UNDANG-UNDANG NO. TAHUN 1972
' TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN
NEGARA BELANDJA
TAHUN ANGGARAN 1972/1973
LAMPIRAN I
SUMBER-SUMBER ANGGARAN RUTIN TAHUN 1972/1973
LAMPIRAN 11
SUMBE~SUMBERANGGARANPEMBANGUNAN
TAHUN 1972/1973
LAMPIRAN 111
ANGGARAN BELANDJA RUTIN TAHUN 1972/1973
LAMPIRAN IV
ANGGARAN BELANDJA PEMBANGUNAN TAHUN 1972/1973
REPUBLIK INDONESIA
RANTJANGAN
UNDANG-UNDANG NO. TAHUN 1972
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANDJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1972/1973
LAMPIRAN I
. SUMBER-SUMBER ANGGARAN RUTIN TAHUN 1972/1973
LAMPIRAN Il
SUMBER-SUMBER ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN 197211973
LAMPIRAN 111
ANGGARAN BELANDJA RUTIN TAHUN 1972/1973
LAMPIRAN IV
ANGGARAN BELANDJA PEMBANGUNAN TAHUN 1972/1973
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
Mengingat
NOMOR TAHUN 1972 TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANDJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1972/1973
DENGAN RAHMAT TUHAN JANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belandja Negara untuk Tahun Anggaran 1972/1973 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
b. bàhwa sebagai Anggaran Pendapatan dan BeJandja Negara ke-
empat dal am rangka Rentjana Pembangunan Lima Tahun L
Anggaran Pendapatan dan BeJandja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 tetap mengikuti skala prioritas nasi on al sebagai- mana jang tertera dalam Ketetapan MadjeJis Permusjawaratan Rakjat Sementara No. XXIIl/MPRS/1966 chususnja pasal 25;
c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belandja Negara 1972/1973 adalah rentjana kerdja Pemerintah, chususnja peJaksanaan ren- tjana tahunan Pembangunan Lima Tahun I sehingga bidang pertanian chususnja produksi pangan dan ekspor, tetap men- djadi titik sentral pembangunan;
d. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belandja Negara 1972/1973
disamping memelihara dan meneruskan hasil-hasil jang telah ditjapai dalam tahun-tahun anggaran sebeJumnja, djuga meJe- takkan landasan-landasan baru bagi usaha-usaha pembangunan selandjutnja;
e. bahwa untuk lebih mendjaga kelangsungan djalannja pem- bangunan perlu sisa kredit anggaran projek-projek pada Ang- garan Pembangunan tahun 1972/1973 diatur dalam Undang- undang ini.
1. Undang-undang Dasar 1945 Pasal 5 ajat (1) jo. pas al 23 ajat (1);
2. Ketetapan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara No.
XXIll/MPRS/ 1966;
3. Ketetapan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara No.
XLI/MPRS/1968 ;
Menetapkan
gara Republik lndonesia tahun 1968 No. 53).
Dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat
M E M U T U S K A N :
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANDJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 197211973.
Pasal 1
(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 197211973 diperoleh dari:
a. Sumber-sumber Anggaran Rutin dan b. Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.
(2) Pendapatan Rutin dimaksud pada ajat (1) sub a menurut per- kiraan berdjumlah Rp. 573.600.000.000,00.
(3) Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ajat (1) sub b me- nurut perkiraan berdjumlah Rp. 178.000.000.000,00.
(4) Djumlah seluruh Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1972/
1973 menurut perkiraan berdjumlah Rp. 751.600.000.000,00.
(5) Perintjian pendapatan dimaksud pada ajat (2) dan (3) dia tas berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan II Undang- undang ini.
Pasal 2
(1) Anggaran Belandja Negara Tahun Anggaran 197211973 ter- diri atas :
a. Anggaran Belandja Rutin dan b. Anggaran Belandja Pembangunan.
(2) Anggaran Belandja Rutin dimaksud pada ajat (1) sub a menu- rut perkiraan berdjumlah Rp. 437.500.000.000,00.
(3) Anggaran Belandja Pembangunan dimaksud pada ajat (I) sub b menurut perkiraan berdjumlah Rp.314.100.000.000,OO. (4) Djumlah seluruh Anggaran Belandja Negara Tahun Anggaran
1972/1973 menurut perkiraan Rp.751.600.000.000,00.
(5) Perintjian pengeluaran dimaksud pada ajat (2) dan (3) di- atas berturut-turut dimuat dalam Lampiran 111 dan IV
ini hanja sampai pada pos-posnja, sedang perintjian lebih landjut sampai pada mata anggaran jang disusun untuk Lem- baga-lembaga Negara/Departemen-departemen/Lembaga-lem- baga non Departemen ditentukan menurut ketentuan dal am Undang-undang Perbendaharaan (lncidsche Comptabiliteits- wet).
(7) Perintjian dal am Lampiran IV dimaksud dalam ajat (5) pasal ini adalah memuat bidang dan sektor, sedang perintjian lebih landjut sampai pada projek-projek ditentukan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 3
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenal:
a. Anggaran Pendapatan Rutin,
b. Anggaran Pendapatan Pembangunan, c. Anggaran Belandja Rutin,
d. Anggaran Belandja Pembangunan.
(2) Pad a pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenal:
a. Kebidjaksanaan perkreditan,
b. Perkembangan lalu-lintas pembajaran luar negeri.
(3) Dalam laporan dimaksud pada ajat (1) dan (2) pasal ini, di- susun pula prognosa untuk enam bulan berikutnja.
(4) Laporan dimaksud dalam ajat (1) dan (2) pasal ini dibahas bersama antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rak- jat.
(5) Penjesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan kea- daan, dibahas bersama antara Pemerintah dan Dewan Per- wakilan Rakjat.
Pasal 4
(1) Kredit anggaran projek-projek pada Anggaran Pembangunan tahun 1972/1973 jang pada achir tahun anggaran menun- djukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada tahun anggaran 1973/1974 dengan menambahkannja kepada kredit anggaran 1973/1974.
(2) Saldo-anggaran-lebih tahun 1972/1973 ditambahkan kepada
ini menjatakan pula bah wa sisa kredit anggaran jang ditam- bahkan itu, dikurangkan dari kredit anggaran tahun 1972/
1973.
(4) Sisa kredit anggaran dimaksud pada ajat (1) pasal ini, sebe- lum ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belan- dja Negara Tahun Anggaran 1973/1974, terlebih dahulu di- periksa dan dinjatakan kebenarannja oleh Menteri Keuangan.
(5) Peraturan Pemerintah jang dimaksud dalam ajat (1) pasal ini, dikirimkan kepada Dewan Perwakilan Rakjat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-Iambatnja pada achir triwu- lan I tahun anggaran jang bersangkutan.
Pasal 5
Selambat-Iambatnja pada achir tahun anggaran 1972/1973 oleh Pemerintah diadjukan Rantjangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Be- landja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 berdasarkan tam- bahan dan perubahan sebagai hasil penjesuaian dimaksud dalam pasal 3 ajat (5) untuk mendapatkan kengesahan dari Dewan Per- wakilan Rakjat.
Pasal 6
(1) Setelah Tahun Anggaran 1972/1973 berachir, dibuat Per- hitungan Anggaran mengenai pelaksanaan anggaran.
(2) Perhitungan Anggaran dimaksud dalam ajat (1) pasal ini setelah diteliti ol eh Badan Pemeriksa Keuangan disampai- kan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakjat.
Pasal 7
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendahara- an (Indische Comptabiliteitswet) jang bertentangan dengan ben- tuk, susunan dan isi Undang-undang ini, dinjatakan tidak ber- laku.
Pasal 8
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggaI 1 April 1972.
baran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Djakarta
Pada tanggal 1972.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Diundangkan di Djakarta
Pada tanggal 1972.
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ALAMSjAH LETNAN DjENDERALTNI
SOEHARTO DJENDERAL TNI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1972 NOMOR :
UMUM.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN 1972
TEN TANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANDJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 197211973
Anggaran Pendapatan dan Belandja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 adalah Anggaran Pendapatan dan Belandja Negara keempat dalam rangka pe- laksanaan PELITA I 1969/1970 - 1973/1974. Oleh sebab itu Anggaran Penda- patan dan Belandja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 tetap mengikuti skala prioritas nasional seperti jang tertjantum didalam Ketetapan Madjelis Permusja- waratan Rakjat Sementara No. XXIIIIMPRS/1966. Pengutamaan bidang per- tanian, chususnja produksi pangan dan ekspor mengandung arti bahwa sektor jang menundjang bidang pertanian terus dikembangkan, sedangkan kegiatan-ke- giatan dibidang lainnja tidak diabaikan.
Dalam pada itu, kebidjaksanaan anggaran berimbang jang dinamis ter- utama ditudjukan untuk menjesuaikan pengeluaran dengan penerimaan sedemi- kian rupa sehingga tabungan pemerintah dapat terus ditingkatkan.
Pengeluaran untuk tugas umum pemerintahan diarahkan kepada pembina- an aparatur dan administrasi negara agar mampu menanggulangi tugas jang kian meningkat sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembangunan. Selandjutnja pengeluaran ditudjukan untuk memelihara apa jang telah dihasilkan, menjele- saikan projek-projek dari tahun-tahun sebelumnja, menjediakan dana bagi ban- tuan projek dan sebagainja.
