• No results found

STAATSBLAD tanah Hindija Nederland lahoen 1874, nomor 206

In document SOERAT ATOERAN (pagina 183-200)

DENGAN NAMA BAGINDA MAHA RADJA.

Bahwa Sri Padoeka jang dipertoewan besar Goewernor-Djenderal atas tanah Hindija Nederland telah mendengarken bitjara Diwan tanah Hindija Nederland, serta memberi salam kepada segala orang jang akan melihat Soerat titah ini, atau jang mendengarken dija dibatja, maka adalah Sri Padoeka jang dipertoewan besar itoe memberi (aboe kepada marika

iloe, bahwa pada fikiran Sri Padoeka jang dipertoewan besar fardloe ditetapken atoeran akan hal bejaja jang wadjib di-bejajaken pada hal beratjara pada mahkama t negeri jang dike-palai' oleh ambienaar, atau oleh hakim bangsa Airopah dalam djadjaban diloewar tanah Djawa dan Mendoera; maka telah mengingatken boenji Soerat atoeran akan hal memerentahken tanah Hindija Nederland itoe, ja-itoe boenji fasalnja jang kedoewa poeloh, dan jang kedoewa poeloh sembilan, dan jang ketiga poeloh satoe, dan jang ketiga poeloh tiga, maka dipoetoeskennja, ja'ni:

Bahwa ditetapken jang terscboet dibawah ini, ja-i(oe daftar pada tnenjataken segala bejaja jang wadjib dibejajaken pada hal beratjara pada mahkamal negeri jang dikepalai oleh ambienaar, atau hakim bangsa Airopah pada djadjahan di loewar tanah Djawa dan Mendoera.

BAHAGIJAN JANG PERTAMA.

Pada tnenjataken bejaja griffier.

Fasal jang pertama.

Djikalau beratjara dalam perkara krimineel dan perkara melangkah perentah, maka tijada ada bejajanja, malainken jang terseboet pada fasal jang kedoewa dibawah ini, jang

ditandaken dengan nomor jang pertama dan nomor jang ke-enam itoe djoega.

Fasal jan g kedoewa.

Bahwa inilah bejaja griffier:

Pertama. Oepah akan menoelisken salinan soerat kepoe-toesan, dan soerat aljarajang lain-lain, djikalau dipinla soerat-soerat itoe oleh orang jang padanja ada faïdahnja soerat-soerat-soerat-soerat iloe, maka dibajar setengah roepijah perak bagi seraaeka soerat jang moewat doewa poeloh baris, dan sebaris moewat doewa belas patah edjaän, makakartasnja, jang seperti bijasa dipakai.

Kedoewa. Oepah raengarangken kepoetoesan alas soerat permintaan, maka tijap-tijap kepoetoesan dibajar seroepijah perak.

Ketiga. Tijap-tijap menoelisken perkara appel atau perkara kassasi pada daftarnja, maka dibajar setengah roepijah perak.

Keempat. Djikalau orang jang sah hendak membatja soerat-soerat jang ada dikantor griffier, maka dibajarnja setengah roepijah perak bagi tijap-tijap sedjam ija membatja, meski pon koerang daripada sedjam, dibilang sedjam.

Kelima. Djikalau orang minta tjabariken soerat-soerat pada tempatnja (archief), ja-itoe soerat-soerat jang tijada dipinta salinannja, maka dibajarnja seroepijah perak, pada bal dise-boetken tahoennja.

Pada hal tijada diseboetken tahoennja, atau pada bal dise-boetken tahoennja, tetapi lebeh daripada satoe tahoen, maka dibajar seroepijah perak bagi setahoen, dan setengah roepijah perak bagi tijap-tijap tahoen jang lain, jang telah ditjahariken.

Djika'au orang minta tjabariken soerat-soerat jang masok djoemlah tempat soerat-soerat (ahoen jang lagi berdjalan, maka (ijada ada bejajanja.

