• No results found

Dengan melawan hak orang lain —, dengan me- me-maksa kedalam atau ada didalam roemah atau bilik jang

tertoetoep atau pekarangan jang tertoetoep, jang dipakai oléh orang lain dan tidak dengan segera pergi dari tempat itoe, atas permintaan orang jang berhak atau permintaan soe-roehannja, pas. 167 K. O. H.

2. Dengan melawan hak — dengan memaksa atau dengan melawan hak tinggal dalam tempat oentoek pekerdjaan 'oemoem dan tidak dengan segera pergi dari sana atas permintaan amtenar jang berkoeasa, pas. 168 K. O. H.

3. Hal amtenar dengan melampaui kekoeasaannja atau dengan tidak memperhatikan atoeran jang ditentoekan pada

ver-ordening 'oemoem, — kedalam roemah atau kedalam bilik atau pekarangan jang tertoetoep, jang dipakai oléh orang lain, dengan tiada izin orang itoe atau dengan melawan hak ada pada tempat itoe dan tidak dengan segera pergi dari sitoe menoeroet permintaan orang lain jang berhak atau menoeroet permintaan atas nama orang itoe, pas.

429 K. O. H.

Mata air. 1. Memasoekkan sesoeatoe zat kedalam soemoer, pompa, — atau kedalam tempat air minoem bagi keper-loean 'oemoem atau oentoek dipakai oléh atau bersama-sama dengan orang lain, sedang ia mengetahoei bahwa karena itoe air itoe boleh mendatangkan bahaja kepada njawa atau kesehatan orang, pas. 202 K. O. H.

2. Sebab salahnja terdjadi kedjahatan jang terseboet pada No. 1 diatas ini, pas. 203 K. O. H.

Mati. \.a. Aanslag (makar) atas njawa Permaisoeri jang tiada memerintah, soeami Baginda Ratoe, orang jang akan meng-gantikan Radja atau seseorang dari kaoem keloearga Radja, jang menjebabkan —, ajat (2) pas. 130 K. O. H.;

b. Kalau aanslag (makar) jang terseboet pada a itoe dilakoekan sesoedah dipertimbangkan lebih dahoeloe dan menjebabkan

— , ajat (3) pas. 130 K. O. H.

Lihat djoega pas. 139 K. O. H.

2. a. Aanslag (makar) atas njawa atau kemerdekaan radja jang memerintah atau kepala lain dari keradjaan jang bersahabat, jang menjebabkan —, ajat (2) pas. 140 K. O. H.;

b. Kalau aanslag (makar) jang terseboet pada a itoe dila-koekan sesoedah dipertimbangkan lebih dahoeloe dan me-njebabkan - , ajat (3) pas. 140 K. O. H.

Lihat djoega pas. 145 K. O. H.

3. Dimoeka orang banjak bersama-sama melakoekan kekerasan kepada orang sehingga menjebabkan —, ajat (3) pas. 170 K. O. H.

4. Berperang tandingan dengan djandji sampai —, ajat (4) pas. 184 K. O. H.

5. Dengan sengadja menoenoe (membakar), mendjadikan sesoe-atoe peletoesan atau bandjir, jang boléh mendatangkan bahaja maoet kepada orang lain dan karena perboeatan itoe ada orang —, sub 3e pas. 187 K. O. H.

Lihat djoega pas. 187 ter K.O.H.

6. Sebab kesalahannja terdjadi kebakaran, peletoesan atau bandjir, kalau ada orang — karena itoe, sub 3e pas. 188 K. O. H.

7. Dengan sengadja membinasakan, atau meroesakkan sesoea-toe perboeatan oensesoea-toek laloe-lintas orang banjak, meng-empang (menebar) sesoeatoe djalan raja Negeri atau djalan air Negeri, atau mendjadikan sia-sia daja oepaja keselamatan jang diadakan oentoek boeatan atau djalan jang seroepa itoe, kalau ada orang — karena itoe, sub 2e pas. 192 K. O. H.

8. Sebab kesalahannja sesoeatoe perboeatan jang goenanja oentoek laloe-lintas orang banjak mendjadi binasa atau roesak, atau sesoeatoe djalan raja Negeri atau djalan air Negeri terempang atau daja oepaja keselamatan jang di-adakan oentoek perboeatan itoe atau djalan itoe djadi sia-sia, kalau ada orang — karena itoe, sub 2e pas. 193 K. O. H.