Sementara itu, bantuan kepada desa dan kabupaten jang bertudjuan un- tuk menggerakkan pembangunan didesa dan mengurangi tekanan pengangguran, dilandjutkan dan ditingkatkan.
Agar biaja jang tersedia dapat dimanfaatkan setjara maksimal se su ai dengan garis besar kebidjaksanaan anggaran, maka penggeseran antar mata ang- garan, pasal dan pos dapat dilakukan. Untuk penggeseran mata anggaran harus dimintakan persetudjuan Presiden sedang penggeseran antar pos harus dilakukan dengan Undang-undang.
Dalam rangka kelangsungan kegiatart pembangunan, maka sisa kredit ang- garan projek-projek. pada anggaran pembangunan dan saldo-anggaran-lebih Ang- garan Pendapatan dan Belandja Negara ini ditambahkan kepada Anggaran Pen-
patan dan Belandja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 disusun berdasarkan asumsi-asumsi umum sebagai berikut :
a. Dipertahankannja kestabilan moneter jang telah tertjapai dalam tahun anggaran 1971/1972 serta terselenggaranja perkembangan harga kearah jang lebih mantap lagi dengan selalu diusahakan dalam djangkauan daja beli masjarakat.
b. Dapat ditingkatkannja penerimaan Negara meskipun diberikan fasili- tas-fasilitas dan perangsang-perangsang fiskal kepada industri-industri baik industri jang telah ada maupun industri barn dalam rangka pe- nanaman modal.
c. Target penerimaan Negara jang ditetapkan dari sektor perdagangan in- ternasional diusahakan dapat dipertahankan meskipun adanja penje- suaian dalam kebidjaksanaan disektor tersebut.
d. Tidak terdjadinja perobahan-perobahan dalam situasi internasional jang dapat membawa pengaruh negatif dilam hubungan ekonomi in ter- nasional Republik Indonesia.
PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1
Tjukup djelas.
Pasal 2
Tjukup djelas.
Pasal 3 Ajat (1)
Tjukup djelas.
Ajat (2)
Tjukup djelas.
Ajat (3)
Tjukup djelas.
Ajat (4)
Pembahasan dimaksudkan untuk menemukan prinsip-prinsip dalam menentukan Rantjangan Anggaran Pendapatan dan Belandja Negara tahun berikutnja sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 5 ajat (1) jo. pasal 23 ajat 0).
Ajat (5)
Tjukup djelas.
Pasal 5
Tjukup djelas Pasal 6
Tjukup djelas Pasal 7
Tjukup djelas Pasal 8
Tjukup djelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR ... .
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANDJA NEGARA TAHUN 1972/1973 SUMBER-SUMBER ANGGARAN RUTIN TAHUN 1972/1973
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANDjA NEGARA TAHUN 1972/1973 SUMBER-SUMBER ANGGARAN RUTIN TAHUN 1972/1973
1A.1 tA.1.t IA. 1.1.1400 s/d 1469 1470
1471 1472
1473 s/d 1549 1550
1551 s/d 1629 1630
1631 s/d 1779 1780 1781 s/d 1920 1921
1922 s/d 1998 1999
BAGIAN IA
MADjELIS PERMUSjAWARATAN RAKJAT PENERIMAAN UMUM.
Penerimaan Umum.
Pendapatan dari pendjualan barang- barang jang tidak terpakai lagiljang berlebih/rusak ... .
Pendapatan dari pendjualan barang- barang jang masih dapat diperuntuk- kan guna djabatan negeri ... .
Pendapatan uang sewa rumah dinasl rumah neger i ... .
Pendapatan hasil-hasil projek pem- bangunan ... .
Pendpatan bunga/djasa giro
Pendapatan berhubung dengan gan- ti rugi ... .
Penerimaan lain-lain ... ..
Djumlah Pasal1A.1.1 Djumlah Pos IA. 1 DjUMLAH PENERIMAAN IA
111
Memori
Memori
Memori
Memori
Memori
Memori
Memori Memori Memori Memori Memori
1B.1 1B.1.1 1B. 1.1. 1400 s/d 1469
BAGIAN IB
DEWAN PERWAKILAN RAKJAT PENERlMAAN UMUM
Penerimaan Umum.
1470 Pendapatan dari pendjualan barang- barang jang tidak terpakai lagi/jang
berlebih/rusak .... ... Memori . 1471 s/d 1481
1482 Pendapatan dar i pendjualan buku-buku,
1483 s/d 1549 1550 1551 sld 1779 1780 1781 s/d 1920 1921 1922 sld 1998
1999
1C.1 1C.1.1 IC. 1.1. 1400 s/d 1469
madjalah-madjalah dan brosur-brosur
penerangan ... ... Memori
Pendapatan uang sewa rumah dinasl rumah negeri ... .
Pendapatan bunga/djasa giro
Pendapatan berhubung dengan ganti-rugi ... .
Penerimaan lain-Iain ... . Djumlah Pasal
Djumlah Pos
1B.1.1 1B.1
DJUMLAH PENERIMAAN BAGIAN IB
BAGIAN IC
Memori
Memori
Memori
Memori
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG PENERIMAAN UMUM
Penerimaan Umum.
Memori Memori Memori
Memori
IC. 1. 1. 1470 Pendapatan dari pendjualan barang- barang jang tidak terpakai lagi/
jang berlebih/rusak ... Memori 1471 s/d 1549
1550 Pendapatan uang sewa rumah din as/
rumah nc::geri ... Memori 1551 s/d 1629
1630 Pendapatan hasil-hasil projek
pembangunan ... Memori 1631 s/d 1779
1780 Pendapatan bungaldjasa giro
...
Memori 1781 s/d 18991900 Penerimaan kembali persekot gadji Memori 1901 s/d 1920
1921 Pendapatan berhubung dengan gan-
ti rugi ... Memori 1922 s/d 1998
1999 Penerimaan lain-lain ... Memori
Djumlah Pasal IC. 1.1. Memori
Djumlah Pos lC.l Meniori
D]UMLAH PENERIMAAN BAGIAN IC Memori
BAGIAN HA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
2A.l PENERIMAAN UMUM.
2A.1.1 Penerimaan Umum.
2A. 1.1. 1400 s/d 1469
1470 Pendapatan dar i pendjualan barang- barang jang tidak terpakai lagil
jang berlebih/rusak ... Memori 1471 s/d 1549
1550 Pendapatan uang sewa rumah dinasI
rumah negeri ... 818.400 1551 s/d 1629
2A.1.1.1630 1631 s/d 1779 1780 1781 s/d 1899 1900 1901 s/d 1920 1921 1922 s/d 1998
1999
2B.l 2B.!.1 2B.1.1.1400 s/d 1807 1808
1809 s/d 1998 1999
Pendapatan hasil-hasll projek pem-
bangunan ... . Memori
Pendapatan bunga/djasa giro Memori
Penerimaan kembali persekot gadji Memori
Pendapatan berhubung dengan
ganti-rugi ... . Memori
Penerimaan lain-lain ... .. Memori Djumlah Pasal 2A.1.1
Djumlah Pos 2A.1
DjUMLAH PENERIMAAN BAGIAN HA
BAGIAN BB MAHKAMAH AGUNG KEPANITERAAN.
Kepaniteraan.
Vang medja (leges) dan upah pada Panitera-Panitera Badan Penga- dilan ... .
Penerimaan lain-lain ... .
Djumlah Pasal 2B.1.1 Djumlah Pos 2B.1
60.000
Memori
818.400 818.400 818.400 818.400
60.000 60.000 60.000
2B.2 2B.2.l 2B.2.1.1400 s/d 1469 1470
1471 sld 1549 1550 1551 s/d 1899 1900 1901 s/d 1920 1921 1922 s/d 1998
1999
2C.1 2C.1.1 2C. 1. 1. 1400 s/d 1799 1800 1801 1802 s/d 1808 1809 1810 s/d 1998 1999
PENERIMAAN UMUM.
Penerimaan Urnurn.
Pendapatan dari pendjualan barang- barang jang tidak terpakai lagil jang berlebih/rusak ... .
Pendapatan uang sewa rurnah dinas/
rurnah negeri ... .
Penerimaan kern bali persekot gadji
Pendapatan berhubung dengan ganti rugi ... .
Penerimaan lain-lain ... .
Djurnlah Pasal 2B.2.1 Djurnlah Pos 2B.2
Memori
Memori
200.000
Memori
Mernori
D]UMLAH PENERIMAAN BAGIAN IIB
BAGIAN HC KED]AKSAAN AGUNG KEDjAKSAAN AGUNG.
Kedjaksaan Agung.
Pendapatan hasil sitaan
Pemungutan kembali devisa ...
Hasil denda-denda dan sebagainja ..
Penerimaan lain-lain ... ..
Mernori Mernori
Mernori
Memori
200.000 200.000 200.000 260.000
Memori
2C.2 2C.2.1 2C.2.1.1400 s/d 1799
1800 1801 1802 s/d 1808
1809 1810 s/d 1998 1999
2C.3 2C.3.1 2C.3.1.1400 s/d 1799
1800 1801 1802 s/d 1808
1809 1810 s/d 1899 1900 1901 s/d 1998 1999
Djumlah Pasal 2C.1.1 Djurnlah Pos 2C.1
KEDJAKSAAN TINGGI.
Kedjaksaan Tinggi.
Pendapatan hasil sitaan ... ..