Keenam. Bagi memboewa tken soerat akte, jang menjataken pengakoewan, bahwa diterima rampasan karana perboewatan melangkah ferentah, maka dibajar tiga roepijah perak.

Ketoedjoh. Bagi mendjenangi menahan harta mankoel alau pada hal hendak menahan liar; a, datang kepada lima ratoes roepijah perak harganja, atau koerang daripada iloe, maka dibajar tiga roepijah perak ;

175

pada hal hendak menahan harta datang kepada harga j a n g lebeh daripada lima ratoes roepijah perak hingga seriboe roepijah perak, m a k a dihajar empat roepijah perak;

pada hal hendak menahan harta datang kepada harga j a n g lebeh daripada seriboe roepijah perak, m a k a dihajar lima roepijah perak;

pada hal tempat menahan harla itoe djaoehnja sepaal atau iebeh djaoeh daripada kantor griffier, m a k a lain daripada hajaran j a n g terseboet itoe, dihajar poela doewa roepijahperak sepaal akan bejaja barang apa j a n g d i p a k a i . a k a n berdjalan ketempat itoe, akan tetapi perginja sahadja, poelangnja tijada masok bilangan.

Kedelapan. Bagi menerimaken, dan menjimpanken dan mengombaliken oewang a(au soerat-soerat j a n g berharga jang dibawa kekanfor griffier, m a k a dihajar srroepijahperak dalam seraioes, djika dibawah lima ratoes ro'pijah perak, dan lebehnja datang kepada seriboe roepijah perak dibajar selengah roepijah perak dalam seratoes, dan j a n g lebeh daripada seriboe itoe

dibajar seperempat roepijah perak, j a - i t o e dibilang dalam setahoen, dan dengan sjart poela, djikalau oewang atau soerat-soerat itoe hanja enam hoelan djoega atau koerang daripada enam boelan disimpanken, m a k a dibajar setengah sahadja daripada bejaja itoe.

M a k a barang sijapa j a n g menerima oewang itoe ijalah j a n g membajar bejaja itoe.

P^asal j a n g ketiga.

Adapon tijap-tijap soerat j a n g ada bejajanja, djika hendak diberiken oleh griffier, m a k a hendaklah ditoeliskennja bejaja itoe pada balik soerat itoe, dengan dinjatakennja satoe-satoe bejaja itoe. Adapon itoe diwadjibken atas griffier, djikalau dilangkahnja, maka didenda akan dija, tijap-tijap kali doewa poeloh lima roepijah perak dendanja.

Fasal j a n g keempat.

Adapon segala bejaja griffier i(oe, maka griffierlah j a n g

ampoenjadija; melainken djikalau griffier itoe ada adjunktnja, atau ada wakil griffier, maka dibahagilah bejaja itoe atas tiga bahagijan, maka sebahagijan diberiken kepada adjunktnja atau wakil griffier itoe.

Maka wakil griffier jang boekan memangnja memegang djabatan itoe lijada dapat bahagijan daripada bejaja itoe.

Fasal jang kelima.

Pada hal tijada hendak orang mëmbajar bejaja itoe, atau lalai orang iloe tentang membajar bejaja itoe, atau pada hal orang itoe berkehendak, sopaja bejaja itoe dikira-kiraken oleh kepala mahkamat, maka pada sekalijan hal itoe diper-sembahkenlah oleh griffier akan daftarnja kepada kepala mahkamat itoe, sopaja dikira-kirakennja.

Kemo?dijan maka oleh kepala mahkamat itoe pon dinja-takennjalah kira-kiranja pada daftar itoe, serta diboebohnja soerat perentah, menjoeroh menoeroet boenji kepoeloesannja itoe.

Adapon soerat perentah itoe boleh dilakoeken dengan (oela-dannja sahadja.

BAHAGIJAN JANG KEDOEWA.

Pada menjataken oepah deurwaarder.

Fasal jang keenam.

Djikalau beratjara dalam perkara krimineel, atau perkara melangkah perentah, maka tijada oesah membajar oepah ke-pada deurwaarder.

