• No results found

JANG MENDJADI ATSAL PADA MELAKOEKAN ATOERAN POLISI DAN MENGATAHWI SEGALA KEDJAHATAN

DAN PRI MELANGGAR PRINTAH.

FATSAL 1.

Bermoela jang wadjib melakoekan atoeran polisi dan mengatahwi segala kadjahatan dari pri melanggar printah atas anak negri dan lain-lain sebaliginja di dalam masing-masing bilangannja ija-itoe di bawah ini kanjataännja itoe-poen dengan menoeroet béda-bédanja seperti jang di ten-toekan di dalam soerat peratoeran ini:

1. Kapala desa dan kapala kampoeng apalagi lain-lain penggawê polisi ketjil-ketjil barang apa djoega na-manja dan masoek dalam bilangan ini djikaloe meme-gang polisi di dalam tanah-tanah merdika sekalipoen,

2. Kapala distrikt dan segala penggawê jang djadi taulan menoeloeng pakerdjaännja.,

3. Officier van justisi dari anak negri ija-itoe djaksa besar dan djaksa,

4. Boepati dan boepati ketjil atau rangga dan patih, 5. Kesiden dan assisten-residen dan lain-lain penggawê

orang holanda djikaloe ada jang di haroeskan pada hal jang tertentoe mendjabat pakerdjaän seperti jang terseboet di atas itoe,

6. Segala penggawê dan lain-lain orang menanggoeng poela pakerdjaän seperti jang terseboet itoe di dalam sebarang perkara jang jwadjib atasnja mengoesahakan sebab terseboet di dalam hoekoem oendang-oendang *.)

FATSAL 2.

Dan dimikian poela kapala-kapala orang kodja, arab, tjina dan lain-lain bangsa sebahginja jang asing apalagi schout besar dan schout ketjil dan kapala kampoeng orang holanda memegang atoeran polisi di dalam masing-masing bilangannja dan halnja mengatahwi segala kadjahatan dan pri melanggar printah hendaklah marika itoe menoeroet kalakoean seperti jang di tentoekan atas kapala desa dan kapala distrikt terseboet di dalam soerat peratoeran ini mana-mana jang boleh berlakoe atas marika itoe istimiwa ta-dapat tiada marika itoe mendjoendjoeng segala peratoeran titah jang telah di tentoekan atau jang akan di tentoekan atas penggawc itoe.

FATSAL 3.

Manakala ada penggawc lain dari penggawê jang me-megang atoeran polisi berkatahoean barang sasoeatoe

ka-*) Dari koewasanja controlioer-controlioer akan hal melakoekan polisi, me-lihat Staatsblad Melajoe;

Bagian XII salinan 339, 340;

Bagian XIII salinan 360, 379, 380, 402

djahatan pada hal pengatahoeannja itoe terbit dari djabatan penggawê itoe maka tiada boleh tiada dengan sigranja membri tahoe kapada penggawê polisi mana-mana jang patoet mengatahoei perkara itoe.

FATSAL 4.

Djikaloe ada orang memboeat kadjahatan atau melang-gar printah pada hal njatah sakoetika perboeatan itoe maka haroeslah bahgi tiap-tiap orang menangkap orang jang terkira ampoenja perboeatan dan di anterkannja kapada sa-orang penggawê jang memegang atoeran polisi.

Adapoen penggawê jang memegang atoeran polisi itoe djikaloe ada orang memboeat kadjahatan atau melanggar printah jang njata perboeatannja pada sakoetika itoe maka tiada boleh tiada menangkap mana-mana orang jang pada sangkanja ampoenja perboeatan itoe dan hendaklah dengan sigranja melakoekan barang oepanja jang boleh menerang-kan segala prihal perboeatan itoe.

FATSAL 5.

Adapoen perboeatan njata pada sakoetika itoe ija-itoe djikaloe katahoean perboeatan itoe sambil di perboeat atau bahroe di perboeat apalagi d]ikaloe di dalam sakoetika itoe ada orang oesir-mengoesir dengan menjeboet akan sa-orang ampoenja perboeatan itoe atau djika tatkala itoe ada orang membawa mata banda atau sendjata atau alat atau barang-barang lain jang menjatakan bahoeasanja ijalah ampoenja perboeatan itoe atau bersekoetoe dalamnja.

