• No results found

Pas. 4 sub 2e K. O. H.

1. Lihat pada „Oeang kertas bank" sub 6 (pas. 249 K. O.H.).

2. Mengoerangi harga — dengan maksoed mendjalankan atau menjoeroeh mendjalankan — jang soedah koerang harga-nja itoe (Meroesakkan oeang), pas. 246 K. O. H. Lihat poela pas. 250 K. O. H.

3. Dengan sengadja dan tidak dengan mendapat izin dari ke-pala pemerintahan daerah menjediakan atau memasoekkan ke Hindia Belanda keping-keping pérak atau papan-papan pérak, jang bertjap atau tidak, dan sesoedah ditjap, dioe-lang tjapnja atau sesoedah dioesahakan orang boléh di-pandang — dan jang njata tidak oentoek perhiasan atau tanda peringatan, pas 251 K. O. H.

4. Lihat pada „Barang tjétakan," sub 4 (pas. 519 K. O. H.).

5. Dengan sengadja mendjalankan — seroepa tidak roesak atau dengan sengadja menjimpan atau memasoekkan — itoe ke Hindia Belanda ini, dengan maksoed akan mendja-lankannja atau menjoeroeh mendjamendja-lankannja, seroepa — jang tidak roesak, pas. 247 K. O. H.

Hawa napsoe. Lihat pada „Soerat (geschrift)" sub 17 (pas.

533 K. O. H.).

Hawar. Melanggar ordonansi hawar (Epidemie ordonnantie), pas. 34 dan 36 Stbl. 1911 No. 299, jang kemoedian sekali dioebah dengan Stbl. 1927 No. 7, j°. Stbl. 1917 No. 497 pas. 6 No. 189.

Héwan (ternak). 1. Melanggar larangan melepaskan — ber-djalan dan makan roempoet didalam hoetan Negeri, lihat pada „Kesalahan tentang hoetan" dan pas. 19 Stbl. 1928 No. 65.

2. Melanggar larangan membiarkan — lepas berdjalan-djalan didekat perboeatan air Negeri, sehingga boléh djadi roesak

perboeatan itoe atau pohon-pohon atau tanaman disitoe, sub 16 pas. 6, f. pas. 2 Stbl. 1854 No. 95, f. Stbl. 1917 No. 497 pas. 6 No. 14.

3. Lihat pada „Tanah" sub 6 (pas. 549 K. O. H.).

i. Melanggar „Reglemen oentoek pengawasan Negeri atas pengobatan hewan dan polisi pengobatan itoe di Hindia Belanda", pas. 33 Stbl. 1912 No. 432, jang kemoedian sekali dioebah pada Stbl. 1926 No. 569, f. Stbl. 1917 No. 732 pas. 2 sub b.

Lihat poela Stbl. 1923 No. 499, jang kemoedian sekali dioebah pada Stbl. 1927 No. 365 dan 410 (pembawaan

— djalan laoet).

o. Melanggar ketentoean pembawaan — dalam keresidenan Betawi, Bogor dan Krawang, afdeeling Kraksaan, Loema-djang dan Probolinggo keresidenan Pasoeroean dan daerah Soerakarta, Atjéh dan Djadjahan ta'loeknja serta Selébés dan Djadjahan ta'loeknja, ketjoeali onderafdeeling Makassar, pas. 3 Stbl. 1917 No. 736, j°. Stbl. 1928 No. 701.

6. Melanggar larangan memotong kerbau betina dan lemboe betina dan anak hewan itoe jang betina, „Kedoea" Stbl.

1905 No. 616, j°. Stbl. 1917 No. 497 pas. 6 No. 143.

7. Melanggar „Reglemen hewan Priok" pas. 10 Stbl. 1914 No.

535, jang dioebah pada Stbl. 1924 No. 442, j°. Stbl. 1917 . No. 497 pas. 6 No. 230.

8. Mentjoeri —, pas. 363 ajat (1) sub le K. O. H.

9. Tidak dengan izin kepala plaatselijk bestuur atau amtenar jang ditoendjoekkannja, mendjoeal, menawarkan, mene-rimakan, membagikan atau menjediakan oentoek didjoeal atau dibagikan daging —, jang dipotong karena sakit atau jang mati sendiri, ajat (1) sub 2e. pas. 501 K. O. H.

Hikmat ('ilmoe seni) atau 'ilmoe keradjinan. 1. Dengan tidak mendapat izin dari Diréktoer Pengadjaran dan 'Ibadat membawa keloear barang boeatan — dari zaman jang da-hoeloe dari pada zaman agama Islam atau dari zaman sam-boengannja; tidak diindahkan matjam barang itoe, atau dari pada apa diperboeat (boeatannja), pas. 528 K. O. H.

