found

1972/1973

N/A
N/A
Protected

Academic year: 2022

Share "1972/1973"

Copied!
98
0
0

Bezig met laden.... (Bekijk nu de volledige tekst)

Hele tekst

(1)

UNDANG-UNDANG NO. TAHUN 1972

' TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN

NEGARA BELANDJA

TAHUN ANGGARAN 1972/1973

LAMPIRAN I

SUMBER-SUMBER ANGGARAN RUTIN TAHUN 1972/1973

LAMPIRAN 11

SUMBE~SUMBERANGGARANPEMBANGUNAN

TAHUN 1972/1973

LAMPIRAN 111

ANGGARAN BELANDJA RUTIN TAHUN 1972/1973

LAMPIRAN IV

ANGGARAN BELANDJA PEMBANGUNAN TAHUN 1972/1973

REPUBLIK INDONESIA

(2)

RANTJANGAN

UNDANG-UNDANG NO. TAHUN 1972

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN

BELANDJA NEGARA

TAHUN ANGGARAN 1972/1973

LAMPIRAN I

. SUMBER-SUMBER ANGGARAN RUTIN TAHUN 1972/1973

LAMPIRAN Il

SUMBER-SUMBER ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN 197211973

LAMPIRAN 111

ANGGARAN BELANDJA RUTIN TAHUN 1972/1973

LAMPIRAN IV

ANGGARAN BELANDJA PEMBANGUNAN TAHUN 1972/1973

REPUBLIK INDONESIA

(3)

Menimbang

Mengingat

NOMOR TAHUN 1972 TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANDJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1972/1973

DENGAN RAHMAT TUHAN JANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belandja Negara untuk Tahun Anggaran 1972/1973 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;

b. bàhwa sebagai Anggaran Pendapatan dan BeJandja Negara ke-

empat dal am rangka Rentjana Pembangunan Lima Tahun L

Anggaran Pendapatan dan BeJandja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 tetap mengikuti skala prioritas nasi on al sebagai- mana jang tertera dalam Ketetapan MadjeJis Permusjawaratan Rakjat Sementara No. XXIIl/MPRS/1966 chususnja pasal 25;

c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belandja Negara 1972/1973 adalah rentjana kerdja Pemerintah, chususnja peJaksanaan ren- tjana tahunan Pembangunan Lima Tahun I sehingga bidang pertanian chususnja produksi pangan dan ekspor, tetap men- djadi titik sentral pembangunan;

d. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belandja Negara 1972/1973

disamping memelihara dan meneruskan hasil-hasil jang telah ditjapai dalam tahun-tahun anggaran sebeJumnja, djuga meJe- takkan landasan-landasan baru bagi usaha-usaha pembangunan selandjutnja;

e. bahwa untuk lebih mendjaga kelangsungan djalannja pem- bangunan perlu sisa kredit anggaran projek-projek pada Ang- garan Pembangunan tahun 1972/1973 diatur dalam Undang- undang ini.

1. Undang-undang Dasar 1945 Pasal 5 ajat (1) jo. pas al 23 ajat (1);

2. Ketetapan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara No.

XXIll/MPRS/ 1966;

3. Ketetapan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara No.

XLI/MPRS/1968 ;

(4)

Menetapkan

gara Republik lndonesia tahun 1968 No. 53).

Dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat

M E M U T U S K A N :

UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANDJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 197211973.

Pasal 1

(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 197211973 diperoleh dari:

a. Sumber-sumber Anggaran Rutin dan b. Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.

(2) Pendapatan Rutin dimaksud pada ajat (1) sub a menurut per- kiraan berdjumlah Rp. 573.600.000.000,00.

(3) Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ajat (1) sub b me- nurut perkiraan berdjumlah Rp. 178.000.000.000,00.

(4) Djumlah seluruh Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1972/

1973 menurut perkiraan berdjumlah Rp. 751.600.000.000,00.

(5) Perintjian pendapatan dimaksud pada ajat (2) dan (3) dia tas berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan II Undang- undang ini.

Pasal 2

(1) Anggaran Belandja Negara Tahun Anggaran 197211973 ter- diri atas :

a. Anggaran Belandja Rutin dan b. Anggaran Belandja Pembangunan.

(2) Anggaran Belandja Rutin dimaksud pada ajat (1) sub a menu- rut perkiraan berdjumlah Rp. 437.500.000.000,00.

(3) Anggaran Belandja Pembangunan dimaksud pada ajat (I) sub b menurut perkiraan berdjumlah Rp.314.100.000.000,OO. (4) Djumlah seluruh Anggaran Belandja Negara Tahun Anggaran

1972/1973 menurut perkiraan Rp.751.600.000.000,00.

(5) Perintjian pengeluaran dimaksud pada ajat (2) dan (3) di- atas berturut-turut dimuat dalam Lampiran 111 dan IV

(5)

ini hanja sampai pada pos-posnja, sedang perintjian lebih landjut sampai pada mata anggaran jang disusun untuk Lem- baga-lembaga Negara/Departemen-departemen/Lembaga-lem- baga non Departemen ditentukan menurut ketentuan dal am Undang-undang Perbendaharaan (lncidsche Comptabiliteits- wet).

(7) Perintjian dal am Lampiran IV dimaksud dalam ajat (5) pasal ini adalah memuat bidang dan sektor, sedang perintjian lebih landjut sampai pada projek-projek ditentukan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 3

(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenal:

a. Anggaran Pendapatan Rutin,

b. Anggaran Pendapatan Pembangunan, c. Anggaran Belandja Rutin,

d. Anggaran Belandja Pembangunan.

(2) Pad a pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenal:

a. Kebidjaksanaan perkreditan,

b. Perkembangan lalu-lintas pembajaran luar negeri.

(3) Dalam laporan dimaksud pada ajat (1) dan (2) pasal ini, di- susun pula prognosa untuk enam bulan berikutnja.

(4) Laporan dimaksud dalam ajat (1) dan (2) pasal ini dibahas bersama antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rak- jat.

(5) Penjesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan kea- daan, dibahas bersama antara Pemerintah dan Dewan Per- wakilan Rakjat.

Pasal 4

(1) Kredit anggaran projek-projek pada Anggaran Pembangunan tahun 1972/1973 jang pada achir tahun anggaran menun- djukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada tahun anggaran 1973/1974 dengan menambahkannja kepada kredit anggaran 1973/1974.

(2) Saldo-anggaran-lebih tahun 1972/1973 ditambahkan kepada

(6)

ini menjatakan pula bah wa sisa kredit anggaran jang ditam- bahkan itu, dikurangkan dari kredit anggaran tahun 1972/

1973.

(4) Sisa kredit anggaran dimaksud pada ajat (1) pasal ini, sebe- lum ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belan- dja Negara Tahun Anggaran 1973/1974, terlebih dahulu di- periksa dan dinjatakan kebenarannja oleh Menteri Keuangan.

(5) Peraturan Pemerintah jang dimaksud dalam ajat (1) pasal ini, dikirimkan kepada Dewan Perwakilan Rakjat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-Iambatnja pada achir triwu- lan I tahun anggaran jang bersangkutan.

Pasal 5

Selambat-Iambatnja pada achir tahun anggaran 1972/1973 oleh Pemerintah diadjukan Rantjangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Be- landja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 berdasarkan tam- bahan dan perubahan sebagai hasil penjesuaian dimaksud dalam pasal 3 ajat (5) untuk mendapatkan kengesahan dari Dewan Per- wakilan Rakjat.

Pasal 6

(1) Setelah Tahun Anggaran 1972/1973 berachir, dibuat Per- hitungan Anggaran mengenai pelaksanaan anggaran.

(2) Perhitungan Anggaran dimaksud dalam ajat (1) pasal ini setelah diteliti ol eh Badan Pemeriksa Keuangan disampai- kan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakjat.

Pasal 7

Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendahara- an (Indische Comptabiliteitswet) jang bertentangan dengan ben- tuk, susunan dan isi Undang-undang ini, dinjatakan tidak ber- laku.

Pasal 8

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggaI 1 April 1972.

(7)

baran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Djakarta

Pada tanggal 1972.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Diundangkan di Djakarta

Pada tanggal 1972.

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ALAMSjAH LETNAN DjENDERALTNI

SOEHARTO DJENDERAL TNI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1972 NOMOR :

(8)

UMUM.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN 1972

TEN TANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANDJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 197211973

Anggaran Pendapatan dan Belandja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 adalah Anggaran Pendapatan dan Belandja Negara keempat dalam rangka pe- laksanaan PELITA I 1969/1970 - 1973/1974. Oleh sebab itu Anggaran Penda- patan dan Belandja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 tetap mengikuti skala prioritas nasional seperti jang tertjantum didalam Ketetapan Madjelis Permusja- waratan Rakjat Sementara No. XXIIIIMPRS/1966. Pengutamaan bidang per- tanian, chususnja produksi pangan dan ekspor mengandung arti bahwa sektor jang menundjang bidang pertanian terus dikembangkan, sedangkan kegiatan-ke- giatan dibidang lainnja tidak diabaikan.

Dalam pada itu, kebidjaksanaan anggaran berimbang jang dinamis ter- utama ditudjukan untuk menjesuaikan pengeluaran dengan penerimaan sedemi- kian rupa sehingga tabungan pemerintah dapat terus ditingkatkan.

Pengeluaran untuk tugas umum pemerintahan diarahkan kepada pembina- an aparatur dan administrasi negara agar mampu menanggulangi tugas jang kian meningkat sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembangunan. Selandjutnja pengeluaran ditudjukan untuk memelihara apa jang telah dihasilkan, menjele- saikan projek-projek dari tahun-tahun sebelumnja, menjediakan dana bagi ban- tuan projek dan sebagainja.