Fasal jang ketoedjoh.

Djikalau beratjara dalam perkara sivil maka ada oepabnja, demikijan atoerannja:

pertama. Bagi menda'waken orang jang beratjara serta dengan saksinja sekalijan , baik berapa orang djoega banjaknja

177

marika itoe, maka dalam tijap-tijap perkara Jang tijada tentoe oewangnja, atau Jang oewangnja tijada Iebeh seratoes roepijah perak, maka dihajar seroepijah perak;

pada hal perkara itoe oewangnja lebeh seratoes roepijah perak, tetapi dibawah lima ratoes roepijah perak, maka

dibajar doewa roepijah perak;

pada hal Iebeh lima ratoes roepijah perak, maka dibajar tiga roepijah perak.

Kedoeioa. Bagi mengchabarken kepoetoesan dan sebagainja pada djalan atoeran hoekoem, maka dibajar seroepijah perak.

Ketiga. Bagi menahanken harta mankoel, atau harta ' a k a r pada hal hendak menahanken harta, dalang kepada lima ratoes roepijah perak harganja, atau koerang daripada itoe, maka dibajar seroepijah perak ;

pada hal hendak menahanken harta, datang kepada harga jang lebeh daripada lima ratoes roepijah perak, hingga seriloe roepijah perak, maka dibajar doewa roepijah perak;

pada hal hendak menahanken harta, datang kepada har-a jang lebeh daripada seriboe roepijah perak, maka dibajar tiga roepijah perak.

Keempat. Djikalau mendjoewalken harta mankoel, atau harta 'akar pada djalan hoekoem, pada hal harganja (ijada lebeh danpada lima ratoes roepjah, maka dibajar liga roepijah perak;

dan pada hal tijada lebeh daripada seriloe roepijah perak, maka dibajar empat roepijah perak ;

pada hal lebeh daripada seriboe roepijah perak, maka di-bajar lima roepijah perak.

Maka dalam antara sekaijan bajaran itoe tijada masok djoemlah oewang koeli, dan oewang perahoe, 'dan oewang sewa tempat menjimpan barang, atau oepah orang mendjagaken barang itoe, mèlainken lain bajarannja, dan boleh dipinta oleh deurwaarder, djikalau dibejajakennja sekalijan itoe.

Kelima. Bagi membawaken orang kependjara akan ditahan, maka d.bajar lima roepijah perak tijap-tijap seorang.

Keenam. Ba gi menahanken harta akan tjagar, dan ba<n menghapoesken tjagar jang demikijan itoe, maka dibajar liga roepijah perak.

Reglement Timor {Maleisch,) J 2

F a s a l j a n g kedelapan.

Djikalau barang pekerdjaän itoe tempatnja It beh daripada se-paal djaoehnja daripada tempat kedoedoekan orang j a n g me-lakoeken pekerdjaän i t o e , m a k a lain daripada bajaran j a n g (erseboet i t o o , dibajar poela seroepyafi perak sepaal akan bejaja barang apa j a n g dipakainja akan berdjalan ketempnt i t o e , a k a n tetapi perginja sabadja, poelangnja tijada masok bilangan,

Djikalau menda'waken orang j a n g beratjara dan saksinja sekalijan dalam satoe p e r k a r a , akan mengadap sekalijannja pada satoe h a r i , pada hal j a n g demikijan itoe, djikalau ber-asingan tempatnja, tetapi setoedjoe, m a k a diambillah djarak antara tempat kedoedoekan orang jang disoeroh m e n d a ' w a i t o e dengan (empat orang j a n g dida'wa j a n g terdjaoeli, akan menen-toeken djaoeh perdjalanan orang j a n g disoeroh menda'wa itoe.

Fasal j a n g kesembilan.