2. Menaroeh nama atau tanda palsoe, atau memalsoekan na-ma atau tanda jang sedjati pada atau didalam sesoeatoe boeatan 'ilmoe karangan, 'ilmoe pengetahoean, —, dengan maksoed soepaja boleh orang kira atau terima, bahwa boeatan itoe benar diboeat oléh orang jang namanja atau tandanja ditaroehnja pada boeatan itoe, ajat (1) sub le pas.

380 K. O. H.

3. Dengan sengadja mendjoeal, menawarkan, menjerahkan, menjediakan akan didjoeal atau membawa masoek ke Hindia Belanda sesoeatoe boeatan 'ilmoe karangan, 'ilmoe pengetahoean —, jang padanja atau didalamnja ditaroeh nama atau tanda palsoe, atau nama atau tanda sedjati jang dipalsoekan, jaïtoe seolah-olah boeatan itoe benar boeatan orang jang namanja atau tandanja dengan palsoe ditaroeh pada boeatan itoe, ajat (1) sub 2e pas. 380 K. O. H.

Hoeroe-hara. 1. Lihat pada „Perintah" sub 2 (pas. 217 K. O. H.).

2. Mentjoeri pada waktoe — (ajat (1) sub 2e pas. 363 K. O. H.).

Lihat poela pas. 503 K. O. H.

Hotel. Lihat pada „ Tempat orang bermalam" (Nama hotel tidak dipakai dalam verordening 'oemoem).

Huisvredebreuk. Perkataan — (meroesakkan keamanan dalam roemah) tiada ada dalam K. O. H., tetapi kedjahatan jang dimaksoedkan dengan perkataan itoe ada diterangkan da-lam pas. 167 dan 429 K. O. H.

Iboe bapa. (pas. 91 ajat (2) K. O. H.)

Lihat pada „Beloem 'akil balig" sub 64 (pas. 294 sub le K. O. H.)

Ikan paoes. Melanggar „Atoeran 'oemoem tentang berboeroe — tidak lebih djaoeh dari tiga mil laoet dari pantai Hindia Belanda", pas. 7 dan 8 Stbl. 1927 No. 145.

«Ilmoe. Mengadjarkan — atau kepandaian silap, jan g maksoedhja akan membangoenkan kepertjajaan orang, bahwa boleh djadi ia dapat melakoekan perboeatan jang boleh dihoekoem, dengan tidak akan mendapat sesoeatoe bahaja, sub 2e pas. 546 K. O. H.

Industrieële eigendom (Milik peroesahaan keradjinan).

Melanggar „Reglemen Milik Peroesahaan keradjinan Dja-djahan 1912", pas. 23 Stbl. 1912 No. 545, j°. Stbl. 1925 No. 211, 591 dan 680.

Influenza. Melanggar ordonansi—, pas. 11 Stbl. 1920 No. 793, jang kemoedian sekali dioebah pada Stbl. 1921 No. 344.

Ingar. Memboeat hoeroe-hara atau — sehinggatidoer malam orang tetangganja dapat terganggoe, pas. 503 sub le K.O.H.

Intan. Melanggar atoeran baroe oentoek menambang —jang di-peroesahakan oléh orang Boemipoetera dionderafdeeling Martapoera, kalau peroesahaan itoe tidak dilakoekan karena soeatoe izin (concessie) menoeroet oendang-oendang tam-bang Hindia, pas. 11 dan 12 Stbl. 1923 No. 565.

Izin masoek dan bertempat tinggal. 1. Hal seorang terdapat ada di Hindia Belanda dengan tidak mempoenjaï soerat

izin masoek jang sah atau sesoeatoe soerat keterangan izin masoek jang lain dan jang sah baginja, sesoedah ia di-keloearkan dari Hindia Belanda, menoeroet peratoeran tentang — oentoek orang Belanda dan orang Asing, pas.

527 K. O. H.

Melanggar beslit izin masoek, pas. 14 dan 15 Stbl. 1916 No. 47, jang kemoedian sekali dioebah pada Stbl. 1927 No. 255 dan 383, j°. Stbl. 1917 No. 497 pas. 6 No. 260.

Kabar bohong. 1. Dengan sengadja menerbitkan roesoeh di-antara pendoedoek negeri sebab menjiarkan —, pas. 171 K. O. H.