9. Dengan sengadja mendatangkan bahaja bagi laloe-lintas orang banjak dengan kereta jang memakai kekoeatan oeap air atau kekoeatan pesawat jang lain pada djalan kereta api atau trém, kalau karena itoe ada orang —, ajat (2) pas. 194 K. O. H.

Sebab kesalahan seseorang terdjadi bahaja jang terseboet pada 9 dan karena itoe ada orang —, ajat (2) pas. 195 K. O. H.

Dengan sengadja membinasakan, meroesakkan, mengangkoet atau memindahkan tanda jang diadakan oentoek keselamatan pelajaran kapal atau perahoe, atau menjia-njiakan goena tanda itoe atau memasang tanda jang salah, kalau karena itoe ada orang —, sub 3e pas. 196 K. O. H.

12. Sebab salahnja maka tanda jang diadakan oentoek ke-selamatan pelajaran kapal atau perahoe mendjadi binasa, roesak, diangkoet atau dipindahkan, atau goena tanda itoe

5

10.

11.

mendjadi sia-sia atau tanda jang salah djadi terpasang, kalau ada orang — karena itoe, sub 3e pas. 197 K. O. H.

13. Dengan sengadja dan dengan melawan hak menenggelamkan (rnengaramkan) atau mendamparkan, membinasakan, atau meroesakkan kapal atau perahoe, kalau ada orang — karena itoe, sub 2e pas. 198 K. O. H.

14. Sabab kesalahannja maka seboeah kapal atau perahoe tenggelam (karam) atau terdampar, binasa atau roesak, kalau ada orang — karena itoe, sub 2e pas. 199 K. O. H.

15. Dengan sengadja membinasakan atau meroesakkan roemah atau bangoen-bangoenan, kalau ada orang — karena itoe, sub 3e pas. 200 K. O. H.

16. Sebab kesalahannja djadi binasa atau roesak roemah atau bangoen-bangoenan, kalau ada orang — karena itoe, sub 3e pas. 201 K. O. H.

17. Memasoekkan sesoeatoe zat kedalam soemoer, pompa, mata air atau kedalam tempat air minoem bagi keperloean 'oemoem atau oentoek dipakai oléh atau bersama-sama dengan orang lain, sedang ia mengetahoei bahwa karena itoe air itoe boleh mendatangkan bahaja kepada njawa atau kesehatan orang, kalau ada orang — karena itoe, ajat (2) pas. 202 K. O. H.

18. Sebab salahnja maka sesoeatoe zat termasoekkan kedalam soemoer, pompa, mata air atau kedalam tempat air minoem bagi keperloean 'oemoem atau oentoek dipakai oléh atau bersama-sama dengan orang lain, sehingga air itoe boleh mendatangkan bahaja kepada njawa atau kesehatan orang, kalau ada orang — karena itoe, ajat (2) pas. 203 K. O. H.

19. Mendjoeal, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagi barang, sedang diketahoeinja bahwa barang itoe boleh mendatangkan bahaja bagi njawa atau kesehatan orang, tetapi ia mendiamkan sifat jang berbahaja itoe, kalau karena perboeatan itoe ada orang —, ajat (2) pas. 204 K. O. H.

20. Sebab salahnja maka barang, jang boleh mendatangkan bahaja bagi njawa atau kesehatan orang didjoeal, diterimakan atau dibagi-bagikan, sedang jang membeli atau jang mem-peroleh tidak tahoe akan sifat jang berbahaja itoe, kalau ada orang — karena perboeatan itoe, ajat (2) pas. 205 K. O. H.

21. Memaksa dan melawan jang terseboet dalam pasal 211 dan 212 K. O. H., jang dilakoekan oléh doea orang bersama-sama atau lebih, kalau ada orang — karena itoe, sub 3e pas. 214 K. O. H.

22. Bersetoeboeh dengan isterinja jang diketahoei atau sepa-toetnja haroes disangka, bahwa perempoean itoe beloem balig, kalau karena perboeatan itoe — perempoean itoe, ajat (3) pas. 288 K. O. H.

23. Memboeat salah satoe kedjahatan jang diterangkan dalam pasal 285, 286, 287, 289 dan 290, kalau ada orang — ka-rena kedjahatan itoe, ajat (2) pas. 291 K. O. H. Lihat djoega ajat (1) pas. 298 K. O. H.