Adapon tijap-tijap soerat j a n g ada bejajanja bagi deurwaar-der, djikalau hendak diberikennja, m a k a hendaklah dinjata kennja bejaja itoe pada sebelah bawah soerat itoe. Adapon itoe diwadjibken atasnja, dan djikalau dilangkahnja, maka didendalah akan dija dengan denda j a n g terseboet pada fasal j a n g ketiga diatas ini.

Fasal j a n g kesepoeloh.

Pada hal tijada hendak orang membajar bejaja itoe, atau lalai orang itoe tentang membajar bejaja itoe, atau pada hal orang itoe berkehendak, sopaja bejaja itoe dikira-kiraken, m a k a pada sekalijan hal itoe pon berlakoelah seperti boenji fasal j a n g kelima diatas ini tentang bejaja griffier itoe.

Chatimat.

Fasal j a n g kesebelas.

Adapon griffier dan deurwaarder itoe, atau barang orang j a n g melakoeken djabatan griffier dan djabatan deurwaarder,

179

maka sahlah marika itoe meminta pandjar bagi segala bejaja jang akan dibejajakennja.

Fasal jang kedoewa belas.

Adapon marika itoe tijada boleh meminta atau menerima bejaja atau oepah jang lain, atau menjoeroh orang merninta-ken atau menerimamerninta-ken dija, pada djalan jang mana djoega, melamken jang ditetapken pada daftar ini djoega, masing-masing dengan djoemlahnja, tijada boleh lebeh; djikalau di-langkahnja larangan ini, maka diwadjibken atasnja akan me-ngombaliken jang tijada dihalalken itoe, dengan membajar sekahjan keroegijan, serta ditoentoet akan dija pada djalan hoekoem, djikalau ada hal jang mengesahken itoe.

Fasal jang ketiga belas.

Adapon segala bejaja dan oepah jang terseboet pada daftar mi, maka jang wadjib membajar dija, ja-itoe orang jang me-njoeroh mengerdiaken pekerdjaän jang terseboet itoe, atau jang baginja dikerdjaken pekerdjaän itoe, itoepon sekadar pada djalan aioeran oendang-oendang akan bejaja dan oepah

1 0 6 **** Pa t 0 e t P a s o k k e n dalam djoemlah jang diwadjibken akan diajar oleh pihak jang dialahken dalam atjaranja, atau ada barang perdjandjijan jang telah ditetapken akan hal bejaja itoe

Akan tetapi griffier dan deurwaarder itoe tijada boleh ija meminta hajaran daripada goewernemen, lain daripada jane terseboet pada fasal jang kedoewa, nomor jang keloedjoh, ba-hagyannja jang achir, dan pada fasal jang ketoedjoh, nomornja jang keempat, dan fasal jang kedelapan daripada daftar ini adanja.

Maka sopaja djangan seorang djoewa pon mengataken tijada mengetahoewi akan boenji Soerat titah ini, maka oleh karana

«oeJah, maka Soerat titah ini akan dimoewatken dalam Staats-blad tanah Hindija Nederland, dan sehingga patoet akan

«"ampalken dalam bahasa negeri dan dalam bahasa Tjina Sjahadan lagi maka Sri Padoeka jang dipertoewan besar Pon memberi perentah kepada segala orang jang doedoek

da-12*

lam madjelis jang besar dan jang ketjil, dan kepada segala poenggawa goewernemen jang memegang hoekoem, dan ke-pada jang lain-lain, masing-masing sekadar koewasanja, akan mendjaga, sopaja ditoeroet dengan sesoenggoh-soenggohnja akan boenji Soerat tilah ini, dengan tijada berbalik mata, a!au memandang moeka kepada seorang adanja.

Termaktoeb diTjiprtnas, pada empat likoer hari boelan Augustus, pada tahoen 1874.

LOUDON.

Sekretaris goewernemen jang pertama, STORTENBEKER.

Bahwa ini ditlahirken pada tahoen 1874 pada sehari boelan September.

Sekretaris goewernemen jang pertama, STORTENBEKER.