FATSAL 6.

Djikaloe ada orang memboeat barang kadjahatan dengan maksoednja meroesak perdamean dan kasantosaän negri atau maksoed memboenoeh orang apalagi membinasakan milik maka barang siapa jang djadi saksi pada perboeatan itoe wadjiblah membri tahoe kapada penggawê polisi jang dekat.

B A B J A N G K A D O E A .

IJA-ITOE DARI PADA KAPALA DESA DAN LAIN-LAIN PENG&AWÊ POLISI KETJIL.

FATSAL 7.

Adapoen kapala desa desa wadjib jang memeliharakan dami santosa serta printah jang patoet di dalam masing-masing desanja itoepoen dengan mendjoendjoeng paprinta-han kapala distrikt.

FATSAL 8.

Dan hendaklah kapala desa itoe dalam satoe-satoe ming-gon sekali pada hari jang tertentoe menghadap kapala distrikt serta bri ma'loem kapadanja atas barang hal iriiwal jang perastiwa dalam toedjoeh hari jang telah laloe itoe melainkan jang telah dahoeloe wadjib di kabarkannja se-perti jang terseboet di dalam bab jang kadoea ini adapoen perkabarannja itoe jang seboleh-bolehnja dengan soerat dan djikaloe tiada boleh dengan soerat maka dengan lida djoewa.

Djikaloe ada sebabnja njata tiada boleh marika itoe menghadap seperti jang terseboet di atas ini haroeslah mengwakilkan sa-orang penggawê jang rendah dari padanja dan djika katidaän jang dimikian itoe di wakilkan kapada orang lain jang patoet.

Djikaloe pada sasoeatoe tempat terlaloe soesah mengha-dap di dalam tiap-tiap mingon sekali itoe maka residen berkoeasa membri idzin kapada kapala distrikt menjoeroeh kapala desa itoe menghadap hanja sekali di dalam doewa mingon atau sekali di dalam saboelan djoewa.

FATSAL 9.

Kapala desa itoe tiada boleh tiada menoeroet dengan sasamanja segala printah jang terbit dari pengwasaän besar.

FATSAL 10.

Dan hendaklah marika itoe menahan dengan saboleh-bolehnja djangan ada orang banjak djalan-djalan koeliling membawa sendjata terlebih banjak dari pada jang soedah djadi adat atau lain roepa dari pada jang djadi adat poen lebih-lebih poela pada waktoe malam melainkan jang haroes njata maksoednja dan manakala ada kalakoean seperti jang terseboet itoe tiada boleh tiada kapala desa membri ma'loem kapada kapala distrikt.

FATSAL 11.

Istimiwa poela wadjiblah kapala desa itoe soeroeh kawal malam di dalam masing-masing desanja dengan di per-ganti-gantiannja segala orang desa jang patoet berkawal itoe.

Dan tiada haroes sekali-kali kapala desa membebaskan sa-orang poen dari kawal itoe djikaloe tiada sebabnjajang betoel.

FATSAL 12.

Adapoen orang berkawal itoe manakala ada orang mem-bawa atau menghantarkan barang mata banda jang djadi sak atasnja apalagi mengiring lemboe, kerbo, koeda atau lain-lain sebahginja binatang pada hal tiada boleh marika itoe menerangkan sebabnja barang itoe ada padanja istimiwa poela djika ada hal ichwal lain-lain jang mendjadikan sangka kaloe-kaloe marika itoe telah memboeat kadjahatan atau niat akan di boeatnja maka tiada boleh tiada hendaklah di tangkapnja orang itoe serta lagi di bawaken kapada kapala desa.

FATSAL 13.

Djikaloe ada orang di bawa di hadapan kapala desa seperti jang terseboet itoe maka hendaklah kapala desa di dalam doewa poeloeh ampat djam lamanja serahkan dia

kapada kapala distrikt dengan barang mata banda jang telah di dapat padanja melainkan djika njata sekali-kali bahoea tiada sasoeatoe poen jang mendjadikan sangka atas orang jang tertangkap itoe.

Dan djikaloe kapala desa melepaskan orang jang dimikian itoe tiada boleh tiada dengan sigranja membri ma'loem kapada kapala distrikt baserta mempersembahkan kabar atas barang hal ichwalnja ija-itoe seboleh-bolehnja dengan soerat dan djikaloe tiada boleh dengan lidah.