Pernungutan kern bali devisa ... .
Hasil denda-denda dan sebagainja ..
Penerimaan Lain-Iain ... ,
Djurnlah Pasal 2C.2.1
Djumlah Pos 2C.2
KEDJAKSAAN NEGERI.
Kedjaksaan Negeri
15.000.000 Mernori
35.000.000
Mernori
Pendapatan hasil sitaan ... 50.000.000 Pernungutan kern bali devisa ... Mernori
Hasil denda-denda dan sebagainja 100.000.000
Penerimaan kembali persekot gadji Memori
Penerimaan lain-lain ... : .. Mernori
Djurnlah Pasal 2C. 3.1
Djurnlah Pos 2C.3
Mcmori Mernori
50.000.000
50.000.000
50.000.000
150.000.000
150.000.000 150.000.000
2e.4 2e.4.1 2e. 4. 1.1400 s/d 1469 1470
1471 s/dl549 1550 1551 s/d1629 1630 1631s/d 1779 1780 1781s/d 1899 1900 1901 s/d 1920
PENERIMAAN UMUM.
Penerimaan Umum.
Pendapatan dari pendjualan barang barang jang tidak terpakai lagÎ/
jang berlebih/rusak ... . Pendapatan uang sewa rumah dinas/
rumah negeri ... . Pendapatan hasil-hasil projek pem-
bangunan ... . Pendapatan bunga/djasa giro ...
Penerimaan kembali persekot gadji
Memori
Memori
Memori Memori Memori 1921 Pendapatan berhubung dengan
1922 s/d1998 1999
3A.1 3A.1.1 3A.1.1.1400 s/d 1998
1999
ganti rugi ... ... . Memori Penerimaan lain-lain ... . Memori
Djumlah Pasal 2e.4.1
Djumlah Pos 2C.4
DjUMLAH PENERIMAAN BAGIAN
He
BAGIAN IIIA KEPRESIDENAN PENERIMAAN UMUM.
Penerimaan Umum.
Penerimaan lain-lain Memori
Memori Memori Memori
200.000.000
Memori
3B.l 3B.1.1 3 B. 1.1. 1400 s/d 1469
1470
1471 s/d 1549 1550 1551 s/d 1920
Djumlah Pasal 3A.1.1 Djumlah Pos 3A.l
DJUMLAH PENERIMAAN BAGIAN lilA
BAGIAN IIIB
KABINET, SEKRETARIAT NEGARA DAN INST ANSI-INST ANSI DIBA WAH
LINGKUNGANNJA PENERIMAAN UMUM.
Penerimaan Umum.
Pendapatan dar i pendjualan barang- barang jang tidak terpakai lagi / jang berlebih/rusak ... .
Pendapatan uang sewa rumah dinas/
rumah negeri ... .
300.000
Memori
1921 Pendapatan berhubung dengan
1922 s/d 1998 1999
ganti-rugi ... . Memori
Penerimaan lain-lain ... . Memori
Djumlah Pasal 3B.1.1
Djumlah Pos 3B.l
DJUMLAH PENERIMAAN BAGIAN IIIB
Memori
Memori Memori
300.000
300.000
300.000
300.000
3C.1 3C.1.1 3C. 1. 1. 1400 s/d 1449
1450 1451 s/d 1459 1460
1461
1462 s/d 1998 1999
3C.2 3C.2.1 3C.2.1.1400 s/d 1482
1483
BAGIAN lUC
BADAN-BADAN/LEMBAGA-LEMBAGA PEMERINTAHAN NON DEPARTEMENTAL
LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA.
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Pendjualan tanam-tanaman ... .
Pendapatan/pendjualan kartjis Kebun Raya ... . Pendapatan/pendjualan kartjis
Museum ... .
Penerimaan lain-lain
Djumlah Pasal 3C.1.1 Djumlah Pos 3C.l
BIRO PUSAT STATISTIK Biro Pusat Statistik.
Pendapatan dari pendjualan pener- bitan-penerbitan ... .
150.000
2.000.000
500.000
Memori
1.500.000
2.650.000 2.650.000 2.650.000
1484 s/d 1998
1999 Penerimaan lain-lain ... . Memori 1.500.000
Djumlah Pasal 3C.2.l 1.500.000
Djumlah Pos 3C.2 1.500.000
3C.3 3C.3.1 3C.3.1.1400 s/d 1469
1470
1471 s/d 1549 1550 1551 s/d 1629 1630 1631 s/d 1779 1780 1781 s/d 1899 1900 1901 s/d 1920 1921 1922 s/d 1998 1999
4.1 4.1.1 4.1.1..1400 s/d 1469
PENERIMAAN UMUM. Penerimaan Umum.
Pendapatan dari pendjualan barang- barang jang tidak terpakai lagi/
jang berlebih/rusak ... .
Pendapatan uang S<!wa rumah dinas/
rumah neger i ... .
Pendapatan hasil-hasil projek pembangunan ... .
Pendapatan bunga/djasa giro ... .
Penerimaan kembali persekot gadji ... .
Pendapatan berhubung dengan ganti-rugi ... .
Penerimaan lain-lain ... .
Djumlah Pasal 3e. 3.1 Djumlah Pos 3e.3
DJUMLAH PENERIMAAN BAGIAN lUC
BAGIAN IV
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
DIREKTORAT DJENDERAL AGRARIA.
Direktorat Djenderal Agraria.
Memori
250.000
Memori
Memori
Memori
Memori
100.000 350.000
350.000 350.000
4.500.000
4.1.1.1470 Pendapatan dari pendjualan baran,- barang jang tidak terpakai lagil
jang berlebih/rusak ... 400.000 1471 Pendapatan dari pendjualan barang-
barang perbekalan d~n peralatan
jang tidak dipakai ... Memori 1472 Pendapatan dari pendjualan barang-
barang jang masih dapat diperun-
tukkan guna djabatan negeri ... Memori 1473 s/d 1509
1510 Pendj\lalan rumah (ex P.3.M.B.) ... 15.000.000 1511 s/d 1549
1550 Pendapatan uang sewa rumah 2.000.000
1551 s/d 1660 (ex.P.3.M·B.L
1661 Pendapatan dari pendaftaran tanah 110.000.000 1662 Pendapatan dari pemberian hak
penggtlDaan tanah ... 260.000.000 387.400.000 1663 s/d 1998
1999 Penerimaan lain-lain Memori
Djumlah Pasal 4.1.1 387.400.000
Djumlah Pos 4.1 387.400.000
4.2 PENERIMAAN UMUM.
4.2.1 Penerimaan Umum.
4.2.1.1400 s/d 1469
1470 Pendapatan pendjualan barang- barang jang tidak terpakai lagi/
jang berlebih/rusak ... Memori 1471 s/d 1549
1550 Pendapatan uang sewa rumah dinas/
rumah negeri ... Memori 1551 s/d 1629
1630 Pendapatan hasil-hasil projek pem-
bangunan ... Memori 1631 s/d 1779
1780 Pendapatan bunga/djasa giro Memori
1781 s/d 1899
4.2.1.1900 1901 s/d 1920 1921
1922 s/d 1998 1999
5.1 5.1.1 5.1.1.1400 s/d 1650
1651 1652 s/d 1998 1999
5.2 5.2.1 5.2.1.1400 s/d 1469
1470
Penerimaan kembali persekot gadji 15.000.000
Pendapatan berhubung dengan ganti-
rugi ... .. Memori
Penerimaan lain-lain ... . 25.000.000 40.000.000
Djumlah Pasal 4.2.1 Djumlah Pos 4.2
DJUMLAH PENERIMAAN BAGIAN IV
BAGIAN V
DEPARTEMEN LUAR NEGERI DEPARTEMEN PUSAT.
Departemen Pusat.
Pendapatan dari bea visa dan paspor
Penerimaan lain-lain ... .
Djumlah Pasal 5.1.1 Djumlah Pos 5.1
2.500.000
Memori
PERWAKILAN-PERWAKILAN DILOAR NEGERI Perwakilan-Perwakilan diluar Negeri.
Pendapatan dari pendjualan barang- barang jang tidak terpakai lagi/
jang berlebih/rusak ... .. 6.000.000
40.000.000 40.000.000 427.400.000
2.500.000 2.500.000 2.500.000
5.2.1. 1471 s/d 1649 1650 1651 1652 s/d 1655 1656 1657 s/d 1998 1999
5.3 5.3.1 5.3.1.1400 s/d 1469
1470
1471 s/d 1549 1550 1551 s/d 1629 1630 1631 s/d 1779 1780 1781 s/d 1899 1900
1901 s/d 1920 1921 1922 s/d 1998 1999
Pendapatan dari bea kanselarai .... '"
Pendapatan dari bea visa dan pas- por ... .
Pendapatan dari bea legalisasi ... .
Penerimaan lain-lain ... .
Djumlah Pasal 5.2.1.
Djumlah Pos 5.2
PENERIMAAN UMUM.
Penerimaan {Jmum.
Pendapatan dari pendjualan barang- barang jang tidak terpakai lagi / jang berlebih/rusak ... .
Pendapatan uang sewa rumah dinas/
rumah negeri ... .
Pendapatan hasil-hasil projek pem- bangunan ... .
Pendapatan bunga/djasa giro ... .
Penerimaan kembali persekot
gadji ... .
Pendapatan berhubung dellgan gan- ti-rugi ... .