BAHWA INILAH SOERAT ATOERAN AKAN MENEN-TOEKEN PANGKAT DAN KOEWASA SEGALA

HAKIM DITANAH HINDIJA NEDERLAND.

K I T A B I .

Moekaddamah.

Fasal 1.

Bahwa jang melakoeken hoekoem ditanah Hindiju Neder-land, ja itoe mahkamat jang terseboet dibavvah ini, ja'ni:

raad distrikt, dan raad regent, dan landraad, dan raad sambang, dan raad van jiistisi,

dan madjelis jang besar jang doedoek AiEetawi.

Itoepon dengan mengefjoeualiken segala koewasa hoekoem peperangan, dan jang pada Soerat atoeran ini diserahken ke-pada resident dan keke-pada ambtenaar jang lain-lain.

Maka segala perentah akan hal hoekoem jang telah diletak-ken diresidensi Soerakar/a dan dirosidensi Djoidjakartu ting-gallah tetap, datang kepada waktoe akan diobah akan d a.

Maka sega'a mahkamat diloewar tanah Djawa dai Men-doera itoe, akan hal namanja dan atoerannja, maka tinggallah tetap dahoeloe bagai jang sekarang ini djoega adanja.

Fasal 2.

Maka akan menghoekoemken segala perselisehan atas per-kara milik, atau atas hak jang terbit daripada itoe, dan atas peri. ara oetang pijoetang dan perkara sivil jang lain-lain, dan

lagi akan mendjatohken hoekoeman jang ditetapken dengan sah, adapon sekalijan itoe semata-mata terserahlah kepada koewasa hoekoem, dengan bahagijan dairah penggoewasaän-nja, dan sah koewasanja dan atoeranpenggoewasaän-nja, jang seperti dinja-taken pada Soerat atoeran ini.

Adapon segala perkara jang sabab asalnja, a!au sabab atoe-ran oendang-oendang telah terserah kepada pemerentahan, maka tinggallah terserah kepadanja djoega.

Maka segala perselisehan pada antara mahkamat dan hakim dengan pemerentahan atas perkara koewasanja, maka atas Sri Padoeka jang dipertoewan besarlah akan memoetoosken dija pada djalan atoeran jang sedjati, jang kemoedijan akan ditetapken oleh Baginda Maha Radja.

Fasal 3.

Maka segala perselisehan pada antara anak negeri dengan anak negeri, atau pada antara orang jang disamaken dengan anak negeri dengan sebangsanja, akan hal perkara sivil,jang pada djalan atoeran oogamanja, atau dja'an 'adat isti'adatnja dari-pada zaman dahoeloe kala patoet dihoekoemken oleh hakim-nja sendiri, maka dibijarkenlah demikijan djoega.

Adapon kepoetoesan atas perkara jang demikijan, pada hal tijada hendak ditoeroet, ma!<a tijada boleh dilakoeken akan dija, melainken pada djalan hoekoem jang kebanjakan djoega, lagi pon djika telah disahken dahoeloe oleh mahkamat negeri jang tertinggi boleh dilakoeken.

Pada hal ada perselisehan atas koewasa menghoekoemken perkara jang terseboet pada fasal ini, maka atas Sri Padoeka jang dipertoewan besarlah memoetoesken dija.

Fasal 4.

Maka regent dan radja-radja bangsa negeri dan sanak saudaranja, dan kepala distrikt, dan kepala jang lain-lain bangsa negeri jang ternama, tijada boleh dida'wa dalam perkara sivil dan perkara hoekoeman, ditanah Djawa dan AiMendoera, djikalau tijada dengan idzin Sri Padoeka jang

183

dipertoewan besar, dan pada djadjahan diloewar dairah tanah Djawa dan Mendoera, djikalau tijada dengan idzin kepala penierentahan ; itoe pon tijadalah terhapoes atoeran Jang telah ditetapken, atau jang akan ditetapken oleh Sri Padoeka jang dipertoewan besar akan hal meminta idzin akan menoentoet pada djalan hoekoem akan kepala-kepala bangsa negeri jang berpangkat rendah-rendah.