24. a. Dengan sengadja mendjoeal atau menjoeroeh minoem minoeman jang memaboekkan kepada seseorang jang telah kelihatan maboek;

b. Dengan sengadja membikin maboek seseorang anak jang 'oemoernja beloem sampai enam belas tahoen;

c. Dengan sengadja, dengan kekerasan atau antjaman keke-rasan memaksa orang akan minoem minoeman jang me-maboekkan; kalau karena perboeatan jang terseboet dalam a, b atau c itoe ada orang —, ajat (3) pas. 300 K. O. H.

25 Melakoekan salah satoe perboeatan jang diterangkan dalam pasal 304 dan 305 (meninggalkan orang jang berhadjat ditolong), kalau ada orang — karena perboeatan itoe, ajat (2) pas. 306 K. O. H.

Lihat djoega pas. 307 K. O. H.

26. Dengan sengadja dan dengan melawan hak, menahan orang atau meneroeskan tahanan itoe, kalau karena perboeatan itoe orangnja —, ajat (3) pas. 333 K. O. H.

27. Sebab kesalahannja maka orang dengan melawan hak ditahan atau teroes ditahan ; kalau karena perboeatan itoe orangnja

—, ajat (1) dan (3) pas. 334 K. O. H.

28. Hal seorang perempoean dengan sengadja menjebabkan goegoer hamilnja atau — kandoengannja atau menjoeroeh orang lain menjebabkan kedjadian itoe, pas. 346 K. O. H.

29. a. Dengan sengadja menjebabkan goegoer hamilnja seorang perempoean atau — kandoengannja tidak dengan izin perempoean itoe, ajat (1) pas. 347 K. O. H.

b. Melakoekan kedjahatan jang terseboet pada a, djika karena perboeatan itoe — perempoean itoe, ajat (2) pas. 347 K. O. H.

30. a. Dengan sengadja menjebabkan goegoer hamilnja seorang perempoean atau — kandoengannja dengan izin perempoean itoe, ajat (1) pas. 348 K. O. H.

b. Melakoekan kedjahatan jang terseboet pada a, kalau karena perboeatan itoe — perempoean itoe, ajat (2) pas. 348 K.O.H.

Lihat djoega pas. 349 K. O. H.

31. Menganiaja sehingga — orangnja, ajat (3) dan (4) pas. 351 K. O. H.

32. Menganiaja dengan soedah ada niat lebih dahoeloe se-hingga — orangnja, ajat (3) pas. 353 K. O. H.

33. Menganiaja sangat sehingga — orangnja, ajat (2) pas. 354 K.O.H.

34. Menganiaja sangat dengan niat lebih dahoeloe, sehingga

— orangnja, ajat (2) pas. 355 K.O.H. Lihat djoega pas.

356 K. O. H.

35. Menjebabkan ada orang —, karena salahnja, pas. 359 K. O. H. Lihat djoega pas. 361 K. O, H.

36. Mentjoeri jang didahoeloei, disertai' atau diikoeti kekerasan atau antjaman kekerasan kepada orang, kalau karena perboe-atan itoe ada orang —, ajat (3) pas. 365 K. O. H.

37. Mendoerhaka jang dilakoekan oléh isi kapal (perahoe), kalau karena kedjahatan itoe dan karena perboeatan jang menjerta'f kedjahatan itoe ada orang—, sub 3e ajat (2) pas.

459 K. O. H.

38. Mendoerhaka, djika karena kedjahatan itoe atau karena perboeatan jang dilakoekannja pada waktoe mendjalankan kedjahatan itoe ada orang —, sub 3e ajat (2) pas. 460 K. O. H.

39. Lihat pada „Memberi tahoekan" sub 1 (pas. 529 K. O. H.).

Melanggar. 1. Tiap-tiap perboeatan — toeboeh:

a. Radja atau Permaisoeri, pas. 131 K.O.H.

b. Soeami Baginda Ratoe, orang jang akan menggantikan Radja, orang kaoem keloearga Radja atau pemangkoe Radja, pas. 132 K. O. H.

c. Goebernoer Djenderal atau wakil Qoebernoer Djenderal, pas. 133 K.O.H.

d. Radja jang memerintah atau kepala lain dari soeatoe ke-radjaan jang bersahabat, pas. 141 K. O. H.

2. — koeasa Nederland atau Hindia Belanda, pas. 153 bis dan 153 ter K.O.H.

Melarikan diri. 1. Dengan sengadja dalam masa perang, mem-beri pertolongan kepada moesoeh atau meroegikan keradjaan bagi keoentoengan moesoeh itoe dengan djalan menjebabkan atau memoedahkan orang militer berontak, doerhaka atau

—, pas. 124 ajat (3) sub 2e K. O. H.