Penerimaan lain-lain ... .
100.000.000 22.000.000
22.000.000
100.000.000 250.000.000
250.000.000 250.000.000
Memori
Memori
Memori
Memori
Memori
Memori
Memori Memori
6.1 6.1.1 6.1.1.1400 s/d 1469
1470
1471 s/d 1549 1550
1551 s/d 1629 1630
1631 s/d 1779 1780 1781 sld 1899 , 1900
1901
sid
1920 19211922 s/d 1998 1999
Djumlah Pasal 5.3.1
Djumlah Pos 5.3
D]UMLAH PENERIMAAN BAGIAN V
BAGIAN VI
DEPARTEMEN PERT AHANAN KEAMANAN
PENERIMAAN UMUM.
Penerimaan Umum.
Pendapatan dari pendjualan barang- barang jang tidak terpakai lagi I jang berlebih/rusak ... .
Pendapatan uang sewa rumah dinasl rumah negeri ... .
Pendapatan hasil-hasil projek pem- bangunan ... .
Pendapatan bunga/djasa giro ...•
Penerimaan kembali persekot ga- dji ... .
Pendapatan berhubung dengan gan- ti-rugi ... .
Penerimaan lain-lain ... ..
Djumlah Pasal 6.1.1
Djumlah Pos 6.1
DJUMLAH PENERIMAAN BAGIAN VI
Memori
Memori
Memori
Memori
Memori
Memori
Memori
Memori
Memori
252.500.000
Mcn10ri
Memori
Memori
Memori
7.1 7.1.1 7.1.1.1400 s/d 1804
1805
1806 s/d 1998 1999
7.2
7.2.1 7.2.1.1400 s/d 1416
1417
1418 s/d 1805 1806
1807
1808
1809 s/d 1998 1999
7.2.2
BAGIAN VII
DEPARTEMEN KEHAKIMAN
DEPARTEMEN DAN DINAS UMUM Departemen dan Dinas Umum.
Legalisasi tanda-tangan (oleh Menteri Kehakiman) ... .
Penerimaan lain-lain ... .
Djumlah Pasal 7.1.1
Djumlah Pos 7.1
200.000
Memori
DIREKTORAT DJENDERAL PEMBINAAN HUKUM.
Kantor Pusat
Uang udjian untuk mendjalankan praktek (notaris) ... .
Pengesahan surat-surat dibawah ta- ngan ... . Bea Nikah dan Akte Kelahiran pada
Tjatatan Sipil ... . Uang medja (leges) dan upah pada Panitera-Panitera Badan Penga- dilan ... .
Penerimaan lain-lain ... .
Djumlah Pasal 7.2.1
Balai-Balai Harta Peninggalan.
500.000
2.000.000
1.200.000
Memori
Memori
200.000
200.000
200.000
3.700.000
3.700.000
7.2.2.1400 s/d 1855
1856
1857 s/d 1998 1999
7.2.3 7.2.3.1400 s/d 1659
1660 1661 s/d 1998 1999
7.3
7.3.1 7.3.1.1400 s/d 1620
1621 1622 s/d 1998 1999
7.3.2
Pendapatan berupa bagian unruk Negeri dari Balai-Balai Harta Pe- ninggalan ... .
Penerimaan lain-lain ... .
Djumlah Pasal 7.2.2
Direktorat Urusan Paten.
Pendapatan dari pemberian hak pa- ten dan hak tjipta (serta merk)
Penerimaan lain-lain ... .
Djumlah Pasal 7.2.3
Djumlah Pos 7.2
5.000.000
Memori
Memori
DIREKTORAT DJENDERAL BINA TUNA WARGA.
Kantor Pusat.
Pendapatan dari Perusahaan ... ... 57.000.000
Penerimaan lain-lain ... . 5.000.000
DjuQ!lah Pasal 7.3.1
Lembaga-Lembaga Pemasjarakatan
5.000.000
5.000.000
16.000.000 16.000.000 24.700.000
62.000.000
62.000.000
7.3.2. 1400 s/d 1749 1750
1751
1752s/d1998 1999
7.4 7.4.1
7.4.1.1400 s/d 1650
1651
1652 1653 s/d 1685 1686
1687 s/d 1807 1808
1809 s/d 1998 1999
Pendapatan sebagai upah tenaga Narapidana jang dikerdjakan tidak untuk Bina Tuna Warga Pendapatan dari hasil pekerdjaan
Kerumah-tanggaan Narapidana
Penerimaan lain-lain ... .
Djumlah Pasal 7.3.2
Djumlah Pos 7.3
1.000.000
2.000.000
Memori
DIREKTORAT DJENDERAL IMIGRASI.
Kantor Imigrasi
Pendapatan dari bea visa dan pas- por ... . Pendapatan dari bea imigrasi .... .
Pendapatan berhubung dengan penerimaan devisa diluar ne- geri ... ..
Uang medja (leges) dan upah pa- da Panitera-panitera Badan Pe- ngadilan ... ~~.~~ ... ~ ... ~~~~~~~.~~ .
225.000.000 25.000.000
Memori
Memori
3.000.000
3.000.000
65.000.000
Penerimaan lain-lain ... . Memori 250.000.000
Djumlal. Pasal 7.4.1 250.000.000
Djumlah Pos 7.4 250.000.000
7.5
7.5.1 7.5.1.1400 s/d 1807
1808
1809 1810
1811 s/d 1998 1999
7.6 7.6.1 · 7.6.1.1400 s/d 1469
1470
1471 s/d 1549 1550
1551 s/d 1629
1630
1631 s1d 1779 1780 1781 sld 1899
DIREKTORAT DJENDERAL PEMBINAAN BADAN-BADAN PERADlLAN.
Kantor-kantor Peradilan.
Uang medja (leges) dan upah pa- da Panitera-panitera Badan Pe- ngadilan ... ..
Penerimaan uang pewarga-negaraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 5 Undang-undang No. 62 tahun 1968 ... ..
10.500.000
50.000.000
Penerimaan lain-lain ... . Memori 60 500 . .000
Djumlah Pasal 7.5.1 60.500.000
Djumlah Pos 7.5 60.500.000
PENERIMAAN UMUM.
Penerimaan Umum.
Pendapatan dari pendjualan barang- barang jang tidak terpakai lagi I
jang berlebih I rusak ... ~... . 1.000.000
Pendapatan' uang sewa rumah dinasI
rumah negeri ... 400.000
Pendapatan hasil-hasil projek pem-
bangunan ... Memori
Pendapatan bungaldjasa giro ... Memori
7.6.1.1900 Penerimaan kembali perse kot ga- dji ... . 1901
1902 Penerimaan kembali berhubung
1903
1904 s/d 1919 1920
dengan pengeluaran untuk pe- gawai ... . Penerimaan kembali lain-lain per-
sekot/uang rnuka ... .
Pungutan kern bali atas kerugian jang diderita oleh negara ... . 1921 Pendapatan berhubung dengan gan-
ti-rugi ... .
200.000
200.000
50.000
50.000
400.000 1922s/d 1998
1999 Penerimaan lain-lain 27.000.000 29.300.000
8.1 8.1.1
8.1.1.1400 s/d 1469
1470
1471
Djurnlah Pasal 7.6.1
Djurnlah Pos 7.6
D ]UMLAH PENERIMAAN BAGIAN VII
BAGIAN VIII
DEPARTEMEN PENERANGAN
DEP ARTEMEN PENERANGAN PUSAT.
Sekretariat Djen~eral Departemen ..
Penerangan.
Pendapatan dari pendjualan barang- barang jang tidak terpakai lagi / jang berlebih/rusak ... . Pendapatan dari pendjualan barang-
barang perbekalan dan peralatan jang tidak terpakai ... .
1.000.000
5.000.000
29.300.000
29.300.000
429.700.000
8.1.1.1472
1473 s/d 1509 1510 1511 s/d 1549 1550
1551 s/d 1902 1903
1904 s/d 1998 1999
8.2 8.2.1 8.2.1.1400 s/d 1482
1483
1484 s/d 1489 1490 1491 s/d 1902 1903
1904 s/d 1998 1999
Pendapatan dari pendjualan barang- barang jang masih dapat diperun- tukkan guna djabatan negeri ... .
Pendjualan rumah ... .
Pendapatan uang sewa rumah dinas/
rumah negeri ... ' .. ' ... ..
Penerimaan kembali lain-lain per- sekot/uang muka ... .
Penerimaan lain-lain ... .
Djumlah Pasal 8.1.1 Djumlah Pos 8.1
Memori
Memori
Memori
Memori
Memori 6 .000.000
6.000.000 6.000.000
DIREKTORAT DJENDERAL PENERANGAN.
Direktorat Djenderal Penerangan.
Pendapatan dari pendjualan pener-
hitan ... . 5.000.000
Pendapatan dar i pendjualan potret 7.500.000
Penerimaan kembali lain-lain per-
sekot/uang muka ... . Memori
Penerimaan lain-lain ... . Memori 1. 2 500 000 .
