• No results found

Perkara-perkara melanggar prentah:

a. jang moela-moela di boeka kepadanja hingga kepada ka poetoesan penghabisannja; ja-itoe:

a. perlanggaran-perlangaran atoeran polisi dan atoeran negri dan atoeran hoekoem jang sedjati, jang di perboewatken oleh anak negri atau oleh orang jang di samaken dengan anak negri, djikaloe denda jang di antjamken atas per-boewatan itoe tiada lebih dari pada ƒ 500,— dan djikaloe alas perlanggaran itoe tiada di tetapken hoekoeman jang laen, jang lebih berat, baik dengan denda, baik tiada dengan denda, dan tiada dengan merampas barang (lihatlah atoeran Regterlijke Organisati fasal 95 nomor 3 dan fasal 96 nomor 2) katjoewali:

1. Pengadoe'an-pengadoe'an atas anak negri dan orang jang di samaken dengan anak negri aken hal

per-langgaran prentah atas jang mana di tetapken hoe-koemman jang tiada lebih berat dari pada denda f 100, —atau krakal lama-lamanja tiga boelan, atau hoekoem pendjara lama-lamanja delapan hari.

Maka perkara-perkara jang demikian ini wadjib

— 36

-di preksa dan -di selesihken oleh polisi rol, dengan mengatjoewaliken poela:

a. a. pengadoe'an-pengadoe'an atas anak negri (laen dari jang terseboet pada hoeroel B nomor 4) jang di adoeken oleh anak negri atau oleh orang jang di samaken dengan anak negri lantarannja hal maké-maké dan menghinaken orang dengan lidah atas jang mana di antjamken denda tiada lebih dari pada / 3. —

Maka pengadoe'an-pengadoe'an jang demikian ini, djikaloe di residensi Soeraka ta dan Djok-jakarta dan Betawi, di selesihken oleh polisi rol, dan djikaloe di laen-laen tempat atas tanah Djawa dan Madoera maka Baad distrik jarg sah mamoetoesken dia, oleh kerana aloeran Begter-lijke Organisatie, fasal 80 dan 87 dan 95 nomor 3 , berhoeboengan dengan soera t Staatsblad la hon 1870 nomor 152 dan tahon 1883 nomor 135.

b. b. Pengadoe'an-pengadoe'an atas anak negri (laen dari jang terseboet pada hoeroel B nomor A) jang di ad< e-ken oleh anak negri alau oleh orangjang di samae-ken dengan anak negri, sebab perkara meloekaken bina-tang , dan lalei aken merawati djembatan-djembatan serta gardoe dan pagar-pagar dan sebageinja itoe, dan sebab tiada endahken djalan-d|alan raja dan slok-kan-slokkan dan soengei-soengei, dan sebab melepas binatang alau andjing, sahingga mernboewat ka-roegian pada orang laen, dan sebab tiada datang mendjaga gardoe, dan sebab tiada mendjalanken pekerdja'an-pekenlja'an jang wadjib dikerdjaken, atau tiada mendjalanken itoe dengan sepertinja, dan sebab berkalahi dan laen-laen perlangaran prentah jang ketjil-keljil, atas jang mana tada di anijamken hoekoenia lebih berai dari pada

37 —

denda f 10, — atau dari pada hoekoem pen-djara lama-lammja anam hari.

Maka pengadoe'an-pengadoe'an jang demikian itoe, djikaloe di residensi Soerakarta dan Djok-djakarla dan Betawi, di selesihken oleh Polisi rol. Djikaloe di laen-laen tempat atas tanah Djawa dan Madoera maka Raad Kaboepatenjang sah mamoelocsken dia, menoeroet atoeran Reg-tèrlijke Organisatie fasal 83 nomor 2 dan f'asal 87 dan fasal 85 nomor 3 . berhoeboengan dengan soerat Staatsblad tahon 1870 nomor 152 dan tahon 1883 nomor 135.

Pengingalan: Hal meroesakken djambatan-djambalan dan gardoe-gardoe dan pagar-pagar dan sabageinja itoe sekarang soedah di tjaboet dari pada tangan Raad Kaboepalen, sebab, atas perboeatan-perboeatan itoe di antjamken denda f 27, — hingga f 60, — ja-itoe di tentoeken da-lam Atoeran Polisi (Staatsblad tahon 1872 nomor 111 , fasal 3 nomor 9).