Sementara itu, bantuan kepada desa dan kabupaten jang bertudjuan un- tuk menggerakkan pembangunan didesa dan mengurangi tekanan pengangguran, dilandjutkan dan ditingkatkan.

Agar biaja jang tersedia dapat dimanfaatkan setjara maksimal se su ai dengan garis besar kebidjaksanaan anggaran, maka penggeseran antar mata ang- garan, pasal dan pos dapat dilakukan. Untuk penggeseran mata anggaran harus dimintakan persetudjuan Presiden sedang penggeseran antar pos harus dilakukan dengan Undang-undang.

Dalam rangka kelangsungan kegiatart pembangunan, maka sisa kredit ang- garan projek-projek. pada anggaran pembangunan dan saldo-anggaran-lebih Ang- garan Pendapatan dan Belandja Negara ini ditambahkan kepada Anggaran Pen-

(9)

patan dan Belandja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 disusun berdasarkan asumsi-asumsi umum sebagai berikut :

a. Dipertahankannja kestabilan moneter jang telah tertjapai dalam tahun anggaran 1971/1972 serta terselenggaranja perkembangan harga kearah jang lebih mantap lagi dengan selalu diusahakan dalam djangkauan daja beli masjarakat.

b. Dapat ditingkatkannja penerimaan Negara meskipun diberikan fasili- tas-fasilitas dan perangsang-perangsang fiskal kepada industri-industri baik industri jang telah ada maupun industri barn dalam rangka pe- nanaman modal.

c. Target penerimaan Negara jang ditetapkan dari sektor perdagangan in- ternasional diusahakan dapat dipertahankan meskipun adanja penje- suaian dalam kebidjaksanaan disektor tersebut.

d. Tidak terdjadinja perobahan-perobahan dalam situasi internasional jang dapat membawa pengaruh negatif dilam hubungan ekonomi in ter- nasional Republik Indonesia.

PASAL DEMI PASAL.

Pasal 1

Tjukup djelas.

Pasal 2

Tjukup djelas.

Pasal 3 Ajat (1)

Tjukup djelas.

Ajat (2)

Tjukup djelas.

Ajat (3)

Tjukup djelas.

Ajat (4)

Pembahasan dimaksudkan untuk menemukan prinsip-prinsip dalam menentukan Rantjangan Anggaran Pendapatan dan Belandja Negara tahun berikutnja sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 5 ajat (1) jo. pasal 23 ajat 0).

Ajat (5)

Tjukup djelas.

(10)

Pasal 5

Tjukup djelas Pasal 6

Tjukup djelas Pasal 7

Tjukup djelas Pasal 8

Tjukup djelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR ... .

(11)
(12)

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANDJA NEGARA TAHUN 1972/1973 SUMBER-SUMBER ANGGARAN RUTIN TAHUN 1972/1973

(13)

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANDjA NEGARA TAHUN 1972/1973 SUMBER-SUMBER ANGGARAN RUTIN TAHUN 1972/1973

1A.1 tA.1.t IA. 1.1.1400 s/d 1469 1470

1471 1472

1473 s/d 1549 1550

1551 s/d 1629 1630

1631 s/d 1779 1780 1781 s/d 1920 1921

1922 s/d 1998 1999

BAGIAN IA

MADjELIS PERMUSjAWARATAN RAKJAT PENERIMAAN UMUM.

Penerimaan Umum.

Pendapatan dari pendjualan barang- barang jang tidak terpakai lagiljang berlebih/rusak ... .

Pendapatan dari pendjualan barang- barang jang masih dapat diperuntuk- kan guna djabatan negeri ... .

Pendapatan uang sewa rumah dinasl rumah neger i ... .

Pendapatan hasil-hasil projek pem- bangunan ... .

Pendpatan bunga/djasa giro

Pendapatan berhubung dengan gan- ti rugi ... .

Penerimaan lain-lain ... ..

Djumlah Pasal1A.1.1 Djumlah Pos IA. 1 DjUMLAH PENERIMAAN IA

111

Memori

Memori

Memori

Memori

Memori

Memori

Memori Memori Memori Memori Memori

(14)

1B.1 1B.1.1 1B. 1.1. 1400 s/d 1469

BAGIAN IB

DEWAN PERWAKILAN RAKJAT PENERlMAAN UMUM

Penerimaan Umum.

1470 Pendapatan dari pendjualan barang- barang jang tidak terpakai lagi/jang

berlebih/rusak .... ... Memori . 1471 s/d 1481

1482 Pendapatan dar i pendjualan buku-buku,

1483 s/d 1549 1550 1551 sld 1779 1780 1781 s/d 1920 1921 1922 sld 1998

1999

1C.1 1C.1.1 IC. 1.1. 1400 s/d 1469

madjalah-madjalah dan brosur-brosur

penerangan ... ... Memori

Pendapatan uang sewa rumah dinasl rumah negeri ... .

Pendapatan bunga/djasa giro

Pendapatan berhubung dengan ganti-rugi ... .

Penerimaan lain-Iain ... . Djumlah Pasal

Djumlah Pos

1B.1.1 1B.1

DJUMLAH PENERIMAAN BAGIAN IB

BAGIAN IC

Memori

Memori

Memori

Memori

DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG PENERIMAAN UMUM

Penerimaan Umum.

Memori Memori Memori

Memori

(15)

IC. 1. 1. 1470 Pendapatan dari pendjualan barang- barang jang tidak terpakai lagi/

jang berlebih/rusak ... Memori 1471 s/d 1549

1550 Pendapatan uang sewa rumah din as/

rumah nc::geri ... Memori 1551 s/d 1629

1630 Pendapatan hasil-hasil projek

pembangunan ... Memori 1631 s/d 1779

1780 Pendapatan bungaldjasa giro

...

Memori 1781 s/d 1899

1900 Penerimaan kembali persekot gadji Memori 1901 s/d 1920

1921 Pendapatan berhubung dengan gan-

ti rugi ... Memori 1922 s/d 1998

1999 Penerimaan lain-lain ... Memori

Djumlah Pasal IC. 1.1. Memori

Djumlah Pos lC.l Meniori

D]UMLAH PENERIMAAN BAGIAN IC Memori

BAGIAN HA

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

2A.l PENERIMAAN UMUM.

2A.1.1 Penerimaan Umum.

2A. 1.1. 1400 s/d 1469

1470 Pendapatan dar i pendjualan barang- barang jang tidak terpakai lagil

jang berlebih/rusak ... Memori 1471 s/d 1549

1550 Pendapatan uang sewa rumah dinasI

rumah negeri ... 818.400 1551 s/d 1629

(16)

2A.1.1.1630 1631 s/d 1779 1780 1781 s/d 1899 1900 1901 s/d 1920 1921 1922 s/d 1998

1999

2B.l 2B.!.1 2B.1.1.1400 s/d 1807 1808

1809 s/d 1998 1999

Pendapatan hasil-hasll projek pem-

bangunan ... . Memori

Pendapatan bunga/djasa giro Memori

Penerimaan kembali persekot gadji Memori

Pendapatan berhubung dengan

ganti-rugi ... . Memori

Penerimaan lain-lain ... .. Memori Djumlah Pasal 2A.1.1

Djumlah Pos 2A.1

DjUMLAH PENERIMAAN BAGIAN HA

BAGIAN BB MAHKAMAH AGUNG KEPANITERAAN.

Kepaniteraan.

Vang medja (leges) dan upah pada Panitera-Panitera Badan Penga- dilan ... .

Penerimaan lain-lain ... .

Djumlah Pasal 2B.1.1 Djumlah Pos 2B.1

60.000

Memori

818.400 818.400 818.400 818.400

60.000 60.000 60.000

(17)

2B.2 2B.2.l 2B.2.1.1400 s/d 1469 1470

1471 sld 1549 1550 1551 s/d 1899 1900 1901 s/d 1920 1921 1922 s/d 1998

1999

2C.1 2C.1.1 2C. 1. 1. 1400 s/d 1799 1800 1801 1802 s/d 1808 1809 1810 s/d 1998 1999

PENERIMAAN UMUM.

Penerimaan Urnurn.

Pendapatan dari pendjualan barang- barang jang tidak terpakai lagil jang berlebih/rusak ... .

Pendapatan uang sewa rurnah dinas/

rurnah negeri ... .

Penerimaan kern bali persekot gadji

Pendapatan berhubung dengan ganti rugi ... .

Penerimaan lain-lain ... .

Djurnlah Pasal 2B.2.1 Djurnlah Pos 2B.2

Memori

Memori

200.000

Memori

Mernori

D]UMLAH PENERIMAAN BAGIAN IIB

BAGIAN HC KED]AKSAAN AGUNG KEDjAKSAAN AGUNG.

Kedjaksaan Agung.

Pendapatan hasil sitaan

Pemungutan kembali devisa ...

Hasil denda-denda dan sebagainja ..

Penerimaan lain-lain ... ..

Mernori Mernori

Mernori

Memori

200.000 200.000 200.000 260.000

Memori

(18)

2C.2 2C.2.1 2C.2.1.1400 s/d 1799

1800 1801 1802 s/d 1808

1809 1810 s/d 1998 1999

2C.3 2C.3.1 2C.3.1.1400 s/d 1799

1800 1801 1802 s/d 1808

1809 1810 s/d 1899 1900 1901 s/d 1998 1999

Djumlah Pasal 2C.1.1 Djurnlah Pos 2C.1

KEDJAKSAAN TINGGI.

Kedjaksaan Tinggi.

Pendapatan hasil sitaan ... ..

Pernungutan kern bali devisa ... .

Hasil denda-denda dan sebagainja ..

Penerimaan Lain-Iain ... ,

Djurnlah Pasal 2C.2.1

Djumlah Pos 2C.2

KEDJAKSAAN NEGERI.