Djumlah Pasal 8.2.1 12.500.000
8.2.2 Direktorat Penerangan Dalam Negeri.
8.2.2.1400 s/d 1902
1903 Penerimaan kern bali lain-lain per-
sekot/uang rnuka ... Mernori 1904 s/d 1998
1999 Penerimaan lain-lain ... Mernori Mernori
Djurnlah Pas al 8.2.2 Mernori
8.2.3 Direktorat Penerangan Luar Negeri.
8.2.3.1400 s/d 1902
1903 Penerimaan kembali lain-lain per-
sekot/uang rnuka ... Mernori 1904 s/d 1998
1999 Penerimaan lain-lain ... Mernori Mernori
Djumlah Pasal 8.2.3 Mernori
8.2.4 Kantor Penerangan di Luar Negeri 8.2.4.1400
s/d 1902
1903 Penerimaan kern bali lain-lain per-
sekotluang rnuka ... Mernori 1904 s/d 1998
1999 Penerimaan lain-lain ... Mernori Mernori
Djumlah Pasal 8.2.4 Mernori
8.2.5 Gedung Pola.
8.2.5.1490 s/d 1902
1903 Penerimaan kembali lain-lain-per-
sekot/uang rnuka ... : ... ~ .. :. Mernori
8.2.5.1904 s/d 1998
1999
8.3
8.3.1
8.3.1.1400 s/d 1902
1903
1904 sld 1998 1999
8.4
8.4.1 8.4.1.1400 sld 1462
1463
1464s1d 1754 1755
17~6 s/d 1779 1780 1781 s1d 1899
Penerimaan lain-lain ... . Memori
Djumlah Pasal 8.2.5
Djumlah Pos 8.2
DIREKTORAT DJENDERAL PEMBINAAN PERS DAN GRAFIKA
Sekretariat Direktorat Djenderal Pembinaan Pers dan Grafika
Penerimaan kembali lain-lain per- sekot/uang muka ... .
Penerimaan lain-lain ... .
Djumlah Pasal 8.3.1
Djumlah Pos 8.3
DIREKTORAT DJENDERAL RADIO, TELEVISI DAN FILM
Direktorat Djenderal Pusat
Pendapatan dari pertundjukan umum/
sajembara pendengar/konkurs mu- sik, njanjian ... .
Pendapatan dari iklan penerbitan.. .
Pendapatan bunga/djasa giro ...
Memori
Memori
200.000
900.000
Memori
Memori
Memori
12.500.000
Memori
Memori
Memori
8.4.1.1900 Penerimaan kern bali perse kot gadji Mernori 1901 s/d 1998
1999 Penerimaan lainlain ... Mernori 1.100.000
Djumlah Pasal 8.4.1 1.100.000
8.4.2 Direktorat Radio R.I.
8.4.2.1400 s/d 1902
1903 Penerimaan kembali Iain-lain per-
sekot/uang rnuka ... Mernori 1904 s/d 1998
1999 Penerimaan lain-Iain ... Mernori Memori
Djumlah Pasal 8.4.2 Memori
8.4.3 Direktorat Televisi R.1.
8.4.3.1400 s/d 1902
1903 Penerimaan kern bali lain-Iain per-
sekotJuang rnuka ... Mernori 1904 s/d 1998
1999 Penerimaan lain-lain ... Memöri Memori
Djumlah Pasal 8.4.3 Memori
.8.4.4 Direktorat Film Negara 8.4.4.1400
s/d 1490
1491 Pendapatan dari pendjualan film 10.000.000 1492 s/d 1699
1700 Pendapatan dari hasil sensor film Memori 1701 s1d 1755
1756 Pendapatan dari pembuatan film
untuk pihak ketiga ... 5.000.000
8.4.4.1757 s/d 1902
1903 1904 s/d 1998 1999
8.4.5 8.4.5.1400 s/d 1902
1903 1904 s/d 1998 1999
Penerimaan kembali lain-lain per- sekot/uang muka ... .
Penerimaan lain-lain ... .
Djumlah Pasal 8.4.4
Direktorat Perfilman Deppen
Penerimaan kembali lain-lain per- sekot/uang muka ... .
Penerimaan lain-lain ... .
Djumlah Pasal 8.4.5
Memori
Memori 15.000.000
15.000.000
Memori
Memori Memori
Memori
8.4.6 8.4.6.1400 s/d 1699
1700 1701 s/d 1902
1903 1904 s/d 1998 1999
8.5 8.5.1 8.5.1.1400 s/d 1902
1903 1904 s/d 1998 1999
Badan Sensor Film
Pendapatan dari sensor film ...
Penerimaan kembali lain-lain per- sekot/uang muka ... .
Penerimaan lain-lain ... .
Djumlah Pasal 8.4.6 Djumlah Pos 8.4
INSPEKTORAT DJENDERAL Sèkretariat Inspektorat Djenderal
Penerimaan kembali lain-lain per- sekot/uang muka ... ..
Penerimaan lain-lain ... . Djumlah Pasal 8.5.1
Djumlah Pos 8.5
17.500.000
Memori
Memori 17.500.000
Memori
Memori Memori
17.500.000 33.600.000
Memori Memori
8.6.
8.6.1 8.6.1.1400 s/d 1469
1470
1471 s/d 1549 1550 1551 s/d 1629 1630
1631 s/d 1779 1780 1781 s/d 1899 1900 1901 s/d 1920 1921 1922 s/d 1998
1999
9.1 9.1.1 9.1.1.1100
1101 1102
PENERIMAAN UMUM Penerimaan Umum.
Pendapatan dari pendjualan barang- barang jang tidak terpakai lagi / jang berlebih/rusak ... .
Pendapatan uang sewa rumah dinas/
mmah negeri ... .' ... . Pendapatan hasil-hasil projek pem-
bangunan ... .
Pendapatan bungaldjasa giro ... .
Penerimaan kembali persekot gadji
Pendapatan berhubung dengan gan- ti-rugi ... .
Penerimaan lain-lain ... .
Djumlah Pasal 8.6.1 . Djumlah Pos 8.6
D JUMLAH PENERIMAAN BAGIAN VIII
BAGIAN IX
DEP ARTEMEN KEUANGAN DIREKTORAT DJENDERAL PADJAK Direktorat Djenderal Padjak
Memori
Meniori
Memori
Memori
Memori
Memori
Memori
Padjak Pendapatan ... . Padjak perseroan ... . M.P.O ... .
21.400.000.000 29.500.000.000 26.000.000.000
Memori Memori Memori 52.100.000
9.1.1.1103 1104 1105 1106 s/d 1149
9.2 9.2.1
'1150 1151 1152 1153
9.2.1.1200 1201 1202 1203 1204 1205 1206
9.3 9.3.1 9.3.1.1300
1301 1302
Padjak kekajaan ... . Padjak deviden ... . Lain-lain padjak langsung ... .
Padjak pendjualan ... . Padjak bea meterai ... ~~ .. ..
Padjak bea lelang ... ~ ... ~ ... ~~ ... . Lain-Iain padjak tidak langsung
570.000.000 772.000.000 658.000.000
56.100.000.000 5.358.000.000 .
354.000.000 288.000.000
_ _ _ _ _ 141.000.000.000
Djumlah Pasal . . 9.1.1 ' Djumlah Pos 9.1
DIREKTORAT DJENDERAL BEA DAN TJUKAI
Direktorat Djenderal Bea dan . Tjukai
Bea Masuk .... ~.~ ... 93.900.000.000 Tjukai tembakau ... . 39.600.000.000 Tjukai gula ... 5.360.000.000 Tjukai bir ... 540.000.000 Tjukai alkohol sulingan ... 300.000.000 Tjukai minjak tanah ... .
Lain-Iain bea/tjukai ... .. Memori
141.000.000.000 141.000.000.000
_ _ _ _ _ 139.700.000.000
Djumlah Pasal 9.2.1 Djumlah Pos 9.2
DIREKTORAT DJENDERAL KEUANGAN Direktorat Djenderal Keuangan
Padjak Devisa Ekspor ... .. 30.900.000.000 Iuran Pembangunan Daerah .... . 12.000.000.000 Laba atas minjak ... .. 34.800.000.000
139.700.000.000 139.700.000.000
9.3.1.1303 Hasil usaha kontrak karja per-
minjakan ... . 179.700.000.000 1304 Hasil usaha production sharing
perminjakan ... . 19.200.000.000 1305 Hasil usaha P.N. Pertamina sen-
1306 1307
1308 1309 s/d 1348
1349 13 50 s/d 1909
1910
9.4 9.4.1 9.4.1.1400 s/d 1469
1470
1471 s/d 1549 1550 1551 s/d 1629 1630 1631 s/d 1779
diri ... ..
Lain-lain penerimaan permi - njakan ... ..
Bagian laba perusahaan-perusa- haan N egara/Bank Negara ke- pada Pemerintah ... ..
Penerimaan kembali premi devi- sa kredit ... ..
Lain-lain ... ..
Angsuran pendjualan kendaraan bermotor/alat pengangkutan
Djumlah Pasal 9.3.1 Djumlah Pos 9.3
PENERIMAAN UMUM Penerimaan Umum
Pendapatan dari pendjualan barang- barang jang ti dak terpakai lagi / jang berlebih/rusak ...
2.500.000.000 5.000.000.000
3.000.000.000
Mem or i
Memori
_ _ _ _ _ _ 287.100.000.000 287.100.000.000 287.100.000.000
2.000.000
Pendapatan uang sewa rumah dinas/
rumah neger i ... 12.167.600
Pendapatan hasil-hasil projek pem-
bangunan ... Memori
9.4.1.1780 1781 s/d
1901 s/d
1922 s/d
9A.1.