Segala hal pe rkara mentjoeri jang ketjil-ketjil sekarang di hockoemken oleh Polisi rol, oleh kerana kitab Hoekoem Sjeksa anak negri, fatsal 317, bahgian 2 , berhoeboengan dengan soerat Staatsblad tahon 1 870 nomor 152.

c. c. Dan lagi di katjoewaliken, maka tiada masok koewasa Landraad segala pengadoe'an aken hal melanggar prentah , jang ketjil-ketjil, jang lerse-boet pada atoeran Regterlijke Organisatie, fasal 116 nomor 2.

2. Maka Landr aad-Landraad di tanah Djawa dan Madoera tiada sah mcmarcksa perkara-perkara me-langgar prentah jang di perboevvatken oleh orang

3 8

-besar jang terseboet pada hoeroef B nomor 4 di alas ini (lihatlah soerat Staatsblad tahon 1867 nomor 10, fatsal 2 dan fatsal 3).

Adapoen perkara-perkara jang demikian itoe, se-kadar mengenaken Radja-Radja dan mangkce boemi dan Boepati-boepati dan onderregent, jang belom berhenti atau belom di pitjatken dari pada djabatan-nja, wadjib di preksa oleh Raad Justisi. — Laen dari pada itoe, maka orang besar jang terseboet, taloek pada koewasa hoekoem Raad Karesidennan atau Raad Justisi, ja-itoe dengan memandang salahnja, masokkah atau tiadakah pada bilangan aloeran Regterlijke Organiki fasal 108 nomor 2 itoe.

3. Landraad-Landraad tiada sah memareksa perkara perkara melanggar prentah jang di perboewatken dengan soerat-soerat jang tertjitak dan di siar-siarken,

(lihat soerat Staatsblad tahon 1856 nomor 74, fatsal 31 ) 4. Djoega Landraad-Landraad tiada sah memareksa

perkara-perkara melanggar prentah tentang kapal-kapal djikaloe beradoe di tengah laoet (soerat Staats-blad tahon 1869 nomor 12 dan tahon 1883 nomor 6-4).

Maka perkara-perkara melanggar prentah jang terseb oet pada nomor 3 dan nomor 4 di atas ini, masok bilangan koewasa hoekoem Raad Justisi.

b. Landraad-Landraad sah memareksa dan memoetoesken pengadoe'an-pengadoe'an jang terseboet pada hoeroefa a dan b b di atas ini, djikaloe di adoeken atas anak negri (katjoewali jang terseboet pada hoeroef B nomor 4) oleh orang Eropa atau oleh orang jang di samaken dengan bangsa Eropa maka kapoetoesan Landraad itoe tiada boleh di appelken, (lihatlah atoeran Regterlijke Organisatie, fasal 80 dan 83 nomor 2, dan 87 dan

95 nomor 4 , dan 96 bahgian 2.)

— 39 —

c Landraad-Landraad sah memareksa dan mamoetoesken pengadoe'an-pengadoe'an jang terseboet pada hoeroef a a dan b b di atas ini, djikaloe di adoeken oleh barang siapa djoega atas orang jang di samaken dengan anak negri, katjoewali jang terseboet pada hoeroef B nomor 4, maka kapoetoesan Landraad iloe tiada boleh di appelken [lihatlah atoeran Regterlijke Organisatie fasai 95 nomor 5 dan fatsal 96 bahgian 2].

II. Adapon Landraad Landraad di tanah Djawa dan Madoera sahlah ija aken memareksa segala perkara-perkara jang moela-moela di boeka kepadanja aken hal melanggar atoeran polisi, dan atoeran-atoeran ne<m, serta lasi perkara-perkara melanggar atoeran jang sedjati, jang mana di perboewatken oleh anak negri, atau oleh orang jang di samaken dengan anak negri, djikaloe perkara-perkara itoe tiada soedah di katjoewaliken dalam bahgian I hoeroef a. di atas ini , itoepen apabila atas salah itoe di antjamken denda lebih dari pada f 500, atau di an-tjamken hoekoeman jang laen, jang lebih berat, baik serta dengan denda, baik tiada dengan denda, atau serta dengan merampas barang-barang.

Aken tetapi kapoetoesan Landraad itoe boleh di appel-ken kepada Raad Justisi.

[Lihatlah atoeran Regterlijke Organisatie iàsal 95 nomor 3 dan fasal 96 nomor 2].

III. Sjahadan lagi maka Landraad-Landraad di tanah Djawa dan Madoera sah mamoetoesken dalam appel, segala vonnis jang soedah di djatohken oleh Raad-Raad kaboepaten

(lihatlah atoeran Regterlijke Organisatie fasal 83 dan 98 dan soeial Staatsblad tahon 1883 nomor 135).

ATOERÂN

AKEN

mendjalanken lioekoem atas anak