2. Lihat pada „Fonds atau kertas jang berharga oeang" (pas.

390 K. O. H.

Kabel kawat. Melanggar ketentoean tentang melakoekan jang ditetapkan dalam pas. 12 perdjandjian segala bangsa oentoek memeliharakan — dalam laoet, pas. 1, 2, 3 dan 4 Stbl. 1891 No. 234, j°. Stbl. 1917 No. 497 pas. 6 No. 90.

Kadaster. Hal orang jang mempóenjaï, memegang atau memiliki pekarangan enggan mengizinkan amtenar atau pegawai pekerdjaan geografie dan — masoek pekarangannja, pas. 2 Stbl. 1872 No. 65, dioebah pada Stbl. 1882 No. 269 dan 1897 No. 258 dan ditambah pada Stbl. 1900 No. 256.

Kantor kawat atau talipon. 1. Hal amtenar atau orang lain jang wadjib mengawas-awasi atau jang diwadjibkan men-djalankan pekerdjaan pada —, jang dipergoenakan bagi kebadjikan 'oemoem:

a. dengan sengadja dan dengan melawan hak memberi tahoe-kan kepada orang lain kabar jang diserahtahoe-kan kepada — atau kepada kantor jang sematjam itoe, atau dengan se-ngadja dan dengan melawan hak memboeka dan membatja kabar kawat atau talipon atau memberi tahoekan kabar itoe kepada orang lain;

b. dengan sengadja memberikan kepada orang lain dari pada jang berhak atau membinasakan, menghilangkan, mengambil oentoek dirinja sendiri atau mengoebah isi sesoeatoe kabar atau kabar kawat atau talipon jang diserahkan kepada — atau kantor jang sematjam itoe, pas. 433 K. O. H.

2. Hal amtenar kantor 'oemoem oentoek pembawaan soerat atau barang, atau amtenar — atau seseorang jang dimaksoed-kan pada pasal 433, dengan sengadja membiardimaksoed-kan orang lain melakoekan salah satoe perboeatan jang terseboet da-lam pas. 431—433 K. O. H. atau jang sekoetoe membantoe orang lain itoe dalam perboeatan itoe, pas. 434 K. O. H.

Kapal. (pas. 94 dan 95 K.O.H.)

1. Lihat pada „orang isi kapal" sub 1 (pas. 448 K. O. H.), sub 3, (pas. 464 K. O. H.) dan sub 5 (pas 470 K. O. H.).

2. Lihat pada „Nachoda" sub 5, 7, 11, 12, 13, 17, 19, 22 (pas. 449, 453, 466, 467, 468, 473, 475 dan 560 K. O. H.).

3. Lihat pada „Melarikan diri" sub 3, 4, 5 dan 9 (pas. 454, 455, 456 dan 458 K. O. H.).

4. Lihat pada „Antjaman", sub 21 (pas. 459 K. O. H.). Lihat poela pas. 460 dan 461 K.O.H.

5. Lihat pada „Enggan bekerdja" sub 1, 2 dan 3 (pas. 462, 463 dan 465 K. O. H.).

6. Lihat pada „Orangjang tertoedoeh" (pas. 476,477 K. O. H.).

Kapal karam atau kapal terdampar. Mentjoeri pada waktoe —, ajat (1) sub 2e pas. 363 K. O. H.

Kapal pandoe. Lihat pada „Tanda perbedaan" sub 2 (pas. 474 K.O.H.).

Kapal setengah Kompeni. Lihat pada „Tanda perbedaan"

sub 2 (pas. 474 K.0 H.).

Karantina. Melanggar ketentoean „Ordonansi karantina" (oen-toek sampar, kolera dan demam koening), pas. 43 Stbl.

1911 No. 277, jang kemoedian sekali dioebah pada Stbl.

1925 No. 5/. Lihat poela pas. 216 K. O. H.

Kawat (telegrafen). Melanggar „Ketentoean tentang memasang dan memakai — di Hindia Belanda" pas. 4 Stbl. 1876 No. 257, jang kemoedian sekali dioebah pada Stbl. 1926 No. 488, j°. Stbl. 1917 No. 497 pas. 6 No. 46..

Kawin. 1. a. Hal orang — sedang ia mengetahoei, bahwa nikahnja jang ada mendjadi alangan jang sah baginja akan kawin lagi;

b. hal orang — sedang ia mengetahoei, bahwa nikah jang ada dari djodohnja itoe mendjadi alangan jang sah bagi djodohnja itoe akan kawin lagi;

c. melakoekan perboeatan jang diterangkan pada le dengan menjemboenjikan kepada djodohnja, bahwa nikahnja jang ada mendjadikan alangan jang sah akan kawin lagi; pas.