9A.1.1 1789 1900 1920 1921 1998 1999
9A. 1. 1.1400 s/d 1620 1621
9A.2 9A.2.1 9A.2.1.1400 s/d 1998 1999
Pendapatan bunga/djasa giro ... Memori
Penerimaan kembali persekot ga-
dji ... . Memori
Pendaptan berhubung dengan gan-
ti-rugi ... . Memori
Penerimaan lain-Iain ... . 33.500.000 47.667.600
Djumlah Pasal 9.4.1 47.667.600
Djumlah Pos 9.4 47.667.600
DjUMLAH PENERIMAAN BAGIAN IX 567.847.667.600
BAGIAN lXA
BAG1AN PEMBIAJAAN DAN PERHITUNGAN PERUSAHAAN DjAWATAN
Perusahaan Djawatan
Pendapatan berhubung dengan saldo lebih dari Perusahaan-Perusahaan Djawatan (Perdjan) ... .
Djumlah Pasal 9 A.1.1 Djumlah Pos 9A.1 PENERIMAAN UMUM
Penerimaan Umum
Penerimaan lain-lain
Memori
Memori
Memori Memori
Memori
Memori
9A.3 9A.3.1 9A.3.1.2000
2001 2002
10.1 10.1.1
10.1.1.1400 s/d 1469
1470
1471 1472
1473 s/d 1549 1550
Djumlah Pasal 9A.2.1
Djumlah Pos 9 A.2
PENERIMAAN CHUSUS Penerimaan Chusus
Penerimaan Sisa Anggaran PembangllDan
(SlAP 1971/1972) ... Memori Penerimaah Sisa Anggaran Rutin
(SIAR 1971/1972) ... Memori Penerimaan kembali Sisa Anggaran Pem-
bangllDan jang projeknja telah
selesai ... ... ... Memori
Djumlah Pasal 9A.3.1 Djumlah Pos 9 A. 3
D]UMLAH PENERIMAAN BAGIAN lXA
BAGIAN X
DEPARTEMENPERDAGANGAN
DIREKTORAT METROLOGI, ST ANDARDISASI DAN NORMALISASI
Direktorat Metrologi, Standardisasi dan N ormalisasi
Pendapatan dari pendjualan barang- barang jang tidak terpakai lagi 1 jang berlebih/rusak ... .
Pendapatan dari pendjualan barang- barang jang masih dapat diperun- tilkkan guna djabatan negeri ....
Pendapatan uang sewa rumah dinasi rumah negeri ... .
Memori
Memori
150.000
Memori Memori
Memori
Memori Memori Memori
10.1.1.1551 s/d 1563
1564 Pendapatan dari pemakaian kendaraan
bermotor ... . 110.000 1565 s/d 1700
1701 Penerirnaan uang tera dan tera ulang
1702
1703 s/d 1998 1999
10.2 10.2.1 10.2.1.1400 s/d 1469
1470
1471s/dlS49 1550
1551 s/d 1629 1630
1631 s/d 1779 1780 1781s/d 1899 1900 1901 s/d 1920
untuk pengawasan/pemeriksaan
tirnbangan, alat ukur dan timbangan 56.688.000 Pendapatan dari pemeriksaan mem-
bandingkan langsung dengan meter dan kilogram Lembaga Indonesia Tingkat I / 11 ..•.•.•.•.••••••.•.••••....
Penerimaan lain-Iain ... .
Djumlah Pasal 10.1.1
Djumlah Pos 10.1
PENERIMAAN UMUM Penerimaan Umum
Pendapatan dari pendjualan barang- barang jang tidak terpakai lagi / jang bcrlebih/rusak ...
Pendapatan uang sewa rumah dinas/
rumah negeri ...
Pendapatan hasil-hasil projek pem- bangunan ...
Pendapatan bunga/djasa giro ...
Penerimaan kembali persekot gadji
Memori
Memori
- - - . 56.948.000
56.948.000
56.948.000
300.000
150.000
Memori
Memori
Memori
10.2.1.1921
1922 s/d 1998 1999
11.1
11.1.1 11.1.1.1400 s/d 1549
1550
1551 s/d 1998 1999
11.1.2 11.1.2.1400 s/d 1481 1482
1483 s/d 1998 1999
Pendapatan berhubung dengan gan- ti-rugi ... .
Penerimaan lain-lain ... .
Djumlah Pasal 10.2.1 Djumlah Pos 10.2·
D]UMLAH PENERIMAAN BAGIAN X
BAGIAN XI
DEPARTEMEN PERTANIAN
Memori
Memori
SEKRETARIAT DJENDERAL DEPARTEMEN PERTANIAN
Sekretariat Djenderal Departemen
Pendapatan sewa rumah dinasl
rumah neger i ... ~ ... . 50.000
Penerimaan lain-Iain ... ~.~ .... . 200.000
Djumlah Pasal 11.1.1
Lembaga Perpustakaan Biologi
Pendapatan dari pendjualan madja-
lah-madjalah/brosur ... . 500.000
Penerimaan lain-lain Memori
Djumlah Pasal 11.1.2·
450.000
450.000 450.000
57.398.000
250.000 250.000
500.000 500.000
11.1.3
11.1.3.1400 s/d 1704
1705 1706s/d 1998 1999
11.2 11.2.1
11.2.1.1400 s/d 1411 1412 1413 1414 s/d 1449
1450
1451 1452
1453 s/d 1469 1470
1471
1472 s/d 1479 148Q
Direktorat Karantina Tumbuh-tumbuh- an
Pendapatan dari karantina tum- buh-tumbuhan ... ~ ... .
Penerimaan lain-Iain .... ~ ... ~ ... .
Djumlah Pasal 11.1.3
Djumlah Pos 11.1
2.000.000
Memori
DIREKTORAT DJENDERAL PERTANIAN Direktorat Djenderal Pertanian
Uang udjian masuk S.L.T.A ... 145.000 Uang udjian ach ir S.L.T.A ... 145.000
Pendjualan tanam-tanamanJbunga bunga-an/bidji-bidji..oan/bibit-
bibit-an/benih padi / djagung 27.974.500
Retribusi penggilingan padi /
tapioka ... 4.000.000
Pendapatan dari pendjualan barang- barang jang tidak terpakai lagi /
jang berlebihlrusak ... 1.725.000 Pendapatan dari pendjualan barang-
barang perbekalan dan peralatan
jang tidak dipakai ... 505.000
Pendapatan dari pendjualan diktat diktatlbuku-buku peladjaran/
buku ilmiah (dan lain-lain dari
S.P.M~A: - S.P M~A:) .-... ~ .. ~~.~~~~~ .. 623.000
2.000.000 2.000.000 2.750.000
11.2.1.1481 s/d 1549
15 50 Pendapatan uang sewa rumah/rumah
neger i ... . 522.500 1551 s/d 1998
1999 Penerirnaan lain-lain ... . 1.520.000 37.160.000
11.3 11.3.1 . 11.3.1.1400 s/d 1469
1470
1471 s/d 1549 1550 1551 sld 1669
. Djurnlah Pasal 11.2.1
Djurnlah Pos 11.2
DIREKTORAT DJENDERAL KEHUTANAN DÏrektorat Djenderal Kehutanan .
Pendapatan dari barang-baliang jang tidak tcrpakai lagi I jang berlebih/
rusak ... .
Pendapatan uang sewa rumah dinas/
rumah negeri ... ..
5.000.000
2.000.000
1670 Pendapatan berhubung dengan pem- berian izin usaha dibidang kehutanan
(Licence Fee) ... ~.~... . 90.000.000 1671 sld 1849
1850 Penerirnaan berhubung dengan Iuran
Hasil Hutan (Royalties)... 2.179.660.000 18S1 sld 1902
1903 1904 sld 1920
Penerimaan kembali lain-lain per- sekotAIang muka ... .
1921 Pendapatan bcrhubung dengan gan- ti-rugi ... . 1922 sld 1998
2.500.000
500.000
37.160.000 37.160.000
11.3.1. 1999
11.4 11.4.1 11.4.1.1400 s/d 1450
1451 1452 s/d 1499 1500
1501 1502 1503 s/d 1549 1550
1551 s/d 1998 1999
11.5 11.5.1· 11.5.1.1400 s/d 1450
1451 1452 s/d 1549 1550
1551 s/d 1670
Penerimaan lain-lain ... . Memori
Djumlah Pasal 11.3.1
Djumlah Pos 11.3
DIREKTORAT DJENDERAL PETERNAKAN Direktorat Djenderal Peternakan
Pendjualan ternak/unggas ... 250.000
Pendapatan dari pendjualan ohat-
obat-an ... Memori
Pendapatan dari pendjualan vaksin Memori
Pendapatan uang sewa rumah dmas/
rumah neger i ... 210.000
Penerimaan lain-Iain ... Memori
Djumlah Pasal 11.4.1·
Djumlah Pos 11.4
DIREKTORAT DJENDERAL PERIKANAN Direktorat Djenderal Perikanan
2.279.660.000
2.279.660.000 ..
2.279.660.000
460.000
460.000
460.000
Pendjualan hasil perikanan ... . 1.500.000
Pendapatan uang sewa rumah dinasI
rumah negeri ... .. Memori
11.5.1.1671 1672 s/d 1850
1851 1852 s/d 1998 1999
11.6 11.6.1 11.6.1.1400 s/d 1549
1550 1551 s/d 1998 1999
11.6.2 11.6.2.1400 s/d 1549
1550 1551 s/d 1769
1770
1771 s/d 1998 1999
Pendapatan berhubung dengan pem- berian izin usaha dibidang lain
Penerimaan berhubung dengan Iuran Hasil Laut ... .