Kedjaksaan Negeri

15.000.000 Mernori

35.000.000

Mernori

Pendapatan hasil sitaan ... 50.000.000 Pernungutan kern bali devisa ... Mernori

Hasil denda-denda dan sebagainja 100.000.000

Penerimaan kembali persekot gadji Memori

Penerimaan lain-lain ... : .. Mernori

Djurnlah Pasal 2C. 3.1

Djurnlah Pos 2C.3

Mcmori Mernori

50.000.000

50.000.000

50.000.000

150.000.000

150.000.000 150.000.000

(19)

2e.4 2e.4.1 2e. 4. 1.1400 s/d 1469 1470

1471 s/dl549 1550 1551 s/d1629 1630 1631s/d 1779 1780 1781s/d 1899 1900 1901 s/d 1920

PENERIMAAN UMUM.

Penerimaan Umum.

Pendapatan dari pendjualan barang barang jang tidak terpakai lagÎ/

jang berlebih/rusak ... . Pendapatan uang sewa rumah dinas/

rumah negeri ... . Pendapatan hasil-hasil projek pem-

bangunan ... . Pendapatan bunga/djasa giro ...

Penerimaan kembali persekot gadji

Memori

Memori

Memori Memori Memori 1921 Pendapatan berhubung dengan

1922 s/d1998 1999

3A.1 3A.1.1 3A.1.1.1400 s/d 1998

1999

ganti rugi ... ... . Memori Penerimaan lain-lain ... . Memori

Djumlah Pasal 2e.4.1

Djumlah Pos 2C.4

DjUMLAH PENERIMAAN BAGIAN

He

BAGIAN IIIA KEPRESIDENAN PENERIMAAN UMUM.

Penerimaan Umum.

Penerimaan lain-lain Memori

Memori Memori Memori

200.000.000

Memori

(20)

3B.l 3B.1.1 3 B. 1.1. 1400 s/d 1469

1470

1471 s/d 1549 1550 1551 s/d 1920

Djumlah Pasal 3A.1.1 Djumlah Pos 3A.l

DJUMLAH PENERIMAAN BAGIAN lilA

BAGIAN IIIB

KABINET, SEKRETARIAT NEGARA DAN INST ANSI-INST ANSI DIBA WAH

LINGKUNGANNJA PENERIMAAN UMUM.

Penerimaan Umum.

Pendapatan dar i pendjualan barang- barang jang tidak terpakai lagi / jang berlebih/rusak ... .

Pendapatan uang sewa rumah dinas/

rumah negeri ... .

300.000

Memori

1921 Pendapatan berhubung dengan

1922 s/d 1998 1999

ganti-rugi ... . Memori

Penerimaan lain-lain ... . Memori

Djumlah Pasal 3B.1.1

Djumlah Pos 3B.l

DJUMLAH PENERIMAAN BAGIAN IIIB

Memori

Memori Memori

300.000

300.000

300.000

300.000

(21)

3C.1 3C.1.1 3C. 1. 1. 1400 s/d 1449

1450 1451 s/d 1459 1460

1461

1462 s/d 1998 1999

3C.2 3C.2.1 3C.2.1.1400 s/d 1482

1483

BAGIAN lUC

BADAN-BADAN/LEMBAGA-LEMBAGA PEMERINTAHAN NON DEPARTEMENTAL

LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA.

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Pendjualan tanam-tanaman ... .

Pendapatan/pendjualan kartjis Kebun Raya ... . Pendapatan/pendjualan kartjis

Museum ... .

Penerimaan lain-lain

Djumlah Pasal 3C.1.1 Djumlah Pos 3C.l

BIRO PUSAT STATISTIK Biro Pusat Statistik.

Pendapatan dari pendjualan pener- bitan-penerbitan ... .

150.000

2.000.000

500.000

Memori

1.500.000

2.650.000 2.650.000 2.650.000

1484 s/d 1998

1999 Penerimaan lain-lain ... . Memori 1.500.000

Djumlah Pasal 3C.2.l 1.500.000

Djumlah Pos 3C.2 1.500.000

(22)

3C.3 3C.3.1 3C.3.1.1400 s/d 1469

1470

1471 s/d 1549 1550 1551 s/d 1629 1630 1631 s/d 1779 1780 1781 s/d 1899 1900 1901 s/d 1920 1921 1922 s/d 1998 1999

4.1 4.1.1 4.1.1..1400 s/d 1469

PENERIMAAN UMUM. Penerimaan Umum.

Pendapatan dari pendjualan barang- barang jang tidak terpakai lagi/

jang berlebih/rusak ... .

Pendapatan uang S<!wa rumah dinas/

rumah neger i ... .

Pendapatan hasil-hasil projek pembangunan ... .

Pendapatan bunga/djasa giro ... .

Penerimaan kembali persekot gadji ... .

Pendapatan berhubung dengan ganti-rugi ... .

Penerimaan lain-lain ... .

Djumlah Pasal 3e. 3.1 Djumlah Pos 3e.3

DJUMLAH PENERIMAAN BAGIAN lUC

BAGIAN IV

DEPARTEMEN DALAM NEGERI

DIREKTORAT DJENDERAL AGRARIA.

Direktorat Djenderal Agraria.

Memori

250.000

Memori

Memori

Memori

Memori

100.000 350.000

350.000 350.000

4.500.000

(23)

4.1.1.1470 Pendapatan dari pendjualan baran,- barang jang tidak terpakai lagil

jang berlebih/rusak ... 400.000 1471 Pendapatan dari pendjualan barang-

barang perbekalan d~n peralatan

jang tidak dipakai ... Memori 1472 Pendapatan dari pendjualan barang-

barang jang masih dapat diperun-

tukkan guna djabatan negeri ... Memori 1473 s/d 1509

1510 Pendj\lalan rumah (ex P.3.M.B.) ... 15.000.000 1511 s/d 1549

1550 Pendapatan uang sewa rumah 2.000.000

1551 s/d 1660 (ex.P.3.M·B.L

1661 Pendapatan dari pendaftaran tanah 110.000.000 1662 Pendapatan dari pemberian hak

penggtlDaan tanah ... 260.000.000 387.400.000 1663 s/d 1998

1999 Penerimaan lain-lain Memori

Djumlah Pasal 4.1.1 387.400.000

Djumlah Pos 4.1 387.400.000

4.2 PENERIMAAN UMUM.

4.2.1 Penerimaan Umum.

4.2.1.1400 s/d 1469

1470 Pendapatan pendjualan barang- barang jang tidak terpakai lagi/

jang berlebih/rusak ... Memori 1471 s/d 1549

1550 Pendapatan uang sewa rumah dinas/

rumah negeri ... Memori 1551 s/d 1629

1630 Pendapatan hasil-hasil projek pem-

bangunan ... Memori 1631 s/d 1779

1780 Pendapatan bunga/djasa giro Memori

1781 s/d 1899

(24)

4.2.1.1900 1901 s/d 1920 1921

1922 s/d 1998 1999

5.1 5.1.1 5.1.1.1400 s/d 1650

1651 1652 s/d 1998 1999

5.2 5.2.1 5.2.1.1400 s/d 1469

1470

Penerimaan kembali persekot gadji 15.000.000

Pendapatan berhubung dengan ganti-

rugi ... .. Memori

Penerimaan lain-lain ... . 25.000.000 40.000.000

Djumlah Pasal 4.2.1 Djumlah Pos 4.2

DJUMLAH PENERIMAAN BAGIAN IV

BAGIAN V

DEPARTEMEN LUAR NEGERI DEPARTEMEN PUSAT.

Departemen Pusat.

Pendapatan dari bea visa dan paspor

Penerimaan lain-lain ... .

Djumlah Pasal 5.1.1 Djumlah Pos 5.1

2.500.000

Memori

PERWAKILAN-PERWAKILAN DILOAR NEGERI Perwakilan-Perwakilan diluar Negeri.

Pendapatan dari pendjualan barang- barang jang tidak terpakai lagi/

jang berlebih/rusak ... .. 6.000.000

40.000.000 40.000.000 427.400.000

2.500.000 2.500.000 2.500.000

(25)

5.2.1. 1471 s/d 1649 1650 1651 1652 s/d 1655 1656 1657 s/d 1998 1999

5.3 5.3.1 5.3.1.1400 s/d 1469

1470

1471 s/d 1549 1550 1551 s/d 1629 1630 1631 s/d 1779 1780 1781 s/d 1899 1900

1901 s/d 1920 1921 1922 s/d 1998 1999

Pendapatan dari bea kanselarai .... '"

Pendapatan dari bea visa dan pas- por ... .

Pendapatan dari bea legalisasi ... .

Penerimaan lain-lain ... .

Djumlah Pasal 5.2.1.

Djumlah Pos 5.2

PENERIMAAN UMUM.

Penerimaan {Jmum.

Pendapatan dari pendjualan barang- barang jang tidak terpakai lagi / jang berlebih/rusak ... .

Pendapatan uang sewa rumah dinas/

rumah negeri ... .

Pendapatan hasil-hasil projek pem- bangunan ... .

Pendapatan bunga/djasa giro ... .

Penerimaan kembali persekot

gadji ... .

Pendapatan berhubung dellgan gan- ti-rugi ... .

Penerimaan lain-lain ... .

100.000.000 22.000.000

22.000.000

100.000.000 250.000.000

250.000.000 250.000.000

Memori

Memori

Memori

Memori

Memori

Memori

Memori Memori

(26)

6.1 6.1.1 6.1.1.1400 s/d 1469

1470

1471 s/d 1549 1550

1551 s/d 1629 1630

1631 s/d 1779 1780 1781 sld 1899 , 1900

1901

sid

1920 1921

1922 s/d 1998 1999

Djumlah Pasal 5.3.1

Djumlah Pos 5.3

D]UMLAH PENERIMAAN BAGIAN V

BAGIAN VI

DEPARTEMEN PERT AHANAN KEAMANAN

PENERIMAAN UMUM.