279 K. O. H.

2. Hal orang — dan dengan sengadja menjemboenjikan kepada djodohnja, bahwa ada alangan jang sah baginja akan kawin itoe, kalau kawin itoe dibatalkan karena alangan itoè, pas. 280 K. O. H.

3. Lihat pada „Zina"

4. Lihat pada „Melarikan perempoean" (pas. 332 K. O. H.) 5. a. Hal orang, jang berkoeasa akan mengawinkan orang,

menoeroet hoekoem jang lakoe bagi kedoea belah pihak, mengawinkan orang, sedang ia tahoe bahwa nikah jang ada dari orang itoe mendjadi alangan jang sah bagi dia akan nikah lagi;

b. hal orang jang terseboet pada a. mengawinkan orang, sedang ia tahoe bahwa akan itoe ada sesoeatoe alangan sah jang lain; pas. 436 K.O.H.; lihat djoega pas. 437 K.O.H.

6. Lihat pada „Burgerlijke Stand" sub 1 (pas. 556 K.O.H.), sub 2 (pas. 557 sub le K.O.H.) dan sub 10 (pas. 530 K.O.H.).' Kawin dan talak orang Islam. 1. Melanggar atoeran oentoek tanah Djawa dan Madoera, ketjoeali Vorstenlanden, tentang koeasa mengawinkan dan memeriksa talak orang Islam, pas. 4 Stbl. 1895 No. 198, jang kemoedian sekali dioebah pada Stbl. 1927 No. 57, j°. Stbl. 1917 No. 497 pas. 6 No. 97.

2. Melanggar atoeran oentoek Tanah Seberang tentang koeasa mengawinkan orang Islam menoeroet agama Islam dan memeriksa talak jang diberi kepada perempoean jang kawin dengan tjara itoe, serta memeriksa roedjoe', pas.

4 dan 5 Stbl. 1910 No. 659, j°. Stbl. 1917 No. 497 pas. 6 No. 185.

Kawin tjampoeran. 1. Melanggar atoeran tentang kawin jang dinamai —, pas. 9 Stbl. 1898 No. 158, jang dioebah dengan Stbl. 1902 No. 311, j°. Stbl. 1917 No. 497 pas 6 No. 107.

2. Melanggar ketentoean tentang mengirim akte kawin pada —,

„Pertama" dari Stbl. 1902 No. 113, j°. Stbl. 1917 No. 497 pas. 6 No. 127.

Keadaan atau hal ihwal jang palsoe. Lihat pada „Soerat oetang" sub 2 (pas. 391 K. O. H.).

Keadaan ikan. Melanggar ketentoean tentang melindoengi —, pas. y Stbl. 1920 No. 396.

Keadaan orang. 1. Kedjahatan tentang —, pas. 277—280 K. O. H.

2. Pelanggaran tentang - , pas. 529 dan 530 K. O. H.

Kebentjian. 1. Menjatakan perasaan permoesoehan, — atau ke-hinaan terhadap kepada Pemerintah Nederland atau Hindia Belanda dimoeka orang banjak, pas. 154 K. O. H.

2. Lihat pada „Soerat (geschrift)" sub 4 (pas. 155 K.O.H.).

3. Menjatakan perasaan permoesoehan, — atau kehinaan ter-hadap kepada sesoeatoe atau beberapa golongan isi negeri Hindia Belanda, dimoeka orang banjak, pas. 156 K. O. H.

4. Lihat pada „Soerat (geschrift)" sub 5 (pas. 157 K. O. H.

Kedjahatan. Boekoe jang kedoea K. O. H.

1. Dengan salah satoe djalan jang terseboet pada angka 2 pas. 55 K. O. H. memboedjoek orang lain akan memboeat —, dan — itoe atau mentjoba akan itoe jang boleh dihoekoem, tidak terdjadi, pas. 163 bis K. O. H.

2. a. Dengan sengadja menjemboenjikan orang jang soedah memboeat — atau jang ditoentoet karena perkara —, atau menolong orang itoe melarikan dirinja dari pada peme-riksaan atau tahanan oléh amtenar djoestisi atau polisi, atau dari pada pemeriksaan atau tahanan orang lain, jang karena peratoeran oendang-oendang selaloe atau sementara mendjalankan pekerdjaan polisi;

b. Sesoedah terdjadi sesoeatoe —, membinasakan, menghilang-kan, menjemboenjikan benda tempat orang mengerdjakan

- i t o e atau benda jang dipakai oentoek mengerdjakan — itoe atau bekas — itoe jang lain atau berboeat sehingga benda itoe atau bekas itoe tidak dapat diperiksa amtenar djoestisi atau polisi, baikpoen orang lain jang karena peratoeran oendang-oendang selaloe atau sementara disoe-roeh mendjalankan pekerdjaan polisi, segala sesoeatoe itoe dengan maksoed akan menjemboenjikan — itoe atau akan menegahkan atau menjoesahkan pemeriksaan atau penoen-toetan, pas. 221 K. O. H.