7.000.000
27.000.000
Penerimaan lain-Iain ... . 150.000 35.650.000
Djumlah Pasal 11. 5.1 Djumlah Pos 11.5
DIREKTORAT DJENDERAL PERKEBUNAN Direktorat Djenderal Perkebunan
Pendapatan uang se wa rumah dinasl
rum ah negeri ... . 45.000
Penerimaan lain-Iain ... . Memori
Djumlah Pasal 11.6.1
Lernbaga Penelitian Tanaman Industri .
Pendapatan uang sewa rumah dinas/
rumah negeri ... .. 62.000
Pendapatan dari Balai Penelitian
Tanaman Industri ... . 600.000
Penerimaan lain-Iain ... . Memori
35.650.000 35.650.000
45.000 45.000
662.000
11.7 11.7.1 11.7.1.1400 s/d 1469
1470
1471 s/d 1549 1550
1551 s/d 1629 1630
1631 s/d 1779 1780 1781 s/d 1899 1900 1901 s/d 1920
1921
1922 s/d 1998 1999
Djumlah Pasal 11.6.2 Djumlah Pos 11.6
PENERIMAAN UMUM Penerimaan Umum
Pendapatan dari pendjualan barang- barang jang tidak terpakai lagi I jang berlebih/rusak ... .
Pendapatan uang sewa rumah dinasl ru mah negeri ... .
Pendapatan hasil-hasil projek pem- bangunan
Pendapatan bunga I djasa giro ...
Penerimaan kembali persekot gadji
Pendapatan berhubung dengan gan- ti-rugi ... .
Penerimaan lain-lain ... .
Djumlah Pasal 11. 7.1 Djumlah Pos 11. 7
D]UMLAH PENERIMAAN BAGIAN XI
662.000 707.000
Memori
Memori
Memori
Memori
Memori
Memori
Memori Memori
Memori Memori 2.356.387.000
12.1 12.1.1
12.1.1.1400 s/d 1769
BAGIAN XII
DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DEPARTEMEN PUSAT
Institu t/Balai-Balai/ Akademil Sekolah
1770 Pener.imaan dari Balai-Balai Pene- 1771 s/d 1998
1999
12.2·
12.2.1
12.2.1.1400 s/d 1864
1865
1866 s/d 1998 1999
litian ... . 20.000.000
Penerimaan lain-lain ... .
Djumlah Pasal 12.1.1 Djumlah Pos 12.1
DIREKTORAT DJENDERAL PERINDUS- TRIAN RINGAN DAN KERADJINAN RAKJAT
Direktorat-Direktorat Perindustrian Ringan dan Keradjinan Rakjat
Pendapatan berhubung dengan re- tribusi penjaluran perusahaan -
Memori
perusahaan ... . 5.000.000
Penerimaan lain-lain ... . Memori
Djumlah Pasal 12.2.1 Djumlah Pos 12.2
20.000.000 20.000.000 20.000.000
5.000.000 5.000.000 5.000.000
12.3 12.3.1 12.3.1.1400 s/d 1469
1470
1471 s/d 1549 1550
1551.s/.d 1629 1630
1631 s/d 1779 1780 1781 s/d 1899 1900 1901 s/d 1920 1921
1922 s/d 1998
13.1 13.1.1 .
1999
PENERIMAAN UMUM Penerimaan Umum
Pendapatan dari pendjualan barang- barang jang tidak terpakai lagi I jang berlebih/rusak ... ~.
Pendapatan uang sewa rumah dinas/
rumah negeri ... .
Pendapatan hasil-hasil projek pem- bangunan ... .
Pendapatan bunga/djasa giro ... .
Penerimaan kembali persekot gadji
Pendapatan berhubung dengan gan- ti-rugi ... .
Penerimaan lain-lain ... .
Djumlah Pasal 12.3.1 Djumlah Pos 12.3
D ]UMLAH PENERIMAAN BAGIAN XII
BAGIAN XIII
DEPARTEMEN PERTAMBANGAN DEPARTEMEN PUSAT
Sekretariat Djenderal/lnspektorat
!?jenderal ..
Memori
Memori
Memori
Memori
Memori
Memori
Memori Memori
Memori Memori 25.000.000
13.1.1.1400 s/d 1469
1470
1471 s/d 1899 1900 1901 s/d 1998 1999
13.1.2
13.1."2.1400 s/d 1469
1470
1471 s/d 1998 1999
13.2· 13.2.1 13.2.1.1400 s/d 1469
1470
1471 s/d 1998 1999
Pendapatan dari pendjualan barang- barang jang tidak terpakai lagi I jang berlebih/rusak ... .
Penerimaan kembali persekot gadji
Penerimaan lain-lain ... .
Djumlah Pasal 13.1.1
Perwakilan-Perwakilan Departemen . Pertambangan untuk Daerah-. Daerah Tingkat I
Pendapatan dari pendjualan barang- barang jang tidak terpakai lagi I jang berlebih/rusak ... .
Penerimaan lain-Iain ... .
. Djumlah Pasal 13.1.2·
Djumlah Pos 13.1
Memori
Memori
Memori
Memori
Memori
DIREKTORAT DJENDERAL PERTAMBANGAN Pusat Direktorat Djenderal Pertambangan
Pendapatan dari pendjualan barang- barang jang tidak terpakai lagi I jang berlebih/rusak ... .
Penerimaan lain-lain ... ~ ... . Djumlah Pasal 13.2.1
Memori
Memori
Memori
Memori
Memori Memori Memori
Memori Memori
13.2.2 13.2.2.1400 s/d 1851
Direktorat Pertambangan
1852 Penerimaan iuran tetap, iuran exploitasi dan explorasi, atau pembajaran jang ber- hu bungan dengan kuasa
pertambangan ... 48.000.000 1853 Iuran tetap dari kontrak
1854 s/d 1998 1999
13.2.3 13.2.3. 1400 s/d 1758 1759 1760 s/d 1998 1999
13.3 13.3.1
13.3.1 1400 s/d 1469 1470
karya ... ·161.850.000
Penerimaan lain-lain
Djumlah Pasal 13.2.2
Direktorat Geologi
Penerimaan jang berhubungan dengan tugas geologi ... .
Penerirnaan lain-Iain
Djumlah Pasal 13.2.3 Djumlah Pos 13.2
DIREKTORAT DJENDERAL MINJAK DAN GAS BUMI Direktorat Djenderal Minjak dan
Gas Bumi
Pendapatan dari pendjualan barang- barang jang tidak terpakai lagi/
jang berlebih/rusak ... .
Memori
Memori
Memori
Memori
209.850.000 209.850.000 .
Memori Memori 209.850.000
13.3.1. 1471 s/d 1998 1999
13.4 13.4.1 13.4.1. 1400 sld 1469 1470
1471 s/d 1549 1550 1551 s/d 1629 1630 1631 sld 1779 1780 1781 s/d 1899 1900 1901 s/d 1920 1921 1922 sld 1998 1999
Penerimaan lain-lain
Djumlah Pasal 13.3.1 Djumlah Pos 13.3
PENERIMAAN UMUM Penerimaan Umum
Pendapatan dari pendjualan barang- barang jang tidak terpakai lagi/
jang berlebih/rusak ...
Pendapatan uang sewa rumah dinas/
rumah negeri ...
Pendapatan hasil-hasil projek pem- bangunan ... ... ..
Pendapatan bunga/djasa giro
Penerimaan kembali persekot gadji ...
Pendapatan berhubung dengan ganti-rugi ...
Penerimaan lain-lain .....
Djumlah Pasal 13.4.1 Djumlah Pos 13.4 DjUMLAH PENERIMAAN BA-
GlAN XIII
Memori Memori
Memori Memori
Memori
Memori
Memori
Memori
Memori
Memori
Memori Memori
Memori Memori
209.850.000
14.1
14.1.1 14.1.1. 1400 s/d 1509 1510 1511 s/d 1549
1550 1551 s/d 1998 1999
14.1.2 14.1. 2. 1400 s/d 1619
BAGIAN XIV
DEPARTEMEN PEKERDJAAN UMUM DAN TENAGA LISTRIK DIREKTORAT DJENDERAL TJIPTA
KARYA
Direktorat Tata Bangtman
Pendjualan rumah ... .
Pendapatan uang sewa rumah dinas/
Memori
rumah neger i ... . 5.500.000
Penerimaan lain-lain Memori
Djumlah Pasal 14.1.1
Direktorat Tehnik Penjehatan
1620 Pendapatan dari perusahaan air 1621 s/d 1998
1999
14.2.
14.2.1
minum ... .
Penerimaan lain-lain ... .
Djumlah Pasal 14.1.2 Djumlah Pos 14.1
DIREKTORAT DJENDERAL BINA MARGA
Direktorat Pemeliharaan dan kehabilitasi
900.000
Memori
5.500.000 5.500.000
900.000
900.000 6.400.000
14.2.1. 1400 s/d 1562
1563 Pendapatan dari perahu tambang/
1564 s/d 1998 1999
14.2.2
14.2.2.1400 s/d 1770
1771 1772 s/d 1998
1999
14.3 14.3.1
14.3.1. 1400
s/d 1559
1560
1562 s1d 1.998 1999
ponton ... .