Adapoen lain dari pada perkara jang terseboet ini tiada haroes kapala desa melepaskan sasa-orang poen jang ter-tangkap dengan koeasanja sendiri.

FAISAL 14.

Kapala desa itoe wadjib jang menerima segala toedoehau dan perkabaran atas kadjahatan dan pelanggaran printah.

Adapoen kapala desa manakala dapet taboe sasoeatoe ka-djahatan atau kalakoean melanggar printah sama ada pen-gatahoeamvja terbit dari pada toedoehan atau perkabaran seperti jang terseboet itoe sama ada sebab lain-lainnja hen-daklah ija memriksai dengan seboleh-bolehnja soepaja djadi trang siapa jang ampoenja perboeatan itoe dan barang mana hal ichwalnja dan hendaklah segala kapala desa bertoeloeng pada pemriksa jang dimikian itoe.

Sebagilagi tiada boleh tiada dengan sigranja kapala desa mempersembahkan kabar kapada kapalanja distrikt atas segala kadjahatan dan pri melanggar printah mana-mana jang djadi katahoean kapadanja dan atas barang

kalakoe-annja jang telah di perboeatnja di dalam perkara itoe.

FATSAL 15.

Segala sendjata dan alat-alat dan barang lain-lain jang telah di pake orang memboeat kadjahatan dengan dia

apalagi segala barang jang tertjoeri istimiwa apa barang

jang di peroleh atau di perboeat dengan kadjahatan atau jang boleh djadi binasa kadjahatan sekaliannja itoe akan di gantoeng oleh kapala desa di serahken kapada kapala-nja distrikt.

FATSAL 16.

Bahoea tiada haroes kapala desa mamendj arakan sasa-orang poen dengan koeasanja sendiri lain dari pada jang terseboet di dalam fatsal 12 dan haroes lagi baginja mamendjarakan orang pada bal kadjahatan njata pada sa-koetika djoewa atau djika ada koeatir kaloe-kaloe orang jang djadi sangka atasnja itoe akan lari lepas dari ka-adilan.

Manakala memendjarakan orang jang djadi sangka atas-nja maka di dalam doea poeloeh ampat djam lamaatas-nja hendaklah kapala desa soeroeh menghanterkan dia kapada kapala distrikt baserta segala saksi dan barang mana jang boleh djadi binasa atas perboeatan itoe.

FATSAL 17.

Apabilah orang mendapat mait pada hal tiada katahoean sebab kamatiannja atau djadi sak atau kira-kira atasnja maka hendaklah kapala desa pada tampat itoe sigra men-dapatkan tampat mait itoe di priksainja barang hal ich-walnja laloe dengan sigranja kirim kabar kapada kapala distrikt atas barang pendapatannja adapoen sabelomnja dateng kapala distrikt itoe hendaklah kapala desa soeroeh djaga pada tampat mait soepaja djangan di obahkan sa-soeatoe poen sebagimana soedah di dapatnja djoega itoe-poen lain dari pada jang terseboet di dalam fatsal 19 di bawah ini.

Dan djikaloe ada jang mati itoe tiada katahoean orang-nja nistjaja hendaklah kapala desa membri ma'loem kapada kapala-kapala desa jang dekat di sitoe bahoea telah men-dapat mait itoe dan barang jang djadi tandanja.

FATSAL 18.

Adapoen k a p a k desa itoe samentar belom dateng kapala distnkt atau lain-lain penggawê jang djadi penggantinja hendaklah dengan saboleh-bolehnja memriksai barang hal ichwal perkara itoe baik pada tampat mait baik pada tampat lain djoega mana jang di rasanja boleh ija-itoe dengan mengantoeng barang mata banda jang boleh menerangkan perkara dan menangkap barang siapa jang djadi sangka atasnja serta soeroeh djaga atas marika itoe hingga dateng kapala distrikt soepaja djangan boleh bermasjawarat orang itoe antara dirinja atau dengan lainnja.