Penerimaan Umum.

Pendapatan dari pendjualan barang- barang jang tidak terpakai lagi I jang berlebih/rusak ... .

Pendapatan uang sewa rumah dinasl rumah negeri ... .

Pendapatan hasil-hasil projek pem- bangunan ... .

Pendapatan bunga/djasa giro ...•

Penerimaan kembali persekot ga- dji ... .

Pendapatan berhubung dengan gan- ti-rugi ... .

Penerimaan lain-lain ... ..

Djumlah Pasal 6.1.1

Djumlah Pos 6.1

DJUMLAH PENERIMAAN BAGIAN VI

Memori

Memori

Memori

Memori

Memori

Memori

Memori

Memori

Memori

252.500.000

Mcn10ri

Memori

Memori

Memori

(27)

7.1 7.1.1 7.1.1.1400 s/d 1804

1805

1806 s/d 1998 1999

7.2

7.2.1 7.2.1.1400 s/d 1416

1417

1418 s/d 1805 1806

1807

1808

1809 s/d 1998 1999

7.2.2

BAGIAN VII

DEPARTEMEN KEHAKIMAN

DEPARTEMEN DAN DINAS UMUM Departemen dan Dinas Umum.

Legalisasi tanda-tangan (oleh Menteri Kehakiman) ... .

Penerimaan lain-lain ... .

Djumlah Pasal 7.1.1

Djumlah Pos 7.1

200.000

Memori

DIREKTORAT DJENDERAL PEMBINAAN HUKUM.

Kantor Pusat

Uang udjian untuk mendjalankan praktek (notaris) ... .

Pengesahan surat-surat dibawah ta- ngan ... . Bea Nikah dan Akte Kelahiran pada

Tjatatan Sipil ... . Uang medja (leges) dan upah pada Panitera-Panitera Badan Penga- dilan ... .

Penerimaan lain-lain ... .

Djumlah Pasal 7.2.1

Balai-Balai Harta Peninggalan.

500.000

2.000.000

1.200.000

Memori

Memori

200.000

200.000

200.000

3.700.000

3.700.000

(28)

7.2.2.1400 s/d 1855

1856

1857 s/d 1998 1999

7.2.3 7.2.3.1400 s/d 1659

1660 1661 s/d 1998 1999

7.3

7.3.1 7.3.1.1400 s/d 1620

1621 1622 s/d 1998 1999

7.3.2

Pendapatan berupa bagian unruk Negeri dari Balai-Balai Harta Pe- ninggalan ... .

Penerimaan lain-lain ... .

Djumlah Pasal 7.2.2

Direktorat Urusan Paten.

Pendapatan dari pemberian hak pa- ten dan hak tjipta (serta merk)

Penerimaan lain-lain ... .

Djumlah Pasal 7.2.3

Djumlah Pos 7.2

5.000.000

Memori

Memori

DIREKTORAT DJENDERAL BINA TUNA WARGA.

Kantor Pusat.

Pendapatan dari Perusahaan ... ... 57.000.000

Penerimaan lain-lain ... . 5.000.000

DjuQ!lah Pasal 7.3.1

Lembaga-Lembaga Pemasjarakatan

5.000.000

5.000.000

16.000.000 16.000.000 24.700.000

62.000.000

62.000.000

(29)

7.3.2. 1400 s/d 1749 1750

1751

1752s/d1998 1999

7.4 7.4.1

7.4.1.1400 s/d 1650

1651

1652 1653 s/d 1685 1686

1687 s/d 1807 1808

1809 s/d 1998 1999

Pendapatan sebagai upah tenaga Narapidana jang dikerdjakan tidak untuk Bina Tuna Warga Pendapatan dari hasil pekerdjaan

Kerumah-tanggaan Narapidana

Penerimaan lain-lain ... .

Djumlah Pasal 7.3.2

Djumlah Pos 7.3

1.000.000

2.000.000

Memori

DIREKTORAT DJENDERAL IMIGRASI.

Kantor Imigrasi

Pendapatan dari bea visa dan pas- por ... . Pendapatan dari bea imigrasi .... .

Pendapatan berhubung dengan penerimaan devisa diluar ne- geri ... ..

Uang medja (leges) dan upah pa- da Panitera-panitera Badan Pe- ngadilan ... ~~.~~ ... ~ ... ~~~~~~~.~~ .

225.000.000 25.000.000

Memori

Memori

3.000.000

3.000.000

65.000.000

Penerimaan lain-lain ... . Memori 250.000.000

Djumlal. Pasal 7.4.1 250.000.000

Djumlah Pos 7.4 250.000.000

(30)

7.5

7.5.1 7.5.1.1400 s/d 1807

1808

1809 1810

1811 s/d 1998 1999

7.6 7.6.1 · 7.6.1.1400 s/d 1469

1470

1471 s/d 1549 1550

1551 s/d 1629

1630

1631 s1d 1779 1780 1781 sld 1899

DIREKTORAT DJENDERAL PEMBINAAN BADAN-BADAN PERADlLAN.

Kantor-kantor Peradilan.

Uang medja (leges) dan upah pa- da Panitera-panitera Badan Pe- ngadilan ... ..

Penerimaan uang pewarga-negaraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 5 Undang-undang No. 62 tahun 1968 ... ..

10.500.000

50.000.000

Penerimaan lain-lain ... . Memori 60 500 . .000

Djumlah Pasal 7.5.1 60.500.000

Djumlah Pos 7.5 60.500.000

PENERIMAAN UMUM.

Penerimaan Umum.

Pendapatan dari pendjualan barang- barang jang tidak terpakai lagi I

jang berlebih I rusak ... ~... . 1.000.000

Pendapatan' uang sewa rumah dinasI

rumah negeri ... 400.000

Pendapatan hasil-hasil projek pem-

bangunan ... Memori

Pendapatan bungaldjasa giro ... Memori

(31)

7.6.1.1900 Penerimaan kembali perse kot ga- dji ... . 1901

1902 Penerimaan kembali berhubung

1903

1904 s/d 1919 1920

dengan pengeluaran untuk pe- gawai ... . Penerimaan kembali lain-lain per-

sekot/uang rnuka ... .

Pungutan kern bali atas kerugian jang diderita oleh negara ... . 1921 Pendapatan berhubung dengan gan-

ti-rugi ... .

200.000

200.000

50.000

50.000

400.000 1922s/d 1998

1999 Penerimaan lain-lain 27.000.000 29.300.000

8.1 8.1.1

8.1.1.1400 s/d 1469

1470

1471

Djurnlah Pasal 7.6.1

Djurnlah Pos 7.6

D ]UMLAH PENERIMAAN BAGIAN VII

BAGIAN VIII

DEPARTEMEN PENERANGAN

DEP ARTEMEN PENERANGAN PUSAT.

Sekretariat Djen~eral Departemen ..

Penerangan.

Pendapatan dari pendjualan barang- barang jang tidak terpakai lagi / jang berlebih/rusak ... . Pendapatan dari pendjualan barang-

barang perbekalan dan peralatan jang tidak terpakai ... .

1.000.000

5.000.000

29.300.000

29.300.000

429.700.000

(32)

8.1.1.1472

1473 s/d 1509 1510 1511 s/d 1549 1550

1551 s/d 1902 1903

1904 s/d 1998 1999

8.2 8.2.1 8.2.1.1400 s/d 1482

1483

1484 s/d 1489 1490 1491 s/d 1902 1903

1904 s/d 1998 1999

Pendapatan dari pendjualan barang- barang jang masih dapat diperun- tukkan guna djabatan negeri ... .

Pendjualan rumah ... .

Pendapatan uang sewa rumah dinas/

rumah negeri ... ' .. ' ... ..

Penerimaan kembali lain-lain per- sekot/uang muka ... .

Penerimaan lain-lain ... .

Djumlah Pasal 8.1.1 Djumlah Pos 8.1

Memori

Memori

Memori

Memori

Memori 6 .000.000

6.000.000 6.000.000

DIREKTORAT DJENDERAL PENERANGAN.

Direktorat Djenderal Penerangan.

Pendapatan dari pendjualan pener-

hitan ... . 5.000.000

Pendapatan dar i pendjualan potret 7.500.000

Penerimaan kembali lain-lain per-

sekot/uang muka ... . Memori

Penerimaan lain-lain ... . Memori 1. 2 500 000 .

Djumlah Pasal 8.2.1 12.500.000

(33)

8.2.2 Direktorat Penerangan Dalam Negeri.

8.2.2.1400 s/d 1902

1903 Penerimaan kern bali lain-lain per-

sekot/uang rnuka ... Mernori 1904 s/d 1998

1999 Penerimaan lain-lain ... Mernori Mernori

Djurnlah Pas al 8.2.2 Mernori

8.2.3 Direktorat Penerangan Luar Negeri.

8.2.3.1400 s/d 1902

1903 Penerimaan kembali lain-lain per-

sekot/uang rnuka ... Mernori 1904 s/d 1998

1999 Penerimaan lain-lain ... Mernori Mernori

Djumlah Pasal 8.2.3 Mernori

8.2.4 Kantor Penerangan di Luar Negeri 8.2.4.1400

s/d 1902

1903 Penerimaan kern bali lain-lain per-

sekotluang rnuka ... Mernori 1904 s/d 1998

1999 Penerimaan lain-lain ... Mernori Mernori

Djumlah Pasal 8.2.4 Mernori

8.2.5 Gedung Pola.

8.2.5.1490 s/d 1902

1903 Penerimaan kembali lain-lain-per-

sekot/uang rnuka ... : ... ~ .. :. Mernori

(34)

8.2.5.1904 s/d 1998

1999

8.3

8.3.1

8.3.1.1400 s/d 1902

1903

1904 sld 1998 1999

8.4

8.4.1 8.4.1.1400 sld 1462

1463

1464s1d 1754 1755

17~6 s/d 1779 1780 1781 s1d 1899

Penerimaan lain-lain ... . Memori

Djumlah Pasal 8.2.5

Djumlah Pos 8.2

DIREKTORAT DJENDERAL PEMBINAAN PERS DAN GRAFIKA

Sekretariat Direktorat Djenderal Pembinaan Pers dan Grafika

Penerimaan kembali lain-lain per- sekot/uang muka ... .