Penerimaan lain-lain ... .
Djumlah Pasal 14.2.1
Lembaga Penjelidikan Masalah Tanah/Djalan .,
Pendapatan dari laboratorium ...
Penerimaan lain-lain ... .
Djumlah Pasal 14.2.2
Djumlah Pos 14.2
EKSPLOITASI ALAT-ALAT BESAR Eksploitasi Alat·alat Besar
Pendapatan dari penjewaan alat- alat besar ... : .. ..
Pendapatan dari penjewaan tja- bang alat-alat besar ... .
Penerimaan lain-lain ... .
Djumlah Pasal 14.3.1
Djumlah Pos 14.3
150.000
Memori 150.000
150.000
175.000
Memori
175.000
175.000
325.000
9.000.000
2.500.000
Memori 11.500.000 11.500.000
11.500.000
14.4 14.4.1 14.4.1.1400 s/d 1469
1470
1471 s/d 1549 1550 1551 s/d 1629
1630
1631 s/d 1779 1780
1781 s/d 1899
1900 1901 s/d 1920
1921
1922 sld 1998 1999
1S.1 15.1.1 .
PENERIMAAN UMUM Penerimaan Umum
Pendapatan dari pendjualan barang- barang jang tidak terpakai lagi / jang berlebih / rusak ... .
Pendapatan uang sewa rumah dinas/
rumah negeri ... .
Pendapatan hasil-hasil projek pem- bangunan ... .
Pendapatan bunga / djasa giro ...
Penerimaan kembali persekot gadji
Pendapatan berhubung dengan gan- ti-rugi ... .
Penerimaan lain-Iain ... .
Djumlah Pasal 14.4.1
Djumlah Pos 14.4
DJUMLAH PENERIMAAN BA - GIAN XIV
BAGIAN XV
DEPARTEMENPERHUBUNGAN
Memori
350.000
Memori
15.000.000
Memori
Memori
Memori
DIREKTORAT DJENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
Inspeksi Lalu-lintas dan Angkutan . Djalan Raya
15.350.000
15.350.000
15.350.000
33.575.000
15.1.1.1400 s/d 1706
1707 Penerimaan berhubung dengan pelak-
1708 s/d 1998 1999
15.1.2
15.1.2. 1400 s/d 1708 1709 1710 s/d 1998 1999
15.2
15.2.1 15.2.1. 1400 sld 1469 1470
1471 sld 1998 1999
sanaan Undang-undang lalu-lintas 36.346.000
Penerimaan lain-lain ... . Memori
Djumlah Pasal 15.1.1 .
Inspeksi Pelajaran Sungai. Danau dan
~
Penerimaan retribusi derrnaga ... . 27.000.000
Penerimaan lain-Iain ... . Memori
Djumlah Pasal 15.1.2
Djumlah Pos 15.1
DIREKTORAT DJENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Sekretariat
Pendapatan dari pendjualan barang- barang jang tidak terpakai lagi 1 jang berlebih 1 rusak ... .
Penerimaan lain-lain ... .
Djumlah Pasal 15.2.1 .
50.000
Memori
36.346.000 .
36.346.000
27.000.000
27.000.000
63.346.000
50.000
50.000
15.2.2 15.2.2.1400 s/d 1753 1754
1755 s/d 1766 1767 1768 s/d 1998 1999
15.2.3 15.2.3.1400 s/d 1652
1653
1654
1655
1656 s/d 1751 1752
1753 s/d 1764 1765 1766 1767 s/d 1998
1999
Direktorat Navigasi
Pendapatan dari pengiriman be- rita dari/kepada pihak ketiga
Pendjagaan minjak ... .
Penerimaan lain-lain ... .
Djumlah Pasal 15.2.2
Direktorat Pelajaran
Pendapatan dari pemberian su rat- surat keterangan kapal ... . Pendapatan dari pemberian surat
surat kapal ... . Pendapatan dari penggantian pe-
ngukuran kap al.. ... .
Pendapatan dari pekerdjaan pe- ngusahaan pelabuhan oleh pegawai jang dipekerdjakan pada hari libur ...•.•..• , .••.
Pendapatan uang perambuan ... . Pendapatan uang kepanduan ... .
Penerirnaan lain-lain ... .
Djumlah Pasal 15.2.3
35.000.000
100.000
Memori
45.000 25.000 150.000
6.000.000 250.000.000 450.000.000
Memori
35.100.000 35.100.000
706.220.000 706.220.000
15.2.4 15.2.4. 1400
1401 1402 1403 1404 1405 s/d 1998 1999
15.3.
15.3.1 15.3.1. 1400 s/d 1550 1551
1552 1553 s/d 1674 1675
1676 1677 1678 1679 s/d 1998 1999
Lembaga Pendidikan
Uang pendaftaran kuliah ... . Uang sekolah ... . Uang kuliah ... . Uang asrama ... .
Penerimaan lain-lain ... .
Djumlah Pasa115 .2.4
Djumlah Pos 15.2
30.000 480.000 3.600.000 2.120.000
Memori 6 3 .2 0.000
6.230.000
747.600.000
DIREKTORAT DJENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Sekretariat
Pendapatan dari penjewaan bangun- an/gedunglruangan ... . Pendapatan dari penjewaan tanah
Bea izin pendaratan/penjimpanan pesawat udara ... . Bea Pemeriksaan pesawat udara Bea airport service charge ... . Bea extended operating fee .... .
Penerimaan lain-lain ... .
Djumlah Pasal 15.3.1
Djumlah Pos 15.3
13.000.000 Memori
260.375.000 150.000 125.000.000 24.000.000
25.000 -4-22.550.000
422.550.000
422.550.000
15.4
15.4.1 15.4.1.1400
s/d 1472
1473 1474 s/d 1998 1999
15.5 15.5.1 15.5.1. 1400 dan 1401 1402 1403 dan 1404 1405 1406 s/d 1998 1999
15.6 15.6.1 15.6.1. 1400 s/d 1469 1470
DIREKTORAT DJENDERAL PRODUKSI DAN DJASA MARITIM
Direktorat Djasa Maritim
Pendapatan dari pendjualan scrap
kapal-kapal tua ... . 8.650.000
Penerimaan lain-lain ... . Memori 8.650.000
Djumlah Pasal 15.4.1 8.650.000
Djumlah Pos 15.4 8.650.000
DIREKTORAT DJENDERAL P ARIWISATA Lembaga Pendidikan Kepariwisataan
Uang kuliah .. ; ... .
Uang alat-alat ... .
Penerimaan lain-lain ... .
Djumlah Pasal 15.5.1
PENERIMAAN UMUM Penerimaan Umum
Pendapatan dari pendjualan ba- rang-barang jang tidak ter- pakai lagiljang berlebih/rusak
1.044.000
124.000
Memori
;...;..-___ 1.168.000
1.168.000
Memori
15.6.1. 1471
s/d 1549
1550
1551 s/d 1629 1630
1631 s/d 1779 1780 1781 s/d 1899 1900
1901 s/d 1920 1921
1922 s/d 1998 1999
16.1 16.1.1
16.1.1. 1400
1401 1402 1403 1404 1405 s/d 1409
Pendapatan uang se wa rumah
dinas/rumah negeri ... Memori
Pendapatan hasil-hasil projek pem-
bangunan ... Memori
Pendapatan bunga/djasa giro ... Memori
Penerimaan kembali persekot
gadji ... Memori
Pendapatan berhubung dengan
ganti rugi ... Memori
Penerimaan lain-lain ... Memori Memori
Djumlah Pasal 15.6.1 Memori
Djumlah Pos 15.6 Memori
D]UMLAH PENERIMAAN BAGIAN XV 1.243.314.000
BAGIAN XVI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBVDAJAAN
DIREKTORAT DJENDERAL PENDIDlKAN Direktorat Djenderal Pendidikan
Vang pendaftaran sekolah ... . Uang pendaftaran kuliah ... _ ... . Uang sekolah ... . Uang kuliah ... . Uang asrama ... .
Memori Memori Memori Memori Memori
16.1.1. 1410 1411 1412 1413 1414 s/d 1424 1425 1426 s/d 1998 1999
16.2 16.2.1 16.2.1. 1400 s/d 1460 1461 1462 s/d 1998 1999
16.3 16.3.1 16.3.1. 1400 s/d 1469 1470
1471 s/d 1549 1550
Uang udjian masuk S.L.T.P ... Memori Uang udjian achir S.L.T.P ... Memori Uang udjian masuk S.L.T.A. ... Memori
Uang udjian achir S.L.T.A. Memori
Uang idjazah ... 37.500.000
Penerirnaan lain-lain ... 1.000.000
Djumlah Pasal 16.1.1
Djumlah Pos 16.1
DIREKTORAT DJENDERAL KEBUDAJAAN Direktorat Djenderal Kebudajaan
Pendapatan dari museum ... . 280.000
Penerirnaan lain-lain ... . Memori Djumlah Pasal 16.2.1
Djumlah Pos 16.2
PENERIMAAN UMUM Penerirnaan Umum
Pendapatan dari pendjualan barang- barang j ang tidak terpakai lagi I
jang berlebih/rusak ... Memori
Pendapatan uang sewa rumah dinasi
rumah negeri .~ ... Memori
38.500.000 38.500.000
38.500.000
280.000 280.000
280.000