Sebagilagi kapala desa memriksa orang jang di tangkap-nja itoe serta bertatangkap-nja kapada marika itoe adakah hadlir pada tampat kadiahatan atau tiada apa marika itoe jang ampoenja kadjahatan atau bersekoetoe dalamnja apa tiada-kah dan djikaloe ada di sitoe orang iang djadi saksi atas kadjahatan itoe datengkanlah marika itoe di hadapan saksi itoe serta bertanja kapada saksi kenalkah akan marika itoe atau tiadakah dan djikaloe jang tertangkap mengakoe ada pada lain tampat dari pada tampat kadjahatan itoe atau barang-barang jang di dapat padanja di akoenja ba-hoea beroleh dia dengan sepatoetnja maka priksakanlah kapala desa dengan seboleh-bolehnja pada samentar itoe betoelnja dan djoestanja perkataännja itoe.

Dan orang jang djadi sangka atasnja itoe djikaloe ada jang belom boleh di tangkap maka hendaklah dengan sigranja kapala desa membri ma'loem kapada kapala-kapala desa jang dekat di sitoe barang hal jang kira-kira boleh ber-oepanja akan dapat orang jang ampoenja kadjahatan.

Setelah soedah dateng kapala distrikt atau lain-lain penggawê jang djadi gantinja pada tampatnja mait itoe maka hendaklah sakoetika itoe kapala desa mendjoen-djoeng printahnja.

FATSAL 19.

Adapocn orang jang saroepa mati djikaloe ada bimbang padanja kaloe-kaloe belom mati hendaklah mcmliharakan dia dengan barang daja-oepaja jang patoet dan seboleh-bolehnja hendaklah memanggil doktor minta pertoeloe-ngannja.

FATSAL 20.

Demikian poela manakala mendapat orang terhanjoet atau tenggelam di dalam ajer hendaklah dengan sigranja mengangkat dia dan djikaloe belom njata mati dengan tanda jang hadlir hendaklah meliharakan dia seperti ter-seboet di atas itoe.

Dan djikaloe pada tampat itoe belom ada hadlir kapala desa atau penggawê polisi lainnja sekalipoen tiada boleh tiada dengan sigranja melakoekan plihara jang dimikian djoega.

FATSAL 21.

Adapoen kapala desa itoe manakala ada orang di boenoeh atau loeka besar atau roernak terbakar orang atau meram-pok atau mentjoeri dengan membongkar atau lain-lain kadjahatan jang tinggal kalihatan bekasnja maka hendak-lah ija mendapatkan tampat kadjahatan itoe lagi memper-sembahkan ma'loem kapada kapala distrikt sepeati jang

terseboet di atas djoega.

Dan berlakoelah djoega pada hal jang dimikian itoe barang jang telah terseboet di dalam fatsal 18.

FATSAL 22.

Dan roemah terbakar itoe djikaloe tiada dengan di sahdja orang aken kadjahatan sekalipoen hendaklah kapala desa sigrah membri ma'loem kapada kapala distrikt.

Dan hendaklah pada mengoesahakan dengan sigrak daja-oepaja memadamkan api itoe.

FATSAL 23.

Sabagilagi kapala desa menahanlah orang desanja djangan melindoengi orang asing pada malam djikaloe tiada trang idzin dirinja.

Dan apabila ada melaloei larangan jang dimikian itoc serta katahoean oleh kapala desa hendaklah bri ma'loem kapada kapala distrikt dengan sigranja *).

. FATSAL 24,

Saoepama ada orang berdjalan minta toeloeng mcmpertaroh-kan barang-baraüguja kapada kapala desa hendaklah ija trima serta menanggoeng barang-barang' itoe.

FATSAL 25.

Istimiwa wadjiblah kapala desa mengoesahakan soepaja dami moepakat salamanja antara segala orang jang ada bawahnja serta menghilangkan barang jang boleh djadi sebab tjidra dan perbantahan.

Apabila selesih jang ketjil-ketjil sekedar kaoentoengan orang desa djoewa maka dengan seboleh-bolehnja kapala desa jang menjelesihkan dia dengan bermoepakat orang toewa-toewa di dalam desa itoe dan tiada dengan mem-bratkan atau meringankan salah sa-orang sahingga soeka kadoeanja.

FATSAL 26.