3. Tentang tidak memberi kabar tentang —, pas. 164, 165 dan 166 K. O. H.

Kedjahatan jang diperboeat dalam djabatan. Lihat pas. 413 sampai 437 K. O. H.

Kehinaan. 1. Lihat pada „Kebentjian" sub 1 dan 3.

2. „ , „Soerat (geschrift)" sub 4 dan 5.

Kekajaan 'alam. Melanggar peratoeran akan melindoengi — di Hindia Belanda, pas. 5 dan 6 Stbl. 1916 No. 218, j°. Stbl.

1917 No. 497 pas. 6 No. 269.

Kekerasan. Lihat pada „Antjaman" No. 1—4 dan 7 — 21.

Kekoeatan bersendjata. 1. Lihat pada „Kepala" sub 1 (pas.

413 K. O. H.).

2. Hal amtenar dengan sengadja minta bantoean — akan menegah lakoenja peratoeran oendang-oendang, perintah jang sah dari koeasa 'oemoem atau lakoenja kepoetoesan hakim atau soerat perintah hakim, pas. 414 K. O. H.

Lihat djoega ajat (3) pas. 92 K. O. H.

Kelakoean baik. Lihat pada „ Tjatjat" sub 3 (pas. 269 K. O. H.).

Kelana. Perboeatan —, pas. 505 K. O. H.

Kemerdekaan pergerakan. Lihat pada „Djalan 'oemoem (besar)" sub 3 (pas. 493 K. O. H.)

Kemiskinan. Memboeat soerat keterangan palsoe atau memalsoe-kan soerat keterangan tanda — dan dengan sengadja me-makai soerat itoe, seolah-olah soerat itoe soerat sedjati dan tidak dipalsoekan, pas. 269 K. O. H.

Kentang. 1. Melanggar larangan akan mendjoeal, menawarkan, menjerahkan, membagi-bagikan, membawa atau menjimpan

— jang beroelat oentoek didjoeal, oentoek dibagi-bagi atau dikeloearkan kenegeri loearan, pada tempat dan daerah jang akan ditoendjoekkan oléh Dir. Landb., Nijv. en Handel, pas. 2 Stbl. 1925 No. 114.

2. Melanggar larangan akan membawa masoek — dari tanah Djawa kepelaboehan diloear poelau Djawa dan Madoera jang akan ditoendjoekkan oléh Dir. Landb., Nijv. en Handel, djika tidak diserahkan pada waktoe itoe soerat keterangan jang diberikan oléh atau atas perintah Instituut penjakit toemboeh-toemboehan, jang menjatakan bahwa — itoe tidak beroelat, pas. 2 dan 3 Stbl. 1925 No. 108.

Kepala (Bevelhebber). 1. Hal — kekoeatan bersendjata enggan atau dengan sengadja lalai akan mempergoenakan kekoeatan jang dibawah perintahnja, jaïtoe atas permintaan jang sah dari pada pembesar negeri jang berkoeasa, pas. 413 K. O. H.

2. Masoek pekerdjaan atau mendjalankan pekerdjaan — atau pengandjoer perahoe atau kapal, sedang ia tahoe, bahwa kapal (perahoe) itoe memang oentoek melakoekan salah soeatoe perboeatan dalam pas. 439 — 441, atau dipakai oen-toek itoe, pas. 442 K. O. H. Lihat poela pas. 444 K. O. H.

Keperloean militer. 1. Dengan tiada berkoeasa dengan se-ngadja mengoekoer, menggambar atau memboeat rentjana tentang sesoeatoe perkara —, pas. 118 K. O. H.

2. Lihat pada „Rahsia" sub 6 pas. 119 K. O. H. Lihat poela pas. 120 K. O. H.

Kepintaran (Ketjakapan). a. Memboeat soerat keterangan pal-soe atau memalpal-soekan pal-soerat keterangan tanda — dengan maksoed akan memakai soerat itoe d. s. b.;

b. memakai soerat keterangan palsoe itoe, seolah-olah soerat itoe soerat sedjati dan tidak dipalsoekan, pas. 269 K. O. H.