2. Dengan sengadja dalam masa perang menjebabkan atau memoedahkan orang militer jang dalam pekerdjaan Negeri — nja, tetapi tidak dengan niat hendak menolong moesoeh atau tidak dengan niat hendak meroegikan keradjaan oentoek moesoeh, pas. 126 sub 2e K. O. H.

3. Hal anak kapal atau perahoe — sebeloem pelajaran moela'f, pas. 454 K. O. H.

4. Hal anak kapal atau perahoe —tengah pelajaran, pas. 455 K. O. H.

5. Hal anak kapal atau perahoe — habis pelajaran, pas. 456 K. O. H.

6. Moepakat djahat akan menjebabkan atau memoedahkan - orang militer berontak, doerhaka atau—, pas. 124 dan 457

K. O. H.

7. Dalam waktoe damai dengan sengadja memboedjoek orang militer jang dalam pekerdjaan Negeri —, pas. 236 K. O. H.

8. Mengetahoei ada orang bermaksoed akan — waktoe ada perang, dengan sengadja tidak memberi kabar jang tjoekoep tentang hal itoe, baik kepada amtenar djoestisi atau polisi, baik kepada orang jang terantjam oléh kedjahatan itoe, pas.

165 K. O. H. Lihat djoega pas, 166 K. O. H.

9. Hal orang jang melengkapkan kapal atau memegang boekoe kapal atau nachoda kapal Nederland atau Hindia Belanda atau kapal (perahoe) Hindia Belanda penangkap ikan laoet menerima anak kapal, sedang ia tahoe bahwa ketika ia me-nerima orang itoe beloem ada seboelan lamanja sedjak orang itoe menghindarkan diri dari pada perdjandjiannjaakan bekerdja pada kapal Nederland atau Hindia Belanda atau

kapal (perahoe) Hindia Belanda penangkap ikan laoet dengan salah satoe djalan jang diterangkan dalam sub 3, 4 dan 5 diatas ini, pas. 458 K. O. H.

10. Kelasi Boemipoetera jang —dari kapal dan perahoe peker-djaan toenda jang bekerdja dilaoet di Pesisir Timoerpoelau Bangka dan di Teloek Klabat, pas. 1 Stbl. 1906 No. 169, j°. Stbl. 1917 No. 497 pas. 6 No. 150.

11. Kelasi Boemipoetera jang — dari kapal dan perahoe B. O. W.

pada pekerdjaan mengeroek loempoer, jang bekerdja dilaoet, pas. 1 Stbl. 1913 No. 645, j°. Stbl. 1917 No. 497 pas.

6 sub 219.

12. Hal Pegawai polisi 'oemoem di Hindia Belanda—, pas. 1 Stbl. 1921 No. 615.

Melarikan orang (Menschenroof). — dari tempat diamnja atau tempat tinggalnja sementara, dengan maksoed akan mena'loekkan dia dibawah pengoeasaannja atau pengoeasaan orang lain dengan melawan hak atau akan mendjadikan dia sengsara ta' berdaja, pas. 328 K. O. H.

Melarikan perempoean. a. — jang beloem 'akil balig dengan tidak seizin orang toeanja atau walinja, tetapi dengan soeka hati perempoean itoe sendiri, dengan maksoed akan mem-poenjaï perempoean itoe baik dengan nikah, maoepoen tidak dengan nikah;

b. dengan maksoed itoe djoega — dengan melakoekan tipoe, kekerasan atau antjaman kekerasan, pas. 332 K. O. H.

Melawan, pas. 212 K. O. H.

Melepaskan. 1. Dengan sengadja — atau menolong orang — dirinja, jang ditahan karena perintah koeasa 'oemoem atau karena kepoetoesan atau perintah hakim, pas. 223 K. O. H.

2. Hal amtenar jang diwadjibkan mendjaga orang jang di-tahan menoeroet perintah koeasa 'oemoem atau kepoetoesan atau perintah hakim, dengan sengadja membiarkan orang itoe melarikan dirinja atau dengan sengadja — orang itoe,

atau menolong orang itoe dilepaskan atau — dirinja, pas.

426 K. O. H.

3. Lihat pada „Orang jang tertoedoeh" sub 2 (pas. 477 K.O.H.).

Melihat-lihat, menenoeng atau menerangkan mimpi. Lihat pada „Pentjaharian" sub 3 (pas. 545 K. O. H.).