Adapoen orang berselesih itoe djikaloe tiada boleh di damikan antaranja atau djikaloe besar selesihnja

kaloe-*) Siapa-siapa jang momdokan orang dari lajin-lajin desa dan tida memberi bcrtahoekan kapada kapala desaDJa di hoekoemken denda ƒ 15 (lima belas roepija) Kitab boekoeman polisi, fatsal 2, loemoer 'i.

kaioe djadi perkara siksa atau mengariti harta itoelah kap ala desa soeroeh naik marika itoe pada bitjaranja k a p a k distrikt.

FATSAL 27.

Dan lagi kapala desa hendaklah menaroh daftar satoe atau lebih njatakan dalamnja segala orang isi desa tiap-tiap namanja dan pakerdjaännja dan brapa kira-kira oe-moernja mana jang katahoean dan djikaloe ada beroleh ka-adaän isi desa itoe ija-itoe dengan beranak dan kawin dan mati dan pindah dan lain-lainnja nistjaja di njatakan di dalam daftar itoe djoega.

Maka tiap-tiap menghadap kapada kapala distrik pada hari jang telah tertentoe persembahkanlah kapadanja oleh kapala desa ichtiar dari daftar itoe atas barang jang per-astiwa komdian dari pada hari berhadap jang telah laloe.

FATSAL 28.

Adapoen kapala [desa djikaloe tiada boleh menoelis daftar Um, haroeskh dia soeroeh berboewat pakerdjaiin itoe oleh pany-hoeloe desa alawa djoeroeloelis *).

FATSAL 29.

Tida haroes bagi kapala desa membri orang datang be-roemah-roemah di dalam bilangan desanja djikaloe tiada dengan idzin kapala distrikt melainkan djika ada saksi doea orang kaja jang tinggal dalam desa itoe mengakoe kenal orang itoe, bahoea baik kelakoeannja dan tiada ka-djahatan baginja maka dengan dimikian haroeslah kapala desa mengredlai beroemah-roemah di sitoe.

Adapoen tiap-tiap sasa-orang jang beroleh idzin beroemah dalam desa itoe akan di seboetkan di dalam daftar jang telah terseboet di dalam fatsal 27 di atas.

») Ini fatsal telah «li ubah di Staatsblad 1870 No. 165.

Oendang-oendaiig.

FATSAL 30.

Dan kapala distrikt itoe jang akan menegah djangan ada orang beroeraah-roeinah di loear da'erah desa-desa djikaloe belom dapat idzin dari kapala distrikt itoe maka tiada haroes kapala distrikt membri idzin atas jang dimi-kian itoe djikaloe belom beraasjawarat dengan kapala desa itoe.

Adapoen orang beroemah-roemah di loear desa itoe dji-kaloe djadi kampong sahingga kira-kira kaliendak kapala-nja sendiri atas kampong jang bab roe itoe maka kapala distrikt bermasjawarat dengan kapala desa laloe memper-sembahkan soerat permintaan kapada boepati dan boepati itoe jang mendatangkan soeratnja kapada residennja serta menjatakan pikirannja sendiri.

FATSAL 3 1 .

Djikaloe pada sasoeatoe tampat ada ta-âdiz tiada boleh me-lakoekan seperti jang terseboet di dalam fatsal 29 dan 30 itoe maka residen sendiri jang mengoesahakan dengan barang oepaja jang patoet atas orang jang beroemah masing-masing itoe djangan djadi membinasahkan atoer polisi

FATSAL 32.

Adapoen akan pri hal orang tjina, arab dan lain-lain jang tiada masoek nama anak ncgri betoel beroleh idzin

beroemah-roemah pada barang sasoeatoe tempat itoelah menoeroet segala printah jang telah di lakoekan dan jang akan di lakoekan atas perkara itoe.

Dan dimikian djoega anak negri dan lain-lain sebaginja beroemah di dalam tanah-mardika itoelah seperti jang telah di tentoekan dan jang akan di tentoekan atas perkara itoe *).

FATSAL 33.

Djikaloe pada sasoeatoe distrikt ada penggawê polisi berpangkat antara kapala distrikt dan kapala desa ija-itoe

*) Dari perkara tampat kadoeikeliannja orang-orang tjina dan lajin-lajio Diang Asin- melihat Staatsblad Melajoe Bagian IIT, salinan 53 dan 56.

di bawah kapala distrikt dan di atas k a p a k desa maka ijalali jang mcndjadi berantara kapala distrikt berpesan-pesan kapala desa serta berantara kapala desa memper-sembahkan kabar dan lain-lain akan di kirimnja kapada kapala distrikt seperti jang terseboet di dalam bab jang kadoea ini.