Kepoetoesan h o e k o e m . Hal amtenar jang berkoeasa akan mengeloearkan toeroenan atau petikan —, mengeloearkan toeroenan atau petikan itoe sebeloem — itoe ditanda tangani dengan sepatoetnja, pas. 552 K. O. H.

Kera. Melanggar larangan membawa masoek atau menoeroenkan dari kapal andjing, koetjing dan —, atau melanggar per-atoeran karantina atau perper-atoeran mengoeroeng binatang

itoe, pas. 9 „Ordonansi gila andjing 1926" (Stbl. 1926 No. 451). Lihat djoega Stbl. 1928 No. 180.

Keradjaan (staat). Kedjahatan tentang keselamatan (keamanan)

— ,-pas. 104 sampai 129 K. O. H.

Keramaian. Lihat pada „Kerdja" sub 1 (ajat (1) sub le. pas.

510 K.O.H.).

Kerbau. Dengan djalan palsoe memboeat atau memalsoekan soerat pengantar — atau sapi atau menjoeroeh memberikan soerat jang seroepa itoe atas nama palsoe atau nama ketjil jang palsoe atau dengan menoendjoekkan pangkat palsoe, dengan maksoed akan memakai d. s. b., pas. 271 K. O. H.

Kerdja (Feest, feestelijkheid). 1. Mengadakan — atau kera-maian 'oemoem tidak dengan izin kepala plaatselijk be-stuur atau amtenar jang ditoendjoekkan oléh pembesar itoe, pas. 510 ajat (1) sub le K.O.H.

2. Lihat pada „Minoeman" sub 5 (pas. 539 K. O. H.).

3. Pada waktoe ada —, perarakan d. s. b. tidak menoeroet perintah atau penoendjoekan polisi jang diberikan akan mentjegah ketjelakaan dan akan mendjaoehkan rintangan laloe lintas didjalan 'oemoem, pas 511 K. O. H.

Kereta angin. Melanggar „Reglemen kereta angin" pas. 10 reglemen itoe dalam Stbl. 1910 No. 465, jang dioebah dengan Stbl. 913 No. 505, j°. Stbl. 1917 No. 497 pas. 6 No. 183.

Kereta (kendaraan) motor. Melanggar reglemen tentang me-makai — pada djalan 'oemoem di Hindia Belanda, pas. 26 dan 27 Stbl. 1917 No. 73, jang kemoedian sekali dioebah pada Stbl. 1927 No. 253.

Keroegian. 1. Lihat pada „Akte (soerat) authentiek" sub 2 (pas. 266 K. O. H.).

2. Lihat pada „Roemah" sub 7 (pas. 494 sub 3e K. O. H.).

3. Lihat pada „Perboeatan menipoe" sub 4 (pas. 382 bis.

K. O. H.).

Kertas berharga oeang. 1. Lihat pada „Fonds" (pas. 390 K. O. H.).

2. Hal amtenar atau seorang lain jang diwadjibkan selaloe atau sementara mendjalankan sesoeatoe pekerdjaan 'oemoem, dengan sengadja menggelapkan oeang atau — jang disim-pannja karena djabatannja, atau djika ia dengan sengadja membiarkan oeang atau — itoe diambil atau digelapkan orang lain, pas. 415 K. O. H.

Kesalahan (delicten) tentang hoetan, pas. 3 dan 11 Stbl.

875 No. 216, jang kemoedian sekali dioebah pada Stbl.

1907 No. 458, j°. Stbl. 1917 No. 497 pas. 6 No. 43 dan Stbl. 1908 No. 100.

Lihat poela Stbl. 1927 No. 221 dan pas. 19, 20, 21, 22, 23, 24 Stbl. 1928 No. 55, jang menghapoeskan Stbl.

1913 No. 495 dan oebahannja serta Stbl. jang terseboet diatas, tetapi beloem moelaï berlakoe.

Kesalahan tentang padjak. Lihat pada „Penghasilan dan Pak Negeri".

Kesehatan ra'jat. Melanggar reglemen —, pas. 87, 88, 89 dan 90 Reglemen dalam Stbl. 1882 No. 97, jang kemoedian sekali dioebah pada Stbl. 1927 No. 249, j°. Stbl. 1917 No. 497 pas. 6 No. 65.

Keselamatan (Keamanan). 1. Lihat pada „Keradjaan"'.

2. Lihat pada „Meroesakkan", sub 11, 12, 13 dan 14 (pas, 192, 193, 196, 197 (K. O. H.).

Kesentosaan. Lihat pada „Teriak jang menggemparkan" (pas.

172 K. O.

H.)-Kesopanan. 1. Dengan sengadja meroesakkan — : a. dihadapan orang banjak;

b. dimoeka orang lain, jang ada hadir tiada dengan maoenja sendiri, pas. 281 K. O. H.