Pada hal kepala penierentahan itoe tijada hendak memberi idzinnja, maka wadjiblah ija mema'loemken kepoetoesannja atas hal itoe kepada Sri Padoeka jang dipertoewan besar, sopaja ditetapken oleh Sri Padoeka jang diperfoewau besar kepoetoesan itoe, atau diberinja idzin jang dipinta itoe.

Dan lagi djika menga<jaraken perkara jang ada terniasok orang jang seperti terseboet itoe, baik sabab perKaranja sen-diri, baik sabab perkara orang lain, melainken beratjaralah dengan bertoetoep pintoe.

Fasal 5.

Meskipon tijada diberi idzin jang terseboet pada fasal 4 diatas ini, maka hendaklah ditoentoet pada djalan hoekoem akan orang jang lain itoe, melainken djikalau tijada dibenar-ken oleh Sri Padoeka jang dipertoewan besar dengan menoeroet boenji fasal 179; maka oleh karana itoe hendaklah dahoelee ambtenaar jang memegang djabatan fiskaal jang sah atas perkara itoe, inempersembahken kapada Sri Padoeka jang dipertoewan besar, bahwa hendak menoentoet orang itoe pada djalan hoekoem.

Fasal 6.

Djikalau ada beberapa orang dalam satoe perkara, baik perkara sivil, baik perkara hoekoeman, maka sabab bangsa-nja, atau sabab pangkatbangsa-nja, atau sabab djabatanbangsa-nja, masing-masing patoet dihoekoeniken pada beberapa niahkamat jang tijada sepangkat satoe dengan satoe, maka marika itoe pon sekalijannja dihoekoemlah padamahkamat jang tertinggi dalam antara segala mahkamat itoe,

Fasal 7.

Djikalau orang koelit hitam jang beroegama islam, atau orang Tjina termasok dalam arjara jang pada moela-moela dibooka, baik akan hal perkara sivil, baik akan hal perkara hoekoeman, dan lagi baik orang itoe menda'wa, baik ija di-da'wa dalam perkara itoe, dan lagi pada djalan hoekoem, akan hal perkara itoe, tijada kena kepadanja atoeran oendang-oendang bagi orang Airopah, atau tijada hendak ija dengan soekanja sendiri mengenaken atoeran itoe kepadanja, dalam hal jang demikijan itoe, djikalau orang islam, maka hendaklah hadl.r seorang kadli pada sidang, dan djikalau orang Tjina maka hendaklah hadlir seorang atau doewa orang kepala bangsanja atau pada hal tijada kepala itoe, maka hendaklah hadlir seorang atau doewa orang bangsanja, dipileh oleh kepala mahkamat;

maka ditanjaïlah akan pembi.jara itoe bitjaranja sekadar hal oegama atau atoeran hoekoem, atau atoeran 'adat jang kena kepada perkara jang diatjaraken itoe, sopaja ditimbang pada mendjalohken kepoetoesan atas perkara itoe.

Adapon bitjara itoe ditoeliskcnlah pada daftar tempat me-noehsken kesah barang jang terdjadi pada sidang, alau pada soerat proces verbaal sidang

Sjahadan poela pada soerat kepoetoesan hendaklah dinjata-ken, bahwa telah bermasjau arat dengan pembitjara itoe.

Fasal 8.