Memakai. 1. Lihat pada „Tjatjat" sub le, 2b, 36.

2. Lihat pada „Masoek" sub 1 (pas. 167 K. O. H.).

3. Dengan sengadja mentjaboet barangnja sendiri atau barang orang lain oentoek keperloean jang poenja itoe, dari pada orang jang mempoenjaï hak gadai, hak tahan, hak mena-rik hasil atau hak pakai atas barang itoe, ajat (1) sub le pas. 404 K.O.H.

4. Lihat pada „Roemah" sub 7 dan 8.

5. Tidak seizin pembesar jang berkoeasa, mengempangi dja-lan 'oemoem didarat atau diair atau merintangi laloe-lintas disitoe, karena — kendaraan atau perahoe (kapal) disitoe dengan tidak baik, sub 6e pas. 494 K. O. H.

6. Memboeat boenga api atau menjimpan barang itoe lain dari pada oentoek dipakai sendiri, tidak dengan izin ke-pala plaatselijk bestuur atau amtenar jang ditoendjoekkan oléh pembesar itoe, pas. 498 K. O. H.

7. Lihat pada „Pekerdjaan" sub 4 (pas. 513 K. O. H.)-8. Lihat pada „air" sub 2 (pas. 521 K. O. H.).

9. Lihat pada „Oeang kertas bank" sub -2 (pas. 4 sub 3 K. O. H.).

10. Lihat pada „Minta-minta" sub 1 (pas. 301 K. O. H.).

11. — koeda jang amat moeda (jang beloem berganti gigi d.s.b.), sub le pas. 541 K.O.H.

12. — (mempergoenakan) kesempatan main djoedi jang di-adakan dengan melanggar ketentoean pas. 303 K. O. H.), pas. 542 ajat (1) sub le K.O.H.

13. Lihat pada „Memalsoekan tjap (ségél) dan tanda (mérék)."

14. Lihat pada „Reglemen tanah".

15. Lihat pada „Tanah" sub 1 dan 11.

16. Lihat pada „Keterangan kapal".

Memaksa. 1. Lihat pada „Antjaman" sub 2 (pas. 146 K. O. H.).

2. Lihat pada „Antjaman" sub 9 (pas. 211 K. O. H).

3. Lihat pada „Antjaman" sub 11 (pas. 285 dan 291 ajat (2) K. O. H.

4. Lihat pada „Antjaman" sub 12 (pas. 289 dan 291 ajat (1) dan (2) K. O. H.).

5. Lihat pada „Antjaman" sub 14 (ajat (1) sub 3e pas. 300 K. O. H.).

6. Lihat pada „Antjaman" sub 17 (pas. 335 sub le dan 2e dari ajat (1) K. O. H.).

7. Lihat pada „Antjaman" sub 20 (pas. 368 dan 369 K. O. H. ; lihat djoega pas. 370 dan 371 K. O. H.).

8. Hal amtenar dengan salah memakai koeasanja, — seorang akan memboeat, tidak memboeat atau membiarkan barang sesoeatoe apa, pas. 421 K. O. H.

9. Hal amtenar dengan maksoed mengoentoengkan dirinja sendiri atau orang lain dengan melawan hak, — seorang dengan salah memakai koeasanja, akan memberikan, membajar barang sesoeatoe apa, menerima bajaran dengan dipotong sebagian atau mengerdjakan sesoeatoe apa, pas.

423 K. O. H.

10. — dan melawan jang diterangkan dalam pas. 211 dan 212 K. O. H. dengan hal jang memberatkan, pas. 213 dan 214 K. O. H.

Memaksa dan mengantjam. Kedjahatan — (afpersing en afdreiging), pas. 368-371 K.O.H.

Memalsoekan. 1. Lihat pada „Hikmat atau Keradjinan" sub 2 (pas. 380 K. O. H.).

2. Lihat pada „Oeang kertas bank" sub 3, 4 dan 5 (pas.

244, 245 dan 248 K. O. H.).

3. Lihat pada „Oekoeran, anak timbangan dan timbangan"

sub 1 (pas. 258 K. O. H.).