Penerimaan lain-lain ... .

Djumlah Pasal 8.3.1

Djumlah Pos 8.3

DIREKTORAT DJENDERAL RADIO, TELEVISI DAN FILM

Direktorat Djenderal Pusat

Pendapatan dari pertundjukan umum/

sajembara pendengar/konkurs mu- sik, njanjian ... .

Pendapatan dari iklan penerbitan.. .

Pendapatan bunga/djasa giro ...

Memori

Memori

200.000

900.000

Memori

Memori

Memori

12.500.000

Memori

Memori

Memori

(35)

8.4.1.1900 Penerimaan kern bali perse kot gadji Mernori 1901 s/d 1998

1999 Penerimaan lainlain ... Mernori 1.100.000

Djumlah Pasal 8.4.1 1.100.000

8.4.2 Direktorat Radio R.I.

8.4.2.1400 s/d 1902

1903 Penerimaan kembali Iain-lain per-

sekot/uang rnuka ... Mernori 1904 s/d 1998

1999 Penerimaan lain-Iain ... Mernori Memori

Djumlah Pasal 8.4.2 Memori

8.4.3 Direktorat Televisi R.1.

8.4.3.1400 s/d 1902

1903 Penerimaan kern bali lain-Iain per-

sekotJuang rnuka ... Mernori 1904 s/d 1998

1999 Penerimaan lain-lain ... Memöri Memori

Djumlah Pasal 8.4.3 Memori

.8.4.4 Direktorat Film Negara 8.4.4.1400

s/d 1490

1491 Pendapatan dari pendjualan film 10.000.000 1492 s/d 1699

1700 Pendapatan dari hasil sensor film Memori 1701 s1d 1755

1756 Pendapatan dari pembuatan film

untuk pihak ketiga ... 5.000.000

(36)

8.4.4.1757 s/d 1902

1903 1904 s/d 1998 1999

8.4.5 8.4.5.1400 s/d 1902

1903 1904 s/d 1998 1999

Penerimaan kembali lain-lain per- sekot/uang muka ... .

Penerimaan lain-lain ... .

Djumlah Pasal 8.4.4

Direktorat Perfilman Deppen

Penerimaan kembali lain-lain per- sekot/uang muka ... .

Penerimaan lain-lain ... .

Djumlah Pasal 8.4.5

Memori

Memori 15.000.000

15.000.000

Memori

Memori Memori

Memori

(37)

8.4.6 8.4.6.1400 s/d 1699

1700 1701 s/d 1902

1903 1904 s/d 1998 1999

8.5 8.5.1 8.5.1.1400 s/d 1902

1903 1904 s/d 1998 1999

Badan Sensor Film

Pendapatan dari sensor film ...

Penerimaan kembali lain-lain per- sekot/uang muka ... .

Penerimaan lain-lain ... .

Djumlah Pasal 8.4.6 Djumlah Pos 8.4

INSPEKTORAT DJENDERAL Sèkretariat Inspektorat Djenderal

Penerimaan kembali lain-lain per- sekot/uang muka ... ..

Penerimaan lain-lain ... . Djumlah Pasal 8.5.1

Djumlah Pos 8.5

17.500.000

Memori

Memori 17.500.000

Memori

Memori Memori

17.500.000 33.600.000

Memori Memori

(38)

8.6.

8.6.1 8.6.1.1400 s/d 1469

1470

1471 s/d 1549 1550 1551 s/d 1629 1630

1631 s/d 1779 1780 1781 s/d 1899 1900 1901 s/d 1920 1921 1922 s/d 1998

1999

9.1 9.1.1 9.1.1.1100

1101 1102

PENERIMAAN UMUM Penerimaan Umum.

Pendapatan dari pendjualan barang- barang jang tidak terpakai lagi / jang berlebih/rusak ... .

Pendapatan uang sewa rumah dinas/

mmah negeri ... .' ... . Pendapatan hasil-hasil projek pem-

bangunan ... .

Pendapatan bungaldjasa giro ... .

Penerimaan kembali persekot gadji

Pendapatan berhubung dengan gan- ti-rugi ... .

Penerimaan lain-lain ... .

Djumlah Pasal 8.6.1 . Djumlah Pos 8.6

D JUMLAH PENERIMAAN BAGIAN VIII

BAGIAN IX

DEP ARTEMEN KEUANGAN DIREKTORAT DJENDERAL PADJAK Direktorat Djenderal Padjak

Memori

Meniori

Memori

Memori

Memori

Memori

Memori

Padjak Pendapatan ... . Padjak perseroan ... . M.P.O ... .

21.400.000.000 29.500.000.000 26.000.000.000

Memori Memori Memori 52.100.000

(39)

9.1.1.1103 1104 1105 1106 s/d 1149

9.2 9.2.1

'1150 1151 1152 1153

9.2.1.1200 1201 1202 1203 1204 1205 1206

9.3 9.3.1 9.3.1.1300

1301 1302

Padjak kekajaan ... . Padjak deviden ... . Lain-lain padjak langsung ... .

Padjak pendjualan ... . Padjak bea meterai ... ~~ .. ..

Padjak bea lelang ... ~ ... ~ ... ~~ ... . Lain-Iain padjak tidak langsung

570.000.000 772.000.000 658.000.000

56.100.000.000 5.358.000.000 .

354.000.000 288.000.000

_ _ _ _ _ 141.000.000.000

Djumlah Pasal . . 9.1.1 ' Djumlah Pos 9.1

DIREKTORAT DJENDERAL BEA DAN TJUKAI

Direktorat Djenderal Bea dan . Tjukai

Bea Masuk .... ~.~ ... 93.900.000.000 Tjukai tembakau ... . 39.600.000.000 Tjukai gula ... 5.360.000.000 Tjukai bir ... 540.000.000 Tjukai alkohol sulingan ... 300.000.000 Tjukai minjak tanah ... .

Lain-Iain bea/tjukai ... .. Memori

141.000.000.000 141.000.000.000

_ _ _ _ _ 139.700.000.000

Djumlah Pasal 9.2.1 Djumlah Pos 9.2

DIREKTORAT DJENDERAL KEUANGAN Direktorat Djenderal Keuangan

Padjak Devisa Ekspor ... .. 30.900.000.000 Iuran Pembangunan Daerah .... . 12.000.000.000 Laba atas minjak ... .. 34.800.000.000

139.700.000.000 139.700.000.000

(40)

9.3.1.1303 Hasil usaha kontrak karja per-

minjakan ... . 179.700.000.000 1304 Hasil usaha production sharing

perminjakan ... . 19.200.000.000 1305 Hasil usaha P.N. Pertamina sen-

1306 1307

1308 1309 s/d 1348

1349 13 50 s/d 1909

1910

9.4 9.4.1 9.4.1.1400 s/d 1469

1470

1471 s/d 1549 1550 1551 s/d 1629 1630 1631 s/d 1779

diri ... ..

Lain-lain penerimaan permi - njakan ... ..

Bagian laba perusahaan-perusa- haan N egara/Bank Negara ke- pada Pemerintah ... ..

Penerimaan kembali premi devi- sa kredit ... ..

Lain-lain ... ..

Angsuran pendjualan kendaraan bermotor/alat pengangkutan

Djumlah Pasal 9.3.1 Djumlah Pos 9.3

PENERIMAAN UMUM Penerimaan Umum

Pendapatan dari pendjualan barang- barang jang ti dak terpakai lagi / jang berlebih/rusak ...

2.500.000.000 5.000.000.000

3.000.000.000

Mem or i

Memori

_ _ _ _ _ _ 287.100.000.000 287.100.000.000 287.100.000.000

2.000.000

Pendapatan uang sewa rumah dinas/

rumah neger i ... 12.167.600

Pendapatan hasil-hasil projek pem-

bangunan ... Memori

(41)

9.4.1.1780 1781 s/d

1901 s/d

1922 s/d

9A.1.

9A.1.1 1789 1900 1920 1921 1998 1999

9A. 1. 1.1400 s/d 1620 1621

9A.2 9A.2.1 9A.2.1.1400 s/d 1998 1999

Pendapatan bunga/djasa giro ... Memori

Penerimaan kembali persekot ga-

dji ... . Memori

Pendaptan berhubung dengan gan-

ti-rugi ... . Memori

Penerimaan lain-Iain ... . 33.500.000 47.667.600

Djumlah Pasal 9.4.1 47.667.600

Djumlah Pos 9.4 47.667.600

DjUMLAH PENERIMAAN BAGIAN IX 567.847.667.600

BAGIAN lXA

BAG1AN PEMBIAJAAN DAN PERHITUNGAN PERUSAHAAN DjAWATAN

Perusahaan Djawatan

Pendapatan berhubung dengan saldo lebih dari Perusahaan-Perusahaan Djawatan (Perdjan) ... .