Tetapi dengan jang dimikian ini tiada boleh tiada kapala desa sendiri jang menghadap kapada kapala distrikt seperti jang terseboet di dalam fatsal 8 djikaloe ada penggawê

polisi antaranja dan antara kapala distrikt sekalipoen.

FATSAL 34.

Manakala ada karoegian terbit dari pada barang hal jang wadjib itoe di larang atau di tahan oleh kapala desa dari sebab djahatannja maka ijalah jang kabratan itoepoen djikaloe tiada lamah atasnja.

FATSAL 35.

Dan hendaklah kapala desa bermasjawarat dengan orang toea-toea di dalam desa itoe atas barang sasoeatoe perkara jang beradat bagi anak negri bermoepakat dengan di atas perkara itoe.

B A B J A N G K A T I G A.

U A I T O E D A R I P A D A K A P A L A D I S T R I K T D A N P E N G G A W Ê J A N G D J A D 1 T A U L A N N J A.

FATSAL 3(3.

Kapala distrikt jang menanggoeng kelakoean polisi jang patoet di dalam bilangannja masing-masing itoepoen dengan mendjoendjoeng barang paparintahan boepati.

Hendaklah poela mendjoendjoeng serta menoeroet dengan

benar dan gigranja sabarang prentab jang datang kapadanja dari pada pihak residen atau assisten-residen baik titahnja sendiri baik dengan antara boepati.

FATSAL 37.

Adapoen akan hal atoeran polisi soepaja boleh berlakoe dengan sepatoetnja hendaklah kapala distrikt memrintahi segala taulannja kapala desa dan lain-lain kapala polisi dengan printah jang trang njata serta sampoerna dan ba-rang jang wadjib atas taulannja itoe seperti terseboet di dalam soerat peratoeran ini hendaklah kapala distrikt me-njatakan kapada marika itoe dengan sasamanja serta senan-tiasa di ingatnja.

FATSAL 38

Kapala distrikt hendak dengan sabrapa kali boleh meliat tiap-tiap tanah di bawah bilangannja soepaja inengatahwi pri kalakoean kapala desa dan lain-lain penggawê jang djadi taulannja adakah mengerdjakan barang wadjibnja dengan sampoerna atau tiada dan djikaloe kapala itoe ada jang koerang sampoerna kalakoeannja maka kapala distrikt jang membri natsehat akan dia itoepoen djika ada jang besar kasalahannja maka di adoekannja kapada boepati.

FATSAL 39

Kapala distrikt jang beroesaha mengadakan roemah-roemah kawal di mana-mana patoet serta memrintahkan orang kawal soepaja berbahgi-bahgian pakerdjaiin dengan sapatoetnja dan djangan ada taksir dalam itoepoen dengan menoeroet barang printah dari pada pibak boepati dengan moepakat resident dan djikaloe di dalam bahgian residen maka maka hendaklah berinoepakat dengan assisten-residen masing-masing.

Adapoen segala hal icbwal orang kawal itoe dan ka-lakoeannja menangkap orang tiada berbedaiin seperti jang telah terseboet di dalam fatsal 12.

FAISAL 40.

Sjahdan kapala distrikt manakala dapat tahoe sasoeatoe kadjahatan atau barang kelakoean melanggar printab. tiada boleh tiada memriksa perkara itoe deugen seboleh-bolehnja serta tjoba mentjahari akan siapa jang ampoenja perboeatan dan barang apa pengatahoean kapala distrikt itoe hendak-lah di persembahkan ma'loem kapada boepati dengan soerat.

FATSAL 41.

Manakala ada kalihatan bekas kadjahatan maka setelah datang kabarnja kapada kapala distrikt hendaklah dengan sakoetika djoega mendapatkan tampat kadjahatan itoe memboeat soerat perkabaran atas barang pendapatannja di kirimkannja kapada boepati dan djikaloe ada

Manakala ada kalihatan bekas kadjahatan maka setelah datang kabarnja kapada kapala distrikt hendaklah dengan sakoetika djoega mendapatkan tampat kadjahatan itoe memboeat soerat perkabaran atas barang pendapatannja di kirimkannja kapada boepati dan djikaloe ada