4. Meniroe atau — tjap (ségél) jang dikeloearkan oléh Peme-rintah Agoeng di Nederland atau oléh PemePeme-rintah di Hindia Belanda, atau meniroe atau — tanda tangan jang perloe akan mensahkan tjap itoe, dengan maksoed akan

memakai atau menjoeroeh memakai tjap (ségél) itoe oléh orang lain seroepa tjap jang sedjati, jang tidak dipalsoekan atau seroepa tjap (ségél) jang lakoe (sah), sub 1 pas. 253 K. O. H.

5. Lihat pada „Barang emas" sub le pas. 254 dan 255 K. O. H.

6. Lihat pada „Tanda tera" sub la., pas. 255 sub le K.O.H.

7. Lihat pada „Mérék" sub 4 (pas. 260 bis K. O. H.).

8. Lihat pada „Memboeat dengan djalan palsoe atau memal-soekan".

Memandjat. Lihat pada „Mentjoeri" sub 2 (pas. 3o3 K. O. H.) dan sub 4 (pas. 365 K. O. H.). Lihat djoega pas. 99 K. O. H.

Membadjak dilaoet, membadjak dipantai, membadjak dipesisir dan membadjak disoengai. Pas. 438 hingga 446 K. O. H.

Membakar. 1. Dengan sengadja — (menoenoe), pas. 187K.O.H.

2. Moepakat djahat akan —, pas. 187 ter K.O.H.

3. Hal seorang jang sebab salahnja terdjadi kebakaran, pas.

188 K. O. H,

4. Pada waktoe kebakaran atau waktoe akan ada kebakaran dengan sengadja dan dengan melawan hak menjemboe-njikan atau meroesakkan perkakas pemadam api atau benda lain oentoek pemadam api, atau dengan djalan apapoen djoega mengganggoe atau menjoekarkan pekerdjaan mema-damkan api, pas. 189 K. O. H.

5. Lihat pada „Antjaman" sub 18a (pas. 336 K. O. H.).

6. Lihat pada „Soerat oetang dengan tanggoengan kapal"

(pas. 382 K. O. H.).

7. Dengan sengadja tidak memberi kabar jang tjoekoep pada waktoenja tentang soeatoe moepakat djahat akan membakar, kepada amtenar polisi atau djoestisi atau kepada orang jang terantjam, pas. 164 K. O. H.

8. Mentjoeri pada waktoe kebakaran, pas. 363 ajat (1) sub 2e K. O. H.

Membangoenkan. Memboeat atau menjoeroeh memboeat sesoe-atoe pekerdjaan atau menanam atau menjoeroeh menanam toemboeh-toemboehan berlawanan dengan ketentoean ten-tang membangoenkan (roemah d.1.1.) menanam dan memboeat pekerdjaan lain didalam lingkoengan larangan dikeliling perboeatan pertahanan atau dikeliling tangsi, roemah (ba-ngoenan) atau tempat militer, pas. 43 Stbl. 1905 No. 450, jang kemoedian sekali dioebah dengan Stbl. 1925 No. 148.

Membantoe. 1. Lihat pada\„Antjamah" sub 10 (pas. 212 K.O.H.).

2- „ „ „Kekoeatan bersendjata" sub 2 (pas.

414 K. O. H.).

3. Melanggar atoeran tentang hal — dalam perkara sipil dimoeka landraad, pas. 4 Stbl. 1927 No. 496.

4. Lihat pada „Sanak" sub 3 (pas. 525 K. O. H.).

Memberi kabar. 1. Mengetahoei ada sesoeatoe moepakat djahat akan melakoekan kedjahatan jang terseboet dalam pas.

104—109, 113, 115, 124, 187 dan 187 bis, sedangmasih ada témpoh akan menegah kedjahatan itoe dan dengan sengadja tidak —jang tjoekoep tentang hal itoe padawak-toenja kepada amtenar djoestisi atau polisi, atau kepada orang jang terantjam oléh kedjahatan itoe, djika djadi kedjahatan itoe dilakoekan, pas. 164 K. O. H. Lihat djoega pas. 166 K. O. H.

2. Mengetahoei ada orang bermaksoed hendak melakoekan salah satoe kedjahatan jang diterangkan dalam pas. 165 K. O. H., sedang masih ada témpoh akan menegah kedjahatan itoe dan dengan sengadja tidak — jang tjoekoep tentang hal itoe kepada amtenar djoestisi atau polisi atau kepada orang jang terantjam oléh kedjahatan itoe, djika djadi kedjahatan itoe dilakoekan, pas. 165 K. O. H. Lihat djoega pas. 166 K. O. H.