Djumlah Pasal 9 A.1.1 Djumlah Pos 9A.1 PENERIMAAN UMUM

Penerimaan Umum

Penerimaan lain-lain

Memori

Memori

Memori Memori

Memori

Memori

(42)

9A.3 9A.3.1 9A.3.1.2000

2001 2002

10.1 10.1.1

10.1.1.1400 s/d 1469

1470

1471 1472

1473 s/d 1549 1550

Djumlah Pasal 9A.2.1

Djumlah Pos 9 A.2

PENERIMAAN CHUSUS Penerimaan Chusus

Penerimaan Sisa Anggaran PembangllDan

(SlAP 1971/1972) ... Memori Penerimaah Sisa Anggaran Rutin

(SIAR 1971/1972) ... Memori Penerimaan kembali Sisa Anggaran Pem-

bangllDan jang projeknja telah

selesai ... ... ... Memori

Djumlah Pasal 9A.3.1 Djumlah Pos 9 A. 3

D]UMLAH PENERIMAAN BAGIAN lXA

BAGIAN X

DEPARTEMENPERDAGANGAN

DIREKTORAT METROLOGI, ST ANDARDISASI DAN NORMALISASI

Direktorat Metrologi, Standardisasi dan N ormalisasi

Pendapatan dari pendjualan barang- barang jang tidak terpakai lagi 1 jang berlebih/rusak ... .

Pendapatan dari pendjualan barang- barang jang masih dapat diperun- tilkkan guna djabatan negeri ....

Pendapatan uang sewa rumah dinasi rumah negeri ... .

Memori

Memori

150.000

Memori Memori

Memori

Memori Memori Memori

(43)

10.1.1.1551 s/d 1563

1564 Pendapatan dari pemakaian kendaraan

bermotor ... . 110.000 1565 s/d 1700

1701 Penerirnaan uang tera dan tera ulang

1702

1703 s/d 1998 1999

10.2 10.2.1 10.2.1.1400 s/d 1469

1470

1471s/dlS49 1550

1551 s/d 1629 1630

1631 s/d 1779 1780 1781s/d 1899 1900 1901 s/d 1920

untuk pengawasan/pemeriksaan

tirnbangan, alat ukur dan timbangan 56.688.000 Pendapatan dari pemeriksaan mem-

bandingkan langsung dengan meter dan kilogram Lembaga Indonesia Tingkat I / 11 ..•.•.•.•.••••••.•.••••....

Penerimaan lain-Iain ... .

Djumlah Pasal 10.1.1

Djumlah Pos 10.1

PENERIMAAN UMUM Penerimaan Umum

Pendapatan dari pendjualan barang- barang jang tidak terpakai lagi / jang bcrlebih/rusak ...

Pendapatan uang sewa rumah dinas/

rumah negeri ...

Pendapatan hasil-hasil projek pem- bangunan ...

Pendapatan bunga/djasa giro ...

Penerimaan kembali persekot gadji

Memori

Memori

- - - . 56.948.000

56.948.000

56.948.000

300.000

150.000

Memori

Memori

Memori

(44)

10.2.1.1921

1922 s/d 1998 1999

11.1

11.1.1 11.1.1.1400 s/d 1549

1550

1551 s/d 1998 1999

11.1.2 11.1.2.1400 s/d 1481 1482

1483 s/d 1998 1999

Pendapatan berhubung dengan gan- ti-rugi ... .

Penerimaan lain-lain ... .

Djumlah Pasal 10.2.1 Djumlah Pos 10.2·

D]UMLAH PENERIMAAN BAGIAN X

BAGIAN XI

DEPARTEMEN PERTANIAN

Memori

Memori

SEKRETARIAT DJENDERAL DEPARTEMEN PERTANIAN

Sekretariat Djenderal Departemen

Pendapatan sewa rumah dinasl

rumah neger i ... ~ ... . 50.000

Penerimaan lain-Iain ... ~.~ .... . 200.000

Djumlah Pasal 11.1.1

Lembaga Perpustakaan Biologi

Pendapatan dari pendjualan madja-

lah-madjalah/brosur ... . 500.000

Penerimaan lain-lain Memori

Djumlah Pasal 11.1.2·

450.000

450.000 450.000

57.398.000

250.000 250.000

500.000 500.000

(45)

11.1.3

11.1.3.1400 s/d 1704

1705 1706s/d 1998 1999

11.2 11.2.1

11.2.1.1400 s/d 1411 1412 1413 1414 s/d 1449

1450

1451 1452

1453 s/d 1469 1470

1471

1472 s/d 1479 148Q

Direktorat Karantina Tumbuh-tumbuh- an

Pendapatan dari karantina tum- buh-tumbuhan ... ~ ... .

Penerimaan lain-Iain .... ~ ... ~ ... .

Djumlah Pasal 11.1.3

Djumlah Pos 11.1

2.000.000

Memori

DIREKTORAT DJENDERAL PERTANIAN Direktorat Djenderal Pertanian

Uang udjian masuk S.L.T.A ... 145.000 Uang udjian ach ir S.L.T.A ... 145.000

Pendjualan tanam-tanamanJbunga bunga-an/bidji-bidji..oan/bibit-

bibit-an/benih padi / djagung 27.974.500

Retribusi penggilingan padi /

tapioka ... 4.000.000

Pendapatan dari pendjualan barang- barang jang tidak terpakai lagi /

jang berlebihlrusak ... 1.725.000 Pendapatan dari pendjualan barang-

barang perbekalan dan peralatan

jang tidak dipakai ... 505.000

Pendapatan dari pendjualan diktat diktatlbuku-buku peladjaran/

buku ilmiah (dan lain-lain dari

S.P.M~A: - S.P M~A:) .-... ~ .. ~~.~~~~~ .. 623.000

2.000.000 2.000.000 2.750.000

(46)

11.2.1.1481 s/d 1549

15 50 Pendapatan uang sewa rumah/rumah

neger i ... . 522.500 1551 s/d 1998

1999 Penerirnaan lain-lain ... . 1.520.000 37.160.000

11.3 11.3.1 . 11.3.1.1400 s/d 1469

1470

1471 s/d 1549 1550 1551 sld 1669

. Djurnlah Pasal 11.2.1

Djurnlah Pos 11.2

DIREKTORAT DJENDERAL KEHUTANAN DÏrektorat Djenderal Kehutanan .

Pendapatan dari barang-baliang jang tidak tcrpakai lagi I jang berlebih/

rusak ... .

Pendapatan uang sewa rumah dinas/

rumah negeri ... ..

5.000.000

2.000.000

1670 Pendapatan berhubung dengan pem- berian izin usaha dibidang kehutanan

(Licence Fee) ... ~.~... . 90.000.000 1671 sld 1849

1850 Penerirnaan berhubung dengan Iuran

Hasil Hutan (Royalties)... 2.179.660.000 18S1 sld 1902

1903 1904 sld 1920

Penerimaan kembali lain-lain per- sekotAIang muka ... .

1921 Pendapatan bcrhubung dengan gan- ti-rugi ... . 1922 sld 1998

2.500.000

500.000

37.160.000 37.160.000

(47)

11.3.1. 1999

11.4 11.4.1 11.4.1.1400 s/d 1450

1451 1452 s/d 1499 1500

1501 1502 1503 s/d 1549 1550

1551 s/d 1998 1999

11.5 11.5.1· 11.5.1.1400 s/d 1450

1451 1452 s/d 1549 1550

1551 s/d 1670

Penerimaan lain-lain ... . Memori

Djumlah Pasal 11.3.1

Djumlah Pos 11.3

DIREKTORAT DJENDERAL PETERNAKAN Direktorat Djenderal Peternakan

Pendjualan ternak/unggas ... 250.000

Pendapatan dari pendjualan ohat-

obat-an ... Memori

Pendapatan dari pendjualan vaksin Memori

Pendapatan uang sewa rumah dmas/

rumah neger i ... 210.000

Penerimaan lain-Iain ... Memori

Djumlah Pasal 11.4.1·

Djumlah Pos 11.4

DIREKTORAT DJENDERAL PERIKANAN Direktorat Djenderal Perikanan

2.279.660.000

2.279.660.000 ..

2.279.660.000

460.000

460.000

460.000

Pendjualan hasil perikanan ... . 1.500.000

Pendapatan uang sewa rumah dinasI

rumah negeri ... .. Memori

(48)

11.5.1.1671 1672 s/d 1850

1851 1852 s/d 1998 1999

11.6 11.6.1 11.6.1.1400 s/d 1549

1550 1551 s/d 1998 1999

11.6.2 11.6.2.1400 s/d 1549

1550 1551 s/d 1769

1770

1771 s/d 1998 1999

Pendapatan berhubung dengan pem- berian izin usaha dibidang lain

Penerimaan berhubung dengan Iuran Hasil Laut ... .

7.000.000

27.000.000

Penerimaan lain-Iain ... . 150.000 35.650.000

Djumlah Pasal 11. 5.1 Djumlah Pos 11.5

DIREKTORAT DJENDERAL PERKEBUNAN Direktorat Djenderal Perkebunan

Pendapatan uang se wa rumah dinasl

rum ah negeri ... . 45.000

Penerimaan lain-Iain ... . Memori

Djumlah Pasal 11.6.1

Lernbaga Penelitian Tanaman Industri .

Pendapatan uang sewa rumah dinas/

rumah negeri ... .. 62.000

Pendapatan dari Balai Penelitian

Tanaman Industri ... . 600.000

Penerimaan lain-Iain ... . Memori

35.650.000 35.650.000

45.000 45.000

662.000

(49)

11.7 11.7.1 11.7.1.1400 s/d 1469

1470

1471 s/d 1549 1550

1551 s/d 1629 1630

1631 s/d 1779 1780 1781 s/d 1899 1900 1901 s/d 1920

1921

1922 s/d 1998 1999

Djumlah Pasal 11.6.2 Djumlah Pos 11.6

PENERIMAAN UMUM Penerimaan Umum

Pendapatan dari pendjualan barang- barang jang tidak terpakai lagi I jang berlebih/rusak ... .