2. Menjiarkan atau memboeat akan disiarkan, memasoekkan, mengeloearkan atau menjediakan, ataupoen dengan terang mempertoendjoekkan, mengoendjoekkan, menempelkan atau memberi tahoekan boleh didapat soerat, jang diketahoeinja isinja, atau gambar atau benda jang dikenalkannja dan jang tiada baik bagi —, pas. 282 K. O. H.

3. Mengoendjoekkan atau memberikan bagi selamanja atau bagi sementara, karena mengharap keoentoengan, baik soerat, gambar atau barang jang tidak baik bagi —, maoepoen obat akan menghindarkan hamil atau akan menggoegoer-kan menggoegoer-kandoengan, kepada orang dibawah 'oemoer, jang di-ketahoeinja atau jang patoet disangkanja, bahwa 'oemoernja beloem sampai lima belas tahoen, jaïtoe kalau diketahoeinja isi soerat itoe atau gambar, benda atau obat itoe, pas. 283 K. O. H.

4. Lihat pada „Antjaman" sub 12 (pas. 289 dan 291 K. O. H.).

5. a. Menjanjikan njanjian jang tidak patoet bagi — ditempat 'oemoem;

b. berpidato jang tidak patoet bagi — ditempat 'oemoem;

c. mengadakan toelisan atau gambar jang tidak patoet bagi — pada tempat jang kelihatan dari djalan 'oemoem ; pas. 532 K. O. H.

Keterangan (Inlichtingen). Lihat pada „Pengoeroes" sub 10 (pas. 226 K. O. H.) dan pada „Soerat" sub 8 (pas. 162 K. O. H.) dan sub 9"(pas. 163 K. O. H.).

Keterangan kapal (Scheepsverklaring). a. Menjoeroeh me-moeatkan dalam porsés-perbal —, keterangan palsoe

ten-tang sesoeatoe perboeatan jang kebenarannja haroes ternjata dalam akte itoe, jaïtoe dengan maksoed akan memakai atau ,menjoeroeh memakai akte itoe seolah-olah keterangannja

itoe sesoeai dengan kebenaran;

b. dengan sengadja memakai akte itoe seolah-olah isinja sesoeai dengan kebenaran, djika karena memakai akte itoe terbit soeatoe keroegian, pas. 452 K. O. H.

Keterangan palsoe. 1. Lihat pada „soeami (isteri) jang me-noentoet" (ajat (2) pas. 393 K. O. H.).

2. Lihat pada „Djatoeh" (ajat (1) pas. 393 bis K. O. H.).

3. „ , „Soerat authentiek" (pas. 266 K. O. H.).

4. „ „ „Keterangan kapal" (pas. 457 K. O. H.).

5. „ „ „Soempah palsoe" (pas. 242 K. O. H.).

6. „ „ Tjatjat" sub 1 dan 2 (pas. 267 dan 268 K.O.H.).

7. „ „ „Eigendom" (ajat (2) pas. 274 K. O. H.).

Keterangan Statistiek. Melanggar ketentoean tentang orang jang berkepentingan memberi — tentang perniagaan dan pelajaran kapal diloear djadjahan bia, pas. 3 Stbl. 1885 No. 98, j°. Stbl. 1917 No. 497 pas. 6 No. 70.

Ketjelakaan kereta api. Mentjoeri pada waktoe —, pas. 363 ajat (1) sub 2e K. O. H.

Kewadjiban. a. Dengan sengadja memboeat atau menjoeroeh boeat dirinja tidak laik akan mendjalankan — jang terseboet pada pasal 113 Reglemen atas kebidjaksanaan Pemerintah Hindia Belanda (pas. 167 Atoeran Negeri Hindia);

b. dengan sengadja atas permintaan orang lain memboeat orang itoe tidak laik akan mendjalankan — itoe, pas. 240 K. O. H.

Koeda. 1. Melanggar larangan tentang memakai —jang lagi moeda, pas. 541 K. O. H.

2. Melanggar atoeran tentang memeriksa dan mendaftarkan — oentoek pekerdjaan militer, pas. 4 ajat 2 dan pas. 6 Stbl. 1916 No. 355, jang kemoedian sekali dioebah pada Stbl. 1919 No. 475, j°. Stbl. 1917 No. 497 pas. 6 No. 273.

3. Melanggar atoèran tentang meminta — oentoek menjiapkan bala tentera akan berperang, pas. 15 Stbl. 1918 No. 104, jang kemoedian sekali dioebah pada Stbl. 1920 No. 884.