3. Lihat pada „Memberi tahoekan".

Memberi soeap. 1. a. Pada waktoe pemilihan jang diadakan karena verordening 'oemoem, pas. 149 K. O. H.

b. kepada seseorang amtenar, pas. 209 K- O. H.

c. kepada seorang hakim, penasihat atau adviseur, seorang opsir Djoestisi Boemipoetera, pas. 210 K. O. H.

2. Menerima soeap:

a. oléh seorang amtenar, pas. 419 K. O. H.

b. oléh seorang hakim, pembitjara atau adviseur atau opsir djoestisi Boemipoetera (djaksa), pas. 420 K. O. H.

Memberi tahoekan. 1. Tidak mentjoekoepi kewadjiban me-noeroet oendang-oendang oentoek — orang lahir atau mati kepada amtenar atau pengantara burgerlijke stand, pas.

529 K. O. H.

2. Memasoekkan soerat keterangan palsoe atau jang dipalsoe-kan waktoe — barang jang dibawa masoek atau barang jang akan dibawa keloear, Stbl. 1913 No. 329, j°. Stbl.

1917 No. 497 pas. 6 No. 213.

3. Dengan sengadja memasoekkan kepada pembesar negeri atau menjoeroeh menjoeratkan pengadoean atau pemberi tahoean jang palsoe tentang seorang-orang, sehingga orang itoe tersimpoek (mengadoe akan memfitnah), pas. 317 K. O. H.

A. a. Kelalaian orang jang pindah dari seboeah wijk, désa atau kampoeng tempat tinggalnja, akan — lebih doeloe ke-pindahannja itoe kepada pembesar jang berkoeasa, dengan menerangkan tempat jang akan didoedoekinja;

b. kelalaian orang jang setelah tinggal tetap dalam seboeah wijk, désa atau kampoeng akan — hal itoe didalam empat belas hari kepada pembesar jang berkoeasa, dengan menerangkan nama, nama ketjil dan pekerdjaannja dan dari mana ia datang, pas. 515 K. O. H.

5. Lihat pada „Memberi kabar'.

Memberi toempangan. Melanggar ketentoean tentang — kepada militer dan kepada orang jang bersifat militer di Hindia Belanda, pas. 8 Stbl. 1915 No. 268, jang dioebah pada Stbl. 1925 No. 565, j°. Stbl. 1917 No. 497 pas. 6 No]

244. Lihat djoega Stbl. 1926 No. 116, 1927 No. 546 dan 1928 No. 205.

Membinasakan. 1. Lihat pada „Meroesakkan".

2. Lihat pada „Soerat (brief)" sub 4 (pas. 433 K. O. H.).

3. „ „ „Kantor kawat atau talipon" sub 16 (pas.

433 K. O. H.)

Memboeat dengan djalan palsoe atau memalsoekan.

a. soerat (geschrift), ajat (1) pas. 263.K. O. H.

b. „ keterangan dokter, ajat (1) pas. 268 K. O. H.

c. „ pas djalan dsb., ajat (1) pas. 270 K. O. H.

d. „ pengantar kerbau atau sapi, ajat (1) pas. 271 K. O. H.

e. „ keterangan amtenar Boemipoetera tentang eigendom, ajat (1) pas. 274 K. O. H.

ƒ. boekoe dan daftar oléh seorang amtenar, pas. 416 K. O. H.

Memboekoekan dan memberi tahoekan orang lahir atau mati tengah pelajaran. Lihat pada „Nachoda" sub 25 (pas.

563 K. O. H.).

Memboenoeh (moord). 1. Dengan sengadja dan dengan niat lebih doeloe menghilangkan njawa orang (—), pas. 340 K. O. H.

2. —tanak oléh iboenja, pas. 342 K. O. H.

3. Dengan sengadja mengadjak orang— dirinja, pas. 345 K.O.H.

4. Lihat pada „Memberi kabar" sub 2 (pas. 165 K. O. H.) Memboenoeh sahadja (doodslag). 1. Dengan sengadja

meng-hilangkan njawa orang, namanja —, pas. 338 K. O. H.

2. — dengan ditoéroeti, disertai' atau didahoeloei perboeatan jang boleh dihoekoem, pas. 339 K. O. H.

3. — anak, pas. 341 K. O .H.

4. Tentang orang lain jang toeroet tjampoer dalam perkara ke-djahatan jang diterangkan dalam pas. 341, maka perboeatan itoe dipandang sebagai —, pas 343 K. O. H. Lihat djoega pas. 350 K. O. H.