• Bahwa segala kadli dan kepala, dan orang jang lain-lain, jang terseboet pada fasal jang ketoedjoh diafas ini, apabila hendak hadlir padasidang, n.aka hendaklah marika itoe bersoem-pah dahoeloe pada hakim, demikijan boenjinja soembersoem-pah itoe:

» Bahwa sahaja berdjandji dengan soempah, akan

menger-» djaken pekerdjaän jang didjoendjoengken kepada sahaja dengan

»radjm dan dengan setija, dan lagi atas pertanjaän jang akan

» d.tanjaken kepada sahaja, baik dengan soerat, baik dengan

»foe.oer kata, maka sahaja katakenlah pendapamu sahaja

» dengan sebenar-benarnja dan sekadar dapat djoega pada djalan

»pengetahoewan sahaja, dan lagi akan mengataken barang

185

»hoekoem jang tersoerat, dan barang 'adat istiadat jang tetap

»daripada zaman dahoeloe kala, dengan tijada mengataken

» barang jang tijada setoedjoe dengan hoekoem dan 'adat

» isti'adat itoe, lagi dengan tijada memberatken atau

meringan-»ken barang pihak djoevva pon, melainkeri dengan

sebenar-»benarnja djoega; lagi poela djikalau ditanjaken bitjara sahaja

»oleh hakim, maka sahaja kalakenlah dengan stbenar-benarnja

» dan ichlasnja, dan lagi tijada sahaja menerima pemberijan atau

»bingkisan atau akan menerima dija, jang telah hendak

di-» beriken, atau jang akan dibei iken kepada sahaja, akan

men-» rjenderongken sahaja atas perdjandjijan ini djoewa adanja."

Adapon beonji fasal ini tijada kena kepala panghoeloe-panghooloe jang telah disoempahi, jang sedija hadlir pada sidang dan masjawarat mahkamat negeri,

Fasal 9.

Adapon segula ambtenaar jang berpangkatken hakim tijada boleh bernijaga, dan tijada boleh djoega bersekoetoe dalam barang pernijagaän orang lain; dan lagi tijada boleh bersekoetoe dalam pak dan lelang memasokken barang kepada goewernemen, pada djalan jang sebagai mana djoewa pon, atau bersekoetoe dalam perdjandijan dengan goewernemen mengoesahaken (anah. Dan lagi tijada boleh ija mendjadi pemborong, atau mendjadi peng-akoe, atau pengakoe orang jang mendjadi pengakoe dalam pak, atau dalam lelang, atau dalam perdjandjijan jang terseboet itoe. Dan lagi tijada boleh marika iloe mendjadi advokaat, atau prokureur, atau notaris, atau memegang djabatan lain-lain jang ada gadjihnja jang tetap atau jang lain-lain-lain-lain. Sjahadan poela tijada boleh marika iloe mendjadi wakil, atau wali orang jang berkarib dengan dija dibilang daripada saudara sepoepoe

dan lebeh djaoeli, baik daripada pihaknja, baik daripada pihak isJerinja, melainken djikalau ada sabab jang berat, diberi idzin oleh Sri Padoeka jang dipertoewan besar.

Adapon Sri Padoeka jang dipertoewan besar, djikalau dengan persembahan madjelis jang besar jang doedoek AiBetawi iloe, maka boleh ija mengangkat wakil griffier akan mendjadi wakil advokaat, atau wakil prokureur,atau wakil notaris, pada (empat kedoedoekan mahkamat tempat wakil griffier itoe bekerdja.

Adapon barang jang dilarangken pada fasal ini tijada kena kepada lid mahkamat negeri dan kepada segala ambtenaar jangb erpangkatkcn hakim diloewar tanah Djawa dan Mendoera, itoepon sekadar inarika i toe dalam mendjadi lid atau hakim itoe tijada ija. beroleh gadjih jang tetap, atau hanja beroleh oepah jang tijada melampawi seriboe doewa ratoes roepijah perak dalam setahoen.

Fasal 10.

Adapon segala ambtenaar jang berpangkatken hakim, maka boleh ija mendjadi lid kommissi akan hal memeliharaken pengidjaran bagi orang banjak itoe, atau mendjadi lid kom-missi dalam barang peratoeran, pada hal djabatan itoe seka-lijannja boekannja jang seperti boleh dikataken ada gadjihnja.

. Djikalau koerang terang atas hal halal tidanja djabatan

. Djikalau koerang terang atas hal halal tidanja djabatan

In document SOERAT ATOERAN (pagina 183-200)