Koeli kontrak. 1. Melanggar peratoeran oentoek memadj oekan dan memeliharakan tertib dan siasat didalam roemah sakit oentoek — di Tanah Seberang, ajat 4 dari „pertama" Stbl.

1910 No. 465, j°. Stbl. 1917 No. 497 pas. 6 No. 194.

Koentji palsoe, perintah palsoe atau pakaian djabatan palsoe. 1. Mentjoeri dengan memakai —, pas. 363 sub 5e K. O. H.

Lihat poela pas. 364 K. O. H.

2. Masoek roemah, bilik jang tertoetoep atau pekarangan jang tertoetoep jang dipakai oléh orang lain dengan djalan memetjah atau memandjat atau dengan memakai —, ajat (2) pas. 167 K. O. H.

3. Masoek dalam bilik oentoek pekerdjaan 'oemoem dengan djalan memetjah atau memandjat, atau dengan memakai —, ajat (2) pas. 168 K. O. H.

Kolera. 1. Melanggar „Ketentoean jang istimewa akan melin-doengi goebernemén Pesisir Timoer poelau Soematera dari pada kedatangan sampar dan — istimewa disebabkan oléh koeli jang masoek goebernemén itoe", pas. 7 Stbl. 1910 No. 372, j°. Stbl. 1917 No. 497 pas. 6 No. 181.

2. Lihat djoega pada „Hawar" dan „Karantina".

Komisaris. Lihat pada „Pengoeroes" sub 2 hingga sub 6.

Kongsi pelengkapan kapal. Lihat pada „Nachoda" sub 5 dan 14 (pas. 449 dan 469 K. O- H.).

Kongsi rahasia orang Tiong Hoa. Melanggar ketentoean oentoek pentjegah —di Hindia Belanda, pas. 1 Stbl. 1909 No. 250, j°. Stbl. 1917 No. 497 pas. 6 No. 171.

Kopi. 1. Melanggar larangan membawa masoek ke Hindia Belanda — jang datang dari loear Hindia Belanda, pas. 2 Stbl. 1923 No. 162.

2. Melanggar ketentoean oentoek mentjegah mengambil daoen pokok - , pas. 1 Stbl. 1899 No. 115, f. Stbl. 1917 No.

497 pas. 6 No. 111.

3. Melanggar peratoeran oentoek mentjegah membawa masoek penjakit boeboek boeah — kepoelau-poelau jang masoek daérah Selébés dan Djadjahan ta'loeknja, Menado, Ambon, Bali dan Lombok dan Timor dan Djadjahan ta'loeknja, pas. 3 Stbl. 1924. No. 439.

L

Ladang. Melanggar larangan memboeat — atau keboen ladang pada tanah jang ditjadangkan dan dalam hoetan jang akan dipelihara didalam daerah Palembang, pas. 2 Stbl. 1924 No. 86.

Lahir. 1. Lihat pada „Memberi tahoekan", sub 1 (pas. 529 K.O.H.).

2. Lihat pada „Memboenoeh anak sahadja" sub 3 (pas. 341 K. O. H.).

3. Lihat pada „Memboenoeh anak" (pas. 342 K. O. H.).

4. Lihat pada „Nachoda" sub 25 (pas. 563 K. O. H.).

Laloe lintas orang banjak. 1. Lihat pada „Meroesakkan"

sub 11 (pas. 1,92 K. O. H.) dan sub 12 (pas. 193 K. O. H.).

2. Dengan sengadja mendatangkan bahaja bagi — dengan kereta jang memakai kekoeatan oeap air atau kekoeatan pesawat jang lain pada djalan kereta api atau trém, pas.

194 K. O. H.

3. Karena salahnja terdjadi bahaja bagi — jang terseboet pada sub 2 diatas ini, pas. 195 K. O. H.

4. Lihat pada „Soerat (geschrift)" sub 17 (pas. 533 K. O. H.).

Landrente (padjak hasil tanah). Tidak mentjoekoepi kewa-djiban memberi tahoekan hal menjerahkan kepada orang lain hak milik sendiri atas tanah (menoeroet peratoeran oentoek mendjalankan ordonansi landrente) pas. 1 Stbl. 1926 No. 35, j°. No. 297.

Lari. 1. Lihat pada „Melepaskan" sub 2 (pas. 426 K. O. H.).

2. Lihat pada „Orang jang tertoedoeh" sub 2 (pas. 477 K.O.H.).

Lelang dan pendjoealan. Melanggar larangan akan

Lelang dan pendjoealan. Melanggar larangan akan