Membongkar. Lihat pada „Mentjoeri" sub 2 dan 4 (pas. 363 dan 365 K. O. H.)

Memfitnahkan. 1. Pas. 311 — 314 K.O.H.

2. Mengadoe akan—, pas. 317 K.O.H.

3. Memboesoekkan nama orang akan—, pas. 318 K.O.H.

Memperniagakan perempoean, pas. 297 K. 0. H.

Menahan orang. Dengan melawan hak —, pas. 333 dan 334 K. 0 . H.

Menakalkan. Hal — orang atau barang, sehingga boleh men-datangkan bahaja, keroegian atau kesoesahan, pas. 489 K. O. H.

Menanggoengkan asoeransi. 1. Lihat pada „Perniagaan boedak" sub 4 (pas. 327 K. O. H.).

2. Lihat pada Perahoe (kapal) sub 11 (pas. 446 K. O. H.).

Menangkap ikan. 1. Lihat pada „Sipoet moetiara".

2. Lihat pada „Menangkap ikan dipantau"

Menangkap ikan dipantai. Melanggar „Atoeran 'oemoem oentoek menangkap ikan didalam djadjahan laoet Hindia Belanda (ordonansi — )", pas. 15 dan 16 Stbl. 1927 No.

144, f. Stbl. 1928 No. 185.

Menarik hasil. Lihat pada „Memakai" sub 3 (pas. 404 K. O. H.).

Mendaftarkan auto pengangkoet barang. Melanggar atoer-an oentoek — dipoelau Djawa datoer-an Madoera oentoek pekerdjaan militer, pas. 6 Stbl. 1925 No. 195.

Mendidik dengan paksa. Tiap-tiap hal melanggar ketertiban dan siasat, peratoeran kebersihan, pekerdjaan dan kese-hatan dan segala hal meroesakkan dengan sengadja barang roemah Goebernemén tempat mendidik kanak-kanak, di-hoekoem, pas. 58 Stbl. 1917 No. 741, jang kemoedian sekali dioebah pada Stbl. 1926 No. 278; lihat djoegapas.

67 Stbl. itoe. Lihat djoega pas. 428 K. O. H.

Mendjalankan. 1. Lihat pada „Oeang kertas bank" sub 4 (pas. 249 K. O. H.).

2. Lihat pada „Hal oeang" VII sub 5 (pas. 245 K. O. H.).

Mendjalankan paksaan. Hal amtenar — dalam perkara ke-djahatan, baik oentoek memaksa orang soepaja mengakoe, baik oentoek memaksa orang soepaja memberi keterangan, pas. 422 K. O. H.

Mendjoeal. 1. Lihat pada „Tanaman" sub 1 dan 2 (pas.

385 K. O.

H.)-2. Lihat pada „Nachoda" sub 11 (pas. 466 K. O. H.).

3. „ „ „Eigendom" (pas. 274 K. O. H.).

Menenoeng. Lihat pada „Pentjaharian" sub 3 (pas. 545 K. O. H.).

Menerangkan mimpi. Lihat pada „Pentjaharian" sub 3 (pas 545 K. O. H.).

Mengakoe anak. — seorang boedak menoeroet peratoeran Burgerlijk Wetboek, pada hal diketahoeinja ia boekan bapak boedak itoe (palsoe mengakoe), pas. 278 K. O. H.

Menganiaja (Mishandeling). Titel XX Boekoe kedoea K. O. H.

pas. 351—358 menjatakan beberapa matjam kedjahatan itoe.

1. — pas. 351 K. O. H.

2. — ringan, pas. 352 K. O. H.

3. — dengan niat lebih dahoeloe, pas. 353 K. O. H.

4. — sangat, pas. 354 K. O. H.

5. — sangat dengan niat lebih dahoeloe, pas. 355 K. O. H.

6. Lihat pada „Antjaman" sub 16 (336 K. O. H.).

Menganiaja (Knevelarij), pas. 425 K. O. H.

Mengasoet. 1. Lihat pada „Soerat (geschrift)" sub 6 (pas.

160 K.O.H.). Lihat poêla pas. 161 K.O.H.

2. Lihat pada „Doerhaka" sub 5 (pas. 461 K. O. H.).

Mengatap roemah. Lihat pada „Atap".

Mengeloearkan (menerbitkan). Lihat pada „Soerat (geschrift)"

sub 15 (pas. 483 K. O. H.). Lihat poela pas. 61 dan 485 K.O.H.