Pendapatan uang sewa rumah dinasl ru mah negeri ... .

Pendapatan hasil-hasil projek pem- bangunan

Pendapatan bunga I djasa giro ...

Penerimaan kembali persekot gadji

Pendapatan berhubung dengan gan- ti-rugi ... .

Penerimaan lain-lain ... .

Djumlah Pasal 11. 7.1 Djumlah Pos 11. 7

D]UMLAH PENERIMAAN BAGIAN XI

662.000 707.000

Memori

Memori

Memori

Memori

Memori

Memori

Memori Memori

Memori Memori 2.356.387.000

(50)

12.1 12.1.1

12.1.1.1400 s/d 1769

BAGIAN XII

DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DEPARTEMEN PUSAT

Institu t/Balai-Balai/ Akademil Sekolah

1770 Pener.imaan dari Balai-Balai Pene- 1771 s/d 1998

1999

12.2·

12.2.1

12.2.1.1400 s/d 1864

1865

1866 s/d 1998 1999

litian ... . 20.000.000

Penerimaan lain-lain ... .

Djumlah Pasal 12.1.1 Djumlah Pos 12.1

DIREKTORAT DJENDERAL PERINDUS- TRIAN RINGAN DAN KERADJINAN RAKJAT

Direktorat-Direktorat Perindustrian Ringan dan Keradjinan Rakjat

Pendapatan berhubung dengan re- tribusi penjaluran perusahaan -

Memori

perusahaan ... . 5.000.000

Penerimaan lain-lain ... . Memori

Djumlah Pasal 12.2.1 Djumlah Pos 12.2

20.000.000 20.000.000 20.000.000

5.000.000 5.000.000 5.000.000

(51)

12.3 12.3.1 12.3.1.1400 s/d 1469

1470

1471 s/d 1549 1550

1551.s/.d 1629 1630

1631 s/d 1779 1780 1781 s/d 1899 1900 1901 s/d 1920 1921

1922 s/d 1998

13.1 13.1.1 .

1999

PENERIMAAN UMUM Penerimaan Umum

Pendapatan dari pendjualan barang- barang jang tidak terpakai lagi I jang berlebih/rusak ... ~.

Pendapatan uang sewa rumah dinas/

rumah negeri ... .

Pendapatan hasil-hasil projek pem- bangunan ... .

Pendapatan bunga/djasa giro ... .

Penerimaan kembali persekot gadji

Pendapatan berhubung dengan gan- ti-rugi ... .

Penerimaan lain-lain ... .

Djumlah Pasal 12.3.1 Djumlah Pos 12.3

D ]UMLAH PENERIMAAN BAGIAN XII

BAGIAN XIII

DEPARTEMEN PERTAMBANGAN DEPARTEMEN PUSAT

Sekretariat Djenderal/lnspektorat

!?jenderal ..

Memori

Memori

Memori

Memori

Memori

Memori

Memori Memori

Memori Memori 25.000.000

(52)

13.1.1.1400 s/d 1469

1470

1471 s/d 1899 1900 1901 s/d 1998 1999

13.1.2

13.1."2.1400 s/d 1469

1470

1471 s/d 1998 1999

13.2· 13.2.1 13.2.1.1400 s/d 1469

1470

1471 s/d 1998 1999

Pendapatan dari pendjualan barang- barang jang tidak terpakai lagi I jang berlebih/rusak ... .

Penerimaan kembali persekot gadji

Penerimaan lain-lain ... .

Djumlah Pasal 13.1.1

Perwakilan-Perwakilan Departemen . Pertambangan untuk Daerah-. Daerah Tingkat I

Pendapatan dari pendjualan barang- barang jang tidak terpakai lagi I jang berlebih/rusak ... .

Penerimaan lain-Iain ... .

. Djumlah Pasal 13.1.2·

Djumlah Pos 13.1

Memori

Memori

Memori

Memori

Memori

DIREKTORAT DJENDERAL PERTAMBANGAN Pusat Direktorat Djenderal Pertambangan

Pendapatan dari pendjualan barang- barang jang tidak terpakai lagi I jang berlebih/rusak ... .

Penerimaan lain-lain ... ~ ... . Djumlah Pasal 13.2.1

Memori

Memori

Memori

Memori

Memori Memori Memori

Memori Memori

(53)

13.2.2 13.2.2.1400 s/d 1851

Direktorat Pertambangan

1852 Penerimaan iuran tetap, iuran exploitasi dan explorasi, atau pembajaran jang ber- hu bungan dengan kuasa

pertambangan ... 48.000.000 1853 Iuran tetap dari kontrak

1854 s/d 1998 1999

13.2.3 13.2.3. 1400 s/d 1758 1759 1760 s/d 1998 1999

13.3 13.3.1

13.3.1 1400 s/d 1469 1470

karya ... ·161.850.000

Penerimaan lain-lain

Djumlah Pasal 13.2.2

Direktorat Geologi

Penerimaan jang berhubungan dengan tugas geologi ... .

Penerirnaan lain-Iain

Djumlah Pasal 13.2.3 Djumlah Pos 13.2

DIREKTORAT DJENDERAL MINJAK DAN GAS BUMI Direktorat Djenderal Minjak dan

Gas Bumi

Pendapatan dari pendjualan barang- barang jang tidak terpakai lagi/

jang berlebih/rusak ... .

Memori

Memori

Memori

Memori

209.850.000 209.850.000 .

Memori Memori 209.850.000

(54)

13.3.1. 1471 s/d 1998 1999

13.4 13.4.1 13.4.1. 1400 sld 1469 1470

1471 s/d 1549 1550 1551 s/d 1629 1630 1631 sld 1779 1780 1781 s/d 1899 1900 1901 s/d 1920 1921 1922 sld 1998 1999

Penerimaan lain-lain

Djumlah Pasal 13.3.1 Djumlah Pos 13.3

PENERIMAAN UMUM Penerimaan Umum

Pendapatan dari pendjualan barang- barang jang tidak terpakai lagi/

jang berlebih/rusak ...

Pendapatan uang sewa rumah dinas/

rumah negeri ...

Pendapatan hasil-hasil projek pem- bangunan ... ... ..

Pendapatan bunga/djasa giro

Penerimaan kembali persekot gadji ...

Pendapatan berhubung dengan ganti-rugi ...

Penerimaan lain-lain .....

Djumlah Pasal 13.4.1 Djumlah Pos 13.4 DjUMLAH PENERIMAAN BA-

GlAN XIII

Memori Memori

Memori Memori

Memori

Memori

Memori

Memori

Memori

Memori

Memori Memori

Memori Memori

209.850.000

(55)

14.1

14.1.1 14.1.1. 1400 s/d 1509 1510 1511 s/d 1549

1550 1551 s/d 1998 1999

14.1.2 14.1. 2. 1400 s/d 1619

BAGIAN XIV

DEPARTEMEN PEKERDJAAN UMUM DAN TENAGA LISTRIK DIREKTORAT DJENDERAL TJIPTA

KARYA

Direktorat Tata Bangtman

Pendjualan rumah ... .

Pendapatan uang sewa rumah dinas/

Memori

rumah neger i ... . 5.500.000

Penerimaan lain-lain Memori

Djumlah Pasal 14.1.1

Direktorat Tehnik Penjehatan

1620 Pendapatan dari perusahaan air 1621 s/d 1998

1999

14.2.

14.2.1

minum ... .

Penerimaan lain-lain ... .

Djumlah Pasal 14.1.2 Djumlah Pos 14.1

DIREKTORAT DJENDERAL BINA MARGA

Direktorat Pemeliharaan dan kehabilitasi

900.000

Memori

5.500.000 5.500.000

900.000

900.000 6.400.000

(56)

14.2.1. 1400 s/d 1562

1563 Pendapatan dari perahu tambang/

1564 s/d 1998 1999

14.2.2

14.2.2.1400 s/d 1770

1771 1772 s/d 1998

1999

14.3 14.3.1

14.3.1. 1400

s/d 1559

1560

1562 s1d 1.998 1999

ponton ... .

Penerimaan lain-lain ... .

Djumlah Pasal 14.2.1

Lembaga Penjelidikan Masalah Tanah/Djalan .,

Pendapatan dari laboratorium ...

Penerimaan lain-lain ... .

Djumlah Pasal 14.2.2

Djumlah Pos 14.2

EKSPLOITASI ALAT-ALAT BESAR Eksploitasi Alat·alat Besar

Pendapatan dari penjewaan alat- alat besar ... : .. ..

Pendapatan dari penjewaan tja- bang alat-alat besar ... .

Penerimaan lain-lain ... .

Djumlah Pasal 14.3.1

Djumlah Pos 14.3

150.000

Memori 150.000

150.000

175.000

Memori

175.000

175.000

325.000

9.000.000

2.500.000

Memori 11.500.000 11.500.000

11.500.000

(57)

14.4 14.4.1 14.4.1.1400 s/d 1469

1470

1471 s/d 1549 1550 1551 s/d 1629

1630

1631 s/d 1779 1780

1781 s/d 1899

1900 1901 s/d 1920

1921

1922 sld 1998 1999

1S.1 15.1.1 .

PENERIMAAN UMUM Penerimaan Umum

Pendapatan dari pendjualan barang- barang jang tidak terpakai lagi / jang berlebih / rusak ... .

Pendapatan uang sewa rumah dinas/

rumah negeri ... .

Pendapatan hasil-hasil projek pem- bangunan ... .

Pendapatan bunga / djasa giro ...

Penerimaan kembali persekot gadji

Pendapatan berhubung dengan gan- ti-rugi ... .

Penerimaan lain-Iain ... .

Djumlah Pasal 14.4.1

Djumlah Pos 14.4

DJUMLAH PENERIMAAN BA - GIAN XIV

BAGIAN XV

DEPARTEMENPERHUBUNGAN

Memori

350.000

Memori

15.000.000

Memori

Memori

Memori

DIREKTORAT DJENDERAL PERHUBUNGAN DARAT

Inspeksi Lalu-lintas dan Angkutan . Djalan Raya

15.350.000

15.350.000

15.350.000

33.575.000

(58)

15.1.1.1400 s/d 1706

1707 Penerimaan berhubung dengan pelak-

1708 s/d 1998 1999

15.1.2

15.1.2. 1400 s/d 1708 1709 1710 s/d 1998 1999

15.2

15.2.1 15.2.1. 1400 sld 1469 1470

1471 sld 1998 1999

sanaan Undang-undang lalu-lintas 36.346.000

Penerimaan lain-lain ... . Memori

Djumlah Pasal 15.1.1 .

Inspeksi Pelajaran Sungai. Danau dan

~

Penerimaan retribusi derrnaga ... . 27.000.000

Penerimaan lain-Iain ... . Memori

Djumlah Pasal 15.1.2

Djumlah Pos 15.1

DIREKTORAT DJENDERAL PERHUBUNGAN LAUT

Sekretariat

Pendapatan dari pendjualan barang- barang jang tidak terpakai lagi 1 jang berlebih 1 rusak ... .

Penerimaan lain-lain ... .

Djumlah Pasal 15.2.1 .

50.000

Memori

36.346.000 .

36.346.000

27.000.000

27.000.000

63.346.000

50.000

50.000

(59)

15.2.2 15.2.2.1400 s/d 1753 1754

1755 s/d 1766 1767 1768 s/d 1998 1999

15.2.3 15.2.3.1400 s/d 1652

1653

1654

1655

1656 s/d 1751 1752

1753 s/d 1764 1765 1766 1767 s/d 1998

1999

Direktorat Navigasi

Pendapatan dari pengiriman be- rita dari/kepada pihak ketiga

Pendjagaan minjak ... .

Penerimaan lain-lain ... .

Djumlah Pasal 15.2.2

Direktorat Pelajaran

Pendapatan dari pemberian su rat- surat keterangan kapal ... . Pendapatan dari pemberian surat

surat kapal ... . Pendapatan dari penggantian pe-

ngukuran kap al.. ... .

Pendapatan dari pekerdjaan pe- ngusahaan pelabuhan oleh pegawai jang dipekerdjakan pada hari libur ...•.•..• , .••.

Pendapatan uang perambuan ... . Pendapatan uang kepanduan ... .

Penerirnaan lain-lain ... .

Djumlah Pasal 15.2.3

35.000.000

100.000

Memori

45.000 25.000 150.000

6.000.000 250.000.000 450.000.000

Memori

35.100.000 35.100.000

706.220.000 706.220.000

(60)

15.2.4 15.2.4. 1400

1401 1402 1403 1404 1405 s/d 1998 1999

15.3.

15.3.1 15.3.1. 1400 s/d 1550 1551

1552 1553 s/d 1674 1675

1676 1677 1678 1679 s/d 1998 1999

Lembaga Pendidikan

Uang pendaftaran kuliah ... . Uang sekolah ... . Uang kuliah ... . Uang asrama ... .

Penerimaan lain-lain ... .

Djumlah Pasa115 .2.4

Djumlah Pos 15.2

30.000 480.000 3.600.000 2.120.000

Memori 6 3 .2 0.000

6.230.000

747.600.000

DIREKTORAT DJENDERAL PERHUBUNGAN UDARA

Sekretariat

Pendapatan dari penjewaan bangun- an/gedunglruangan ... . Pendapatan dari penjewaan tanah

Bea izin pendaratan/penjimpanan pesawat udara ... . Bea Pemeriksaan pesawat udara Bea airport service charge ... . Bea extended operating fee .... .

Penerimaan lain-lain ... .

Djumlah Pasal 15.3.1

Djumlah Pos 15.3

13.000.000 Memori

260.375.000 150.000 125.000.000 24.000.000

25.000 -4-22.550.000

422.550.000

422.550.000

(61)

15.4

15.4.1 15.4.1.1400

s/d 1472

1473 1474 s/d 1998 1999

15.5 15.5.1 15.5.1. 1400 dan 1401 1402 1403 dan 1404 1405 1406 s/d 1998 1999

15.6 15.6.1 15.6.1. 1400 s/d 1469 1470

DIREKTORAT DJENDERAL PRODUKSI DAN DJASA MARITIM

Direktorat Djasa Maritim

Pendapatan dari pendjualan scrap

kapal-kapal tua ... . 8.650.000

Penerimaan lain-lain ... . Memori 8.650.000

Djumlah Pasal 15.4.1 8.650.000

Djumlah Pos 15.4 8.650.000

DIREKTORAT DJENDERAL P ARIWISATA Lembaga Pendidikan Kepariwisataan

Uang kuliah .. ; ... .

Uang alat-alat ... .

Penerimaan lain-lain ... .

Djumlah Pasal 15.5.1

PENERIMAAN UMUM Penerimaan Umum

Pendapatan dari pendjualan ba- rang-barang jang tidak ter- pakai lagiljang berlebih/rusak

1.044.000

124.000

Memori

;...;..-___ 1.168.000

1.168.000

Memori

(62)

15.6.1. 1471

s/d 1549

1550

1551 s/d 1629 1630

1631 s/d 1779 1780 1781 s/d 1899 1900

1901 s/d 1920 1921

1922 s/d 1998 1999

16.1 16.1.1

16.1.1. 1400

1401 1402 1403 1404 1405 s/d 1409

Pendapatan uang se wa rumah

dinas/rumah negeri ... Memori

Pendapatan hasil-hasil projek pem-

bangunan ... Memori

Pendapatan bunga/djasa giro ... Memori

Penerimaan kembali persekot

gadji ... Memori

Pendapatan berhubung dengan

ganti rugi ... Memori

Penerimaan lain-lain ... Memori Memori

Djumlah Pasal 15.6.1 Memori

Djumlah Pos 15.6 Memori

D]UMLAH PENERIMAAN BAGIAN XV 1.243.314.000

BAGIAN XVI

DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBVDAJAAN

DIREKTORAT DJENDERAL PENDIDlKAN Direktorat Djenderal Pendidikan

Vang pendaftaran sekolah ... . Uang pendaftaran kuliah ... _ ... . Uang sekolah ... . Uang kuliah ... . Uang asrama ... .

Memori Memori Memori Memori Memori

(63)

16.1.1. 1410 1411 1412 1413 1414 s/d 1424 1425 1426 s/d 1998 1999

16.2 16.2.1 16.2.1. 1400 s/d 1460 1461 1462 s/d 1998 1999

16.3 16.3.1 16.3.1. 1400 s/d 1469 1470

1471 s/d 1549 1550

Uang udjian masuk S.L.T.P ... Memori Uang udjian achir S.L.T.P ... Memori Uang udjian masuk S.L.T.A. ... Memori

Uang udjian achir S.L.T.A. Memori

Uang idjazah ... 37.500.000

Penerirnaan lain-lain ... 1.000.000

Djumlah Pasal 16.1.1

Djumlah Pos 16.1

DIREKTORAT DJENDERAL KEBUDAJAAN Direktorat Djenderal Kebudajaan

Pendapatan dari museum ... . 280.000

Penerirnaan lain-lain ... . Memori Djumlah Pasal 16.2.1

Djumlah Pos 16.2

PENERIMAAN UMUM Penerirnaan Umum

Pendapatan dari pendjualan barang- barang j ang tidak terpakai lagi I

jang berlebih/rusak ... Memori

Pendapatan uang sewa rumah dinasi

rumah negeri .~ ... Memori

38.500.000 38.500.000

38.500.000

280.000 280.000

280.000

Referenties

GERELATEERDE DOCUMENTEN

klasifi.kasi barang impor dari si.stim Geneva kepada sistim BTN (Brusse.ls T,niff Ncmend.st.lltc) dal .sm bulan Pebruari. Dengan sistlm baru ini maka diharapkan

koekan Kea.diLan oemoem, apakah di-Hindia tidak selaloe katjau · sadja? Boleh djadi kalau perloe kita orang anak Hindia berani · P erang Guerilla, ' j aitoe perang

Sakarano&gt; dan diachirat o Orang itoe poen berkatlah. 3 Kaloe kita do~ka tjita, Kena han.iak kasoekaran, Del'i pada Kitab kita Boleh dapat penghiboeran. 1: Kaloe kita

noeh olih episkopos Roem dengan tangannja sendiri, ma- tilah djoega banja~ marika-itoe dari lapar dan sedjoe~ dan kasakitan. Adapon marika-itoe jang lébih rin~an

Maka dari sebab itoe kita soedah melihat, bahwa, sa-orang jang mengangkat barang jang diboewang oleh orang jang poenja (dari sebab dija tijada soeka mempoenjai lagi itoe

a) segala burgerlijke zaken, jang harganja koerang dari f 20, djika si pendawa ada anaq boemi atawa orang jang disama- kan dengan anaq boemi dan si terdawa ada anaq boemi betoel.

bahoewa betoel savja ada sewah 100 baoe tegallan dari B selagi dia masih idoep dengan djandji bajar f 75 sewah erfpacht dalem satoe taon tetapi saija menjangkal ada oetang pada

(1) Barang siapa jang mengarang soerat palsoe atau jang memalsoekan soerat, jang boléh menerbitkan sesoeatoe hak, sesoeatoe perdjandjian atau jang boléh membebaskan orang dari'